Putusan Mahkamah Agung Nomor : 361/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 361/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-934/PJ./2010 tanggal 25 Oktober 2010. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan C Commercial Estate, Jalan Raya K, Jakarta Selatan 12xxx, diwakili oleh YYY, selaku Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24720/PP/M.IX/13/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-050/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Januari 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor 00029/204/06/059/08 tanggal 11 April 2008 yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2006 yang terutang menurut Surat Keputusan Terbanding adalah: Keterangan Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 2.093.147.626,00 – 2.093.147.626,00 PPh terutang 418.629.525,00 – 418.629.525,00 Kredit Pajak 114.000.000,00 – 114.000.000,00 PPh Kurang (Lebih) Bayar 304.629.525,00 – 304.629.525,00 Sanksi Bunga 97.481.448,00 – 97.481.448,00 Jumlah Yang Masih Harus dibayar 402.110.973,00 – 402.110.973,00 Alasan Banding Alasan Formal:Bahwa Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding ke PT. ZZZ sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 yang telah mengatur harus memotong atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; Alasan Materi: a. Bahwa pihak PT. ZZZ adalah benar pihak yang telah secara nyata memberikan pelayanan jasanya kepada Pemohon Banding di tahun 2006; b. Bahwa pemotongan PPh Pasal 23 telah sesuai dengan tagihan invoice dan Faktur Pajak standar yang Pemohon Banding terima dari PT. ZZZ; KesimpulanBahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku; Bahwa Terbanding tidak melihat fakta dan kenyataan yang ada, sehingga ketetapannya keluar dari fakta kejadian peristiwa yang sebenarnya terjadi; Bahwa dengan alasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding seharusnya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-050/WPJ.07/BD.05/2009 tersebut adalah Nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24720/PP/M.IX/13/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-050/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00029/204/06/059/08 tanggal 11 April 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas nama PT. XXX And Services NPWP xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx alamat C Commercial Estate, Jalan Raya K, Jakarta Selatan 12xx, dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPh Pasal 26 Rp. 570.000.000,00 PPh Pasal 26 terutang Rp. 114.000.000,00 Kredit Pajak Rp. 114.000.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp. 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24720/PP/M.IX/13/ 2010 tanggal 15 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-934/PJ./2010, tanggal 25 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 02 November 2010, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-993/SP.51/AB/XI/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 November 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Kredit Pajak (Pajak Masukan) atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Management Fee sebesar Rp. 1.532.147.626,00 adalah masalah pembuktian; 2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 19 Alinea terakhir:“Bahwa pendapat Terbanding tidak disertai bukti pendukung yang cukup yang membuktikan dalam Financial Statement yang dibuat oleh KAP DDD, di tahun 2006 terdapat pembayaran management fee ke luar negeri (GGG Ltd), Majelis berpendapat itu merupakan kesalahan dari pembuat yaitu KAP DDD, BBB yang mengaudit, pada pos rekening dimaksud dicatat jumlah angka yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya karena pada tahun sebelumnya ada pembayaran Management Fee ke luar negeri.Halaman 20 Alinea 2, 3 dan 4:“Bahwa kesalahan tersebut dilakukan juga oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) yang bersangkutan terhadap klien-klien lainnya yang hal ini disampaiikan Pemohon Banding pada persidangan berupa adanya pemberitaan media cetak mengenai hal tersebut.“Bahwa Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti ekstern yang lebih meyakinkan selain laporan keuangan tersebut sehingga dapat meyakinkan Majelis bahwa memang ada pembayaran kepada GGG Ltd dengan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 370/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 370/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-668/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, TBK., tempat kedudukan Gedung IK Lt. Y, Jl. R No. P, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29401/PP/M.XI/16/2011, Tanggal 22 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas diterbitkanya Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00453/WPJ.19/BD.05/2009 tertanggal 24 Nopember 2009, yang terima melalui Pos pada tanggal 30 November 2009; Adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut :Menurut Pemeriksa :Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain :Pasal 1 angka 2 bahwa barang adalah barang berwujud ,yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;Pasal 1 angka 3 bahwa Barang Kena Pajak adalah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini;Pasal 1 angka 4 bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 dalam Undang-Undang ini;Pasal 1 angka 14 bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dad luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dad luar daerah pabean;Pasal 1 angka 15 bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Ink tidak termasuk Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Pasal 4 huruf a bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pasal 16 huruf d bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 mengatur tentang jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang PPN atas Penyerahan Aktiva Yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Seri PPN 33-95), poin 5 mengatur apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-Undang PPN 1984 (sebelum 1 April 1985 ), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN;Surat Direktur Jendral Pajak Nomor : S-975/PJ.53/2005 tanggal 22 November tentang Penegasan Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Pengalihan Aktiva yang pada saat perolehannya tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang dikreditkan/dibayarkan, poin 3.a. mengatur bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan aktiva merupakan salah satu komponen dari perolehan aktiva tersebut; Menurut Pemeriksa keadaan Pemohon Banding :1 Aktiva tetap berupa tanah diperoleh pada tahun 1997;2 Aktiva tersebut dipergunakan untuk Pool taksi dan bus dimana sudah mengalami perubahan seperti adanya pengerasan tanah, pemasangan paving block dan pagar keliling; Tanggapan Menurut Pemohon Banding :Penjelasan Pemohon Banding pernyataan Tim Pemeriksa dan Pembahas di atas adalah :Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 54 tanggal 31 Oktober 1997, Perusahaan Pemohon Banding membeli Tanah tersebut dari PT YYY; Bahwa atas pembelian tanah tersebut, oleh PT Wahana Artha Sentosa tidak dipungut PPN karena Penjual adalah Wajib Pajak Badan yang bukan PKP (Pengusaha Kena Pajak) serta bukan merupakan Wajib Pajak yang bergerak dibidang Real Estate. Sehingga tidak ada PPN Masukan yang dapat perusahaan kreditkan; Bahwa menurut Pemohon Banding, atas Penjualan Aktiva (tanah) yang Pemohon Banding lakukan, tidak terhutang PPN, karena Kriteria pasal Pasal 16 D Undang-Undang PPN Tahun 1984 seri PPN 33/95; Bahwa seperti yang Pemohon Banding sebutkan, bahwa pada saat pembelian tanah tersebut, tidak dipungut PPN karena Penjual bukan merupakan PKP serta bukan merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang Real Estate, sehingga dalam Pemohon Banding menjual tanah tersebut juga tidak memungut PPN; Berikut Pemohon Banding sampaikan isi pasal 16D Undang-Undang PPN :“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.” Penjelasan menurut Undang-Undang PPN Pasal 16 D :Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-undang ini dapat dikreditkan. Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang; Bahwa untuk memenuhi asas keadilan dalam pelaksanaan Undang-Undang PPN Pasal 16 D, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa, Pemohon Banding tidak terhutang PPN; Penjelasan Pemohon Banding pernyataan Tim Pemeriksa dan Pembahas di atas adalah :Bahwa menurut Pemeriksa, Mengenai Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang PPN atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.52/1996 yang berisi Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-Undang PPN Tahun 1984 (sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terhutang PPN; Bahwa menurut Pemohon Banding, kutipan atas Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang PPN atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tersebut, tidak bisa hanya terpaku di poin 5 dan SE tersebut, bahwa dalam SE tersebut juga disebutkan :Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 354/B/PK/Pjk/2011
PUTUSANNOMOR 354/B/PK/Pjk/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara Pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-305/PJ/2010 tanggal 22 April 2010; Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat; melawan XXX Ltd., beralamat di ZZ Bld Tw 1 Lt. Y, Jalan J Kav.S, Jakarta 12xxx (d/h Gd. S Lt. 4, Jalan H Kav. D, Jakarta 12xxx), diwakili oleh FF selaku General Manager, alamat izin tinggal, The Residence at D unit K, Jalan D, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: GG, SH.,MSc., Advokat, beralamat di Jalan K No. M, Pulogadung, Jakarta Timur 13xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 038/FIN/V/2010 tanggal 10 Mei 2010; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat. Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20453/PP/M.IX/99/2009 tanggal 3 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, berkedudukan di Jakarta, Jalan Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan 12780 Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008, yang Penggugat terima pada tanggal 6 November 2008; Bahwa gugatan Penggugat ini, didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 (UU KUP) jo. Pasal 1 angka 7 dan Pasal 40 ayat (3) jo. Pasal 41 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa sesuai dengan bukti yang ada, gugatan ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan pengajuan gugatan tersebut diatas oleh karenanya Pengadilan Pajak berwenang memeriksa, memutus dan mengadili gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat a quo; Bahwa menurut Penggugat, keputusan Tergugat a quo pada dasarnya berisi penolakan atas permohonan Penggugat Nomor 203/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Tergugat membetulkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Khusus Nomor 1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 jo. S-00034/WPJ.07/KP.1003/2007 tanggal 23 November 2007 sehingga sanksi yang dikenakan dikurangkan menjadi nihil; Bahwa pokok permasalahan sengketa pajak ini berawal diterbitkannya SKPKB No. 00001/204/04/081/05 tanggal 26 Agustus 2005 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-771/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006 yang terlambat dibayar sehingga kemudian Tergugat menerbitkan STP 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006; Bahwa terlambatnya SKPKB No. 00001/204/04/081/05 tanggal 26 Agustus 2005 dibayar berkaitan dengan berlarut-Iarutnya penyelesaian pengenaan pajak atas uplift, kekeliruan dalam penghitungan besarnya pajak terutang atas uplift dan karenanya harus diperbaiki terlebih dahulu melalui prosedur keberatan. Uraian mengenai hal ini secara rinci dan jelas telah Penggugat sampaikan dalam surat Penggugat Nomor Ref. 009/2007 tanggal 10 Januari 2007; Bahwa atas penerbitan STP 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006, dengan Surat Nomor 228/2006 tanggal 6 Oktober 2006, Penggugat telah mengajukan permohonan agar sanksi bunga penagihan tersebut dihapuskan, karena sebagai bagian dari kesepakatan untuk menyelesaikan secara tuntas dan menyeluruh mengenai pengenaan pajak atas uplift pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menyepakati dengan dibayarnya seluruh Keputusan atas keberatan antara lain Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-771/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006 maka masalah pengenaan pajak atas uplift dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tagihan tambahan, termasuk bunga atas keterlambatan membayar pajak terutang atas uplift sementara mengenai uraian secara rinci dan jelas atas masalah ini Penggugat merujuk pada surat Nomor 228/2006 tanggal 6 Oktober 2006 tersebut; Bahwa sesuai dengan ketentuan tentang penyelesaian pengurangan/pembatalan sanksi yang berlaku nyata dari permohonan yang Penggugat ajukan sebagian jatuh dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan sebagian yang lain jatuh dalam kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; Bahwa atas permohonan Penggugat yang jatuh dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak, permohonan Penggugat agar sanksi bunga penagihan (bunga Pasal 19 UU KUP) dihapuskan, oleh Direktur Jenderal Pajak telah dikabulkan seluruhnya, sedangkan permohonan yang jatuh dalam kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah ditolak seluruhnya; Bahwa dengan pertimbangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengabulkan permohonan Penggugat tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh mengenai pemajakan atas uplift, dengan Surat Nomor 214/2007 tanggal 15 November 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk menghapuskan sanksi bunga penagihan dimaksud, namun dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badora Dua Nomor S-00034/WPJ.07/KP.1003/2007 tanggal 23 November 2007, permohonan tersebut pada dasarnya telah ditolak; Bahwa kemudian ternyata atas permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan Pasal 19 UU KUP karena terlambat membayar SKPKB pajak terutang atas uplift yang diajukan oleh YYY Ltd, persis mengenai masalah yang sama dengan masalah sanksi bunga yang Penggugat ajukan untuk dihapus, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah menerbitkan Keputusan Nomor 720/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 yang isinya mengabulkan seluruh permohonan pengahapusan sanksi bunga penagihan Pasal 19 UU KUP yang diajukan BUT YYY tersebut; Bahwa dengan mengacu pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-720/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 tersebut diatas, Penggugat berpendapat telah terjadi kekeliruan dalam penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor 1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 dan mengajukan permohonan dengan Surat Nomor 203/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Tergugat bersedia membetulkan Keputusan Nomor 1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 tersebut namun dengan Keputusan Tergugat Nomor S-2977/WPJ.G7/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 permohonan dimaksud pada dasarnya telah ditolak; Bahwa menurut pendapat Penggugat Tergugat telah salah menggunakan dasar hukum untuk menerbitkan Keputusan Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008; Bahwa dalam Keputusan Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008, Penggugat telah mencantumkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008; Bahwa menurut Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 425/B/PK/PJK/2009
PUTUSANNo. 425/B/PK/PJK/2009.- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa Perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : PT. XXX, beralamat di Wisma N, Jalan Y Kav.D Jakarta 12xxx, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Para Advokat/Konsultan Hukum, berkantor di Gedung P, Lantai R, Jalan SS No. D, Jakarta 12xxx, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 Pebruari 2009 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put-16649/PP/M.II/19/2008, tanggal 24 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S001237/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 11 April 2007 mengenai Salah Klasifikasi/Pembebanan Barang Impor berupa “ABC With DHA” yang merupakan Penetapan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ; Bahwa sehubungan dengan SPKPBM No.S-001237/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 11 April 2007 mengenai Salah Klasifikasi/Pembebanan Barang Impor berupa “Lactogen With DHA”, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKPBM tersebut ; Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 jo Pasal 35 dan 36 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa (SPKPBM) tersebut di atas merupakan Penetapan Klasifikasi berdasarkan Pasal 17 ayat 2 UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 yaitu: penetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean; Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas barang impor Pemohon Banding berupa “Lactogen With DHA” adalah HS No. 1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT (yaitu : tarif bea masuk atas impor dari Negara Asean Lainnya) sebesar 5% sehingga menyebabkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp. 97.433.419,00 dengan rincian sebagai berikut: Bea MasukPPNPPh Pasal 22 Rp. 86.607.483Rp. 8.660.749Rp. 2.165.187 Total Rp. 97.433.419 Bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: I. Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (“Infant Milk”) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan Pemberitahuan Impor Barang No.013614 tanggal 5 Maret 2007 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut:Uraian BarangPos TarifBea Masuk CEPTABC With DHA0402.29.10.000%Bahwa Pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBM Nomor: S-001237/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 11 April 2007 bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5% dan dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidak mencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkan bahwa uraian terjadinya hutang adalah Salah Klasifikasi/Pembebanan;Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari KPBC Tanjung Perak, SPKPBM tersebut diterbitkan sesuai dengan Surat dari Kantor Wilayah VII Surabaya untuk menindaklanjuti Temuan Hasil Verifikasi Dokumen Pabean dan Cukai sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Bidang Verifikasi;Bahwa KPBC Tanjung Perak diminta untuk menindaklanjuti PIB dan Nota Hasil Analisis Verifikasi Dokumen (“NHAVD”) dan berdasarkan Nota Hasil Verifikasi Dokumen (NHVD) atas PIB yang lain dengan barang impor yang sama PemohonBanding mendapatkan alasan dari pihak Bea dan Cukai sebagai berikut:-bahwa berdasarkan penelitian pada database WCO dengan kata kunci “milk” dan “baby” maka jenis barang tersebut masuk dalam sub pos 1901.10.,”-bahwa berdasarkan catatan penjelasan untuk HS Buku I Bab 1 – 29, Bagian I, Butir (1) dijelaskan dalam Bab ini juga tidak termasuk antara lain sebagai berikut:a.Olahan makanan yang bahan dasarnya produk pabrik susu (khususnya pos 1901),b.Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikan satu atau lebih unsur utama alami (misalnya: lemak butirat dengan substansi lain seperti lemak oleat) ( Pos 19.01 atau 21.06) ;-bahwa berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikan sebagai “olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang pada Pos 0401 s.d. 0404, bukan merupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%;Bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995, maka keberatan atas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat 2 UU Kepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKPBM di atas; II. Alasan Pengajuan Banding1.Bahwa “ABC With DHA” telah benar diklasifikasikan dalam HS No. 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0%.Karena ABC itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00. Oleh karena itu tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar;2.bahwa Hasil Identifikasi Barang dan Dasar Pertimbangan Klasifikasi:a.bahwa barang impor berupa “ABC with DHA” adalah infant milk atau susu bayi, bukan infant food atau bukan olahan makanan bayi yang berasal dari susu,b.bahwa ABC berfungsi sebagai Pengganti Air Susu Ibu dalam bentuk susu bubuk (milk powder) yang apabila diberi tambahan air akan terlihat karakter utamanya sebagai susu itu sendiri, bukan sebagai olahan makanan dari susu seperti yang dimaksud pada HS 1901.10.29.00.,c.bahwa menurut Catatan Penjelasan Untuk Harmonized System, Edisi Ketiga, Volume 1, Halaman 158, yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 adalah olahan dalam bentuk bubuk atau cairan yang digunakan untuk makanan bayi atau untuk tujuan diet dan terdiri dari susu yang telah ditambahkan ramuan kedua (second ingredients) misalnya : cereal, groat, yeast. Olahan makanan ini biasanya dikenal dengan sebutan bubur susu untuk bayi atau susu yang mengandung cereal, groat atau yeast untuk keperluan diet. ABC tidak mengandung cereal groat atau yeast. Sebagai tambahan, ABC juga tidak dapat diklasifikasikan pada HS 1901.10.29.00 karena dalam proses produksinya tidak ada
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 823/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 823/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-435/PJ./2013 tanggal 13 Maret 2013 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; melawan: PT. XXX, berkedudukan di Jalan M No. A, Ilir III Palembang ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42118/PP/M.XII/15/2012 yang diputus oleh Majelis XII pada tanggal 1 Desember 2010 dan diucapkan dengan Put. 42118/PP/M.XIV/15/2012 oleh Majelis XIV pada tanggal 12 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut : Landasan Formal Bahwa atas 1 (satu) Keputusan yang dibanding (Keputusan Keberatan) diajukan 1 (satu) Surat Banding dengan dilampiri Salinan Keputusan yang dibanding yang dalam hal ini diajukan oleh pengurus Pemohon Banding, diajukan dalam Bahasa Indonesia, dalam jangka waktu yang tidak melampaui 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding dan 50 % dari jumlah pajak terutang yang diajukan banding telah dibayar LUNAS, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Surat Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah sesuai Landasan formal dan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan; Landasan MaterialBahwa Banding Pemohon Banding ajukan atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-625/PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Terbanding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Nomor 00012/206/06/308/08 tanggal 03 Juni 2008 Tahun I Masa Pajak: Januari– Desember 2006 dari Pemohon Banding hanya dikabulkan sebagian oleh Terbanding; Latar Belakang MasalahBahwa latar belakang penerbitan Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-625/PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 adalah sebagai berikut: Bahwa KPP Madya Palembang berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan, menerbitkan SKPKB nomor: 00012/206/06/308/08 tanggal 03 Juni 2008 Tahun/Masa Pajak: Januari-Desember 2006 dengan perincian sebagai berikut (dalam Rupiah): A Penghasilan Netto 7.907.354.247 B Penghasilan Kena Pajak 7.907.354.000 C PPh Terutang 2.354.706.200 D Kredit Pajak 322.410.006 E PPh Kurang/(Lebih) Bayar 2.032.296.194 F Sanksi Administrasi 487.751.087 G Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 2.520.047.281 Bahwa penerbitan SKPKB nomor: 00012/206/06/308/08 dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang melalui tahapan pemeriksaan pajak, dalam pemeriksaan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tersebut terdapat koreksi-koreksi hasil pemeriksaan meliputi hal-hal sebagai berikut: Uraian Jumlah Rp Penjelasan Koreksi Peredaran usaha-accesoris 449.230.617 Koreksi positip penjualan accesoris Peredaran usaha-sparepart pengujian unit price 355.903.823 Koreksi positip penjualan sparepart atas dasar pengujian unit price Peredaran usaha-penjualan mobil 6.120.722.703 Koreksi positip penjualan mobil karena pengujian unit price (adjustment gross margin 13,19 %) Peredaran usaha-arus barang mobil 5.495.248.174 Koreksi positip penjualan unit mobil yang didasarkan pada pengujian arus barang Peredaran Usaha-Equalisasi PPN 6.370.745 Koreksi positip penjualan yang didasarkan pada equalisasi omzet dan penyerahan BKP Peredaran Usaha-Penghasilan ) dari Luar Usaha 167.053.050 Koreksi positip Peredaran Usaha atas Jasa Pengurusan BBN Harga Pokok Penjualan – arus barang mobil (4.854.888.395) Koreksi negatip HPP terkait dengan koreksi positip peredaran usaha berdasar uji arus barang Pengurangan penghasilan bruto 2,193,000 Koreksi positip atas Biaya Perijinan Bahwa dengan diterbitkannya SKPKB Nomor 00012/206/06/308/08, Pemohon Banding kemudian mengajukan keberatan melalui surat dengan nomor : 001/CAIC/TAX/VIII/2008 tanggal 03 Agustus 2008, pada dasarnya keberatan diajukan oleh Pemohon Banding atas beberapa materi dikarenakan alasan koreksi tersebut tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding, Materi koreksi yang diajukan keberatan adalah sebagai berikut : 1. Koreksi Peredaran Usaha – Assesoris sebesar Rp 449.230.617,00.Alasan TerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi positip atas peredaran usaha penjualan accesoris sebesar Rp 449.230.617,00 karena accesoris yang menempel pada kendaraan yang dijual tidak dicantumkan dalam faktur pajak;Alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pada pos peredaran usaha ini. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding tidak menjual assesoris, melainkan menjual unit mobil baru yang pada mobil tersebut melekat assesoris. Harga jual mobil baru tersebut termasuk assesoris yang menempel pada kendaraan sebagai bagian dari kelengkapan kendaraan tersebut. Atas penjualan tersebut, Pemohon Banding membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan tentang kendaraan yang dijual (maksudnya unit kendaraan lengkap termasuk assesoris yang menempel pada kendaraan tersebut );Bahwa kemudian pada berita acara penyerahan mobil/kendaraan, baru di uraikan keterangan mengenai assesoris yang diinstal pada kendaraan tersebut. Akan tetapi dalam hal ini Terbanding kemudian melakukan koreksi sebagai penjualan assesoris yang tidak dilaporkan karena assesoris tersebut tidak dicantumkan dalam faktur pajak. Dalam hal ini Terbanding (saat pemeriksaan) tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding menjual assesoris, karena tidak terdapat invoice atas penjualan assesoris maupun arus uang masuk dari penjualan assesoris tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding alasan mendasar atas keberatan Pemohon Banding adalah karena koreksi Terbanding (saat pemeriksaan) sangat tidak berdasar sama sekali dan hanya didasarkan pada suatu praduga atau anggapan yang tidak bisa dibuktikan oleh pemeriksa. Menurut Pemohon Banding cara-cara, koreksi semacam ini sangat tidak benar dan menyalahi ketentuan undang-undang dan hal tersebut akan mematikan usaha wajib pajak, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan; 2. Koreksi Peredaran Usaha-pengujian unit price sparepart sebesar Rp355.823.903,00.Alasan TerbandingBahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding melakukan pengujian unit price yang hanya mendasarkan sampling faktur yang kebetulan mempunyai gross margin yang besar, sampling yang diambil Terbanding menghasilkan suatu tingkat gross margin sebesar 26,50%, sedangkan gross margin rata-rata menurut Pemohon Banding adalah sebesar 18,86 %., selisih sebesar 7,64% langsung dikoreksi oleh Terbanding sebagai penjualan tidak dilaporkan (dengan cara mengalikan 7,64% dengan Harga Beli/Harga Pokok dari sparepart tersebut);Alasan Pemohon Banding :Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pada pos peredaran usaha
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 221/B/PK/Pjk/2011
PUTUSANNomor 221/B/PK/Pjk/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-704/PJ./2010 tanggal 30 Juli 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan Y Km. F No. xxx, Cimahi Selatan, Bandung, Jawa Barat, 40xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/JNCTIVII/2009 tanggal 8 Juli 2009 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Pertimbangan Formal Bahwa surat banding diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh pihak yang berwenang di perusahaan; Bahwa surat banding diajukan masih dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan penolakan keberatan tertanggal 17 April 2009, surat keberatan Nomor 001/VII/JS/2008 tertanggal 15 Agustus 2008 diterima di KPP PMA Satu pada tanggal 20 Agustus 2008, diajukan juga masih dalam kurun 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB 23 Mei 2008; Bahwa surat banding dilampiri dengan surat keputusan yang diajukan banding (KEP-455/WPJ.07/BD.05/2009), surat keberatan dan tanda terima keberatan dan SKPKB PPh Badan Nomor 00016/206/06/052/08 tanggal 23 Mei 2008; Bahwa surat banding dilampiri dengan SSP dengan total nilai Rp.891.397.000,00 yang merupakan 50% dari jumlah sebagaimana dalam SKPKB PPh Badan tersebut; Alasan Material Bahwa dalam pencatatan data akuntansi perusahaan selama Tahun 2006 terdapat penerimaan dan pengembalian dana kepada pemegang saham, bila perusahaan kekurangan cash flow, maka pemegang saham memberikan support dana agar perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya (asas going concern); Bahwa pemeriksa beranggapan bahwa uang masuk (penerimaan pinjaman dari pemegang saham) dianggap sebagai omzet (peredaran usaha) sedangkan pengembalian dana kepada pemegang saham dianggap sebagai pembagian dividen terselubung, padahal nyata-nyata perusahaan dalam laporan keuangannya tidak menunjukkan “retained earnings” (laba ditahan) yang positif; Bahwa dalam Tahun 2005 dan 2004 pun terjadi kondisi yang sama dimana pemegang saham memberikan suntikan dana sementara. Proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tahun itu juga tidak mempersalahkan pinjaman pemegang saham itu sebagai penjualan yang tidak dilaporkan; Bahwa mengacu kepada sistem self assessment, artinya Pemohon Banding diberi kewenangan untuk melaporkan SPT menurut perhitungannya, dalam sistem self assessment ini, bila pihak Terbanding menganggap apa yang dilaporkan tersebut tidak benar, maka hendaknya pihak Terbanding dapat memberikan pembuktian sebaliknya, bukan justru Pemohon Banding yang harus membuktikan mengenai apa yang dikoreksikan oleh pihak Terbanding; Bahwa dalam kasus ini, tentunya pihak Terbanding harus dapat membuktikan mengenai arus barang yang dianggap dijual tersebut, kemudian dijual kepada siapa, artinya pihak Terbanding harus dapat membuktikanmengenai mutasi dana yang dianggap sebagai peredaran usaha, yang mana telah Pemohon Banding buktikan bahwa arus keuangan masuk dan keluar itu merupakan pinjaman sementara dari pemegang saham; Bahwa bisa terjadi yang “ironis” karena saat sekarang, pihak pemegang saham melakukan pelunasan hutang kepada Bank Huanan yang berkedudukan di Singapura, tujuan pelunasan oleh pemegang saham ini agar perusahaan tidak menderita kerugian yang lebih parah karena terbebani “biaya bunga” dari pinjaman itu, dengan mengacu pada kondisi mis-persepsi yang diangkat oleh Terbanding, maka besar kemungkinan pelunasan pinjaman bank oleh pemegang saham juga akan dianggap sebagai penjualan, apakah memang demikian hal-nya; Bahwa Pemohon Banding berharap penjelasan di atas dapat diterima baik oleh Pengadilan Pajak, menurut Pemohon Bandung, dalam Tahun 2006 tersebut, tidak terdapat adanya penghasilan Kena Pajak dan justru terdapat lebih bayar PPH sejumlah Rp. 171.075.308,00 sejalan dengan pengajuan keberatan perusahaan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-455/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00016/206/06/052/08 tanggal 23 Mei 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat: Jalan Y KM.F Nomor xxx, Cimahi Selatan, Bandung, Jawa Barat, 40xxx, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp. 462.040.989,00 Kompensasi kerugian Rp. 462.040.989,00 Penghasilan kena pajak Rp. 0,00 Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 0,00 Kredit Pajak Rp. 171.075.308,00 Pajak yang lebih dibayar (Rp. 171.075.308,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Agustus 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Agustus 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 12 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 September 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung ;” 2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan