Putusan Mahkamah Agung Nomor : 25/B/PK/PJK/2009


PUTUSAN
Nomor 25/B/PK/PJK/2009

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

PT. ABC CERAMICS INDONESIA, beralamat di Jalan ZZZ No. X, Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada : DEF, SH., Konsultan Pajak, berkantor di Jalan YYY XX Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2008;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani – By Pass, Jakarta 13230 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 14231/PP/M.VIII/19/2008, tanggal 4 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2537/BC.8/2007 tanggal 20 Agustus 2007, yang menolak Permohonan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-001630/SPKPA/WBC.06/KP.01/2007 tanggal 24 Mei 2007 dan mengenai tarif Safeguard atas PIB No.001061 tanggal 17 Januari 2006 menjadi sebesar Rp.112.336.020,00 ;

Bahwa adapun alasan pengajuan banding karena :

Bahwa pembebanan tarif Safeguard kepada Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebab pada waktu PIB diajukan tidak dipermasalahkan baik oleh sistem aplikasi maupun oleh Terbanding ;

Bahwa Hasil Audit Terbanding tidak membebankan tarif Safeguard tersebut ;

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotocopy dokumen-dokumen pendukung berupa :

  1. Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2537/BC.8/2007 tanggal 20 Agustus 2007 ;
  2. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-001630/SPKPA/WBC.06/KP.01/2007 tanggal 24 Mei 2007 ;
  3. SSPCP tanggal 3 September 2007 sebesar Rp.112.336.020,00 ;
  4. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 000261/JB/KBR/2007 tanggal 22 Juni 2007 ;
  5. Konfirmasi Bank Garansi Nomor : 062/KRD-SMG/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007 ;
  6. Jaminan Bank Garansi Nomor : BG/BCK/001972/-VI-/2007 tanggal 18 Juni 2007 ;
  7. PIB ;
  8. Invoice No.CO5ACW007 tanggal 30 Desember 2005 ;
  9. Pengajuan Keberatan Terbanding Nomor : S-1323/WBC.10/KP.01/2007 tanggal 22 Juni 2007 ;
  10. Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : SCI/IMP-49/6/07 tanggal 12 Juni 2007 ;
  11. Packing List ;
  12. Sales Contract ;
  13. Surat Pemberitahuan Pengangkutan Barang ;
  14. Berita Acara Pembukaan Segel ;
  15. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No.001355/WBC.06/KP.0103/2006 tanggal 23 Januari 2006 ;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 14231/PP/M.VIII/19/2008, tanggal 4 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2537/BC.8/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-001630/SPKPA/WBC.06/ KP.01/2007 tanggal 24 Mei 2007, atas nama : PT. ABC Ceramics Indonesia, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat : Jl. ZZZ No. X, Semarang ;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 14231/PP/M.VIII/19/2008, tanggal 4 Juni 2008, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2008, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2008, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Agustus 2008 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 September 2008, tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keterangan tidak menyerahkan kontra memori peninjauan kembali No. TKM-033/SP.52/XI/2008 tanggal 11 November 2008 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

Ditinjau secara Yuridis Hukum.

Dalam Undang-Undang Tentang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tanggal 15 Nopember 2006 dalam Ketentuan Peralihannya yang berbunyi sebagai berikut :
1.Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
Peraturan pelaksanaanya yang telah ada dibidang kepabeanan tetap berlaku….dan seterusnya.Urusan Kepabeanan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, Penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangundangan dibidang Kepabeanan yang meringankan setiap orang.2.Peraturan Perundang-undangan …….dan seterusnya.3.Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Dalam hal ini Import kami yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) berlangsung dalam masa peralihan yaitu masa berlakunya Undang-Undang Kepabenan No. 10 Tahun 1995 yaitu tanggal 1 April 1996, dan masa berlakunya Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tanggal 15 Nopember 2006. Sehingga dengan demikian berlakulah Peraturan Peralihan Pasal 1 huruf b tersebut diatas ;
Mengingat Pasal 5 ayat 1, Pasal 20, Pasal 22 ayat 1 : Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU), Ayat 23A Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 Amandemen Pertama 1999-Keempat 2002 dinyatakan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan Undang-Undang.
Jadi dalam keadaan yang mendesak Presiden berhak menetapkan Peraturan atau dalam keadaan darurat harus dibentuk atau berdasarkan Undang-Undang Darurat. Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 beserta amandemennya.
Dimana Undang-Undang harus dijalankan dengan Peraturan/Keputusan Pemerintah ………….. dan seterusnya.
Sedangkan dalam keadaan yang memaksa harus dilaksanakan dengan Undang-Undang Darurat atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) ;
Dan bukan dengan keputusan Menteri Keuangan.
Dalam Hal ini Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) yang dibebankan kepada Import kami berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan No.01/PMK.010/2006 tanggal 4 Januari 2006 dan bukan berdasarkan Undang-Undang Tentang Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 atau Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, sehingga Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) ini bertentangan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 : yang menyatakan bahwa Pajak dan punggutan lain yang bersifat memaksa …………………… harus berdasarkan Undang-Undang. Jadi tidak boleti dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena Peraturan Menteri Keuangan merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang, sehingga untuk mengatur sesuatu dalam keadaan darurat atau keadaan yang mendesak harus dengan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) atau Undang-Undang Darurat dan bukan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut,sehingga dengan demikian Keputusan Menteri Keuangan tersebut batal demi hukum.
Tambahan keterangan bahwa Bea Masuk tindakan Pengamanan (Safeguard) baru diater dalam Undang-Undang Pebaeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tanggal 15 Nopember 2006.
PT. ABC Ceramics Indonesia mengimport table ware pada tanggal 17 Januari 2006 jauh sebelum berlakunya Undang-Undang Tentang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 tersebut yaitu tanggal 15 Nopember 2006. Dengan demikian Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) tidak seharusnya dikenakan atas import kami tersebut.

Ditinjau secara Ekonomis.

Bea masuk seharusnya dikenakan pada saat pengeluaran barang-barang import dikeluarkan dari daerah pabean dan bukan barang sudah lama keluar dari daerah Pabean.
Pada waktu kami import tanggal 17 Januari 2006 dan barang tersebut dikeluarkan dari daerah Pabean tidak dipersoalkan atau dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut.
Perusahaan kami juga sudah diaudit oleh Direktorat Jendral Bea Cukai Semarang maupun Kanwil Direktorat Jendral Bea & Cukai Jakarta dan juga tidak dipersoalkan atau dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard).
Baru setelah Direktorat Jendral Bea Cukai diaudit BPKP sehingga persoalan Import kami berlarut-larut sampai 11 x (sebelas kali) baru dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 996.267.420,-. Yang mana semuanya import kami tersebut sama permasalahannya dan semuanya juga sudah kami ajukan Peninjauan Kembali kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung.
Import barang-barang kami sudah tidak dikenakan pada waktu barang-barang tersebut dikeluarkan dari daerah Pabean, dan pada waktu Perusahaan kami diuadit oleh Dirjen Bea & Cukai di Semarang maupun oleh Kanwil Bea Cukai di Jakarta juga tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, terlampir fotocopy disposisi Kakanwil pada Surat Edaran No. SE-09/BC/2006.
Jadi kesalahan-kesalahan tersebut terletak kepada Pejabat Negara bukan kesalahan kami, masakan akibat dari kesalahan tersebut dibebankan kepada kami, hal inilah rasanya kurang memenuhi keadilan yang hakiki.
Yang kami persoalkan yaitu : Bagaimana kalau barang-barang import tersebut sudah terjual dimana Bea Masuk Tindakan Pengamanan tidak terhitungkan dalam harga pokok barang ?

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2537/BC.8/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-001630/SPKPA/WBC.06/ KP.01/2007 tanggal 24 Mei 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atas importasi barang oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 001061 tanggal 17 Januari 2006 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC CERAMICS INDONESIA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI:

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :

PT. ABC CERAMICS INDONESIA tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 2 November 2010 oleh GHI, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JKL, S.H.,M.H. dan Dr. MNO, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh PQR, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Anggota Majelis :

ttd./

JKL, S.H.,M.H.

ttd./

Dr. MNO, S.H.,M.H.
Ketua Majelis,

ttd./

GHI, S.H.,M.Sc.




Panitera Pengganti,

ttd./

PQR, S.H.,M.H.

Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i……………………..Rp       6.000,00
2.  R e d a k s i…………………… Rp       5.000,00
3.  Administrasi…………………… Rp2.489.000,00
     Jumlah……………………………Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(STU, SH.)
Nip. 220000754.