Putusan Mahkamah Agung Nomor : 547/B/PK/PJK/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39335/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah berkek