PUTUSAN
Nomor 580/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
CV. XXX, NPWP 02.xxx.xxx.x-xxx.000, tempat kedudukan di Jalan B Nomor X, Kalimantan Barat, 78xxx, dalam hal ini diwakili oleh YYY, jabatan Direktur CV. XXX;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. ABC, SH., 2. Drs. DEF, SH., pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat kantor di Jalan J Nomor Y Kav. H, Jakarta Barat 11640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/SKK-PP/VIII/2013, Tanggal 26 Agustus 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak; Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
- GHI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- JKL, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- MNO, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- PQR, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-543/PJ./2014, Tanggal 06 Maret 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45643/PP/M.VI/16/2013, Tanggal 18 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-477/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011 tersebut sebagai berikut:
Jumlah Yang Diajukan Banding;
Bahwa sesuai Keputusan Keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, maka jumlah yang diajukan Banding adalah sebagai berikut:
| Menurut Keputusan Keberatan | Rp 215.182.942,00 |
| Menurut Pemohon Banding | Rp 0,00 |
| Jumlah yang diajukan Banding | Rp 215.182.942,00 |
Alasan Banding;
Bahwa adapun latar belakang dan alasan Banding adalah sebagai berikut:
Tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan urutan mengenai status pengusaha kena pajak Perusahaan Pemohon Banding, yaitu:
Bahwa perusahaan Pemohon Banding berdiri pada tanggal 16 Januari 2006 berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 oleh Notaris STU, S.H.;
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan pendaftaran NPWP sekaligus pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke KPP Pontianak melalui Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang, dan atas permohonan tersebut Pemohon Banding memperoleh Bukti Pendaftaran Wajib Pajak tertanggal 10 Februari 2006 dengan NPWP Nomor 02.260.709.7-701.000;
Bahwa sesuai dengan domisili Pemohon Banding, sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak di KPP Pontianak, maka seluruh pelaporan kewajiban perpajakan termasuk SPT Masa PPN telah Pemohon Banding laporkan melalui Kantor Penyuluhan Pajak di Ketapang yang letaknya lebih dekat dengan kantor Pemohon Banding;
Bahwa dengan telah dibukanya KPP Pratama Ketapang, maka sesuai dengan domisili perusahaan, Pemohon Banding dipindahkan secara jabatan oleh KPP Pratama Ketapang dari yang semula terdaftar di KPP Pontianak, untuk itu Pemohon Banding memperoleh NPWP baru dengan Nomor 02.260.709.7-703.000 dan Pemohon Banding diminta pihak KPP untuk mengajukan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak pertanggal 02 Juli 2009;
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas maka Pemohon Banding berpendapat:
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan perpajakan Pemohon Banding termasuk SPT Masa PPN;
Bahwa selama ini Pemohon Banding tidak pernah memperoleh pemberitahuan, teguran ataupun penolakan atas pelaporan SPT Masa PPN yang Pemohon Banding lakukan baik dari KPP Pontianak maupun Kantor Penyuluhan Ketapang dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai dengan permohonan yang Pemohon Banding ajukan saat pendaftaran, oleh karena itu maka Pemohon Banding melaporkan seluruh kewajiban SPT Masa PPN sampai sekarang (SPT diterima Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang);
Bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, terhadap Wajib Pajak yang pindah alamat/pindah KPP maka oleh KPP baru akan dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar yang baru karena NPWP yang berubah dan akan dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan NPWP baru tersebut;
Bahwa dengan demikian menurut keyakinan Pemohon Banding bahwa pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Pratama Ketapang pada tanggal 02 Juli 2009, hanya merupakan pengukuhan ulang karena perpindahan status Pemohon Banding dari semula terdaftar di KPP Pontianak berubah menjadi terdaftar di KPP Pratama Ketapang;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penetapan yang dilakukan Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan yang tidak mengakui kompensasi kelebihan PPN bulan lalu yang telah Pemohon Banding laporkan sampai dengan saat pengukuhan kembali oleh KPP Pratama Ketapang per 02 Juli 2009, adalah tidak tepat dan sangat merugikan Pemohon Banding, karena selama ini atas seluruh pelaporan dan penyetoran PPN kurang bayar selalu diterima dan tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Pengajuan Banding;
Bahwa perusahaan bergerak dibidang usaha distribusi barang-barang dari PT. ZZZ Tbk, dan menurut hemat Pemohon Banding semua transaksi usaha sudah dibukukan sebagaimana mestinya serta Pemohon Banding telah menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan yaitu PPN dan PPh sesuai ketentuan;
Bahwa KPP Pratama Ketapang telah melakukan pemeriksaan PPN Masa Pajak Juli 2009 dengan mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-021/WPJ.13/KP.0305/2010 tanggal 25 Maret 2010;
Bahwa hasil pemeriksaan telah disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-054/WPJ.13/KP.0300/2010 tanggal 28 Oktober 2010 dan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 02 November 2010;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPP Pratama Ketapang menerbitkan:
- SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008;
- SKPKB-SKPKB PPN (12 SKP) masing-masing untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008;
- STP PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008;
- SKPKB PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dan STP PPh Pasal 21;
- SKPKB PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dan STP PPh Pasal 23;
- SKP Nihil PPh Pasal 4 (2) Final untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dan STP PPh Pasal 4 (2) Final;
- STP Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan sebagaimana hasilnya ditetapkan dalam SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 Nomor 00034/207/08/703/10 tanggal 24 November 2010, diketahui penghitungan menurut pemeriksa adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Menurut SPT Pemohon Banding (Rp) | Menurut Terbanding (SKPKB) (Rp) | Jumlah Koreksi (Rp) |
| 1). | Dasar Pengenaan Pajak: | |||
| Ekspor | 0 | 0 | 0 | |
| Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | 0 | 2.151.829.420 | 2.151.829.420 | |
| Jumlah seluruh Penyerahan | 0 | 2.151.829.420 | 2.151.829.420 | |
| 2). | Perhitungan PPN Kurang Bayar | |||
| Pajak Keluaran yang harusdipungut /dibayar sendiri | 0 | 215.182.942 | 215.182.942 | |
| 3). | Kredit Pajak | 0 | 0 | 0 |
| 4). | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan | 0 | 0 | 0 |
| 5). | PPN yang kurang dibayar | 0 | 215.182.942 | 215.182.942 |
| 6). | Sanksi Administrasi: | |||
| Bunga Pasal 13(2) KUP | 0 | 103.287.812 | 103.287.812 | |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 | 0 | 0 | |
| 7). | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0 | 318.470.754 | 318.470.754 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut dengan surat permohonan keberatan Nomor 037/MSS/XII/10 tanggal 20 Desember 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang dengan tanda Bukti Penerimaan Surat Nomor S-2558/WPJ.13/KP.0303/2010 tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang telah menyampaikan surat Nomor S-9/WPJ.13/KP.0308/2011 tanggal 06 Januari 2011 perihal: Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal;
Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta bukti pendukung dan penjelasan-penjelasan dan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung yang diminta;
Bahwa seterusnya disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-1100/WPJ.13/2011 tanggal 23 Agustus 2011 untuk memberikan tanggapan dan penjelasan;
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan tanggapan melalui surat Nomor 022/MSS/IX/11 tanggal 05 September 2011, yang pada intinya tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan;
Bahwa dalam Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan, Terbanding menyatakan tetap mempertahankan hasil pemeriksaan dan menolak tanggapan yang Pemohon Banding berikan;
Bahwa seterusnya Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-477/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011, dengan memutuskan Mempertahankan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00034/207/08/703/10 tanggal 24 November 2010 Masa Pajak April 2008, dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Pajak yang tidak / kurang dibayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan | 215.182.942 103.287.812 0 | 0 0 | 215.182.942 103.287.812 0 |
| Jumlah sanksi administrasi | 318.470.754 | 0 | 318.470.754 |
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, maka Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding ajukan banding;
Materi Koreksi Terbanding;
Bahwa atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-477/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011, Pemohon mengajukan Permohonan Banding dengan perincian sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Objek PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan perhitungan sebagai berikut:
Menurut Terbanding:
| cfm SPT | Rp 0,00 |
| cfm Terbanding | Rp 2.151.829.420,00 |
| Koreksi | Rp 2.151.829.420,00 |
| Menurut Pemohon Banding: | |
| cfm SPT | Rp 2.142.318.432,00 |
| cfm Terbanding | Rp 2.142.318.432,00 |
| Koreksi | Rp 0,00 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN atas Penyerahan /Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding karena:
Bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan menetapkan ulang besarnya penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan penghitungan Terbanding, sehingga tampilan dalam SKPKB PPN besarnya DPP menurut Pemohon Banding adalah nol;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding karena atas penyerahan tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP;
Bahwa dengan demikian nilai DPP menurut SPT / Pemohon Banding pada SKPKB PPN seharusnya bukan Nol, tetapi adalah sebesar DPP yang benar-benar telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008;
Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan yang digunakan oleh Terbanding sehingga terdapat selisih antara DPP PPN menurut perhitungan Terbanding dengan yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN, yaitu sebesar Rp9.510.988,00, dengan perhitungan:
| cfm SPT | Rp2.142.318.432,00 |
| cfm Terbanding | Rp2.151.829.420,00 |
| koreksi | Rp 9.510.988,00 |
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka besarnya DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding adalah sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008 yaitu sebesar Rp2.142.318.432,00;
Koreksi Pajak Masukan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan dengan perhitungan sebagai berikut:
Menurut Terbanding:
| cfm SPT | Rp 0,00 |
| cfm Terbanding | Rp 0,00 |
| koreksi | Rp 0,00 |
| Menurut Pemohon Banding: | |
| cfm SPT | Rp 276.038.066,00 |
| cfm Terbanding | Rp 276.038.066,00 |
| Koreksi | Rp 0,00 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding karena:
Bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan seluruh Pajak Masukan berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh dari supplier Pemohon Banding sebesar sebagaimana tercantum dalam SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding laporkan, yaitu sebesar Rp260.768.972,00 dan kompensasi dari bulan sebelumnya sebesar Rp15.269.094,00;
Kesimpulan Dan Permohonan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan PPN untuk Masa Pajak April 2008 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Menurut SPT Pemohon Banding (Rp) |
| 1). | Dasar Pengenaan Pajak: | |
| Ekspor | 0 | |
| Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | 2.142.318.432 | |
| Jumlah seluruh Penyerahan | 2.142.318.432 | |
| 2). | Perhitungan PPN Kurang Bayar | |
| Pajak Keluaran yang harusdipungut /dibayar sendiri | 214.231.843 | |
| 3). | Kredit Pajak | 0 |
| Pajak Masukan | 260.768.972 | |
| Kompensasi bulan lalu | 15.269.094 | |
| 4). | PPN yang kurang (lebih) dibayar | (61.806.223) |
| 5). | Kelebihan dikompensasikan ke masa berikutnya/ (kurang bayar telah disetor dengan SSP) | 61.806.223 |
| 6). | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0 |
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding sebagaimana tercantum dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-477/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00034/207/08/703/10 tanggal 24 November 2010 Masa Pajak April 2008, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar dalam Ketetapan Pajak adalah menjadi sebesar “Nol/Nihil” sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding di atas;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45643/PP/M.VI/16/2013, Tanggal 18 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
| – | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-477/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak April 2008 Nomor 00034/207/08/703/10 tanggal 24 November 2010, atas nama: CV. XXX, NPWP: 02.xx.xxx.7-xxx.000 alamat: Jl. Jalan B Nomor X, Kalimantan Barat, 78xx |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45643/PP/M.VI/16/2013, Tanggal 18 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 04 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/SKK-PP/VIII/2013, Tanggal 26 Agustus 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 10 September 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2126/SP.52/AB/IX/2013, Tanggal 10 September 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 September 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 05 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| 1 | Bahwa, berdasarkan Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), kepada Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak (PP) kepada Mahkamah Agung; |
| 2 | Bahwa, Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak Menyatakan: alasan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan apabila terdapat suatu Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| 3 | Bahwa, Pasal 92 ayat 3, menyatakan: Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 91 huruf c, d dan e Undang-Undang Pengadilan Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim; |
| 4 | Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan Penilaian Pembuktian dan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim“; |
| 5 | Bahwa, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.454643/PP/M.VI/16/2013, tanggal 18 Juni 2013 dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1Juli 2013, sehingga dengan demikian Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini yang diajukan masih dalam Jangka Waktu yang ditentukan Pasal 92 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pengadilan Pajak, karenanya Sah dan sepatutnya diterima; |
| 6 | Bahwa, Permohonan Peninjauan Kembali ini juga diajukan dengan dasar dan alasan-alasan sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, karenanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah sepatutnya diterima; |
| 7 | Bahwa, oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali selanjutnya menyampaikan Keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 45643/PP/M.VI/16/2013, tanggal 18 Juni 2013, sebagai berikut: |
| a | Keberatan Pertama : “Tentang Tidak adanya Surat Tegoran“; Bahwa, Inti Pokok Persengketaan Pajak a quo adalah terlambatnya Pemohon Peninjauan Kembali menyerahkan SPT Masa PPN kepada Termohon Peninjauan Kembali, yakni diawali tanggal 28 Maret 2007 untuk SPT PPN Masa Pajak Maret 2006, diterima M. Kawi, NIP: 06007420, Petugas KP4 Ketapang (PK-2); Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf b Undang-Undang KUP 1983, maka sebelum Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maka Pemohon Peninjauan Kembali selaku Wajib Pajak yang terlambat menyerahkan SPTMasa PPN terlebih dahulu ditegor atau dihimbau dengan Surat Tegoran secara tertulis; Bahwa, sesuai dengan Penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf b, Surat Tegoran a quo, dimaksudkan untuk mengetahui alasan tidak disampaikannya SPT Masa PPN oleh Pemohon Peninjauan Kembali selaku WP beritikat baik, yang kemungkinan saja alasannya adalah diluar kemampuan Pemohon Peninjauan Kembali (force majeur); Bahwa, akan tetapi ternyata, sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tidak ditemukan adanya Surat Tegoran a quo; Bahwa,sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Termohon Peninjauan Kembali langsung melakukan Pemeriksaan Pajak terhadap Pemohon Peninjauan Kembali dan berujung pada Penerbitan SKPKB tanpa didahuli Surat Tegoran; Bahwa, oleh karenanya, terbukti secara Sah dan Meyakinkan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-080/WPJ.13/KP,0305/2010, tanggal 24 Nopember 2010 dan SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 Nomor 00034/207/08/703/10, tanggal 24 Nopember 2010 atas terhadap adalah bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf b Undang-Undang KUP 1983, karenanya batal demi hukum; Bahwa, dengan demikian Putusan a quo juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf b dan Penjelasannya Undang-Undang KUP 1983, karenanya harus dibatalkan; |
| b | Keberatan Kedua : “Tentang Tidak Sahnya Pengukuhan Secara Jabatan Oleh Termohon Peninjauan Kembali“; Bahwa, pada halaman 20 alinea terakhir Putusan Pengadilan Pajak a quo, menyatakan Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan Pengukuhan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan sejak 1 Mei 2006; Bahwa, tindakan Termohon Peninjauan Kembali a quo juga dinyatakan telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, tertanggal 29 Desember 2003; Bahwa, ternyata sesuai Dokumen Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-080/WP.13/KP,0305/2010, tanggal 24 Nopember 2010 serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak April 2008, Nomor 00034/207/08/703/2010 tertanggal 24 Nopember 2010, yang ada pada Pemohon Peninjauan Kembali dan juga Fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Bukti Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan 1 Mei 2006 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali yang semestinya diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Ketapang tidak ada dan tidak pernah diterima Pemohon Peninjauan Kembali; Bahwa, dengan demikianterbukti tindakan Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana halaman 20 Putusan a quo telah jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK,03/2003 juncto Pasal 1 ayat 5 juncto Pasal 2 ayat 2 Surat keputusan Direjen Pajak/Termohon Peninjauan Kembali, Nomor KEP-161/PJ/2001; Bahwa, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahkeliru dalam mengeluarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo, karenanya demi kebenaran dan keadilan ,sudah sepatutnya Putusan a quo dibatalkan; |
| c | Keberatan Ketiga : “Tentang Tidak Sahnya Penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak April 2008” Bahwa, Pendapat Majelis Hakim sebagaimana halaman 17 alinea terakhir Putusan a quo yang menyatakan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak April 2008 Nomor 00034/207/08/703/10 tanggal 24 Nopember 2010, yang menetapkan Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak April 2008, dinyatakan tidak mengandung kesalahan sehingga mengakibatkan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding tidak dapat menjalankan hak dan atau Kewajiban Perpajakan secara baik dan benar adalah keliru dan tidak benar, karenanya harus dibatalkan; Bahwa, dengan tidak adanya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas nama Pemohon Peninjauan Kembali, maka telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan, Penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 terdapat Cacat Hukum, karena diterbitkan tanpa adanya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali Secara Jabatan sejak 1 Mei 2006 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Ketapang sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat 5 Keputusan Dirjen Pajak/Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Pebruri 2001, karenanya Putusan a quo sudah selayaknya dibatalkan; Bahwa, dengan adanya Penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 yang Cacat Hukum a quo, justru telah membuat Pemohon Pajak kesulitan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara baik dan benar, karenanya sudah sepatutnya putusan a quo dibatalkan; |
| d | dKeberatan Keempat : “Tentang Koreksi Pajak Masukan“; Bahwa, Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertulis pada Halaman 24 Putusan a quo, yang membenarkan dan mempertahankan Koreksi Pajak Termohon Peninjauan Kembali berupa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp276.038.066,00, karena belum PKP sebelum 2 Juli 2009, jelas-jelas keliru dan tidak berdasar hukum, karenanya harus dibatalkan; Bahwa, ternyata terbukti secara Sah dan Meyakinkan, Pengukuhan Secara Jabatan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali terhadap Pemohon Peninjauan Kembali sebagai PKP sejak 1 Mei 2006 adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat 5 Keputusan Dirjen Pajak/Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Pebruari 2001 atau dengan kata lain Tidak Sah atau setidaknya mengandung Cacat Hukum; Bahwa, dengan Tidak Sah atau Cacat Hukumnya Pengukuhan Pemohon Peninjauan Kembali Secara Jabatan selaku PKP sejak 1 Mei 2006 oleh Termohon Peninjauan Kembali, maka secara mutatis-mutandis menyebabkan Tidak Sah atau Cacat Hukum pula Penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak April 2008, Nomor 00034/207/08/703/10 tanggal 24 Nopember 2010, sebab Surat Pengukuhan Secara Jabatan sebagai PKP atas diri Pemohon Peninjauan Kembali merupakan Syarat Mutlak bagi terbitnya SKPKB PPN Masa Pajak April 2008; Bahwa, dengan demikian Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas Koreksi Termohon Peninjauan Kembali terhadap Pajak Masukan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana halaman 24 Putusan a quo menjadi tidak memiliki dasar hukum, karenanya harus dibatalkan; |
| e | eKeberatan Kelima : “Surat Tagihan Pajak, Surat Tegoran dan Surat Paksa Tidak Sah“; Bahwa, dengan tidak Sahnya Penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak April 2008, Nomor 00034/207/08/703/10, tanggal 24 Nopember 2010, dan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-080/WPJ.13/KP.0305/2010 tanggal 24 Nopember 2010, maka Tidak Sah pula Putusan a quo, karenanya harus dibatalkan; Bahwa, karena Putusan a quo tidak sah dan harus dibatalkan, maka Surat Tagihan Pajak Surat Tegoran dan Surat Paksa yang diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali atas Tunggakan Pajak yang tidak Sah a quo adalah juga menjadi tidak Sah dan harus dibatalkan; Bahwa, apa yang telah disetor Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana Bukti Setor Pajak tanggal 08 Desember 2011 sebesar Rp108.000.000,00 demi kebenaran dan keadilan harus dikembalikan kepada Pemohon PK sesuai ketentuan yang berlaku; Bahwa, tidakkah Majelis Hakim Pengadilan Pajak memahami, apabila Putusan Pengadilan Pajak a quo, Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar Pajak dan Denda sebesar 14,8% dari Omset, sementara keuntungan yang di dapat hanya 4,5% sebelum dipotong biaya Operasional, Gaji Karyawan, Bunga Bank dan Pajak PPH ? Bahwa, sudah semestinya Majelis Hakim Pengadilan Pajak a quo, memahami, akibat Putusan a quo jelas-jelas telah “membangkrutkan” Pemohon Peninjauan Kembali ? Bahwa, tidakkah terpikir oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang terhormat , jika Putusan ini dijalankan CV. XXX menjadi “tutup” dan Karyawannya harus di-PHK ? Bahwa, sungguh menjadi Ironis dan sangat Tidak Masuk Akal sehat, Usaha Pemohon Peninjauan Kembali yang Sehat dan Menguntungkan akan “berakhir”, oleh karena Putusan yang sangat keliru sebab didasari oleh Pertimbangan Hukum yang keliru atas Perbuatan Termohon Peninjauan Kembali yang keliru; |
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka tibalah saatnya Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding sampai pada Kesimpulan dan Permohonan, sebagai berikut ;
Kesimpulan;
Berdasarkan uraian-uraian yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana Keberatan-keberatan Pertama, Kedua dan Ketiga maka dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45643/PP/M.VI/ 16/2013 tanggal 18 Juni 2013, terbukti bertentangan Pasal 2 ayat 4 dan Penjelasan, Pasal 13 huruf b Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK.03/2003 juncto Pasal 1 ayat 5 juncto 2 ayat 6 juncto Surat Keputusan Direjen Pajak/Termohon Peninjauan Kembali, sehingga bertentangan pula dengan Pasal 78 juncto Pasal 91 e Undang-Undang Pengadilan Pajak, karenanya harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-477/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak April 2008 Nomor 00034/207/08/703/10 tanggal 24 November 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.260.709.7- 703.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
| a | Bahwa alasan-alasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp2.151.829.420,00 dan Pajak Masukan sebesar Rp276.038.066,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) hanya mengajukan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP pada tanggal 10 Februari 2006 dan diterbitkan oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) pada tanggal 05 Mei 2006 dengan register 045942701 dengan NPWP: 02.260.709.7-703.000, sementara pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum/tidak dilakukan sehingga belum/tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| b | Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
| c | Bahwa putusan Pengadilan Pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; |
| d | Bahwa koreksi Terbanding tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tetap dipertahankan, karena Wajib Pajak/Pemohon Banding bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP); |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: CV. XXX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: CV. XXX tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 07 November 2014, oleh Dr. H. CCC, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.AAA, SH., MS. dan Dr. H. BBB, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim
Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd./Dr. H.AAA, SH., MS. ttd./Dr. H. BBB, SH., M.Hum. | Ketua Majelis, ttd./Dr. H. CCC, SH., MH. |
| | |
Biaya – biaya : 1. Meterai …………….. Rp. 6.000,- 2. Redaksi …………….. Rp. 5.000,- 3. Administrasi ……….. Rp. 2.489.000,- + Jumlah…………… Rp. 2.500.000,- | Panitera Pengganti : ttd./DDD, SH., MH. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
NN, SH.
Nip. XX00XXXX

