Putusan Mahkamah Agung Nomor : 547/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 547/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1832/PJ./2012 tanggal 27 November 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: KOPERASI KARYAWAN AAA, beralamat di Jalan QQQ Nomor X, WWW, Kota Bandung, dan alamat korespondensi di Ruko EEE, Blok I XXX-XXX, Jalan RRR, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39335/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 005/SB/KKCN/RHS/XI/2011 tanggal 11 November 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying No. S-68/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 14 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan Atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009, maka dengan ini mengajukan Permohonan Gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 ayat 2 (c) UU KUP: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Bahwa demi keadilan, berikut Penggugat sampaikan Surat Permohonan Gugatan Penggugat; A. Penerbitan dan Penerimaan SKPKB PPN Masa Pajak Mei 20091.Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00122/207/09/423/11 tertanggal penerbitan 16 Juni 2011 dengan rinciansebagai berikut :KeteranganSKPKB(Rupiah)Dasar Pengenaan Pajak652.745.966PPN Terhutang Kurang Dibayar65.274.597Sanksi Kenaikan Pasa113 (2) KUP31.331.806Jumlah Pajak YMH Dibayar96.606.4032.Bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009 tersebut di atas, Penggugat baru menerimanya pada tanggal 30 Juni 2011;3.Bahwa keterlambatan penerimaan SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009 yang baru Penggugat terima pada tanggal 30 Juni 2011 adalah karena Agen Pos TTT mengambil SKPKB tersebut pada tanggal 23 Juni2011 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying;4.Bahwa Bukti Pengambilan SKPKB tersebut dibuat pada buku Ekspedisi di KPP Pratama Bandung Cibeunying dengan cara Agen Pos TTT membubuhkan cap/stempel pada buku Ekspedisi tersebut, kemudian agen Pos TTT Mengirimkan SKPKB tersebut ke PT Pos Indonesia dengan perangko Rp1.500;Bahwa dengan demikian maka SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009 tersebut sangat terlambat diterima oleh Penggugat; B. Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak1.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 Pasal 5 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan adalah sebagai berikut :(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus disampaikan kepada Wajib Pajak;(2)Penyampaian surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan:a. Secara langsung;b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat;2.Bahwa agen Pos TTT bukan bagian dari PT Pos Indonesia tetapi merupakan orang pribadi/badan yang menyediakan jasa pengiriman surat/dokumen. Agen Pos TTT juga bukan merupakan perusahaan ekspedisi/kurir dan dalam proses pengiriman tidak ada Bukti PengirimanSurat yang jelas dari KPP Pratama Bandung Cibeunying;3.Bahwa dari aturan di atas maka, Pengiriman SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00122/207/09/423/11 tanggal 16 Juni 2011 tidak memenuhi formal karena tidak terdapat Bukti Pengiriman Surat yang jelas sehingga tanggal pengiriman SKPKB yang menjadi dasar waktu 3bulan untuk mengajukan keberatan tidak dapat ditentukan; C. Pengajuan Surat Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009 Bahwa Penggugat mengajukan Surat Keberatan Nomor 004/OM/PH/KKCN/IX/2011 tanggal 14 September 2011 yang diterima KPP PratamaBandung Cibeunying pada tanggal 29 September 2011; D. Kesimpulan Gugatan1.Bahwa dari fakta yang telah dijelaskan di atas bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor 004/OM/PH/KKCN/IX/2011 merupakan surat keberatan yang seharusnya di proses lebih lanjut sebagai keberatan wajib pajak;2.Bahwa dari penjelasan Penggugat di atas, dan demi keadilan Penggugat sangat mengharapkan kepada Majelis Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan untuk menerima Surat Keberatan Nomor 004/OM/PH/KKCN/IX/2011 sebagai surat keberatan yang seharusnya diproses lebih lanjut sebagai keberatan wajib pajak, dengan perhitungan jumlah pajak terhutang sebagai berikut :KeteranganMenurut WP(Rupiah)Dasar Pengenaan Pajak178.896.980PPN Terhutang Kurang Dibayar17.889.698Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP8.587.055Jumlah Pajak YMH Dibayar26.476.753Bahwa demikian Surat Gugatan Penggugat buat untuk dapat dipertimbangkan, dan terima kasih atas perhatiannya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39335/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-68/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan atas nama: Koperasi Karyawan AAA, NPWP 0X.XXX.XX0.X.XXX-00X, alamat sesuai NPWP di Jalan QQQ Nomor X, WWW, Kota Bandung, dan alamat korespondensi di Ruko EEE, Blok I XXX-XXX, Jalan RRR, Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39335/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1832/PJ./2012 tanggal 27 November 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 29 November 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39335/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012, telah dilakukan pada

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1692/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1692/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-510/PJ./2013, tanggal 19 Maret 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, beralamat di Plaza QQQ, Citibank Tower Lt. XX, Jalan WWW Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42066/PP/M.II/16/2012, tanggal 11 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1137/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 November 2011 yang telah Pemohon Banding terima tanggal 16 November 2011, yang berisi penolakan terhadap keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan surat No.602/KPP.WPBS-Keb-PPN-Jun10/06/ll/FB/MS tanggal 21 Juni 2011 atas SKPLB PPN Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00016/407/10/091/11 tanggal 1 April 2011, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas. Berikut ini adalah latar belakang, alasan-alasan dan penjelasan sebagai dasar penyampaian permohonan ini; UMUM Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral tertentu lainnya yang bekerja atas ikatan Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia sesuai denganKeputusan Presiden No. B-745/Pres/12/1995 tertanggal 29 Desember 1995; Bahwa pada tanggal 1 April 2011, Kantor Pajak Wajib Besar Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00016/407/10/091/11, yang isinya adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Rupiah 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN: a.1 Ekspor 1.009.654.600.082 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 6.821.717.440 a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.l+a.2+a.3+a.4+a.5) 1.016.476.317.522 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0 c. Junilah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 1.016.476.317.522 d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak olehPemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atasAktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan d.1 Impor BKP 0 d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap 0 d.7 Jumlah (d.l atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2. Penghitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x I.a.2 atau 1.d.7) 682.171.752 b. Dikurangi: b.l PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 56.310.334.507 b.3 STP (pokok kurang bayar) 0 h.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5 Lain-lain 0 b.6 Jumlah (b.l+b.2+b.3+b.4+b.5) 56.310.334.507 c. Diperhitungkan : c. i SKPPKP 0 d. PPN yang seharusnya tidak terutang 0 e. Jumlah perhitungan PPN Lebih bayar (a-d) 55.628.162.755 3. Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a+b) 0 4. Jumlah PPN yang dilebih bayar/seharusnya tidak terutang 55.628.162.755 Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar di atas, Pemohon Banding kemudian mengajukan Keberatan melalui surat Nomor 602/KPP.WPBS-Keb-PPN-Jun10/06/ll/FB/MS tanggal 21 Juni 2011; Bahwa menjawab Surat Keberatan Pemohon Banding tersebut, pada tanggal 14 November 2011 Terbanding – Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1137/WPJ.19/BD.05/2011 yang menolak keberatan Pemohon Banding, serta mempertahankan penghitungan semula dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah /(Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar (55.628.162.755) 0 (55.628.162.755) Sanksi Bunga 0 0 0 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar (55.628.162.755) 0 (55.628.162.755) ALASAN MATERIL Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sebesar Rp. 103.578.336,00 atas Pajak Masukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa kompos bahan lainnya yang dipergunakan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan atas pajak masukan dari Koperasi BBB Koperasi CCC dan Koperasi DDD kepada Pemohon Banding dan juga koreksi atas perolehan BKP/JKP atas PPN Impor; Bahwa koreksi Pemeriksa ini terkait dengan penyerahan BKP dan JKP sehubungan dengan pelaksanaan Reboisasi/Reklamasi yang wajib dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan tambang. Alasan koreksi Pemeriksa adalah bahwa perolehan BKP dan JKP dari vendor-vendor ini tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi) Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No.11/1994. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Pemeriksa tersebut. Dalam industri pertambangan, pelaksanaan reboisasi/reklamasi merupakan bagian dari manajemen operasi pertambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang; Bahwa sebagai perusahaan yang terikat dengan Kontrak Karya yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Republik Indonesia yang diwakili oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 27 Juli 1968, yang kemudian diperpanjang pada tanggal 15 Januari 1996 (“Kontrak Karya”), maka Pemohon Banding berkewajiban sesuai dengan Pasal 22 Kontrak Karya Perpanjangan untuk melaksanakan pengelolaan dan Perlindungan terhadap Lingkungan Hidup dan Suaka Alam di Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, Pemohon Banding berkomitmen untuk menjalankan kegiatan Operasi Pertambangan dengan memperhatikan Lingkungan Hidup dan Masyarakat sekitar; Bahwa reboisasi/reklamasi merupakan aktivitas penataan lahan pasca penambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang. Kegagalan atau tidak terpenuhinya persyaratan reboisasi/reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tambang bisa mengakibatkan dihentikannya operasi pertambangan secara keseluruhan sehingga mengakibatkan produksi terhenti, bahkan bisa menyebabkan dicabutnya ijin atau kontrak kerjasama pertambangan (Pasal 46 dan 47 Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral No.18 Tahun 2008). Persem ESDM mengenai Reklamasi dan Penutupan Tambang ini mengatur dengan jelas kewajiban perusahaan tambang dalam hal Reklamasi dan Penutupan Tambang dan dampak-dampak jika hal tersebut tidak terpenuhi; Bahwa secara garis besar proses produksi Pemohon Banding dapat Pemohon Banding bagi

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 710 B/PK/PJK/2011

PUTUSAN Nomor 710 B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX (D/H. PT. YYY), berkedudukan di Plaza B Menara YY, Jl. MH, Kav DD, No. RR, Gondangdia, Menteng, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh AAA dan BBB, masing-masing selaku Direktur, memberi kuasa kepada CCC, S.E., Kuasa Hukum, beralamat di Jl. Taman P, Blok A, No. YY, RT.Y/X, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0019/SK/LGL/TN/I/2011 tanggal 4 Januari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-320/PJ./2011 tanggal 31 Maret 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26137/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding Nomor: KEP-74/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 7 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00035/207/06/712/08 tanggal 15 Pebruari 2008 untuk Masa Pajak Januari 2006 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-74/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 07 Mei 2009 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa Pemohon Banding (surviving company) merupakan perusahaan basil penggabungan usaha antara Pemohon Banding (surviving company) dengan PT YYY (transferor company), sehingga PT YYY dinyatakan bubar demi hukum; Ketentuan Formal BandingBahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 tahun 2002 menyebutkan : Bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; Bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 14 tahun 2002 menyebutkan : Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; Bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; Bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; Bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh. persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp241.355.454,00 melalui pemindahbukuan; Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi. Kronologis dan Dasar Koreksi PemeriksaBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan sebesar Rp127.677.727,00 dengan perincian sebagai berikut:Bahwa koreksi Pemeriksa untuk CV ZZZ sebesar Rp 33.242.370,00 dengan alasan CV ZZZ non PKP dengan perincian sebagai berikut:. PKP Penjual Nomor Faktur Pajak TanggalFaktur Pajak Di Kreditkan di SPMPPN Periode Jumlah (Rp) CV YYY FJYIH- 712-0000001 24/11/2005 Januari 2006 9.356.695,00 CV YYY FJYIH -712-0000002 09/12/2005 Januari 2006 6.019.774,00 CV YYY FJYIH -712-0000003 13/01/2006 Januari 2006 17.865.901,00           Total 33.242.370,00 Bahwa koreksi Pemeriksa untuk PT PPP dengan nomor faktur EBCUQ-211-0000089 sebesar Rp. 423.500,00 dengan alasan faktur pajak tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha/UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN pasal 9 ayat 8; Bahwa koreksi atas pajak masukan dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan sejumlah Rp. 87.011.857,00 dengan perincian terlampir: PKP Penjual Nomor Faktur Pajak TanggalFaktur Pajak Di Kreditkan di SPMPPN Periode Jumlah (Rp) CV MMM CLZUW-731-0000009 25/11/2005 Januari 2006 33.886.152,00 CV MMM CLZUW-731-0000010 25/12/2005 Januari 2006 45.638.509,00 CV LLL EQDAE-712-0000009 06/1/2006 Januari 2006 7.487.196,00           Total 87.011.857,00 Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terhutang menurut Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN Masa Januari 2006 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN Tahun Pajak 2006 adalah sebagai berikut: URAIAN PEMERIKSA PPN Masa Januari 2006Penyerahan yang PPNnya harus dipungutJumlah pajak keluaran yang dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat dikreditkanKompensasi bulan laluJumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN yang lebih dibayarKelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ––143.720.7683.364.946.3383.508.667.1063.508.667.1063.629.344.833 PPN yang kurang dibayarSanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP 120.677.727120.677.727 Jumlah yang masih hams dibayar 241.355.454 Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2006 Nomor 00035/207/06/712/08 melalui surat permohonan Nomor 027/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa; Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 07 Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-74/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp•) Ditambah/(Dikurangkan)(Rp•) Menjadi(Rp.) PPN Kurang / (Lebih) BayarSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayar 120.677.727–120.677.727241.355.454 –––– 120.677.727–120.677.727241.355.454 Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-74/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 07 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa PPN yang terhutang untuk Masa Januari 2006 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: URAIAN PENELITI WAJIB PAJAK SELISIH PPN Masa Januari 2006Penyerahan yang PPNnya harus dipungutJumlah pajak keluaran yang dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat dikreditkanKompensasi bulan lalu 143.720.7683.364.946.338 ––264.398.4953.364.946.338 ––120.677.727)– Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN yang lebih dibayarKelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3.508.667.1063.508.667.1063.629.344.833 3.629.344.8333.629.344.8333.629.344.833 (120.677.727)(120.677.727)– PPN yang kurang dibayarSanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP 120.677.727120.677.727 –– 120.677.727120.677.727 Jumlah yang masih harus dibayar 241.355.454 NIHIL 241.355.454 Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN Masa Pajak Januari 2006 yang terhutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 772/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 772/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-641/PJ./2012 tanggal 9 Mei 2012 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; melawan: PT. XXX, berkedudukan di Jalan Jenderal A Pulomas, Jakarta Timur 13xxx ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36432/PP/M.II/16/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa berikut adalah perincian dasar koreksi-koreksi yang dilakukan Pemeriksa; Keputusan KeberatanBahwa oleh karena Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang telah dilakukan oleh Pemeriksa, maka Pemohon Banding mengajukan Keberatan pada tanggal 7 Juli 2008 dengan Nomor Surat 003/AP/VII/2008 yang diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 25 Juli 2008; Bahwa sebagai hasil dari proses keberatan yang Pemohon Banding ajukan tersebut, Pemohon Banding tetap mempertahankan seluruh koreksi yang dibuat oleh Pemeriksa dan menerbitkan Keputusan Keberatan dengan uraian sebagai berikut : Uraian Dalam Rupiah Per SKPKB(A) Ditambah / (Dikurangi)(B) KeputusanKeberatan(A) – (B) PPN Kurang BayarSanksi BungaSanksi Kenaikan 473,642,019161,038,286– ––– 473,642,019161,038,286– Jumlah PPh YMH Dibayar 634,680,305   634,680,305 Bahwa sesuai dengan Pasal 27 UU KUP No. 28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36432/PP/M.II/16/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36432/PP/M.II/16/2012 tanggal 31 Januari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-641/PJ./2012 tanggal 9 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2012 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Agustus 2012 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-230/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 10 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00135/207/06/052/08 tanggal 13 Mei 2008 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP : 01.000.527.0-052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.224.190.216,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 11 Desember 2014 oleh Dr. H. CCC, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. AAA, S.H.,M.S. dan Dr. H. BBB, S.H.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ; Anggota Majelis : ttd./Dr. H.M. AAA, S.H.,M.S. ttd./Dr. H. BBB, S.H.,M.Hum. Ketua Majelis, ttd./Dr. H. CCC, S.H.,M.H.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd./FFF, S.H.,M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 693/B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 693/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-292/PJ./2010 tanggal 20 April 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan Jalan MH No. YY, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21221/PP/M.I/15/2009, Tanggal 21 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Aspek Formalbahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: Kep-1356/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 27 September 2007 melalui surat Pemohon Banding Nomor: 261/JKT/RGMS-PP/XII/07, tanggal 30 November 2007, sehingga secara formal banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 3 bulan (sesuai dengan syarat pengajuan banding Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 tahun 2002); bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 Nomor: 00051/206/02/072/06 tanggal 2 Oktober 2006; Penghasilan Kena Pajak menurut Terbanding sebesar Rp 1.181.436.480,00 Pajak Terhutang sebesar Rp    336.930.800,00 bahwa untuk kepentingan banding ini Pemohon Banding membayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar (100% x Rp. 498.657.584,00) sejumlah Rp 498.657.584,00 dimana terdiri dari bukti pemindahbukuan (Pbk) dan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak; Aspek Materialbahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Terbanding yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00051/206/02/072/06 tanggal 2 Oktober 2006 dengan perincian sebagai berikut : Keterangan Menurut Terbanding(Rp.) Menurut PemohonBanding (Rp.) koreksi Peredaran Usaha 18.558.500.734,00 18.558.500.734,00 0,00 Harga Pokok Penjualan 13.342.244.413,00 17.446.321.450,00 4.104.077.037,00 Laba Kotor 5.216.256321,00 1.112.179.284,00 4.104.077.037,00 Penghasilan/Beban Bruto dr Luar Usaha 852.712.839,00  0,00 852.712.839,00 Jumlah Penghasilan Bruto 6.068.969.160,00 1.112.179.284,00 4.956.789.876,00 Pengurang Penghasilan Bruto 4.887.532.680,00 7.268.707.766,00 2.381.175.086,00 Jumlah Penghasilan Netto 1.181.436.480,00 (6.156.528.482,00) 7.337.964.962,00 Penghasilan Yg.Dikenakan Final 0,00 (56.463.426,00) 56.463.426,00 Koreksi Negatif Fiskal 0,00 0,00 0,00 Koreksi Positif Fiskal 0,00 140.515.874,00 (140.515.874,00) Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 0,00 Penghasilan Kena Pajak 1.181.436.480,00 (6.072.476.034,00) 7.253.912.514,00 PPh. Terhutang 336.930.800,00 NIHIL 336.930.800,00 PPh. Dipotong Pihak Lain 0,00 0,00 0,00 PPh.Yg.Dibayar Sendiri 0,00 0,00 0,00 PPh. Ps1.25 Fiskal Luar Negeri 0,00 0,00 0,00 Jumlah Kredit Pajak 0,00 0,00 0,00 PPhYang Kurang/Lebih Dibayar 336.930.800,00 NIHIL 336.930.800,00 Bunga Ps. 13 (2) KUP 161.726.784,00 0,00 161.726.784,00 Jumlah PPh. Badan yang Kurang/Lebih Dibayar 498.657.584,00 NIHIL 498.657.584,00 bahwa pengajuan banding dengan alasan sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21221/PP/M.I/15/2009, Tanggal 21 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1356/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 27 September 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00051/206/02/072/06 tanggal 02 Oktober 2006, atas nama : PT. XXX, NPWP : xxxx, alamat : Jalan MH No. YY, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan/(Rugi) neto (Rp. 3.038.359.265,00) Penghasilan Kena Pajak   Nihil Pajak Penghasilan yang terutang   Nihil Kredit pajak   Nihil Pajak Penghasilan yang masih harus bayar   Nihil Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21221/PP/M.I/15/2009, Tanggal 21 Desember 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-292/PJ./2010 tanggal 20 April 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 26 April 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 April 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Juni 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 31 Agustus 2012, oleh CCC, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. AAA, S.H., M.H., dan Dr. H. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 654/B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 654/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX (D/H. PT. YYY), berkedudukan di Plaza B Menara YY, Lt. DD, Jl. MH, No. CC, Gondangdia, Menteng, Jakarta dalam hal ini diwakili oleh AAA dan CCC, masing-masing selaku Direktur, memberi kuasa kepada BBB, SE., Kuasa Hukum, beralamat di Jl. Taman P, Blok A, RT.X/Y, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0011/SK/LGL/TN/I/2011 tanggal 4 Januari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-236/PJ./2011 tanggal 14 Maret 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25939/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding Nomor: KEP-52/ WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00053/207/05/712/08 tanggal 15 Pebruari 2008 untuk Masa Pajak Mei 2005 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, PT. XXX atas nama PT. YYYr mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-52/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa PT XXX (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT XXX (surviving company) dengan PT YYY (transferor company), sehingga PT YYY dinyatakan bubar demi hukum; Ketentuan Formal BandingBahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa: Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa: Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi. Kronologis dan Dasar Koreksi PemeriksaBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan CV RRR dengan perincian sebagai berikut: Nomor Faktur Pajak TanggalFaktur Pajak Di Kreditkan di SPM PPNPeriode Jumlah (Rp) EQCUQ-712-0000002 25/3/2005 Mei 2005 20.651.616,- EQCUQ-712-0000003 25/04/2005 Mei 2005 12.379.067,- Total 33.030.683 dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam faktur pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak; Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terhutang menurut Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN masa Mei 2005 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut: URAIAN PEMERIKSA PPN Masa Mei 2005Penyerahan yang PPNnya harus dipungutJumlah pajak keluaran yang dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat dikreditkanKompensasi bulan lalu 107.823.5951.740.974.040 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN yang lebih dibayarKelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.848.797.635 1.848.797.6351.881.828.318 PPN yang kurang dibayarSanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP 33.030.683 33.030.683 Jumlah yang masih harus dibayar 66.061.366 Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN masa Mei 2005 Nomor 00053/207/05/712/08 melalui surat permohonan nomor 019/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa; Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 06 Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-52/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangkan)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang / (Lebih) BayarSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayar 33.030.683–33.030.68366.061.366 –––– 33.030.683–33.030.683d66.061.366 Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-52/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa PPN yang terhutang untuk masa Mei 2005 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: URAIAN PENELITI PEMOHON BANDING SELISIH PPN Masa Mei 2005Penyerahan yang PPNnya harus dipungutJumlah pajak keluaran yang dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat dikreditkanKompensasi bulan lalu 107.823.5951.740.974.040 140.854.2781.740.974.040 (33.030.683)– Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN yang lebih dibayarKelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.848.797.6351.848.797.6351.881.828.318 1.881.828.3181.881.828.3181.881.828.318 (33.030.683)(33.030.683) PPN yang kurang dibayarSanksi administrasi kenaikan Ps-. 13(3) KUP 33.030.68333.030.683 –– 33.030.68333.030.683 – Jumlah yang masih harus dibayar 66.061.366 – 66.061.366 Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN masa pajak Mei 2005 yang terhutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa; Bahwa di dalam Pasal 3A angka (1), Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa:“pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.” Bahwa berdasarkan Pasal 3A angka (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, menurut Pemohon Banding kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban CV Riwut Mipi; Bahwa kemudian di dalam UU KUP No 16/2000 pasal 33 disebutkan bahwa Pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar; Bahwa sesuai dengan peraturan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN yang terhutang sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah dengan perincian dokumen sebagai berikut: Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada CV RRR sesuai dengan tagihan dan CV RRR, dan menerima faktur pajak standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran PPN tersebut. Dokumen-dokumen berupa rekening koran, kwitansi, faktur pajak, dan tagihan telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa; Bahwa sebagai tambahan informasi atas permasalahan yang sama yaitu faktur pajak cacat maka dalam proses banding di Pengadilan Pajak (antara lain dengan Putusan Pengadilan Pajak No.Put.02617/PP/M.VII/16/2004), maka pada umumnya atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dengan alasan bahwa dalam hal pengisian faktur pajak tidak lengkap bukan semata-mata merupakan kesalahan Pemohon Banding (pembeli BKP/penerima JKP) akan tetapi merupakan