Putusan Mahkamah Agung Nomor : 541/B/PK/PJK/2013

PUTUSAN
Nomor 541/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XXX, tempat kedudukan Jalan KH Nomor C, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh MM, selaku Direktur memberikan kuasa kepada: MNO, Ak., Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 6 Juni 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-939/PJ./2011, Tanggal 22 Juli 2011;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29836/PP/M.II/16/2011, Tanggal 17 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding nomor: KEP-1377/WPJ.06/BD/2009 Tanggal 30 Nopember 2009, mengenai penolakan Surat Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak nomor: 00121/207/01/021/08 tanggal 3 September 2008, SKPKB PPN Tahun Pajak 2001, sebesar Rp.266.209.120,00 (Dua ratus enam puluh enam juta dua ratus sembilan ribu seratus dua puluh rupiah). Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2001 nomor: 02/SK/PPN/01/XI/2008 Tanggal 26 Nopember 2008 ditolak oleh Terbanding;

Aspek formal :
Bahwa Surat Keputusan Terbanding nomor: KEP-1377/WPJ.06/BD/2009, ditetapkan tanggal 30 Nopember 2009, sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

Aspek Material;
Bahwa yang menjadi pokok materi sengketa dalam banding ini adalah: ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding nomor: KEP-1377/WPJ.06/BD/2009 Tanggal 30 Nopember 2009 yang tetap mempertahankan SKPKB nomor: 00121/207/01/021/08 tanggal 3 September 2008 sebesar Rp.266.209.119,00 yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.68.099.088,00;

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan alasan sebagai berikut:

1Komparatif pajak menurut SPT Masa dengan SKP PPN adalah sebagai berikut:
NoKeteranganRef.Menurut SPT MasaMenurut SKPMenurut PenelaahMateri Sengketa1Dasar Pengenaan Pajak 992.924.3102.781.302.1452.781.302.1451.788.377.8352PPN Terhutang 99.201.521278.039.305278.039.305178.837.7843Kredit Pajak (102.142.289)(102.142.289)(102.142.289)-4PPN Kurang/(Lebih) Dibayar (2.940.768)175.897.016175.897.016178.837.7845PPN Dikompensasikan ke masa berikut 940.7682.940.7682.940.768-6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar -178.837.784178.837.784-7Sanksi Administrasi -87.371.33587.371.33587.371.3358PPN Kurang/(Lebih) Dibayar -266.209.119266.209.119266.209.119

Uraian penjelasan Banding atas koreksi fiskal Dasar Pengenaan Pajak PPN

Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi fiskal DPP PPN sebagai berikut :

NoNo InvoiceTanggalKeteranganJumlah (US$)Omzet (US$)KursOmzet (Rupiah)
1091908212-Apr-01Jan. – Maret 20012.528,8036.125,7111.440,00413.278.171
2091909113-Jul-01April -Juni 20013.113,8044.482,8611.440,37508.900.229
3093341312 Okt. 2001Juli – Sept. 20013.607,7251.538,8610.100,00520.542.457
4094195114 Jan. 2002Okt. – Des. 20016.422,3691.748,0010.317,03946.566.743
5094290014 Jan. 2002Sirkulasi 20011.952,8127.897,298.700,00242.706.386
6DPP PPN Pendapatan Lain-lain   149.308.159
JUMLAH2.781.302.145

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi fiskal DPP PPN yang berasal dari gross up biaya royalti periode Oktober – Desember 2001 yang ditagihkan pada tanggal 12 Januari 2002 sebesar Rp.946.566.743,00 dan pendapatan sirkulasi 2001 yang ditagihkan pada tanggal 11 Januari 2002 sebesar Rp.242.706.386,00 karena beda waktu pengakuan pendapatan, serta DPP PPN atas pendapatan lain-lain sebesar Rp.149.308.159,00 (total sebesar Rp.1.338.581.288,00). Pendapatan pada periode tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2002 dan telah dikenakan PPN pada tahun 2002, sehingga jumlah DPP PPN tahun 2001 dan 2002 menjadi sebagai berikut :

DPP PPN tahun 2001 (Sesuai Omzet di SPT PPh Badan 2001);

NoNo InvoiceTanggalKeteranganJumlah (US$)Omzet (US$)KursOmzet (Rupiah)
1091908212-Apr-01Jan. – Maret 20012.528,8036.125,7111.440,00413.278.171
2091909113-Jul-01April -Juni 20013.113,8044.482,8611.440,37508.900.229
3093341312 Okt. 2001Juli – Sept. 20013.607,7251.538,8610.100,00520.542.457
JUMLAH1.442.720.857

Bahwa DPP PPN tahun 2002 berdasarkan Omzet di SPT PPh Badan 2002 dan SKP PPN tahun 2002 nomor: 00170/207/02/021/08 tanggal 3 September 2008 sebagai berikut:

NomorNomor InvoiceTanggalKeteranganJumlah (US$)Omzet (US$)KursOmzet (Rupiah)
1094195114 Jan. 2002Okt. – Des. 20016.422,3691.748,0010.317,03946.566.743
2094290014 Jan. 2002Sirkulasi 20011.952,8127.897,298.700,00242.706.386
3094289215 Apr. 2002Jan. – Maret 20022.655,2437.932,008.700,00330.008.400
4094416314 Jul. 2002April – Juni 20025.361,2876.589,718.448,00647.029.929
5094524313 Okt. 2002Juli – Sept. 20027.390,00105.571,438.566,54904.381.437
6094740514 Jan. 2003Okt. – Des. 200211.365,53162.364,718.815,001.431.244.957
7DPP PPN Pendapatan Lain-lain   73.252.468
JUMLAH4.575.190.320

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemeriksa telah melakukan dua kali pengenaan PPN di tahun 2001 dan tahun 2002 atas PPN penjualan periode Oktober – Desember 2001 sebesar Rp.946.566.743,00 dan Sirkulasi tahun 2001 sebesar Rp.242.706.386,00. Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas pengenaan PPN Pendapatan lain-lain sebesar Rp.149.308.159,00 karena bukan merupakan obyek PPN.

Dengan demikian, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi fiskal Dasar Pengenaan Pajak PPN tahun 2001 sebesar Rp.1.338.581.288,00;

Bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Pihak Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterbitkan oleh Terbanding tahun 2001 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

NoKeteranganRef.Menurut SKPMenurut PenelaahMenurut Pemohon BandingMateri Sengketa
1Dasar Pengenaan Pajak 2.781.302.1452.781.302.1451.442.720.857(1.338.581.288)
2PPN Terhutang 278.039.305278.039.305144.181.176(133.858.129)
3Kredit Pajak (102.142.289)(102.142.289)(102.142.289)
4PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 175.897.016175.897.01642.038.887(133.858.129)
5PPN Dikompensasikan ke masa berikut 2.940.7682.940.7682.940.768
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 178.837.784178.837.78444.979.655(133.858.129)
7Sanksi Administrasi 87.371.33587.371.33523.119.434(64.251.902)
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 266.209.119266.209.11968.099.088(198.110.031)

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29836/PP/M.II/16/2011, Tanggal 17 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1377/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 30 November 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 nomor: 00121/207/01/021/08 tanggal 3 September 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat : Jl. KH Nomor C, Jakarta Pusat

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29836/PP/M.II/16/2011, Tanggal 17 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 19 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 6 Juni 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 10 Juni 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 Juni 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Juli 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

IBahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29836/PP/M.II/16/2011, tanggal putusan 24 Februari 2011, tanggal ucapan 17 Maret 2011, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, atas putusan berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI :

“Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1377/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 30 November 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2001 Nomor : 00121/207/01/021/08 tanggal 3 September 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat : Jl. KH No. C, Jakarta Pusat.

IIBahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Pengadilan Pajak kepada M.A.R.I (Mahkamah Agung Republik Indonesia);
IIIBahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat Keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, pada halaman 12 s/d 24 Nomor : Put.29836/PP/M.II/16/2011 tanggal 24 Februari 2011.

Pokok Sengketa :
Bahwa, pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2001 sebesar Rp 1.189.273.129,00 atas peredaran usaha yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding (Wajib Pajak), karena double dihitung sebagai penghasilan tahun 2002, sebesar Rp1.189.273.129,00 juga dihitung dan dimasukan ke penghasilan tahun 2001 Rp 1.189.273.129,00.

Akibatnya menyangkut (mengkaitkan) koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2001 sebesar Rp1.189.273.129,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :

Koreksi atas Invoice nomor 0941951
Tanggal 14 Januari 2002Rp    946.506.743,00
Koreksi atas Invoice nomor 0942900
Tanggal 14 Januari 2002Rp    242.706.386,00JumlahRp 1.189.273.129,00

Dikarenakan double dilaporkan, dilaporkan tahun 2002 juga dilaporkan tahun 2001.

Menurut Terbanding :
Bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN Keluaran sebesar Rp 1.189.273.129,00 berupa penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding terkait dengan koreksi Penghasilan Neto di PPh Badan Tahun 2001 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor : 01/SB/PPH29/01/II/2010 tanggal 22 Februari 2010;

Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan matriks sengketa yang Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding menyatakan ada koreksi karena adanya dua kali penghitungan yaitu koreksi atas invoice nomor 0941951 dan 0942900 dengan jumlah total Rp 1.189.273.129,00;

Bahwa Peredaran Usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp2.631.993.986,00 yang didapatkan berdasarkan perhitungan gross up biaya royalty sebesar 7% dari beban royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, alat uji yang digunakan Terbanding dalam menguji nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding hanya berdasarkan invoice pembayaran royalty Pemohon Banding;

Bahwa menurut Terbanding, terlepas dari pernyataan Pemohon Banding mengenai double perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding, menurut Terbanding secara substansi invoice nomor 0941951 dan 0942900 dengan jumlah total Rp 1.189.273.129,00 merupakan omzet Pemohon Banding untuk Tahun 2001;

Bahwa Terbanding pada tanggal 18 Februari 2011 telah melakukan uji bukti atas dokumen Pemohon Banding berupa invoice dan surat kontrak royalty tanggal 15 Mei 2000 dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding memperlihatkan copy invoice dari YYY, Ltd. (Hongkong) untuk tahun 2001 dan 2002. Pemohon Banding tidak menjelaskan atas invoice royalty yang diterima tersebut terdiri atas berapa
invoice penjualan ke customer;

Bahwa Pemohon Banding memberikan rekap invoice untuk tahun 2001 dan 2002 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Nilai Rekap Invoice 2001 Rp 992.924.276,00
  2. Nilai Rekap Invoice 2002 Rp 4.247.057.100,00;

Bahwa dari pemeriksaan rekap invoice tersebut, ditemukan invoice tertanggal bulan Oktober sampai dengan Desember 2001 sebanyak 72 invoice;

Bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa atas invoice royalty nomor 0941951 dan 0942900 merupakan Peredaran usaha tahun 2001;

Bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan bukti – bukti sebagai berikut :

  • Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-048/WPJ.06/KP.0705/2008tanggal 1 Agustus 2008,
  • Kertas Kerja Pemeriksaan,
  • Laporan Peneliti Keberatan Nomor : LAP-1377/WPJ.06/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009;

Menurut Pemohon Banding :
Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas DPP PPN Keluaran sebesar Rp 1.189.273.129,00 berupa penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding terkait dengan koreksi Penghasilan Neto di PPh Badan Tahun 2001 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 01/SB/PPH29/01/II/2010 tanggal 22 Februari 2010;

Bahwa menurut Pemohon Banding, kolom keterangan yang terdapat pada matriks sengketa Pemohon Banding menunjukkan bahwa pendapatan Pemohon Banding dilaporkan setiap 3 bulan sekali (Januari – Maret, April – Juni, dan seterusnya);

Bahwa menurut Pemohon Banding, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah atas invoice nomor 0941951 dan 0942900 dengan jumlah total Rp 1.189.273.129,00 yang pengakuannya terjadi pada 14 Januari 2002, menurut Pemohon Banding telah dilaporkan pada tahun 2002, namun oleh Terbanding dihitung kembali;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak seharusnya apabila invoice-invoice dimaksud dipergunakan sebagai dasar penghitungan pendapatan bruto tahun 2002;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti – bukti yang terdiri dari Licence Agreement antara Pemohon Banding dengan ZZZ Co. Ltd. Hongkong tanggal 15 Mei tahun 2000 serta invoice no : 094xxxx tanggal 14 Januari 2002 sebesar US$ 6,422.36 dan invoice no : 0942900 tanggal 14 Januari 2002 sebesar US$ 1,952.81, Majelis berpendapat koreksi Dasar pengenaan Pajak PPN Masa Pemohon Banding Masa Pajak Januari s.d Desember 2001 yang dilakukan oleh Terbanding telah berdasarkan atas bukti-bukti yang cukup;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti pendukung alasan banding Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d Desember 2001 sebesar Rp1.189.273.129,00 tetap dipertahankan;

Bahwa invoice yang di gross up oleh Terbanding adalah atas pembayaran royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada YYY Limited yang berada di Hongkong;

Bahwa menurut Pemohon Banding, nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding dihitung oleh Terbanding berdasarkan pembayaran royalti yang Pemohon Banding bayarkan, dimana nilai Peredaran Usaha cfm. SPT Pemohon Banding adalah Rp 992.924.276,00 kemudian oleh Terbanding nilai Peredaran Usaha dalam SKPKB ditetapkan sebesar Rp2.631.993.986,00. Pemohon Banding menerima sebagian koreksi Terbanding sehingga nilai Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding di dalam Surat Banding menjadi sebesar Rp 1.442.720.857,00;

Bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan menyampaikan pernyataan tertulis nomor : 001/BANDING.PP/PPN.2001/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 perihal Penjelasan Koreksi Banding Rp1.189.273.129,00 atas PPN Masa Pajak Januari s.d Desember Tahun 2001, dengan penjelasan sebagai berikut :

Bahwa bersama surat ini, Pemohon Banding lampirkan perincian penjelasan atas koreksi Rp 1.189.273.129,00 atas PPN Masa Januari s.d Desember 2001;

Bahwa Pemohon Banding menolak angka koreksi tersebut, dikarenakan koreksi tersebut oleh Pemeriksa Pajak dihitung 2 (dua) kali atau dihitung double, dimasukkan sebagai omzet PPN Masa Januari s.d Desember 2001 juga dimasukkan ke tahun 2002;

PENJELASAN BANDING PPN TAHUN 2001
Bahwa Pemohon Banding sajikan terlebih dahulu komparatif pajak menurut SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2001, SPT SKPKB dan Surat Banding sebagai berikut :

Bantahan atas Uraian Banding Koreksi dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.189.273.129,00
Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan hasil koreksi Peredaran Usaha di SPT PPh Badan Tahun 2001 Rp1.189.273.129,00 yang dilaporkan 2 kali (double) di omzet tahun 2002, dengan perincian sebagai berikut :
*) Jumlah yang Pemohon Banding tolak :
Bahwa karena dihitung 2 kali (double) telah dimasukkan dalam omzet tahun 2002, sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak PPN tahun 2002 (termasuk koreksi Rp 1.189.273.129,- yang dihitung 2 kali (double) tahun 2001)

*) Catatan : Double dihitung lagi ditahun 2001.
Dasar Pengenaan Pajak PPN tahun 2001 (setelah dikeluarkan Rp1.189.273.129,- yang double dihitung ditahun 2001)

Bahwa Terbanding pada tanggal 18 Februari 2011 telah melakukan uji bukti atas dokumen Pemohon Banding berupa invoice dan surat kontrak royalti tanggal 15 Mei 2000 dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa atas Invoice Royalti nomor : 0941951 US$ 6,422.36 dan nomor : 0942900 US$ 1,952.81 Pemohon Banding tolak, sebab sudah dihitung dan diakui di tahun 2002, dengan nilai Rp 1.189.273.129,00;

Bahwa perhitungan omzet SPT Pemohon Banding sudah dianulir oleh Terbanding, sehingga copy perhitungan tidak diakui, hanya memakai gross up royalty,
Bahwa di surat Royalty Agreement, pembayaran royalti dibayar periode 4 kali dalam satu tahun (quarter = triwulan);

Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung berupa :

  • Surat Nomor : 002/BANDING.PP/PPH.2001/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010,
  • Sample Produk,
  • Rincian Penjualan di SPT Tahunan PPh Badan 2001,
  • Licence Agreement tanggal 15 Mei 2010 antara ZZZ Co. Ltd dengan PT. XXX,
  • Invoice Royalti dari YYY, Ltd. (2001) nomor 0919082 US$ 2,528.80, 0919091 US$ 3,113.80, 0933413 US$ 3,607.72, 0933413 US$ 3,607.72, 0942900 US$ 1,952.81;

Pendapat Majelis :
Bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas DPP PPN Keluaran sebesar Rp 1.189.273.129,00 berupa penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding terkait dengan koreksi Penghasilan Neto di PPh Badan Tahun 2001 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 01/SB/PPH29/01/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 dan terdaftar dalam berkas perkara banding nomor : 15-047541-2001;

Bahwa berdasarkan LPP Nomor : LAP-048/WPJ.06/KP.0705/2008 tanggal 01 Agustus 2008 diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.639.069.710,00 dengan keterangan sebagai berikut :

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan LAP-048/WPJ.06/KP.0705/2008 tanggal 01 Agustus 2008 adalah dengan perhitungan biaya royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding di gross up dengan perincian sebagai berikut :

Bahwa dari koreksi Peredaran Usaha sejumlah tersebut diatas, Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 449.796.581,00 pada saat Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan, namun demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiscal terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp 1.189.273.129,00 dan mengajukan banding dengan rincian sengketa pajak sebagai berikut :

Bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan metode gross up dari nilai tagihan/invoice royalty berdasarkan licence agreement antara Pemohon Banding dengan ZZZ Co. Ltd. Tanggal 15 Mei 2000 nomor : 6 tentang “royalty payable during term of License” dan nomor 6.1 tentang “percentage royalty”.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Peredaran Usaha diakui dengan metode gross up atas invoice biaya royalty sebesar 7%. Berdasarkan hal tersebut, jumlah pendapatan diakui sebesar 100/7 dari jumlah invoice atas royalty yang ditagihkan oleh pihak principal (ZZZ Co. Ltd.). Atas metode pengakuan pendapatan secara gross up tersebut, Pemohon Banding menyetujuinya;

Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi sebesar Rp 1.189.273.129,00 tersebut, dikarenakan koreksi tersebut oleh Pemeriksa Pajak dihitung 2 (dua) kali atau dihitung double, dimasukkan sebagai omzet PPh Badan tahun 2001 juga dimasukkan sebagai omzet PPh Badan tahun 2002;

Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung berupa :

  • Surat Nomor : 002/BANDING.PP/PPN.2001/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010,
  • Sample Produk,
  • Rincian Penjualan di SPT Tahunan PPh Badan 2001,
  • Licence Agreement tanggal 15 Mei 2010 antara ZZZ Co. Ltd dengan PT. XXX,
  • Invoice Royalti dari YYY, Ltd. (2001) nomor 0919082 US$ 2,528.80, 0919091 US$ 3,113.80, 0933413 US$ 3,607.72, 0933413 US$ 3,607.72, 0942900 US$ 1,952.81;

Bahwa dari bukti – bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, dan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan license agreement antara Pemohon Banding dengan ZZZ Co. Ltd. Tanggal 15 Mei 2000 nomor : 6 tentang “royalties payable during term of License” dan nomor 6.1 tentang “percentage royalty” diketahui bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, pembayaran royalty yang disepakati adalah sebesar 7% dari Pendapatan Bruto;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis bependapat besarnya pendapatan bruto dalam suatu periode dapat dihitung dari besarnya tagihan royalty untuk periode dimaksud yaitu sebesar 100/7 dari jumlah royalty yang ditagihkan dalam invoice oleh pihak prinsipal (ZZZ Co. Ltd.);

Bahwa berdasarkan license agreement antara Pemohon Banding dengan ZZZ Co. Ltd. Tanggal 15 Mei 2000 dijelaskan Percentage Royalties harus dibayarkan kepada ZZZ Co. Ltd. Dalam waktu tiga puluh hari sejak akhir bulan yaitu tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember atau empat kali dalam satu tahun;

Bahwa dari bukti – bukti yang ada dapat diketahui pembayaran royalty yang ditagih dengan invoice Nomor : 0941951 tanggal 14 Januari 2002 sebesar US$ 6,422.36, dan nomor : 0942900 tanggal 14 Januari 2002 sebesar US$ 1,952.81, adalah berkaitan dengan pendapatan bruto tahun 2001 yaitu masa Oktober – Desember 2001 dan Sirkulasi 2001;

IAlasan Utama kami mengajukan Peninjauan Kembali adalah :
1Bahwa kami sebagai Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Wajib Pajak yang mempunyai etikad baik, patuh melaksanakan administrasi perpajakan yang baik, membayar dan melaporkan kewajiban pajak telah semestinya. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak nomor : PUT.29835/PP/M.II/15/2011, tanggal 24 Februari 2011 tersebut diatas kami rasakan belum menyentuh rasa keadilan, kami tidak dapat perlindungan hukum yang semestinya, Majelis Hakim mengambil keputusan tidak independen, dan tidak jernih. Jelas – jelas Pemeriksa Pajak telah menghitung penghasilan yang dikenakan kepada kami, yaitu penghasilan telah dihitung dan dimasukan kedalam tahun pajak 2002 sebesar Rp1.189.273.129,00, akan tetapi juga oleh pemeriksa pajak dihitung lagi pada tahun pajak 2001 Rp 1.189.273.129,00 oleh Majelis Hakim hasil pemeriksaan pajak yang kasar (ceroboh) ini tidak dibatalkan/tidak dianulir, bahkan banding kami telah ditolak.
2Dari daftar perincian yang sederhana ini, dapat dilihat dengan kasat mata bahwa kami diperlakukan tidak adil, dimana seharusnya penghasilan hanya dihitung sekali saja dalam tahun pajak, tidak dihitung double (dua kali) tahun 2002, maupun tahun 2001. Jelasnya sebagai berikut :
aPokok Sengketa dihitung tahun 2002 dan 2001bPeredaran Usaha tahun 2002 (sudah termasuk Omzet PPh Badan tahun 2001)*) Jumlah Rp 1.189.273.129,00, juga dimasukkan dalam omzet tahun 2001 (Pemohon Banding tolak).cOleh Pemeriksa Pajak dihitung lagi pada tahun 2001, jelas ini adalah tidak adil dan semena-mena.Perincian peredaran usaha tahun 2001 sbb :*)Bahwa Pemeriksa Pajak telah menghitung secara double/ 2 (dua) kali, masuk Omzet Tahun 2002 dan juga dimasukkan sebagai omzet tahun 2001 sebesar Rp 1.189.273.129,00. (Jumlah yang Pemohon Banding tolak dalam banding, untuk omzet tahun 2001)dBahwa jumlah Peredaran Usaha tahun 2001 seharusnya menjadi sebagai berikut :Peredaran Usaha tahun 2001*) Jumlah yang kami pertahankan tahun 2001.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1377/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 30 November 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 nomor: 00121/207/01/021/08 tanggal 3 September 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar karena koreksi dasar pengenaan PPN terhadap Pemohon Peninjauan Kembali telah didasarkkan pada alat-alat bukti yang cukup;

Bahwa demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX, tersebut tidak beralasan sehingga
harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2013, oleh CCC, S.H., M.Sc, Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.Hum., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd./
Dr. H. AAA, S.H., M.Hum.

ttd./
BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./
CCC, S.H., M.Sc
 

 




Biaya – biaya :
1. Meterai………………. Rp.        6.000,-
2. Redaksi……………….Rp.        5.000,-
3. Administrasi………… Rp. 2.489.000,-
         Jumlah…………… Rp. 2.500.000,-
Panitera Pengganti :
ttd./
DDD, S.H., M.H.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



NN, SH.
Nip. XX00XXXX