Putusan Mahkamah Agung Nomor : 838/B/PK/PJK/2015

PUTUSAN
Nomor 838/B/PK/PJK/2015

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/PJ./2014 tanggal 8 Januari 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan K, Nomor YY, Tanjungmas, Semarang;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-370/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-370/WPJ.10/2010 tanggal 6 Maret 2012 yang mana Pemohon Banding member jawaban sebagai berikut:

UraianSPT – PemohonMenurut SKPKBMenurut Keputusan Keberatan
Masa Februari 2005NIHIL9.000.0009.000.000
Sanksi AdministrasiNIHIL9.000.0009.000.000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarNIHIL18.000.00018.000.000

Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor KEP-370/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012 Masa Februari 2005, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

  1. Menurut Terbanding:
    Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena dianggap sebagai penyerahan dalam negeri;
  2. Menurut Pemohon Banding:
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
    Bahwa penjualan Pemohon Banding semuanya untuk penjualan ekspor beserta bukti-bukti dokumen ekspor semuanya lengkap;

Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor KEP-370/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012 Masa Pajak Februari 2005 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
Dasar Pengenaan PajakNIHIL
PPN yang terutangNIHIL
Sanksi Administrasi/KenaikanNIHIL
PPN yang masih harus dibayarNIHIL

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2005 Nomor 00076/207/05/504/11 tanggal 14 Maret 2011, atas nama PT XXX, NPWP xxxx, alamat di Jalan K, Nomor YY, Tanjungmas, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2005 dihitung kembali sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak  
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp0,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar:  
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp0,00
b Dikurangi:  
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp194.437.233,00
e. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (a – d)Rp194.437.233,00
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp194.437.233,00
PPN yang kurang dibayarRp0,00
Sanksi AdministrasiRp0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/PJ./2014 tanggal 8 Januari 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-180/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yaitu:
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
      Put.47233/PP/M.IV/16/2013tanggal 19 September 2013, atas nama: PT XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Nomor P.755/SP.23/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 8 November 2013 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 201311080039;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    Tentang Sengketa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2005 sebesar Rp90.000.000,00;
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    Tentang Sengketa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2005 sebesar Rp90.000.000,00;
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 13 Alinea ke -4 sampai Alinea ke-6:
      Bahwa berdasarkan uraian dan fakta tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar dan bukti yang kuat, tetapi hanya didasarkan pada asumsi subjektif dengan mengabaikan asas objektivitas;
      Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terhadap koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut untuk Masa Februari 2005 sebesar Rp90.000.000,00 Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan terkait serta berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara
      Pemeriksaan Pajak;
      Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut untuk Masa Februari 2005 sebesar Rp90.000.000,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga harus dibatalkan;
    2. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa:
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
      Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
    3. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
      Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
    4. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
      Pasal 1 angka 11:
      “Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
      Pasal 3 ayat (1):
      Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;
      Pasal 28 ayat (1):
      “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”;
      Pasal 28 ayat (3):
      “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
      Pasal 29 ayat (1):
      Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
      Pasal 29 ayat (3):
      Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
      1. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
        Pasal 13 ayat (1):
        “Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:
        1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
          Penjelasan Pasal 13 ayat (1), antara lain menyatakan:
          “…Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain:
          1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
          2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
          3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b;
    5. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
      Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan:
      Pasal 4:
      Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
      1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      2. impor Barang Kena Pajak;
      3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
      5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
      6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
    6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:6.1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp90.000.000,00 oleh karena berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat arus uang masuk di luar ekspor senilai Rp90.000.000,00 yang merupakan penjualan lokal yang belum dipungut PPN-nya;6.2.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari direksi (Sdr. MNO), yang selain sebagai Direksi, juga sebagai pemegang saham PT XXX/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa penerimaan uang tersebut merupakan pinjaman dari direksi tidak terbukti oleh karena:
      • Tidak terdapat perjanjian utang piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Sdr. MNO selaku Direksi dan pemegang saham;
      • Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dalam laporan SPT PPh Orang Pribadi a.n. Sdr. MNO, tidak ditemukan adanya pelaporan piutang Sdr. MNO kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan di dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak ditemukan adanya pelaporan perincian utang kepada Sdr. MNO selaku direksi atau pemegang saham;
      • Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula fakta bahwa hasil produksi PT XXX/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dijual juga di outlet penjualan baju anak “Toko YYY” yang beralamat di Jalan H Nomor YY Semarang, yang ternyata outlet penjualan baju anak “Toko YYY” merupakan milik salah satu direksi PT XXX/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Sdr. MNO;
      6.3.Berdasarkan hal-hal di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa nilai penerimaan uang sebesar Rp90.000.000,00 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan pinjaman dari direksi, sebagai nilai peredaran usaha lokal yang belum dipungut PPN-nya;
    7. Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
      Halaman 13 Alinea ke- 4 sampai Alinea ke-5:
      Bahwa berdasarkan uraian dan fakta tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar dan bukti yang kuat, tetapi hanya didasarkan pada asumsi subjektif dengan mengabaikan asas objektivitas;
      Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terhadap koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut untuk Masa Februari 2005 sebesar Rp90.000.000,00 Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan terkait serta berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena amar pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta pembuktian yang telah terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karena:
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp90.000.000,00 oleh karena berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat arus uang masuk di luar ekspor senilai Rp90.000.000,00 yang merupakan penjualan lokal yang belum dipungut PPN-nya;
      2. Bahwa dalam proses pemeriksaan, keberatan, sampai dengan proses persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) beralasan bahwa uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari direksi sekaligus pemegang saham PT XXX/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Sdr. MNO;
      3. Namun faktanya, dari proses pemeriksaan, keberatan, sampai dengan persidangan dicukupkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan alasannya bahwa uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari direksi (Sdr. MNO), dengan adanya fakta persidangan sebagai berikut:
        • Tidak terdapat perjanjian utang piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Sdr. MNO selaku direksi dan pemegang saham;
          Bahwa dalam prinsip berbisnis yang lazim, setiap hal yang mempengaruhi aktivitas perusahaan terutama berhubungan dengan uang harus disertai dengan adanya surat perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
        • Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dalam laporan SPT PPh Orang Pribadi a.n. Sdr. MNO, tidak ditemukan adanya pelaporan piutang Sdr. MNO kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan di dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak ditemukan adanya pelaporan perincian hutang kepada Sdr. MNO selaku Direksi atau pemegang saham;
        • Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula fakta bahwa hasil produksi PT XXX/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dijual juga di outlet penjualan baju anak “Toko YYY” yang beralamat di Jalan H, Nomor YY, Semarang, yang ternyata outlet penjualan baju anak “Toko YYY” merupakan milik salah satu direksi PT XXX/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Sdr. MNO;
      4. Bahwa fakta Sdr MNO selaku direktur PT XXX telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005, namun di dalam SPT Tahunan tersebut tidak terdapat pelaporan adanya piutang kepada PT XXX (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan fakta di dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak ditemukan adanya pelaporan perincian utang kepada Sdr. MNO selaku Direksi atau pemegang saham, nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP berikut Penjelasannya yang menyatakan:
        Pasal 1 angka 11 Undang-Undang KUP:
        “Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
        Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP:
        “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;
        Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP:
        “…Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
        1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
        2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
          Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan:
          “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
          Hal tersebut berarti bahwa apabila benar terjadi transaksi utang piutang, maka sudah seharusnya dicatat dan dilaporkan dalam laporan Keuangan serta SPT Tahunan dengan didukung bukti (supporting document);
      5. Bahwa terkait dengan hasil pemeriksaan yang diketahui fakta bahwa hasil produksi PT XXX/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dijual juga di outlet penjualan baju anak “Toko YYY” yang beralamat di Jalan H, Nomor YY, Semarang, yang ternyata outlet penjualan baju anak “Toko YYY” merupakan milik salah satu direksi PT XXX/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Sdr. MNO, dalam persidangan tanggal 2 Mei 2013, atas pertanyaan Majelis Hakim tentang keberadaan toko YYY, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui bahwa benar adanya jika Toko YYY (milik Sdr. MNO), menjual baju-baju produksi PT XXX, namun hanya berupa sample dan bukan produksi massal. Hal tersebut berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui bahwa Toko Bambino menjual produk-produk dari PT XXX;
      6. Bahwa dalam persidangan tanggal 2 Mei 2013, atas pertanyaan Majelis Hakim tentang perlakuan produk-produk yang dijual di Toko YYY, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa atas sebagian produk yang dijual di Toko YYY akan dicatat sebagai penjualan;
      7. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Sdr. MNO selaku pemegang saham dan Direktur PT XXX, memiliki toko perlengkapan bayi (Toko YYY) yang beralamat di Jalan H, Nomor YY, Semarang, dan toko tersebut menjual baju-baju anak/bayi produksi PT XXX, kepada konsumen lokal. Dengan demikian maka penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang PPN;
        Bahwa dengan demikian, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata telah terungkap di persidangan, sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 Undang-Undang PPN danPasal 1 angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;
    8. Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
      Halaman 13 Alinea ke-3:
      Bahwa atas koreksi Terbanding tersebut Majelis berpendapat, bahwa Terbanding hanya memperlakukan penerimaan pinjaman dari Direksi sebesar Rp2.525.613.458,00 sebagai penjualan lokal, tetapi mengabaikan adanya pembayaran kembali oleh perusahaan kepada Direksi sebesar Rp2.510.000.000,00;
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena amar pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta pembuktian yang telah terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karena:
      1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan adanya mutasi uang keluar yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan pelunasan hutang kepada direksi (Sdr. MNO);
      2. Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen berupa Rekening Koran, namun, bukti Rekening Koran tersebut tidak serta merta menjelaskan bahwa terjadi pelunasan hutang kepada direksi, karena Mutasi Debet Rekening Koran hanya berisi keterangan “Tarik Tunai”, tanpa dapat diketahui apakah penarikan uang tersebut benar-benar dibayarkan kepada direktur atau tidak. Jikapun benar terdapat pembayaran kepada Direktur (Sdr. MNO), tidak dapat diketahui pula untuk apakah setoran/pembayaran tersebut dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
        Bahwa seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan lebih lanjut bahwa mutasi debet Rekening Koran (berupa tarik Tunai) tersebut merupakan pembayaran utang kepada direksi dengan bukti-bukti pendukungnya, tidak hanya berupa dokumen Rekening Koran. Namun faktanya, tidak ada bukti pendukung yang dapat membuktikan dan menjelaskan mutasi debet rekening Koran (Tarik Tunai) tersebut terkait dengan transaksi apa, sehingga alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan adanya mutasi uang keluar berupa pelunasan utang kepada direksi (Sdr. MNO) tidak dapat dibuktikan;
      3. Berdasarkan hal tersebut, maka dengan tidak terdapatnya bukti pendukung yang dapat menjelaskan mutasi debet Rekening Koran (Tarik Tunai) merupakan pembayaran utang kepada Direksi, maka amar pertimbangan Majelis hakim yang menyatakan bahwa mutasi debet tersebut merupakan pembayaran utang kepada Direksi yang tidak dipertimbangkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah bertentangan dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata telah terungkap di persidangan, sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 Undang-Undang PPN dan Pasal 1 angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;
    9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 harus dibatalkan;
  5. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.47233/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 yang menyatakan:
    Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2005 Nomor 00076/207/05/504/11 tanggal 14 Maret 2011 atas nama PT. XXX, NPWP xxxx, alamat di Jalan K, Nomor YY, Tanjungmas, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2005 dihitung kembali sebagaimana perhitungan di atas:
    adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-370/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2005 Nomor 00076/207/05/504/11 tanggal 14 Maret 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN berupa penyerahannya yang PP nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2005 sebesar Rp90.000.000,00 dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dalam SPT OP dikaitkan dan dilakukan cross cek dengan SPT PPh Badan telah dilansir dan kedapatan bukti pada Rekening Koran pada Mutasi Debet hanya berisi “Tarik Tunai”, tanpa dapat diketahui apakah pencairan tersebut benar dibayarkan kepada Sdr. MNO selaku Direktur sebagai bentuk pembayaran atas pelunasan utang kepada Direksi, sementara tidak terdapat bukti pendukung adanya perjanjian utang piutang dengan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, lagi pula dalam SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi a.n. Budi Hartono tidak ditemukan piutang sehingga tidak menggambarkan penyajian keuangan fiskal yang memadai dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47250/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013, serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali yang melemahkan/menggugurkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47250/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013;

MENGADILI KEMBALI,

Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2015 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. AAA, S.H., M.S. dan Dr. H. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H.M. AAA, S.H., M.S.
ttd.
Dr. H. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.H.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H

Untuk salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


NN, S.H.
NIP xxxxxxxx