Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1218/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 1218/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: XXX, beralamat di Jl. P RT/RW. Y/Z, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72xxx, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Drs. YYY, Ak., S.H., BKP, beralamat di Jl. S No. D RT. Y, Simp. Gatot Subroto VIII, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2685/PJ./2015 tanggal 23 Juli 2015. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50737/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya surat keputusan dari Terbanding yaitu : Nomor Keputusan : KEP-826/WPJ.29/2012 Tanggal terbit Keputusan : 25 Juli 2012 Tanggal dikirim Keputusan : 25 Juli 2012 Tanggal diterima : 27 Juli 2012 dikirim melalui : Pos tercatat, Yang menetapkan / memutuskan “Menolak” keberatan Pemohon Banding terhadap : Nomor SKPKB : 00026/207/04/734/11, Tanggal terbit SKPKB : 13 Mei 2011, Nomor Surat Keberatan : 041/VII/JK/2011, Tanggal Surat Keberatan : 06 Juli 2011, Tanggal terima keberatan : 27 Juli 2011, PPN yang kurang dibayar : Rp86.160.312,00, Terbilang : (Delapan puluh enam juta seratus enam puluh ribu tiga ratus dua belas rupiah); maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-826/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku; Perhitungan jumlah pajak yang terutang :Bahwa menurut Terbanding (sesuai surat keputusan keberatan) : PPN Kurang Bayar : Rp 47.114.264,00 Sanksi Administrasi Sanksi Bunga : Rp 7.447.585,00 Sanksi Kenaikan : Rp 31.598.463,00 Jumlah PPN ymh dibayar : Rp 86.160.312,00 (ambil tabel excel) Bahwa menurut Pemohon Banding : Jumlah PPN ymh dibayar : Rp0,00 ( NIHIL ) Alasan Pengajuan Banding : Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50737/ PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2004 Nomor 00026/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Yang Dibetulkan Dengan KEP-37/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, atas nama: XXX, NPWP : 07.045.624.9-734.000 beralamat di Jl. P RT/RW. Y/Z, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72xxx. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50737/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 02 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 01 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 01 Juli 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Juli 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Konsiderannya : (terlampir) Tertulis: Seharusnya: Bahwa dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan Keputusan Perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat Surat Keputusan Keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka Surat Keputusan Keberatan mengakibatkan batal demi hukum. PERTIMBANGAN HUKUM (Sesuai Put.50737/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman 41 s.d 47 dari 54 halaman Alenia 9 dan Alenia 10) Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding (pemeriksa) walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II; Bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka apa yang dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku; Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2004 sama-sama menyatakan Pajak Masuk PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2004 adalah sebesar Rp 85.823.671,00;Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 618/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 618/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, dalam hal ini diwakili oleh FFF, sebagai Chief Representative Office, beralamat di DDD, RRR, Kesugihan Colacap 53274, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 33991/PP/M.IV/99/2011, tanggal 4 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Dasar Hukum Permohonan Gugatan atas Keputusan Tergugat : Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) menyatakan bahwa : Pasal 23 : (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak ; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak” ; Pasal 1 butir (4) dan butir (7) dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa : (4) Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ; (7) Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ; Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa : (1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak ; (3) Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat ; (6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan ; Latar Belakang Penerbitan STP : Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2008 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap (Tergugat) mengenakan sanksi administrasi melalui penerbitan STP Nomor 00004/107/06/522/08 atas PPN masa Mei 2006, dengan rincian sebagai berikut : Uraian Cfm SPT (Rp) Cfm Fiskus (Rp) 1. Pajak harus dibayar/ditagih kembali 2. Telah dibayar 0 0 3. Kurang dibayar 0 0 4. Sanksi Administrasi : 0 0 Denda Pasal 7 KUP 0 0 Bunga Pasal 8(2) KUP 0 0 Bunga Pasal 8(2a) KUP 0 0 Bunga Pasal 9(2a) KUP 0 0 Bunga Pasal 14(3) KUP 0 0 Denda Pasal 14(4) KUP 0 11.812.088.872 Bunga Pasal 14(5) KUP 0 0 Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) 0 11.812.088.872 5. Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h) 0 11.812.088.872 Bahwa pada tanggal 8 Januari 2009, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pembatalan atas STP PPN Masa Pajak Mei 2006 Nomor 00004/107/06/522/08 melalui surat Nomor F-CCP-CJ-00-2595 kepada Tergugat dengan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang KUP. Surat permohonan tersebut kemudian dijawab oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Nomor S-1288/WPJ.32/KP.0209/2009 tanggal 16 Januari 2009 perihal Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal; Bahwa kemudian pada tanggal 25 Januari 2011 Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat dengan Nomor F-CCP-CJ-00-2745 tanggal 25 Januari 2011 perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Mei 2006 sebagai tindak lanjut atas surat dari Tergugat Nomor S-1288/WPJ.32/ KP.0209/2009 tanggal 16 Januari 2009. Akan tetapi hingga gugatan ini Penggugat sampaikan, Penggugat tidak pernah menerima Surat Keputusan apapun dari Tergugat. Tergugat hanya merespon permohonan Penggugat melalui Surat Pemberitahuan Nomor S-2238/WPJ.32/KP.0509/2011 tertanggal 28 Februari 2011; Bahwa disini nampak bahwa pihak Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor S-1288/WPJ.32/KP.0209/2009 tertanggal 16 Januari 2009 yang intinya menyatakan bahwa surat Penggugat Nomor F-CCP-CJ-00-2595 tertanggal 8 Januari 2009 telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 32 Undang-Undang KUP sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, surat Penggugat dapat dipertimbangkan; Bahwa tetapi kemudian melalui suratnya Nomor S-2221/WPJ.32/ KP.0209/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, pihak Tergugat menyatakan bahwa surat Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Mengingat atas masalah yang sama pihak Tergugat telah mengeluarkan dua pendapat yang berbeda, maka dalam surat gugatan ini pihak Penggugat menyampaikan pendapat mengenai pendapat/interpretasi yang benar ; Dasar Hukum Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi :Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (“UU KUP”) menyebutkan bahwa : Pasal 36 : (1) Direktur Jenderal Pajak dapatmengurangkan atau mengharuskan sanksi administrasi berupa bunga denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar ; (2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Sementara, penjelasan dari Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa: Ayat (1) : Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak ; Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi ; Ayat (2) : Cukup jelas” Bahwa pada bagian Penjelasan dari Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang KUP Tahun 2000 tersebut dikatakan bahwa Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (meskipun persyaratan material terpenuhi)
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 299/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 299/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By-Pass Jakarta Timur 13230, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuannya mengambil Domisili Hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Jenderal Ahmad Yani By-Pass, Jakarta Timur, 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-62/BC/2015 tanggal 31 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, berkedudukan di Jalan SS Nomor Y, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10xxx dan alamat korespondensi di Jalan LLL, Sunter II, Jakarta Utara 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61106/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1122/FISD/ AD/EX/IV/2014 tanggal 15 April 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding KEP-1193/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Nomor S-5074/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013; Bahwa adapun alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan sebagai berikut:Bahwa pemenuhan ketentuan formal pemenuhan ketentuan formal banding:Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan) yang menyatakan bahwa Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa ketentuan material:Bahwa perhitungan permohonan pengembalian bea masuk menurut Surat Nomor S-5074/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013;Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Bea Masuk Nomor 4718/FAD/AD/EX/VI/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentang permohonan pengembalian bea masuk terhadap PIB Nomor 128255 tanggal 01 November 2007 dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan Bea Masuk 143.671.724 143.671.724 0 Cukai 0 0 0 PPN 0 0 0 PPnBM 0 0 0 PPh Ps 22 0 0 0 Jumlah restitusi 0 Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut surat keputusan penetapan atas keberatan: Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan Atas Penetapan Surat Nomor S-5074/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang tidak dapat dipertimbangkannya permohonan pengembalian bea masuk terhadap PIB Nomor 128255 tanggal 1 November 2007 dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan Bea Masuk 143.671.724 143.671.724 0 Cukai 0 0 0 PPN 0 0 0 PPnBM 0 0 0 PPh Ps 22 0 0 0 Jumlah restitusi 0 Bahwa alasan material pengajuan banding:Bahwa menurut Terbanding:Bahwa timbulnya Keputusan Penetapan atas Keberatan karena menurut Terbanding bahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalah Perwakilan Kedutaan Besar atau Organisasi Internasional dalam hal ini Perwakilan Consulate General of Japan bukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan pengembalian bea masuk sebesar: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan Bea Masuk 143.671.724 143.671.724 0 Cukai 0 0 0 PPN 0 0 0 PPnBM 0 0 0 PPh Ps 22 0 0 0 Jumlah restitusi 0 Bahwa menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963 yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211), antara lain diatur bahwa kepada Perwakilan Negara Asing dapat diberikan pembebasan pajak dengan asas timbal balik; Bahwa barang perwakilan negara asing diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan “Pembebasan bea masuk diberikan atas impor: a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik”;Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa (1) “Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26”; Bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan atas impor ini telah dikenakan dan dilunasi kewajiban pembayaran Bea Masuknya sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku; Bahwa atas kendaraan yang Pemohon Banding impor dan telah dibayarkan kewajiban bea masuknya tersebut, Pemohon Banding jual kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk (PP8/PP19) dari Deplu/Setneg dan Terbanding; Bahwa oleh karena Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing telah memiliki dokumen PP8/PP19 pada saat melakukan pembelian kendaraan dari Pemohon Banding, maka bea masuk yang Pemohon Banding bayarkan pada saat melakukan impor kendaraan tersebut dikeluarkan dari harga jual dan akan dimintakan pengembalian kepada Terbanding; Bahwa jika kemudian bea masuk ini tidak dapat dimintakan pengembalian, maka beban bea masuk akan menjadi beban Pemohon Banding dan hal ini tidak sesuai dengan Konvensi Wina, karena beban bea masuk tersebut seharusnya menjadi beban Negara karena asas timbal balik; Bahwa sebagai gambaran Pemohon Banding sampaikan flow atas penjualan kendaraan kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing; Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan permohonan pengembalian bea masuk yang diterbitkan oleh Terbanding adalah tidak benar dan bertentangan dengan: Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar permohonan Pemohon Banding
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1719/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1719/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT XXX, tempat kedudukan di Jalan B Nomor Y Polimak II Jayapura 99xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, Presiden Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada BBB, Ak., Konsultan Pajak pada Kantor Konsultan Pajak PT YYY, beralamat di MMM Building, Jalan S, Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/GBL/VIII/2014, tanggal 29 Agustus 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3164/PJ./2014, tanggal 19 November 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52273/PP/M.XIVB/99/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan kronologis sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat mengajukan permohonan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52273/PP/M.XIVB/99/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan Gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1001/WPJ.18/2013 tanggal 3 Juli 2013, tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00013/206/07/952/12 tanggal 11 Januari 2012 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT XXX, NPWP 02.xxxx, beralamat di Jalan B Nomor Y Polimak II Jayapura; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52273/PP/M.XIVB/99/2014, tanggal 30 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/GBL/VIII/2014, tanggal 29 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2854/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 September 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 November 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. FFF, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, CCC S.H., M.Hum. dan DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.CCC S.H., M.Hum. ttd.DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. FFF, S.H., C.N. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 641/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 641/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-505/PJ/2011, tanggal 05 Mei 2011, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan: PT. QQQ, dalam hal ini diwakili oleh SSS, sebagai Direktur, beralamat di Jalan WWW II/XX, RT.00X. RW.0X, Pucang, Sidoarjo, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28734/PP/M.I/18/2011, tanggal 24 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-277/WPJ.24/2010 tanggal 4 Februari 2010 atas surat keberatan SPPT PBB tahun 2009, maka dengan ini, Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan tersebut, dengan alasan sebagai berikut : Bahwa menurut Terbanding harga bumi adalah Rp802.000,00 dan harga bangunan adalah Rp595.000,00 sehingga penetapan besar PBB adalah sebagai berikut: Bangunan 54.057 m2 x Rp 595.000Bumi 80.656 m2 x Rp 802.000NJOP untuk perhitungan PBBPajak PBB yang terutang Rp 32.155.915.000,00Rp 64.686.112.000,00Rp 96.842.027.000,00Rp 193.684.054,00 Bahwa surat Terbanding menerima sebagian keberatan untuk 1 lokasi gudang yang terbakar dengan luas 6.435 m2, sehingga bangunan berkurang dari luas 60.492 m2 menjadi luas 54.057 m2; Bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan hasil appraisal independen untuk awal tahun 2007, bahwa harga bumi adalah Rp265.000,00 dan harga bangunan adalah Rp.351.963,00 sehingga penetapan besar PBB adalah sebagai berikut: Bumi 80.656 m2 x Rp265.000,00Bangunan 54.057 m2 x Rp351.965,00NJOP untuk Pengurangan PBBNJOP TKPNJOP untuk Penghitungan PBBNJKP 40% x Rp40.391.972.006,00Pajak yang terutang 0,5%x Rp16.156.788.800,00 Rp 21.373.800.000,00Rp 19.026.172.000,00Rp 40.399.972.000,00Rp 8.000.000,00Rp 40.391.972.000,00Rp 16.156.788.800,00Rp 80.783.944,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28734/PP/M.I/18/2011, tanggal 24 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-277/WPJ.24/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor 35.15.110.017.002-0001.1 tanggal 5 Januari 2009, atas nama PT QQQ, NPWP: 0X.XX0.XXX.0-XXX.00X, alamat: Jl. WWW II/XX RT 00X RW 0X Pucang, Sidoarjo, sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut: a. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 84.416.917.000,00 b. NJOP TKP 8.000.000,00 c. NJOP untuk penghitungan PBB 84.408.917.000,00 d. NJKP = 40% 33.763.566.800,00 e. PBB (0,5% X NJKP) 168.817.834,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28734/PP/M.I/18/2011, tanggal 24 Januari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-505/PJ/2011, tanggal 05 Mei 2011, sebagaimana ternyata dari akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-674/SP.51/AB/V/2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Mei 2011, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Mei 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juli 2011 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1 Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28734 tanggal 27 Januari 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadian Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28734/PP/M.I/18/2011 tanggal 27 Januari 2011 menjadi cacat hukum yang berlaku, sehingga harus dibatalkan ; 2 Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembai (semula Terbanding) dalam sengketa dasar Pengenaan Pajak Bangunan sebesar Rp45.659.940.000,00 yang merupakan masalah pembuktian dan yuridis ; 3 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan adengan pertimbangan hukum Majlis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebaga berikut : Halaman 24 alinea terakhir :“Bahwa pada saat pemeriksaan lapangan, Terbanding tidak melakukan penilaian kembali atas bangunan yang ada meskipun Terbanding mengetahui ada bangunan yang terbakar” ; Halaman 25 alinea ke-3 dan alinea ke-7 :“Bahwa Terbanding tidak menjelaskan bentuk maupun fungsi bangunan yang digunakan sebagai pembanding” ;“Bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan dalam persidangan dan uraian di atas, Majelis berpendapat nilai NJOP/m2 atas bangunan lokasi Pemohon Banding adalah sesuai dengan hasil penilaian jasa penilai jasa penilai sebesar Rp351.963,00/m2 sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding yang menyatakan nilai NJOP/m2 atas bangunan adalah sebesar Rp351.963,00/m2” ; 4 Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28734/ PP/M.I/18/2011 tanggal 27 Januari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalambidang perpajakan di Indonesia ; 5 Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28734/PP/M.I/18/2011 tanggal 27 Januari 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 489/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 489/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3627/PJ./2014 tanggal 23 Desember 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di Jalan SSS Nomor D RT Y RW Z, Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55350/PP/M.VA/17/2014, tanggal 19 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 069/GSIPJK/IX/2013 tanggal 18 September 2013, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dengan ini menyampaikan permohonan banding berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“KUP”) dan Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak atas Keputusan Nomor KEP-775/WPJ.24/2013 tertanggal 12 Juli 2013 yang Pemohon Banding terima tanggal 17 Juli 2013 sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN dan PPnBM Masa Pajak April 2010, No. 00004/307/10/643/12 tanggal 26 April 2012 dimana Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: Dasar dan Alasan Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding tidak menyetujui alasan penolakan Terbanding keberatan bahwa dikatakan tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat bahwa atas Penjualan lokal sebesar Rp 4.130.347.770,- adalah proyeksi penjualan untuk pengajuan kredit ke Bank YYY; Bahwa terkait Penjualan Lokal Pemohon Banding dapat menjelaskan kembali bahwa angka Rp. 4.130.347.770,- data yang ditemukan berupa dua lembar kertas dengan judul Rekap penjulan export 2010 yang berisi secara rinci penjualan export Tahun 2010 ditambah penjualan lokal sekitar Rp. 4.000.000.000,- dan ditambah pendapatan selisih kurs pada akhir Tahun 2010 yaitu Rp 130.347.770,- sehingga dari situlah Pemohon Banding mendapatkan angka. Rp. 4.130.347.770,- sebagai proyeksi penjualan lokal Tahun 2011 tanpa perincian karena memang belum ada penjualannya; (terlampir)Bahwa seandainya sudah terjadi penjualan tentunya akan ada perincian lengkap mengenai No. Bulan Pengiriman, No Invoice, Pembeli dsb seperti halnya perincian penjualan export. Kertas tersebut tidak ada stempel maupun tanda tangan kemudian pemeriksa meminta kepada salah satu pegawai untuk memberi stempel sebagai salah satu dokumen yang dipinjam; Bahwa Pemohon Banding berdiri tahun 2009, pada tahun 2010 keuangan perusahaan masih merugi, hal tersebut yang menyebabkan alasan bahwa: Bahwa Pemohon Banding juga tidak menyetujui alasan penolakan Terbanding jika dikatakan tidak dapat menjelaskan secara rinci disertai bukti pendukung berkaitan dengan arus dokumen Surat Jalan dan Surat Perintah Kerja, yang diklaim Pemohon Banding bahwa keduanya merupakan pekerjaan maklon lokal berupa pengeleman kotak sepatu dan memasukkan sepatu ke dalam kotaknya sesuai gambar sepatu yang ditunjukkan oleh pemberi order dan dikerjakan oleh pekerja pabrik, dan bukan surat jalan penjualan lokal (dasar koreksi Terbanding); Bahwa yang terjadi adalah Terbanding menemukan surat jalan dari pemaklon kepada Pemohon Banding yang seharusnya disandingkan dengan surat jalan dari Pemohon Banding ke pemaklon. Jika kedua surat itu disandingkan akan terlihat bahwa antara barang yang masuk dan yang keluar adalah sama dan tertera ongkos atas pekerjaan tersebut Rp. 100,- atau Rp. 150,- di surat jalan.Dimana Terbanding telah Pemohon Banding tunjukkan bukti-bukti tersebut; (rekap terlampir) Bahwa mengenai mengapa atas jasa tersebut tidak dilaporkan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa, menurut Pemohon Banding nominal yang tidak dilaporkan tersebut tidak material, sehingga ongkos maklon tersebut Pemohon Banding serahkan pengelolaannya kepada karyawan untuk digunakan untuk acara penyelenggaraan 17 Agustus dan acara buka bersama; (dokumen terlampir)Bahwa Pemohon Banding telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya termasuk diantaranya : Bahwa surat jalan penjualan yang dianggap penjualan lokal oleh Terbanding adalah surat jalan untuk pengeluaran barang maklon berupa penyerahan jasa pemasangan lem inner sepatu yang ongkosnya Rp. 100,- (seratus rupiah) per (pasang) dan latek inner sepatu yang ongkosnya Rp. 150,- per pasang sesuai dengan surat perintah kerja tanggal 5 Januari 2010 dengan jumlah yang telah dikerjakan sesuai rekap surat jalan terlampir dengan total tagihan sebesar Rp. 11.638.500,- (sebelas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) total perincian terlampir. (tertulis di surat jalan nominal Rp. 100,- dan Rp. 150,- dan peneliti mengetahui hal tersebut); Bahwa barang maklon tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dari sistem pencatatan akuntansi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mencatat persediaan pada saat barang masuk maupun keluar karena memang barang maklon bukan barang Pemohon Banding. Hal ini bisa ditelusuri dan pembelian bahan, pencatatan stok, laporan produksi, arus kas dan arus bank yang tidak ada pembelian bahan dsb bagaimana bisa menjual barang sebanyak itu. Begitupun harga pokoknya bagaimana cara menghitung kalau memang tidak memproduksi barang untuk penjualan lokal; Bahwa perusahaan Pemohon Banding mengkhususkan produksi sepatu yang sangat spesifik modelnya untuk di export ke Eropa, yang tentunya tidak cocok dengan pasar dalam negeri. Pemohon Banding telah membawakan contoh sepatu yang Pemohon Banding produksi, dan telah difoto oleh peneliti, bukti bahwa sepatu Pemohon Banding tidak cocok untuk iklim di Indonesia, dan tidak dapat diserap oleh pasar lokal; Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui alasan penolakan Terbanding, terkait arsip surat pengajuan perpanjangan kredit, telah Pemohon Banding jelaskan bahwa untuk melakukan perpanjangan kredit, Pemohon Banding tidak perlu mengirimkan surat kepada Bank YYY, ketika pinjaman kredit Pemohon Banding akan jatuh tempo, Bank YYY, mengirimkan surat konfirmasi apakah pinjaman akan diperpanjang atau tidak, jika akan diperpanjang, diminta untuk melengkapi data-data yang diminta oleh Bank YYY; Bahwa ketika data-data yang diminta Bank YYY terkait proses perpanjangan kredit telah Pemohon Banding penuhi, pihak bank akan mengambil data tersebut, atau Pemohon Banding yang akan menyerahkan data tersebut. Saat data-data telah lengkap, otomatis fasilitas kredit Pemohon Banding diperpanjang. Dari surat pemberitahuan perpanjangan kredit Bank YYY, dapat diketahui, bahwa Bank YYY meminta proyeksi penjualan; Bahwa sehingga dapat disimpulkan, peneliti mengatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan arsip surat pengajuan perpanjangan kredit ke Bank YYY adalah tidak tepat, karena yang membuat surat perpanjangan kredit adalah Bank YYY, pihak Pemohon Banding (debitur) diminta untuk