Putusan Mahkamah Agung Nomor : 732/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 732/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-312/PJ./2012 tanggal 25 Maret 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. XXX, beralamat di P Building Lt. Y, JI.J, Gelora, Jakarta Pusat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 35425/PP/M.VI/99/2011, Tanggal 6 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP1123/VVPJ.07/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang Penggugat terima pada tanggal 18 Mel 2011, mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Barang dan Jasa Nomor: 00026/107/09/057/11 tanggal 14 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009; Bahwa adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagai berikut:bahwa peredaran usaha yang Penggugat laporkan telah memenuhi kriteria Faktur Pajak Standar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ.12001 bagian B dokumen-dokumen yang memenuhi persyaratan Faktur Pajak Standar yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiatmuat oleh pejabat yang berwenang dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB, jadi walaupun sudah ada PEB tetapi belum difiatmuat maka tidak memenuhi kriteria Faktur Pajak Standar; Bahwa peredaran usaha yang Penggugat laporkan, bila dilihat dari jumlah antara Penggugat dan cfm Tergugat (perhitungan terlampir); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 35425/PP/M.VI/99/2011, tanggal 6 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1123/WPJ.07/2011 tanggal 10 Mei 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00026/107/09/057/11 tanggal 14 Februari 2011, atas nama: PT. XXX, NPWP: xxxx alamat: P Building Lt. Y, JI.J, Gelora, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak yang tidak / kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 35425/PP/M.VI/99/2011, tanggal 6 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-312/PJ/2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Maret 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 April 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 Mei 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya atas permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1123/WPJ.07/2011 tanggal 10 Mei 2011 mengenai pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00026/107/09/057/11 tanggal 14 Februari 2011 atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP : 01.069.496.6-057.000, sehingga pajak dan sanksi yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2014, oleh Dr. H. CCC, S.H.,M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H.,M.S. dan H. BBB, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./Dr. H. AAA, S.H.,M.S. ttd./H. BBB, S.H.,M.H. Ketua Majelis, ttd./Dr. H. CCC, S.H.,M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Pengganti, ttd./DDD, S.IP.,S.H.,M.Hum Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, NN, S.H.NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 362/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 362/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-984/PJ./2010 tanggal 5 November 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan:XXX, tempat kedudukan Jalan P Nomor Y, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 24863/PP/M.XII//14/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding diperiksa oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekalongan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaaan Pajak No. PRINT-063/WPJ.10/2007 tanggal 21 Juni 2007 untuk tahun 2005; Bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S-654/WPJ.10/RP.01/2007 tanggal 8 Agustus 2008 telah diberikan kepada Pemohon Banding, dan telah Pemohon Banding tanggapi melalui surat tanpa Nomor tanggal 13 Agustus 2007 (copy surat terlampir) yang menolak seluruh hasil pemeriksaan; Bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir (copy terlampir), pemeriksa melakukan koreksi atas penghasilan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak Rp. 4.125.392.284,00; Bahwa hasil akhir pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetpan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00041/205/05/502/07 tanggal 03 September 2007 untuk tahun pajak 2005 (copy terlampir); Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan tanpa Nomor, tanggal 27 oktober 2007 (copy terlampir); Bahwa Keberatan yang Pemohon Banding ajukan telah diterima sebagian oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1020/WPJ.10/BD.06/2008 tanggal 10 September 2008 yang mengurangkan yang mengurangkan jumlah pajak terutang dari semula Rp. 4.215.392.284,00; Bahwa berdasarkan upaya hukum yang telah Pemohon Banding ajukan sebagaimana tersebut diatas bersama ini Pemohon Banding ingin mengajukan banding untuk satu masalah yang masih belum terselesaikan pada tingkat keberatan yaitu Kepemilikan saham pada PT. YYY sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dimana masih ada salah presepsi mengenai kepemilikan saham ini; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 24863/PP/M.XII/14/2010, Tanggal 29 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1020/WPJ.10/BD.06/2008 tanggal 10 September 2008, Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor : 00040/205/05/502/07, tanggal 3 September 2007, atas nama : XXX, NPWP : xxxx, Alamat : Jalan P Nomor Y, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, sehingga penghitungan pajak adalah sebagai berikut : Penghasilan Neto yang seharusnya Rp. 765.608.000,00 Penghasilan tidak kena pajak Rp. 16.800.000,00 Penghasilan Kena Pajak Rp. 748.808.000,00 PPh Yang Terutang Rp. 228.332.800.00. Kredit Pajak Rp. 3.630.800,00 Pajak yang Kurang Dibayar Rp. 224.702.000,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) Rp. 89.880.800,00 PPh Yang Kurang Bayar Rp. 314.582.800,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 24863/PP/M.XII/14/2010, tanggal 23 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-984/PJ./2010 tanggal 5 November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 19 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 November 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 03 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan jawaban; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebu di atas atau seluruhnya berjumlah Rp250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta rupiah) telah disetor penuh dengan uang tunai kepada perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan akta pendirian ini;Menjadi berbunyiModal dasar perseroan berjumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) terbagi terbagi atas 70.000 (tujuh puluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh para pendiri, yaitu: 100% (seratus prosen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebu di atas atau seluruhnya berjumlah Rp2.000.000.000,00 (milyar rupiah) telah disetor penuh dengan uang tunai kepada perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan akta pendirian ini; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1020/WPJ.10/BD.06/2008 tanggal 10 September 2008, Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor : 00040/205/05/502/07, tanggal 3 September 2007, atas nama : Pemohon Banding, NPWP : xxxx sehingga pajak yang mesti harus dibayar sebesar Rp314.582.800,00 sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Bahwa alasan butir A dan B tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan; Bahwa alasan butir C tentang substansi yaitu : koreksi Positif atas penghasilan netto sebesar Rp1.000.000.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak karena terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Kepemilikan saham sebanyak 100.000 lembar saham atau berjumlah ekivalen dengan Rp1.000.000.000,00 ternyata telah disetor penuh pada tahun 2000 dan oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Perpajakan. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 525/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 525/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1605/PJ./2011, tanggal 07 Desember 2011, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: XXX Ltd, NPWP : xxxx, beralamat di M plaza I lantai YY, Jalan J Kav. D, Jakarta 10xxx, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32692/PP/M.V/99/2011 Tanggal 25 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S-343/WPJ.07/KP.0703/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00003/187/05/053/10 tanggal 23 April 2010 untuk masa pajak April sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp 52.898.583,00 yang mana surat Tergugat tersebut Penggugat terima pada tanggal 30 Agustus 2010; Bahwa berikut ini alasan gugatan Penggugat dan perhitungan pajak yang seharusnya; Pendapat TergugatBahwa menanggapi permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar yang Penggugat ajukan melalui Surat Nomor: 035/MSJ/10/MGT tanggal 8 Juli 2010 atas STP PPN Nomor: 00003/187/05/053/10 tanggal 23 April 2010 untuk masa pajak April s.d. Desember 2005 sebesar Rp. 52.898.583, Tergugat berpendapat bahwa surat permohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan dengan pendapat Tergugat sebagai berikut: Bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP hanya dapat diajukan untuk suatu Surat Ketetapan Pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketatapan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak NIHIL; Bahwa surat permohonan Penggugat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP karena Surat Tagihan Pajak bukan merupakan Surat Ketetapan Pajak; Alasan Gugatanbahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat dengan alasan dan fakta-fakta sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum yang digunakan adalah: Bahwa fakta atas objek sengketa adalah sebagai berikut: Bahwa pendapat Penggugat adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk dapat mengabulkan gugatan Penggugat dengan memutuskan kepada tergugat untuk membatalkan STP PPN Nomor: 00003/187/05/053/10 tanggal 23 April 2010 untuk masa pajak April s.d. Desember 2007 sebesar Rp 52.898.583,00 menjadi Nihil; Perhitungan PajakBahwa dari uraian tersebut di atas perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Uraian Menurut Tergugat Tambah (kurang) Menurut Penggugat Palak yang kurang dibayar 0 0 0 Sanksi Administrasi: – bunga Ps. 9 (2a) KUP 52.898.583 (52.898.583) 0 Jumlah Sanksi Administrasi 52.898.583 (52.898.583) 0 Jumlah YMH Dibayar 52.898.583 (52.898.583) 0 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32692/PP/ M.V/99/2011, Tanggal 25 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-343/WPJ.07/KP.0703/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak April – Desember 2005 Nomor : 00003/187/05/053/10 tanggal 23 April 2010 atas nama : XXX Ltd., NPWP : xxxx, beralamat di M plaza I lantai YY, Jalan J Kav. D, Jakarta 10xxx,, Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32692/PP/M.V/99/2011, Tanggal 25 Juli 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 19 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1605/PJ./2011, tanggal 07 Desember 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak, pada tanggal 14 Desember 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-1499/SP.51/AB/XII/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Desember 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Februari 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan pertimbangan: – Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata yang tidak membatalkan putusan; – Bahwa alasan butir B tentang Keputusan Terbanding tidak dapat dibenarkan karena STP termasuk Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UUKUP, dan kewenangan Terbanding diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Oleh karenanya dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak; Bahwa Keputusan Dirjen Pajak yang menjadi obyek sengketa yang menyatakan STP tidak memenuhi sayarat sebagai ketetapan pajak sudah tepat dinyatakan batal oleh Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 585/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 585/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : CV. XXX, berkedudukan di Jalan B No. XX RT.X/RW.Y,Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat 78xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, Direktur, selanjutnya memberi kuasa kepada : BBB, S.H. dan Drs. CCC, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan J No. X Kav. H Joglo, Jakarta Barat 11xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 29/SKK-PP/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-602/PJ./2014 tanggal 10 Maret 2014 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45635/PP/M.VI/16/2013 tanggal 18 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-501/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011 tersebut sebagai berikut: JUMLAH YANG DIAJUKAN BANDINGBahwa sesuai Keputusan Keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, maka jumlah yang diajukan Banding adalah sebagai berikut: Menurut Keputusan Keberatan Rp.159.516.414,00 Menurut Pemohon Banding Rp. 0,00 Jumlah yang diajukan Banding Rp.159.516.414,00 ALASAN BANDINGBahwa adapun latar belakang dan alasan Banding adalah sebagai berikut:Tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan urutan mengenai status pengusaha kena pajak Perusahaan Pemohon Banding, yaitu: Bahwa perusahaan Pemohon Banding berdiri pada tanggal 16 Januari 2006 berdasarkan Akta Notaris Nomor: 15 oleh Notaris DDD, S.H.; Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan pendaftaran NPWP sekaligus pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke KPP Pontianak melalui Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang, dan atas permohonan tersebut Pemohon Banding memperoleh Bukti Pendaftaran Wajib Pajak tertanggal 10 Februari 2006 dengan NPWP Nomor: 02.260.709.7-701.000; Bahwa sesuai dengan domisili Pemohon Banding, sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak di KPP Pontianak, maka seluruh pelaporan kewajiban perpajakan termasuk SPT Masa PPN telah Pemohon Banding laporkan melalui Kantor Penyuluhan Pajak di Ketapang yang letaknya lebih dekat dengan kantor Pemohon Banding; Bahwa dengan telah dibukanya KPP Pratama Ketapang, maka sesuai dengan domisili perusahaan, Pemohon Banding dipindahkan secara jabatan oleh KPP Pratama Ketapang dari yang semula terdaftar di KPP Pontianak, untuk itu Pemohon Banding memperoleh NPWP baru dengan nomor 02.260.709.7-703.000 dan Pemohon Banding diminta pihak KPP untuk mengajukan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak pertanggal 02 Juli 2009; Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas maka Pemohon Banding berpendapat: Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan perpajakan Pemohon Banding termasuk SPT Masa PPN; Bahwa selama ini Pemohon Banding tidak pernah memperoleh pemberitahuan, teguran ataupun penolakan atas pelaporan SPT Masa PPN yang Pemohon Banding lakukan baik dari KPP Pontianak maupun Kantor Penyuluhan Ketapang dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak; Bahwa dengan demikian Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai dengan permohonan yang Pemohon Banding ajukan saat pendaftaran, oleh karena itu maka Pemohon Banding melaporkan seluruh kewajiban SPT Masa PPN sampai sekarang (SPT diterima Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang); Bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, terhadap Wajib Pajak yang pindah alamat/pindah KPP maka oleh KPP baru akan dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar yang baru karena NPWP yang berubah dan akan dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan NPWP baru tersebut; Bahwa dengan demikian menurut keyakinan Pemohon Banding bahwa pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Pratama Ketapang pada tanggal 02 Juli 2009, hanya merupakan pengukuhan ulang karena perpindahan status Pemohon Banding dari semula terdaftar di KPP Pontianak berubah menjadi terdaftar di KPP Pratama Ketapang; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penetapan yang dilakukan Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan yang tidak mengakui kompensasi kelebihan PPN bulan lalu yang telah Pemohon Banding laporkan sampai dengan saat pengukuhan kembali oleh KPP Pratama Ketapang per 02 Juli 2009, adalah tidak tepat dan sangat merugikan Pemohon Banding, karena selama ini atas seluruh pelaporan dan penyetoran PPN kurang bayar selalu diterima dan tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak; Pengajuan BandingBahwa perusahaan bergerak dibidang usaha distribusi barang-barang dari PT. YYY Tbk, dan menurut hemat Pemohon Banding semua transaksi usaha sudah dibukukan sebagaimana mestinya serta Pemohon Banding telah menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan yaitu PPN dan PPh sesuai ketentuan; Bahwa KPP Pratama Ketapang telah melakukan pemeriksaan PPPN Masa Pajak Juli 2009 dengan mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-020/WPJ.13/KP.0305/2010 tanggal 25 Maret 2010; Bahwa hasil pemeriksaan telah disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-053/WPJ.13/KP.0300/2010 tanggal 28 Oktober 2010 dan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 02 November 2010; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPP Pratama Ketapang menerbitkan: Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan sebagaimana hasilnya ditetapkan dalam SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00029/207/07/703/10 tanggal 24 Nov ember 2010, diketahui penghitungan menurut pemeriksa adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut SPTPemohonBanding(Rp) MenurutTerbanding(SKPKB) (Rp) JumlahKoreksi(Rp) 1). Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor 0 0 0 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 1.595.164.135 1.595.164.135 Jumlah seluruh Penyerahan 0 1.595.164.135 1.595.164.135 2). Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0 159.516.414 159.516.414 3). Kredit Pajak 0 0 0 4). Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 0 0 0 5). PPN yang kurang dibayar 0 159.516.414 159.516.414 6). Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP 0 76.567.879 76.567.879 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 7). Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 236.084.293 236.084.293 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut dengan surat permohonan keberatan nomor: 021/MSS/XII/10 tanggal 20 Desember 2010
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 641/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 641/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: P.T. XXX, NPWP. xx.xxx.xxx.x.xxx-xxx, tempat kedudukan di Plaza B Menara X, Jalan M Kav. YY No. YY,Menteng, Jakarta Pusat, beralamat (lokasi) Desa K 1, Pemenang Merangin, Prov. Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: YYY,SE.MBA., beralamat di Jalan Taman P Blok A No. YY Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 543/SK/LGL/KDA/II/2012 tanggal 8 Februari 2012, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, diwakili oleh A. Fuad Rahmany, Jabatan Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-525/PJ./2012 tanggal 25 April 2012, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Nomor PUT-34796/PP/M.VIII/18/2011, Tanggal 7 Nopember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan pengajuan surat permohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 25 November 2009 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SPPT PBB Nomor : xx.xx.xxx.xxx.xxx-xxxx.x tanggal 15 Juni 2009 dengan surat Nomor : 002/I-10/AB.1/KDA tanggal 08 Januari 2009; bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 25 November 2009 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SPPT PBB Nomor : 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009 yang diterima pada tanggal 01 Desember 2009, yang isinya menolak permohonan keberatan PBB Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 25 November 2009 tersebut diatas; bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan dasar hukum dan penjelasan sebagai alasan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dan sebagai pertimbangan Majelis dalam pengambilan keputusan; Ketentuan Formal Bandingbahwa Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 ayat (1) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa “Pemohon Banding dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)“ bahwa dalam Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan bahwa “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut” bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 tahun 2002 menyebutkan :bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang – undangan Perpajakan; bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 14 tahun 2002 menyebutkan :bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50 % (lima puluh persen). Adapun jumlah yang telah dibayar adalah sebesar Rp 220.158.440,00 (100%) pada tanggal 14 Desember 2009; bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat diajukan oleh Pengurus yaitu Direksi; Kronologis dan Jumlah Perhitungan PBB menurut Fiskusbahwa berdasarkan SPPT PBB Tahun 2009 NOP 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009 dari Terbanding, PBB Terhutang adalah sebesar Rp 220.158.440,00 dengan rincian terdiri dari : Uraian Rupiah Bumi 85.599.800.000 Bangunan 24.484.420.000 NJOP 110.084.220.000 NJOPTKP 5.000.000 NJOP PBB 110.079.220 NJKP = Rp 110.084.220.000 x 40% 44.031.688.000 PBB Terutang=Rp 44.031.688.000 x 0,5 % 220.158.440 PBB yang masih harus dibayar 220.158.440 bahwa Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Nomor : 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009, dengan jumlah Pajak Terhutang sebesar Rp 220.158.440,00; bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Nomor : 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009 tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat Nomor : 033/VIII-09/AB.1/KDA tanggal 12 Agustus 2009 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 25 Agustus 2009; bahwa pada tanggal 1 Desember 2009, Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tertanggal 25 November 2009 dari Terbanding, yang isinya menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SPPT PBB Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Uraian Luas (m2) NJOP/m2 (Rp) Ketetapan(Rp) Bumi Bangunan Bumi Bangunan Semula 11.972.000 48.484 7.150 505.000 220.158.440 Menjadi 11.972.000 48.484 7.150 505.000 220.158.440 Alasan Pengajuan Permohonan Banding SPPT PBBbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas SPPT PBB tersebut, dengan alasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan atas SPPT PBB tersebut; bahwa kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi dari sebelumnya kelas A.40 menjadi A.38 (Rp 3.500/M2 menjadi Rp 7.150/M2) akan menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja; bahwa kondisi ekonomi yang belum membaik sehingga mempengaruhi kinerja perusahaan dan mengganggu gairah investasi baru di sektor perkebunan; bahwa menurut Pemohon Banding, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dalam SPPT PBB tahun 2009 sebesar Rp 85.599.800.000,00 terlalu tinggi dan tidak wajar kenaikannya dibanding dengan NJOP Bumi dalam SPPT PBB tahun 2008 dengan alasan sebagai berikut : bahwa tidak ada penambahan tanaman dari tahun 2008 ke 2009; bahwa kemampuan menghasilkan tanaman menurun dari tahun ke tahun; bahwa menurut Pemohon Banding, NJOP Bumi dalam SPPT PBB tahun 2009 tidak sepantasnya meningkat terlalu tinggi dibandingkan NJOP Bumi dalam SPPT PBB Tahun 2008; bahwa berdasarkan penjelasan – penjelasan tersebut di atas maka jumlah PBB terhutang menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut : Uraian Rupiah Bumi 67.413.793.730 Bangunan 24.484.420.000 NJOP 91.898.213.730 NJOPTKP 5.000.000 NJOP PBB 91.893.213.730 NJKP = Rp 110.084.220.000 x 40%
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 490/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 490/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-471/PJ./2010 tanggal 02 Juni 2010 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; melawan : PT. XXX, berkedudukan di Plaza B Menara II Lt. XX, Jl. M, Jakarta 10xxx ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 22278/PP/M.III/25/2010, tanggal 23 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0082/WPJ.29/BD.0303/2008 tanggal 28 Januari 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 05 Februari 2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang isinya menolak permohonan keberatan kami dan tetap mempertahankan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor : 00006/240/05/732/07 tanggal 26 Maret 2007 Tahun Pajak 2005, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas; Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan dasar hukum dan penjelasan sebagai alasan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan sebagai pertimbangan Majelis dalam pengambilan keputusan; Dasar Hukum Dan Penjelasan 1. Bahwa Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan atas dasar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Lebih lanjut, dalam Pasal 27 ayat (3) ditegaskan bahwa Permohonan Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari keputusan tersebut; 2. Bahwa atas permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 850.917.106,00 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.425.458.553,00 tanggal 23 Mei 2007 dan Pemindahbukuan Nomor : 000738/X/WPJ.19/KP.0203/2007 sebesar Rp. 425.458.553,00 tanggal 8 Oktober 2007; 3. Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00006/240/05/732/07 tanggal 26 Maret 2007 mengenai hasil pemeriksaan pajak dari KPP Banjarbaru atas PT XXX, dengan PPh yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 850.917.106,00 Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebagai berikut :No.UraianMenurut PemohonBanding(Rp)Menurut Pemeriksa(Rp)Selisih(Rp)1Obyek PPh Ps. 4 (2)033.238.949.474,0033.238.949.474,002PPh Terutang0664.778.989,00664.778.989,003Sanksi Administrasi0186.138.117,00186.138.117,00 Jumlah YMH Dibayar0850.917.106,00850.917.106,00 Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat No.O/Ref.042/SKIP-KPP/06/07 tanggal 14 Juni 2007 dan diterima oleh KPP Banjarbaru tanggal 18 Juni 2007 sesuai surat No.S-205C/WPJ.29/KP.0209/2007 tanggal 06 Juli 2007. Pada tanggal 5 Pebruari 2008 Pemohon Banding menerima Keputusan Keberatan Nomor: 0082/WPJ.29/BD.0303/2008 tanggal 28 Januari 2008 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : Uraian Penghasilan Kena Pajak/PenghasilanBruto/DasarPengenaanPajak/Penghasilan(Rp) PPh Terutang(Rp) Kredit Pajak(Rp) PPh Kurang/Lebih Bayar(Rp) SanksiAdministrasi(Rp) Jumlah y.m.h.Dibayar (Rp) Semula 33.238.494.474,00 664.778.989,00 0,00 664.778.989,00 186.138.117,00 850.917.106,00 Dikurangi/Ditambah 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 Menjadi 33.238.494.474,00 664.778.989,00 0,00 664.778.989,00 186.138.117,00 850.917.106,00 Menurut Pemohon Banding : No. Uraian Menurut Pemohon Banding(Rp) 1 Obyek PPh Pasal 4 (2) 0,00 PPh terutang 0,00 Sanksi Administrasi 0,00 Jumlah YMH Dibayar 0,00 1. Bahwa perbedaan perhitungan atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final antara Pemohon Banding dan Pemeriksa adalah karena tidak ada pengeluaran/ pembebanan yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final di Pemohon Banding menurut Pemohon Banding sehingga PPh Pasal 4 ayat (2) Final tahun 2005 seharusnya NIHIL; 2. Bahwa lebih lanjut, dalam SPHP No. Pemb-032/WPJ.06/KP.1200.01/2007 tanggal 26 Januari 2006 yang diterima pada tanggal 31 Januari 2007, tidak ada temuan pemeriksaan pajak atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp.33.238.949.474,00, namun dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 6 Pebruari 2007 dan SKPKB Nomor: 00006/240/05/732/07 tanggal 26 Maret 2007 ditetapkan adanya koreksi obyek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp. 33.238.949.474,00 dan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 850.917.106,00; Bahwa saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak diberikan rincian koreksi sebesar Rp. 33.328.949.474,00 yang ada dalam Berita Acara sehingga Pemohon Banding mengirimkan surat permohonan penjelasan dan dasar penerbitan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final No. O/Ref.021/SKIP-KPP/04/07 tanggal 11 April 2007 ke KPP Banjarbaru dan dijawab oleh KPP Banjarbaru dengan surat No. S-152/WPJ.29/ KP.0209/2009 tanggal 15 Mei 2007 untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada KPP Wajib Pajak Besar 2; Bahwa berhubung Pemohon Banding sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Wajib Pajak Besar 2 sejak tanggal 01 April 2007, Pemohon Banding telah mengirim surat No. O/Ref.104/SKIP-KPP/11/07 tanggal 27 November 2007 dengan bukti penerimaan surat Nomor : KET-12200700056976/WPJ.19/KP.02.03/2007 tanggal 04 Desember 2007. Namun sampai saat Pemohon Banding membuat surat banding ini belum ada jawaban dari KPP Wajib Pajak Besar 2 atas surat Pemohon Banding tersebut; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 22278/PP/M.III/25/2010, tanggal 23 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : – Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-0082/WPJ.29/BD.0303/2008, tanggal 28 Januari 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 Nomor : 00006/240/05/732/07, tanggal 26 Maret 2007, atas nama : PT. XXX, NPWP : xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx, alamat sesuai Keputusan : Sungai P,Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, alamat Kantor Pusat : Plaza B Menara II Lt. XX, Jl. M, Jakarta 10xxx, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan PajakRp. NihilPajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp. NihilKredit PajakRp. NihilJumlah kekurangan pembayaran pokok pajakRp. Nihil Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 22278/PP/M.III/25/2010, tanggal 23 Februari 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.SKU-471/PJ./2010, tanggal 2 Juni 2010 diajukan