Taxco
Solution
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 865/B/PK/PJK/2013
Tahun Putusan

: 2013

Tanggal Putusan
: 07/11/2016
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28302/PP/M.XVI/12/2011, Tanggal 5 Januari 2011 y

PUTUSAN
Nomor 865/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal MNO, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BBB, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CCC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-466/PJ./2011, Tanggal 25 April 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. ADF BANK, tempat kedudukan ADF Bank Centre Lt. Dasar, Jl. Jend. LMN, Jakarta Pusat – 10270, dalam hal ini diwakili oleh FDG, selaku Presiden Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. Dr. D. FGH, S.H., 2. GHJ, S.H., LL.M., 3. JKL, S.H., 4. KLM, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum QRS, beralamat di STU II. Lantai 14, Jalan LMN Kav. 31, Jakarta 12920, dan 5. YXY, MBA., 6. YZZ, S.E, M.M., para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada PSS Consult yang beralamat di Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 14, Jalan LMN Kav. 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 54/POA/VI/2011, Tanggal 15 Juni 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28302/PP/M.XVI/12/2011, Tanggal 5 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING;

Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
Bahwa selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
Bahwa Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;
Bbahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”;
Bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.
Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU
Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
Bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.1.522.824.544,00. Sehubungan dengan persyaratan pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding telah melunasi keseluruhan jumlah yang masih harus dibayar pada tanggal 09 November 2007. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

PERHITUNGAN PAJAK MENURUT KEPUTUSAN KEBERATAN;

Bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut :

UraianSemula
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak48.745.930.974,0048.745.930.974,00
PPh Pasal 23 Terutang3.042.578.805,003.042.578.805,00
Kredit Pajak2.013.643.302,002.013.643.302,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar1.028.935.503,001.028.935.503,00
Sanksi Administrasi Ps.13(2) KUP493.889.041,00493.889.041,00
Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar1.522.824.544,001.522.824.544,00

RINCIAN KOREKSI KEPUTUSAN KEBERATAN;

Bahwa Keputusan Keberatan telah menetapkan untuk menolak keberatan yang diajukan oleh pihak Pemohon Banding;
Bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan pada Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut :

No UraianJumlah (Rp)
1Advertising Expense (3012)13.647.107.430,00
2Akun-akun lainnya1.444.234.681,00
3Koreksi atas objek pemotongan15.091.342.111,00

POKOK SENGKETA;

Bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding sehubungan dengan hasil Keputusan Keberatan di atas adalah koreksi atas Advertising Expense yang oleh Terbanding dianggap sebagai objek PPh 23 sebesar Rp.13.647.107.430,00;

ALASAN BANDING;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 yang menjadi pokok sengketa tersebut di atas sebesar Rp.13.647.107.430,00 dengan alasan bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan biaya pemasangan iklan di media (baik dalam ruangan maupun luar ruangan), biaya percetakan dan biaya promosi. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tidak menyebutkan jasa pemasangan iklan di media massa maupun media luar ruangan sebagai jasa lain yang harus dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Lebih jauh lagi, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan disebutkan bahwa :
“Yang dimaksud dengan Media adalah TV, radio, surat kabar, majalah, tabloid dan media luar ruang seperti iklan billboard, iklan di bis, iklan di kereta api, iklan di jembatan penyeberangan dan lain-lain”;
Bahwa lebih jauh lagi, dalam Lampiran pada SE-10/PJ.3/1998 tersebut juga secara jelas menyebutkan bahwa pemasangan iklan di media baik yang dibayarkan kepada perusahaan periklanan atau perusahaan media bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;
Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berhubungan dengan pemasangan iklan di media massa maupun media luar ruangan, biaya percetakan dan biaya promosi bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya-biaya tersebut di atas dapat dibatalkan;

KESIMPULAN;

Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang terutang seharusnya terutang, diubah menjadi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut :

No UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak35.098.823.542,00
2PPh Pasal 23 Terutang2.100.297.382,00
3Kredit Pajak2.013.643.302,00
4PPh 23 Kurang/(Lebih) Bayar86.654.080,00
5Sanksi Bunga Ps.13(2) KUP41.593.958,00
6Jumlah yang Kurang (Lebih) dibayar128.248.038,00

Bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memberitahukan kepada Pemohon Banding apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan surat banding Pemohon Banding atau dokumen serta penjelasan tambahan yang dibutuhkan, sehingga Pemohon Banding dapat menghadiri sidang tersebut dan memberikan dokumen dan/atau penjelasan yang dibutuhkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28302/PP/M.XVI/12/2011, Tanggal 5 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-671/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor :
00166/203/04/058/07 tanggal 11 Oktober 2007 atas nama: PT ADF Bank, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat : Gd. ADF Bank Center Lt. Dasar, Jl. Jend. LMN, Jakarta 10270, sehingga yang pajak masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 yang terutang
Pajak yang dapat dikreditkan
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi :
–  Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Rp. 36.210.094.043,00
Rp.   2.172.605.642,00
Rp.   2.013.643.302,00
Rp.      158.962.340,00

Rp.        76.301.923,00
Rp.      235.264.263,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28302/PP/M.XVI/12/2011, Tanggal 5 Januari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 31 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-466/PJ./2011, Tanggal 25 April 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 26 April 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 April 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Juni 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Advertensi berupa Supervision Charge sebesar Rp3.777.153.308,00

  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :

Halaman 36 Alinea ke-2, ke-3 dan ke-4:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat atas jumlah biaya advertensi sebesar Rp. 13.647.107.430,00 yang terdiri dari pemasangan iklan oleh PT. ZZX sebesar Rp.3.777.153.308,00 dan pemasangan iklan oleh perusahaan lain sebesar Rp. 8.758.683.623,00 adalah bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, sedangkan atas pembuatan materi iklan oleh XXY sebesar Rp.1.111.270.499,00 merupakan obyek PPh Pasal 23;”
“Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya advertensi sebesar Rp. 13.647.107.430,00, yang tetap dipertahankan adalah pembuatan materi iklan oleh XXY sebesar Rp 1.111.270.499,00, sedangkan untuk biaya pemasangan iklan sebesar Rp 12.535.836.931,00 tidak dapat dipertahankan;”

  1. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28302/PP/M.XV/12/2011 tanggal 5 Januari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi koreksi obyek PPh Pasal 23 atas pemasangan iklan oleh PT. ZZX sebesar Rp.3.777.153.308,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
  2. Bahwa Pasal 69, Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), mengatur:

Pasal 69 ayat (1) ;
“Alat bukti dapat berupa :

  1. Surat atau tulisan;
  2. Keterangan ahli;
  3. Keterangan para saksi ;
  4. Pengakuan para pihak; dan/atau ;
  5. Pengetahuan hakim”

Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

  1. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU Pajak Penghasilan), antara lain menyatakan:

Pasal 23 ayat (1) :
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :

  1. sebesar 15% (lima betas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21″
  1. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan :

Pasal 2 huruf b :
“Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.”

Lampiran II angka 1 huruf b :

NO.JENIS PENGHASILAN/JASAPERKIRAAN PENGHASILAN
NETO
1.Jasa profesi.
Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi.
Jasa akuntansi dan pembukuan.
Jasa penilai.
Jasa aktuaris.
50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
  1. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan, menyatakan :

angka 1.1.3. :
“Dalam hal pembuatan materi iklan dilakukan oleh pihak ketiga, Perusahaan Periklanan melakukan supervisi atas pelaksanaan pembuatan materi iklan tersebut.
Untuk membedakan pembuatan materi iklan dikerjakan oleh Perusahaan Periklanan atau diserahkan kepada pihak ketiga, maka perjanjian untuk pembuatan materi iklan kepada pihak ketiga dibuat bersama antara Perusahaan Periklanan dan Pemesan iklan (klien) dengan pihak ketiga. Dalam perjanjian tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak berikut cara pembayarannya. Biaya pembuatan materi iklan, separasi warna, yang dilakukan oleh pihak ketiga dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan periklanan. Kemudian perusahaan periklanan menagih kepada klien berupa pengganti biaya untuk pembuatan materi iklan kepada pihak ketiga ditambah imbalan atas jasa supervisinya.”

  1. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.31/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Konsultan di Bidang Periklanan, menyatakan :

angka 2 :
“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa konsultan, selain konsultan konstruksi, adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dengan demikian atas jasa konsultasi, selain jasa konsultan konstruksi, merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15 % x 50% atau 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN, dan bersifat tidak final. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tersebut berlaku mulai 1 Mei 2002.”

  1. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28302/PP/M.XV/12/2011 tanggal 5 Januari 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
  1. Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 atas Biaya Advertensi sebesar Rp.13.647.107.432,00 karena merupakan biaya yang berkenaan dengan jasa, sehingga memenuhi kriteria pemotongan PPh Pasal 23;
  2. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) keberatan karena pembayaran dilakukan kepada perusahaan periklanan yang merupakan kegiatan utamanya yang sudah membayar PPh Badan;
  3. Pada saat proses keberatan, Penelaah Keberatan meneliti perjanjian dengan pihak penyedia jasa periklanan tersebut dan berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
  4. Berdasarkan uji bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terhadap koreksi atas jumlah biaya advertensi sebesar Rp13.647.107.430,00 yang terdiri dari pemasangan iklan oleh PT. ZZX sebesar Rp3.777.153.308,00 dan pemasangan ikian oleh perusahaan lain sebesar Rp8.758.683.623,00 adalah bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, sedangkan atas pembuatan materi iklan oleh XXY sebesar Rp1.111.270.499,00 merupakan obyek PPh Pasal 23;
  5. Koreksi yang diajukan peninjauan kembali adalah atas jasa pemasangan iklan oleh PT. ZZX sebesar Rp3.777.153.308,00;
  1. Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan penyedia jasa periklanan, dalam hal ini PT XXY (Universal McCann Indonesia) secara garis besar jenis-jenis jasa yang diberikan adalah: “analisa situasi pasar, target audience, aktivitas iklan kompetitor, perencanaan dan realisasi media iklan”;
  2. Bahwa berdasarkan uji bukti dalam persidangan diketahui bahwa terdapat sejumlah pembayaran XXY (pembuatan materi iklan) sebesar Rp1.111.270.499,00 yang belum dipotong PPh Pasal 23, selain itu diketemukan adanya pembayaran Supervision Charge kepada PT XXZ;
  3. Bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa Supervision Charge, yang menurut pengakuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah biaya monitoring pemasangan iklan baik di media cetak maupun radio, bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan paragraph 1.2.1. dan paragraph 2.2. SE-10/PJ.3/1998 adalah tidak tepat karen :
  4. Paragraf 1.2.1. menyatakan :

“Dalam melakukan pemasangan iklan di media lazimnya Perusahaan memberikan jasa kepada klien berupa :

  • Pemilihan iklan yang tepat dan/atau pengaturan pemasangan di media; – Penayangan dan/atau pemasangan iklan (waktu dan kesempatan).
  • Monitoring pemasangan iklan;
  • Pengukuran efektifitas dari iklan yang terbit/ditayangkan terhadap penjualan atau pengenalan produk (brand awareness)”;
  1. Paragraf 2.2.

Bahwa “Supervisi Pembuatan Bagian Materi Iklan oleh Pihak Ketiga” bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan objek PPh Badan.

  1. Bahwa dalam Paragraf 1.1.3. dinyatakan : “Dalam hal pembuatan materi iklan dilakukan oleh pihak ketiga, Perusahaan Periklanan melakukan supervisi atas pelaksanaan pembuatan materi iklan tersebut.

Untuk membedakan pembuatan materi iklan dikerjakan oleh Perusahaan Periklanan atau diserahkan kepada pihak ketiga, maka perjanjian untuk pembuatan materi iklan kepada pihak ketiga dibuat bersama antara Perusahaan Periklanan dan Pemesan iklan (klien) dengan pihak ketiga.”

  1. Bahwa berdasarkan ulasan paragraph 1.2.1 dan 2.2. tersebut diatas dapat diketahui bahwa “Supervision Charge” yang dapat dikategorikan sebagai bukan objek PPh Pasal 23 adalah yang pembuatan materinya dilakukan oleh pihak ketiga;
  2. Bahwa perjanjian kerjasama pembuatan iklan dilakukan hanya antara PT ZZY (berdasarkan data pada master file merupakan perusahaan periklanan) dengan Pemohon Banding dan tidak terdapat pihak ketiga yang dilibatkan dalam kerjasama tersebut, sehingga sesuai pernyataan pada paragraph 1.1.3. dapat disimpulkan pembuatan materi iklan yang dilakukan oleh Perusahaan Periklanan, dan bukan diserahkan pada pihak ketiga sehingga tidak memenuhi kriteria bukan objek PPh Pasal 23;
  3. Bahwa Majelis tidak cermat dalam menilai hasil uji bukti dan mempelajari peraturan terkait yang melandasinya sehingga mengabaikan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam hal sengketa “Supervision Charge” dan menyetujui pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyebutkan bahwa atas “Supervision Charge” bukan termasuk objek PPh Pasal 23 tanpa meminta bukti yang mendukung pernyataan tersebut;
  1. Bahwa oleh karenanya fakta bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan pelaksanaan pembuktian pada persidangan jelas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 dan Penjelasan Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Majelis Hakim tidak cermat dalam memutuskan dengan tidak mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, KEP-170/PJ./2002, SE-10/PJ.3/1998, dan SE-04/PJ.31 /2002;
  2. Bahwa oleh karenanya telah nyata-nyata salah dan keliru amar pertimbangan maupun amar putusan (dictum) yang telah menyatakan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas obyek PPh Pasal 23 berupa jasa pemasangan iklan oleh PT. Inpurema Konsultama sebesar Rp3.777.153.308,00 adalah bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, karena berdasarkan fakta-fakta dan analisa yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada persidangan banding jelas menunjukkan bahwa didalam persidangan bahwa Majelis tidak teliti dengan tidak melakukan pembuktian hanya membenarkan argument Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga telah dikabulkannya banding atas obyek PPh Pasal 23 berupa jasa pemasangan iklan oleh PT. ZZX sebesar Rp3.777.153.308,00 jelas telah bertentangan dengan fakta-fakta, bukti-bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 23 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, KEP-170/PJ./2002, SE-10/PJ.3/1998, dan SE-04/PJ.31/2002. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan basil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
  3. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar azas kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata.
  4. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28302/PP/M.XV/12/2011 tanggal 5 Januari 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang valid dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan melanggar Pasal 76 dan Penjelasannya, serta Pasal 23 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, KEP-170/PJ./2002, SE-10/PJ.3/1998, dan SE-04/PJ.31/2002, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28302/PP/M.XV/12/2011 tanggal 5 Januari 2011 tersebut harus dibatalkan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-671/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor : 00166/203/04/058/07 tanggal 11 Oktober 2007 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon peninjauan Kembali sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp235.264.263,00 sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  • Bahwa alasan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya administrasi berupa Supervision Charge sebesar Rp3.777.153.308 tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan pembuktian yang terungkap dalam persidangan bahwa biaya iklan telah diberitahukan oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) sehari sebelumnya, sedangkan Supervision Charge atas pemasangan iklan adalah kegiatan monitoring pemasangan iklan baik pada media cetak maupun Radio/TV yang bukan objek PPh, yang berdasarkan Surat Edaran Terbanding No. SE-10/Pj.3/1998 paragraf 12/2.2. Dengan demikian dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) tidak dapat menggugurkan/melemahkan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak;
  • Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2014, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. GGG, S.H., M.S., dan H. HHH, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KLK, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd/

Dr. H.M. GGG, SH.,MS.

ttd/

HHH, SH.,M.H.,



Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis:

ttd/

FFF, SH.,M.H.,





Panitera Pengganti

ttd/

KLK, SH.,

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


RTY, SH.
NIP. XX0000XXX