PUTUSAN
Nomor 607/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GatotSubroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
- ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1678/PJ./2011, Tanggal 14 Desember 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. XXX, NPWP: xxxx, tempat kedudukan di Jalan KG Raya Utara Blok K Kav. YY, Gresik, dalam hal ini diwakili oleh AAA, pekerjaan Direktur Utama PT. XXX, tempat tinggal di Jalan B Nomor YY, Surabaya;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/16/2011, Tanggal 10 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 21 Agustus 2009, mengenai menerima sebagian Surat Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/06/ 641/08 tanggal 7 Agustus 2008 sebesar Rp1.995.708.763,00;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/06/641/08 tanggal 7 Agustus 2008 telah ditolak sebagian oleh Terbanding;
Aspek Formal;
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/WPJ.24/BD.0603/ 2009 ditetapkan tanggal 21 Agustus 2009, sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Aspek Material;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/WPJ.24/BD.0603/ 2009 tanggal 21 Agustus 2009, yang sebagian tetap mempertahankan SKPKB Nomor 00082/207/06/641/08 tanggal 7 Agustus 2008 dengan perhitungan sesuai dengan lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai | Rp14.255.062.589,00 |
| Pajak Pertambahan Nilai yang terutang | Rp 1.425.506.259,00 |
| Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar | Rp 1.425.506.259,00 |
| Sanksi Administrasi | Rp 570,202.504,00 |
| Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar | Rp 1.995.708.763,00 |
Bahwa menurut Keputusan Hasil Keberatan, Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai | Rp 6.845.058.614,00 |
| Pajak Pertambahan Nilai yang terutang | Rp 684.505.862,00 |
| Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar | Rp 684.505.862,00 |
| Sanksi Administrasi | Rp 273.802.345,00 |
| Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar | Rp 958.308.206,00 |
Bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai | Rp 25.043.065 |
| Pajak Pertambahan Nilai yang terutang | Rp 2.504.307 |
| Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar | Rp 2.504.307 |
| Sanksi Administrasi | Rp 1.001.723 |
| Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar | Rp 3.506.029 |
Bahwa perbedaan perhitungan yang utarna adalah:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.820.015.549,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa, karena penerimaan uang tersebut bukan merupakan peredaran usaha tetapi hutang piutang sementara perusahaan dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa didukung dengan bukti penerimaan dan rekening koran maupun bukti-bukti transfer bank, bukti lain pengiriman uang dan Surat Sanggup (Promissory Note);
Bahwa pinjaman sementara tersebut digunakan untuk operasional perusahaan dan segera dikembalikan sehingga tidak terdapat saldo atas pinjaman tersebut;
Bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S-89/PJ.311/2000 dan Nomor S-165/PJ.312/1992, tidak disebutkan bahwa pinjaman dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus ada perjanjian hutang piutang;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/16/2011, Tanggal 10 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
| – | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 21 Agustus 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00082/207/06/641/08 tanggal 7 Agustus 2008, atas nama: PT. Samator Intiperoksida, NPWP: 01.568.647.0-641.000, alamat: Jalan KIG Raya Utara Blok K Kav. 12-20 Roomo, Manyar, Gresik, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 1.630.387.566,00Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut/ditunda/ ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah Rp 0,00Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp 41.840.679.770,00Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 925.821.000,00Dasar Pengenaan Pajak Rp 44.396.888.336,00Pajak Keluaran: Pajak Keluaran seluruhnyaRp 4.184.067.977,00 Dikurangi: PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp 0,00 Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 4.184.067.977,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.180.508.826,00PPN yang Kurang Bayar Rp 3.559.151,00Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 1.423.660,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 4.982.811,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/ 16/2011, Tanggal 10 Agustus 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1678/PJ./2011, Tanggal 14 Desember 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 21 Desember 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1545/SP.51/AB/XII/2011, Tanggal 21 Desember 2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Desember 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/16/2011 yang diputus tanggal 22 September 2010 dan diucapkan pada tanggal 10 Agustus 2011, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya sebagaimana tersebut di atas;
- Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
- Bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
- Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” - Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang amarnya mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/WPJ.24/ BD.0603/2009 tanggal 21 Agustus 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00082/207/06/641/08 tanggal 7 Agustus 2008, atas nama: PT. XXX, NPWP: xxxx, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”; - Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Nomor P.876/SP.33/2011 tanggal 22 September 2011 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 30 September 2011 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2011093002130001 tanggal 30 September 2011;
- Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp6.820.015.548,00; - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang akan kami kemukakan dalam dalih-dalil hukum sebagai berikut:- Bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”
- Bahwa Pasal 12 ayat (3) dan pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 12 ayat (3);
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;
Pasal 29 ayat (3);
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:- memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
- memberikan keterangan yang diperlukan;”
- Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, Pasal 76 dan Penjelasannya serta Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1);
“Alat bukti dapat berupa:
a.surat atau tulisan;b.keterangan ahli;c.keterangan para saksi;d.pengakuan para pihak; dan/ataue.pengetahuan Hakim”Pasal 70;
“Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
a.akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;b.akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;c.surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;d.surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.”Pasal 76;
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76;
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan; Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban”;
Pasal 78;
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78;
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 dapat diketahui:
- Bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00082/207/06/641/08 tanggal 7 Agustus 2008 dengan Jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp1.995.708.763,00;
- Bahwa atas ketetapan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dan telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-441/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 21 Agustus 2009 yang menerima sebagian permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perincian sebagai berikut:UraianSemula (Rp)Ditambah /
(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)PPN Kurang (Lebih) Bayar1,425,506,259(741,000,398)684,505,861Sanksi Bunga 570,202,504(296,400,159)273,802,345Sanksi Kenaikan—Jumlah PPN ymh / (Lebih) Dibayar1,995,708,763(1,037,400,557)958,308,206 - Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas keputusan tersebut dan telah diberikan keputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Put.33060/PP/M.XV/16/2011;
- Bahwa sengketa pada koreksi DPP PPN ini terkait dengan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, yang telah diputus dengan Put.33059/PP/M.XV/15/2011, yang juga diajukan Permohonan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 alinea ke-3 dan 4;
“Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis dapat meyakini bahwa nilai sebesar Rp6.809.467.105,00 yang menjadi sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding merupakan hutang piutang antara Pemohon Banding dengan pihak lain sehingga bukan merupakan peredaran usaha Pemohon Banding;”
“Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.820.015.548,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan sebesar Rp6.809.467.105,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp10.548.443,00;” - Bahwa berdasarkan data yang ada, dapat diketahui:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Peredaran Usaha didasarkan pada adanya penerimaan uang dari utang yang tidak didukung dengan bukti surat perjanjian utang piutang, bukti transfer bank dan bukti lain dari pengirim, sehingga merupakan penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa koreksi tersebut ditunjang dengan perbandingan pemakaian bahan baku berupa H2 (Hydrogen) dan hasil produksi H2O2 (Hydrogen Peroxide) dengan perusahaan yang sejenis yang menunjukkan selisih produksi yang tidak wajar, dengan data sebagai berikut:UraianTermohon PK
(semula PB)PT. YYYKet.Pemakaian H24.697.411319.383NM3Produksi H2O213.202.5579.676.559Kg1 NM3 H2 menghasilkan2,8130,30Kg H2O2 - Berdasarkan penggunaan H2 perusahaan sejenis (PT. YYY) di atas maka produksi H2O2 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah:
4.697.411 x 30,30= 142.320.583 KgProduksi H2O2 Termohon PK = 13.202.557 KgSelisih= 129.118.026 Kg - Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), karena penerimaan uang tersebut bukan merupakan peredaran usaha, tetapi hutang piutang sementara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang didukung dengan bukti penerimaan dan rekening koran maupun bukti-bukti transfer bank, bukti lain pengiriman uang dan Surat Sanggup (Promisory Note);
- Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Surat Sanggup Promissory Note sebanyak 63 set, bukti transfer, dan daftar Promissory Note yang merupakan bukti pendukung yang juga disampaikan pada saat keberatan, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis transaksiNilai nominal dalam rupiahJumlah
Surat SanggupHutang9.565.003.976,0037BBB2.693.584.000,006BPR WWW1.450.000.000,005PPP398.000.000,005SSS2.190.084.713,002ABC2.833.335.263,0019Piutang4.872.489.086,0026BPR WWW384.333.532,004ABC4.478.155.554,0021GI10.000.000,001Grand Total63
- Bahwa dari hasil penelitian terhadap 63 lembar Promissory Note (Asli) pada saat persidangan, diperoleh informasi sebagai berikut :
- Bahwa seluruh Promissory Note (Surat Sanggup) di atas merupakan Surat Sanggup dari dan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
- Bahwa terdapat perbedaan tanda tangan dari 40 (empat puluh) set Surat Sanggup yang ditandatangani oleh BBB sebagai wakil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dalam penandatanganan Promissory Note yaitu BBB, terdapat perbedaan tanda tangan (Lampiran PK-1);
Di samping itu terdapat tanda tangan yang sama/mirip atas nama yang berbeda yaitu BBB dan AAA (Lampiran PK-2); - Bahwa dari bukti kas/bank masuk dan keluar, diketahui tanggalnya tidak sama dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Sanggup;
- Bahwa terdapat ketidaksesuaian bukti transfer dengan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu bukti yang tidak dapat diketahui penerima aliran uang serta jenis transaksi dan dasar transaksinya;
- Bahwa dari 63 (enam puluh tiga) Promissory Note dengan nominal Rp.14.437.493.062,00, dapat diketahui:
- Sebanyak 28 (dua puluh delapan) Promissory Note dengan nominal Rp7.410.003.976,00 telah diakui pada saat keberatan;
- Sebanyak 20 (dua puluh) Promissory Note dengan nominal Rp4.388.155.554,00 tidak ada dalam koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atau sebagaimana dalam Daftar Promissory Note yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Sebanyak 15 (lima belas) Promissory Note dengan nominal Rp2.639.333.532,00 tidak diyakini Penelaah Keberatan dalam proses keberatan;
- Bahwa hal-hal di atas menyebabkan Promissory Note (Surat Sanggup) yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi tidak valid untuk membuktikan adanya perjanjian yang mendasari transaksi hutang atau piutang dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
- Bahwa kemudian Majelis memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan:
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa penerimaan uang berasal dari pinjaman pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, hal ini terlihat dari bukti transfer, bukti bank masuk dan rekening koran walaupun ada dugaan terjadi rekayasa atas Promissory Note yang penandatangannya berbeda-beda;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa atas pinjaman tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman berdasarkan bukti bank keluar, rekening koran, dan bukti transfer;
- Bahwa dalam persidangan, selain menjelaskan bahwa koreksi dilakukan berdasarkan arus uang masuk, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat membuktikan bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan merupakan penjualan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak mana, berapa jumlah unit yang dijual dan jenis barang apa saja yang dijual;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 001/EXT/VIII/2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan Surat Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Keberatan Nomor 001/EXT/VII/2009 tanggal 24 Juli 2009 menyatakan bahwa pinjaman dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus ada perjanjian hutang piutang sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-89/PJ.311/2000 tanggal 29 Februari 2000 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992;
Bahwa bukti pendukung berupa Surat Sanggup (Promissory Note) yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada pembahasan hasil keberatan menjadi bertentangan dengan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat tanggapan di atas; - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah membuat Surat Konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat lawan transaksi terdaftar atas kebenaran Promissory Note mengingat sebagian Promissory Note yang disampaikan melewati tahun pajak sehingga semestinya dimasukkan dalam neraca atau daftar harta dan kewajiban lawan transaksi;
Bahwa jawaban dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar adalah sebagi berikut:- KPP Madya Sidoarjo;
Tidak ada informasi atau data mengenai adanya hutang piutang antara PT. BPR WWW dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); - KPP Madya Surabaya;
- tidak ada pengakuan hutang piutang antara PT. GI dan PT. SSS dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- ada piutang PT. ABC kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;
Tidak ada pengakuan hutang piutang antara BBB dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;
- KPP Madya Sidoarjo;
- Bahwa fakta dan data saat persidangan mengindikasikan adanya upaya pemalsuan dokumen dan dokumen Promissory Note (Surat Sanggup) tersebut dibuat setelah terjadinya transaksi dalam rangka pembuktian adanya transaksi hutang piutang dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
Bahwa hal ini juga telah dinyatakan oleh Majelis Hakim dalam salah satu pertimbangannya, yaitu pada halaman 25 alinea ke-11 Put.33060/PP/M.XV/16/2011:
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa penerimaan uang berasal dari pinjaman pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, hal ini terlihat dari bukti transfer, bukti bank masuk dan rekening koran walaupun ada dugaan terjadi rekayasa atas Promissory Note yang penandatangannya berbeda-beda;” - Bahwa dengan adanya dugaan rekayasa atas Promissory Note tersebut, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, secara yuridis dalam rangka menentukan kebenaran materiil, Majelis Hakim dapat menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
- Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
- Bahwa adanya indikasi pemalsuan dokumen serta dokumen yang dibuat setelah terjadinya pencatatan atau pembukuan menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mempunyai itikad baik dalam penyelenggaraan pembukuannya;
- Bahwa oleh karena Promissory Note (Surat Sanggup) yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat digunakan sebagai bukti yang sah atas terjadinya arus uang masuk yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan pinjaman dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka dapat diyakini bahwa penerimaan uang dalam rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan penghasilan yang bersumber dari penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang PPN;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan seluruh Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp6.820.015.548,00, telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 Undang-Undang PPN serta Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Sehingga dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/ 16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tersebut harus dibatalkan
- Bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang menyatakan:
-Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/WPJ.24/ BD.0603/2009 tanggal 21 Agustus 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00082/207/06/641/08 tanggal 7 Agustus 2008, atas nama: PT. XXX, NPWP: xxxx, alamat: Jalan KG Raya Utara Blok K Kav. YY, Gresik, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi seperti perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; - Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33060/PP/M.XV/ 16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 21 Agustus 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00082/207/06/641/08 tanggal 7 Agustus 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.568.647.0-641.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp4.982.811,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp6.820.015.548,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo yang merupakan perjanjian hutang-piutang dengan pihak lain, maka dengan demikian tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 11 November 2014, oleh Dr. H. JJJ, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. CCC, SH., MS. dan H. DDD, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KKK, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd./Dr. H.M. CCC, SH., MS. ttd./H. DDD, SH., MH. | Ketua Majelis, ttd./Dr. H. JJJ, SH., MH. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd./KKK, SH., MH. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

