PUTUSAN
Nomor 283/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan danBanding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1547/PJ./2013, tanggal 19 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, beralamat di Komplek Perkantoran R Blok C Nomor D, Jalan K Nomor J, Cideng, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44559/PP/M.III/16/2013, tanggal 18 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk Pemohon Banding Nomor 00001/267/08/028/10 tertanggal 21 April 2010, Tahun Pajak 2008, sebesar Rp1.563.276.922,00 dan ditambah sanksi bunga sebesar Rp627.666.611,00 sehingga total Rp2.190.943.533,00 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-756/WPJ.06/2011 tertanggal 14 Juli 2011, mengenai penerimaan sebagian atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Surat Pemohon Banding Nomor 197/PF/DIR/RJP/VII/2010 tertanggal 15 Juli 2010, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, maka bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan KEP-756 tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kronologis Pemeriksaan Tahun Pajak 2008;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-94/WPJ.06/KP.0205/2009 tertanggal 03 Agustus 2009 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, telah diadakan pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2008 atas nama Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan dari Terbanding tersebut, Terbanding pada saat pemeriksaan telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tertanggal 19 April 2010, berikut ikhtisar hasil pembahasan akhir, dimana salah satu dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut Terbanding pada saat pemeriksaan terdapat objek pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud luar negeri dalam daerah pabean sebesar Rp15.632.769.217,00 sehingga akhirnya menjadi dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud tersebut, Pemohon Banding dalam ikhtisar hasil pembahasan akhir telah menyatakan tidak setuju atas Dasar Pengenaan Pajak atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp15.632.769.217,00 tersebut;
Bahwa Terbanding akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pemohon Banding pada tanggal 21 April 2010;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan kepada Terbanding;
Bahwa atas Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah menerima pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/267/08/028/10 tanggal 21 April 2010 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Nomor S-1578/WPJ.06/BD.06/2011 tertanggal 23 Juni 2011, mengenai pemberitahuan hasil penelitian keberatan dan permintaan keterangan dari Pemohon Banding, dimana Terbanding, mengusulkan untuk menerima sebagian dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa kemudian Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding berdasarkan surat KEP-756;
Hal Yang Menyebabkan Sengketa Pemohon Banding Dengan Terbanding;
Bahwa sengketa Pemohon Banding dengan Terbanding terjadi karena adanya perbedaan dasar aturan yuridis fiskal dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai impor film, dimana Terbanding melakukan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sesuai pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean atas pembelian dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak yang telah dikoreksi berdasarkan KEP-756 menjadi Rp14.961.195.107,00 yang dihitung berdasarkan jumlah debet rekening Pemohon Banding untuk pembayaran hutang-hutang kepada pihak penjual pada tahun 2008;
Bahwa sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas film impor telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas film cerita impor sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986 tertanggal 08 Juni 1986, yang diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.3/1987 tertanggal 04 Desember 1987, dan terakhir diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/1996 tertanggal 01 Februari 1996;
Alasan-Alasan Yang Menjadi Dasar Banding;
Bahwa sesuai dengan undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tertanggal 09 November 1994, dan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000, maka dalam Pasal 4A ayat (3) huruf g telah diatur ketentuan bahwa jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan tidak dikenakan lagi Pajak Pertambahan Nilai. Dan usaha Pemohon Banding termasuk dalam kategori tersebut, dimana pola kerjasama Pemohon Banding dengan pihak bioskop dilakukan berdasarkan bagi hasil;
Bahwa Pemohon Banding berdasarkan ketentuan pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas film cerita impor yang dihitung berdasarkan suatu perkiraan harga sesuai dengan negara asal film yang bersangkutan (deemed taxable base) sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Pajak Pertambahan Nilai film impor dengan tarif sebagai berikut:
| NEGARA ASAL | DASAR PENGENAAN PAJAK |
| a Film Amerika/Eropah | Rp 87.000.000,00 |
| b Film Mandarin | Rp 54.375.000,00 |
| c Film Asia Non Mandarin | Rp 40.600.000,00 |
Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas film impor untuk tahun 2007 dan 2008 sebanyak 41 judul dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Judul film | Asal Negara | Dasar Pengenaan Pajak | Total Pajak |
| 1. | Bhootnath | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 2. | Shaolin Girl | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 3. | Aaja Nachle | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 4. | Jaane Tu Ya Jaane Na | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 5. | Kismat Konection | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 6. | Mission Istambul | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 7. | Ugly Aur Pagli | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 8. | God Tussy Ghart Ho | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 9. | Drona | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 10. | Accuary of Death | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 11. | Yuvvraj | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 12. | Heroes | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 13. | Ghajini | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 14. | The Mistres of Spices | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 15. | Strom Breaker | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 16. | Maga Snake | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 17. | Vickt Cristina Barcelon | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 18. | The Bank Job | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 19. | Home of The Brave | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 20. | Until Death | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 21. | Chaos | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 22. | Bordertown | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 23. | Mad Money | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 24. | Rambo IV | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 25. | The Contract | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 26. | Lonely Hearts | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 27. | Provoked | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 28. | Code Name: The Cleaner | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 29. | Premonition | Barat | Rp 87.000.000,00 | Rp 8.700.000,00 |
| 30. | Sarkar Raj | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 31. | Nehle Pe Dehla | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 32. | Singhis King | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 33. | Namaste London | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 34. | Chaene Kum | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 35. | Partner | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 36. | Gandhi My Father | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 37. | Hey Baby | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 38. | Aap Ka Surror | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 39. | Chak De India | Inida | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 40. | Om Shanti Om | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| 41. | Bhool Bhulaiyya | India | Rp 40.600.000,00 | Rp 4.060.000,00 |
| Total | Rp 2.407.000.000,00 | Rp240.700.000,00 |
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seharusnya perhitungan Dasar Pengenaan Pajak objek Pajak Pertambahan Nilai film impor Pemohon Banding dihitung berdasarkan dilakukan perhitungan suatu perkiraan harga sesuai dengan negara asal film yang bersangkutan (deemed taxable base) sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Pajak Pertambahan Nilai film impor;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang menjadi dasar keberatan Pemohon Banding dan juga kesimpulan Pemohon Banding tersebut di atas, maka bersama ini mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak agar dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan KEP-756 atas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 tersebut, mengingat Pemohon Banding telah memenuhi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas film impor berdasarkan Surat Edaran Pajak Pertambahan Nilai film impor untuk tahun 2008 dengan perhitungan sebagai berikut: Bahwa Dasar Pengenaan Pajak dari 41 judul tersebut di atas film-film India dan barat:
| PPN terutang sebesar 10% x Rp2.407.000.000,00 | = Rp 240.700.000,00 |
| Pajak Masukan sebesar | = Rp 124.173.873,00 |
| PPN yang Masih Harus Dibayar | = Rp 116.526.127,00 |
| Total Pembayaran | = Rp 116.526.127,00 |
| PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar | = Nihil |
Bahwa selanjutnya agar permohonan banding Pemohon Banding ini dapat segera diproses perkaranya di Pengadilan Pajak, maka dari ketentuan minimal 50% setoran dari “jumlah pajak terutang” sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran sebanyak 100% dan persayaratan lainnya sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan perpajakan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44559/PP/M.III/16/2013, tanggal 18 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/WPJ.06/2011 tanggal 14 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00001/267/08/028/10 tanggal 21 April 2010, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.xxx.xxx.x-xxx.000 Jenis Usaha: Perfilman, beralamat di: Komplek Perkantoran R Blok C Nomor D, Jalan K Nomor J, Cideng, Jakarta Pusat;, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp 2.407.000.000,00 |
| Pajak Pertambahan Nilai terutang | Rp 240.700.000,00 |
| Kredit Pajak | Rp 0,00 |
| PPN yang masih harus dibayar | Rp 240.700.000,00 |
| Sanksi administrasi: | |
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | Rp 96.642.732,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp 337.342.732,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44559/PP/M.III/16/2013, tanggal 18 April 2013 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 2 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1547/PJ./2013, tanggal 19 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juli 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan Peninjauan Kembali a quo telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Mei 2013, akan tetapi Pemohon Peninjauan Kembali tidak menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya meski telah diberitahukan oleh Panitera Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa namun demikian pernyataan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak a quo sudah dinyatakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihadapan Panitera Pengadilan Pajak dan kemudian disusul dengan penyerahan Memori Peninjauan Kembali pada saat itu juga, namun oleh karena Akta Permohonan Peninjauan Kembali tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga permohonan peninjauan kembali a quo tidak diberitahukan kepada pihak lawan/Termohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa walaupun Akta Permohonan Peninjauan Kembali tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali, namun oleh karena diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan kehendak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali telah ditegaskan dan diakui dengan adanya tanda tangan dari Panitera Pengadilan Pajak, sehingga secara formal tetap dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| I | Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali; Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44559/PP/M.III/16/2013 tanggal 18 April 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44559/PP/M.III/16/2013 tanggal 18 April 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak): “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| II | Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44559/PP/M.III/16/2013 tanggal 18 April 2013, atas nama PT XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 1 Mei 2013 dan diterima pada tanggal 7 Mei 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201305070018;Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44559/PP/M.III/16/2013 tanggal 18 April 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia; |
| III | Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut: Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp14.961.195.107,00 yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak |
| IV | Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali; Bahwa sengketa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terjadi karena adanya perbedaan dasar aturan yuridis fiskal dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai impor film, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas film impor telah dibayar dan dilaporkan berdasarkan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas film ceritera impor sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/P.I.3/1986 tertanggal 8 Juni 1986, yang diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/P13/1987 tertanggal 4 Desember 1987, dan terakhir diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/1996 tertanggal 1 Februari 1996 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan BUKAN merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai; Sementara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenakan Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Pabean berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000;Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”; Penjelasan Pasal 78: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), menyatakan: Pasal 1 angka 2: “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifal atau hukumnya dapat berupa barangbergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”; Pasal 1 angka 10: “Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiaian pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean”; Pasal 1 angka 18: “Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Perlambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; Pasal 3A ayat (3): “Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Piurufe wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan lata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 4 huruf d: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”; Pasal 4 ayat (3) huruf g: “Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan”;Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986 tanggal 08 Juni 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Film Cerita Impor (Seri PPN-78) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-04/PJ.52/1996 tanggal 01 Februari 1996, antara lain mengatur bahwa: Huruf c angka 3: “Penyerahan film ceritera (Barang Kena Pajak) oleh Imporir (Pengusaha Kena Pajak) kepada pihak manapun dengan maksud untuk dikonsumsi, termasuk untuk pemakaian sendiri yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf e juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984”; Huruf c angka 4 huruf a: “Dasar Pengenaan Pajak: Mengingat adanya ketentuan bahwa impor film ceritera harus dilakukan dengan sistem paket yang terdiri dari 5 atau lebih film, sedang lolosnya film dari Badan Sensor Film tidak bersamaan waktunya, maka sulit untuk dapat melakukan perhitungan harga pokok per judul film dan karenanya untuk Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Film ceritera impor per judul film ditetapkan berdasarkan suatu perkiraan harga sesuai dengan negara asal film yang bersangkutan (deemed taxable base)”; Huruf c angka 5 huruf b: “Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor film dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang terutang”; Huruf c angka 5 huruf c: “Pengkreditan lersebut pada butir b dilakukan per paket film. Apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka kelebihan lersebut tidak dapat dikompensasikan dengan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai per paket film yang lain atau diminta kembali, mengingat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata”; Huruf c angka 7: “Imporir film ceritera yang tidak menghendaki diberlakukannya Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam butir 4 huruf a (deemed taxable base) dapat memilih untuk melaksanakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan harga sebenarnya (actual price) sesuai dengan ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku”;Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp14.961.195.107,00 terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti pengadaan film dari luar negeri;Bahwa sengketa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terjadi karena adanya perbedaan dasar aturan yuridis fiskal dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai impor film, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas film impor telah dibayar dan dilaporkan berdasarkan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas film ceritera impor sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986 tertanggal 08 Juni 1986, yang diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/P13/1987 tertanggal 04 Desember 1987, dan terakhir diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/1996 tertanggal 01 Februari 1996;Bahwa bahwa Hakim Ketua MNO, S.E., Ak., M.Sc., dan Hakim Anggota Drs. PQR berkesimpulan bahwa terhadap imporasi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas 41 judul film a quo terbukti terutang Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dengan tarif 10% yaitu sebagai berikut:PPN terutang sebesar Rp240.700.000,00;Pajak Masukan sebesar Rp0,00;PPN yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp240.700.000,00; Bahwa dalam perkara banding ini Hakim Anggota yaitu Drs. STU, MBA, mempunyai pertimbangan dan alasan hukum yang berbeda; Hakim Anggota Drs. STU, MBA berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean (impor film) sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan; Bahwa alasan serta dasar hukum yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak relevan karena hal tersebut berkaitan dengan pemajakan atas penyerahan film oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku imporir film kepada pihak lain di dalam Daerah Pabean dan bukan berkaitan dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; Bahwa namun demikian Hakim Anggota tidak sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenai besarnya Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang memasukkan biaya atau pembayaran lainnya selain biaya royalti dan seharusnya yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah hanya atas nilai royalti yang dibayarkan yaitu sebesar Rp6.511.736.510,00; Bahwa berdasarkan putusannya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”, maka putusan Majelis dalam sengketa banding a quo adalah berdasarkan pendapat dan pertimbangan Hakim Ketua MNO, S.E., Ak., M.Sc., a quo dan Hakim Anggota Drs. PQR a quo; Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-756/WPJ.06/2011 tanggal 14 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00001/267/08/028/10 tanggal 21 April 2010; Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana telah disebutkan dalam butir 7 di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sebagai berikut:Bahwa Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan setuju dengan pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean terutang PPN karena hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf d UU PPN, namun demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dan keberatan dengan perhitungan DPP PPN yang dilakukan oleh Majelis Hakim;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan tidak setuju atas pendapat dan pertimbangan Hakim Ketua MNO, S.E., Ak., M.Sc., a quo dan Hakim Anggota Drs. PQR a quo terkait dengan DPP PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean yang menyatakan sebagai berikut:DPP PPN sebesar Rp2.407.000.000,00;PPN terutang sebesar Rp240.700.000,00; Dengan alasan sebagai berikut: Bahwa pendapat hakim tidak mempertimbangkan bahwa alasan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak sesuai dengan dasar hukum koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Bahwa dasar hukum koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Pasal 4 huruf d UU PPN sedangkan alasan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membantah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN yang mengatur hal yang berbeda.Dengan demikian alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi tidak jelas sehingga tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;Bahwa pendapat Hakim atas DPP tersebut dihitung berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986 tertanggal 08 Juni 1986, yang diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/P13/1987 tertanggal 04 Desember 1987, dan terakhir diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/1996 tertanggal 01 Februari 1996 yang sama sekali tidak menyebutkan, tidak mengatur dan tidak menjelaskan mengenai penghitungan DPP PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean;Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut antara lain mengatur dan menjelaskan mengenai:Bahwa atas penyerahan film ceritera (Barang Kena Pajak) oleh Imporir (Pengusaha Kena Pajak) kepada pihak manapun dengan maksud untuk dikonsumsi dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1 huruf e juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN 1984 (merupakan Pajak Keluaran);Bahwa atas impor film dikenakan PPN yang merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran;Dengan demikian menjadi suatu kekeliruan yang dilakukan oleh Hakim yang menentukan DPP PPN berdasarkan Surat Edaran tersebut; Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal pajak tersebut jelas bukan dimaksudkan untuk mengatur DPP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean, mengingat pengenaan PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean baru diatur dalam UU PPN 1994, dan SE tersebut sama sekali tidak menyebutkan, tidak menjelaskan dan tidak mengatur terkait DPP PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d UU PPN;Bahwa perubahan terhadap SE-32/PJ.3/1986 yang tertuang dalam SE-29/PJ.3/1987 dan SE-04/PJ.52/1996 hanya mengubah mengenai besaran Dasar Pengenaan Pajak dan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan setuju dengan pendapat hakim Hakim Anggota Drs. PQR, MBA yang menyatakan antara lain:Bahwa terkait dengan alasan hukum yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bahwa berdasarkan persandingan dasar hukum yang digunakan oleh para pihak tersebut di atas, Hakim Anggota Drs. MNO, MBA berpendapat bahwa kedua Pasal tersebut di atas mengatur hal yang berbeda sehingga alasan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak relevan dengan masalah yang disengketakan;Bahwa terkait dengan dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah memungut PPN berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986, SE-29/PJ.3/1987 dan SE-04/PJ.52/1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Film Cerita Impor, Hakim Anggota Drs. PQR, MBA berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean (impor film) sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dan keberatan dengan pendapat hakim Drs. PQR, MBA yang menyatakan antara lain:Bahwa namun demikian Hakim Anggota tidak sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenai besarnya Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang memasukkan biaya atau pembayaran lainnya selain biaya royalti dan seharusnya yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah hanya atas nilai royalti yang dibayarkan yaitu sebesar Rp6.511.736.510,00;Bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas perhitungan DPP PPN tersebut adalah sebagai berikut:Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean antara lain mengatur: Pasal 1: Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai;Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;Dengan demikian mengingat atas keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dikabulkan sebagian yaitu sebesar Rp671.574.110,00 untuk yang berdasarkan pembuktian saat proses keberatan bukan merupakan pembayaran Royalti, sedangakan sisanya sebesar Rp14.961.195.107,00 tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik dalam proses keberatan maupun dalam persidangan atas sengketa banding;Bahwa pendapat hakim yang menyatakan DPP PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp6.511.736.510,00 tidak sesuai didukung dengan pembuktian yang sah dan meyakinkan dan bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000;Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut seharusnya DPP PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean adalah jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak, dengan demikian seharusnya DPP PPN adalah sebesar Rp14.961.195,00;Bahwa dengan demikian keputusan Majelis Hakim yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak karena nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 4 huruf d UU PPN dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang memadai;Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44559/PP/M.III/16/2013 tanggal 18 April 2013 harus dibatalkan; |
| V | Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44559/PP/M.III/16/2013 tanggal 18 April 2013 yang menyatakan: |
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/WPJ.06/2011 tanggal 14 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00001/267/08/028/10 tanggal 21 April 2010, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.xxx.xxx.x-xxx.000 Jenis Usaha: Perfilman, beralamat di: Komplek Perkantoran R Blok C Nomor D, Jalan K Nomor J, Cideng, Jakarta Pusat, sehingga penghitungan pajak yang terutang sebagaimana perhitungan tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/WPJ.06/2011 tanggal 14 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00001/267/08/028/10 tanggal 21 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.310.137.3-028.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp337.342.732,00 sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
| – | Bahwa alasan-alasan tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena pemberian hak edar film kepada Pemohon Banding oleh pemilik film di luar negeri atau di luar daerah pabean tidak terutang PPN oleh karenan |

