Putusan Mahkamah Agung Nomor : 630/B/PK/PJK/2014

PUTUSAN
Nomor 630/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ADF, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, tempat kedudukan di Komplek Perkantoran AH, Jalan AF Blok C 28 & 30, Kebayoran Lama, Jakarta 12310, dalam hal ini diwakili oleh: H. Dr. EEE, SE., MM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Utama PT. ADF;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada: JJJ, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Jalan AG Nomor 21A, Kreo Selatan, Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 37/Dir-Ut/IX/2012 Tanggal 07 September 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan FG Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:

  1. AAA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BBB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CCC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DDD, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan FG Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-336/PJ./2013, Tanggal 01 Maret 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012, Tanggal 01 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dengan ini mengajukan permohonan gugatan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 dari hasil pemeriksaan pajak yang diterbitkan oleh Tergugat yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tatacara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 telah Penggugat terima pada tanggal 18 Agustus 2011 dengan rincian perhitungan pajak terutang sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajan/ Dasar Pengenaan PajakRp2.630.589.510
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutangRp83.765.190
Kredit PajakRp68.463.002
Pajak yang tidak/kurang bayarRp15.302.188
anksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUPRp6.973.293
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp22.275.481

Kronologis Pelaksanaan Pemeriksaan;

Bahwa kronologis peristiwa sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaaan yang melatarbelakangi permohonan gugatan ini dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Penggugat telah melaporkan SPT PPh Badan tahun pajak 2009 dengan status lebih bayar sebesar Rp159.837.168,00 pada tanggal 16 Agustus 2010, atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut, maka sesuai Pasal 17B UU KUP Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap;
  2. Sehubungan dengan uraian pada huruf a, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama telah melaksanakan pemeriksaan pajak lapangan yang juga meliputi pemeriksaan atas SPT PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan Desember 2009. Namun demikian, sejak mulai dilakukannya Pemeriksaan sampai dengan saat diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Penggugat tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan, serta tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen yang berkaitan dengan Surat Perintah Pemeriksaan tersebut;
  3. Pada tanggal 04 Agustus 2011, Penggugat menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-241/WPJ.04/KP.0605/2011 tanggal 03 Agustus 2011, agar hak dan kewajiban Penggugat sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan tersebut dapat terpenuhi, maka dilandasi dengan itikad baik Penggugat telah menyampaikan tanggapan tertulis secara tepat waktu dengan surat Nomor 025/DIRHR/ 08/2011 tanggal 11 Agustus 2011 atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, Penggugat juga telah hadir dalam pembahasan hasil pemeriksaan pada tanggal 11 dan 12 Agustus 2011, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Penggugat berdasarkan surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Penggugat selaku Pemberi Kuasa dengan Nomor 021/DIR-HR/08/2011 tanggal 10 Agustus 2011, yang hasilnya dituangkan oleh Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Kuasa Penggugat, Ketua kelompok, Ketua tim, dan anggota Pemeriksa Pajak, dalam pembahasan ini, Penggugat menanyakan kepada Pemeriksa Pajak terkait bukti bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan telah diberikan kepada Penggugat, namun demikian, Pemeriksa Pajak tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan telah diterima oleh Penggugat, pada pembahasan tersebut, Penggugat secara lisan telah menyampaikan kepada Pemeriksa Pajak agar perbedaan pendapat yang masih terdapat dalam Risalah Pembahasan dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas;
  4. Berdasarkan Pasal 23 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008, Penggugat pada tanggal 15 Agustus 2011 telah menyampaikan Permohonan Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan dengan surat Nomor 026/DIRHR/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011;
  5. Pada tanggal 18 Agustus 2011, Penggugat menerima jawaban dari Kepala KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan surat Nomor S-1521/WPJ.04/KP.0605/2011 tanggal 15 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa permohononan pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dikabulkan dengan alasan mengingat Pasal 17B ayat (1) UU KUP, di dalam surat jawaban tersebut juga dinyatakan oleh Kepala KPP bahwa atas hasil pemeriksaan sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
  6. Pada tanggal 18 Agustus 2011, Penggugat menerima SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 dengan jumlah Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp22.275.481,00;
  7. Sampai dengan tanggal disampaikannya surat permohonan ini Penggugat tidak pernah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Penggugat juga tidak pernah menerima surat Panggilan dari Pemeriksa Pajak dan tidak pernah menyatakan penolakan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan pajak, yaitu:

  1. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai akan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
  2. Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 1 angka 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui;
  3. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan, dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) juga dinyatakan bahwa pembahasan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, dan hasilnya hams dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak;
  4. Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah agar perbedaan tersebut dibahas lebih lanjut oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah. Dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) juga dinyatakan bahwa pembahasan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, dan hasilnya harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak;
  5. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas baik tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun tingkat Kantor Wilayah, merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir. Dalam rangka menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut, dalam Pasal 19 ayat (2) telah diatur bahwa Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak, jika Wajib Pajak memenuhi panggilan ini, namun menolak menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka dalam Pasal 19 ayat (4) dinyatakan bahwa Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Namun apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Panggilan, dalam Pasal 19 ayat (5) dinyatakan bahwa Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir serta memberikan catatan pada Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai tidak dipenuhinya panggilan;
  6. Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 22 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan;
  7. Pasal 23 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan oleh tim Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Nota Penghitungan;
  8. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 dinyatakan bahwa Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Dalam Pasal 4 ayat (2) peraturan ini dinyatakan pula bahwa Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

Alasan Gugatan;
Bahwa dengan mengacu kepada kronologis peristiwa dan memperhatikan ketentuan perpajakan sebagaimana telah dikemukakan, maka Penggugat memohon agar dilakukan pembatalan atas penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 sebagaimana tersebut di atas dengan alasan:

  1. Telah terjadi pelanggaran prosedur terhadap Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 yang dibuktikan dengan tidak adanya bukti bahwa Pemeriksa Pajak telah memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Penggugat;
  2. Telah terjadi pelanggaran prosedur terhadap Pasal 17 dan 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 dengan tidak dilakukannya pembahasan atas perbedaan pendapat antara Pemeriksa Pajak dengan Penggugat oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan sesuai dengan permohonan yang telah diajukan oleh Penggugat yang dibuktikan dari surat jawaban Kepala KPP yang berisi penolakan permohonan pembahasan oleh Tim Pembahas, jawaban Kepala KPP yang mengacu kepada Pasal 17B ayat (1) UU KUP sama sekali tidak berdasar karena ketentuan tersebut tidak mengatur dan tidak memberikan hak/wewenang kepada Kepala KPP untuk menolak permohonan Penggugat, penolakan Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan tersebut mengakibatkan tidak adanya Risalah Tim Pembahas yang seharusnya diterima Penggugat dari Pemeriksa Pajak dan lebih jauh menghilangkan hak Penggugat untuk mengajukan permohonan Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah, ketiadaan Risalah Pembahasan oleh Tim Pembahas yang seharusnya diterima Penggugat menyebabkan dasar pembuatan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan menjadi tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008;
  3. Dengan adanya permohonan pembahasan oleh Tim Pembahas yang diajukan oleh Penggugat, maka mengacu pada Pasal 1 angka 14, Pasal 16, 17, 18, dan 19 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan seharusnya dinyatakan telah dilakukan apabila telah dilaluinya serangkaian proses pembahasan yang ditandai dengan adanya dokumen berupa Risalah Pembahasan, Risalah Tim Pembahas, dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Penggugat dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 seharusnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah selesai dilakukan karena Risalah Pembahasan tersebut hanya merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, adanya fakta bahwa Penggugat telah menandatangani Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak semata-mata dimaksudkan agar hak Penggugat untuk mengajukan permohonan pembahasan oleh Tim Pembahas tetap dapat terpenuhi, dengan demikian telah terjadi pelanggaran prosedur berupa tidak dilakukannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dibuktikan dengan tidak adanya Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Penggugat sebagai hasil dari Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 1 angka 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008;

  1. Telah terjadi pelanggaran prosedur terhadap Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 1 angka 14 dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 dalam pembuatan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang dibuktikan dari tidak ada penandatanganan yang dilakukan oleh Penggugat, penandatanganan oleh Penggugat tersebut tidak dapat dilakukan karena Pemeriksa Pajak melanggar prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4) yang dibuktikan dengan Penggugat tidak pernah menerima surat pemanggilan dari Pemeriksa Pajak dan tidak pula ada bukti bahwa Penggugat menolak untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dengan demikian, Pemeriksa Pajak tidak dapat dan tidak berhak menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) untuk membuat dan menandatangani secara sepihak Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan;
  2. Telah terjadi pelanggaran prosedur terhadap Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dalam penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan karena tidak disertai dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir yang telah ditandatangani baik oleh Pemeriksa Pajak dan Penggugat yang seharusnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut;
  3. Telah terjadi pelanggaran prosedur terhadap Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 dalam penerbitan Nota Penghitungan dan SKPKB PPh Pasal 21 karena Laporan Hasil Pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan Nota Penghitungan dan SKPKB PPh Pasal 21 tersebut tidak disertai dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir yang telah ditandatangani baik oleh Pemeriksa Pajak dan Penggugat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bahwa dengan didasarkan pada alasan Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 masa Januari sampai dengan Desember 2009 yang seharusnya terutang menurut Penggugat adalah sebagai berikut:

•    Dasar Pengenaan Pajak
•    Pajak Penghasilan Terutang
•    Kredit Pajak
•    Pajak yang tidak/kurang bayar
•    Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
•    Jumlah yang masih harus dibayar
Rp 2.310.398.126,00
Rp      62.185.957,00
Rp      62.185.957,00
Rp                      0,00
Rp                      0,00
Rp                      0,00

Bahwa sehubungan dengan Gugatan yang diajukan, Penggugat juga memohon kepada Pengadilan Pajak agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 ini ditunda selama pemeriksaan sengketa Pajak sedang berjalan sampai diterbitkannya putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012, Tanggal 01 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011, atas nama: PT. ADF, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000 alamat: AF Jalan AH Blok C 28 & 30 Jakarta 12310;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/ 99/2012, Tanggal 01 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 19 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 37/Dir-Ut/IX/2012 Tanggal 07 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 11 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1306/SP.51/AB/IX/2012, Tanggal 11 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 11 September 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 14 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 05 Maret 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012 yang diputus tanggal 13 Maret 2012 dan diucapkan pada tanggal 1 Juni 2012, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
  2. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
  • Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Kepada Mahkamah Agung”;

  • Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:

“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :

“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut :

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile,atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada surat, keputusan, atau putusan disampaikan langsung”.

  • Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak tertanggal 12 Juni 2012 atas putusan Pengadilan Pajak Nomor putusan 38509/PP/M.VI/99/2012 tanggal 1 Juni 2012, atas nama PT ADF (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara benar dan patut.
  • Bahwa mengingat permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012 tanggal 1 Juni 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan salinan putusan pengadilan pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;

Bahwa yang menjadi pokok Sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali adalah :

  1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor putusan 38509/PP/M.VI/99/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah diputus melewati Jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor putusan 38509/PP/M.VI/99/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang menolak gugatan Pemohon Peninjauan kembali dengan alasan Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon Peninjauan kembali (semula Penggugat) bahwa tidak berwewenang untuk memeriksa;
  3. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;

Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 38509/PP/M.VI/99/2012 tanggal 1 Juni 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena putusan yang sudah lewat waktu dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dan pertimbangan hukum yang keliru yang telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan;

  1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang telah Cacat Hukum karena telah diputus melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012 tanggal 1 Juni 2012 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah diputus melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut :

Pasal 81 (2);
Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima;
Pasal 81 (4);
Dalam hal-hal khusus jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan;

  1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38509/PP/M.VI/99/2012 tanggal 1 Juni 2012, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
  1. Bahwa surat Gugatan Pemohon Peninjauan kembali (semula Penggugat) Nomor 029/Dir-HR/09/2011 tanggal 08 September 2011 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 September 2011;
  2. Bahwa dalam proses pengambilan keputusan Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2011 tanggal 1 Juni 2012 atas gugatan tersebut Majelis menggunakan pemeriksaan acara biasa;
  3. Bahwa atas permohonan gugatan yang diajukan Pemohon Peninjauan kembali (semula Penggugat), telah diputus oleh Majelis pada tanggal 13 Maret 2012 dengan Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012 tanggal 1 Juni 2012;
  4. Bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak menjelaskan dan atau menyatakan bahwa terdapat perpanjangan jangka waktu pengambilan keputusan;
  5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012 diputus pada tanggal 13 Maret 2012 yaitu 6 (enam) bulan 5 hari yang melebihi ketentuan yang dipersyaratkan Pasal 81 (2) dan (4);
  6. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012 tanggal 1 Juni 2012 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang Cacat Hukum. Sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38511/PP/M.Vi/99/2012 tanggal 1 Juni 2012 tersebut harus batal demi hukum;
  7. Tentang Pokok Perkara Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012 tanggal 1 Juni 2012 mengenai pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengatakan tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa pelanggaran prosedur pemeriksaan;
  1. Bahwa pada Surat Gugatan Pemohon Peninjauan kembali (semula Penggugat) Nomor 029/Dir-HR/09/2011 tanggal 8 September 2011, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menjelaskan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur penerbitan surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak periode Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011. Kesalahan prosedur penerbitan SKP ini disebabkan oleh tidak dipenuhinya prosedur pemeriksaan sesuai Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Penerbitan SKP tidak dapat dilaksanakan jika tidak melalui pemeriksaan dengan prosedur yang benar;
  2. Bahwa Pihak Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah Keliru menyimpulkan Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) di mana Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa inti gugatan Pemohon Peninjauan Kembali adalah tentang pelanggaran Prosedur Pemeriksaan lapangan, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengatakan bahwa Majelis Hakim tidak berwewenang untuk memeriksa gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
  3. Bahwa pada surat Gugatan Nomor 029/Dir-HR/09/2011 tanggal 8 September Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan jelas dan gamblang menguraikan bahwa untuk dapat diterbitkan SKP harus melalui prosedur pemeriksaan. Dari kronologis pemeriksaan yang terjadi, terlihat pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:
  1. Prosedur pemeriksaan yang telah dilakukan tidak sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 5 Peraturan Jendral Pajak Nomor 19/PJ/2008 yaitu tidak adanya Tanda Terima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
  2. Pemeriksaan akhir (Closing Conference) melanggar Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 1 angka 14 dan peraturan jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 yaitu Berita Acara Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak;
  3. Termohon Peninjauan kembali (semula tergugat) telah melanggar Pasal 17(1) (2) (3), 18 (1) (3) (4) dan 19 (1) (2) yaitu telah menghilangkan hak Pemohon Peninjauan kembali (semula Penggugat) dengan menolak permohonan klarifikasi dari Pemohon Peninjauan kembali (semula Penggugat) untuk membahas perbedaan pendapat hasil pemeriksaan;
  4. Bahwa penerbitan SKP yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Pembali (semula Tergugat) telah melanggar:
  1. Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 yang menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT);
  2. Pasal 4 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 yang menyatakan bahwa Nota penghitungan yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

Dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak antara lain dinyatakan:
Pasal 24 ayat (1) :
“Risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan”;
Pasal 24 ayat (2) :
“Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai dengan Pambahasan Akhir Hasil Pemeriksaa”;
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan antara lain dinyatakan:
Pasal 23 ayat (3) :
“Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan oleh tim Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Nota Penghitungan”;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, prosedur atau tatacara penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur atau tatacara pemeriksaan pajak secara nyata merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan satu sama lain, oleh karena itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 telah melanggar prosedur atau tata cara perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010, dimana:

  • Penerbitan Nota Penghitungan yang menjadi dasar penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 dilakukan melanggar atau tidak berdasarkan prosedur pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai Nota Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010, dan oleh karena itu Nota penghitungan tersebut menjadi cacat dan batal demi hukum;
  • Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan Nota Penghitungan dilakukan melanggar atau tidak berdasarkan prosedur pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010, dan oleh karena itu Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut menjadi cacat dan batal demi hukum;
  1. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012 tanggal 1 Juni 2012 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang Perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali perkara a quo tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dimana Penggugat (sekarang Pemohon PK) keberatan atas penerbitan perkara a quo yang pada dasarnya terjadi pelanggaran prosedur adalah tidak benar, olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon PK) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ADF, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
PT. ADF tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 14 November 2014, oleh Dr. H. XYZ, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, SH., MS. dan H. GGG, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H.M. FFF, SH., MS.

        ttd/

H. GGG, SH., MH.






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis :

ttd/

Dr. H. XYZ, SH., MH.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, SH., MH.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



RTY, SH.
NIP. : XX0 000 XXX