Putusan Mahkamah Agung Nomor : 772/B/PK/PJK/2014


PUTUSAN
Nomor 772/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-641/PJ./2012 tanggal 9 Mei 2012 ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;

melawan:

PT. XXX, berkedudukan di Jalan Jenderal A Pulomas, Jakarta Timur 13xxx ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36432/PP/M.II/16/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :

  1. Latar Belakang
    Surat Ketetapan Pajak kurang bayar
    Bahwa sebagai hasil pemeriksaan pajak tahun 2006, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu) menerbitkan SKPKB PPN Nomor: 00135/207/06/052/08 untuk;
    Bahwa berikut ini ikhtisar perhitungan koreksi menurut SPM PPN dan SKPKB PPN tersebut :UraianJumlah Menurut (Rp.)Koreksi
    SPT/Wajib PajakSKPKB
    1 Dasar Pengenaan Pajak
       a. Ekspor
       b. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut/ditunda/ ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung pemerintah
       c. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut
          c.1. Tarif Umum
          c.2. Tarif Efektif
          c.3. Jumlah (c.1 + c.2)
      d. Dikurangi retur penjualan
      e. Jumlah (a+b+c.3 – d)60.534.712.501,00


    363.571.068.110,00

    363.571.068.110,00
    1.351.147.170,00
    422.754.633.441,0060.534.712.501,00


    365.918.908.877,00

    365.918.908.877,00
    1.351.147.170,00
    425.102.474.208,00-


    2.347.840.767,00

    2.347.840.767,00

    2.347.840.767,002. Pajak Keluaran
        a. Pajak Keluaran seluruhnya
            a.1. Tarif Umum
            a.2. Tarif Efektif
            a.3. Jumlah (a.1 + a.2)
        b. Dikurangi:
            b.1. PPN atas reutr penjualan
            b.2. Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN
            b.3. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama
            b.4. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3)
        c. Jumlah Pajak Keluaran yg dipungut sendiri (a.3 – b.4)
    36.357.106.811,00

    36.357.106.811,00

    135.114.717,00


    135.114.717,00
    36.221.992.094,00
    36.591.890.888,00

    36.591.890.888,00

    135.114.717,00


    135.114.717,00
    36.456.776.171,00
    234.784.077,00

    234.784.077,00





    234.784.077,003. Pajak yang dapat diperhitungkan:
        a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
        b. Dibayar dengan NPWP sendiri
        c. Pajak yg menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih
            menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
        d. Kompensasi bulan lalu
        e. Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP
        f. Dikurangi:
           f.1. Pembayaran pendahuluan/pembayaran oleh Bapeksta
           f.2. PPN atas retur pembelian
           f.3. Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yg telah dikreditkan/
                 tidak dipungut / ditangguhkan / dibebaskan
           f.4. Jumlah (f.1+f.2+f.3)
    g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (a+b+c+d+e-f.4)2.902.673.728,00
    33.319.318.366,00










    36.221.992.094,002.663.815.786,00
    33.319.318.366,00










    35.983.134.152,00238.857.942,00











    238.857.942,004. PPN yg kurang dibayar (2.c-3.g)/lebih dibayar (3.g-2.c)-473.642.019,00473.642.019,005. Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya—6. PPN yg kurang dibayar (4-5)-473.642.019,00473.642.019,007. Sanksi Administrasi :
    a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
    c.
    d. Jumlah sanksi administrasi-


    -161.038.286,00


    161.038.286,00
    161.038.286,00


    161.038.286,008. Jumlah yang masih harus dibayar (6+7.d)-634.680.305,00634.680.305,00

Bahwa berikut adalah perincian dasar koreksi-koreksi yang dilakukan Pemeriksa;

  1. Penyerahan yang terhutang PPN.
    Bahwa koreksi positif atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp. 2.347.840.767,00 menurut Pemeriksa terdiri atas sebagai berikut : KoreksiRp.1Pemberian Gift/Gimmick          1.638.954.508,002Penyerahan Sample             708.886.259,00Total           2.347.840.767,00
  2. PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
    Bahwa koreksi positif atas PPN yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 238.857.942,00 menurut Pemeriksa terdiri atas sebagai berikut : KoreksiRp.1Konfirmasi Faktur Pajak Masukan             172.755.582,002Konfirmasi SSP PPN Impor dari ABC               66.102.360,00Total             238.857.942,00

Keputusan Keberatan
Bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang telah dilakukan oleh Pemeriksa, maka Pemohon Banding mengajukan Keberatan pada tanggal 7 Juli 2008 dengan Nomor Surat 003/AP/VII/2008 yang diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 25 Juli 2008;

Bahwa sebagai hasil dari proses keberatan yang Pemohon Banding ajukan tersebut, Pemohon Banding tetap mempertahankan seluruh koreksi yang dibuat oleh Pemeriksa dan menerbitkan Keputusan Keberatan dengan uraian sebagai berikut :

UraianDalam Rupiah
Per SKPKB
(A)
Ditambah / (Dikurangi)
(B)
Keputusan
Keberatan
(A) – (B)
PPN Kurang Bayar
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan
473,642,019
161,038,286


473,642,019
161,038,286
Jumlah PPh YMH Dibayar634,680,305 634,680,305

Bahwa sesuai dengan Pasal 27 UU KUP No. 28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut;

  1. Dasar dan Alasan Permohonan Banding
    Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
    1. Pemberian Gift/Gimmick – Rp. 1.638.954.508,00
      Bahwa barang-barang Gift/Gimmick pada dasarnya adalah barang yang Pemohon Banding pesan/beli kepada pihak ketiga dalam bentuk beraneka ragam seperti pen, penggaris, pensil, buku, dll yang diatasnya tercetak nama obat baru hasil produksi Pemohon Banding, yang kemudian dibagi-bagikan atau disebarluaskan ke apotik, rumah sakit, toko obat dan dokter untuk sebagai wujud dari sosialisasi atau promosi atas produk-produk terbaru Pemohon Banding;
      Bahwa adalah sesuatu yang sangat wajar jika perusahaan farmasi memberikan Gift/Gimmick. Selain promosi melalui iklan di media cetak maupun elektronik, salah satu alternatif lain dalam mensosialisasikan produk-produk terbaru adalah melalui pemberian Gift/Gimmick ini;
      Bahwa di dalam penjelasan Pasal 4 huruf a, Undang-Undang PPN No. 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan UU No. 18 Tahun 2000 berbunyi :
      “…penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
      a.Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,b.Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,c.Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dand.Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;”Bahwa seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan sehari-harinya tidak memproduksi Gift/Gimmick tetapi obat-obatan (Medis);
      Bahwa pemberian Gift/Gimmick secara naturenya tidak bisa dianggap sebagai penyerahan untuk pemakaian sendiri atau pun pemberian cuma-cuma. Karena produk yang Pemohon Banding serahkan atau berikan bukan produksi Pemohon Banding sendiri dalam rangka kegiatan usaha atau pun kegiatan Pemohon Banding sehari-harinya;
      Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju jika Pemeriksa melakukan koreksi positif atas objek PPN berupa Gift & Gimmick tersebut;
    2. Penyerahan Sample – Rp. 708.886.259,00
      Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan Pemeriksa tersebut karena sebagian dari koreksi bukan merupakan penyerahan sample dan atas penyerahan sample, PPN terhutang telah Pemohon Banding setorkan laporkan pada SPT Masa PPN terkait;
    3. PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan – Rp. 238.857.942,00
      Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan karena :
      Bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah membayar PPN Masukan tersebut pada saat perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran atas PPN Masukan tersebut;
      Bahwa di dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) No. 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan UU KUP No. 16 Tahun 2000, dimana di dalam Pasal 33 berbunyi:
      “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
      Bahwa Pemohon Banding memohon kiranya diberi kesempatan untuk menunjukkan bukti bahwa pajak masukkan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding;
      Bahwa menurut Pemohon Banding, ketiadaan adanya jawaban positif dari konfirmasi tersebut yang sebenarnya merupakan kelalaian pihak lain, tidak menjadi beban Pemohon Banding karena Pemohon Banding hanya melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban Pemohon Banding saja;
  2. Kesimpulan
    Bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan menerima permohonan banding Pemohon Banding sehingga hasil penetapan atas PPN untuk Masa Pajak Januari-Desember 2006 tersebut menjadi sebagai berikut :UraianDalam RupiahPer SKPKB

    (A)Per Permohonan
    Banding
    (B)Koreksi

    (A) – (B)PPN Kurang Bayar
    Sanksi Bunga
    Sanksi Kenaikan473,642,019
    161,038,286
    -473,642,019
    161,038,286


    -Jumlah PPh YMH Dibayar634,680,305 634,680,305-

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36432/PP/M.II/16/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

  • Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-230/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 10 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s/d Desember Tahun Pajak 2006 Nomor : 00135/207/06/052/08 tanggal 13 Mei 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : xxxx, alamat : Jl. Jenderal A Pulomas, Jakarta Timur 13xxx sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :DPP Pajak Pertambahan NilaiRp 424.417.369.552,00Pajak KeluaranRp.  36.388.265.705,00Pajak Yang Dapat DiperhitungkanRp.  36.220.959.574,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.       167.306.131,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.         56.884.085,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.       224.190.216,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36432/PP/M.II/16/2012 tanggal 31 Januari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-641/PJ./2012 tanggal 9 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2012 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Agustus 2012 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36432/PP/M.II/16/2012 tanggal 31 Januari 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
    Halaman 28 Alinea ke-2 :
    “bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.238.857.942,00 karena Terbanding mendapatkan konfirmasi dengan jawaban tidak ada, namun dalam sidang yang dilaksanakan Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut benar adanya dan telah diterbitkan Faktur Pajak dan adanya dokumen pendukung serta dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut ada, sehingga Majelis berpendapat bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat meyakinkan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.237.825.422,00 tersebut dapat dikreditkan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.032.520,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, yang dikarenakan atas Faktur Pajak Masukan tersebut merupakan pembayaran jasa keamanan untuk rumah Direktur yang perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dengan Demikian Majelis mengabulkan sebagian dan memutuskan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.237.825.422,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp. 1.032.520,00 tetap dipertahankan;”
  3. Bahwa Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menngatur:
    Pasal 76
    “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
    Penjelasan Pasal 76
    “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
    Pasal 78
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
    Penjelasan Pasal 78
    “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
  4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya ditulis
    UU KUP), menyatakan:
    Pasal 33
    “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”
  5. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan
    menyebutkan sebagai berikut:
    Lampiran I, Poin 1.4.1.3.4 :
    ”Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang yaitu :
    Kepala Seksi PPN dan PTLL dalam hal yang melakukan konfirmasiadalah Kantor Pelayanan Pajak.
    Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak.
    Kepala Bidang PPN dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan.Berita acara tersebut dilampirkan dalam kertas kerja pemeriksaan.”
    Lampiran 1.4.1.3.2
    Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
    “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”
  6. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
    1. Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan.
    2. Dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan penjualan.
    3. Pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan atau pengujian pemeriksaan lainnya.
    4. Bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak yang bisa diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian walaupun berdasarkan hasil konfirmasi dan atau klarifikasi Pajak Keluaran sudah dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual, apabila berdasarkan ketentuan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan maka Faktur Pajak tersebut tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
  7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas pajak masukan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp237.825.422,00 karena berdasarkan konfirmasi pajak masukan yang dijawab “ Tidak Ada”.
  8. Bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju dengan alasan bahwa transaksi yang dilakukan telah benar dan dapat dibuktikan dan telah didukung dengan adanya faktur pajak masukan yang telah diterbitkan.
  9. Bahwa terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut, tidak terdapat data dan informasi yang merubah jawaban konfirmasi tersebut, dengan demikian hasil konfirmasi tetap mengacu pada hasil pada saat pemeriksaan yang menyatakan “Tidak Ada”.
  10. Bahwa tidak terdapat cukup data dan keterangan yang dapat menyatakan bahwa pajak yang terutang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut telah dapat tertagih kepada Penjual atau Penerbit Faktur Pajak.
  11. Bahwa berdasarkan KEP-754/PJ.2001 tanggal 26 Desember 2001 point 1.4.1.3.4. dinyatakan bahwa pengujian arus uang dan arus barang hanya dilakukan terhadap jawaban konfirmasi yang belum diterima, sedangkan atas faktur pajak masukan tersebut setelah dilakukan konfirmasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dijawab “Tidak Ada”, sehingga tidak perlu dilakukan pengujian arus barang dan arus uang.
  12. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 UU KUP dijelaskan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.
    Bahwa pengertian dari pajak telah dibayar adalah pajak telah dibayar ke kas negara, sedangkan arus uang yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah arus uang pembayaran kepada lawan transaksi dan tidak menunjukkan bahwa atas pembayaran tersebut lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyetorkannya ke kas negara.
  13. Bahwa mempertimbangkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 yang antara lain menyebutkan tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN, dimana dari hasil konfirmasi (konfirmasi ulang) atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak ternyata/terbukti tidak dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPN. Tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh PKP Penjual mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh pihak yang dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan tanggung jawab renteng, melainkan juga masalah kebenaran yang diragukan tentang transaksinya sendiri.
  14. Bahwa dengan demikian atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pajak masukan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp237.825.422,00 adalah telah benar dan tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  15. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak No. Put.36432/PP/M.II/16/2012 tanggal 31 Januari 2012 tersebut harus dibatalkan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-230/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 10 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00135/207/06/052/08 tanggal 13 Mei 2008 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP : 01.000.527.0-052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.224.190.216,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan sengketa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.237.825.422,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah membayar kepada Penjual dan menyetorkan serta melaporkan jumlah PPN-nya, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 11 Desember 2014 oleh Dr. H. CCC, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. AAA, S.H.,M.S. dan Dr. H. BBB, S.H.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Anggota Majelis :

ttd./
Dr. H.M. AAA, S.H.,M.S.

ttd./
Dr. H. BBB, S.H.,M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd./
Dr. H. CCC, S.H.,M.H.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./
FFF, S.H.,M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx