Putusan Mahkamah Agung Nomor : 838/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 838/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/PJ./2014 tanggal 8 Januari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan K, Nomor YY, Tanjungmas, Semarang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-370/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-370/WPJ.10/2010 tanggal 6 Maret 2012 yang mana Pemohon Banding member jawaban sebagai berikut: Uraian SPT – Pemohon Menurut SKPKB Menurut Keputusan Keberatan Masa Februari 2005 NIHIL 9.000.000 9.000.000 Sanksi Administrasi NIHIL 9.000.000 9.000.000 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar NIHIL 18.000.000 18.000.000 Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor KEP-370/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012 Masa Februari 2005, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut: Kesimpulan:Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor KEP-370/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012 Masa Pajak Februari 2005 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak NIHIL PPN yang terutang NIHIL Sanksi Administrasi/Kenaikan NIHIL PPN yang masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2005 Nomor 00076/207/05/504/11 tanggal 14 Maret 2011, atas nama PT XXX, NPWP xxxx, alamat di Jalan K, Nomor YY, Tanjungmas, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2005 dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak     – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:     a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00 b Dikurangi:     d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 194.437.233,00 e. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (a – d) Rp 194.437.233,00 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 194.437.233,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/PJ./2014 tanggal 8 Januari 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-180/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan olehUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-370/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2005 Nomor 00076/207/05/504/11 tanggal 14 Maret 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47250/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013, serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali yang melemahkan/menggugurkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI, Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47250/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013; MENGADILI KEMBALI, Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 362/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 362/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-755/PJ./2010 tanggal 16 Agustus 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. BANK XXX, tempat kedudukan di Gedung S, Lantai YY, Jalan J  Senayan, Jakarta Selatan, 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-23366/PP/M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/2008 tertanggal 12 Desember 2008 tentang Tanggapan atas Permohonan Imbalan Bunga Pajak yang Penggugat terima tanggal 17 Desember 2008. Gugatan Penggugat ajukan berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa latar belakang dan alasan pengajuan gugatan Penggugat adalah sebagai berikut: Bahwa secara kronologis timbulnya sengketa pajak yang Penggugat ajukan gugatan adalah: Bahwa pada tanggal 31 Maret 2004 Penggugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan) Tahun Pajak 2003 dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebesar Rp19.677.009.800,00; Bahwa terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Baru Satu melakukan tindakan pemeriksaan pajak dan kemudian pada tanggal 4 Maret 2005 KPP Kebayoran Baru Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun 2003 Nomor 00041/406/03/012/05 dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp2.116.142.900,00; Bahwa atas SKPLB tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Pemohon Banding Nomor ACD/09/V/2005 tertanggal 31 Mei 2005; Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/WPJ.04/2006 tertanggal 1 Juni 2006 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPLB Nomor 00041/406/03/012/05; Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2006 melalui Surat Pemohon Banding Nomor ACD/10/VIII/2006 Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-240/WPJ.04/2006 tertanggal 1 Juni 2006 kepada Pengadilan Pajak; Bahwa terhadap permohonan banding Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-15475/PP/ M.II/15/2008 tanggal 14 Oktober 2008 telah memutuskan bahwa kelebihan pembayaran pajak Pemohon Banding yang dalam keputusan keberatan ditetapkan sebesar Rp2.116.142.900,00 diputuskan menjadi kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp19.606.735.875,00; Bahwa dengan mengacu pada Pasal 11 UU KUP, maka pada tanggal 13 November 2008 melalui Surat Penggugat Nomor BSMI/n-BI/ACD/2008/043, Penggugat mengajukan permohonan atas hak Penggugat mendapatkan imbalan bunga dan meminta Tergugat untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) atas Putusan Pengadilan tersebut sebesar Rp15.391.721.818,00 dengan rincian sebagai berikut: Bahwa atas permintaan imbalan bunga yang menjadi hak Penggugat melalui permohonan SPMIB sebesar Rp15.391.721.818,00 tersebut dimaksud di atas, Tergugat yang dalam hal ini adalah KPP Wajib Pajak Besar Satu telah menyampaikan jawaban bahwa berdasar Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan:“Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan diterbitkannya keputusan keberatan atau putusan banding”, telah menolak atau tidak dapat memenuhi permintaan imbalan bunga yang Penggugat ajukan; Bahwa berdasarkan kronologis di atas, timbul sengketa pajak antara Penggugat dengan Tergugat sebagai akibat diterbitkannya keputusan atas permintaan kelebihan pembayaran pajak yang Penggugat ajukan dan telah ditolak oleh Tergugat dengan menerbitkan keputusan berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/2008 tentang Tanggapan atas Permohonan Imbalan Bunga Pajak sebesar Rp15.391.721.818,00. Oleh karena itu, berdasarkan pada Pasal 23 UU KUP dan Pasal 40 UU Pengadilan Pajak dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Nomor S-17776/WPJ.19/ KP.01/2008 tentang Tanggapan atas Permohonan Imbalan Bunga Pajak; Bahwa sebagai dasar dari pengajuan gugatan Penggugat adalah sebagai berikut: Bahwa dari kronologis timbulnya sengketa pajak di atas dapat diketahui bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-15475/PP/M.II/15/ 2008 tanggal 14 Oktober 2008 kelebihan pembayaran pajak Penggugat yang dalam keputusan keberatan ditetapkan sebesar Rp 2.116.142.900,00 diputuskan menjadi kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 19.606.735.875,00. Oleh karena yang telah dikembalikan kepada Penggugat adalah sebesar Rp 2.116.142.900,00 maka Tergugat masih harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada Penggugat sebesar Rp 17.490.892.975,00. Kekurangan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 17.490.592.975,00 telah dikembalikan kepada Penggugat pada tanggal 18 November 2008 dengan diterbitkannya SPMKP Nomor 80254/091-0254-2008; Bahwa kelebihan pembayaran pajak Penggugat tersebut seharusnya sudah dikembalikan kepada Penggugat paling lambat 4 April 2005, maka terbukti bahwa Tergugat telah melakukan keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Penggugat; Bahwa berdasar Pasal 11 UU KUP tersebut di atas, atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Penggugat tersebut, Penggugat berhak untuk mendapatkan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, dan jumlah tersebut pada saat Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga adalah sebesar Rp15.391.721.818,00; Bahwa Tergugat, yang dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu telah menolak permohonan imbalan bunga Penggugat dan penolakan semata-mata hanya berdasarkan pada Pasal 27A UU KUP dan sama sekali tidak berdasarkan pada Pasal 11 UU KUP; Bahwa dari keterangan tersebut di atas dapat diketahui bahwa terdapat sengketa pajak antara Penggugat dengan Tergugat tentang hak Penggugat atas imbalan bunga dimaksud, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan atas sengketa pajak dimaksud ke Pengadilan Pajak; Bahwa oleh karena Pengadilan Pajak adalah Badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak, maka berdasarkan keadilan pula Penggugat berharap Pengadilan Pajak akan mengabulkan gugatan Penggugat atas imbalan bunga yang menjadi hak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 390/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 390/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakartaberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1013/PJ./2010 tanggal 19November 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan D  Blok E, Nomor YY,Tanjung Priok, Jakarta Utara; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24868/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor : S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal berkas a.n. Penggugat yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Oktober 2009 tanpa surat tanda terima berkas dari KPP Jakarta Sunter; Pendahuluan Bahwa Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP Nomor 6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2000, Surat Permohonan di atas Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah disampaikan ke KPP Pratama Jakarta Sunter dengan tanda terima surat Nomor : PEM-000962/048/sep/2009 tanggal 04 September 2009; Bahwa Tergugat menolak Surat Permohonan Penggugat di atas berupa Surat Nomor : S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, alasan KPP Jakarta Sunter menolak permohonan Penggugat didasarkan pada : Alasan GugatanBahwa adapun dasar dan alasan penjelasan atas gugatan yang Penggugat lakukan adalah sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) butir a, b, dan c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi:“Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Bahwa dapat Penggugat sampaikan bahwa keterlambatan Penggugat dalam memasukkan kembali Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke tiga kalinya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan disebabkan karena keadaan diluar kekuasaaan Penggugat, yang dapat Penggugat uraikan sebagai berikut : Bahwa ketika Penggugat menanyakan surat keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Pusat setelah berselang beberapa minggu setelah pertemuan Penggugat tanggal 01 Juni 2009, maka Penggugat baru mendapatkan keputusan tidak resmi yaitu Penggugat mendapatkan Surat Keputusan Penolakan yang sudah ditandatangani oleh Ka. Kanwil DJP Jakarta Utara namun belum ada tanggal dan Nomor surat serta stempel dari Kanwil DJP Jakarta Utara; Baru kemudian setelah berselang beberapa bulan Penggugat menanyakan kembali surat keputusan atas surat Penggugat di atas kepada staff Penelaah keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara (Sdr. PQR), dan dikatakan bahwa surat sudah dikirim oleh Kanwil DJP Jakarta Utara ke alamat perusahaan Penggugat, setelah Penggugat telusuri ternyata surat yang dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara ini kempos, dengan alasan alamat surat tidak dikenal, sementara alamat surat Penggugat adalah rumah tinggal dimana ada penghuni; Bahwa berdasarkan data dan kondisi di atas, Penggugat mohon agar surat permohonan Penggugat diterima dan seharusnya sudah memenuhi ketentuan formal karena disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat; Permohonan Gugatan Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat menggugat Tergugat untuk memperbaiki Surat Nomor : S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 yang sebelumnya perihal suratnya berbunyi :“Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal”;agar dirubah menjadi“Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal”; Bahwa Penggugat mohon agar surat Penggugat Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah memenuhi persyaratan formal, agar diproses seperti biasa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24868/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24868/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor No. SKU-1013/PJ./2010 tanggal 19 November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 24 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 3 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 Januari 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 29 alinea ke-2 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24868/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yaitu “bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan bahwa surat Penggugat nomor: 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00851/107/04/042/06 Masa Pajak November 2004 bukan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 410/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 410/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-175/PJ./2012 tanggal 22 Februari2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat tinggal di Jalan M Kav. YY, Wisma N Lt.Y, Tebet Barat, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Aspek Formal;Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pembayaran pajak yang terutang sudah Pemohon Banding bayar; Aspek Material;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009 yang tetap mempertahankan/menolak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 sebesar Rp 151.599.017,00 yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Nihil, sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Tahun 2006; Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut yang merupakan hasil Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan perhitungan sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut: Uraian SKPKB(RP) Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang Bayar 91.655.604 (6.881.300) 84.773.764 Sanksi Bunga (13 ayat (2) UU 29.271.795 (3.053.424) 26.218.371 KUP       Sanksi Kenaikan (13 ayat (2) 30.672.158 (520.000) 30.152.158 UU KUP       Jumlah PPN ymh dibayar 151.599.017 (10.454.724) 141.144.293 Bahwa sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut: Uraian SKPKB PPNRp Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar 0,00 Sanksi Bunga 0,00 Sanksi Kenaikan 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Perbedaan perhitungan yang utama adalah:Di bawah ini akan Pemohon Banding jelaskan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dan bantahan yang Pemohon Banding lakukan:Penjelasan dari Terbanding untuk Faktur Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi “tidak ada”;Penjelasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menerima dan membayar atas Faktur Pajak Masukan, hal ini bisa Pemohon Banding buktikan bahwa dengan arus uang, Faktur Pajak serta dokumen pendukung; Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Jumlah Pajak Terhutang menurut Pemeriksa sebesar Rp151.599.017,00 disesuaikan dengan menurut perhitungan Pemohon Banding menjadi Rp 0; Berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Untuk itu bersama surat ini Pemohon Banding lampirkan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009 dan salinan SKPKB PPN Tahun Pajak 2006 Nomor 00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008. Selain itu, demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari – Desember 2006 Nomor 00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 atas nama PT. XXX, NPWP xxxx, beralamat JJalan M Kav. YY, Wisma N Lt.Y, Tebet Barat, Jakarta Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut: U R A I A N JumlahRp Dasar Pengenaan Pajak:   Ekspor 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 59.776.023.117,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 59.776.023.117,00 Pajak Keluaran seluruhnya 5.977.602.311,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: – Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 4.712.252.953,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri 1.291.683.010,000,00 – Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 6.003.935.963,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (26.333.652,00)40.435.278,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya PPN Kurang dibayar/tidak seharusnya dikompensasikan 14.101.626,00 Sanksi administrasi:   – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 14.101.626,00 Jumlah sanksi administrasi 14.101.626,00 Jumlah yang masih harus dibayar 28.203.252,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/ 2011 tanggal 25 Oktober 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Februari 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 April 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari – Desember 2006 Nomor 00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NPWP xxxx,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 982/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 982/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1795/PJ./2012 tanggal 21 November 2012. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jl. J Raya Blok F, Cibitung, Bekasi 17xxx. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan.Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Agustus 2012 No. Put.39608/PP/M.III/12/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor. KEP597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 8 Juli 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00017/203/08/092/10 tanggal 13 April 2010, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011 dengan rincian sebagai berikut: Latar Belakang Dasar Hukum Pengajuan BandingBahwa berdasarkan kronologis penjelasan di atas, bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-597/ WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011;Bahwa banding atas Surat Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding ajukan sesuai dengan hak Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam: Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan tersebut telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak; Materi BandingBahwa tabel di bawah ini menyajikan persandingan perhitungan PPh Pasal 23 Kurang Bayar beserta sanksi Pasal 13 (2) KUP untuk masa Pajak Januari- Desember 2008 antara SPT Pemohon Banding, SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00017/203/08/092/10 tanggal 13 April 2010 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011: No. Pos Pos Yang Disengketakan Menurut Koreksi(5) = (4)•(3) PendapatWajib Pajak SPT(1) Pemeriksa(2) Pembahasa Akhir(3) Peneliti(4) 1 Dasar Pengenaan Pajak 215,573,762,408 248,693,849,504 229,598,947.016 254,365,754,095 24,766,807,079 Tidak Setuju Sebagian 2 PPh Pasal 23 yang terutang 9,054,422,379 10,544,826,253 9,685,555,686 10,751,843,089 1,066,287,403 Tidak Setuju Sebagian 3 Kredit Pajak – 9,054,422,379 9,054,422,379 9,054,422,379 9,054,422,379 4 Pajak yang kurangl (lebih) dibayar – 1,490,403,874 631,133,307 1,697,420,710 1,066,287,403 Tidak Setuju Sebagian 5 Sanksi Administrasi:               Bunga Pasal 13 (2) KUP – 476,929,240 201,962,658 543,174,627 341,211,969 Tidak Setuju Sebagian 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar – 1,967,333,114 833,095,965 2,240,595,338 1,407,499,372 Tidak Setuju Sebagian Bahwa berdasarkan tabel 3 di atas, Pemohon Banding tidak setuju sebagian terhadap pos koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp24.766.807.079,00 dan mengajukan Banding sebesar Rp19.094.901.488,00, yang dapat dirinci sebagai berikut: No Akun Nama Akun Penjelasan DPP Pendapat Wajib Pajak 5423010054231500 54231500 Sales Promotion – Free SampleSales Promotion – GiftTotal Pengajuan BandingSales Promotion – GiftTotal Koreksi Discount DisplayDiscount Display Event Organizer 18,880,001,922214,899,566          19,094,901,4885,671,905,591        24,766,807,079 Tidak setuju dan mengajukan BandingTidak setuju dan mengajukan Banding Setuju Menurut TerbandingBahwa Terbanding menetapkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding sebesar Rp19.094.901.488,00 dengan alasan sebagai berikut: Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan Banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp19.094.901.488,00 sebagaimana tersaji dalam Tabel di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Agustus 2012 No. Put. 39608/PP/M.III/12/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00017/203/08/092/10 tanggal 13 April 2010, atas nama: PT. XXX, NPWP xxxx, Jenis Usaha: Industri Elektronik, beralamat di Jl. J Raya Blok F, Cibitung, Bekasi 17xxx, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 terutang menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Rp235,270,852,607.00 Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp    9,892,572,522.00 Kredit Pajak Rp    9,054,422,379.00 Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak Rp       838,150,143.00 Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp       268,208,045.00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp    1,106,358,188.00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Agustus 2012 No. Put. 39608/PP/M.III/12/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 November 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 November 2012. Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 21 Juni 2013. Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 629/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 629/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, diwakili oleh A. Fuad Rahmany, Jabatan Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-347/PJ./2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: P.T.XXX, NPWP xxxx, beralamat di Jalan S Km. Y Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung 35xxx, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-35336/PP/M.XIII/16/2011, Tanggal 1 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP 723/WPJ.28/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa surat asli dari Terbanding Pemohon Banding terima secara langsung pada tanggal 1 Desember 2010 sehingga sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 35 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”, maka batas waktupenyampaian banding adalah 28 Februari 2010. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding tidak melewati jangka waktu yang telah ditentukan tersebut; Latar Belakang/Kronologis Permohonan Banding Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-35336/PP/M.XIII/16/2011, Tanggal 1 Desember 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.723/WPJ.28/2010 tanggal 30 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00009/207/08/322/10 tanggal 01 Maret 2010, atas nama : PT. XXX, NPWP xxxx, beralamat di Jalan S Km. Y Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung 35xxx yang masih harus dibayar menjadisebagai berikut:UraianJumlah(Rp)PPN Kurang (lebih) dibayar0,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00Jumlah PPN ymh dibayar0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-35336/PP/M.XIII/16/2011, Tanggal 1 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 6 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-347/PJ./2012tanggal 22 Maret 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 28 Maret 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 April 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Mei 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-723/WPJ.28/2010 tanggal 30 November 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00009/207/08/322/10 tanggal 1 Maret 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.213.515.8-322.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 11 November 2014, oleh Dr.H.CCC,SH.MH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.AAA,SH.CN., dan Dr.H.M. BBB,SH.MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./Dr.AAA,SH.CN. ttd./Dr.H.M. BBB,SH.MS Ketua Majelis, ttd./Dr.H.CCC,SH.MH.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Pengganti, ttd./DDD,SH.MH. Untuk salinanMahkamah Agung RIA.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, NN, S.H.NIP xxxxxxxx