Putusan Mahkamah Agung Nomor : 372/C/PK/PJK/2012


PUTUSAN
Nomor 372/C/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G

memeriksa Perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :

PT. XX, dalam hal ini diwakili oleh H.ABC, beralamat di Jalan Raya DD KM Y, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : DEF, S.H., GHI, S.H. dan JKL S.H.,M.H., Advokat, berkantor di Vila N Blok G Nomor R, Pondok Gede, Bekasi 17xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/HS&ASS/SK/V/2011, tanggal 3 Mei 2011 ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;

m e l a w a n :

DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 30079/PP/M.II/19/2011, tanggal 24 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-79/WBC.02/2010 tanggal 4 November 2010 perihal penolakan pengajuan surat keberatan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap impor garam untuk kebutuhan iodisasi (konsumsi) yang digunakan untuk orang banyak, bersama ini Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan iodisasi dengan kapasitas total 446.000 ton dengan kantor pusat di Jl. Raya DD KM. Y Pamekasan – Madura, Jawa Timur dan mempunyai cabang di:

a Belawan – Sumatera Utara: 90.000 ton,
b Pasuruan – Jawa Timur: 6.000 ton,
c Pamekasan – Jawa Timur: 225.000 ton,
d Sumenep – Jawa Timur: 75.000 ton,
e Bima – NTB: 50.000 ton;

Bahwa musim panen garam tahun 2010 mengalami kegagalan dan Pemohon Banding, merupakan salah satu pemasok garam untuk kebutuhan masyarakat Provinsi Sumut yang biasanya Pemohon Banding pasok dari produksi garam yang berasal dari Madura;

Bahwa untuk memenuhi kebutuhan garam di Sumut tahun 2010/2011 pada tanggal 26 Juli 2010, Pemohon Banding mengimpor garam dari India sebanyak 12.750 ton dengan pelabuhan bongkar Belawan;

Bahwa perusahaan Pemohon Banding sudah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Garam Iodisasi sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 04.IP-09.10.0006 tanggal 30 Juni 2010;

Bahwa sepengetahuan Pemohon Banding selama ini bahwa impor garam tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu:

aUndang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 4A ayat 2 (b) sesuai dengan penjelasannya,
bPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000, tanggal 22 Desember 2000, Pasal 1 dan Pasal 3 point f,
cKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 2001, Pasal 2 dan Lampirannya,
dSurat Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Nomor : S.50/PJ/2009 tanggal 30 Januari 2009 kepada Asosiasi Produsen Garam Konsumsi Beryodium,point Nomor 2;

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Nota Pembetulan (Notul) PIB dari KPP Bea dan Cukai Belawan sesuai dengan surat Nomor: STPNP.001327/NP/WBC.02/KPP.01/2010 tanggal 8 Agustus 2010 bahwa garam yang Pemohon Banding impor dikenakan PPN 10% sebesar Rp.519.359,00;

Bahwa terhadap Notul tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan sesuai dengan surat Pemohon Banding Nomor: 34/BMBP/CM/X-2010 tanggal 6 Oktober 2010;

Bahwa pada tanggal 19 November 2010 Pemohon Banding menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dengan Nomor : S.3144/WBC.02/KPP.01/2010 tanggal 10 November 2010 bahwa garam yang Pemohon Banding impor dari India tersebut tetap dikenakan PPN impor atau surat keberatan Pemohon Banding ditolak dan apabila berkeberatan dapat melakukan banding ke Pengadilan Pajak;

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pengenaan PPN impor garam tersebut hanya berlaku di pelabuhan Belawan, sedangkan importir garam lain yang pelabuhan bongkar seperti Tanjung Perak – Surabaya, Tanjung Mas – Semarang atau pun pelabuhan lainnya tidak dikenakan PPN impor. Apabila Pemohon Banding dikenakan PPN impor tersebut (10%), maka Pemohon Banding tidak dapat bersaing dengan perusahaan garam iodisasi lain yang tidak dikenakan PPN, karena Pemohon Banding termasuk kelompok Perusahaan Tidak Kena Pajak (Non – PKP );

Bahwa sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berkeberatan terhadap pengenaan PPN impor garam tersebut diatas, dan memohon kepada Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan penetapan pengenaan PPN terhadap impor garam iodisasi oleh Pemohon Banding;

Bahwa sebagai pertimbangan, Pemohon Banding sampaikan data-data surat keberatan Pemohon Banding dan jaminan Bank Garansi (50%) serta pembayaran uang tunai ke Kas Negara melalui Bank Mandiri sebesar Rp.259.679.500,00 yang diwajibkan maupun penolakan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pajak Bea dan Cukai Tipe Madya Belawan dan Surat Penolakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 30079/PP/M.II/19/2011, tanggal 24 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-79/WBC.02/2010 tanggal 4 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001327/NP/WBC.02/KPP.01/2010 tanggal 8 September 2010, atas nama : PT. XX, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat : di Jalan Raya DD KM.Y, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak dapat diterima.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 30079/PP/M.II/19/2011, tanggal 24 Maret 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/HS&ASS/SK/V/2011, tanggal 3 Mei 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali Nomor : PKA-762/SP.52/AC/V/2011 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2011 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Juli 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

1Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30079/PP/M.II/19/2011 tanggal 24 Maret 2011 adalah suatu putusan yang nyata – nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
2Bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.30079/PP/M.II/19/2011 tanggal 24 Maret 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa Banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nya telah melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karena itu maka putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30079/PP/M.II/19/2011 tanggal 24 Maret 2011,harus dibatalkan.
3Bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.30079/PP/M.II/19/2011 tanggal 24 Maret 2011 halaman 5 tentang ketentuan formal paragraf 5 yang berbunyi (dikutip) :” bahwa surat Banding Nomor : 170/BMBP-II/2010 tanggal 2 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 18 November 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006”, adalah suatu putusan yang tidak atau kurang memberikan pertimbangan atau alasan yang kurang jelas, sukar dimengerti atau bertentangan satu sama lain, dapat dipandang sebagai sesuatu kelalaian dalam acara(vormverzuim)”.
4Bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.30079/PP/M.II/19/2011 tanggal 24 Maret 2011 halaman 5 tentang ketentuan formal paragraf 7 yang berbunyi (dikutip) :” bahwa surat Banding Nomor : 170/BMBP-II/2010 tanggal 2 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”, adalah suatu putusan yang tidak atau kurang memberikan pertimbangan atau alasan yang kurang jelas, sukar dimengerti atau bertentangan satu sama lain, dapat dipandangsebagai sesuatu kelalaian dalam acara (vormverzuim)”.
5Bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.30079/PP/M.II/19/2011 tanggal 24 Maret 2011 halaman 5 tentang ketentuan formal paragraf 11 yang berbunyi (dikutip) :” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Majelis berkesimpulan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor : 170/BMBP-II/2010 tanggal 2 Februari 2011, tidak memenuhi ketentuan Pasal-Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006”, adalah suatu putusan yang tidak atau kurang memberikan pertimbangan atau alasan yang kurang jelas, sukar dimengerti atau bertentangan satu sama lain, dapat dipandang sebagai sesuatu kelalaian dalam acara(vormverzuim)”.
6Bahwa pertimbangan hukum putusan majelis hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.30079/PP/M.II/19/2011 tanggal 24 Maret 2011 halaman 5 tentang ketentuan formal paragraf 12 yang berbunyi (dikutip) :”
bahwa oleh karena pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut, dengan demikian ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut”, adalah suatu putusan yang tidak atau kurang memberikan pertimbangan atau alasan yang kurang jelas, sukar dimengerti atau bertentangan satu sama lain, dapat dipandang sebagai sesuatu kelalaian dalam acara (vormverzuim)”.
7Bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan sebagai berikut:
Pasal 95:
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
8Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30079/PP/M.II/19/2011 tanggal 24 Maret 2011, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
aBahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 170/BMBPII/2010 tanggal 2 Februari 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Pebruari 2011 (Bukti PK-1).bBahwa pada tanggal 21 Desember 2011 Pemohon Banding melunasi 50% jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp.259.679.500.00,- sesuaidengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Bukti PK-2).cBahwa sdr. HM. ABC, adalah satu-satunya pengurus atau selaku direktur PT. XX berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 tanggal 11 Mei 2001 Notaris MNO, SH dan selaku satu-satunya Direktur PT. XX berdasarkan BERITA ACARA RAPAT perubahan nama PT. YY tanggal 20 Juli 2001 yang dibuat Notaris MNO, SH. (Bukti PK-3 dan PK-4).
9Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pada tanggal 21 Desember 2011 Pemohon Banding melunasi 50% jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp.259.679.500.00,- sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) dan Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 170/BMBP-II/2010 tanggal 2 Februari 2011 diterima oleh SekretariatPengadilan Pajak pada tanggal 18 Pebruari 2011 (diantar).
10.Bahwa dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut, dengan demikian ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding dapat diperiksa lebih lanjut. Dengan perkataan lain pengajuan banding tidak melewati ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 atau pengajuan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi yaitu tanggal 21 Desember 2011 sedangkan pengajuan permohonan banding diajukan pada tanggal 18 Pebruari 2011.
11.Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan sebagai berikut:
Ayat (2):“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturanperundang-undangan perpajakan.”Ayat (3):“ Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding “.Berdasarkan Penjelasan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:Ayat (3):“Pada prinsipnya jangka waktu Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam ayat (2) dimaksud, agar permohonan Banding mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan Banding beserta alasanalasannya. Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau HakimTunggal.”
12.Bahwa berdasarkan ketentuan 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk mempertimbangkan memperpanjang jangka pengajuan banding sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeure) Pemohon Banding
13.Bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan PemohonBanding.
14.Bahwa jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon PK (Pemohon Banding) dengan alasan sebagai berikut :
aPemohon Banding yaitu HM. ABC, adalah satu-satunya pengurus atau selaku direktur PT.YY berdasarkan Akta Notaris nomor 11 tanggal 11 Mei 2001 Notaris MNO, SH dan selaku satu-satunya Direktur PT. XX berdasarkan BERITA ACARA RAPAT perubahan nama PT. YY tanggal 20 Juli 2001 yang dibuat Notaris MNO, SH.bBahwa sesuai Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berhak menandatangani surat banding adalah Pengurus/Direktur.cPemohon Banding sedang mengajukan dan mengurus Permohonan perpanjangan waktu ijin impor garam Iodisasi bulan Januari dan Pebruari tahun 2011.dPemohon banding baru hadir masuk kantor di PT. XX beralamat di Jalan Raya DD KM.Y, Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada tanggal 18 Februari 2011.eBahwa karena waktu Pemohon Banding habis tersita atau sangat sibuk mengurus masalah keterlambatan pemuatan garam impor eks India di pelabuhan bongkar muat Belawan, Palembang dan Tanjung Perak Surabaya, Pemohon banding pada tanggal 18 Februari 2011 baru bisa menandatangani surat keberatan Nomor : 170/BMBP-II/2010 atas surat keputusan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara a.n Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-79/WBC.02/2010 tanggal 4 November 2010, tentang keberatan atas Pengenaan PPN terhadap impor garam untuk kebutuhan iodisasi (konsumsi) tahun pajak 2010 Nomor : 001327/Notul/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 8 September 2010, yang dibuat oleh staf Pemohon Banding (Bukti PK-4), sehingga surat keberatan a quo baru bisa diantar ke Pengadilan PajakTanggal 18 Pebruari 2011.
15.Bahwa dengan demikian terdapat keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding, yang menjadi penyebab atau alasan perpanjangan jangka waktu banding dimaksud, maka jangka pengajuan banding sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tidak mengikat sehingga pengajuan banding sesuai Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 170/BMBP-II/2010 tanggal 2 Februari 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 18Pebruari 2011, dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
16.Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
17.Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30079/PP/M.II/19/2011 tanggal 24 Maret 2011 secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30079/PP/M.II/19/2011 tanggal 24 Maret 2011 tersebut harus dibatalkan demihukum.
18.Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.30079/PP/M.II/19/2011 tanggal 24 Maret 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pegadilan Pajak dan penjelasannya dan oleh karena itu maka putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30079/PP/M.II/19/2011tanggal 24 Maret 2011 tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
19.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.30079/PP/M.II/19/2011 tanggal 24 Maret 2011 yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-79/WBC.02/2010 tanggal 4 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001327/NP/WBC.02/KPP.01/2010 tanggal 8 September 2010, atas nama: PT. XX, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-xx.000,alamat : di Jalan Raya DD KM.Y, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak dapat diterima adalah tidak sesuai dengan hukum dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan/peraturan perundang-undangan yangberlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-79/WBC.02/2010 tanggal 4 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001327/NP/WBC.02/KPP.01/2010 tanggal 8 September 2010, atas nama : PT. XX tidak dapat diterima karena surat banding tidak memenuhi Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XX tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I :

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XX tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 9 Oktober 2012 oleh BBB, S.H.,M.Sc. Hakim Agung yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H.,M.H. dan H. CCC, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;

Anggota Majelis :
ttd./
Dr. H. AAA S.H.,M.H.

ttd.
H. CCC, S.H.,M.H.
Ketua Majelis :
ttd./
BBB, S.H.,M.Sc.
 

 
Biaya – biaya :
1. Meterai ……………Rp.        6.000,-
2. Redaksi ………..…Rp.        5.000,-
3. Administrasi …… ….Rp. 2.489.000,-
         Jumlah …….…. Rp. 2.500.000,-
Panitera Pengganti :
ttd./
DDD, S.H.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(AA, SH.)
Nip. XX00XXXXX.