bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 30010/PP/M.III/99/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang telah berkekuat