PUTUSAN
Nomor 231/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- ABC, S.Sos., M.Si, pekerjaan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- DEF, S.H., M.H., pekerjaan Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- GHI., S.H., pekerjaan Pelaksanaan Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- JKL, S.H., pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- MNO, S.H., pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- PQR, S.H., pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-52/BC/2013, tanggal 11 Maret 2013
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. STU, beralamat di Jl. Raya ZZZ No.XX-B, Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39288/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SKPTNP Nomor: SPKTNP-87/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011, yang Pemohon Banding terima tanggal 15 Agustus 2011;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut:
1 | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 1 (satu) unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis dengan dengan PIB Nomor: 054998 tanggal 16 Juli 2010 dengan Pos Tarif HS.8704.23.4900 pembebanan BM 10% karena GVW di atas 24 Ton; |
2 | bahwa sampai dengan tanggal ditetapkannya penetapan kembali tarif oleh Terbanding (SKPTNP Nomor: SPKTNP-87/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011), Pemohon Banding belum menerima atau mendapatkan penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya DJBC Tanjung Perak atas importasi truk-truk tersebut butir 1; |
3 | selanjutnya Terbanding menetapkan kembali klasifikasi untuk 1 (satu) unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis, dari Pos Tarif 8704.23.4900 dengan pembebanan BM 10% krn GVW di atas 24 Ton, menjadi Pos Tarif 8704.23.2900 dengan pembebanan BM 40% karena GVW tidak melebihi 20 Ton, sehingga Pemohon Banding harus membayar tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp.43.983.000,00; |
4 | bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, penetapan kembali tarif Terbanding tersebut adalah tidak tepat, mengingat importasi yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan: Ijin impor truk bukan baru, yaitu persetujuan impor yang diterbitkan oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI, untuk impor truk bukan baru dengan berat massa kotor atau GVW di atas 24 Ton;Certificate of Inspection (COI) yang diterbitkan oleh PT VWX yang menyimpulkan truk yang diimpor tersebut mempunyai GVW di atas 24 Ton;Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Bukan Baru untuk keperluan impor (TPT) yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian menyatakan truk yang Pemohon Banding impor tersebut mempunyai GVW di atas 24 Ton;Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Ditjen Perhubungan Darat yang menyatakan GVW truk yang Pemohon Banding impor tersebut adalah di atas 24 Ton, atas dasar hal tersebut, maka pengklasifikasian 1 (satu) unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis, ke dalam dengan Pos Tarif HS 8704.23.4900 BM 10% karena GVW di atas 24 Ton, dan sebagaimana tercantum di dalam PIB Nomor: 054998 tanggal 16 Juli 2010 menurut Pemohon Banding sudah benar; |
5 | bahwa pengajuan banding ini didasarkan atas klausul yang terdapat di alinea terakhir SKPTNP Nomor: SPKTNP-87/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011, yang menyatakan bahwa apabila Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan Terbanding tersebut dapat mengajukan permohonan banding kepada PengadilanPajak; |
Bahwa berdasarkan hal di atas adalah sepatutnya Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agar berkenan kiranya menyatakan batal penetapan kembali Pos Tarif HS.8704.22.2900 dengan pembebanan BM 40% sebagaimana dimaksud dalam SKPTNP Nomor: SPKTNP-87/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011 dan menetapkan pengklasifikasian 1 (satu) unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis, ke dalam dengan Pos Tarif HS.8704.23.4900 BM 10%, sebagaimana tercantum di dalam PIB Nomor: 054998 tanggal 16 Juli 2010;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39288/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding PT. STU, NPWP : 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, Jenis Usaha : Rekondisi truk, Alamat: Jl. Raya ZZZ No. XX-B, Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: SPKTNP-87/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011 dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor : 054998 tanggal 16 Juli 2010 (pos 3), yaitu 1 Unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis No. FV419R-540130 Engine No.8DC11-403834, masuk klasifikasi pos tarif 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk 10%.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39288/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-52/BC/2013, tanggal 11 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 September 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 15 Maret 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39288/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012, telah dilakukan pada tanggal 09 Agustus 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002, tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, oleh Dr. H. YZA, S.H., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. BCD, S.H., M.H. dan Dr. H. EFG, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HIJ, S.I.P.,S.H.,M.Hum Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: | Ketua Majelis, |
Panitera Pengganti, | |
Biaya-biaya : 1. Meterai……………. Rp. 6.000,00 2. Redaksi…………… Rp. 5.000,00 3. Administrasi ………… Rp 2.489.000,00 + Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00 |