Putusan Mahkamah Agung Nomor : 256/B/PK/PJK/2010

PUTUSAN
Nomor 256/B/PK/PJK/2010

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

PT. ABC, beralamat di Jalan ZZZ No. XX0-XXX Ruko CCC Blok N, Semarang 50124, dalam hal ini diwakili oleh DEF, Jabatan Wakil Direktur, selanjutnya memberi kuasa kepada : GHI, Jabatan Kepala Pembukuan, beralamat di Kp. GGG XX Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 September 2009 ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta 13230 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18568/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 16 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding No.KEP-1788/BC.8/2008, tanggal 30 April 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No. S-001330/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 29 Pebruari 2008 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tanjung Emas Semarang yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat No. 086/II/IMP-SSJ/2008 tanggal 29 Pebruari 2008 ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 16,229.58 ;

Bahwa alasan mengajukan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: 004820 tanggal 21 Pebruari 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Invoice Nomor: SM2008-007 tanggal 27 Desember 2007 dan Packing List Nomor: SM2008-007 tanggal 27 Desember 2007 serta Sales Contract Nomor : TJSM07-11-36 tanggal 14 Desember 2007 ;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18568/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 16 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1788/BC.8/2008 tanggal 30 April 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001330/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 29 Pebruari 2008, atas nama PT. ABC, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat : Jl. ZZZ No. XX0-XXX Ruko CCC Blok N, Semarang 50124, sehingga nilai pabean yang ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-1788/BC.8/2008 tanggal 30 April 2008, sebesar CIF USD 16,229.58 dan Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM No. S-001330/SPKPN/WBC.06/ KP.01/2008 tanggal 29 Pebruari 2008 sebesar Rp.26.296.741,00 (dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) ;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18568/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 16 Juni 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 September 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 September 2009 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 06 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 November 2009 ;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

  • Pihak Terbanding (Bea Cukai) tidak membuat SUB (Surat Uraian Banding) dan juga tidak menghadiri keseluruhan persidangan yang diadakan oleh Majelis XIV ;
  • Bahwa sebenarnya untuk produk yang sama dengan suatu Steel Sloted Angle W/Corner Plate, Bolts & Nuts 36 x 36 x 1.1 x 3000MM dan corner Plates, sudah pernah dilakukan koreksi penetapan harganya, tetapi kemudian melalui proses keberatan di Bea Cukai, permohonan kami itu telah dikabulkan. Refer ke barang Steel Sloted Angle W/Corner Plate, Bolts & Nuts 36 x 36 x 1.1 x 3000MM dan Corner Plates, sudah pernah dilakukan koreksi penetapan harganya, tetapi kemudian melalui proses keberatan di Bea Cukai, permohonan kami itu telah dikabulkan dalam keputusan Pengadilan Pajak No. Put. 14340/PP/M.IV/19/2008 tanggal 10 Juni 2008 dan AJU PIB No.060100-000033-20070222-000221 tanggal 22 Pebruari 2007 ;
  • Bahwasanya keseluruhan bukti pendukung yang terkait dengan prosedur import sengketa BC ini telah diserahkan kepada Majelis XIV yang menyidangkan perkara ini refer kepada Putusan Pengadilan halaman 2 dari 12 dan pada saat persidangan atas permintaan Majelis kami telah melengkapi dengan susulan data sebagaimana pada halaman 7 dari 12 Keputusan Pengadilan Pajak tersebut ;
  • Bahwasanya dari beberapa Putusan Pengadilan Pajak lainnya untuk sengketa serupa dimana Pemohon Banding telah dapat melengkapi semua data yang diperlukan, maka Majelis mengabulkan permohonan dari Pemohon Banding (Yurisprudensi Put.No.03917/BPSP/M.IV/19/2000, Put. No.03372/BPSP/M.V/ 19/2001 dan lainnya) ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali ini tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1788/BC.8/2008 tanggal 30 April 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001330/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 29 Pebruari 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004820 tanggal 2 Februari 2008 tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, oleh karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait ;

MENGADILI:

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 4 April 2011 oleh JKL, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MNO, S.H.,M.H. dan Dr. H. PQR, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh STU, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Anggota Majelis :

ttd./-

MNO, S.H.,M.H.-

ttd./-

Dr. H. PQR, S.H.,M.H.-
Ketua Majelis,

ttd./-

JKL, S.H.,M.Sc.-
 Panitera Pengganti,

ttd./-

STU, S.H.,M.H.-
Biaya-biaya :
1. Meterai……………. Rp.        6.000,00 
2. Redaksi…………… Rp.        5.000,00 
3. Administrasi ………… Rp 2.489.000,00 +
   Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(VWX, SH.)
Nip. XX0000XXX