Putusan Mahkamah Agung Nomor : 636/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 636/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX (D/H. PT. YYY), berkedudukan di Plaza B Menara YY, Lt. DD, Jl. MH, No. CC, Gondangdia, Menteng, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh AAA, masing-masing selaku Direktur, memberi kuasa kepada BBB, S.E., Kuasa Hukum, beralamat di Jl. Taman P, Blok A, RT.X/Y, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0018/SK/LGL/TN/I/2011, tanggal 4 Januari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-241/PJ./2011 tanggal 14 Maret 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25946/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding Nomor: KEP-77/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00060/207/05/712/08 tanggal 15 Februari 2008 untuk Masa Pajak Desember 2005 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, Pemohon Banding atas nama PT. YYY mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP77/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa Pemohon Banding (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara Pemohon Banding (surviving company) dengan PT YYY (Pasal 33), sehingga PT YYY dinyatakan bubar demi hukum; Ketentuan Formal BandingBahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 tahun 2002 menyebutkan : Bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; Bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan : Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; Bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; Bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; Bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 92.991.476,00 melalui pemindahbukuan; Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi Kronologis dan Dasar Koreksi PemeriksaBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan Rp 46.495.738,00 sebagai berikut: Bahwa koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak CV ZZZ Permai dengan master file Pajak untuk faktur pajak CV ZZZ dengan nomor faktur DHAMX-712-0000011 sejumlah Rp5.057.031,00; Bahwa koreksi atas pajak masukan dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan sejumlah Rp 7.207.795,00 dengan perincian terlampir : PKP Penjual Nomor Faktur Pajak TanggalFaktur Pajak Di Kreditkan diSPM PPN PeriodeJumlah Jumlah(Rp) CV PPP EQDAE-712-0000007 10/11/2005 Desember 2005 4.848.003,00 CV PPP EQDAE-712-0000008 12/12/2005 Desember 2005 2.359.792,00 Total 7.207.795,00 Bahwa koreksi atas Pajak Masukan dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam faktur pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak sejumlah Rp 34.230.912,00 dengan perincian terlampir: PKP Penjual Nomor Faktur Pajak TanggalFaktur Pajak Di Kreditkan diSPM PPN Periode Jumlah(Rp) CV KKK DWNPH-712-0000005 18/11/2005 Desember 2005 13.683.542,00 CV KKK DWNPH-712-0000006 18/11/2005 Desember 2005 9.747.370,00 CV RRR EQCUQ-712-00000016 28/10/2005 Desember 2005 10.800.000,00 Total 34.230.912,00 Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terhutang menurut Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN Masa Desember 2005 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut : URAIAN PEMERIKSA PPN Masa Desember 2005Penyerahan yang PPNnya harus dipungutJumlah pajak keluaran yang dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat dikreditkanKompensasi bulan lalu 167.396.2523.151.054.348 jumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN yang lebih dibayarKelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3.318.450.600 3.318.450.6003.364.946.338 PPN yang kurang dibayarSanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP 46.495.738 Jumlah yang masih harus dibayar 92.991.476 Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN Masa Desember 2005 Nomor 00060/207/06/712/08 melalui surat permohonan nomor 026/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa; Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding pada tanggal 06 Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-77/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangkan)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang / (Lebih) BayarSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayar 46.495.738–46.495.73892.991.476 –––– 46.495.738–46.495.73892.991.476 Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-77/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa PPN yang terhutang untuk Masa Desember 2005 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: URAIAN PENELITI WAJIB PAJAK SELISIH PPN Masa Desember 2005Penyerahan yang PPNnya harus dipungutJumlah pajak keluaran yang dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat dikreditkanKompensasi bulan lalu 167.396.2523.151.054.348 ––213.891.9903.151.054.348 ––(46.495.738)– Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN yang lebih dibayarKelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3.318.450.6003.318.450.6003.318.450.600 3.364.946.3383.364.946.3383.364.946.338 (46.495.738)(46.495.738)– PPN yang kurang dibayarSanksi administrasi kenaikan Ps.13(3) KUP 46.495.73846.495.738 –– 46.495.73846.495.738 Jumlah yang masih harus dibayar 92.991.476 NIHIL 92.991.476 Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN Masa Pajak Desember 2005 yang terhutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak CV ZZZ dengan master file Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 607/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 607/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GatotSubroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1678/PJ./2011, Tanggal 14 Desember 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; melawan: PT. XXX, NPWP: xxxx, tempat kedudukan di Jalan KG Raya Utara Blok K Kav. YY, Gresik, dalam hal ini diwakili oleh AAA, pekerjaan Direktur Utama PT. XXX, tempat tinggal di Jalan B Nomor YY, Surabaya; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/16/2011, Tanggal 10 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 21 Agustus 2009, mengenai menerima sebagian Surat Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/06/ 641/08 tanggal 7 Agustus 2008 sebesar Rp1.995.708.763,00; Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/06/641/08 tanggal 7 Agustus 2008 telah ditolak sebagian oleh Terbanding; Aspek Formal;Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/WPJ.24/BD.0603/ 2009 ditetapkan tanggal 21 Agustus 2009, sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Aspek Material;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/WPJ.24/BD.0603/ 2009 tanggal 21 Agustus 2009, yang sebagian tetap mempertahankan SKPKB Nomor 00082/207/06/641/08 tanggal 7 Agustus 2008 dengan perhitungan sesuai dengan lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp14.255.062.589,00 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Rp 1.425.506.259,00 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar Rp 1.425.506.259,00 Sanksi Administrasi Rp 570,202.504,00 Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp 1.995.708.763,00 Bahwa menurut Keputusan Hasil Keberatan, Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp 6.845.058.614,00 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Rp 684.505.862,00 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar Rp 684.505.862,00 Sanksi Administrasi Rp 273.802.345,00 Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp 958.308.206,00 Bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp 25.043.065 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Rp 2.504.307 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar Rp 2.504.307 Sanksi Administrasi Rp 1.001.723 Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp 3.506.029 Bahwa perbedaan perhitungan yang utarna adalah:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.820.015.549,00; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa, karena penerimaan uang tersebut bukan merupakan peredaran usaha tetapi hutang piutang sementara perusahaan dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa didukung dengan bukti penerimaan dan rekening koran maupun bukti-bukti transfer bank, bukti lain pengiriman uang dan Surat Sanggup (Promissory Note); Bahwa pinjaman sementara tersebut digunakan untuk operasional perusahaan dan segera dikembalikan sehingga tidak terdapat saldo atas pinjaman tersebut; Bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S-89/PJ.311/2000 dan Nomor S-165/PJ.312/1992, tidak disebutkan bahwa pinjaman dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus ada perjanjian hutang piutang; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/16/2011, Tanggal 10 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 21 Agustus 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00082/207/06/641/08 tanggal 7 Agustus 2008, atas nama: PT. Samator Intiperoksida, NPWP: 01.568.647.0-641.000, alamat: Jalan KIG Raya Utara Blok K Kav. 12-20 Roomo, Manyar, Gresik, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 1.630.387.566,00Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah Rp 0,00Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp 41.840.679.770,00Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 925.821.000,00Dasar Pengenaan Pajak Rp 44.396.888.336,00Pajak Keluaran: Pajak Keluaran seluruhnyaRp 4.184.067.977,00 Dikurangi: PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp 0,00 Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 4.184.067.977,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.180.508.826,00PPN yang Kurang Bayar Rp 3.559.151,00Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 1.423.660,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 4.982.811,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/ 16/2011, Tanggal 10 Agustus 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1678/PJ./2011, Tanggal 14 Desember 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 21 Desember 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1545/SP.51/AB/XII/2011, Tanggal 21 Desember 2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Desember 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Februari 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 605/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 605/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jl. P Nomor YY RT X, Air Putih, Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur Utama, selanjutnya memberi kuasa kepada: BBB, kuasa hukum, bertempat tinggal di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh : Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-814/PJ./2011 tanggal 4 Juli 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28924/PP/M.I/16/2011, tanggal 31 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : POKOK SENGKETA FORMAL KESIMPULAN FORMALbahwa berdasarkan uraian di atas, maka Banding ini dapat diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku; POKOK SENGKETA MATERIbahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Juli 2007 DPP Pajak Pertambahan Nilai Menurut SPT/WP Rp 0 DPP Pajak Pertambahan Nilai Menurut Pemeriksa Rp 3.358.058.820 Koreksi Rp 3.358.058.820 DPP Kurang Bayar Menurut SPT/WP Rp 0 Menurut Pemeriksa Rp 449.979.882 Koreksi Rp 449.979.882 Tanggapan Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak sependapat apabila Terbanding mengganggap seolah-olah, Pemohon Banding mendapatkan Imbalan Jasa yang berupa. Royalty atas Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara atara Pemohon Banding dengan PT. YYY tersebut; bahwa dapat dijelaskan dalam Industri Pertambangan, Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara dengan imbalan bagi hasil tersebut hal yang wajar dan bukan merupakan Imbalan yang berupa Royalty, hal ini dapat dilihat dari aturan main dalam PSAK 33 maupun Undang-Undang Pertambangan Minerba, kriteria perusahaan pertambangan adalah melakukan kegiatan sebagai berikut: bahwa semua kegiatan tersebut di atas dikelola oleh masing-masing sesuai dengan beban dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi (Lampiran 3). bahwa didalam pelaksanaannya pihak Pemohon Banding pemilik Kuasa Pertambangan, melakukan kegiatan eksplorasi, pengembangan dan konstruksi tahap awal, serta kegiatan pengelolaan Lingkungan hidup, dimana terhadap kegiatan eksplorasi dan pengembangan dan konstruksi awal dilakukan dan dibiayai sepenuhnya oleh Pemohon Banding, sementara terhadap kegiatan pengelolaan Lingkungan hidup dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap beban biayanya direimburs/ditagihkan kembali kepada PT. YYY sebagai operator tambang, terkecuali atas biaya Community Developmen dan Pengamanan Area Tambang sepenuhnya di tanggung oleh Pemohon Banding; bahwa untuk kegiatan pengembangan dan konstruksi tingkat lanjutan serta kegiatan produksi sepenuhnya menjadi tanggungjawab PT. YYY sebagai Operator; bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara yang mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan Royalty (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas kegiatan pertambangan dan kewajiban administrasi lainnya yang terkait dengan kegiatan penambangan kepada Instansi (Dinas Pertambangan dan Direktorat Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Pemohon Banding, dengan demikian maka jelas bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan yang kegiatan usahanya adalah dibidang pertambangan bukan sebagai kontraktor atau kegiatan usaha yang mendukung kegiatan pertambangan; bahwa sebagai informasi tambahan untuk kewajiban Royalty (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tahun 2005 sampai dengan 2007 atas nama Pemohon Banding telah dilakukan Audit oleh BPKP (Lampiran 4); bahwa demi menjaga resiko yang tidak diinginkan dari Investasi yang cukup besar tersebut PT. YYY di berikan hak eksklusif untuk mencari pembeli dan melakukan penjualan Batubara, dari hasil penjualan tersebut dan setelah dikurangi biaya-biaya serta margin yang telah diperhitungkan oleh Operator (PT. YYY), Pemohon Banding menerima bagi hasil per ton batubara sebesar Rp. 24.000,-, namun apabila Pemohon Banding mampu mencari dan menjual sendiri, maka hak eksklusif tersebut kembali ke Pemohon Banding; bahwa sangat dipaksakan apabila Terbanding menganggap penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding tersebut termasuk dalam klasifikasi penghasilan sesui dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan yakni “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain penghasilan berupa royalti”; bahwa dalam penjelasan ayat tersebut, dijelaskan pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari 3 kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan: bahwa diklasifikasikan sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai “penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha” karena dari perjanjian kerjasama tersebut tidak ada nilai tambahnya buat PT. YYY (sesuai dengan azas dari Pajak Pertambahan Nilai) dan atau penyerahan jasa atas penggunaan hak atas harta tak berwujud; bahwa dengan demikian sangat tidak relevan dan terkesan dipaksakan apabila Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai Jasa Pelimpahan Barang Tidak Berwujud dengan KLU 74114 dan dikukuhkan secara sebagai Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan sejak tanggal 21 April 2009; bahwa Pemohon Banding menyadari telah terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh pihak PT. YYY dalam menerapkan dan atau melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari Perjanjian Kerjasama tersebut, dan Pemohon Banding telah melakukan beberapa kali pembahasan dengan PT. YYY untuk melakukan revisi terhadap pemotongan Pajak Penghasilan pasal 23 tersebut namun hingga perjanjian tersebut berakhir dikarena dicabutnya Kuasa Pertambangan yang dimiliki oleh Pemohon Banding menemui jalan buntu dengan alasan bahwa apapun bukti potong tersebut adalah kredit pajak bagi Pemohon Banding tanpa memahami konsekuensi atas penerapan dari pemotongan Pajak Penghasilan pasal 23 tersebut; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28924/PP/M.I/16/2011, tanggal 31 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-853/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November sampai dengan November 2007 Nomor : 00239/207/07/725/09 tanggal
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 599/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 599/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. XXX, berkedudukan di Jalan M No. YY, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, selanjutnya memberi kuasa kepada : Dr. AAA. BBB, S.H.,M.H.,M.Si, MKn., Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, berkantor di Jalan Tomang Raya No. 5 Jakarta 11440, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2012 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-527/PJ./2012 tanggal 25 April 2012 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 34023/PP/M.X/32/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut: Ketentuan FormalBahwa Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) Nomor : SKBKB-001/WPJ.06/KP.0403/2009 tanggal 2 Oktober 2009 ; Bahwa pengeluaran SKBKB diterbitkan tanpa memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memperoleh keadilan dan tidak memberikan kesempatan memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;Bahwa Terbanding mengabaikan penyelesaian keberatan sesuai Pasal 26 A ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/WPJ.06/2010 tanggal 18 Maret 2010 Bahwa pengeluaran Keputusan Terbanding tersebut di atas sebagai penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 052/ASP/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 dilakukan sangat tergesa-gesa, suatu tindakan hukum yang tidak memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan ataupun memperoleh penjelasan mengenai keberatan yang diajukan; Bahwa hasil pemeriksaan pajak atas Surat Ketetapan Pajak dilakukan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan juga tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Pemohon Banding; Bahwa hal ini tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Peruntunan WaktuBahwa tanggal 20 November 2007, oleh Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Jalan M No. YY Jakarta Pusat Sertifikat HGB Nomor 1280 sebesar 5 % x Rp. 9.060.810.000,00 = Rp. 453.040.500,00; Bahwa Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan telah dibayar sebelum menandatangani Akte Jual Beli; Bahwa tanggal 29 November 2007 terjadi transaksi jual beli sebidang tanah seperti disebut pada butir 1 di atas antara Drs. CCC selaku penjual dan Pemohon Banding selaku pembeli sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 96/2007; Bahwa tanggal 30 November 2007 pengajuan permohonan bea balik nama atas nama pembeli dengan surat Nomor: 168/SK/HKT/XI/2007; Bahwa tanggal 13 Desember 2007 permohonan pengukuran tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 0484/207, kemudian terbit Surat Ukur Nomor : 00035/2008 atas nama Pemohon Banding ; Bahwa tanggal 7 April 2009 sesuai dengan Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta Nomor : 049-550.2-09.01-2009 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas PT. XXX berkedudukan di Kudus ; Bahwa keputusan tersebut intinya adalah seperti dibawah ini ; Bahwa tanggal 5 Mei 2010 diterbitkan Sertifikat HGB Nomor: 5180/Mangga Dua Selatan dan berlaku sampai dengan 5 Mei 2030; Ketentuan MaterialBahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawah Besar Satu telah menerbitkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut : NPOP …………………………………………… Rp.10.064.100.000,00 NPOPTKP……………………………………… Rp. 60.000.000,00 NPOPKP……………………………………….. Rp.10.004.100.000,00 Pajak yang seharusnya terutang 5%….. Rp. 500.205.000,00 Pajak yang seharusnya dibayar………… Rp. 500.205.000,00 Pajak yang kurang dibayar……………….. Rp. 60.024.600,00 Sanksi Pasal 11 ayat (2) UU BPHTB….. Rp. 60.024.600,00 Jumlah yang masih harus dibayar………. Rp. 560.229.600,00 Bahwa adapun dasar penerbitan SKBKB tersebut adalah:Bahwa pemberian hak baru berupa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta Nomor : 049-550.2-09.01-2009 tanggal 7 April 2009 yang diberikan kepada Pemohon Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 20 Tahun 2000; Bahwa dalam penerbitan SKBKB tersebut Kepala KPP Pratama Sawah Besar Satu, meminta konfirmasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan Satu (PP1), dan diperoleh jawaban dengan Surat Nomor : S-704/PJ.02/2009 Tanggal 10 September 2009 yang intinya adalah dalam kasus ini terdapat dua peristiwa terutang pajak (taatbestand) yaitu: – Atas jual beli tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1; – Atas pemberian hak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 ; Sehingga BPHTB terutang dan harus dibayar baik pada saat pembelian tanah dan/atau bangunan, maupun pada saat pemberian (perolehan) hak baru berupa HGB, sehingga pembayaran BPHTB pada saat pembelian tanah dan/atau bangunan adalah berkaitan dengan pembelian tanah dan/atau bangunan, sedangkan BPHTB yang terutang atas perolehan Hak Baru (HGB) belum di bayar, sehingga di terbitkan SKBPK; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perlakuan BPHTB sebagaimana dimaksud di atas; Bahwa dasar ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah :Bahwa peristiwa terutang pajak (taatbestand) saat pembelian tanah dan/atau bangunan benar terutang BPHTB dan hal tersebut sudah dibayar dengan SSB pada tanggal 20 November 2007, BPHTB tersebut dibayar dalam rangka untuk perolehan hak atas tanah, dan atau bangunan karena pembelian bukan untuk pertistiwa jual beli itu sendiri ; Bahwa sedangkan pembayaran BPHTB yang harus dilakukan pada saat itu karena adanya ketentuan bahwa Notaris hanya mau (diperbolehkan) membuat Akte Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan, apabila pihak penjual telah membuktikan membayar Pajak Penghasilan, dan pembeli membayar BPHTB, dan BPHTB tersebut selanjutnya digunakan untuk mengurus Dokumen formal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, karena pembelian (jual beli) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN); Bahwa Pemohon Banding sebagai pembeli telah membayar BPHTB, kemudian mengajukan permohonan untuk diberikan HGB atas tanah dan/atau bangunan terkait, dengan Surat Nomor : 168/SK/HKT/XI/2007 tanggal 30 November 2007, sehingga apa yang dilakukan tersebut di atas sudah merupakan satu rangkaian dan pembelian tanah dan/atau bangunan, namun karena satu dan lain hal proses penerbitan Keputusan Pemberian
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 541/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 541/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. XXX, berkedudukan di Jalan Raya C Km. 3, Cikasungka,Kabupaten Bandung, dalam hal ini diwakili oleh AAA, Direktur, selanjutnya memberi kuasa kepada : BBB, Konsultan Pajak/Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, berkantor di Jalan H Tengah No. YY Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 011/SI/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1325/PJ./2013 tanggal 21 Juni 2013 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 27 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Surat Keputusan Terbanding No:KEP-232/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan No. 00013/206/07/441/09 Tahun 2007 tanggal 02 Maret 2009, yang diterima oleh Pemohon Banding tanggal 17 Mei 2010; Bahwa berdasarkan uraian Surat Keputusan tersebut, keberatan Pemohon Banding dalam surat KB-002/SI-Tax/2009 tanggal 27 Mei 2009 ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) +/ – Menjadi (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 109.261.696.292,00 0,00 109.261.696.292,00 Pajak Penghasilan yg Terutang 32.761.008.800,00 0,00 32.761.008.800,00 Kredit Pajak 1.459.766.814,00 0,00 1.459.766.814,00 PPh Kurang (Lebih) Bayar 31.301.241.986,00 0,00 31.301.241.986,00 Sanksi Administrasi 9.390.372.596,00 0,00 9.390.372.596,00 Jumlah PPh Ymh (lebih) Dibyr 40.691.614.582,00 0,00 40.691.614.582,00 Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan No. 00013/206/07/441/09 Tahun 2007 tanggal 02 Maret 2009, yang merupakan hasil pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut : Peredaran Usaha …………………………….. Rp. 265.447.415.748,00 Harga Pokok Penjualan …………………….. Rp. 216.243.951.608,00 Laba Bruto ……………………………………… Rp. 49.203.464.140,00 Biaya Usaha …………………………………… Rp. 14.235.315.442,00 Penghasilan Neto …………………………………………………………………. Rp. 34.968.148.698,00 Penghasilan Neto DN Lainnya : Penghasilan dari luar usaha ……………………………………………………. Rp. 83.890.983.083,00 Penyesuaian Fiskal : Penyesuaian Fiskal Positif ……………………………………………………… Rp. 182.685.818,00 + Jumlah Penghasilan Neto ………………………………………………………. Rp.119.041.817.599,00 Kompensasi Kerugian …………………………………………………………… Rp. 9.780.121.307,00 Penghasilan Kena Pajak ……………………………………………………….. Rp.109.261.696.292,00 PPh Terutang ………………………………………………………………………. Rp. 32.761.008.800,00 Kredit Pajak : PPh Pasal 22 ……………………………….. Rp. 1.458.317.598,00 PPh Pasal 23 ……………………………….. Rp. 1.449.216,00 Jmlh Pajak yg dpt dikreditkan ………………………………………………….. Rp. 1.459.766.814,00 Pajak yang tidak/Kurang Bayar ………………………………………………… Rp. 31.301.241.986,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP …………………………………………………………. Rp. 9.390.372.596,00 Jmlh PPh yg msh harus dibayar ……………………………………………….. Rp. 40.691.614.582,00 Bahwa Dasar Koreksi Pemeriksa: Jurnal Voucher, bukti pembayaran yang valid tidak ada sehingga sulit melakukan vouching dan mengecek keabsahan transaksi tersebut. Pada bukti pembelian hanya terdapat tanda tangan penjual tanpa disertai identitas yang jelas padahal transaksinya cukup besar; Bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan karena seluruh data maupun bukti pendukung telah Pemohon Banding serahkan maka PPh Badan tahun 2007 sebagai berikut : Uraian Semula (Rp) Dikurangkan/ Menjadi (Rp) Dihapuskan Penghasilan Kena Pajak 109.261.696.292 (144.846.262.733) (35.584.566.441) Pjk Penghasilan Terutang 32.761.008.800 32.761.008.800 0 Kredit Pajak 1.459.766.814 9.173.342 1.468.940.156 PPh Kurang (Lebih) Byr 31.301.241.986 (32.770.182.142) (1.468.940.156) Sanksi Administrasi 9.390.372.596 9.390.372.596 0 Jmlh PPh Ymh (Lbh) Dibyr 40.691.614.582 (42.160.554.738) (1.468.940.156) Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding Pemohon Banding lampirkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan No. 00013/206/07/441/09 Tahun 2007 tanggal 02 Maret 2009, yang telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (melebihi 50% dari pajak terutang), dengan rincian pembayaran sebagai berikut: SSP Tanggal 03 Desember 2009 Rp. 99.254.304,00 ………………………. Rp.14.920.737.586,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 27 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak Rp. 75.877.678.534,00 Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 22.745.803.400,00 Kredit Pajak (Rp. 1.459.766.814.00) Pajak yang kurang (lebih) bayar Rp. 21.286.036.586,00 Sanksi Administrasi Rp 6.385.810.976,00 Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 27.671.847.562,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 27 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 011/SI/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Oktober 2012 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juni 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : Menurut Pemohon Peninjauan kembali (Semula Pemohon Banding):“PB pada uji bukti menunjukkan Rekapitulasi, bukti bukti tagihan dan pembayaran hingga rekening Koran bank yang ditunjuk untuk pembayarannya.”; Bahwa berkenaan dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 27 Juni 2012 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti)
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 574/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 574/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : CV. XXX, berkedudukan di Jalan B No. YY, RT.D/RW.Y, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78xxx, dalam hal ini diwakili oleh Fransiscus Lilianti, Direktur, selanjutnya memberi kuasa kepada : AAA, S.H., dan Drs. BBB, S.H., Advokat/Konsultan Hukum, berkantor di Jalan J Kav. H, Jakarta Barat 11xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 07/SKK-PP/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-547/PJ./2014 tanggal 6 Maret 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45465/PP/M.VI/16/2013 tanggal 4 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-492/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011 tersebut sebagai berikut: JUMLAH YANG DIAJUKAN BANDINGBahwa sesuai Keputusan Keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, maka jumlah yang diajukan Banding adalah sebagai berikut: Menurut Keputusan Keberatan Rp193.445.486,00 Menurut Pemohon Banding Rp 0,00 Jumlah yang diajukan Banding Rp193.445.486,00 ALASAN BANDINGBahwa adapun latar belakang dan alasan Banding adalah sebagai berikut: Tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.Bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan urutan mengenai status pengusaha kena pajak Perusahaan Pemohon Banding, yaitu: Bahwa perusahaan Pemohon Banding berdiri pada tanggal 16 Januari 2006 berdasarkan Akta Notaris Nomor: 15 oleh Notaris CCC, S.H.; Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan pendaftaran NPWP sekaligus pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke KPP Pontianak melalui Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang, dan atas permohonan tersebut Pemohon Banding memperoleh Bukti Pendaftaran Wajib Pajak tertanggal 10 Februari 2006 dengan NPWP Nomor: xxxx; Bahwa sesuai dengan domisili Pemohon Banding, sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak di KPP Pontianak, maka seluruh pelaporan kewajiban perpajakan termasuk SPT Masa PPN telah Pemohon Banding laporkan melalui Kantor Penyuluhan Pajak di Ketapang yang letaknya lebih dekat dengan kantor Pemohon Banding; Bahwa dengan telah dibukanya KPP Pratama Ketapang, maka sesuai dengan domisili perusahaan, Pemohon Banding dipindahkan secara jabatan oleh KPP Pratama Ketapang dari yang semula terdaftar di KPP Pontianak, untuk itu Pemohon Banding memperoleh NPWP baru dengan nomor 02.260.709.7-703.000 dan Pemohon Banding diminta pihak KPP untuk mengajukan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak pertanggal 02 Juli 2009; Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas maka Pemohon Banding berpendapat: Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan perpajakan Pemohon Banding termasuk SPT Masa PPN; Bahwa selama ini Pemohon Banding tidak pernah memperoleh pemberitahuan, teguran ataupun penolakan atas pelaporan SPT Masa PPN yang Pemohon Banding lakukan baik dari KPP Pontianak maupun Kantor Penyuluhan Ketapang dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak; Bahwa dengan demikian Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai dengan permohonan yang Pemohon Banding ajukan saat pendaftaran, oleh karena itu maka Pemohon Banding melaporkan seluruh kewajiban SPT Masa PPN sampai sekarang (SPT diterima Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang); Bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, terhadap Wajib Pajak yang pindah alamat/pindah KPP maka oleh KPP baru akan dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar yang baru karena NPWP yang berubah dan akan dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan NPWP baru tersebut; Bahwa dengan demikian menurut keyakinan Pemohon Banding bahwa pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Pratama Ketapang pada tanggal 02 Juli 2009, hanya merupakan pengukuhan ulang karena perpindahan status Pemohon Banding dari semula terdaftar di KPP Pontianak berubah menjadi terdaftar di KPP Pratama Ketapang; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penetapan yang dilakukan Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan yang tidak mengakui kompensasi kelebihan PPN bulan lalu yang telah Pemohon Banding laporkan sampai dengan saat pengukuhan kembali oleh KPP Pratama Ketapang per 02 Juli 2009, adalah tidak tepat dan sangat merugikan Pemohon Banding, karena selama ini atas seluruh pelaporan dan penyetoran PPN kurang bayar selalu diterima dan tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak; Pengajuan BandingBahwa perusahaan bergerak dibidang usaha distribusi barang-barang dari PT. YYY Tbk, dan menurut hemat Pemohon Banding semua transaksi usaha sudah dibukukan sebagaimana mestinya serta Pemohon Banding telah menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan yaitu PPN dan PPh sesuai ketentuan; Bahwa KPP Pratama Ketapang telah melakukan pemeriksaan PPPN Masa Pajak Juli 2009 dengan mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-019/WPJ.13/KP.0305/2010 tanggal 25 Maret 2010; Bahwa hasil pemeriksaan telah disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-052/WPJ.13/KP.0300/2010 tanggal 28 Oktober 2010 dan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 2 November 2010; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPP Pratama Ketapang menerbitkan: Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan sebagaimana hasilnya ditetapkan dalam SKPKB PPN Masa Pajak November 2006 Nomor: 00032/207/06/703/10 tanggal 24 November 2010, diketahui penghitungan menurut pemeriksa adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut SPTPemohonBanding(Rp) MenurutTerbanding(SKPKB)(Rp) JumlahKoreksi(Rp) 1). Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor 0 0 0 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 1.934.454.859 1.934.454.859 Jumlah seluruh Penyerahan 0 1.934.454.859 1.934.454.859 2). Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0 193.445.486 193.445.486 3). Kredit Pajak 0 0 0 4). Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 0 0 0 5). PPN yang kurang dibayar 0 193.445.486 193.445.486 6). Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 92.853.833 92.853.833 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 7). Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 286.299.319 286.299.319 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut dengan surat permohonan keberatan Nomor: 016/MSS/XII/10 tanggal 20 Desember 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang dengan tanda Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-2541/WPJ.13/KP.0303/2010