Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2 K/TUN/2017
PUTUSANNomor 2 K/TUN/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: AAA, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kampung QQQ RT 00X RW 00X, Desa WWW, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, pekerjaan Wiraswasta; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. BBB, S.H.;2. CCC, S.HI.;3. DDD, S.H.; Ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor “EEE dan Rekan”, beralamat di Perum RRR III Blok D – XX, Jalan TTT, Kota, Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2016, selanjutnya memberi kuasa kepada FFF, S.H., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Staf Legal Advokat pada Kantor “EEE dan Rekan”, beralamat di Perum RRR III Blok D – XX, Jalan TTT, Kota Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2016; Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat; melawan: I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TASIKMALAYA, tempat kedudukan di Jalan YYY Nomor XXX, Bungursari, Tasikmalaya;II. SSS, S.H., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kampung PPP RT 00X RW 00X, Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, pekerjaan Wiraswasta; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. MMM, S.H., M.H.;2. NNN, S.H.; Keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor “MMM & Rekan”, beralamat di Jalan LLL Nomor X0, Kota Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2016; Termohon Kasasi I, II dahulu Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: Objek Gugatan: Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa adalah Sertipikat Hak Milik Nomor : 01699/Desa GGG, terbit tanggal 23 November 2005, Surat Ukur Nomor : 00012/GGG/2005 tanggal 21 Juli 2005, dengan luas 1.600 M2 tercatat atas nama JJJ, terletak di Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat; Dasar Dan Alasan Gugatan: Adapun yang menjadi dasar/alasan gugatan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: Eksepsi dari Tergugat: Eksepsi dari Tergugat II Intervensi: 1. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2015 telah dilakukan musyawarah antara Tergugat II Intervensi, Penggugat dan saudara kandung Penggugat lainnya, yang dalam musyawarah tersebut Penggugat dan saudara kandung Penggugat lainnya telah mengetahui Sertipikat Nomor: 01699/Desa GGG atas nama JJJ karena sertipikat tersebut dibicarakan kepada Penggugat dan saudara kandung Penggugat lainnya dalam rnusyawarah tersebut, bahkan sebelum terjadi musyawarah sekitar bulan April tahun 2015, Penggugat dan saudara kandung serta adik ipar Penggugat (HHH, PLM, KJN, HBN, H. GVF, FCD), sudah mengetahui oleh karenanya gugatan Penggugat telah lewat tenggang waktu yang diperkenankan sesuai dengan Pasal) 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa: “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”;Sedangkan gugatan Penggugat baru didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 8 Oktober 2015;Dengan demikian gugatan dan tuntutan Penggugat tidak berdasar dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena telah lewat waktu, karena gugatan yang diajukan Penggugat sudah lewat 90 hari. Oleh karena itu kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan dan tuntutan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan dan tuntutan Penggugat seluruhnya; 2. Bahwa tentang dalil Penggugat mengenai penyebutan SSS Binti JJJ dalam surat gugatan Penggugat Posita 8 dan Posita 9, bahwa jika yang dimaksudkan dalam gugatan tersebut adalah Tergugat II Intervensi, maka Penggugat telah salah orang (eror in persona) karena nama Tergugat II Intervensi yang sebenarnya adalah SSS, S.H.binti JJJ;Jadi dengan demikian gugatan Penggugat terkesan asal-asalan dimana identitas yang didalilkan Penggugat tidak jelas (Obscur Libel) dan dalil demikian haruslah ditolak atau tidak diterima atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia; 3. Bahwa dalil Penggugat pada Posita 8 yang menyebutkan alamat Tergugat II Intervensi di Jalan Raya MNB Nomor : XXX RT. 0X RW. 0X Kampung PPP, Desa GGG, Kecamatan Karangnungga, Kabupaten Tasikmalaya, padahal yang sebenarnya adalah beralamat di Kampung PPP RT. 00X RW. 00X, Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya;Dengan demikian gugatan Penggugat juga terkesan asal-asalan dimana identitas yang didalilkan Penggugat tidak jelas (Obscur Libel) dan dalil demikian haruslah ditolak atau tidak diterima atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia; 4. Bahwa dalil Penggugat dalam Posita 5 yang menegaskan III adalah istri Almarhum JJJ padahal III bukan lagi sebagai istri dari Almarhum JJJ karena telah terjadi perceraian sejak Almarhum JJJ masih hidup;Gugatan yang demikian tidak berdasar fakta dan hukum, sehingga dengan demikian haruslah ditolak atau tidak diterima atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo; Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 143/G/2015/PTUNBDG Tanggal 7 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut:1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.785.000,00 (lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 152/B/2016/PT.TUN.JKT. Tanggal 14 Juli 2016; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 2 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2016 dan 24 Agustus 2016 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 Agustus 2016, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 143/G/2015/PTUN-BDG. jo.Nomor 152/B/2016/PT.TUN.JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 25 Agustus 2016; Bahwa setelah itu, Termohon Kasasi I, II yang masing-masing pada tanggal 29 Agustus 2016 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, oleh Termohon Kasasi II diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 19 Oktober 2016, sedangkan Termohon Kasasi I
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1395/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1395/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. AAA, tempat kedudukan di Desa QQQ Kecamatan WWW Langkat-Sumatera Utara, Alamat Surat: PT BBB, Komplek EEE II Mabar Jl.RRR V No.X Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang 20371 dalam hal ini diwakili oleh CCC selaku Direktur PT. AAA ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1251/PJ./2016, tanggal 21 Maret 2016;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60409/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang telah diterima tanggal 29 Agustus 2013 atas Surat Permohonan Pengurangan dan atau pembatalan SKP Tidak Benar terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Tahun 2006 No. 00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 sesuai dengan UU KUP No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Perubahan ketiga atas UU KUP No. 6 Tahun 1983, pasal 36 ayat 1 huruf b dan Penggugat menyatakan sangat keberatan atas Keputusan Tergugat tersebut dengan Dasar Hukum:Dasar HukumBahwa Penggugat telah menerima surat Keputusan Tergugat Nomor: S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang diterima tanggal 29 Agustus 2013, atas Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b, dengan nomor SKPKB Nomor : 00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008;Bahwa Terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 telah memberikan ruang ketidakpastian hukum terhadap pembayar pajak dan Penggugat tidak sependapat serta membantah sepenuhnya atas Surat Keputusan tersebut;Bahwa alasan dari Tergugat menolak formal gugatan ini adalah tidak berdasar sebab yang dimohonkan Penggugat adalah pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b berdasarkan keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41631/PP/M.IV/99/2012 yang diucap tanggal 27 November 2012 yang amar putusannya adalah sebagai berikut:Pendapat Majelis:bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 dan atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan dengan surat nomor : 004/ACCSWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008;Bahwa atas keberatan SKPKB tersebut telah diterbitkan keputusan oleh Tergugat yaitu Nomor: KEP-296/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 yang pada intinya diterima sebagian;Bahwa atas keputusan Tergugat Nomor: KEP-296/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 tersebut, Penggugat mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 010/ACC-SWP/TAX/VIII/2009 tanggal 10 Agustus 2009;Bahwa atas surat permohonan banding tersebut, telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26620/PP/M.IX/10/2010 tanggal 19 Oktober 2010 yang menyatakan permohonan banding Tidak Dapat Diterima karena Keputusan Terbanding Nomor: KEP-296/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 bukan Merupakan Keputusan Keberatan yang dapat diajukan banding yang disebabkan surat keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP);Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put-26620/PP/M.XI/10/2010 tersebut, Pengugat mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung RI yang diserahkan Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa atas Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26620/PP/M.IX/10/2010 tersebut telah keluar hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor 532/B/PK/PJK/2011 tanggal 24 Nopember 2011 yang pada intinya menolak permohonan peninjauan kembali Penggugat;Bahwa Penggugat selanjutnya mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar dengan Surat Nomor : 04/SWP/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-00020/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 1 Maret 2012 yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP;Bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa dasar tidak memenuhi persyaratan formal tersebut karena pada saat proses Pengurangan atau PembataIan SKP, Tergugat belum memperoleh hasil Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, sehingga atas Surat Pengurangan atau PembataIan SKP Tidak Benar dengan surat Nomor: 04/SWP/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 tersebut di tolak formal;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26620/PP/M.XI/10/2010 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung diketahui bahwa Surat Keberatan Nomor: 004/ACC-SWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 sehingga Majelis berkesimpulan Penggugat belum pernah melakukan upaya keberatan;Bahwa Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak menyebutkan:(4) setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh wajib pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, Suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan Surat Tergugat Nomor: S-00026/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak Memenuhi Perysaratan Formal sudah benar, sehingga permohonan Penggugat ditolak Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 532/B/PK/PJK/2011 tanggal 24 Nopember 2011, maka sesuai Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tergugat dapat melaksanakan Pasal 36 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tabun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tafa Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Bahwa amar Putusan tersebut diatas memberikan artian bahwa Penggugat telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal mengajukan gugatan atas SKP tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b dan alasan Tergugat menolak formal tidak berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, sehingga sepatutnya Majelis yang memeriksa Perkara ini dapat
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1362/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1362/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2510/PJ./2015, tanggal 8 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: CV AAA, beralamat di Jalan QQQ II – Jalan WWW IV EEE, Pasaman Barat, Sumatera Barat, diwakili oleh BBB, S.T., selaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60683/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 1136/WPJ.27/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar PPN Masa Desember 2008 yang dasar perhitungannya: Dasar Pengenaan PajakPPN TerutangPajak MasukanPPN Kurang BayarSanksi Administrasi pasal 13 (2) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar : Rp 860.709.000,00: Rp 86.070.900,00: Rp 0,00: Rp 86.070.900,00: Rp 41.314.032,00: Rp 127.384.932,00 bahwa adapun alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp860.709.000,00 yang menurut Terbanding terutang PPN 10%; bahwa usaha Pemohon Banding adalah sebagai pedagang perantara, penjualan sepeda motor baik baru maupun bekas; bahwa pada prinsipnya penghasilan dari fee; bahwa peredaran usaha Pemohon Banding Rp221.950.000 cfm SPT Pajak Penghasilan; bahwa perhitungan PPN yang ditetapkan terhadap CV. AAA sangat tidak tepat karena Pemohon Banding hanya sebagai broker/perpanjangan tangan dari masing-masing dealer sepeda motor; bahwa perlu juga Pemohon Banding tambahkan bahwa Pemohon Banding: bahwa semua surat-surat yang terkait atas penjualan sepeda motor diurus oleh dealer termasuk pembayaran PPN; bahwa Faktur pajak penjualan dibuat dan diterbitkan oleh dealer masing-masing merek sepeda motor kepada pembeli; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka jumlah PPN yang terhutang untuk Masa Desember tahun 2008 adalah 10% dari fee; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60683/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1136/WPJ.27/2013 tanggal 19 Desember 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00014/207/08/202/13 tanggal 28 Januari 2013 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-677/WPJ.27/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan, atas nama: CV AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan QQQ II-Jalan WWW IV EEE, Pasaman Barat Sumatera Barat, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: 1. Penyerahan yang dipungut sendiri2. Penyerahan dengan tarif efektif 1% Rp 10.540.839,00Rp 196.050.000,00 Jumlah Rp 206.590.839,00 Pajak Keluaran Rp 3.014.584,00 Pajak Masukan Rp 0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp 3.014.584,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00 PPN kurang dibayar Rp 3.014.584,00 Sanksi Administrasi Pasal 13(2) UU KUP Rp 1.447.000,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp 4.461.584,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60683/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2510/PJ./2015, tanggal 8 Juli 2015 , diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Juli 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juli 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pendapat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo berbunyi sebagai berikut:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, diperoleh fakta-fakta sbb:1.DPP Penyerahan Motor Baru sebesar Rp654.118.161,00 bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen prosedur penjualan motor baru dan bukti pendukung berupa bukti pembayaran DP, surat pesanan dari CCC ke CV AAA, bukti pemesanan unit kendaraan, bukti penyerahan kendaraan, surat jalan, surat instruksi penyerahan BPKB, kwitansi tanda terima, faktur dari main dealer atas nama konsumen, surat pencabutan PKP cabang, surat penetapan PKP pusat, contoh surat pengangkatan dealer, bukti penyerahan STNK, dan bukti penyerahan BPKB;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Surat Perjanjian Kerjasama nomor 109/Ayk/SkA/l/2007, Surat Perincian Data Pembelian Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga;bahwa terdapat surat nomor 296/Ayk/Sk/i/2015 tanggal 9 Januari 2015 berupa surat jawaban
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 513/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 513/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal A. Yani By Pass, Jakarta Timur 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, S.Sos., M.Si, Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2. DEF, S.H., M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;3. GHI P., S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;4. JKL, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. MNO, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. PQR, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Kesemuanya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Jl. Jenderal A. Yani By-Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/BC/2013 tanggal 19 Maret 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Jl. QQQ No. X, WWW, Kel. Medan Satria, Kec. Medan Satria, Bekasi 17013; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40788/PP/M.I/19/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Latar Belakang Penerbitan SPKTNP Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang perakitan mesin (motor bakar) diesel untuk kendaraan bermotor roda empat merek Isuzu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 125/M/SK/IMLDE/VII/90 tanggal 24 Juli 1990 tentang Izin Usaha Tetap Industri; Bahwa telah dilakukan audit umum terhadap Pemohon Banding oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode audit 01 September 2007 s.d. 31 Juli 2009; Bahwa hasil audit tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-98/KPU.01/BD.10/KITE/2010 tanggal 9 Maret 2010, NPA: 01.2.09.0412; Bahwa salah satu butir kesimpulan dari Laporan Hasil Audit tersebut adalah Tim Audit dan Perusahaan (Pemohon) menyetujui untuk dilakukan penetapan terhadap klasifikasi barang atas 46 jenis barang impor kepada Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Bahwa berdasarkan butir 4 di atas, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengajukan Permintaan Penetapan Klasifikasi Barang Impor PT AAA kepada Direktur Teknis Kepabeanan Kantor Pusat DJBC melalui surat Nomor: S-311/KPU.01/2010 tertanggal 12 Maret 2010; Bahwa berdasarkan surat permintaan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana pada butir 5 di atas, Direktur Teknis Kepabeanan menetapkan klasifikasi barang atas 46 jenis barang impor melalui surat Nomor: S-376/BC.2/20 10 tanggal 01 Juli 2010; Klasifikasi dan Tarif yang Ditetapkan Kembali dan Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPKTNP) Bahwa penetapan klasifikasi barang atas 46 jenis barang impor berdasarkan surat Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Nomor: S-376/BC.2/2010 tanggal 01 Juli 2010 adalah sebagai berikut: No Uraian Barang Klasifikasi dan Tarif HS Code BM(%) PPN(%) 1 Nama : CAM LEVERFungsi : Pemegang bagian mesinBahan : Besi 7326.90.90.00 7,5 10 2 Nama : CLIPFungsi : Penghubung pipa exhaust ke knalpotBahan : Besi dan alumunium Clip terbuat dari besi 7326.90.90.00 7,5 10 Clip terbuat dari alumunium 7616.99.90.90 5 10 3 Nama : CLUTCHFungsi : Pemutus putaran mesinBahan : Besi 8708.93.30.00 15 10 4 Nama : COLLAR; THRUSTFungsi : Alat penahan bautBahan : Besi 7326.90.90.00 5 10 5 Nama : CONVERTERFungsi : Penghubung pipa exhaust ke knalpotBahan : Besi dan alumunium 8708.92.20.00 15 10 6 Nama : COVER CYL HEADFungsi : Penutup bagian cyl. headBahan : Alumunium 8409.99.44.00 0 10 7 Nama : CRANKSHAFTFungsi : Meneruskan hasil pembakaran mesinBahan : Besi 8483.10.24.00 5 10 8 Nama : END ASM RODFungsi : Poros penerus gerakan kemudiBahan : Besi 8708.99.93.00 15 10 9 Nama : ENGINE FOOTFungsi : Dudukan engine/mesinBahan : Besi 8708.29.93.00 15 10 10 Nama : FLYWHEELFungsi : Roda penggerak mesinBahan : Besi 8483.50.00.00 5 10 11 Nama : GEARFungsi : Roda gigi penggerak komponen lainBahan : Besi 8483.40.14.00 5 10 12 Nama : GENERATORFungsi : Penghasil listrikBahan : Besi dan tembaga 8511.50.30.00 15 10 13 Nama : GUIDE VALVEFungsi : Penopang katup atau valveBahan : Besi 8409.99.49.00 0 10 14 Nama : GLOW PLUGFungsi : Magnet pemercik apiBahan : Besi 8511.80.00.00 5 10 15 Nama : HOUSING THERMOFungsi : Dudukan thermostatBahan : Alumunium 8409.99.49.00 0 10 16 Nama : LEVER ASM; ENGFungsi : Dudukan sling gasBahan : Besi 8708.99.93.00 15 10 17 Nama : LEVER ; RELAYFungsi : Penerus gerakan kemudiBahan : Besi 8708.99.93.00 15 10 18 Nama : LOCK ASM STEERINGFungsi : Pengunci steeringBahan : Alumunium 8708.94.93.00 15 10 19 Nama : NIPPLEFungsi : Penghubung pipa oliBahan : Besi 8487.90.00.90 0 10 20 Nama : PACKINGFungsi : Pebahan bocorBahan : Campuran antara alumunium dan ashes 8484.10.00.00 5 10 21 Nama : PIN PISTONFungsi : Pengunci pistonBahan : Besi 8409.99.46.00 0 10 22 Nama : PITMAN ARMFungsi : Penerus gerakan kemudiBahan : Besi 8708.99.93.00 15 10 23 Nama : PLATEFungsi : Penghubung antara komponen, berfungsi sebagai bracketBahan : Besi 8708.99.12.00 15 10 24 Nama : PLUG OILFungsi : Penyumbat lubang oliBahan : Besi Diameter luar tidak melebihi 16mm 7318.15.12.00 12,5 10 Diameter luar melebihi 16 mm 7318.15.92.00 12,5 10 25 Nama : PROTECTORFungsi : Pelindung panasBahan : Seng, terdapat unsur keramik 8409.99.49.00 0 10 26 Nama : RING PISTONFungsi :Mencegah kebocoran ruang bakarBahan : Baja 8409.99.46.00 0 10 27 Nama : ROD ASMFungsi : Poros penerus gerakan kemudiBahan : Besi 8708.99.93.00 15 10 28 Nama : SEAL CRANGSHAFTFungsi : Penahan bocorBahan :Campuran karet dan alumunium 8484.10.00.00 5 10 29 Nama : SEALING CUPFungsi : Penutup lubangBahan : Besi 7326.90.90.00 7,5 10 30 Nama : SEAT VALVE Fungsi : Dudukan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 541/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 541/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3.GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1806/PJ./2012 tanggal 22 November 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: KOPERASI KARYAWAN AAA, beralamat di Jalan QQQ Nomor X, WWW, Kota Bandung, dan alamat korespondensi di Ruko EEE, Blok I XXX-XXX, Jalan RRR, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39331/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/SB/KKCN/RHS/XI/2011 tanggal 11 November 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying No. S-64/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 14 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan Atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009, maka dengan ini mengajukan Permohonan Gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 ayat 2 (c) UU KUP: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; Bahwa demi keadilan, berikut Penggugat sampaikan Surat Permohonan Gugatan Penggugat; A. Penerbitan dan Penerimaan SKPKB PPN Masa Pajak Januari 20091.Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00118/207/09/423/11 tertanggal penerbitan 16 Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut :KeteranganSKPKB(Rupiah)Dasar Pengenaan Pajak503.730.278PPN Terhutang Kurang Dibayar50.373.028Sanksi Kenaikan Pasa113 (2) KUP24.179.053Jumlah Pajak YMH Dibayar74.552.0812.Bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 tersebut di atas, Penggugat baru menerimanya pada tanggal 30 Juni 2011;3.Bahwa keterlambatan penerimaan SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 yang baru Penggugat terima pada tanggal 30 Juni 2011 adalah karena Agen Pos TTT mengambil SKPKB tersebut pada tanggal23 Juni 2011 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying;4.Bahwa Bukti Pengambilan SKPKB tersebut dibuat pada buku Ekspedisi di KPP Pratama Bandung Cibeunying dengan cara Agen Pos TTT membubuhkan cap/stempel pada buku Ekspedisi tersebut, kemudian Agen Pos TTT Mengirimkan SKPKB tersebut ke PT Pos Indonesiadengan perangko Rp1.500;Bahwa dengan demikian maka SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 tersebut sangat terlambat diterima oleh Penggugat; B. Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak1.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 Pasal 5 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan adalah Sebagai berikut:(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus disampaikan kepada Wajib Pajak;(2)Penyampaian surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan:a. Secara langsung;b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat;2.Bahwa agen Pos TTT bukan bagian dari PT Pos Indonesia tetapi merupakan orang pribadi/badan yang menyediakan jasa pengiriman surat/dokumen. Agen Pos TTT juga bukan merupakan perusahaan ekspedisi/kurir dan dalam proses pengiriman tidak ada Bukti PengirimanSurat yang jelas dari KPP Pratama Bandung Cibeunying;3.Bahwa dari aturan di atas maka, Pengiriman SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00118/207/09/423/11 tanggal 16 Juni 2011 tidak memenuhi formal karena tidak terdapat Bukti Pengiriman Surat yang jelas sehingga tanggal pengiriman SKPKB yang menjadi dasar waktu 3bulan untuk mengajukan keberatan tidak dapat ditentukan; C. Pengajuan Surat Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 Bahwa Penggugat mengajukan Surat Keberatan Nomor 001/OM/PH/KKCN/IX/2011 tanggal 14 September 2011 yang diterima KPP PratamaBandung Cibeunying pada tanggal 29 September 2011; D. Kesimpulan Gugatan1.Bahwa dari fakta yang telah dijelaskan di atas bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor 001/OM/PH/KKCN/IX/2011 merupakan surat keberatan yang seharusnya diproses lebih lanjut sebagai keberatanwajib pajak;2.Bahwa dari penjelasan Penggugat di atas, dan demi keadilan Penggugat sangat mengharapkan kepada Majelis Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan untuk menerima Surat Keberatan Nomor 001/OM/PH/KKCN/IX/2011 sebagai surat keberatan yang seharusnya diproses lebih lanjut sebagai keberatan wajib pajak, dengan perhitungan jumlah pajak terhutang sebagai berikut:KeteranganMenurut WP(Rupiah)Dasar Pengenaan Pajak203.921.277PPN Terhutang Kurang Dibayar20.392.128Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP9.788.221Jumlah Pajak YMH Dibayar30.180.349Bahwa demikian Surat Gugatan Penggugat buat untuk dapat dipertimbangkan, dan terima kasih atas perhatiannya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39331/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-64/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan atas nama: Koperasi Karyawan AAA, NPWP 0X.XXX.XX0.X.XXX-00X, alamat sesuai NPWP di Jalan QQQ Nomor X, WWW, Kota Bandung, dan alamat korespondensi di Ruko EEE Blok I XXX-XXX, Jalan RRR, Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39331/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh PemohonPeninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1806/PJ./2012 tanggal 22 November 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: TKM-2708/PAN.Wk/2016 tanggal 27 Oktober 2016; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 29 November 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39331/PP/M.XI/99/2012
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 540/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 540/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1833/PJ./2012 tanggal 27 November 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: KOPERASI KARYAWAN AAA, beralamat di Jalan QQQ Nomor X, WWW, Kota Bandung, dan alamat korespondensi di Ruko EEE, Blok I XXX-XXX, Jalan RRR, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39334/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 004/SB/KKCN/RHS/XI/2011 tanggal 11 November 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying No. S-67/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 14 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan Atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009, maka dengan ini mengajukan Permohonan Gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 ayat 2 (c) UU KUP: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Bahwa demi keadilan, berikut Penggugat sampaikan Surat Permohonan Gugatan Penggugat; A. Penerbitan dan Penerimaan SKPKB PPN Masa Pajak April 20091.Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak April 2009 Nomor 00122/207/09/423/11 tertanggal penerbitan 16 Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut :KeteranganSKPKB(Rupiah)Dasar Pengenaan Pajak626.674.444PPN Terhutang Kurang Dibayar62.667.444Sanksi Kenaikan Pasa113 (2) KUP30.080.373Jumlah Pajak YMH Dibayar92.747.8172.Bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009 tersebut di atas, Penggugat baru menerimanya pada tanggal 30 Juni 2011;3.Bahwa keterlambatan penerimaan SKPKB PPN Masa Pajak April 2009 yang baru Penggugat terima pada tanggal 30 Juni 2011 adalah karena Agen Pos TTT mengambil SKPKB tersebut pada tanggal 23 Juni2011 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying;4.Bahwa Bukti Pengambilan SKPKB tersebut dibuat pada buku Ekspedisi di KPP Pratama Bandung Cibeunying dengan cara Agen Pos TTT membubuhkan cap/stempel pada buku Ekspedisi tersebut, kemudian Agen Pos TTT Mengirimkan SKPKB tersebut ke PT Pos Indonesiadengan perangko Rp1.500;Bahwa dengan demikian maka SKPKB PPN Masa Pajak April 2009 tersebut sangat terlambat diterima oleh Penggugat; B. Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak1.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 Pasal 5 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan adalah Sebagai berikut :(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus disampaikan kepada Wajib Pajak;(2)Penyampaian surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan:a. Secara langsung;b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat;2.Bahwa agen Pos TTT bukan bagian dari PT Pos Indonesia tetapi merupakan orang pribadi/badan yang menyediakan jasa pengiriman surat/dokumen. Agen Pos TTT juga bukan merupakan perusahaan ekspedisi/kurir dan dalam proses pengiriman tidak ada Bukti PengirimanSurat yang jelas dari KPP Pratama Bandung Cibeunying;3.Bahwa dari aturan di atas maka, Pengiriman SKPKB PPN Masa Pajak April 2009 Nomor 00121/207/09/423/11 tanggal 16 Juni 2011 tidak memenuhi formal karena tidak terdapat Bukti Pengiriman Surat yang jelas sehingga tanggal pengiriman SKPKB yang menjadi dasar waktu 3bulan untuk mengajukan keberatan tidak dapat ditentukan; C. Pengajuan Surat Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009 Bahwa Penggugat mengajukan Surat Keberatan Nomor 004/OM/PH/KKCN/IX/2011 tanggal 14 September 2011 yang diterima KPP PratamaBandung Cibeunying pada tanggal 29 September 2011; D. Kesimpulan Gugatan1.Bahwa dari fakta yang telah dijelaskan di atas bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor 004/OM/PH/KKCN/IX/2011 merupakan surat keberatan yang seharusnya di proses lebih lanjut sebagai keberatanwajib pajak;2.Bahwa dari penjelasan Penggugat di atas, dan demi keadilan Penggugat sangat mengharapkan kepada Majelis Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan untuk menerima Surat Keberatan Nomor 004/OM/PH/KKCN/IX/2011 sebagai surat keberatan yang seharusnya diproses lebih lanjut sebagai keberatan wajib pajak, dengan perhitungan jumlah pajak terhutang sebagai berikut :KeteranganMenurut WP(Rupiah)Dasar Pengenaan Pajak178.896.980PPN Terhutang Kurang Dibayar17.889.698Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP8.587.055Jumlah Pajak YMH Dibayar26.476.753Bahwa demikian Surat Gugatan Penggugat buat untuk dapat dipertimbangkan, dan terima kasih atas perhatiannya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39334/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-67/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan atas nama: Koperasi Karyawan AAA, NPWP 0X.XXX.XX0.X.XXX-001, alamat sesuai NPWP di Jalan QQQ Nomor X, WWW, Kota Bandung, dan alamat korespondensi di Ruko EEE, Blok I XXX-XXX, Jalan RRR, Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39334/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1833/PJ./2012 tanggal 27 November 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban sesuai dengan Surat Keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : TKM-2706/PAN.Wk/2016 tanggal 27 Oktober 2016; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 29 November 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu