PUTUSAN
Nomor 541/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. XXX, berkedudukan di Jalan Raya C Km. 3, Cikasungka,Kabupaten Bandung, dalam hal ini diwakili oleh AAA, Direktur, selanjutnya memberi kuasa kepada : BBB, Konsultan Pajak/Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, berkantor di Jalan H Tengah No. YY Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 011/SI/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1325/PJ./2013 tanggal 21 Juni 2013 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 27 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Surat Keputusan Terbanding No:KEP-232/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan No. 00013/206/07/441/09 Tahun 2007 tanggal 02 Maret 2009, yang diterima oleh Pemohon Banding tanggal 17 Mei 2010;
Bahwa berdasarkan uraian Surat Keputusan tersebut, keberatan Pemohon Banding dalam surat KB-002/SI-Tax/2009 tanggal 27 Mei 2009 ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | +/ – | Menjadi (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 109.261.696.292,00 | 0,00 | 109.261.696.292,00 |
| Pajak Penghasilan yg Terutang | 32.761.008.800,00 | 0,00 | 32.761.008.800,00 |
| Kredit Pajak | 1.459.766.814,00 | 0,00 | 1.459.766.814,00 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | 31.301.241.986,00 | 0,00 | 31.301.241.986,00 |
| Sanksi Administrasi | 9.390.372.596,00 | 0,00 | 9.390.372.596,00 |
| Jumlah PPh Ymh (lebih) Dibyr | 40.691.614.582,00 | 0,00 | 40.691.614.582,00 |
Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan No. 00013/206/07/441/09 Tahun 2007 tanggal 02 Maret 2009, yang merupakan hasil pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut :
| Peredaran Usaha …………………………….. | Rp. 265.447.415.748,00 |
| Harga Pokok Penjualan …………………….. | Rp. 216.243.951.608,00 |
| Laba Bruto ……………………………………… | Rp. 49.203.464.140,00 |
| Biaya Usaha …………………………………… | Rp. 14.235.315.442,00 |
| Penghasilan Neto …………………………………………………………………. | Rp. 34.968.148.698,00 |
| Penghasilan Neto DN Lainnya : | |
| Penghasilan dari luar usaha ……………………………………………………. | Rp. 83.890.983.083,00 |
| Penyesuaian Fiskal : | |
| Penyesuaian Fiskal Positif ……………………………………………………… | Rp. 182.685.818,00 + |
| Jumlah Penghasilan Neto ………………………………………………………. | Rp.119.041.817.599,00 |
| Kompensasi Kerugian …………………………………………………………… | Rp. 9.780.121.307,00 |
| Penghasilan Kena Pajak ……………………………………………………….. | Rp.109.261.696.292,00 |
| PPh Terutang ………………………………………………………………………. | Rp. 32.761.008.800,00 |
| Kredit Pajak : | |
| PPh Pasal 22 ……………………………….. | Rp. 1.458.317.598,00 |
| PPh Pasal 23 ……………………………….. | Rp. 1.449.216,00 |
| Jmlh Pajak yg dpt dikreditkan ………………………………………………….. | Rp. 1.459.766.814,00 |
| Pajak yang tidak/Kurang Bayar ………………………………………………… | Rp. 31.301.241.986,00 |
| Sanksi Administrasi : | |
| Bunga Pasal 13 (2) KUP …………………………………………………………. | Rp. 9.390.372.596,00 |
| Jmlh PPh yg msh harus dibayar ……………………………………………….. | Rp. 40.691.614.582,00 |
Bahwa Dasar Koreksi Pemeriksa:
- Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp. 35.459.855.334,00;a.1Adanya PEB (No. 535259. 548959, 560956, 574564) sejumlah Rp. 4.427.870.679,00 yang tercatat di buku bank/rekening Koran dan terdapat di konfirmasi PEB intranet DJP tetapi belum dilaporkan di SPT Masa PPN dan juga berarti Wajib Pajak belum melaporkannya sebagai omzet di SPT PPh Badan;a.2Koreksi Penjualan Lokal, adanya PEB (No. 468681, 485252, 487507, 497429, 522459, 591911, 605027, 618798) sejumlah Rp. 26.069.269.434,00 yang tercatat di buku bank/rekening koran tetapi tidak ada konfirmasi PEB intranet DJP sehingga merupakan Penjualan Lokal yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak;a.3Pada proses keberatan peneliti menemui kesulitan dalam melakukan pengecekan terkait koreksi penjualan Ekspor dan Lokal karena belum diserahkan data-data berupa PEB dan pendukungnya, Rekapitulasi penjualan ekspor, Rekapitulasi Penjualan Lokal dan pendukung lainnya;a.4Koreksi hasil ekualisasi DPP PPN yang dilakukan oleh fungsional KPP Pratama Sukabumi, dan telah diterbitkan SKPKB Masa Pajak Oktober – Desember 2007. Dan atas SKPKB tersebut telah diterbitkan Keputusan Keberatan yang menolak seluruh keberatan Wajib Pajak;a.5Koreksi dari pengujian arus piutang yang didapat dari rekening Koran dan buku besar yang dimiliki wajib pajak sejumlah Rp.4.962.715.221,00 ;
- Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. 8.729.239.568,00;
- Pembelian Bahan Pembantu Rp. 2.623.736.987,00
- Pembelian Bahan Bakar Rp. 2.017.070.790,00
- Beban Pabrikasi Rp. 4.088.431.791,00 +
- Jumlah Rp. 8.729.239.568,00
Jurnal Voucher, bukti pembayaran yang valid tidak ada sehingga sulit melakukan vouching dan mengecek keabsahan transaksi tersebut. Pada bukti pembelian hanya terdapat tanda tangan penjual tanpa disertai identitas yang jelas padahal transaksinya cukup besar;
- Koreksi dari penghasilan luar usaha Rp. 91.154.468.657,00;
Pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan kronologis dan data–data yang terkait dengan koreksi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP Pasal 26A ayat (4) dan PP Nomor 80 Pasal 36 Ayat (2) huruf, maka peneliti keberatan tidak dapat mempertimbangkan data dan bukti pelunasan pinjaman tersebut karena diberikan pada saat keberatan tetapi tidak diberikan pada proses pemeriksaan;
Bahwa alasan mengajukan Banding sebagai berikut:- Terhadap Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp. 35.459.855.334,00;a.1Koreksi penjualan ekspor sebesar Rp. 4.427.870.670,- yang terdiri dari : PEB No. 535259, 548959, 560956, dan 574564 yang dikoreksi telah dilaporkan di SPM PPN Masa Oktober November pada KPP Madya Bandung;a.2Koreksi penjualan lokal sebesar Rp. 26.069.269.434,- terdiri dari PEB (No. 468681, 485252, 487507, 497429, 522459, 591911, 605027, 618798) sebesar Rp.11.305.293.158,- dan Rp. 14.763.976.276,- merupakan penjualan lokal yang dilaporkan dalam SPM PPN di KPP Madya Bandung;a.3Koreksi pengujian arus piutang dari buku bank sebesar Rp. 4.962.715.221,- sebenarnya karena pada rekening Koran Pemohon Banding termasuk juga penerimaan piutang dari penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN di KPP Madya Bandung;
- Terhadap Koreksi Harga Pokok
Penjualan Rp. 8.729.239.568,00;
Menurut Pemohon Banding sebetulnya biaya tersebut ada dan benar-benar terjadi yang telah kami buktikan dengan invoice dan faktur pembelian dengan bukti bayarnya; - Terhadap Koreksi dari penghasilan luar usaha Rp. 91.154.468.657,00;c.1Penghasilan dari luar usaha tersebut didapat dari saldo perkiraan utang dari Bank ABC. Ltd Cab. Singapura di Laporan Keuangan tahun 2006 yang masih ada, dan pada Laporan Keuangan tahun 2007 pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pemegang saham;c.2Pada proses pemeriksaan berlangsung pemeriksa tidak pernah meminta dokumen terkait. Baru pada saat diterima SHPP, Pemohon Banding mengetahui kebutuhan dan permintaan dokumen tersebut. Sedangkan dokumen tersebut mencakup tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu untuk mencarinya dan bukti pelunasan merupakan milik pribadi pemegang saham yang disimpan diluar negeri (negara asal pemegang saham), sedangkan waktu yang disediakan tidak memadai.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP Pasal 26A ayat (4) dan Per-49 Tahun 2009 Pasal 9 bahwa data yang masih ada di pihak ke 3 yang diserahkan pada saat keberatan dapat dipertimbangkan sepanjang berkaitan dengan koreksi, sehingga data tersebut telah Pemohon Banding serahkan pada saat keberatan;c.3Karena para pemegang saham adalah WNI maka penghasilan di Indonesia sesuai dengan SPT OP tahun 2002 dan 2007 yang pada saat sunset policy telah mencantumkan harta yang bisa menutup hutang tersebut;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan karena seluruh data maupun bukti pendukung telah Pemohon Banding serahkan maka PPh Badan tahun 2007 sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Dikurangkan/ | Menjadi (Rp) |
Dihapuskan | |||
| Penghasilan Kena Pajak | 109.261.696.292 | (144.846.262.733) | (35.584.566.441) |
| Pjk Penghasilan Terutang | 32.761.008.800 | 32.761.008.800 | 0 |
| Kredit Pajak | 1.459.766.814 | 9.173.342 | 1.468.940.156 |
| PPh Kurang (Lebih) Byr | 31.301.241.986 | (32.770.182.142) | (1.468.940.156) |
| Sanksi Administrasi | 9.390.372.596 | 9.390.372.596 | 0 |
| Jmlh PPh Ymh (Lbh) Dibyr | 40.691.614.582 | (42.160.554.738) | (1.468.940.156) |
Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding Pemohon Banding lampirkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan No. 00013/206/07/441/09 Tahun 2007 tanggal 02 Maret 2009, yang telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (melebihi 50% dari pajak terutang), dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
| SSP Tanggal 03 Desember 2009 | Rp. 99.254.304,00 |
| ………………………. | |
| Rp.14.920.737.586,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 27 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-232/WPJ.07/2010 tanggal 14 Mei 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00013/206/07/441/09 tanggal 02 Maret 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama PT. XXX, NPWP : xxxx, alamat : Jalan Raya C Km. Y, Cikasungka,Kabupaten Bandung, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut:
| Penghasilan Kena Pajak Rp. 75.877.678.534,00 | |
| Pajak Penghasilan yang terutang | Rp. 22.745.803.400,00 |
| Kredit Pajak | (Rp. 1.459.766.814.00) |
| Pajak yang kurang (lebih) bayar | Rp. 21.286.036.586,00 |
| Sanksi Administrasi | Rp 6.385.810.976,00 |
| Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar | Rp. 27.671.847.562,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 27 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 011/SI/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juni 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Pendapat Majelis Hakim pada halaman 33 alenia ke-1 dan ke-2;
“Bahwa telah dilakukan Uji Kebenaran Materi tanggal 8 Juli 2011 dimana dalam Uji Kebenaran Materi tersebut Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan rekapitulasi biaya yang merujuk kepada tanggal pelunasan:
Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan maka atas koreksi pembelian bahan pembantu sebesar Rp. 2.623.736.987,- tetap dipertahankan;” Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti bukti dalam Pertimbangan Hukum sebagai berikut:- Bahwa sesuai dengan bukti Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materil data antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 8 Juli 2011 yang ditanda tangani bersama: BBB selaku saksi dari Majelis Hakim, CCC dan Mangatur DDD mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Rachman Firdaus selaku kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)(salinan terlampir sebagai BK-2) dalam Uraian Hasil Uji Kebenaran materil data, masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding):- TB telah melihat dan meneliti bukti-bukti yg diperlihatkan PB berupa surat jalan, Invoice/Tagihan dan Kwitansi ;
- Semua transaksi a/n Golden Label dan CV. PPP Ind. Tidak ada buktinya sama sekali.
- Ada beberapa transaksi lainnya (sebagaimana terlampir) yang juga tidak dapat dibuktikan PB.”
- Bahwa sesuai dengan bukti Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materil data antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 8 Juli 2011 yang ditanda tangani bersama: BBB selaku saksi dari Majelis Hakim, CCC dan Mangatur DDD mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Rachman Firdaus selaku kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)(salinan terlampir sebagai BK-2) dalam Uraian Hasil Uji Kebenaran materil data, masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Menurut Pemohon Peninjauan kembali (Semula Pemohon Banding):
“PB pada uji bukti menunjukkan Rekapitulasi, bukti bukti tagihan dan pembayaran hingga rekening Koran bank yang ditunjuk untuk pembayarannya.”;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbading) menyampaikan lampiran sebagaimana yang dimaksud dalam alenia ke-3 Uraian Hasil Uji Kebenaran materil dengan jumlah Rp. 968.011.413,83 sebagai tidak ada data dalam hasil pengujian (Salinan terlampir sebagai BK-3);
- Bahwa oleh karenanya Pendapat Majelis Hakim tidak sesuai dengan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan;
Bahwa berkenaan dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 27 Juni 2012 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
- Pendapat Majelis Hakim pada halaman 38 alenia ke-5, alenia ke-6, alenia ke-7.
Alenia ke-8 dan halaman 39 alenia ke-1 sampai dengan alenia ke-9;
“Bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha dikarenakan adanya penghapusan hutang/pengurangan perkiraan hutang dari The Bank ABC, Ltd cabang Singapura sebesar Rp.91.154.466.657,- yang masih tercantum pada neraca tahun 2006, namun pada neraca tahun 2007 menjadi Nihil;
Bahwa hutang Pemohon Banding dimaksud dilunasi oleh Pemengang saham AAA/SSS yng merupakan komisaris PT. XXX (Pemohon Banding);
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa pemegang saham dimaksud tidak mungkin melunasi hutang Pemohon Banding karena berdasarkan data SPT OP pemegang saham, penghasilan neto pemegang saham saham tidak mencukupi untuk pelunasan hutang senilai Rp. 91.154.466.657,- ;
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa perolehan dana yang dijadikan sumber untuk melunasi hutang PT. XXX oleh pemegang saham tidak diketahui berasal dari mana;
Bahwa PT. XXX melakukan pinjaman dana dari LLL cabang Singapura dengan Kesepakatan Perjanjian kredit dengan Bank tersebut (L/A) No. 2000/012/ML mulai berlaku sejak ditandatangani tanggal 24 April 2000 dengan jumlah USD 5.000.000 (Lima Juta Dolar Amerika) dengan jaminan pribadi pemegang saham PT. XXX;
Bahwa pada tahun 2002 The Sanwa Bank LLL cabang Singapura berganti nama menjadi UUU Bank Limited;
Bahwa pada tahun 2005 bahwa terjadi penggabungan UUU Bank Limited cabang Singapore dengan The Bank ABC, Ltd menjadi The Bank ABC, Ltd yang tercatat sebagai kreditur Pemohon Banding;
Bahwa sesuai dengan surat konfirmasi penyelesaian pinjaman tanggal 22 Oktober 2007 dari The Bank ABC, Ltd cabang Singapore, dinyatakan terhitung sejak tanggal surat tersebut saldo pinjaman Pemohon Banding adalah Nihil;
Bahwa dari bukti pada persidangan berupa Neraca PT Shinetama lnterfashion per 31 Desember 2006 pada perkiraan Hutang jangka Panjang terdapat Hutang Bank L/N senilai Rp. 91.154.468.657,25 dan hutang pada pemegang saham senilai Rp. 29.370.000.000;
Bahwa dari bukti berupa Neraca per 31 Desember 2007 pada perkiraan Hutang Jangka Panjang, Hutang Bank L/N tidak tercatat, sedangkan Hutang pada Pemegang Saham tercatat sebesar Rp.55.564.200.000,- atau terdapat penambahan nilai hutang pada Pemegang Saham sebesar Rp. 26.273.200.000;
Bahwa tercatatnya hutang Bank L/N sebesar Nihil pada neraca tahun 2007 yang dinyatakan oleh Pemohon Banding karena adanya pelunasan oleh Pemegang Saham sebesar nilai Hutang L/N sebesar Rp.91.154.468.627,25 seharusnya diikuti dengan kenaikan jumlah hutang pada Pemegang Saham sebesar jumlah yang sama dengan pelunasan hutang dimaksud;
Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa nilai hutang pada Pemegang Saham di Neraca PT XXX tahun 2007 tidak merupakan jumlah yang sesuai dengan pelunasan hutang Bank L/N dan Pemohon Banding tidak dapat menyanggah dan membuktikan ketidaksesuaian ini;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp. 91.154.468.627,- tetap dipertahankan; “
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti dalam Pertimbangan Hukum sebagai berikut:- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka pengembangan usaha mendapatkan Pinjaman dari Bank Luar Negeri semula The Sanwa Bank Limited cabang Singapura yang telah melakukan merger dan perubahan nama terakhir dengan nama The Bank UUU, Ltd cabang Singapura;
- Bahwa saldo pinjaman luar negeri Pemohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding pada akhir tahun 2006 dan atau awal tahun 2007 sebesar USD 8.172.185,77 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Lima koma Tujuh Puluh Tujuh Dolar Amerika) dan Euro 2.923.163,85 (Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Tiga koma Delapan Puluh Lima Euro) atau setara dan tercatat Rp.91.154.466.657,- (Sembilan Puluh Satu Miliar Seratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);
- Bahwa belum pernah diketahui dalam tatanan Perbankan Internasional adanya pembebasan/penghapusan Pinjaman korporasi;2.4.Bahwa oleh karenanya Pokok sengketa Peninjauan kembali ini hanya merupakan asumsi/taksiran/anggapan/taksasi semata yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbading) tanpa dasar yang memadai;2.5.Bahwa Pemohon Peninajuan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka permohonan Keberatan dan selama persidangan menyampaikan bukti berupa Konfirmasi dari Kreditur (Bank UUU cabang Singapura) Saldo Pinjaman Nihil per tanggal 22 Oktober 2007 dan bukti-bukti konfirmasi penyelesaian Pinjaman (terlampir sebagai BK-4, BK-5 dan BK-6);2.6.Bahwa Pemohonan Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama proses pemeriksaan Pajak, keberatan dan Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 Iengkap dengan lampiran berupa Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/rugi (terlampir sebagai BK-7);2.7.Bahwa Akuntansi menganut prinsip Tepat waktu, konsisten, konservatif dan sistem pencatatan berpasangan (Double Entry);2.8.Bahwa pada saat penutupan buku (berakhir 1 (satu ) siklus akuntansi) tahun buku/Pajak 2007 bagian pembukuan (Akuntansi) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memperoleh Surat Konfirmasi dari Kreditur Luar Negeri (Bank UUU cabang Singapura) bahwa Saldo per 22 Oktober 2007 adalah Nihil atau lawan transaksi (perkiraan kontra) belum diketahui ;2.9.Bahwa informasi tersebut harus dibukukan oleh karenanya sebagai kontra perkiraan (lawan Transaksi) ditampung sementara pada perkiraan Laba/Rugi ditahan (Kompensasi rugi Fiskal);2.10.Bahwa saldo perkiraan kompensasi rugi fiscal (Laba/rugi ditahan) per akhir tahun 2006 dan atau awal Tahun 2007 sebesar – Rp. 72.611.477.471,- (Minus Tujuh Puluh Dua Miliar Enam Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);2.11.Bahwa oleh karenanya informasi saldo Nihil Hutang Bank Luar Negeri tersebut dicatat sebagai berikut:
Hutang Bank Luar negeri Rp 91.154.466.657,-.Laba/Rugi ditahan (Kompensasi rugi Fiskal)Rp. 72.611.477.471Hutang Pada Pemegang sahamRp. 18.542.989.186;2.12.Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 ( terlampir sebagai BK-8);2.13.Bahwa dalam laporan keuangan yang terlampir bersama SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 telah mereklasafikasi kembali catatan penampung sementara tersebut diatas;
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 27 Juni 2012 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
- Bahwa Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 huruf a dan huruf b dan huruf c dan huruf d, Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 69
“(1) Alat bukti dapat berupa:
aSurat atau tulisan;bKeterangan Ahli;cKeterangan para saksi;dPengakuan para pihak; dan/atauePengetahuan Hakim.(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.”
Pasal 70
“Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
aAkta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;bAkta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;cSurat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;dSurat surat lain atau tulisan yang tidak termaksud huruf a, huruf b, huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.”Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan Perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 27 Juni 2012, serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas. Diketahui secara jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah meriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti, sehinga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
- Bahwa Majelis tidak teliti dalam mengakui kebenaran koreksi Penghasilan Luar Usaha oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang hanya merupakan asumsi/taksiran/anggapan/taksasi semata, apakah secara material dapat diterapkan atau tidak dengan melakukan pembuktian arus uang dan pada perkiraan kontra (Perkiraan lawan) dan perbandingan dengan laporan keuangan tahun buku/Pajak selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, pertimbangan dan putusan Majelis yang menyatakan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (diktum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 8 Juni 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku serta nilai koreksi yang hanya secara di asumsi/anggap/taksir/taksasi, sehingga hal tersebut terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38960/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 8 Juni 2012 harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-232/WPJ.07/2010 tanggal 14 Mei 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor: 00013/206/07/441/09 tanggal 2 Maret 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.451.213.1.-441.000, secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan sengketa atas koreksi Harga Pokok Penjualan berupa Pembelian Bahan Pembantu sebesar Rp.2.623.736.987,- dan Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp.91.154.468.657,00 dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada halaman 5 angka 1.2, (BK-3) dan halaman 6-9 butir 2-3 dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam uji bukti persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pajak Penghasilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 27 Juni 2012 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38960/PP/M.I/15/2012 tanggal 27 Juni 2012 ;
MENGADILI KEMBALI
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Membatalkan Surat Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, yaitu Surat Keputusan Nomor KEP-232/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00013/206/07/441/09 tanggal 2 Maret 2009 Tahun Pajak 2007, atas nama PT.XXX, NPWP xxxx;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 29 Oktober 2014 oleh Dr. H. HHH, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. DDD, S.H.,M.S. dan H. FFF, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JJJ, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Anggota Majelis : ttd/.Dr. H.M. DDD, S.H.,M.S. ttd/.H. FFF, S.H.,M.H. | Ketua Majelis, ttd/.Dr. H. HHH, S.H.,M.H. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd/.JJJ, S.H.,M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

