Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1584/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1584/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1493/PJ./2012 tanggal 27 September 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: KOPERASI XXX, tempat kedudukan di Gedung PPP, Blok Y Lantai Z, Jalan GGG, Senayan, Jakarta, 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38652/PP/M.IV/99/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga tidak memproses permohonan Penggugat dengan Surat Nomor 83/Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009 Hal Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2003; Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta dan peraturan pelaksananya) dengan menerbitkan Surat Nomor S-3264/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011; Bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2003 didasarkan pada fakta bahwa untuk tahun 2003 telah dilakukan pembayaran/pemotongan pajak yang tidak seharusnya terutang atas penghasilan berupa dividen yang diterima/diperoleh Penggugat yang bukan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Bahwa Dividen yang diterima oleh Penggugat bukan merupakan dividen sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor S-1179/PJ.031/2009 tanggal 10 September 2009; Bahwa status SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2003 menunjukkan Kurang Bayar; Bahwa sebelum mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2003 dengan Surat Nomor 83/Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2003 dengan Surat Nomor 70/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 dan sudah dijawab dengan Surat Nomor S-88/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 yang berisi sebagai berikut: Bahwa Penggugat tidak mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-88/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 karena Surat Nomor S-88/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 menurut Penggugat bukan merupakan Keputusan, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya sebagai dasar hukum, menjadikan Penggugat masih berprasangka baik kepada pihak Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga bahwa akan menindaklanjuti ketentuan pasal yang telah dipilihnya sebagai dasar hukum yaitu ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya, karena secara jelas dalam penjelasannya dijelaskan bahwa tindak lanjutnya berupa pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 memang permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang harus didasarkan pada pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang dapat berstatus kurang bayar/nihil/lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi). Jadi pernyataan Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga bahwa permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2003 dapat diproses sepanjang permohonan tersebut diajukan melalui SPT Tahunan PPh Badan adalah memang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya, dalam konteks bahwa kelebihan bayar tersebut diberikan dengan melalui proses pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2003. Dalam hal ini Surat Pemberitahuan tidak harus lebih bayar, Surat Pemberitahuan Kurang Bayar pun bisa diproses dan jika hasil pemeriksaan menunjukkan lebih bayar maka harus diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Jadi Penggugat sependapat memang harus didasarkan/melalui pemeriksaan Surat Pemberitahuan dalam konteks ini adalah melalui pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan PPh Badan Tahun 2003. Fakta menunjukkan bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2003 dan telah membayar/dipotong PPh atas dividen yang diterima/diperoleh yang secara dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf f bukan merupakan objek pajak. Dengan demikian, seharusnya Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga segera menindaklanjuti pernyataannya dalam Surat Nomor S-88/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 dengan melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2003 dan menerbitkan SKPLB PPh Badan Tahun 2003. Namun demikian, Pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya sebagai dasar hukum yang secara sadar telah dipilih sendiri oleh pihak Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga ternyata tidak konsisten (tidak sama) dengan dasar hukum yang sudah dipilihnya dan dikemukakannya dalam surat S-88/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 tersebut, karena sampai dengan sekarang Penggugat belum diperiksa dan belum menerima SKPLB PPh Badan Tahun 2003. Penggugat berpendapat bahwa Surat Pemberitahuan yang dimaksud dalam dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya tidak harus Surat Pemberitahuan dengan status Lebih Bayar, karena konteks Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya adalah tidak harus Surat Pemberitahuan status lebih bayar. Jelas-jelas dinyatakan dalam penjelasan bahwa Surat Pemberitahuan bisa kurang bayar atau nihil. Sekali lagi Penggugat sampaikan bahwa pihak Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga harus konsisten dengan pilihan Pasal dalam Undang-Undang KUP yang telah dipilihnya dan dinyatakan dalam Surat Nomor S-88/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 dan tentunya harus konsisten menindaklanjuti dengan pemeriksaan. Sekali lagi Penggugat tegaskan bahwa Surat Nomor S-88/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 adalah Bukan Keputusan Penolakan tetapi justru merupakan Pernyataan Kesanggupan untuk memproses permohonan PPh yang tidak seharusnya terutang tahun 2003 yang Penggugat ajukan, sejalan dengan dasar hukum yang dinyatakan oleh pihak Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga yaitu Pasal 17

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 711/B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 711/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT ABC, beralamat di Plaza WWW Menara Lt. X0, Jl. M.H. Thamrin Kav. XX No. XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh DEF, masing-masing selaku Direktur, memberi kuasa kepada GHI, SE, Kuasa Hukum, beralamat di Jl. Taman QQQ Blok A/XX, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1165/SK/LGL/BSAP/VII/2010 tanggal 19 Juli 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh : Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-794/PJ./2010 tanggal 30 Agustus 2010; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23701/PP/M.IX/99/2010 tanggal 21 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut : bahwa PT ABC (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara penggabungan usaha PT ABC (surviving company) dengan PT VWX (transferor company), sehingga PT VWX dinyatakan bubar demi hukum; I. Dasar Hukum1 bahwa gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; 2 bahwa lebih lanjut dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:Pasal 40Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan; Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat; Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat; Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat; Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan; bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang menurut Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00065/107/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Pajak yang kurang dibayar 0,00 Sanksi Administrasi : Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP 2.331.930.881,00 Jumlah ymh dibayar 2.331.930.881,00 bahwa atas koreksi ini, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan nomor surat: 010/BAP/III/2009 tanggal 10 Maret 2009 yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit pada tanggal 13 Maret 2009 melalui pos tercatat; bahwa atas permohonan Penggugat diatas, pada tanggal 15 Mei 2009, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit menerbitkan surat dengan Nomor: S-12/WPJ.29/KP.0409/2009 yang isinya menolak Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat karena tidak memenuhi persyaratan formal; bahwa alasan penolakan yang dijelaskan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit yaitu bahwa surat permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000; bahwa adapun isi dari dasar hukum yang dijelaskan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit sesuai dengan ketentuan peraturan diatas adalah sebagai berikut: 1. bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 36Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;Pasal 32Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: badan oleh pengurus; badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; badan dalam likuidasi oleh likuidator; suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wall atau pengampunya; Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut; Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; (3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan; Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan; 2. bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi sebagai berikut:“permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya; disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1448/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1448/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3658/PJ./2014 tanggal 29 Desember 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, tempat kedudukan di Jalan MMM, No. A, RT.Y, RW.Z, Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55806/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 30 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/WPJ.13/2013 tanggal 22 April 2013, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 29 April 2013, yang menolak permohonan keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00026/207/10/701/12 tanggal 15 Juni 2012 Masa Pajak Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) PPN kurang (lebih) dibayar 43.258.007 0 43.258.007 Sanksi Bunga 20.763.843 0 20.763.843 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) Dibayar 64.021.850 0 64.021.850 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak pada keputusan tersebut di atas; Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas adalah berdasarkan hasil perhitungan Peneliti Keberatan dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 005/DLP/TAX/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012; Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya sejumlah Rp43.258.007,00. Dasar dilakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2010; Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan pembelian lainnya, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut:Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), menyatakan:Angka 2:Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;Angka 3:Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini;Angka 4:Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3; Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN, tepatnya pada Pasal 1A ayat (1), dengan jelas menyatakan:Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: Bahwa sementara itu, Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN, menjelaskan bahwa: Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli; Bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku dan dititip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS;Bahwa karena TBS ini: Bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Bahwa sementara itu, pengertian dari tujuan produktif secara jelas tercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan; Bahwa dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan TBS oleh Pemohon Banding, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Pasal 9 ayat (5) dari Undang-Undang PPN, secara lengkap menyatakan:Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; Cuplikan Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (5) dari Undang-Undang PPN, menyatakan:Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B; Bahwa pada Masa Pajak Maret 2010 tersebut, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, Pupuk, Bibit dan Material) dan Jasa Kena Pajak yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni:Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri); Bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1394/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1394/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, beralamat di Desa KK Kec Secanggang Langkat-Sumatera Utara, Alamat Surat: PT YYY, Komplek MM Mabar Jl.Pulau Pinang V No. Y Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang 20xxx, dalam hal ini diwakili oleh MNO, selaku Direktur PT. XXX; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1250/PJ./2016 tanggal 21 Maret 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60408/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Dasar HukumBahwa Penggugat telah menerima surat Keputusan Tergugat Nomor : S-1785/WPJ.01/KP.0703/2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang diterima tanggal 29 Agustus 2013, atas Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b, dengan nomor SKPKB Nomor : 00006/207/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008;Bahwa terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-1785/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 telah memberikan ruang ketidak pastian hukum terhadap pembayar pajak dan Penggugat tidak sependapat serta membantah sepenuhnya atas Surat Keputusan tersebut; Bahwa alasan dari Tergugat menolak formal gugatan ini adalah tidak berdasar sebab yang dimohonkan Penggugat adalah pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b berdasarkan keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41634/PP/M.IV/99/2012 yang diucap tanggal 27 November 2012 yang amar putusannya adalah sebagai berikut : Pendapat Majelis :bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari – Desember 2006 Nomor : 00006/207/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 dan atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan dengan surat nomor : 003/ACCSWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008; Bahwa atas keberatan SKPKB tersebut telah diterbitkan keputusan oleh Tergugat yaitu Nomor: KEP-295/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 yang pada intinya diterima sebagian;Bahwa atas keputusan Tergugat Nomor: KEP-295/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 tersebut, Penggugat mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 009/ACC-SWP/TAX/VIII/2009 tanggal 20 Juli 2009;Bahwa atas surat permohonan banding tersebut, telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26619/PP/M.IX/16/2010 tanggal 19 Oktober 2010 yang menyatakan permohonan banding Tidak Dapat Diterima karena Keputusan Terbanding Nomor: KEP-295/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 bukan Merupakan Keputusan Keberatan yang dapat diajukan banding yang disebabkan surat keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP); bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put-26619/PP/M.IX/16/2010 tersebut, Pengugat mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 540/B/PK/PJK/2011 tanggal 24 Nopember 2011 yang diserahkan Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa atas Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26619/PP/M.IX/16/2010 tersebut telah keluar hasil Putusan Mahkamah Agung yang pada intinya menolak permohonan peninjaun kembali Penggugat dan telah diputus tanggal 24 Nopember 2011; Bahwa Penggugat selanjutnya mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar dengan Surat Nomor : 01/SWP/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-00017/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 1 Maret 2012 yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP; Bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa dasar tidak memenuhi persyaratan formal tersebut karena pada saat proses Pengurangan atau PembataIan SKP, Tergugat belum memperoleh hasil Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, sehingga atas Surat Pengurangan atau PembataIan SKP Tidak Benar dengan surat Nomor: 01/SWP/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 tersebut di tolak formal; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26619/PP/M.IX/16/2010 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung diketahui bahwa Surat Keberatan Nomor: 003/ACC-SWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 sehingga Majelis berkesimpulan Penggugat belum pernah melakukan upaya keberatan; Bahwa Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak menyebutkan:(4) setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh wajib pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, Suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Bahwa atas ketentuan diatas, Majelis berpendapat wewenang untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 Nomor: Kep-00006/206/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 tersebut ada pada Tergugat; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan Surat Tergugat Nomor: S-00028/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak Memenuhi Perysaratan Formal sudah benar, sehingga permohonan Penggugat ditolak Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 540/B/PK/PJK/2011 tanggal 24 Nopember 2011, maka sesuai Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tergugat dapat melaksanakan Pasal 36 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Bahwa amar Putusan tersebut diatas memberikan artian bahwa Penggugat telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal mengajukan gugatan atas SKP tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b dan alasan Tergugat menolak formal tidak berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, sehingga sepatutnya Majelis yang memeriksa Perkara ini dapat membuka kembali materi pokok sengketa demi kepastian hukum; Menimbang dan Mengingat:Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A, Pasal 23 dan Pasal 25 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar 1945;Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI tahun 1970 nomor, 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 728/C/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 728/C/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : PT. QQQ, diwakili oleh SSS, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan WWW, Komplek TTT Square, Blok A.XX, Bekasi Barat 17133, dan beralamat di Ruko CCC Blok AL No.X, Kemang Pratama I, Bojong Rawa Lumbu, Bekasi, Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1080/PJ/2012, tanggal 31 Juli 2012, Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut, Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36671/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari 2007, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan : berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPN bulan Januari Masa Pajak Januari 2007 berstatus (lebih bayar); Bahwa menurut Keputusan Terbanding, Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) dengan rincian sebagai berikut : Uraian Jumlah(Rp)   PPN Lebih (Kurang) Bayar  Sanksi Bunga  Sanksi Administrasi  Jumlah PPN ymh dibayar      282.502.770,00     –     282.502.770,00      565.005.540,00 Bahwa terkait dengan PPN, terhadap hal ini Pemohon Banding menyatakan banding karena menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan Lebih Besar daripada Pajak Keluaran sebagaimana rincian di bawah ini : Uraian Jumlah(Rp)   PPN Lebih (Kurang) Bayar  Sanksi Bunga  Sanksi Administrasi  Jumlah PPN yang masih harus dibayar       (1.018.124.912,00)      0,00      0,00       0,00 Bahwa demikian surat permohonan ini Pemohon Banding sampaikan dan Pemohon Banding bersedia hadir guna memberi penjelasan, penyampaian data dan dokumen lainnya serta keterangan yang diperlukan agar permohonan Pemohon Banding dapat diterima ; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.36671/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00027/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari 2007 atas nama : PT. QQQ, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Ruko CCC Blok AL No.X, Kemang Pratama I, Bojong, Rawa Lumbu, Bekasi, tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.36671/PP/ M.VIII/16/2012 tanggal 15 Februari 2012 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 05 Maret 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 15 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-688/SP.52/AC/V/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Mei 2012 ; Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 27 Juni 2012 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Agustus 2012 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI : Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah : Sehubungan dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36671/PP/M.VIII/16/2012,terhadap Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007, yang diucapkan pada tanggal 15 Februari 2012, kami mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut diatas dengan alasan : berdasarkan bukti yang ada pada kami bahwa PPN bulan Januari tahun 2007 berstatus (Lebih Bayar) ; Menurut Keputusan Dirjen Pajak kami dinyatakan (Kurang Bayar) dengan rincian sebagai berikut : PPN lebih (Kurang) bayarSanksi bungaSanksi AdministrasiJumlah PPN YMH dibayar :   Rp  282.502.770:   Rp                    0:   Rp  282.502.770:   Rp. 565.005.540 Terkait dengan PPN, terhadap hal ini kami mengajukan peninjauan kembali (PK) karena menurut kami Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran (bukti terlampir), sehingga PPN yang terutang adalah sebagai berikut : PPN lebih (Kurang) bayarSanksi bungaSanksi AdministrasiJumlah PPN YMH dibayar :    Rp (1.018.124.912):    Rp                        0:    Rp                        0:    Rp.                       0 PERTIMBANGAN HUKUM : Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut : Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00027/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari 2007 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar, lagipula alasan-alasan peninjauan kembali berkaitan dengan materi sengketa sedangkan Putusan Pengadilan Pajak berkaitan dengan persyaratan formal surat permohonan banding; Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. QQQ tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 683/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 683/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, Tbk., beralamat di Jalan RR No. YY Jatipulo, Jakarta Barat 11xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur Keuangan PT. XXX, Tbk, selanjutnya memberikan kuasa kepada: BBB, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor STITMG/ACC/034/I/2015, Tanggal 30 Januari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1460/PJ./2015, Tanggal 2 April 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 56369/PP/M.XA/17/2014, Tanggal 27 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bahwa Nomor: KEP-1352/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor: 00017/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Juni 2010 , Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1352/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 dengan alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 56369/PP/M.XA/17/2014, Tanggal 2 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1352/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor: 00017/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Juni 2010, atas nama: PT. XXX, Tbk., NPWP 01.000.239.2-054.000, alamat: Jalan Tomang Raya No. 18 Jatipulo, Jakarta Barat 11430. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 56369/PP/M.XA/17/2014, Tanggal 27 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 4 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor STI-TMG/ACC/034/I/2015, Tanggal 30 Januari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 2 Februari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Februari 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 April 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: ISSN : 1978-5844