Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1397 K/Pdt/2013
P U T U S A NNomor 1397 K/Pdt/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa insidentil kepada CCC, bertempat tinggal di Dusun Pakel, RT.X, RW.Z, Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Insidentil tanggal 5 Mei 2011; Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I sampai dengan VIII/Para Pembanding; Melawan JJJ, bertempat tinggal di Dusun Paraan Rt.X RW. Y Desa Ploso Rejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada KKK, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Dr. W Nomor D, Kota Blitar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2011; Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I sampai dengan VIII/Para Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Blitar pada pokoknya atas dalil-dalil: 1. Bahwa semula kurang lebih pada sekitar tahun 1967, orang tua/bapak kandung Penggugat bernama almarhum Bapak LLL pernah menerima pemberian tanah darat dari orang tua kandungnya (kakek Penggugat), bernama almarhum Mbah MMM dahulu berupa tanah darat kemudian menjadi sawah, sebagai tercatat dalam Buku I Letter C/Petok D Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Nomor Y, atas nama MMM, Persil Nomor 44 b, d.IV, seluas 0,200 Ha, yang sekarang dengan batas-batas:Sebelah Utara tanah sawah P. K Dan P. A;Sebelah Timur tanah bengkok;Sebelah Selatan tanah sawah P. S Dan H. I;Sebelah Barat tanah sawah P. K;Terletak di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kadeniangan, Kabupaten Blitar, yang kemudian tanah tersebut telah digarap, dikelola dan dipetik hasilnya oleh almarhum Bapak LLL; 2. Bahwa sekitar tahun 1969, tanah sawah tersebut oleh almarhum Bapak LLL disewakan kepada almarhum Y selama 8 (delapan) tahun dan tambah sewa lagi selama 10 (sepuluh) tahun, sehingga tanah sawah tersebut seharusnya sudah dikembalikan tahun 1988 kepada pemiliknya yang sah, yaitu almarhum Bapak LLL, kenyataannya hingga tahun 1998 telah diminta kembali oleh almarhum Bapak LLL dari almarhum Y, namun selalu ditolak dengan alasan tanah sawah tersebut telah dijual dan atau dibeli oleh almarhum Y dari almarhum Mbah MMM; 3. Bahwa sejak saat itu tanah sawah telah dikuasai, digarap, dikelola, dan dinikmati hasilnya oleh almarhum Moh Yoesak hingga meninggal dan di teruskan oleh anak anak kandungnya/ahli waris almarhum Y Tergugat I sampai dengan Tergugat 8/Para Tergugat), terutama digarap, dikelola oleh Tergugat 3 (CCC), Tergugat 4 (DDD) dengan sanak keluarga lainnya hingga sekarang dan berulang kali semasa hidup almarhum Bapak LLL bersama anak kandungnya, yaitu Penggugat berupaya minta kembali tanah sawah tersebut, baik melalui jalan/cara musyawarah mufakat kekeluargaan (perdamaian), pada tingkat desa dengan bantuan kepala desa maupun pada tingkat kecamatan namun tidak berhasil, hingga almarhum Bapak LLL meninggal pada tanggal 13 September 1998, pengurusan penyelesaian tanah sawah diteruskan oleh anak kandung almarhum Bapak LLL, yaitu Penggugat sebagai satu-satunya ahli waris yang sah; 4. Bahwa akibat perbuatan Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat lainnya atau Para Tergugat beserta sanak keluarganya menguasai dan mendaku tanah sawah hak milik Penggugat, asal dari almarhum Mbah MMM, dilakukan tanpa sebab dan bukti yang jelas, terang dan sah menurut hukum (otentik), nyata-nyata sangat merugikan hak Penggugat, sebab tanah sawah adalah hak milik almarhum Bapak LLL, sehingga tidak benar jika almarhum Y mengadakan transaksi jual beli tanah dengan almarhum Mbah MMM; 5. Bahwa atas penguasaan/perbuatan Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat lainnya atau Para Tergugat, beserta sanak saudara maupun seluruh keluarganya terhadap tanah sawah hak milik Penggugat sebagaimana tersebut di atas, jelas-jelas adalah tanpa alas hak yang terang dan tidak sah menurut hukum dan nyata-nyata merugikan hak Penggugat sebagai ahli waris, yaitu anak kandung almarhum bapak LLL/cucu almarhum Mbah MMM dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata; 6. Bahwa atas perbuatan Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat lainnya atau Para Tergugat menguasai secara terang-terangan hak atas tanah sawah, adalah jelas-jelas tanpa alas hak yang terang dan tidak sah menurut hukum, maka patut dan beralasan apabila dihukum untuk menyerahkan dan mengosongkan seluruh tanah sawah, bebas dari segenap harta benda dan sanak keluarganya kepada Penggugat secara baik-baik, sekaligus dan seketika, tanpa syarat apapun; 7. Bahwa nyata dan jelas-jelas penguasaan Para Tergugat atas tanah sawah sengketa Dilakukan tanpa alas hak dan tidak sah menurut hukum, maka patut dan beralasan segala surat, akta-akta yang menerbitkan hak bagi almarhum Y dan Para Tergugat menguasai tanah sawah sengketa, nyata-nyata mengandung cacat hukum tersembunyi, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum (null and void); 8. Bahwa Penggugat mempunyai prasangka buruk terhadap itikad buruk Para Tergugat menjual, menggadaikan, atau memindah tangankan kepada orang lain secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik sah, oleh karena itu sangat beralasan apabila Pengadilan Negeri Blitar membebani dan atau menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sawah sengketa tersebut dalam angka I posita gugatan Penggugat, sehingga tidak sia-sia belaka atau illusoir nantinya; 9. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan dengan dasar hak yang jelas, merupakan hak milik Penggugat, bukti-bukti resmi serta saksi-saksi yang kuat dan terpercaya, maka Penggugat mohon agar Pengadilan menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat naik banding, kasasi dan perlawanan; 10. Bahwa sangat patut dan beralasan pula menurut hukum bila Penggugat menuntut ganti rugi atas dasar penguasaan tanah sawah sengketa secara tidak sah dan melanggar hukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng, dengan perhitungan bila tanah disewakan per tahun sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dihitung sejak akhir masa sewa tahun 2008 hingga putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 11. Bahwa Penggugat berprasangka buruk terhadap itikad dari Para Tergugat untuk tidak mau dan bersedia menyerahkan dan atau mengosongkan tanah sawah secara baik-baik kepada Penggugat, maka sangat beralasan, layak/pantas dan adil pula bila Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan, mengosongkan, atau menyerahkan kembali kepada Penggugat, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 12. Bahwa sudah berulang kali Penggugat mengajukan penyelesaian musyawarah kekeluargaan dengan Para Tergugat atas tanah sawah
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 541/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 541/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, tempat kedudukan Jalan KH Nomor C, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh MM, selaku Direktur memberikan kuasa kepada: MNO, Ak., Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 6 Juni 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-939/PJ./2011, Tanggal 22 Juli 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29836/PP/M.II/16/2011, Tanggal 17 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding nomor: KEP-1377/WPJ.06/BD/2009 Tanggal 30 Nopember 2009, mengenai penolakan Surat Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak nomor: 00121/207/01/021/08 tanggal 3 September 2008, SKPKB PPN Tahun Pajak 2001, sebesar Rp.266.209.120,00 (Dua ratus enam puluh enam juta dua ratus sembilan ribu seratus dua puluh rupiah). Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2001 nomor: 02/SK/PPN/01/XI/2008 Tanggal 26 Nopember 2008 ditolak oleh Terbanding; Aspek formal :Bahwa Surat Keputusan Terbanding nomor: KEP-1377/WPJ.06/BD/2009, ditetapkan tanggal 30 Nopember 2009, sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Aspek Material;Bahwa yang menjadi pokok materi sengketa dalam banding ini adalah: ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding nomor: KEP-1377/WPJ.06/BD/2009 Tanggal 30 Nopember 2009 yang tetap mempertahankan SKPKB nomor: 00121/207/01/021/08 tanggal 3 September 2008 sebesar Rp.266.209.119,00 yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.68.099.088,00; Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan alasan sebagai berikut: 1 Komparatif pajak menurut SPT Masa dengan SKP PPN adalah sebagai berikut:NoKeteranganRef.Menurut SPT MasaMenurut SKPMenurut PenelaahMateri Sengketa1Dasar Pengenaan Pajak 992.924.3102.781.302.1452.781.302.1451.788.377.8352PPN Terhutang 99.201.521278.039.305278.039.305178.837.7843Kredit Pajak (102.142.289)(102.142.289)(102.142.289)-4PPN Kurang/(Lebih) Dibayar (2.940.768)175.897.016175.897.016178.837.7845PPN Dikompensasikan ke masa berikut 940.7682.940.7682.940.768-6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar -178.837.784178.837.784-7Sanksi Administrasi -87.371.33587.371.33587.371.3358PPN Kurang/(Lebih) Dibayar -266.209.119266.209.119266.209.119 Uraian penjelasan Banding atas koreksi fiskal Dasar Pengenaan Pajak PPN Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi fiskal DPP PPN sebagai berikut : No No Invoice Tanggal Keterangan Jumlah (US$) Omzet (US$) Kurs Omzet (Rupiah) 1 0919082 12-Apr-01 Jan. – Maret 2001 2.528,80 36.125,71 11.440,00 413.278.171 2 0919091 13-Jul-01 April -Juni 2001 3.113,80 44.482,86 11.440,37 508.900.229 3 0933413 12 Okt. 2001 Juli – Sept. 2001 3.607,72 51.538,86 10.100,00 520.542.457 4 0941951 14 Jan. 2002 Okt. – Des. 2001 6.422,36 91.748,00 10.317,03 946.566.743 5 0942900 14 Jan. 2002 Sirkulasi 2001 1.952,81 27.897,29 8.700,00 242.706.386 6 DPP PPN Pendapatan Lain-lain 149.308.159 JUMLAH 2.781.302.145 Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi fiskal DPP PPN yang berasal dari gross up biaya royalti periode Oktober – Desember 2001 yang ditagihkan pada tanggal 12 Januari 2002 sebesar Rp.946.566.743,00 dan pendapatan sirkulasi 2001 yang ditagihkan pada tanggal 11 Januari 2002 sebesar Rp.242.706.386,00 karena beda waktu pengakuan pendapatan, serta DPP PPN atas pendapatan lain-lain sebesar Rp.149.308.159,00 (total sebesar Rp.1.338.581.288,00). Pendapatan pada periode tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2002 dan telah dikenakan PPN pada tahun 2002, sehingga jumlah DPP PPN tahun 2001 dan 2002 menjadi sebagai berikut : DPP PPN tahun 2001 (Sesuai Omzet di SPT PPh Badan 2001); No No Invoice Tanggal Keterangan Jumlah (US$) Omzet (US$) Kurs Omzet (Rupiah) 1 0919082 12-Apr-01 Jan. – Maret 2001 2.528,80 36.125,71 11.440,00 413.278.171 2 0919091 13-Jul-01 April -Juni 2001 3.113,80 44.482,86 11.440,37 508.900.229 3 0933413 12 Okt. 2001 Juli – Sept. 2001 3.607,72 51.538,86 10.100,00 520.542.457 JUMLAH 1.442.720.857 Bahwa DPP PPN tahun 2002 berdasarkan Omzet di SPT PPh Badan 2002 dan SKP PPN tahun 2002 nomor: 00170/207/02/021/08 tanggal 3 September 2008 sebagai berikut: Nomor Nomor Invoice Tanggal Keterangan Jumlah (US$) Omzet (US$) Kurs Omzet (Rupiah) 1 0941951 14 Jan. 2002 Okt. – Des. 2001 6.422,36 91.748,00 10.317,03 946.566.743 2 0942900 14 Jan. 2002 Sirkulasi 2001 1.952,81 27.897,29 8.700,00 242.706.386 3 0942892 15 Apr. 2002 Jan. – Maret 2002 2.655,24 37.932,00 8.700,00 330.008.400 4 0944163 14 Jul. 2002 April – Juni 2002 5.361,28 76.589,71 8.448,00 647.029.929 5 0945243 13 Okt. 2002 Juli – Sept. 2002 7.390,00 105.571,43 8.566,54 904.381.437 6 0947405 14 Jan. 2003 Okt. – Des. 2002 11.365,53 162.364,71 8.815,00 1.431.244.957 7 DPP PPN Pendapatan Lain-lain 73.252.468 JUMLAH 4.575.190.320 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemeriksa telah melakukan dua kali pengenaan PPN di tahun 2001 dan tahun 2002 atas PPN penjualan periode Oktober – Desember 2001 sebesar Rp.946.566.743,00 dan Sirkulasi tahun 2001 sebesar Rp.242.706.386,00. Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas pengenaan PPN Pendapatan lain-lain sebesar Rp.149.308.159,00 karena bukan merupakan obyek PPN. Dengan demikian, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi fiskal Dasar Pengenaan Pajak PPN tahun 2001 sebesar Rp.1.338.581.288,00; Bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Pihak Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterbitkan oleh Terbanding tahun 2001 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut: No Keterangan Ref. Menurut SKP Menurut Penelaah Menurut Pemohon Banding Materi Sengketa 1 Dasar Pengenaan Pajak 2.781.302.145 2.781.302.145 1.442.720.857 (1.338.581.288) 2 PPN Terhutang 278.039.305 278.039.305 144.181.176 (133.858.129) 3 Kredit Pajak (102.142.289) (102.142.289) (102.142.289) – 4 PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 175.897.016 175.897.016 42.038.887 (133.858.129) 5 PPN Dikompensasikan ke masa berikut 2.940.768 2.940.768 2.940.768 – 6 PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 178.837.784 178.837.784 44.979.655 (133.858.129) 7 Sanksi Administrasi 87.371.335 87.371.335 23.119.434 (64.251.902) 8 PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 266.209.119 266.209.119 68.099.088 (198.110.031) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29836/PP/M.II/16/2011, Tanggal 17 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29836/PP/M.II/16/2011, Tanggal 17 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 19 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/B/PK/PJK/2010
PUTUSANNomor 407/B/PK/PJK/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-207/PJ./2009, tanggal 3 Agustus 2009 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; m e l a w a n : PT. XXX, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan P No. Y, Jakarta 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18202/PP/M.VII/13/2009, tanggal 19 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1297/2PJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 yang menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00034/504/04/052/06 tanggal 29 Juni 2006 dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut : A. Latar BelakangBahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00034/504/04/052/06 diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan Pajak Tahun 2004;Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 diatas berdasarkan Surat tanggal 27 Juni 2006 perihal Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 mengenai Royalty sebesar Rp. 533.470.105,00 dari nilai Rp. 1.066.940.210,00 (atas dasar nilai Royalty EUR 430,580, rate pajak yang berlaku Desember 2004 1 EUR = Rp. 12.389,57) ;Bahwa proses keberatan ditangani oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Khusus dan sebagai hasilnya menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1297/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007; B. Pertimbangan BandingBahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran royalty kepada Akzo Nobel Coating International BV sebesar Rp. 5.334.701.051,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp.1.006.940.210,00 ;Bahwa perhitungan objek sebagaimana koreksi Terbanding sebesar Rp.5.572.683.724,00 dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 1.114.536.746,00 berasal dari angka General Ledger yang menggunakan kurs konversi berdasarkan sistem, sementara pada saat pelaporan dan pembayaran pajak terutang Pemohon Banding menggunakan konversi kurs pajak, sehingga terlihat ada perbedaan antara objek menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding;Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya melakukan koreksi negatif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 diatas karena :-Pemohon Banding telah memotong, membayar dan melaporkan objek royalty tersebut dan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 secara umum yaitu 20%.-Sementara, dikarenakan transaksi pembayaran royalty Pemohon Banding lakukan kepada penduduk Negara Belanda yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)/tax treaty dengan Indonesia dan berdasarkan SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, transaksi tersebut telah didukung oleh Surat Keterangan Domisili terkait, maka tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang seharusnya adalah 10% ;Bahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan diatas seharusnya perhitungan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan adalah sebagai berikut :KeteranganMenurut Pemohon Banding (Rp)Dasar Pengenaan PajakRp. 5.334.701.051,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang TerutangRp. 533.470.105,00Kredit PajakRp. 1.066.940.210,00Jumlah yang Lebih DibayarRp. 533.470.105,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah Yang Masih Lebih DibayarRp. 533.470.105,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18202/PP/M.VII/13/2009, tanggal 19 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :-Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1297/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00034/504/04/052/06 tanggal 29 Juni 2006, atas nama : PT XXX, NPWP : 01.071.168.7-052.000, alamat : Kawasan Industri Pulogadung, Jalan P No. Y, Jakarta 13xxx, dengan perhitungan sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak Rp. 5.572.683.724,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangRp. 557.268.373,00Kredit PajakRp. 1.114.536.746,00Jumlah kelebihan pembayaran pokok pajak (Rp. 557.268.373,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18202/PP/M.VII/13/2009, tanggal 19 Mei 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-207/PJ./2009, tanggal 3 Agustus 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 14 September 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 September 2009; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Oktober 2009, namun pihak lawan tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali sampai batas waktu yang ditentukan; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18202/PP/M.VII/13/2009 yang telah diputus pada tanggal 27 Mei 2008 dan yang Putusannya tersebut diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Mei 2009, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, Amar Putusannya berbunyi sebagai berikut :MEMUTUSKANMengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1297/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00034/504/04/052/06 tanggal 29 Juni 2006, atas nama : PT XXX, NPWP:01.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat : Kawasan Industri Pulogadung, Jalan P No. Y, Jakarta , dengan perhitungan sebagai berikut :Dasar Pengenaan PajakRp. 5.572.683.724,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp. 557.268.373,00Kredit Pajak Rp. 1.114.536.746,00Jumlah kelebihan pembayaran pokok pajak (Rp. 557.268.373,00) II. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali1.Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 266/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 266/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-798/PJ./2010 tanggal 31 Agustus 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, TBK, tempat kedudukan Jl. S Kav. K, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23698/PP/M.II/32/2010, Tanggal 20 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-112/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 Juli 2009 tentang Penyelesaian Keberatan atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SKBPHTB) tahun 2008 No. S-1740/WPJ.29/BD.0304/2008 tanggal 13 November 2008; OBYEK SENGKETA DAN DATA BANDINGbahwa keberatan atas SKBPHTB tahun 2008 ditolak karena baik pada tingkat penyelesaian keberatan maupun pada penerbitan SKBPHTB dengan alasan permohonan pengurangan 50% dari BPHTB terutang karena pengalihan tanah dan bangunan dari PT. YYY kepada PT. XXX sebagai akibat penggabungan ditolak formal dengan alasan masih terdapat kekurangan data sebagai kelengkapan pengajuan permohonan berupa “fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi Perubahan Anggaran Dasar setelah Penggabungan” sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak No. 16/P3/2005 tanggal 1 Juni 2005; bahwa penolakan atas Surat Keberatan No. 13/GMK/Dir/BJM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 112/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 Juli 2009 dengan perincian sebagai berikut: BPHTB terutang Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 259.550.000,00Rp. 171.303.000,00 bahwa Keputusan Terbanding No. KEP-112/WPJ.29/BD.06/2009 diterima pada tanggal 31 Juli 2009; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5c) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan banding terbit; PERMASALAHANbahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan SKBPHTB tahun 2008 No. S1740/WPJ.29/KB.0304/2008 oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pelaihari karena permohonan pengurangan sebesar 50 % atas BPHTB terutang karena penggabungan PT. XXX dan PT. YYY No. 002/S.Permohonan-Dir/GMK/JKT/06/08 tanggal 26 Juni 2008 ditolak formal oleh Terbanding dengan surat No.S-6698/PJ.071/2008 tanggal 25 Agustus 2008; bahwa penolakan formal pengajuan pengurangan BPHTB tersebut dengan alasan, karena terdapat kekurangan syarat yang harus dilampirkan berupa fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak No. 16/PJ/2005; bahwa terhadap SKBPHTB tahun 2008 No.S-1740/WPJ.29/KB0304/2008 telah Pemohon Banding ajukan keberatan dengan surat No. 14/GMK/Dir/BJM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan ditolak oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dengan Keputusan No. KEP-112/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 Juli 2009 dengan alasan karena permohonan pengurangan BPHTB ditolak formal oleh Terbanding dengan Surat No. S-6698/P1071/2008 tanggal 25 Agustus 2008; bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak No. 16/PJ/2005 diadopsi dari ketentuan yang mengatur Perseroan Terbatas (PT) dalam UU No. 1 tahun 1995 Pasal 15 ayat (2) dan (3) yang diganti dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dalam Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3) tercantum ketentuan yang mengatur apabila terjadi perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas; ayat (1) : Perubahan Anggaran Dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri ayat (2) : Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:a —b —c —d besarnya modal dasare Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atauf — Ayat (3) : Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri; bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak No. 16/PJ/2005 yang mensyaratkan untuk melampirkan pada permohonan pengurangan BPHTB berupa fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan penggantinya UU No. 40 tahun 2007 Pasal 21 ayat (2) dan (3) tentang Perseroan Terbatas dimana diatur apabila ada perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas maka perubahan tersebut dapat meliputi perubahan besarnya modal dasar atau pengurangan modal ditempatkan dan disetor yang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM) dan dapat pula perubahan berkenaan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor yang dalam hal demikian cukup diberitahukan kepada Menteri; bahwa permohonan pengurangan BPHTB Pemohon Banding No. 002/S.PermohonanDir/GMK/JKT/06/08 tanggal 26 Juni 2008 ditolak formal dengan alasan tersebut di atas; bahwa atas penolakan formal dengan alasan tersebut Pemohon Banding diwakili oleh Komisaris perusahaan Sdr. Roesdijono telah mengajukan keberatan secara lisan langsung kepada Dir Keberatan dan Banding dan dilanjutkan dengan Pembahasan baik dengan Direktur Keberatan dan Banding maupun dengan Dir Peraturan II Ditjen Pajak atas ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak No. 16/PJ/2005 yangakhirnya terbit Peraturan Dirjen Pajak No.29/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 tentang Perubahan Kedua Peraturan Dirjen Pajak No. 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB yang dalam Pasal 6 ayat (8) huruf g dilakukan perubahan dalam rangka mengatur kembali persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan pengurangan BPHTB (diktum menimbang a) menurut Peraturan Dirjen Pajak No 29/PJ/2009). Dengan perubahan tersebut maka Pasal 6 ayat (8) huruf g Peraturan Dirjen Pajak No. 29/PJ/2009 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan (3) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; bahwa penggabungan Pemohon Banding dengan PT. YYY yang tertuang dalam akta Notaris No. 182, 183 dan 184 yang berkenaan dengan perubahan anggaran dasar hanya menyangkut perubahan modal yang ditempatkan dan disetor yang semula berdasarkan akte Notaris No. 85 tanggal 31 Oktober 2000 sebesar Rp. 58 Milyar dengan akte Notaris No. 182 tanggal 20 November 2007 menjadi Rp. 100 Milyar, sedangkan modal dasar tetap Rp. 125 Milyar; bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding tidak mungkin dapat memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf f
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 283/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 283/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. ABC, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; 2. DEF, Jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; 3. GHI, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; 4. JKL, Jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan danBanding; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1547/PJ./2013, tanggal 19 Juli 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Komplek Perkantoran R Blok C Nomor D, Jalan K Nomor J, Cideng, Jakarta Pusat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44559/PP/M.III/16/2013, tanggal 18 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk Pemohon Banding Nomor 00001/267/08/028/10 tertanggal 21 April 2010, Tahun Pajak 2008, sebesar Rp1.563.276.922,00 dan ditambah sanksi bunga sebesar Rp627.666.611,00 sehingga total Rp2.190.943.533,00 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-756/WPJ.06/2011 tertanggal 14 Juli 2011, mengenai penerimaan sebagian atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Surat Pemohon Banding Nomor 197/PF/DIR/RJP/VII/2010 tertanggal 15 Juli 2010, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, maka bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan KEP-756 tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Kronologis Pemeriksaan Tahun Pajak 2008;Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-94/WPJ.06/KP.0205/2009 tertanggal 03 Agustus 2009 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, telah diadakan pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2008 atas nama Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan dari Terbanding tersebut, Terbanding pada saat pemeriksaan telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tertanggal 19 April 2010, berikut ikhtisar hasil pembahasan akhir, dimana salah satu dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut Terbanding pada saat pemeriksaan terdapat objek pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud luar negeri dalam daerah pabean sebesar Rp15.632.769.217,00 sehingga akhirnya menjadi dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud tersebut, Pemohon Banding dalam ikhtisar hasil pembahasan akhir telah menyatakan tidak setuju atas Dasar Pengenaan Pajak atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp15.632.769.217,00 tersebut; Bahwa Terbanding akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pemohon Banding pada tanggal 21 April 2010; Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan kepada Terbanding; Bahwa atas Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah menerima pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/267/08/028/10 tanggal 21 April 2010 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Nomor S-1578/WPJ.06/BD.06/2011 tertanggal 23 Juni 2011, mengenai pemberitahuan hasil penelitian keberatan dan permintaan keterangan dari Pemohon Banding, dimana Terbanding, mengusulkan untuk menerima sebagian dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa kemudian Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding berdasarkan surat KEP-756; Hal Yang Menyebabkan Sengketa Pemohon Banding Dengan Terbanding;Bahwa sengketa Pemohon Banding dengan Terbanding terjadi karena adanya perbedaan dasar aturan yuridis fiskal dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai impor film, dimana Terbanding melakukan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sesuai pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean atas pembelian dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak yang telah dikoreksi berdasarkan KEP-756 menjadi Rp14.961.195.107,00 yang dihitung berdasarkan jumlah debet rekening Pemohon Banding untuk pembayaran hutang-hutang kepada pihak penjual pada tahun 2008; Bahwa sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas film impor telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas film cerita impor sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986 tertanggal 08 Juni 1986, yang diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.3/1987 tertanggal 04 Desember 1987, dan terakhir diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/1996 tertanggal 01 Februari 1996; Alasan-Alasan Yang Menjadi Dasar Banding;Bahwa sesuai dengan undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tertanggal 09 November 1994, dan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000, maka dalam Pasal 4A ayat (3) huruf g telah diatur ketentuan bahwa jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan tidak dikenakan lagi Pajak Pertambahan Nilai. Dan usaha Pemohon Banding termasuk dalam kategori tersebut, dimana pola kerjasama Pemohon Banding dengan pihak bioskop dilakukan berdasarkan bagi hasil; Bahwa Pemohon Banding berdasarkan ketentuan pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas film cerita impor yang dihitung berdasarkan suatu perkiraan harga sesuai dengan negara asal film yang bersangkutan (deemed taxable base) sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Pajak Pertambahan Nilai film impor dengan tarif sebagai berikut: NEGARA ASAL DASAR PENGENAAN PAJAK a Film Amerika/Eropah Rp 87.000.000,00 b Film Mandarin Rp 54.375.000,00 c Film Asia Non Mandarin Rp 40.600.000,00 Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas film impor untuk tahun 2007 dan 2008 sebanyak 41 judul dengan perincian sebagai berikut: No. Judul film Asal Negara Dasar Pengenaan Pajak Total Pajak 1. Bhootnath India Rp 40.600.000,00 Rp 4.060.000,00 2. Shaolin Girl India Rp 40.600.000,00 Rp 4.060.000,00 3. Aaja Nachle India Rp 40.600.000,00 Rp 4.060.000,00 4. Jaane Tu Ya Jaane Na India Rp 40.600.000,00 Rp 4.060.000,00 5. Kismat Konection India Rp 40.600.000,00 Rp 4.060.000,00 6. Mission Istambul India Rp 40.600.000,00 Rp 4.060.000,00 7. Ugly Aur Pagli India Rp 40.600.000,00 Rp 4.060.000,00 8. God Tussy Ghart Ho India Rp 40.600.000,00 Rp 4.060.000,00 9. Drona India Rp 40.600.000,00 Rp 4.060.000,00 10. Accuary of
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 551 B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 551 B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-228/PJ./2010 tanggal 5 April 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, berkedudukan di Kawasan B, Blok A, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21113/PP/M.VIII/16/2009, tanggal 16 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP1064/WPJ. 07/BD.05/2008 tanggal 25 Juli 2008, yang Pemohon Banding terima tanggal 28 Juli 2008, mengenai keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor 00037/207/06/057/07 tanggal 6 Agustus 2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: A Pemenuhan Ketentuan Formal; 1 Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa syarat banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1064/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 25 Juli 2008 sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan; 2 Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% pajak terutang:Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam SKPKB disebut dengan Pajak Keluaran;Bahwa jumlah PPN terutang (Pajak Keluaran) menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp. 174.926.790,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar50% x Rp. 174.926.790,00 = Rp 87.463.395,00, telah dibayar melalui pemindah-bukuan dengan Bukti Pemindahbukukan Nomor PBK01973/VIII/WPJ.07/ KP.0503/ 2007 tanggal 30 Agustus 2007 sebesar Rp. 657.787.472,00, berarti telah melebihi 50% dari pajak terutang sehingga sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; B Material Banding; 1 Dasar Pengenaan Pajak;Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-1348/WPJ.07/BD.0502/2008 tanggal 2 Juli 2008 Pemeriksa melakukan koreksi berupa reklas dari penjualan ekspor ke penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp. 1.749.267.903,00; 2 Pengenaan PPN;Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan Akta FF, S.H. Nomor 28 tanggal 31 Agustus 2005, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 30 November 2005 Nomor C-3181 HT.01.01.TH.2005 berlokasi di Dalam Kawasan Berikat Nusantara, Blok A.06;Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dan juga mengerjakan atas dasar permintaan dari pemesan dalam negeri, dimana quantity, bahan, spesifikasi, teknis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;Bahwa hasil produksi berupa barang jadi pesanan dari luar negeri dikirim kepada buyers di luar negeri, atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut, Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor;Bahwa atas penyerahan barang hasil produksi ke pihak buyer luar negeri, Pemohon Banding tidak memungut PPN, sedangkan atas penyerahan barang ke pihak pemesan di dalam negeri dipungut PPN 10% sesuai ketentuan yang berlaku;Bahwa selanjutnya sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-1348/WPJ.07/BD.0502/2008 tanggal 2 Juli 2008 Pemeriksa melakukan menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% Rp. 1.749.267.903,00 yang berarti dihitung dari seluruh penyerahan ekspor;Bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan PPN sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon keluar negeri tidak ada dasar hukumnya, karena untuk pesanan luar negeri tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di dalam daerah pabean, seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai dijahit Pemohon Banding kembalikan kepada pemesan di luar negeri;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha;Bahwa selanjutnya, Penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan: Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak;Penyerahan yang dilakukan di dalam daerah pabean;Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan;Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang PPN harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif sebagaimana tersebut di atas;Bahwa oleh karena imbalan jasa maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari luar negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di luar negeri (bukan di dalam daerah pabean) hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari luar negeri tersebut dikirimlangsung kepada buyers di luar negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan karenanya tidak dikenakan PPN sebesar 10%; 3 Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 150.125.004,00;Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp. 150.125.004,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada customer/supplier;Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor 00037/207/06/057/07 tanggal 6 Agustus 2007 tersebut;Bahwa PPN terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak a Ekspor b Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut: Tarif Umum Jumlah 2 Pajak keluaran Seluruhnya 3 Pajak yang dapat diperhitungkan a Pajak Masukan yang dapat dikreditkan b Dibayar dengan NPWP sendiri c Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 4 PPN yang lebih dibayar 5 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 6 Kurang/ Lebih bayarRpRp1.749.267.903,000,00RpRp1.749.267.903,000,00RpRp177.913.656,00249.482.306,00Rp427.395.871,00RpRp427.395.871,00427.395.871,00RpNihil Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21113/PP/M.VIII/16/2009, tanggal 16 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1064/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor 00037/207/06/057/07 tanggal 6 Agustus 2007 atas nama : PT XXX, NPWP: 02.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat Keputusan: Jalan J Kawasan B, Blok A, Jakarta;, Alamat Korespondensi : Kawasan B Blok A, Jalan Raya C, Jakarta 14xxx, sehingga jumlah pajak yang