PUTUSAN
Nomor 988/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ADF, tempat kedudukan Jl. AFG Kom. 85 No. AB-AC, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dalam hal diwakili oleh AZX, selaku Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada:
- AAA, S.H.,
- BBB, S.H., M.H.,
- CCC, S.H.,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 5 Desember 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. FFJ, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41273/PP/M.IX/19/2012, Tanggal 8 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:
| A. | Kronologis Kejadian hingga diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011. Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011 terhadap impor barang Pemohon Banding berupa 1 (satu) unit Steel Barge Support 9 yang formalitas kepabeanannya telah diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000014 tanggal 11 januari 2011dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 000013 tanggal 12 Januari 2011, dimana proses formalitas kepabeanan dan penetapan SPTNP dilakukan secara manual di KPPBC Tipe A3 Tarakan;Bahwa dalam SPTNP tersebut ditetapkan pembebanan Tarif Pos 8901.90.14.00 yang semula BM=0% menjadi BM=5% sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk sebesar Rp. 687.939.000,00;Bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011 oleh Terbanding dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman dan Pemohon Banding terima pada pertengahan bulan Maret 2011;Bahwa terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A3 Tarakan dengan surat nomor: 54/WMI-JKT/III/2011 tanggal 21 Maret 2011 dan Pemohon Banding kirim melalui email ke Terbanding (alamat email: XXV@yahoo.com) tanggal 23 Maret 2011 serta berkas Pemohon Banding bawa langsung ke KPPBC Tipe A3 Tarakan dan diterima petugas KPPBC Tipe A3 Tarakan tanggal 29 Maret 2011;Bahwa pada tanggal 25 Mei 2011 Pemohon Banding menerima secara bersamaan (dalam satu paket kiriman) berupa Surat Teguran Nomor S-181/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 29 Maret 2011 dan Surat Paksa Nomor S-318/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 20 April 2011 yang dikirim oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tarakan;Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2011 Pemohon Banding menerima pemberitahuan secara resmi tentang adanya Surat Paksa dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Juru Sita Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Jakarta atas permintaan Kepala KPPBC Tipe A3 Tarakan;Bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat nomor 65/WMI-JKT/VIII/2011 tanggal 03 Agustus 2011 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur melalui Kepala KPPBC Tipe A3 Tarakan yang diterima di Tarakan tanggal 04 Agustus 2011, dimana surat tersebut Pemohon Banding tembuskan juga ke Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur dan Kepala KPPBC Tipe Madya Jakarta;Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2011 telah terbit Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang intinya adalah menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding, dengan pertimbangan/alasan pengajuan keberatan sudah melewati batas waktu 60 (enam puluh hari) sejak tanggal Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan Bea Masuk sebesar Rp. 687.939.000,00; |
| B. | Fakta-fakta hukum yang ada dalam kronologis kejadian di atas adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan:Pasal 5 ayat (1): “Keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan”;Pasal 11 ayat (1): “Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC, atas nama Direktur Jenderal, memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2)”;Pasal 11 ayat (2) “Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau ditolak”;Pasal 13: “Apabila Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC tidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1), keberatan dianggap dikabulkan”;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011, dalam Diktum Menimbang huruf (i) disebutkan bahwa alasan penolakan keberatan yang Pemohon Banding ajukan adalah karena pengajuan keberatan telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011.Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa penetapan SPTNP oleh Terbanding dilakukan secara manual, tidak melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI). Apabila melalui sistem EDI, pada saat Terbanding menetapkan SPTNP maka pada saat itu juga terkirim respon berupa print out SPTNP ke kantor importir/PPJK, sehingga dalam hitungan menit pada saat itu juga importir telah menerima SPTNP yang ditetapkan Terbanding;Bahwa pada penetapan SPTNP secara manual, kewajiban dari Terbanding setelah menetapkan SPTNP adalah wajib mengirimkan SPTNP tersebut ke yang bersangkutan (importir) paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan;Bahwa pada kasus ini, Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011, Pemohon Banding terima melalui jasa pengiriman barang pada pertengahan Maret 2011, ini berarti Terbanding tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengirimkan SPTNP paling lambat 1 (satu) hari dari tanggal penetapan yaitu tanggal 25 Januari 2011, sehingga demi menjunjung tinggi azas keadilan, penghitungan batas waktu 60 (enam puluh) hari tidak bisa dihitung dari tanggal penetapan SPTNP yaitu tanggal 24 Januari 2011 tetapi harus dihitung dari tanggal pengiriman SPTNP;Bahwa pada tanggal 23 Maret 2011 Pemohon Banding telah mengirimkan Surat Keberatan Nomor 54/WMI-JKT/III/2011 tanggal 21 Maret 2011 melalui email ke KPPBC Tipe A3 Tarakan (alamat email: XXV@yahoo.com). Alamat email tersebut diberikan oleh Bapak XXV, NIP XXXX0XXX XXXXXX X 00X, selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen dan Pejabat yang menerbitkan SPTNP.Seharusnya KPPBC Tipe A3 Tarakan membuat tanda terima dokumen tanggal 23 Maret 2011 sesuai tanggal Pemohon Banding mengirimkan email, bukan tanggal 29 Maret 2011 seperti yang tersebut dalam Diktum Menimbang huruf (d) Keputusan Terbanding Nomor KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 03 Oktober 2011;Bahwa dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 54/WMI-JKT/III/2011 tanggal 21 Maret 2011 masih belum melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Surat Penetapan sesuai yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tanggal 03 Januari 2011 pasal 5 ayat (1);Bahwa sejak pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 54/WMI-JKT/III/2011 tanggal 21 Maret 2011, yang Pemohon Banding ajukan tanggal 23 Maret 2011 dan diakui oleh KPPBC Tipe A3 Tarakan tanggal 29 Maret 2011, Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari KPPBC Tipe A3 Tarakan mengenai kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sehingga Pemohon Banding menganggap surat keberatan yang Pemohon Banding ajukan sudah Iengkap dan tinggal menunggu proses penyelesaian keberatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tanggal 03 Januari 2011 pasal 11 ayat (1): “Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC, atas nama Direktur Jenderal, memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2)”;Bahwa pada tanggal 25 Mei 2011 Pemohon Banding menerima secara bersamaan (dalam satu paket kiriman) berupa Surat Teguran Nomor S-181/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 29 Maret 2011 dan Surat Paksa Nomor S-318/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 20 April 2011 yang dikirim oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tarakan dan pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2011 Pemohon Banding menerima pemberitahuan secara resmi tentang adanya Surat Paksa dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Juru Sita Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Jakarta atas permintaan Kepala KPPBC Tipe A3 Tarakan. Dari kejadian ini Pemohon Banding mengirim surat nomor 65/WMI-JKT/VIII/2011 tanggal 03 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur melalui Kepala KPPBC Tipe A3 Tarakan yang intinya mengkonfirmasi kembali atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 54/WMI-JKT/III/2011 tanggal 21 Maret 2011yang Pemohon Banding ajukan tanggal 24 Maret 2011. Konfirmasi Pemohon Banding lakukan karena jangka waktu membuat keputusan keberatan selama 60 (enam puluh) hari sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tanggal 03 Januari 2011 pasal 11 ayat (1) telah terlewati;Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2011 terbit Keputusan Terbanding Nomor KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang intinya adalah menolak keberatan yang diajukan oleh perusahaan Pemohon Banding, Pemohon Banding, dengan alasan pengajuan keberatan sudah melewati batas waktu. Penerbitan Keputusan Terbanding tersebut cacat secara hukum dan harus dibatalkan, dengan alasan sebagai berikut:Bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan pasal 11 ayat (1) bahwa jangka waktu memutuskan keberatan adalah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanda terima pengajuan keberatan. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 03 Oktober 2011 ditetapkan tanggal 03 Oktober 2011, jauh melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga cacat secara hukum;Bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan pasal 13 bahwa apabila Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC tidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1), keberatan dianggap dikabulkan. Sudah jelas bahwa karena tidak diputuskan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan maka keberatan yang Pemohon Banding ajukan harus dianggap dikabulkan dan seharusnya Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 03 Oktober 2011 intinya harus mengabulkan keberatan yang Pemohon Banding ajukan bukan menolak keberatan, dengan alasan sudah melewati batas waktu untuk menetapkan keberatan;Bahwa secara materi, dalam skema perdagangan Asean-China Free Trade Area, barang impor Pemohon Banding berupa Steel Barge Support 9 dilengkapi dengan dokumen berupa Form-E dari negara asal barang sehingga apabila barang impor Pemohon Banding dengan Tarif Pos 8901.9014.000 terkena pembebanan Bea Masuk=5% maka dengan menggunakan Form-E Bea Masuknya menjadi 0% kembali; |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41273/PP/M.IX/19/2012, Tanggal 8 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011 atas nama: PT. ADF, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, Alamat: Jl. AFG Kom. 85 No. AB-AC, Sawah Besar, Jakarta Pusat 10730, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41273/PP/M.IX/19/2012, Tanggal 8 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 5 Desember 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 27 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Februari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| I. | Putusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Termohon Pk) atas keberatan Pemohon PK diputus melebihi batas waktu 60 hari yang ditentukan menurut ketentuan yang berlaku, sehingga Putusan Dirjen Bea Cukai tersebut cacat hukum atau batal demi hukum. Bahwa merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-01/BC/2011, tanggal 03 Januari 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan khususnya Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi :“Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC, atas nama Direktur Jenderal, memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)” dihubungkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 217/PMK.04/2010, tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, khususnya Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : “Direktur Jenderal memutuskan keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.” Maka, Keputusan Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011, tanggal 03 Oktober 2011 tentang Penetapan atas keberatan PT. ADF (Pemohon PK) terhadap Penetapan yang dilakukukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor : SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011, tanggal 24 Januari 2011 telah dibuat atau diputus dalam jangka waktu melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak keberatan Pemohon PK diterima; Bahwa pada kenyataannya, keberatan Pemohon PK terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011, tanggal 24 Januari 2011, sudah diajukan Pemohon PK pada tanggal 23 Maret 2011 melalui surat elektronik dan berkas hard copy-nya diserahkan kemudian pada tanggal 25 Maret 2011 – tanpa diberikan tanda terima, hingga formal diterima Termohon PK pada tanggal 29 Maret 2011, sehingga batas waktu 60 hari pengajuan keberatan belum terlewati sejak penetapan SPTNP tanggal 24 Januari 2011;Bahwa akan tetapi justru Termohon PK sendirilah melalui Keputusan Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011, tanggal 03 Oktober 2011 yang telah membuat keputusan atau memutus keberatan dimaksud melebihi batas waktu 60 hari sejak menerima keberatan. Dengan kata lain, seharusnya Termohon PK sudah harus membuat keputusan dalam kurun waktu 60 hari sejak Termohon PK menerima keberatan dari Pemohon PK yaitu terhitung sejak tanggal 23 Maret 2011, atau setidaknya sejak tanggal 29 Maret 2011, terlepas dari lengkap tidaknya keberatan Pemohon PK saat itu atau pun terlepas dari terlampaui tidaknya masa pengajuan keberatan saat itu.Bahwa pada kenyataannya Termohon PK mengambil keputusan pada tanggal 03 Oktober 2011, sedangkan keberatan diterima pada tanggal 23 Maret 2011, sehingga terbukti telah terjadi pengambilan keputusan yang melebihi batas waktu yang ditentukan peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-01/BC/2011 tanggal 03 Januari 2011 khususnya Pasal 11 ayat (1) jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 217/PMK.04/2010, tanggal 03 Desember 2010, Pasal 6 ayat (1) yang mensyaratkan agar Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan. Oleh karena itu, maka Keputusan Termohon PK Nomor : KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 03 Oktober 2011 mengandung cacat hukum;Bahwa dengan perkataan lain, oleh karena Termohon PK membuat keputusan atas keberatan Pemohon PK pada tanggal 03 Oktober 2011, yang berarti telah melebihi batas waktu 60 hari sejak keberatan diterima yakni tanggal 23 Maret 2011 atau setidaknya tanggal 29 Maret 2011, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan No.Per-1/BC/2011, tanggal 03 Januari 2011 tersebut diatas yang menyatakan bahwa :“Apabila Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC tidak memutus keberatan dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), maka keberatan dianggap dikabulkan”, Sehingga dengan bersandar pada ketentuan ini, maka alasan ketidak-lengkapan keberatan Pemohon PK atas SPTNP Nomor: SPTNP-000009/NOTUL/KPPBCTRK/2011, tanggal 24 Januari 2011 sudah tidak relevan lagi dijadikan alasan untuk menolak keberatan Pemohon PK dan karenanya alasan ketidakkelengkapan keberatan tersebut dengan sendirinya sudah gugur demi hukum; Bahwa oleh karena itu, Termohon PK yang menolak keberatan Pemohon PK atas dasar “telah melewati batas waktu 60 hari” masa pengajuan keberatan – yang mana faktanya belum lewat – nyata-nyata telah bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-01/BC/2011, khususnya Pasal 11 ayat (1) jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 217/PMK.04/2010, tanggal 3 Desember 2010, Pasal 6 ayat (1) yang mengatur soal batas waktu pengambilan keputusan. Oleh karenanya Keputusan Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor: KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011, tanggal 03 Oktober 2011 telah diputus dengan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keputusan tersebut batal demi hukum;Bahwa sayangnya fakta mengenai terlewatinya batas waktu pengambilan keputusan ini sama sekali telah diabaikan atau tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya Nomor: Put-41273/PP/M.IX/19/2012, tanggal 2 Agustus 2012. Dengan kata lain, Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata telah mengabaikan ketentuan mengenai masa pengambilan keputusan 60 hari ini sejak keberatan diterima sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-01/BC/2011, tanggal 03 Januari 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, tanggal 3 Desember 2010. Hal inilah salah satu alasan diajukannya permohonan PK ini berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e. UU No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. |
| II. | Batas waktu 60 hari pengajuan keberatan belum lewat dan jaminan bukan tidak dilengkapi, tetapi dikembalikan oleh Termohon PK tanpa alasan hukum yang sah ; Bahwa batas waktu 60 hari pengajuan keberatan terhadap SPTNP No: SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011, tanggal 24 Januari 2011 atas barang Steel Barge Support 9 yang diajukan PEMOHON PK pada kenyataannya belum lewat sejak terbitnya surat ketetapan dimaksud. Hal ini dapat dibuktikan dengan fakta tersebut dibawah ini :Keberatan terhadap SPTNP No: SPTNP-000009/NOTUL/KPPBCTRK/2011, tanggal 24 Januari 2011 dilakukan Pemohon PK dengan surat Nomor : 54/WMI-JKT/III/2011, tanggal 21 Maret 2011 melalui surat elektronik pada tanggal 23 Maret 2011,yang merupakan hari ke 58, sehingga belum melewati batas 60 hari batas waktu pengajuan keberatan;Berkas hard copy keberatan tersebut kemudian disampaikan kepada Termohon PK melalui KPPBC Tipe A3 Tarakan pada tanggal 25 Maret 2011 – tanpa diberi tanda terima – dan karena ada mutasi jabatan internal, sehingga baru diproses pada tanggal 29 Maret 2011 sebagaimana sudah diakui Termohon PK sendiri;Termohon PK sendiri mengirim SPTNP tersebut kepada Pemohon PK pada tanggal 4 Februari 2011, yang dibuktikan dengan backsheet atau Rekap Surat Masuk dari pengguna jasa kepada pihak Kantor Pos Tarakan, sehingga perhitungan jatuh tempo pengajuan keberatan haruslah dihitung dari pengiriman tanggal 4 Februari 2011 – bukan tanggal 24 Januari 2011. Hal ini berarti bahwa masa pengajuan keberatan belum melewati batas wakti 60 hari.Berdasarkan fakta-fakta ini, maka masa pengajuan keberatan terhadap SPTNP No: SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011, tanggal 24 Januari 2011 masih belum melewati batas waktu 60 hari yang sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-01/BC/2011.; Bahwa sedangkan terkait dengan jaminan yang disinggung oleh Termohon PK dalam Surat No. S.1087/WBC.14/2011, tanggal 22 September 2011 sangat menyesatkan dan tidak benar. Karena pada kenyataannya, pada tanggal 15 April 2011, Pemohon PK menyerahkan surat jaminan, akan tetapi surat jaminan tersebut dikembalikan oleh Termohon PK tanpa alasan hukum yang sah.Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara aquo terkait dengan jaminan disebutkan bahwa keberatan Pemohon PK melalui surat elektronik tanggal 23 Maret 2011 dan tanggal 29 Maret 2011 tidak/tanpa dilengkapi jaminan, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No. 17 tahun 2006 dan karenanya dianggap tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum pada Putusan halaman 10 alinea 6, 7, 8 dan 9. Padahal, pada kenyataannya Pemohon PK memberikan surat jaminan pada tanggal 15 April 2011, namun ditolak Termohon PK tanpa alasan yang sah.Bahwa apabila dicermati secara seksama, terdapat perbedaan alasan penolakan terhadap keberatan Pemohon PK atas SPTNP No: SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011, tanggal 24 Januari 2011 antara apa yang diputus TERMOHON PK dalam Keputusan Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011, tanggal 03 Oktober 2011 dan apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Yakni bahwa dalam Keputusan Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor: KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011, tanggal 03 Oktober 2011, Termohon PK mendasarkan penolakannya terhadap keberatan Pemohon PK atas dasar “batas waktu mengajukan keberatan sudah lewat”. Sedangkan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor: Put-41273/PP/M.IX/19/2012, tanggal 2 Agustus 2012 sama sekali tidak pernah mempertimbangkan soal batas waktu tersebut, melainkan hanya mendasarkan pertimbangannya pada “ketiadaan jaminan”. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat hal-hal atau bagian-bagian yang diputus, tetapi tidak dipertimbangkan sebab musababnya. Hal inilah salah satu alasan permohonan PK yang dimaksudkan oleh Pemohon PK berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf d UU No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi.“Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya”. |
| III. | Tidak diberitahukannya kekurangan keberatan mengenai jaminan merupakan jebakan terhadap Pemohon PK sekaligus merupakan pembiaran dan kelalaian Termohon PK dalam melaksanakan tugas dan pengabaian fungsi good governance ; Bahwa Pemohon PK selama ini selalu taat pajak dan tidak pernah melalaikan kewajibannya membayar bea masuk sehubungan dengan importasi barang.Terkait dengan importasi Steel Barge Support 9, benar Pemohon PK telah mengajukan keberatan dengan Surat No.54/WMI-JKT/III/2011, tertanggal 21 Maret 2011 melalui surat eletronik tanggal 23 Maret 2011 atas pengenaan tarif Bea Masuk 5% sebagaimana dimaksud dalam SPTNP No: SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011, tanggal 24 Januari 2011. Sejak saat itu, Pemohon PK tidak pernah diberitahukan oleh Termohon PK perihal ada tidaknya kekurangan keberatan dimaksud. Padahal, lazimnya dan seharusnya Termohon PK selaku Pejabat Negara dalam melayani publik haruslah bertindak secara cermat dan teliti melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat khususnya menyangkut ada tidaknya kekurangan keberatan Pemohon PK saat itu. Dalam hal ini, Termohon PK tampak jelas tidak menjalankan fungsi administratif sesuai prinsip Good Governance atau Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik;Bahwa tidak diberitahukannya ada tidaknya kekurangan dari keberatan Pemohon PK tersebut, Termohon PK dapat dianggap telah secara sengaja melakukan “jebakan untuk menjerumuskan” Pemohon PK. Tindakan Termohon PK yang demikian sangat merugikan Pemohon PK dan bertentuangan dengan Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya menyangkut Azas Kecermatan, Azas Keadilan dan Kewajaran serta azas-azas lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Tata Usaha Negara jo Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;Bahwa benar setiap orang dianggap mengetahui hukum, namun adalah juga merupakan kewajiban hukum dari Termohon PK untuk meneliti secara cermat kelengkapan keberatan Pemohon PK. Bilamana ada kekurangan, maka demi kepastian hukum dan azas transparansi, Termohon PK berkewajiban memberitahukan kekurangan keberatan soal jaminan tersebut kepada Pemohon PK untuk dilengkapi. Pada kenyataannya Termohon PK tidak melaksanakan tugas tersebut dan menyimpang dari fungsi good governace yang seharusnya dilaksanakan Termohon PK dengan baik. Malahan Termohon PK secara sengaja telah mengabaikan prinsip akuntabiltas yang sehat sesuai prinsip transparansi birokrasi. Seandainya Termohon PK memberitahukan kekurangan jaminan tersebut (quod non), maka Pemohon PK pastilah memenuhinya. Kenyataannya pemberitahuan kekurangan jaminan tersebut tidak dilaksanakan Termohon PK, sehingga sangat merugikan Pemohon PK. Sayangnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak sendiri sama sekali tidak mempertimbangkan aspek Good Governance ini.Sangatlah tidak adil apabila Pemohon PK harus menanggung beban bea masuk tambahan semata-mata atas ketiadaan jaminan yang disebabkan adanya kekelalaian Termohon PK untuk memberitahukan kekurangan tersebut kepada Pemohon PK. |
| IV. | Substansi keberatan adalah bahwa bea masuk yang dibayar Pemohon PK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bahwa barang impor berupa Steel Barge Support 9 yang diimpor Pemohon PK tersebut merupakan barang dalam skema perdagangan Asean Trade in Goods Agreement yang dilengkapi dengan dokumen berupa Form D dari Negara asal dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tentang Bea Masuk atas barang dalam skema tersebut adalah 0%. Semua dokumen kepabeanan atas barang impor yang masuk dalam skema Asean Trade in Goods Agreement tersebut sudah diteliti dan diperiksa petugas Termohon PK saat itu. Pemohon PK sendiri sudah menyelesaikan seluruh kewajiban kebabeanan sesuai aturan yang berlaku saat itu;Bahwa oleh karena itu, seandainya terdapat kekeliruan atas importasi barang tersebut saat itu (quod non), maka substansi keberatan Pemohon PK seharusnya dapat diperiksa Termohon PK secara seksama, karena masa atau batas waktu pengajuan keberatan masih belum terlewati. Begitu juga kekurangan atas jaminan sebagaimana dijadikan alasan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bukanlah disebabkan faktor kesengajaan dari Pemohon PK untuk tidak melengkapinya, namun lebih pada adanya kelalaian Termohon PK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pejabat yang melayani masyarakat untuk memberitahukan kelengkapan itu kepada Pemohon PK. Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-01/BC/2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPUBC dapat meminta penjelasan, data dan atau bukti tambahan yang diperlukan secara tertulis dari Pemohon sebelum memutus keberatan;Bahwa oleh karena itu, pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang sama sekali tidak mempertimbangkan aspek Good governance dan aspek meminta penjelasan ini telah menyebabkan putusan a quo tidak didasarkan pada alasan-alasan hukum yang sah dan merupakan putusan yang tidak mencerminkan keadilan, sehingga putusan tersebut tidak dapat lagi dipertahankan lagi dan sudah sepatutnya apabila dibatalkan. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa perkara a quo, Pemohon peninjauan Kembali dalam mengajukan keberatan tanpa melengkapi jaminan yang harus dibayar dalam tenggang waktu 65 (enam puluh lima) hari, oleh karenanya tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan;
Dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ADF, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. ADF tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd/ Dr. M. FFF, S.H., M.S., ttd/ Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis, ttd/ Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.

