Putusan Mahkamah Agung Nomor : 728/C/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 728/C/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :

PT. QQQ, diwakili oleh SSS, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan WWW, Komplek TTT Square, Blok A.XX, Bekasi Barat 17133, dan beralamat di Ruko CCC Blok AL No.X, Kemang Pratama I, Bojong Rawa Lumbu, Bekasi,

Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjau-an Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1080/PJ/2012, tanggal 31 Juli 2012,

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;

Mahkamah Agung tersebut,

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36671/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari 2007, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan :

berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPN bulan Januari Masa Pajak Januari 2007 berstatus (lebih bayar);

Bahwa menurut Keputusan Terbanding, Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) dengan rincian sebagai berikut :

UraianJumlah
(Rp)
  PPN Lebih (Kurang) Bayar
  Sanksi Bunga
  Sanksi Administrasi
  Jumlah PPN ymh dibayar
     282.502.770,00
     –
     282.502.770,00
     565.005.540,00

Bahwa terkait dengan PPN, terhadap hal ini Pemohon Banding menyatakan banding karena menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan Lebih Besar daripada Pajak Keluaran sebagaimana rincian di bawah ini :

UraianJumlah
(Rp)
  PPN Lebih (Kurang) Bayar
  Sanksi Bunga
  Sanksi Administrasi
  Jumlah PPN yang masih harus dibayar 
     (1.018.124.912,00)
      0,00
      0,00
      0,00

Bahwa demikian surat permohonan ini Pemohon Banding sampaikan dan Pemohon Banding bersedia hadir guna memberi penjelasan, penyampaian data dan dokumen lainnya serta keterangan yang diperlukan agar permohonan Pemohon Banding dapat diterima ;

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.36671/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00027/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari 2007 atas nama : PT. QQQ, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Ruko CCC Blok AL No.X, Kemang Pratama I, Bojong, Rawa Lumbu, Bekasi, tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.36671/PP/ M.VIII/16/2012 tanggal 15 Februari 2012 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 05 Maret 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 15 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-688/SP.52/AC/V/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Mei 2012 ;

Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 27 Juni 2012 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Agustus 2012 ;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :

Sehubungan dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36671/PP/M.VIII/16/2012,terhadap Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007, yang diucapkan pada tanggal 15 Februari 2012, kami mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut diatas dengan alasan : berdasarkan bukti yang ada pada kami bahwa PPN bulan Januari tahun 2007 berstatus (Lebih Bayar) ;

Menurut Keputusan Dirjen Pajak kami dinyatakan (Kurang Bayar) dengan rincian sebagai berikut :

PPN lebih (Kurang) bayar
Sanksi bunga
Sanksi Administrasi
Jumlah PPN YMH dibayar
:   Rp  282.502.770
:   Rp                    0
:   Rp  282.502.770
:   Rp. 565.005.540

Terkait dengan PPN, terhadap hal ini kami mengajukan peninjauan kembali (PK) karena menurut kami Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran (bukti terlampir), sehingga PPN yang terutang adalah sebagai berikut :

PPN lebih (Kurang) bayar
Sanksi bunga
Sanksi Administrasi
Jumlah PPN YMH dibayar
:    Rp (1.018.124.912)
:    Rp                        0
:    Rp                        0
:    Rp.                       0

PERTIMBANGAN HUKUM :

Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00027/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari 2007 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar, lagipula alasan-alasan peninjauan kembali berkaitan dengan materi sengketa sedangkan Putusan Pengadilan Pajak berkaitan dengan persyaratan formal surat permohonan banding;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. QQQ tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI:

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 Januari 2013 oleh JLT, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. WVN, SH., MH., dan Dr. H. YFP, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh EDV, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;



Anggota Majelis:

ttd.

H. WVN, SH., MH.,

ttd.

Dr. H. YFP, SH., MH.,
Ketua Majelis:

ttd.

JLT, SH. M.Sc.
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi â€¦………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti :

ttd.

EDV, SH., MH.,

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



ZRU, SH.
NIP. : XX0000XXX