PUTUSAN
Nomor 362/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, jabatan Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
- DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembalidan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali,Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-755/PJ./2010 tanggal 16 Agustus 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. BANK XXX, tempat kedudukan di Gedung S, Lantai YY, Jalan J Senayan, Jakarta Selatan, 12xxx;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-23366/PP/M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/2008 tertanggal 12 Desember 2008 tentang Tanggapan atas Permohonan Imbalan Bunga Pajak yang Penggugat terima tanggal 17 Desember 2008. Gugatan Penggugat ajukan berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa latar belakang dan alasan pengajuan gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa secara kronologis timbulnya sengketa pajak yang Penggugat ajukan gugatan adalah:
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2004 Penggugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan) Tahun Pajak 2003 dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebesar Rp19.677.009.800,00;
Bahwa terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Baru Satu melakukan tindakan pemeriksaan pajak dan kemudian pada tanggal 4 Maret 2005 KPP Kebayoran Baru Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun 2003 Nomor 00041/406/03/012/05 dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp2.116.142.900,00;
Bahwa atas SKPLB tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Pemohon Banding Nomor ACD/09/V/2005 tertanggal 31 Mei 2005;
Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/WPJ.04/2006 tertanggal 1 Juni 2006 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPLB Nomor 00041/406/03/012/05;
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2006 melalui Surat Pemohon Banding Nomor ACD/10/VIII/2006 Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-240/WPJ.04/2006 tertanggal 1 Juni 2006 kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa terhadap permohonan banding Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-15475/PP/ M.II/15/2008 tanggal 14 Oktober 2008 telah memutuskan bahwa kelebihan pembayaran pajak Pemohon Banding yang dalam keputusan keberatan ditetapkan sebesar Rp2.116.142.900,00 diputuskan menjadi kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp19.606.735.875,00;
Bahwa dengan mengacu pada Pasal 11 UU KUP, maka pada tanggal 13 November 2008 melalui Surat Penggugat Nomor BSMI/n-BI/ACD/2008/043, Penggugat mengajukan permohonan atas hak Penggugat mendapatkan imbalan bunga dan meminta Tergugat untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) atas Putusan Pengadilan tersebut sebesar Rp15.391.721.818,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Kelebihan pembayaran pajak yang belum diperhitungkan adalah sebesar Rp 19.606.735.875,00 – Rp 2.116.142.900,00 = Rp 17.490.592.975,00;
- Perhitungan jumlah bulan adalah 1 (satu) bulan dari seharusnya kelebihan pembayaran pajak dikembalikan, yaitu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SPMKP, yaitu tanggal 29 Maret 2005 sampai dengan permintaan kelebihan pembayaran bunga (13 November2008), yaitu 44 (empat puluh empat) bulan;
- Imbalan bunga yang menjadi hak Penggugat berdasar Pasal 11 UU KUP = 2 % x 44 bulan x Rp17.490.592.975,00 = Rp 15.391.721.818,00;
Bahwa atas permintaan imbalan bunga yang menjadi hak Penggugat melalui permohonan SPMIB sebesar Rp15.391.721.818,00 tersebut dimaksud di atas, Tergugat yang dalam hal ini adalah KPP Wajib Pajak Besar Satu telah menyampaikan jawaban bahwa berdasar Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan:
“Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan diterbitkannya keputusan keberatan atau putusan banding”, telah menolak atau tidak dapat memenuhi permintaan imbalan bunga yang Penggugat ajukan;
Bahwa berdasarkan kronologis di atas, timbul sengketa pajak antara Penggugat dengan Tergugat sebagai akibat diterbitkannya keputusan atas permintaan kelebihan pembayaran pajak yang Penggugat ajukan dan telah ditolak oleh Tergugat dengan menerbitkan keputusan berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/2008 tentang Tanggapan atas Permohonan Imbalan Bunga Pajak sebesar Rp15.391.721.818,00. Oleh karena itu, berdasarkan pada Pasal 23 UU KUP dan Pasal 40 UU Pengadilan Pajak dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Nomor S-17776/WPJ.19/ KP.01/2008 tentang Tanggapan atas Permohonan Imbalan Bunga Pajak;
Bahwa sebagai dasar dari pengajuan gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
- Pasal 17 B UU KUP antara lain mengatur bahwa atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima; - Pasal 11 UU KUP antara lain mengatur bahwa apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua) persen sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana diatur dalam ayat (2), (yang dalam hal ini adalah Pasal 17B UU KUP) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan;
Bahwa dari kronologis timbulnya sengketa pajak di atas dapat diketahui bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-15475/PP/M.II/15/ 2008 tanggal 14 Oktober 2008 kelebihan pembayaran pajak Penggugat yang dalam keputusan keberatan ditetapkan sebesar Rp 2.116.142.900,00 diputuskan menjadi kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 19.606.735.875,00. Oleh karena yang telah dikembalikan kepada Penggugat adalah sebesar Rp 2.116.142.900,00 maka Tergugat masih harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada Penggugat sebesar Rp 17.490.892.975,00. Kekurangan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 17.490.592.975,00 telah dikembalikan kepada Penggugat pada tanggal 18 November 2008 dengan diterbitkannya SPMKP Nomor 80254/091-0254-2008;
Bahwa kelebihan pembayaran pajak Penggugat tersebut seharusnya sudah dikembalikan kepada Penggugat paling lambat 4 April 2005, maka terbukti bahwa Tergugat telah melakukan keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Penggugat;
Bahwa berdasar Pasal 11 UU KUP tersebut di atas, atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Penggugat tersebut, Penggugat berhak untuk mendapatkan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, dan jumlah tersebut pada saat Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga adalah sebesar Rp15.391.721.818,00;
Bahwa Tergugat, yang dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu telah menolak permohonan imbalan bunga Penggugat dan penolakan semata-mata hanya berdasarkan pada Pasal 27A UU KUP dan sama sekali tidak berdasarkan pada Pasal 11 UU KUP;
Bahwa dari keterangan tersebut di atas dapat diketahui bahwa terdapat sengketa pajak antara Penggugat dengan Tergugat tentang hak Penggugat atas imbalan bunga dimaksud, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan atas sengketa pajak dimaksud ke Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena Pengadilan Pajak adalah Badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak, maka berdasarkan keadilan pula Penggugat berharap Pengadilan Pajak akan mengabulkan gugatan Penggugat atas imbalan bunga yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp15.391.721.818,00;
Bahwa untuk dapat memberikan keterangan ataupun penjelasan yang diperlukan dan juga dapat segera menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan di dalam persidangan gugatan Penggugat, Penggugat mohon agar Penggugat diundang dalam persidangan Pengadilan Pajak yang akan memeriksa atau menyidangkan gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-23366/PP/M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-17776/WPJ.19/ KP.01/2008 tanggal 12 Desember 2008 mengenai Pemberian Imbalan Bunga atas nama : PT. Bank XXX, NPWP : xxxx, alamat : Gedung S, Lantai YY, Jalan J Senayan, Jakarta Selatan, 12xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-23366/PP/M.II/ 99/2010 tanggal 29 April 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Agustus 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Agustus 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”; - Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; - Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010 yang amarnya memutuskan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/2008 tanggal 12 Desember 2008 mengenai pemberian imbalan bunga atas nama: PT. Bank XXX, NPWP : 01.342.957.6-091.000, alamat : Gedung S, Lantai YY, Jalan J Senayan, Jakarta Selatan, 12xxx, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan pemberian imbalan bunga sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat gugatan di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hat disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; - Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/M.lI/ 99/2010 tanggal 29 April 2010, atas nama : PT. Bank XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Mei 2010 dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggal 1 Juni 2010;
- Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah memori peninjauan kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah:- Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) selama di persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat (1) dan (2);
- Sengketa atas penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/2008, tanggal 12 Desember 2008 mengenai Tanggapan atas Permohonan Imbalan Bunga Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:- Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) selama di persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat (1) dan (2);
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/M.II/ 99/2010 tanggal 29 April 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 11 alenia ke-8:
“Bahwa kuasa Penggugat yakni Sdr. MMM, dengan Surat Kuasa Nomor POA/2009/LED/VI/021 tanggal 8 Juni 2009 dan Sdr. YYY jabatan Assistant President Director, dengan Surat Kuasa Nomor POA/2009/LED/VI/022 tanggal 8 Juni 2009 hadir dalam persidangan tanggal 11 Juni 2009 sesuai Surat Pemberitahuan Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Nomor Pemb-221/SP/Pg.04/2009, tanggal 2 Juni 2009 untuk memberikan keterangan”; - Bahwa dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian surat kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam sengketa gugatan yang diajukan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/2008 tanggal 12 Desember 2008, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama ketentuan Hukum Acara Pasal 34 ayat (1) dan (2);
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : “Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus;
Ayat (2) : “Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”;
Bahwa ketentuan atas surat kuasa khusus ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut:
- Bahwa surat kuasa yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Sdr. MMM, dengan Surat Kuasa Nomor POA/2009/ LED/VI/021 tanggal 8 Juni 2009 dan Sdr. YYY jabatan Assistant President Director, dengan Surat Kuasa Nomor POA/2009/LED/VI/022 tanggal 8 Juni 2009 merupakan surat kuasa biasa;
- Bahwa dengan demikian pemberian surat kuasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Ketentuan dalam Pasal 34 ini mensyaratkan untuk pemberian surat kuasa khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) membutuhkan bantuan pihak lain/kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini;
- Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa gugatan dimaksud dengan tidak meneliti surat kuasa yang dimiliki oleh kuasa hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), yang seharusnya berupa surat kuasa khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
- Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
- Sengketa atas penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/2008, tanggal 12 Desember 2008 mengenai tanggapan atas Permohonan Imbalan Bunga Pajak;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 19 alinea ke-7 dan alinea ke-8:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat dengan telah adanya putusan banding atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-240/WPJ.04/2006 tanggal 1 Juni 2006 yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-15474/PP/M.II/15/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yang memutus kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 19.606.735.872,00, maka telah terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp 17.490.592.975,00 karena pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00041/406/03/012/05 yaitu tanggal 4 Maret 2005 seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp 19.606.735.872,00”;
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa dalam memproses permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat sehubungan dengan adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Tergugat seharusnya memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”;
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tesebut Majelis berkesimpulan dasar hukum penerbitan Surat Tergugat Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/2008 tanggal 12 Desember 2008 tidak lengkap karena belum mencangkup Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dengan demikian maka Surat Tergugat Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/ 2008 tanggal 12 Desember 2008 harus dibatalkan dan Tergugat masih berkewajiban untuk memproses permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat berkenaan dengan adanya kelebihan pembayaran pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-15475/PP/M.II/15/2008, dengan memperhatikan juga ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”; - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a.Surat atau tulisan;b.Keterangan ahli;c.Keterangan para saksi;d.Pengakuan para pihak; dan/ataue.Pengetahuan Hakim”;Pasal 70 huruf d:
“Suret-suret lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan”;
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; - Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (1) s.d. ayat (4):
“(1)Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut”;“(2)Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C”;“(3)Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan”;“(4)Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;Pasal 27A ayat (1) s.d. ayat (3):
“(1)Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya keputusan keberatan atau putusan banding”;“(2)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan keputusan keberatan atau putusan banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak”;“(3)Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; - Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:
Pasal 2 huruf c:
“Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:- Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP;
- Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) KUP;
- Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau
- Kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan keputusan keberatan atau putusan banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP”;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
- Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) selama di persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat (1) dan (2);
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan adalah penolakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) terhadap permohonan imbalan bunga atas adanya putusan banding yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran yang lebih besar dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Bahwa permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam kasus ini berkaitan dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-15474/PP/M.II/15/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yang menerima sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan memutus kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 19.606.735.872,00 sedangkan kelebihan pembayaran pajak didalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp 2.116.142.900,00 sehingga menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebagai Wajib Pajak berhak mendapatkan imbalan bunga karena telah terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp17.490.592.975,00 karena pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00041/406/03/012/05 yaitu tanggal 4 Maret 2005 seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp 19.606.735.872,00;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam menerapkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan tidak relevan dengan objek gugatan yaitu mengenai pemberian imbalan bunga terkait dengan putusan banding yang diterima sebagian. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur tentang Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sedangkan yang mengatur mengenai pemberian imbalan bunga terkait dengan putusan banding yang diterima sebagian adalah Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
- Bahwa sesuai Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak menegaskan bahwa pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya harus tunduk pada kuasa Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Bahwa ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur bahwa imbalan bunga dapat diberikan apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;
- Bahwa berdasarkan fakta yang ada, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan imbalan bunga terhadap kelebihan pembayaran pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00041/406/03/ 012/05 tanggal 4 Maret 2005, bukan atas SKPKB dan atau SKPKBT sebagaimana diatur dalam Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 17A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang menolak permohonan imbalan bunga dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan karena permohonan imbalan bunga tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
- Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), Majelis Pengadilan Pajak telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 serta Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, dan telah menuangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/M.II/ 99/2010 tanggal 29 April 2010, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat dalam putusannya bahwa atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00041/406/03/012/05 tanggal 4 Maret 2005 sebagai akibat permohonan banding diterima sebagian dapat dijadikan dasar untuk pemberian imbalan bunga, telah bertentangan dengan Pasal 27A ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; - Bahwa Jika Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/ M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010 tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)) dapat dinilai telah merugikan Keuangan Negara karena telah mengeluarkan keuangan/Kas Negara tanpa ada dasar hukumnya;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.23366/PP/M.II/99/2010 tanggal 29 April 2010 yang menyatakan:
- Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/2008 tanggal 12 Desember 2008 mengenai Pemberian Imbalan Bunga atas nama: PT. Bank XXX, NPWP : xxxx, alamat : Gedung S, Lantai YY, Jalan J, Senayan, Jakarta Selatan, 12xxx; adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena dalam Surat Kuasa tersebut sudah menunjuk SK DJP Nomor S-17776/WPJ.19/KP.01/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang digugat sehingga sifatnya adalah khusus sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
- Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-17776/WPJ.19/ KP.01/2008 tanggal 12 Desember 2008 mengenai Pemberian Imbalan Bunga atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka sebagai pihak yang kalah Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 oleh CCC, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. AAA, S.H., M.H. dan Dr. H. BBB, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd./H. AAA, S.H., M.H. ttd./Dr. H. BBB, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd./CCC, S.H., M.Sc. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai Rp 6.000,00 2. Redaksi Rp 5.000,00 3. Administrasi Rp 2.489.000,00 Jumlah Rp 2.500.000,00 | Pengganti, ttd./DDD MS, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
A.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
NN, S.H.
NIP xxxxxxxx

