Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1584/B/PK/PJK/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38652/PP/M.IV/99/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang telah berkekuat