Putusan Mahkamah Agung Nomor : 23/B/PK/PJK/2009

PUTUSANNomor 23/B/PK/PJK/2009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC CERAMICS INDONESIA, beralamat di Jalan ZZZ No. X, Semarang, selanjutnya memberi kuasa kepada : DEF, SH., Konsultan Pajak, berkantor di Jalan YYY XX Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2008 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani-By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 14229/PP/M.VIII/19/2008, tanggal 4 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2535/BC.8/2007 tanggal 20 Agustus 2007, yang menolak Permohonan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-001637/SPKPA/WBC.06/KP.01/2007 tanggal 24 Mei 2007 dan mengenakan tarif Safeguard atas PIB No. 000180 tanggal 4 Januari 2006 menjadi sebesar Rp. 280.719.000,00 ; Bahwa adapun Alasan Pengajuan Banding karena : Bahwa pembebanan tarif Safeguard kepada Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebab pada waktu PIB diajukan tidak dipermasalahkan baik oleh sistem aplikasi maupun oleh Terbanding ; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No. Put-14229/PP/M.VIII/19/2008 tanggal 4 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapyaitu. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 14229/PP/M.VIII/19/2008, tanggal 4 Juni 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2008 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Agustus 2008 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Agustus 2008 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 22 September 2008, namun oleh pihak lawannya tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : – Perusahaan kami mengimport Household Ware (perangkat makan dari porselin), terlampir fotocopy dokumen Import berupa : Sales contract porcelain ware (pemesanan barang keramik) INV No. COSC5ACW006 tgl. 11 November 2005, Invoice dan Packing List No. COSC5ACW006 tgl. 16 Januari 2006 ;Dokumen Import berupa PIB No. 000180 tanggal 4-1-2006 ; Bill of Lading No. TAOCB5048468 tgl. 19 Januari 2005 ; Fotocopy Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP). – Yang mana pada waktu barang import tersebut keluar dari Pabean tidak dipermasalahkan tentang safeguard baik secara aplikasi administrasi Bea & cukai maupun oleh Pejabat Bea & Cukai sehingga tidak ada SKP kekurangan Bea Masuk, karena memang dalam Undang-Undang Tentang Kepabeanan No. 10 Tahun 1995tidak diatur mengenai Safeguard (Bea Masuk Tindakan Pengamanan). – Masalah safeguard ini juga sudah diaudit oleh Kanwil Bea & Cukai dan dinyatakan memang seharusnya tidak dikenakan Bea Masuk Safeguard tersebut karena aturan pelaksanaan baru diterima tgl 21-2-2006.(terlampir disposisi dari Kanwil Bea & Cukaipada Surat Edaran No. Se 09/BC/2006) ; – Kami baru dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) dengan SKP PBM No.S-001637/SPKPA/WBC.06./KP.01/2007 Tgl. 24-Mei-2007 sebesar Rp.280.719.000,- (Fotocopy terlampir). – Dengan adanya Surat Keputusan Tagihan Bea Masuk Safeguard tadi kami mengajukan keberatan di Bea & Cukai dengan surat permohonan banding kami No. SCl/EMP-40/6/07 tgl. 12 Juni 2007 (terlampir fotocopynya). – Dan surat keberatan kami ditolak dengan surat keputusan Dirjen Bea Cukai No. KEP-2535/BC.8/2007 tgl. 20 Agustus 2007 berdasarkan alasan adanya KeputusanMenteri Keuangan No. 01/PMK. 010/2006 tgl. 4 Januari 2006. – Setelah surat penolakan tersebut kami terima maka kami mengajukan banding ke Pengadilan Pajak di Jakarta (terlampir fotocopynya). – Akan tetapi dalam Amar Keputusan Pengadilan Pajak juga menolak surat permohonan banding kami dengan Keputusan No. Put. 14229/PP/M.VIII/19/2008 tgl. 24-06-2008(terlampir fotocopynya). – Oleh karena itu kami mengajukan Peninjauan Kembali kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan yang hakiki di Negeri Indonesia yang tercinta ini, dengan mengajukan Peninjauan Kembali kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak pada Pasal 91 huruf a s/d. e yang berbunyi sbb:Permohonan Peninjauan. Kembali hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan sbb:Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau…….. dst. nya.Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting……..dan seterusnya.Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut….dan seterusnya.Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus….. dstnya.Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pertimbangan-pertimbangan kami adalah sebagai berikut :Ditinjau secara Yuridis Hukum. – Dalam Undang-Undang Tentang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tanggal 15 November 2006 dalam Ketentuan Peralihannya yang berbunyi sebagaiberikut :1.Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :Peraturan pelaksanaan yang telah ada dibidang kepabeanan tetap berlaku…dan seterusnya.Urusan Kepabeanan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangundangan dibidang Kepabeanan yang meringankan setiap orang.2.Peraturan perundang-undangan………dan seterusnya.3.Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Dalam hal ini Import kami yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) berlangsung dalam masa peralihan yaitu masa berlakunya Undang-Undang Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 yaitu tanggal 1 April 1996, dan masa berlakunya Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tanggal 15 November 2006. Sehingga dengan demikian berlakulah peraturan Pasal 1 huruf b tersebut diatas. – Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (1) : Dalam hal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 26/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 26/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, beralamat di Jalan P Blok M,Pulo Gadung, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakil oleh YYY, jabatan Direktur Utama PT. XXX; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Advocate/Legal Consultant dari Kantor Hukum/Law Office ZZZ, beralamat di Head Office: Jalan J Surabaya 60282, Branch Office: F Junction Blok F Nomor J Balikpapan Baru, Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5Juli 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang,bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38228/PP/M.VII/19/2012, tanggal 21 Mei 2012yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawanTermohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: 1 Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang telah memperoleh persetujuan KITE berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003, yang mana keseluruhan hasil produksi Pemohon Banding adalah dengan tujuan ekspor ke negara Eropa dan Amerika Serikat dengan Fasilitas Bea Masuk Dibebaskan, PPN Ditangguhkan, PPh Pasal 22 Dibayar; 2 Bahwa selama ini (8 tahun) atas anjuran Terbanding bagian Fasilitas KITE Pemohon Banding dianjurkan untuk menggunakan HS 5209.19.000 untuk import bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% cotton atau turunannya, yang sampai hari ini Pemohon Banding tidak pernah mengalami masalah serta tidak pernah dipersoalkan oleh Terbanding begitupun dengan pertanggungjawaban Pemohon Banding kepada Terbanding (Fasilitas KITE) pada saat bahan tersebut selesai diolah dan diekspor; (Copy LHA Nomor 89/WBC.01/KITE/2007 terlampir); 3 Bahwa pada saat diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding langsung melakukan klarifikasi dengan Terbanding untuk menanyakan dasar daripada penetapan SPTNP tersebut, dimana sesuai dengan keterangan mereka bahwa Pemohon Banding dikenakan SPTNP dikarenakan untuk produk Cotton dan turunannya yang telah kita import menurut Terbanding seharusnya masuk dalam kategori HS Nomor 5208.19.0000. Dalam Penjelasan Pemohon Banding kepada mereka bahwa Pemohon Banding menggunakan HS Nomor 5209.19.000 adalah atas anjuran Terbanding bagian Fasilitas KITE Pemohon Banding dianjurkan untuk menggunakan HS 5209.19. 000 untuk import bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% cotton atau turunannya, Pemohon Banding beritahukan bahwa antara HS 5209.19.0000 dengan HS 5208.19.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%. Dan Jika menurut TerbandingPemohon Banding ada salah dalam pencantuman No HS kenapa pada saat Pemohon Banding melaporkan data PIB Pemohon Banding kepada Terbanding diterima dengan bukti diterbitkannya SPPB atas barang import Pemohon Banding dengan Nomor 202653/KPU.01/2011 tanggal 06 Juni 2011. Dimana seharusnya jika menurut Terbanding ada kekeliruan pencantuman Nomor HS maka seharusnya PIB Pemohon Banding tersebut tidak dapat boleh diproses dan diberitahukan kepada Pemohon Banding untuk memperbaiki atau mengganti Nomor HS tersebut, dikarenakan pada saat pengajuan dan pengeluaran barang Pemohon Banding melampirkan Invoice, Packing List serta Bill of Lading;Bahwa Pemohon Banding pun telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat Pemohon Banding Nomor S-001/BLN/KEBERATAN/BC/VIII/2011 tanggal 8 Agustus 2011 dan surat Penyampaian data tam bahan dengan Nomor S-022/BLN DATA/BC/IX/2011 tanggal 14 September 2011 (Copy surat terlampir); 4 Bahwa sesuai dengan buku panduan HS, dimana klasifikasi antara HS 5209.19.0000 dengan HS 5208.19.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%. Yang mana pembayaran Jaminan Custom Bondnya telah diselesaikan pada saat pengeluaran barang Pemohon Banding (Copy terlampir) dan dalam hal ini Pemohon Banding tidak melihat Kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbedaan kasi HS tersebut; 5 Bahwa sesuai dengan ketentuan Kepabeanan yang berlaku, maka syarat daripada pelaksanaan Impor pemasukan barang adalah dengan dipenuhinya dokumen-dokumen sebagai berikut:aInvoice;bPacking List;cPemberitahuan Import Barang (PIB);dSurat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Import pph psi 22 (SSPCP);eBill Of Lading atau Airway Bill; 6 Bahwa di mana sesuai dengan fasilitas yang diterima (KITE), maka barang yang diimport tersebut telah diolah dan ekspor serta sudah dilaporkan Realisasi Ekspomya (LE) dengan BCL-KTO1 Nomor 017/BLN-LE_TA01/11 tanggal 25 Agustus 2011 dengan SPPJ Nomor 001324/ WBC.07/SPPJ/2011 tertanggal 8 September 2011 (Copy terlampir); 7 Bahwa sesuai dengan ketentuan Kepabeanan yang berlaku, maka syarat daripada pelaksanaan Ekspor pemasukan barang adalah dengan di penuhinya dokumen-dokumen sebagai berikut:aInvoice;bPacking List;cPemberitahuan Eksport Barang (PEB);dNota Persetujuan Eksport (NPE);eBill Of Lading atau Airway Bill; 8 Bahwa atas dasar penjelasan-penjelasan serta bukti-bukti yang kami lampirkan di atas, kami mohon agar SPTNP Nomor SPTNP-018482/NOTUL/KPU-TP/BD.0212011 dapat di hapuskan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.38228/PP/M.VII/19/2012, tanggal 21 Mei 2012yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) NomorSPTNP-018462/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011atas nama: PT. XXX,NPWP 01.xxx.xxx.x-xxx.000, beralamat di Jalan P Blok M,Pulo Gadung, Jakarta Timur, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.38228/PP/M.VII/19/2012, tanggal 21 Mei 2012diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 5 Juni 2012, dan telah diketemukan bukti baru pada tanggal 26 Mei 2012 sesuai Berita Acara Sumpah sebagaimana Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Nomor BAS.321/SP/Pg.14/2012 tanggal 6 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juli 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 September 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 276/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 276/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, tempat kedudukan Jl. Raya Narogong KM.14 Desa Cikiwul Bantar Gebang Bekasi – 17310 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal Ahmad Yani Kotak Pos 108, Jakarta 10002; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-27135/PP/M.VIII/19/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1719/KPU.01/2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas dari SPKPBM Nomor: S-001074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Januari 2009 yang menetapkan tarif atas barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 001941 tanggal 06 Januari 2009 yang diberitahukan: Nama BarangNegara AsalKlasifikasiDitetapkan pada pos tarif :::: Feather Meal/Bahan baku pakan ternakAustralia2301.10.1000 (BM 0%)0505.90.90.00 (BM 5%) Bahwa hal tersebut mengakibatkan timbul hutang BM dan PPh 22 dengan perincian sebagai berikut : BMPPh 22Total ::: Rp 32.255.194,00Rp      806.379,00Rp 33.061.573,00 Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui atas timbulnya SPKPBM Nomor: 001074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tersebut dengan alasan: Bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan bahan baku pakan ternak yang mengandung 84% protein hasil dari pengolahan lebih lanjut dari bulu unggas, dimana proses rendering sampai proses hydrolisa dikerjakan dengan proses yang tidak sederhana sampai diperoleh produk dengan kualitas yang jauh lebih baik dari sekedar proses pengeringan dan penggilingan biasa, untuk mendapatkan produk olahan yang digunakan untuk makanan hewan, komposisinya sangat berbeda dengan komposisi raw materialnya (bulu) sehingga karakter utamanya sudah hilang; Bahwa sedangkan pengenaan tarif BM yang didasarkan pada Bab 5 BTBMI pos 0505 produknya tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, hanya disuci-hamakan atau untuk kepentingan pengawetan saja sehingga komposisi bahan masih sama dengan aslinya, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat feathermeal yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 0505; Bahwa berdasarkan penjelasan Bab 23, meliputi produk-produk sejenis yang digunakan sebagai makanan hewan, yang tidak dimasukkan dalam pos lain, diperoleh dengan cara memproses sayuran atau bahan dari hewan sedemikian rupa sehingga karakter pentingnya hilang, selain sisa sayuran, ampas sayuran dan hasil samping dari proses tersebut; Bahwa karena produk yang diimpor Pemohon Banding telah mengalami pengolahahan sedemikian rupa, sehingga dihasilkan produk dengan kandungan yang komposisinya sangat berbeda dari aslinya, dan digunakan untuk makanan ternak dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia, dengan ini Pemohon Banding berpendapat HS yang sesuai adalah pos 23; Bahwa dengan argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, perhitungan menurut Pemohon Banding menjadi: BMPPh22Total ::: NihilNihilNihil Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-27135/PP/M.VIII/19/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-27135/PP/M.VIII/19/2010, Tanggal 15 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 29 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 Maret 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 30 Juni 2011; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 29 Maret 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27135/PP/M.VIII/19/2010, Tanggal 15 November 2010, telah dilakukan pada Tanggal 29 Desember 2010, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013, oleh DEF, S.H., M.Sc, Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. GHI, S.H., M.H. dan Dr. H. JKL, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh MNO, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: Ttd./ H. GHI, S.H., M.H Ttd./ Dr. H. JKL, S.H., M.H Ketua Majelis, Ttd./ DEF, S.H., M.Sc Biaya-biaya 1. Meterai ………..…… Rp       6.000,002. Redaksi ……………. Rp       5.000,003. Administrasi ………… Rp2.489.000,00Jumlah ………………. Rp2.500.000,00 Panitera Pengganti, Oleh karena Sdr. MNO, SH, MH, Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini di tandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis. Jakarta, .Panitera Muda Tata Usaha Negara PQR, S.H., MH Untuk SalinanMahkamah Agung R.I.a.n. Panitera,Panitera Muda Tata Usaha Negara PQR, SH.NIP : XX0000XXX

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 74/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 74/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PERS. XXX, NPWP xx.xxx.xxx.x.xxx, Jenis Usaha: Konstruksi Gedung, beralamat di Komplek B Blok DF Nomor G RT. X RW. Y, Palembang, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ir. ABC, jabatan Representative Jo.; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: AAA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1074/PJ./2012, tanggal 31 Juli 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36135/PP/M.III/99/2012, tanggal 17 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-371/ WPJ.03/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-371/WPJ.03/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang Penggugat terima tanggal 11 Juni 2011, bersamaan dengan Keputusan tersebut Penggugat juga diberikan surat Nomor S-2444/WPJ.03/2011 tanggal 8 Juni 2011 hal Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban; Bahwa dalam Surat Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban sebagaimana dinyatakan pada butir 1 (satu) Penggugat diberi 2 (dua) pilihan, yaitu mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke Direktorat Jenderal Pajak sekali lagi atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, maka pilihan Penggugat adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; Bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-371/WP.J.03/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah merupakan penolakan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dari Penggugat Nomor 003/BCKHK/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00677/107/08/307/07 tanggal 4 November 2008 Masa Pajak April 2008; Bahwa menurut Penggugat penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00677/107/08/307/07 tanggal 4 November 2008 Masa Pajak April 2008 secara formal adalah tidak benar/cacat dan secara material dapat dihapuskan, karena:       1 Surat Tagihan Pajak Secara Formal Cacat Surat Tagihan Pajak Nomor 00677/107/08/307/07 tanggal 4 November 2008 Masa Pajak April 2008 diterbitkan berdasarkan pemeriksaan KPP Pratama Palembang Ilir Barat Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008, karena terdapat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut dengan Nomor Seri Faktur Pajak 020.000.08.0000001 tanggal 10 Maret 2008 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp11.541.812.182,00 yang Penggugat laporkan pada SPT Masa April 2008 dan Penggugat sampaikan melalui SPT Pembetulan I ke KPP Pratama Palembang Ilir Barat tanggal 3 Maret2009; Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan apabila: Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubahdengan Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa:aPajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;bDari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung;cWajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;dPengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;ePengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;atau;fPengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.Bahwa Pasal 14 ayat (4) berbunyi:“Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Berdasarkan penjelasan tersebut, penerbitan Surat Tagihan Pajak yang menjadi dasar untuk menentukan Masa Pajak adalah pada saat/bulan Faktur Pajak diterbitkan bukan dilaporkan, jadi Faktur Pajak Seri Nomor 020.000.08.0000001 yang Penggugat buat/ terbitkan tanggal 10 Maret 2008 dan Penggugat laporkan pada SPT Masa April 2008 dan Penggugat laporkan pada SPT Masa April 2008 melalui SPT Pembetulan I, seharusnya Penggugat dikenakan STP untuk Masa Pajak Maret 2008 bukan Masa April 2008 (apabila seandainya Faktur Pajak Tersebut Penggugat laporkan pada Masa Februari 2009 apakah Penggugat dikenakan STP Masa Februari 2009?). Tergugat terlalu memaksa untuk menerbitkan STP Masa April 2008 karena Masa Pajak yang diperiksa adalahMasa April sampai dengan Desember 2008;       2 STP Nomor 00677/107/08/307/07 Secara Material dapat dihapuskan. Seperti yang telah Penggugat sampaikan kepada Tergugat dalam Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi melalui surat Nomor 003/BCK-HK/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, dengan alasan sebagai berikut:aBahwa penyerahan PPN dilakukan kepada pemungut sehingga langsung dipotong oleh Bendaharawan Proyek dan disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Pembangunan Daerah Sumsel sehingga tidak merugikan keuangan Negara yang diakibatkanoleh keterlambatan laporan SPT PPN tersebut;bBahwa Surat Setoran Pajak atas PPN termin ini terlambat diserahkan oleh pemungut kepada Pers. XXX sehingga terjadi keterlambatan pelaporan SPT PPN. Dengan demikian keterlambatan pelapor bukankarena kesengajaan Penggugat dan diluar kekuasaan Penggugat;cSTP Nomor 00677/107/07/308/10 tanggal 4 November 2010 diterbitkan oleh KPP Palembang Ilir Barat, karena Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajak seuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak yang penerbitannya bulan Maret 2008 dilaporkan pada SPT Masa Pajak April 2008 dan Penggugat sampaikan ke KPP Pratama Palembang Ilir Barat lewat SPT Pembetulan I tanggal 3 Maret 2009, denganpenjelasan sebagai berikut: Faktur Pajak Seri Nomor 020.000.08.0000001 yang Penggugat buat/terbitkan tanggal 10 Maret 2008 dan tidak mungkin bisa Penggugat laporkan pada Masa Pajak Maret 2008, karena Faktur dan SSP dari Bendahara Pemungut, Penggugat terima telah lewat bulan April 2008. Maka begitu terima Faktur Pajak dan SSP dari Bendahara Pemungut, Penggugat langsung melaporkan Faktur Pajak dan SSP tersebut melalui SPT Pembetulan I Masa Pajak April 2008. Penggugat baru menyadari telah membuat kekhilafan setelah adanya pemeriksaan dari KPP Palembang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 433/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 433/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: AAA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak; Selanjutnya memberikan kuasa kepada:1. BBB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. CCC, jabatan Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. DDD, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. FFF, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-465/PJ./2011, Tanggal 25 April 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; melawan: PT. XXX  BANK, NPWP: xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx, dalam hal ini diwakili oleh: GGG, pekerjaan Presiden Direktur, tempat kedudukan di A Tower, Lantai Z, Jalan J Kav. A, Jakarta 10xxx (dahulu di XXX Bank Center, Lantai D, Jalan J, Jakarta Pusat 10xxx); Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Dr. HHH, SH., 2. JJJ, SH., LL.M., 3. KKK, SH., dan 4. LLL, SH., keempatnya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Wisma M, Lantai X, Jalan J Kav. D, Jakarta 12xxx serta 5. MMM, MBA., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Kuasa Hukum Pajak, beralamat kantor di S Building Tower I, Lantai K, Jalan J Kav. Y, Jakarta 12xxx, kelimanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 55/POA/VI/2011, Tanggal 15 Juni 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-28301/PP/M.XV/15/2011, Tanggal 5 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-670/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 (selanjutnya disebut “Keputusan Keberatan) tanggal 15 Desember 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Desember 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00043/206/04/058/07 tanggal 11 Oktober 2007 (selanjutnya disebut “SKPKB PPh Badan); PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING;Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Bahwa selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; Bahwa Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak; Bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”; Bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak; Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”; Bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp4.994.094.240,00, sehubungan dengan persyaratan pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding telah melunasi keseluruhan jumlah yang masih harus dibayar pada tanggal 09 November 2007. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak; Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak; PERHITUNGAN PAJAK MENURUT KEPUTUSAN KEBERATAN;Bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut : Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Peredaran Usaha 0,00 0,00 0,00 Penghasilan Netto 172.998.695.314,00 0,00 172.998.695.314,00 Kompensasi kerugian 0,00 0,00 0,00 Pengasilan Kena Pajak 172.998.695.314,00 0,00 172.998.695.314,00 PPh terutang 51.882.108.500,00 0,00 51.882.108.500,00 Kredit Pajak 48.507.720.500,00 0,00 48.507.720.500,00 PPh Kurang (Lebih) Bayar 3.374.388.000,00 0,00 3.374.388.000,00 Sanksi Administrasi 1.619.706.240,00 0,00 1.619.706.240,00 Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar 4.994.094.240,00 0,00 4.994.094.240,00 RINCIAN KOREKSI KEPUTUSAN KEBERATAN;Bahwa diketahui bahwa Keputusan Keberatan telah menetapkan untuk menolak Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;Bahwa berikut adalah rincian koreksi pada PPh Badan yang dipertahankan oleh Terbanding pada Keputusan Keberatan: 1 Koreksi atas biaya Loss, FR & Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00; 2 Koreksi atas biaya Penyusutan sebesar Rp2.667.407.163,00; 3 Koreksi atas biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00; 4 Koreksi atas biaya Ins 0th Than Bldg, Con, PNL sebesar Rp3.178.125.128,00; 5 Koreksi atas biaya Club/Conf Fees – Business sebesar Rp147.696.458,00; 6 Koreksi atas biaya Card A/fee Drt Sales Agst sebesar Rp33.320.000,00; 7 Koreksi atas biaya Sundry General Office Expense sebesar Rp32.053.400,00. POKOK SENGKETA;Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan sehubungan dengan hasil Keputusan keberatan diatas adalah sebagai berikut: 1 Koreksi atas biaya Loss, FR & Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00; 2 Koreksi atas biaya

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 540/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 540/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-876/PJ./2012 tanggal 14 Juni 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: XXX, tempat tinggal di Jalan Pulau P Blok G Nomor Y RT X RW Z, Jakarta Barat, 11xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36805/PP/.XVI/14/2012 tanggal 21 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: 1 Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-422/WPJ.05/ 2010 disebutkan bahwa Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama YYY. Sebenarnya surat keberatan yang Pemohon ajukan atas nama XXX; 2 Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-422/WPJ.05/2010 disebutkan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima Keberatan Wajib Pajak. Sebenarnya sangat cukup beralasan karena Pemohon adalah seorang agen asuransi, dimana perusahaan asuransi tidak memberikan gaji/upah karena Pemohon bukan karyawan tetap. Perusahaan hanya memberikan imbalan komisi atas penjualan yang dilakukan oleh seorang agen asuransi. Sedangkan untuk memasarkan produk, seorang agen asuransi harus mengeluarkan biaya transportasi, ATK dll, yang sepenuhnya menjadi tanggungan pribadi (sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor MLI/00005/JR Epsilon/ITC-149/11/2006 tanggal 29 Maret 2006, Pasal 1 (status) “Pihak I dan Pihak II sepakat bahwa perjanjian ini bukan hubungan antara majikan dengan karyawan, tetapi merupakan hubungan kerjasama kemitraan). Karena statusnya bukan sebagai karyawan/pegawai tetap, maka seorang agen asuransi tidak terikat dengan aturan jam kerja, sehingga bebas menentukan jam kerja karena tidak ada kewajiban untuk melapor kepada atasan. Jika Pemohon tidak ada penjualan, maka Pemohon tidak menerima komisi; 3 Atas dasar point 2 tersebut, Pemohon sebagai agen asuransi dalam melaporkan SPT Tahunan menggunakan Norma Penghitungan; 4 Pemohon sebagai agen asuransi sangat awam dan tidak mengerti urusan perpajakan bahkan tidak mengetahui kalau Pemohon harus mempunyai NPWP bahkan tidak mengetahui juga kalau Pemohon sudah diberikan nomor NPWP oleh kantor (PT. ZZZ Indonesia). Setelah Pemohon telusuri mengenai nomor NPWP, ternyata pihak kantor juga tidak mengetahui karena nomor NPWP langsung dibuatkan oleh KPP Menteng dan dikirim ke kantor ZZZ, jadi Pemohon sama sekali tidak mengetahui kalau Pemohon sudah dibuatkan nomor NPWP, tiba-tiba Pemohon diberitahu kantor ZZZ Nomor NPWP tetapi kartu NPWP tidak diberikan karena kantor ZZZ juga belum menerima kartu NPWP dari KPP Menteng. Jadi dalam rangka Sunset Policy maka semua Agen Asuransi maupun karyawan PT. ZZZ telah dibuatkan NPWP oleh KPP Menteng tanpa sepengetahuan Pemohon dengan kata lain Pemohon telah dibuatkan NPWP secara jabatan bukan secara sukarela atau kesadaran Pemohon. Pemohon sama sekali tidak mengerti dan tidak mengetahui;Dalam hal ini Pemohon benar-benar merasa aneh. Hal lainnya adalah bahwa Pemohon juga tidak mengetahui cara pembuatan laporan pajak, yang Pemohon tau adalah membuat Laporan SPT dengan menggunakan Norma Penghitungan karena Pemohon seorang agen asuransi, Pemohon tidak pernah mendapat penjelasan dari Kantor Pelayanan Pajak, sekalipun Pemohon sudah datang ke kantor tersebut, hal lain yang Pemohon dapat adalah menurut Petugas Counter (Tempat Pelayanan Terpadu) pada waktu Pemohon bertanya, mereka mengatakan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan dilampirkan saja bersamaan dengan Laporan SPT Tahunan. Berdasarka informasi tersebut, maka Pemohon melampirkan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan bersama dengan SPT Tahunan; 5 Pemohon telah melakukan keberatan atas SKPKB tersebut ke Kantor Wilayah DJP, hal aneh lagi yang Pemohon terima adalah Pemohon menerima surat undangan untuk membahas masalah Surat Keberatan SKPKB PPh OP tertanggal 22 Juni 2010, isi surat diminta kedatangan kami tanggal 5 Juli 2010, tetapi surat undangan baru Pemohon terima tanggai 7 Juli 2010. Setelah Pemohon terima surat tersebut, maka Pemohon langsung menghubungi Kanwil DJP Jakarta Barat, ternyata Bapak MNO sedang berada di luar kota dan Ibu PQR sedang cuti sehingga Pemohon disuruh menghubungi kembali 1 minggu ke depan. Tanggal 12 Juli 2010 Pemohon kembali menelepon Kanwil DJP Jakarta Barat, ternyata Pemohon mendapat jawaban yang sangat ketus dari Ibu Yulti yang langsung mengatakan sudah tidak bisa karena sudah lewat batas waktu, Pemohon benar-benar merasa aneh !. setelah itu beberapa jam kemudian Pemohon telepon kembali dan Pemohon minta berbicara dengan Bapak MNO. Bapak MNO sangat baik memberikan penjelasan, tetapi Pemohon tetap merasa aneh karena surat yang Pemohon terima telah melampaui batas tanggal yang ditetapkan mereka tetap mengatakan tidak bisa lagi. Dimana keadilan untuk Wajib Pajak? kesalahan bukan terletak pada Pemohon tetapi Pemohon tetap harus menanggung kesalahan tersebut; Atas hal tersebut di atas, maka Pemohon menyimpulkan bahwa: 1 Pembuatan NPWP Pemohon adalah secara jabatan oleh KPP Menteng tanpa Pemohon mengetahuinya, hal tersebut dikarenakan berhubungan dengan dikeluarkannya Kebijakan Dirjen Pajak mengenai Sunset Policy; 2 Bagian surat di KPP khususnya dibagian TPT terlalu menganggap remeh Wajib Pajak dan selalu tidak pernah memberikan penjelasan secara bertanggung jawab, tetapi secara asai; 3 Periksa Pajak tidak menerima penjelasan Pemohon dan terkesan memang harus tetap dilakukan SKPKB PPh OP, bagaimana mungkin Pemohon lakukan karena Pemohon hanya rakyat kecil yang untuk kehidupan sehari-hari saja sangat sulit; 4 Kronologi penerimaan surat (point 5) tidak diberi kesempatan memberikan penjelasan dikarenakan surat yang Pemohon terima sudah lewat batas waktu; 5 SPT Tahunan yang Pemohon laporkan adalah Lebih Bayar dikarenakan PT. ZZZ sudah kelebihan potong komisi yang Pemohon terima untuk itu Pemohon mengajukan restitusi; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36805/PP/M.XVI/14/2012 tanggal 21 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-422/WPJ.05/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor 00011/205/08/086/10 tanggal 12 Januari 2010 yang telah dibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-44/ WPJ.05/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Pembetulan Secara Jabatan atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-422/WPJ.05/2010 tanggal 12 Juli 2010, atas nama: XXX, NPWP xx.xxx.xxx.4-xxx.000, beralamat di Jalan Pulau