Putusan Mahkamah Agung Nomor : 412/B/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 412/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan M Nomor T, Ruko Karang Turi Blok N, Semarang, dalam hal ini diwakili oleh, AAA pekerjaan Direktur PT. XXX, tempat tinggal di Jalan A, Semarang, selanjutnya memberi kuasa kepada : BBB, pekerjaan Kepala Pembukuan PT. XXX, tempat tinggal di Kp. G, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, By Pass, Jakarta;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26251/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2164/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor S-001899/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 22 April 2008 oleh Terbanding yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan surat keberatan Nomor 136/IV/IMP-SSJ/2008 tanggal 22 April 2008 ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi USD 25,338.12;

Bahwa alasan mengajukan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 008899 tanggal 16 April 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Invoice Nomor 08DEP5043C tanggal 14 Maret 2008 dan Contract Packing List Nomor 08DEP5043C tanggal 3 Maret 2008;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26251/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2164/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor S-001899/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 22 April 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx1.000, alamat: Jalan M Nomor T, Ruko Karang Turi Blok N, Semarang, dan mempertahankan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding sesuai keputusan Nomor KEP-2164/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 sebesar CIF USD 25,338.12 sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sesuai SPKPBM Nomor S-001899/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 22 April 2008 sebesar Rp101.005.006.00;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26251/PP/M.XIV/ 19/2010 tanggal 30 September 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-113/SP.52/AB/I/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juni 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

IDASAR KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI:
Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat ( 3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa berdasarkan Pasal 91 huruf e, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Apabila putusan terdapat sesuatu yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa berdasarkan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan menyebutkan “Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan, terhitung sejak putusan dikirim”;
Bahwa dokumen dan data yang ada permohonan peninjauan kembali ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa permohonan peninjauan kembali ini telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang ditransfer/disetor ke/melalui rekening biaya perkara Mahkamah Agung pada Bank ZZZ Syariah;
Putusan Pengadilan Pajak;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26251/PP/M.XIV/19/2010 di putus hari Kamis tanggal 15 Oktober 2009, diucapkan hari Kamis tanggal 30 September 2010, dimana putusan berbunyi sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2164/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor S-001899/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 22 April 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat: Jalan Jalan M Nomor T, Ruko Karang Turi Blok N, Semarang, dan mempertahankan nilai pabean yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai keputusan Nomor KEP-2164/BC.8/ 2008 tanggal 19 Juni 2008 sebesar CIF USD 25,338.12, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sesuai SPKPBM Nomor S-001899/SPKPN/ WBC.06/KP.01/2008 tanggal 22 April 2008 sebesar Rp 101.005.006,00;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terhadap Permohonan Banding Pemohon Banding Majelis Hakim berkesimpulan sebagai berikut:
Bahwa menurut Majelis alasan koreksi Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana disebutkan dalam Risalah Penetapan Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan harga yang diberitahukan terlalu rendah adalah sudah benar, harga barang yang diberitahukan tidak sesuai apabila dibandingkan dengan harga barang yang dihitung berdasarkan Metode VI; Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, oleh karenanya koreksi Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Termohon Peninjauan Kembali dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding dan berdasarkan hasil identifikasi barang, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 sebesar CIF USD 13,049.60, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali atas nilai pabean dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
IIKRONOLOGIS PERMASALAHAN:
Bahwa untuk pertimbangan Majelis Agung yang terhormat perlu kami jelaskan fakta-fakta sebagai berikut:
1Bahwa sengketa ini diawali terbitnya keputusan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding berupa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran BeaMasuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-001899/SPKPN/WBC.06/KP.01/ 2008 tanggal 22 April 2008 atas impor sesuai PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 dengan jenis barang
100% Cotton Face Towel, etc (6 Jenis Barang), barang negara asal China sebesar CIF USD 13,049.60 menjadi sebesar CIF USD 25,338.12, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 101.005.006,00;2Bahwa terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-001899/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 22 April 2008 yang memberitahukan bahwa terdapat kekurangan pembayaran atas impor dengan PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 sebesar Rp 101.005.006,00 Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 136/IV/IMP-SSJ/2008 tanggal 22 April 2008;3Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dengan surat Nomor 136/IV/IMP-SSJ/2008 tanggal 22 April 2008, ditolak oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan keputusan Nomor KEP-2164/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 sehingga dengan surat Nomor 176/VII/2008 tanggal 17 Juli 2008 Pemohon Banding mengajukan banding;4Bahwa surat permohonan banding Nomor 176/VII/2008 tanggal 17 Juli 2008 kepada Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak Menolak dengan keputusan Nomor 26251/PP/M.XIV/19/2010 yang di putus pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2009, diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 September 2010;5Bahwa terhadap keputusan Pengadilan Pajak Nomor 26251/PP/M.XIV/19/2010 yang di putus pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2009, diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 September 2010 Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali;
IIIFAKTA-FAKTA YANG ADA DALAM PUTUSAN KEBERATAN;
1Bahwa sengketa ini disebabkan koreksi Termohon Peninjauan Kembali terhadap nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon atas impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 jenis barang 100% Cotton Face Towel, etc (6 Jenis Barang) negara asal China sebesar CIF USD 13,049.60 menjadi sebesar CIF USD 25,338.12, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 101.005.006,00;2Bahwa dalam keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-2164/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor S-001899/SPKPN/WBC.06/KP.01/ 2008 tanggal 22 April 2008, atas nama : PT XXX, dikemukakan alasan-alasan Termohon Peninjauan Kembali sebagai berikut: Pada Diktum
Menimbang:
Hurufa.Bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tanjung Emas menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008, …………dBahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;eBahwa permasalahan tersebut telah dilakukan audit kepabeanan dengan kesimpulan sesuai Nota Dinas Direktur Audit Nomor ND-405/BC.6/2008 tanggal 30 Mei 2008;fBahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 sebesar CIF USD 13,049.60, tim audit tidak dapat menyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;
Pada Diktum
Memutuskan,
Menetapkan:……..
Kedua Menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 sebesar, CIF USD 25,338.12;Bahwa dari keputusan Termohon tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
ABahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur);BB Bahwa karena harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Termohon Peninjauan Kembali menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 25,338.12, tanpa metode penetapan yang jelas;
IVBANTAHAN TERHADAP PUTUSAN KEBERATAN;
1Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Pengguguran Nilai Transaksi (Metode I) oleh Termohon:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar
penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;
Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a.Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;b.Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;c.Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,d.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;Bahwa Pasal 7 tersebut jelas bahwa kriteria Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
aBarang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, dari kriteria ini dapat kami jelaskan bahwa barang yang kami impor, kami bayar sesuai dengan kebiasaan perdagangan yang berlaku, jadi jelas bahwa barang yang kami impor adalah merupakan subyek penjualan, sehingga nilai transaksi yang kami beritahukan tidak dapat digugurkan berdasarkan ketentuan ini;bNilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut:
Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
aTidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;bTidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;cTidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;dTidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:
1Diberlakukan atau diharuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;2Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;3Tidak mempengaruhi harga barang secara substansial;dari kriteria tersebut di atas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan atas impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 jenis barang 100% Cotton Face Towel, etc (6 Jenis Barang) negara asal China sebesar CIF USD 13,049.60, telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean karena:
Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor tersebut;Pasal 7 huruf c penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, Pasal 7 huruf d pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
Berdasarkan ketentuan huruf c dan huruf d di atas Termohon Peninjauan Kembali tidak memberikan data-data yang obyektif dan terukur untuk menolak/menggugurkan nilai transaksi, yang Pemohon Peninjauan Kembali ajukan, sehingga hal ini kami katakan, bahwa keputusan Termohon Peninjauan Kembali merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Dari ketentuan tersebut di atas dapat kami jelaskan kembali bahwa:
Termohon Peninjauan Kembali telah menolak nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tanpa memberikan alasan yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku;Dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali telah membuat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Oleh karenanya penolakan pemberitahuan nilai transaksi dari Pemohon Banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tersebut tidak sah;2Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap alasan Termohon Peninjauan Kembali atas Penetapan Nilai Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dalam keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-2164/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor S-001899/SPKPN/WBC.06/KP.01/ 2008 tanggal 22 April 2008, atas nama : PT XXX, dalam menetapkan nilai pabean tidak memberikan alasan atau metode yang digunakan untuk penetapan, oleh karena itu dapat kami katakan bahwa Penetapan nilai pabean oleh Termohon tanpa dasar hukum yang jelas;
Bahwa karena Termohon tidak memberitahukan Metode Penetapan Nilai Pabean yang mereka gunakan untuk menetapkan Nilai Pabean terhadap barang yang kami impor dengan PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008, maka kami coba untuk mengemukakan Ketentuan Metode Penetapan Barang Impor sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/l999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007;
Ayat (2) Nilai Pabean untuk menghitung bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan sebagai berikut:
aMetode I Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;bMetode II Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang Identik;cMetode III Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;dMetode IV Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;eMetode V Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode Komputasi;fMetode VI Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksiberdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan Pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;Bahwa karena Termohon dalam menetapkan Nilai Pabean terhadap barang yang kami impor dengan PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, karena Termohon Peninjauan Kembali tidak menjelaskan metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean, oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali dalam penetapan nilai pabean nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Dari ketentuan tersebut di atas dapat kami jelaskan lagi bahwa: Termohon Peninjauan Kembali telah menetapkan nilai pabean terhadap barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tanpa memberikan alasan yang jelas dan tidak terukur, dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali telah membuat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya penetapan nilai pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali terhadap barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008, tidak sah;
Bahwa karena penolakan/pengguguran nilai transaksi dan penetapan nilai pabean yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2164/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor S-001899/ SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 22 April 2008, atas nama: PT. XXX, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat : Jalan M Nomor T, Ruko Karang Turi Blok N, Semarang, menjadi tidak sah;
VFAKTA-FAKTA YANG ADA DALAM PUTUSAN BANDING;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26251/PP/M.XIV/19/2010, diketahui bahwa Termohon Pernah Hadir 1 kali dalam Persidangan Banding;
Bahwa pendapat Majelis Hakim dalam keputusanya Nomor 26251/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 15 Oktober 2009, diucapkan hari Kamis tanggal 30 September 2010, menyatakan antara lain sebagai berikut:
Bahwa sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
aBarang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;bNilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;cPenambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,dPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 sebesar CIF USD 13,049.60 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
Bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan Surat Uraian Banding, maka Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
Bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
Bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
1Purchasing Order Nomor 044/IDP-SSJ/II/2008 tanggal 15 Februari 2008;2Sales Contract Nomor 08DEP5043C tanggal 3 Maret 2008;3Invoice Nomor 08DEP5043C tanggal 14 Maret 2008;4Packing List Nomor 08DEP5043C tanggal 14 Maret 2008;5Bill of Lading Nomor 8SHASRG3A5216 tanggal 29 Maret 2008;6Marine Cargo Policy PT. YYY Nomor MC-0408.6413 tanggal 29 Maret 2008;7PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008;8Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 009494/WBC.06/ KP.0103/2008 tanggal 23 April 2008;9Permohonan Kiriman Uang Bank Permata tanggal 16 April 2008 sebesar USD 13,049.60;10Rekening Koran Bank Permata periode April 2008;11Buku Kas Besar April 2008;12Buku Utang;13Buku Bank;14Buku Besar Utang Dagang;15Kartu Stock;16Surat AN Garments Shoes & Caps Industrial (Group) Co., China;Bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok AN Garments Shoes & Caps Industrial (Group) Co., China, dengan menggunakan Purchasing Order Nomor 044/IDP-SSJ/II/2008 tanggal 15 Februari 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:
Description of GoodsQuantities
(DOZS)Unit Price
(USD)Amount
(USD)100% Cotton Face Towel
1331/90
1330/50
NT2207

100% Cotton Bath Towel
2040/175
SC60120
SC601211320
6800
1770


1862
420
4001.25
0.54
0.51


2.45
2.15
3.401.650,00
3.672,00
902.70


4.561,90
903,00
1.360,00
CFN Semarang13,049.60Bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier AN Garments Shoes & Caps Industrial (Group) Co., China yaitu membuat Sales Contract Nomor 08DEP5043C tanggal 3 Februari 2008, dengan perincian sebagai berikut:
Description of GoodsQuantities
(DOZS)Unit Price
(USD)Amount
(USD)100% Cotton Face Towel
1331/90
1330/50
NT2207

100% Cotton Bath Towel
2040/175
SC60120
SC601211320
6800
1770


1862
420
4001.25
0.54
0.51


2.45
2.15
3.401.650,00
3.672,00
902.70




4.561,90
903,00
1.360,00
CFN Semarang13,049.60
Term of Payment : T/T;
Bahwa pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor 8SHASRG3A5216 tanggal 29 Maret 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : AN Garments Shoes & Caps Industrial (Group) Co., China;
Consignee : PT. XXX;
Port of Loading : Shanghai;
Port of Discharge : Semarang;
Description of Goods : 100% Cotton Face Towel, etc;
Gross Weight : 13,841.00 kgs;
Bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan invoice Nomor 08DEP5043C tanggal 14 Maret 2008 dan Packing List Nomor 08DEP5043C tanggal 14 Maret 2008 dengan perincian sebagai berikut:
Description of GoodsQuantities
(DOZS)Unit Price
(USD)Amount
(USD)100% Cotton Face Towel
1331/90
1330/50
NT2207

100% Cotton Bath Towel
2040/175
SC60120
SC601211320
6800
1770


1862
420
4001.25
0.54
0.51


2.45
2.15
3.401.650,00
3.672,00
902.70




4.561,90
903,00
1.360,00
CFN Semarang13,049.60Net Weight: 12,963.00 kgs;
Gross Weight : 13.841.00 kgs;
Bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT. YYY Nomor MC-0408.6413 tanggal 29 Maret 2008 untuk Invoice Nomor 08DEP5043C tanggal 14 Maret 2008 dan dengan Biil of Lading Nomor 8SHASRG3A5216 tanggal 29 Maret 2008;
Bahwa barang impor berupa 100% Cotton Face Towel, etc (6 Jenis Barang) dengan Bill of Lading Nomor 8SHASRG3A5216 tanggal 29 Maret 2008, Invoice Nomor 08SEP5043C tanggal 14 Maret 2008, dan Packing List Nomor 08DEP5043C tanggal 14 Maret 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 13,049.60;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 adalah dari AN Garments Shoes & Caps Industrial (Group) Co., China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 13,049.60 telah sesuai dengan invoice Nomor 08DEP5043C tanggal 14 Maret 2008, Packing List Nomor 08DEP5043C tanggal 14 Maret 2008, dan Bill Of Lading Nomor 8SHASRG3A5216 tanggal 29 Maret 2008;
Bahwa atas barang impor dengan invoice Nomor 08DEP5043C tanggal 14 Maret 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Transfer Bank Permata tanggal 16 April 2008 sebesar USD 13,049.60 dan bukti Rekening Koran Bank DDD tanggal 16 April 2008, dan telah dimasukkan dalam kartu stok tanggal 24 April 2008 dan dibukukan dalam Buku Kas Besar tanggal 16 April 2008, Buku Bank tanggal 16 April 2008, serta Buku Besar Utang Dagang tanggal 16 April 2008;
Bahwa “best practices” dalam melaksanakan ketentuan Article 17 dan Ministrial Decision 6.1 tersebut di atas, sebagaimana diuraikan dalam:
World Customs Organization (WCO) Handbook of Customs Valuation Control;WCO Technical Committee on Customs Valuation Instruments, Case Study 13.1;atau,
ASEAN Customs Valuation Guide;digunakan parameter “harga pembanding” untuk menguji apakah “the declared value is realistic in the light of the commercial practices of industry and identical or similar goods”;
Bahwa pemberitahuan nilai pabean yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk jenis barang antara lain 100% Cotton Face Towel 1331/90 (Handuk), harga satuan sebesar CIF USD 1.250/dz atau setara dengan Rp. 11.945,00/dz (USD 1.00 = Rp. 9.196,60);
Bahwa menurut Majelis alasan koreksi Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana disebutkan dalam Risalah Penetapan Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan harga yang diberitahukan terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel metode IV sebesar CIF USD 25,338.12 sudah benar;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, oleh karenanya koreksi Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26251/PP/M.XIV/19/2010, diketahui bahwa Termohon Pernah Hadir 1 kali dalam Persidangan Banding;
Bahwa karena Termohon hadir 1 kali dalam persidangan, sehingga Termohon tidak dapat menjelaskan metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean terhadap barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008;
Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak membenarkan alasan yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali untuk menggugurkan harga transaksi yang kami beritahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 untuk barang berupa 100% Cotton Face Towel, etc (6 Jenis Barang) dari China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 13,049.60 terlalu rendah, dan kemudian Termohon menetapkan ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 25,338.12, dapat kami kemukakan kembali secara singkat sebagai berikut:
Bahwa dari Pasal 7 tersebut jelas bahwa kriteria Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
aBarang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, dari kriteria ini dapat kami jelaskan bahwa barang yang kami impor, kami bayar sesuai dengan kebiasaan perdagangan yang berlaku, jadi jelas bahwa barang yang kami impor adalah merupakan subyek penjualan, sehingga nilai transaksi yang kami beritahukan tidak dapat digugurkan berdasarkan ketentuan ini;bNilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut:
Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
aTidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;bTidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;cTidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;dTidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:
iDiberlakukan atau diharuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;iiMembatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;iiiTidak mempengaruhi harga barang secara substansial;
Dari kriteria tersebut di atas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan terhadap impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 jenis barang 100% Cotton Face Towel, etc (6 Jenis Barang) dari China sebesar CIF USD 13,049.60, telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean karena:
Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor tersebut;Pasal 7 ayat ……
cPenambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;dPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
Dari ketentuan tersebut di atas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan dalam PIB Nomor 008896 tanggal 16 April 2008 sebesar CIF USD 13,049.60, adalah harga yang sebenarnya sebagaimana telah kami jelaskan di atas, akan tetapi harga tersebut tidak dapat diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali dan oleh Termohon nilai transaksi tersebut ditambah sehingga menjadi sebesar CIF USD 25,338.12 tanpa data yang obyektif dan terukur untuk masing-masing barang, dan tanpa metode penetapan yang jelas, dengan demikian penetapan nilai pabean yang ditetapkan Termohon tidak sesuai dengan ketentuan, oleh karenanya penetapan nilai pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali tersebut tidak sah;

Bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya membenarkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali, padahal Keputusan Termohon Peninjauan Kembali tersebut ditetapkan tanpa data yang obyektif dan tidak berdasarkan metode penetapan nilai pabean, sehingga Keputusan Termohon Nomor KEP-2164/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor S-001899/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 22 April 2008 tidak sah;

Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Pajak merujuk pada Putusan Termohon yang tidak sah maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut juga menjadi tidak sah;

Bahwa sebagai bukti kebenaran nilai transaksi yang kami beritahukan, kami telah menyerahkan bukti-bukti tersebut di atas baik yang asli maupun fotokopinya kepada Majelis Hakim Pajak dan telah diperiksa dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Bahwa dalam pemeriksaan Majelis Hakim Pajak telah diuraikan pula bukti-bukti transaksi yang kami lakukan yang kurang lebih sebagai berikut : bahwa atas barang impor dengan invoice Nomor 08DEP5043C tanggal 14 Maret 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Transfer Bank DDD tanggal 16 April 2008 sebesar USD 13,049.60 dan bukti Rekening Koran Bank DDD tanggal 16 April 2008, dan telah dimasukkan dalam Kartu Stok tanggal 24 April 2008 dan dibukukan dalam Buku Kas Besar tanggal 16 April 2008, Buku Bank tanggal 16 April 2008, serta Buku Besar Utang Dagang tanggal 16 April 2008;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terlalu rendah tidak sesuai bila dibandingkan dengan harga pasar yang kemudian dihitung kembali oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, sehingga koreksi Terbanding tentang nilai pabean dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT XXX tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta p