Putusan Mahkamah Agung Nomor : 590/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 590/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara Pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, beralamat di Jl. K No. Y, Surabaya, 60xxx, diwakili ABC, selaku Direktur, beralamat di Villa B C, RT/RW X/Y,Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : DEF, beralamat di Menara M Lt. Y, Jl. H Kav. 1, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 07/II/TSP/SK/12 tanggal 20 Februari 2012. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding Melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, diwakili A. Fuad Rahmany, selaku Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-469/PJ./2012 tanggal 16 April 2012. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan.Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 November 2011 No. Put. 35087/PP/M.V/15/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-394/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 03 April 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00081/406/06/056/08 tertanggal 26 Juni 2008 Tahun Pajak 2006, Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengajukan banding atas keputusan tersebut; Bahwa adapun proses dari sejak terbitnya Surat Ketetapan Pajak sampai dengan permohonan banding adalah sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 26 Juni 2008 Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00081/406/06/056/08 tanggal 26 Juni 2008 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 1.272.957.516,00; Bahwa atas SKPLB PPh Badan tersebut, pada tanggal 12 September 2008, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dimana Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi positif pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan yang tidak dapat dibiayakan secara fiskal sebesar Rp.10.289.806.787,00; dan koreksi positif pemeriksa atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.2.902.945.566,00; Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding tidak seharusnya koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan dan Penghasilan dari Luar Usaha sehingga PPh Badan yang lebih dibayar hanya sebesar Rp.1.567.429.883,00 dan seharusnya PPh Badan yang lebih dibayar adalah sebesar Rp. 4.429.552.316,00; Bahwa pada tanggal 03 April 2009 Pemohon Banding menerima salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-394/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 03 April 2009 yang menolak permohonan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00081/406/06/056/08 tertanggal 26 Juni 2008 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.1.272.957.516,00; Bahwa dengan diterbitkannya KEP-394/WPJ.07/BD.05/2009 tersebut, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak bermaksud mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut :Menurut Pemeriksa/Penelaah KeberatanKoreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 10.289.806.787,00Bahwa Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 10.289.806.787,00;Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Penelitian, Penelaah Keberatan menguraikan dasar dilakukan koreksi sebagai berikut: Bahwa dari hasil penelitian atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding, biaya sebesar Rp.10.289.806.787,00 tersebut merupakan biaya akrual yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Penelaah berpendapat bahwa diperlukan pembuktian lebih lanjut untuk menguji kebenaran alasan yang dikemukakan Pemohon Banding tersebut; Bahwa dalam rangka melaksanakan hak Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut, kepada Pemohon Banding diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan/alasan atau bukti tambahan melalui Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Pembuktian Nomor: S-5283/WPJ.07/BD.0504/2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: S-5760/WPJ.07/BD.0504/2008 tanggal 04 November 2008, namun, Pemohon Banding tidak menghadiri undangan pembahasan sengketa tersebut dan sampai dengan laporan ini dibuat tidak terdapat data atau dokumen tambahan yang diberikan oleh Pemohon Banding; Bahwa Penelaah berpendapat bahwa pembuktian yang diperlukan untuk dapat dikabulkannya permohonan ini adalah Pemohon Banding harus dapat membuktikan bahwa biaya sebesar Rp. 10.289.806.787,00 tersebut benar-benar merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, Penelaah berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya sebesar Rp.10.289.806.787,00 bukan merupakan pemupukan biaya cadangan melainkan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; Bahwa hal ini disebabkan tidak terdapat perincian dan penjelasan atas biaya-biaya yang diklaim oleh Pemohon Banding tersebut serta bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tidak memadai; Bahwa oleh karena itu, Penelaah berpendapat perhitungan koreksi pemeriksa sebagaimana tercantum dalam KKP B.2.2 telah benar dan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa biaya sebesar Rp.10.289.806.787,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan biaya cadangan; Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha – Pendapatan lain sebesar Rp. 2.902.745.566,00 Bahwa Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha –Pendapatan Lain sebesar Rp. 2.902.945.566,00; Bahwa sesuai Pemberitahuan Hasil Penelitian, Penelaah Keberatan melakukan koreksi dengan dasar sebagai berikut:Bahwa dari hasil penelitian atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding tidak benar terdapat pencatatan cadangan biaya yang tidak terpakai, yang telah dibebankan sebagai biaya tahun sebelumnya, dibukukan ke perkiraan Return Earning; Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Penelaah berpendapat bahwa diperlukan pembuktian lebih lanjut untuk menguji kebenaran alasan yang dikemukakan Pemohon Banding tersebut; Bahwa dalam rangka melaksanakan hak Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut, kepada Pemohon Banding diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan/alasan atau bukti tambahan melalui Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Pembuktian Nomor: S-5283/WPJ.07/BD.0504/2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor S-5760/WPJ.07/BD.0504/2008 tanggal 04 November 2008, namun, Pemohon Banding tidak menghadiri undangan pembahasan sengketa tersebut dan sampai dengan laporan ini

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 580/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 580/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: CV. XXX, NPWP 02.xxx.xxx.x-xxx.000, tempat kedudukan di Jalan B Nomor X, Kalimantan Barat, 78xxx, dalam hal ini diwakili oleh YYY, jabatan Direktur CV. XXX; Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. ABC, SH., 2. Drs. DEF, SH., pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat kantor di Jalan J Nomor Y Kav. H, Jakarta Barat 11640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/SKK-PP/VIII/2013, Tanggal 26 Agustus 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-543/PJ./2014, Tanggal 06 Maret 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45643/PP/M.VI/16/2013, Tanggal 18 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-477/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011 tersebut sebagai berikut:Jumlah Yang Diajukan Banding;Bahwa sesuai Keputusan Keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, maka jumlah yang diajukan Banding adalah sebagai berikut: Menurut Keputusan Keberatan Rp 215.182.942,00 Menurut Pemohon Banding Rp                   0,00 Jumlah yang diajukan Banding Rp 215.182.942,00 Alasan Banding;Bahwa adapun latar belakang dan alasan Banding adalah sebagai berikut:Tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;Bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan urutan mengenai status pengusaha kena pajak Perusahaan Pemohon Banding, yaitu:Bahwa perusahaan Pemohon Banding berdiri pada tanggal 16 Januari 2006 berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 oleh Notaris STU, S.H.;Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan pendaftaran NPWP sekaligus pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke KPP Pontianak melalui Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang, dan atas permohonan tersebut Pemohon Banding memperoleh Bukti Pendaftaran Wajib Pajak tertanggal 10 Februari 2006 dengan NPWP Nomor 02.260.709.7-701.000;Bahwa sesuai dengan domisili Pemohon Banding, sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak di KPP Pontianak, maka seluruh pelaporan kewajiban perpajakan termasuk SPT Masa PPN telah Pemohon Banding laporkan melalui Kantor Penyuluhan Pajak di Ketapang yang letaknya lebih dekat dengan kantor Pemohon Banding; Bahwa dengan telah dibukanya KPP Pratama Ketapang, maka sesuai dengan domisili perusahaan, Pemohon Banding dipindahkan secara jabatan oleh KPP Pratama Ketapang dari yang semula terdaftar di KPP Pontianak, untuk itu Pemohon Banding memperoleh NPWP baru dengan Nomor 02.260.709.7-703.000 dan Pemohon Banding diminta pihak KPP untuk mengajukan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak pertanggal 02 Juli 2009; Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas maka Pemohon Banding berpendapat: Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan perpajakan Pemohon Banding termasuk SPT Masa PPN; Bahwa selama ini Pemohon Banding tidak pernah memperoleh pemberitahuan, teguran ataupun penolakan atas pelaporan SPT Masa PPN yang Pemohon Banding lakukan baik dari KPP Pontianak maupun Kantor Penyuluhan Ketapang dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak; Bahwa dengan demikian Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai dengan permohonan yang Pemohon Banding ajukan saat pendaftaran, oleh karena itu maka Pemohon Banding melaporkan seluruh kewajiban SPT Masa PPN sampai sekarang (SPT diterima Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang); Bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, terhadap Wajib Pajak yang pindah alamat/pindah KPP maka oleh KPP baru akan dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar yang baru karena NPWP yang berubah dan akan dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan NPWP baru tersebut; Bahwa dengan demikian menurut keyakinan Pemohon Banding bahwa pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Pratama Ketapang pada tanggal 02 Juli 2009, hanya merupakan pengukuhan ulang karena perpindahan status Pemohon Banding dari semula terdaftar di KPP Pontianak berubah menjadi terdaftar di KPP Pratama Ketapang; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penetapan yang dilakukan Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan yang tidak mengakui kompensasi kelebihan PPN bulan lalu yang telah Pemohon Banding laporkan sampai dengan saat pengukuhan kembali oleh KPP Pratama Ketapang per 02 Juli 2009, adalah tidak tepat dan sangat merugikan Pemohon Banding, karena selama ini atas seluruh pelaporan dan penyetoran PPN kurang bayar selalu diterima dan tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak; Pengajuan Banding;Bahwa perusahaan bergerak dibidang usaha distribusi barang-barang dari PT. ZZZ Tbk, dan menurut hemat Pemohon Banding semua transaksi usaha sudah dibukukan sebagaimana mestinya serta Pemohon Banding telah menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan yaitu PPN dan PPh sesuai ketentuan; Bahwa KPP Pratama Ketapang telah melakukan pemeriksaan PPN Masa Pajak Juli 2009 dengan mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-021/WPJ.13/KP.0305/2010 tanggal 25 Maret 2010; Bahwa hasil pemeriksaan telah disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-054/WPJ.13/KP.0300/2010 tanggal 28 Oktober 2010 dan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 02 November 2010; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPP Pratama Ketapang menerbitkan: Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan sebagaimana hasilnya ditetapkan dalam SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 Nomor 00034/207/08/703/10 tanggal 24 November 2010, diketahui penghitungan menurut pemeriksa adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut SPTPemohonBanding(Rp) MenurutTerbanding(SKPKB)(Rp) JumlahKoreksi(Rp) 1). Dasar Pengenaan Pajak:         Ekspor 0 0 0 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 0 2.151.829.420 2.151.829.420   Jumlah seluruh Penyerahan 0 2.151.829.420 2.151.829.420 2). Perhitungan PPN Kurang Bayar         Pajak Keluaran yang harusdipungut /dibayar sendiri 0 215.182.942 215.182.942 3). Kredit Pajak 0 0 0 4). Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 0 0 0 5). PPN yang kurang dibayar 0 215.182.942 215.182.942 6). Sanksi Administrasi:         Bunga Pasal 13(2) KUP 0 103.287.812 103.287.812   Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 7). Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 318.470.754 318.470.754 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan telah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 523/B/PK/Pjk/2011

PUTUSANNomor 523/B/PK/Pjk/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-619/PJ./2010 tanggal 07 Juli 2010. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding. M e l a w a n : PT. XXX, beralamat di Gedung A Lt. Y, Jl. J Kav. A, Jakarta Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding. Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 26 Maret 2010 No. Put. 22885/PP/M.IX/15/2010 sebagaimana telah diperbaiki dengan putusan Pengadilan Pajak tanggal 01 Juli 2010 No. Put. 22885.R/ PP/M.IX/15/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : I. Dasar Hukum Pengajuan Banding1.Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2000 “Wajib Pajak tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut: dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;2.Bahwa selanjutnya Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut :Ayat (1) :”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Bahwa Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 14/2002;Ayat (2) :”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;Bahwa Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2004 tanggal 17 Maret 2008 sehingga jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 telah terpenuhi;3.Bahwa dengan demikian pengajuan Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian Surat Banding berdasarkan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak; II. Dasar MateriBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas hasil keberatan tersebut dan karenanya Pemohon Banding mengajukan permohoanan banding dengan rincian sebagai berikut :KeteranganJumlah MenurutKoreksiBandingPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Peredaran UsahaHarga Pokok PenjualanLaba BrutoPenghasilan Bruto dari Luar UsahaJumlah Penghasilan BrutoPengurangan Penghasilan BrutoPenghasilan Netto Dalam NegeriPenghasilan Netto Luar NegeriJumlah Penghasilan NettoPenghasilan Tidak Kena PajakKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPajak Penghasilan TerutangPajak Penghasilan yang dipotong/dipungutpihak lain dan Pajak Penghasilan Yang DibayarPajak Penghasilan yang Lebih DibayarPajak Penghasilan yang Dibayar SendiriPajak Penghasilan Pasal 25STP (Pokok)JumlahPajak Penghasilan yang Kurang/(Lebih) DibayarSanksi AdministrasiPPh Yg Lebih Dibayar/Seharusnya Tidak Terutang460.383.370.819,00293.357.426.999,00167.026.303.820,00(6.988.235.612,00)160.038.068.208,00155.119.966.090,004.918.102.118,00–4.918.102.118,00–4.918.102.118,00––2.086.732.934,00 2.086.732.934,00––––2.086.732.934,00–2.086.732.934,00469.699.415.757,00300.798.989.725,00168.900.426.032,00(5.319.678.511,00)163.580.747.521,00155.044.517.145,008.536.230.376,00–8.536.230.376,00–8.536.230.376,00––2.086.732.934,00 2.086.732.934,00––––2.086.732.934,00–2.086.732.934,009.315.684.938,00(7.441.562.726,00)1.874.122.212,001.668.557.101,0075.448.945,00 3.618.128.258,00–3.618.128.258,00–3.618.128.258,00––– –––––––-9.315.684.938,005.003.402.692,00–1.668.557.101,00–2.500.000,00––––4.918.102.118,00––– ––––––––AKoreksi Peredaran Usaha Rp. 9.315.684.938,00Menurut Tim Penelaah1Koreksi Positif Penjualan Ekspor Rp. 1.498.336.982,00 Bahwa Penelaah mempertahankan koreksi dari Pemeriksa yang menganggap bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan ekspornya sebesar Rp. 1.498.336.982,002Tambahan Penjualan dari Jasa Maklon yang di Gross Up Rp. 7.817.347.956 Bahwa Penelaah mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan, dan pada saat pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi positif (tambahan) atas penjualan lokal dengan meng-Gross Up Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Jasa Maklon kepada PT. YYY;Bahwa Tim Pemeriksa melakukan perhitungan ulang Jasa Maklon ke PT. YYY, dan berdasarkan perhitungan ulang tersebut, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa biaya jasa maklon yang terdapat dalam pembukuan Pemohon Banding Tahun 2004 terlalu rendah (understated), sehingga Tim Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas Biaya Jasa Maklon Pemohon Banding;Bahwa dengan melakukan koreksi negatif biaya Maklon, maka biaya Maklon Pemohon Banding menjadi lebih besar, dan tim Pemeriksa berasumsi bahwa dengan peningkatan Biaya Maklon, maka sudah seharusnya penjualan lokal Pemohon Banding menjadi meningkat;Bahwa Tim Pemeriksa melakukan perhitungan ulang penjualan lokal Pemohon Banding dengan meng-Gross up Biaya Maklon tersebut dengan menggunakan dasar Gross Profit Margin (36,28%) yang tercantum dalam Laporan Audit Pemohon Banding Tahun 2004;Menurut Pemohon Banding1)Koreksi Positif Penjualan eksporBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa yang tetap dipertahankan oleh Tim Penelaah, dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seluruh penjualan ekspor telah Pemohon Banding laporkan secara keseluruhannya;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi Peredaran Usaha atas penjualan ekspor seharusnya menjadi Nihil;2)Tambahan Penjualan dari Jasa Maklon yang di Gross UpBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penelaah atas perhitungan ulang penjualan lokal dengan cara melakukan koreksi negatif atas biaya jasa maklon, kemudian meng-Gross up koreksi negatif tersebut menjadi tambahan penjualan;Bahwa koreksi penjualan yang berasal dari Gross up Jasa Maklon kepada PT YYY;Bahwa pengerjaan Jasa Maklon obat nyamuk bakar Tiga Roda Pemohon Banding dilakukan oleh PT. ZZZ, PT. YYY, dan PT. MMM;Bahwa kondisi dan syarat (terms and conditions) kontrak Jasa Maklon antara Pemohon Banding dengan masing-masing perusahaan tersebut adalah sama, sebagai informasi kewajiban perpajakan ketiga perusahaan tersebut untuk Tahun 2004 telah diperiksa oleh kantor pajak yang sama yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;Bahwa atas Maklon pembuatan produk jadi anti nyamuk bakar Tiga Roda, PT. ZZZ, PT. MMM dan PT. YYY menagih sebesar 7,5% diatas Fully Absorbed Cost (Full Costing);Bahwa Set Up penerbitan Invoice atas Jasa Maklon tersebut dilakukan secara system computer dengan cara men-set Harga Pokok Standar ditambah Mark-Up sebesar 7,5%.Bahwa setiap produk jadi anti nyamuk bakar yang selesai diproduksi maka unit yang telah diproduksi tersebut langsung dijual dengan harga referensi yang sudah di komputer (yaitu harga pokok standar ditambah margin 7,5%), dan Jurnal Entry penjualan di Buku Besar dilakukan secara otomatis oleh komputer bersamaan dengan penerbitan Faktur Penjualan;Bahwa pada waktu akhir periode sebelum tutup buku, maka harga Maklon tersebut diverifkasi untuk memastikan bahwa nilai Jasa Maklon sudah sesuai dengan kontrak Jasa Maklon yaitu Full Costing (harga pokok aktual) ditambah Mark Up 7,5%.Bahwa apabila Harga Pokok Aktual lebih besar daripada Harga Pokok Standar maka yang terjadi adalah tambahan penagihan atas Jasa Maklon, tetapi apabila harga Pokok Aktual lebih kecil daripada Harga Pokok Standar maka yang terjadi adalah pengurangan penagihan atas Jasa Maklon;Bahwa sebagai informasi, kewajiban pajak PT. ZZZ, PT. MMM dan PT. YYY Tahun 2004 telah diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Pada waktu pemeriksaan pajak PT. ZZZ dan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 412/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 412/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan M Nomor T, Ruko Karang Turi Blok N, Semarang, dalam hal ini diwakili oleh, AAA pekerjaan Direktur PT. XXX, tempat tinggal di Jalan A, Semarang, selanjutnya memberi kuasa kepada : BBB, pekerjaan Kepala Pembukuan PT. XXX, tempat tinggal di Kp. G, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, By Pass, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26251/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2164/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor S-001899/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 22 April 2008 oleh Terbanding yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan surat keberatan Nomor 136/IV/IMP-SSJ/2008 tanggal 22 April 2008 ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi USD 25,338.12; Bahwa alasan mengajukan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 008899 tanggal 16 April 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Invoice Nomor 08DEP5043C tanggal 14 Maret 2008 dan Contract Packing List Nomor 08DEP5043C tanggal 3 Maret 2008; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26251/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26251/PP/M.XIV/ 19/2010 tanggal 30 September 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-113/SP.52/AB/I/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juni 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I DASAR KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI:Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat ( 3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;Bahwa berdasarkan Pasal 91 huruf e, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Apabila putusan terdapat sesuatu yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;Bahwa berdasarkan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan menyebutkan “Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan, terhitung sejak putusan dikirim”;Bahwa dokumen dan data yang ada permohonan peninjauan kembali ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa permohonan peninjauan kembali ini telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang ditransfer/disetor ke/melalui rekening biaya perkara Mahkamah Agung pada Bank ZZZ Syariah;Putusan Pengadilan Pajak;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26251/PP/M.XIV/19/2010 di putus hari Kamis tanggal 15 Oktober 2009, diucapkan hari Kamis tanggal 30 September 2010, dimana putusan berbunyi sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2164/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor S-001899/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 22 April 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat: Jalan Jalan M Nomor T, Ruko Karang Turi Blok N, Semarang, dan mempertahankan nilai pabean yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai keputusan Nomor KEP-2164/BC.8/ 2008 tanggal 19 Juni 2008 sebesar CIF USD 25,338.12, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sesuai SPKPBM Nomor S-001899/SPKPN/ WBC.06/KP.01/2008 tanggal 22 April 2008 sebesar Rp 101.005.006,00;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terhadap Permohonan Banding Pemohon Banding Majelis Hakim berkesimpulan sebagai berikut:Bahwa menurut Majelis alasan koreksi Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana disebutkan dalam Risalah Penetapan Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan harga yang diberitahukan terlalu rendah adalah sudah benar, harga barang yang diberitahukan tidak sesuai apabila dibandingkan dengan harga barang yang dihitung berdasarkan Metode VI; Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, oleh karenanya koreksi Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Termohon Peninjauan Kembali dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding dan berdasarkan hasil identifikasi barang, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 sebesar CIF USD 13,049.60, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali atas nilai pabean dan menolak permohonan banding Pemohon Banding; II KRONOLOGIS PERMASALAHAN:Bahwa untuk pertimbangan Majelis Agung yang terhormat perlu kami jelaskan fakta-fakta

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 376/B/PK/PJK/2010

PUTUSANNomor 376/B/PK/PJK/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. XXX, beralamat di Wisma N Office Park, Jalan B Kav.C Jakarta 12xxx, selanjutnya memberi kuasa kepada : Para Advokat/Konsultan Hukum, berkantor di Gedung P, Lantai D, Jalan J No. X, Jakarta 12xx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Pebruari 2009 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; Melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 16930/PP/M.II/19/2009, tanggal 27 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan SPKPBM Nomor : S-001312/VERKAN/-WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April 2007 mengenai salah klasifikasi/ pembebanan barang impor berupa “YYY With DHA”, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKPBM tersebut ; Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 jo Pasal 35 dan 36 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa SPKPBM tersebut di atas merupakan Penetapan Klasifikasi berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 yaitu: penetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean; Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas barang impor Pemohon Banding berupa “YYY With DHA” adalah HS No. 1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT (yaitu : tarif bea masuk atas impor dari Negara Asean Lainnya) sebesar 5% sehingga menyebabkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp. 8.527.963,00 dengan rincian sebagai berikut: Bea MasukPPNPPh Pasal 22 RpRpRp 7.580.412758.041189.510 Total Rp 8.527.963 Bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (“Infant Milk”) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan PIB No.047704 tanggal 4 September 2006 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut: Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk YYY with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBM No. S-001312/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April 2007 bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%. Dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidak mencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkan bahwa uraian terjadinya hutang adalah SALAH KLASIFIKASI/PEMBEBANAN; Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari KPBC Tanjung Perak, SPKPBM tersebut diterbitkan sesuai dengan Surat dari Kantor Wilayah VII Surabaya untuk menindaklanjuti Temuan Hasil Verifikasi Dokumen Pabean dan Cukai sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Bidang Verifikasi; Bahwa KPBC Tanjung Perak diminta untuk menindaklanjuti PIB dan Nota Hasil Analisis Verifikasi Dokumen (“NHAVD”). Berdasarkan Nota Hasil Verifikasi Dokumen (NHVD) atas PIB yang lain dengan barang impor yang sama Pemohon Banding mendapatkan alasan dari pihak Bea dan Cukai sebagai berikut: – bahwa berdasarkan penelitian pada database WCO dengan kata kunci “milk” dan “baby” maka jenis barang tersebut masuk dalam sub pos 1901.10.,” – bahwa berdasarkan catatan penjelasan untuk HS Buku I Bab 1 – 29, Bagian I, Butir (1) dijelaskan dalam Bab ini juga tidak termasuk antara lain sebagai berikut:a.Olahan makanan yang bahan dasarnya produk pabrik susu (khususnya pos 1901),b.Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikan satu atau lebih unsur utama alami (misalnya: lemak butirat dengan substansi lain seperti lemak oleat) ( Pos 19.01 atau 21.06) ; – bahwa berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikan sebagai “olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang pada Pos 0401 s.d. 0404, bukan merupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%; Bahwa sesuai dengan Pasal Pasal 95 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995, maka keberatan atas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKPBM di atas;Alasan Pengajuan Banding 1. bahwa “YYY with DHA” telah benar diklasifikasikan dalam HS No.0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0%. Karena YYY itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00. Oleh karena itu tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar; 2. bahwa Hasil Identifikasi Barang dan Dasar Pertimbangan Klasifikasi:a.bahwa barang impor berupa “YYY with DHA” adalah infant milk atau susu bayi, bukan infant food atau bukan olahan makanan bayi yang berasal dari susu,b.bahwa YYY berfungsi sebagai Pengganti Air Susu Ibu dalam bentuk susu bubuk (milk powder) yang apabila diberi tambahan air akan terlihat karakter utamanya sebagai susu itu sendiri, bukan sebagai olahan makanan dari susu seperti yang dimaksud pada HS 1901.10.29.00.,c.bahwa menurut Catatan Penjelasan Untuk Harmonized System, Edisi Ketiga, Volume 1, Halaman 158, yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 adalah olahan dalam bentuk bubuk atau cairan yang digunakan untuk makanan bayi atau untuk tujuan diet dan terdiri dari susu yang telah ditambahkan ramuan kedua (second ingredients) misalnya : cereal, groat, yeast.Bahwa olahan makanan ini biasanya dikenal dengan sebutan bubur susu untuk bayi atau susu yang mengandung cereal, groat atau yeast untuk keperluan diet.YYY tidak mengandung cereal groat atau yeast.Bahwa sebagai tambahan, YYY juga tidak dapat diklasifikasikan pada HS 1901.10.29.00 karena dalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredient dari susu, tetapi menambahkannya dengan bahan yang diperbolehkan dalam penjelasan HS No. 0402 untuk memperkaya kandungan vitamin dan mineral dalam susu sesuai Standar Nasional Indonesia ;d.bahwa dalam proses pembuatannya, Lactogen adalah skimmed milk yang ditambahkan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 372/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 372/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, JalanJenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa KhususNo. SKU-883/PJ./2012 tanggal 14 Juni 2012. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; melawan : PT. XXX, beralamat di Jalan H Kav. B,Jakarta Selatan 12xxx. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put. 36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa mengajukan permohonan banding atas diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1298/WPJ.07/BD.05/2008 tanggai 26 September 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggai 7 Oktober 2008, yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2005 Nomor 00208/406/ 05/052/07 tanggai 28 Nopember 2007; Uraian Semula(Rp) Ditambah(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Penghasilan Netto 22.408.587.981   22.408.587.981 Kompensasi KerugianPenghasilan Kena Pajak  022.408.587.981 0, 022.408.587.981 PPh Terutang 6.705.076.394   6.705.076.394 Kredit Pajak 11,699.942.833   11,699.942.833 PPh Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi (4.994.866.439)0   (4,994,866,439)0 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar (4,994.866.439)   (4,994,866,439) Bahwa perhitungan pajak yang terhutang menurut Keputusan Terbanding tersebut di atas adalah sebagai berikut: Bahwa berikut ini adalah uraian Pemohon Banding mengenai pokok permasalahan beserta dengan alasan yang menjadi dasar permohonan banding Pemohon Banding: Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp. 4.161.326.014,00,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dari koreksi Terbanding sebesar Rp. 2.124.906.714,00. Koreksi sebesar Rp. 2.124.906.714,00 terdiri atas: a. Koreksi akun Exchange Loss sebesar Rp. 1.955.605.147,00,00; b. Koreksi akun Other Employee Related sebesar Rp. 169.301.567,00,00; Bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi-koreksi tersebut adalah sebagai berikut:Koreksi akun Exchange Loss sebesar Rp. 1.955.605.147.00 Alasan TerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi akun Exchange Loss sebesar Rp.1.955,605.147,00,00 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa dalam Ikhtisar Pembahasan Akhir dan Tanggapan Keberatan Pemohon Banding, dikemukakan alasan koreksi Terbanding atas akun Exchange Loss adalah sebagai berikut: Pemeriksa tetap melakukan koreksi atas Exchange Loss forward, karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan agreement perjanjian forward tersebut; Bahwa data yang diberikan kepada Pemohon Banding hanya berupa fax confirmasi atau nama PT XXX (Bukan PT XXX, Pemohon Banding yang diperiksa); Bahwa Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran bukti tersebut sebab nama PT nya tidak sama dan tidak ada tanda tangan dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian; Bahwa Menurut Terbanding bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa fax confirmation juga bukan merupakan bukti dokumen atas perjanjian forward sehingga Pemeriksa tidak dapat menyakini kebenaran transaksi forward contract tersebut; Bahwa dalam proses keberatan berkaitan dengan koreksi Exchange Loss, Pemohon Banding hanya memberikan data berupa: Bahwa dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding (Transaction Confirmation) tersebut, tidak dapat mencerminkan perhitungan loss yang diakui oleh Pemohon Banding; Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan agreement perjanjian forward tersebut; Bahwa bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa Transaction Confirmation juga bukan merupakan bukti atas dokumen atas perjanjian forward sehingga Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran transaksi forward contract tersebut; Tanggapan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan penelaah keberatan untuk tetap melakukan koreksi akun Exchange Loss sebesar Rp. 1.955.605.147,00,00 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa koreksi tersebut merupakan Audit adjustment yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik SS dan WW yang merupakan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2005; Bahwa Audit adjustment tersebut terjadi karena perusahaan belum mencatat penyesuaian atas kerugian selisih kurs yang berasal dari transaksi forward contracts dalam Dollar Amerika Serikat pada tanggai 31 Desember 2005 pada trial balance (Laporan keuangan yang belum diaudit); Bahwa Pemohon Banding yakin bahwa Audit adjustment itu dibuat dengan mengacu pada Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; Bahwa pada saat proses keberatan berlangsung. Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa Copy Transaction Confirmation, GL dan perhitungan selisih kurs atas forward contract antara Pemohon Banding dengan FMC; Bahwa bukti-bukti tersebut menjelaskan perhitungan loss yang Pemohon Banding akui; Bahwa Transaction Confirmation yang ditandatangani oleh kedua belah pihak merupakan bukti kebenaran adanya transaksi forward antara Pemohon Banding dengan FMC Corporation; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa karena ketiadaan agreement perjanjian forward tersebut akan menghilangkan fakta transaksi yang ada dan menyebabkan peneliti keberatan tidak dapat meyakini kebenaran transaksi forward contract tersebut; Bahwa disamping itu, Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang dan lebih; Bahwa dalam masalah forward contract tersebut adalah telah terjadi perjanjian/persetujuan antara Pemohon Banding dan FMC Corporation yang dibuktikan dengan adanya perbuatan, FMC Corporation menagih kepada Pemohon Banding dan perbuatan pembayaran Pemohon Banding kepada FMC Corporation untuk masalah tersebut; Bahwa dengan adanya perbuatan berupa menagih (oleh FMC Corporation) dan membayar (oleh Pemohon Banding) berarti telah ada persetujuan kedua belah pihak mengenai masalah tersebut; Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/1997 tanggai 13 Agustus 1997 yang dijelaskan oleh Surat Edaran Nomor SE-04/PJ.42/1999 tentang perlakuan pajak penghasilan terhadap selisih kurs disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, kerugian selisih kurs mata uang akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut Pemohon Banding dan dilakukan secara taat asas; Bahwa apabila Pemohon Banding menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dapat dilakukan pada akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun; Bahwa pembukuan Pemohon Banding menggunakan kurs tengah Bank Indonesia seperti tertera dalam kebijakan akunting dalam laporan Audit; Bawa kerugian selisih kurs yang berasal dari transaksi forward contract dalam Dollar Amerika Serikat yang belum disesuaikan per tanggai 31 Desember 2005 dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto; Koreksi akun Other Employee Related sebesar Rp. 169.301.567.00 Alasan Terbanding. Bahwa Terbanding melakukan koreksi akun Other Employee Related sebesar Rp.169.301.567,00,00 dengan alasan sebagai berikut: