Putusan Mahkamah Agung Nomor : 760/B/PK/Pjk/2013
PUTUSANNomor 760/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan: PT. QQQ, beralamat di Jalan WWW Nomor XX, Merdeka, Bandung ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39906/PP/M.XI/25/2012, tanggal 30 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-915/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 4 (2) Final Masa Desember 2008 sebesar Rp 60.718.137,00 (pokok dan sanksi administrasi) yang diterima Pemohon Banding tanggal 23 Mei 2011, dengan ini Pemohon Banding menyatakan mengajukan banding untuk memperoleh keadilan ; Alasan banding adalah: 1 Pemohon Banding tidak setuju dengan kurang bayar PPh Pasal 4 (2) Final sebesar Rp 60.718.137,00 karena :a. Bukti potong yang diterbitkan PT RRR terhadap sewa BTS/Tower sebesar Rp 556.840.909,00 masa Desember 2008 adalah bukti potong PPh Pasal 23. Hal ini mengacu pada Surat dari Direktur Peraturan Perpajakan II No. S-697/PJ.032/2008 tanggal 2 September 2008 ;Surat Direktur Peraturan Perpajakan II dimaksud diatas menegaskan bahwa sewa BTS/Tower bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2) tetapi objek PPh Pasal 23 dengan tarif 4,5% ;Atas bukti potong PPh Pasal 23 dari sewa BTS/Tower dapat disetujui dan diakui oleh Pemeriksa sebagai kredit PPh Badan. Hal ini berarti Pemeriksa mengakui bahwa sewa BTS/Tower bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2) ; b Pada tahun 2008 dan sebelumnya Pemohon Banding sudah memiliki kualifikasi usaha yakni kualifikasi “Besar” berdasarkan SUJK atau kualifikasi “B2” berdasarkan Sertifikat BUJPK. Kualifikasi tersebut sudah diakui oleh PT RRR, PT PPP, dan PT HHH sebagai Pemberi Kerja sehingga terhadap tagihan Pemohon Banding sebesar Rp 804.070.425,00 dipotong PPh Pasal 4 (2) Final sebesar 3% bukan 4% ;Penjelasan dari Pasal 3 Ayat (1) Huruf c dari Peraturan Pemerintah No. 51/2008 mendefenisikan bahwa Penyedia Jasa Konstruksi yang dapat dikenakan tarif 3% adalah Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar ; 2. Dengan demikian, menurut hemat Pemohon Banding, kurang bayar PPh Pasal 4 (2) Final untuk masa Desember 2008 baik pokok maupun bunganya adalah NIHIL ; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39906/PP/M.XI/25/2012, tanggal 30 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-915/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 20 Mei 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Desember 2008, Nomor 00026/240/08/441/10 tanggal 23 April 2010, atas nama: PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan WWW No. XX, Merdeka, Kota Bandung, Bandung (40113), dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) Final Rp 6.118.549.351,00 PPh Pasal 4 (2) Final yang terhutang Rp 140.706.609,00 Kredit Pajak :Setoran Masa Rp 150.392.110,00 PPN Kurang / (Lebih) Di Bayar Rp (9.685.501,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39906/PP/M.XI/25/ 2012, tanggal 30 Agustus 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1875/PJ./2012, tanggal 5 Desember 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1906/SP.52/AB/XII/2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Desember 2012 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Juni 2012 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : 1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut : Halaman 16 alinea ke-6 :“Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Positif DPP Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 556.840.909,00, tidak dapat dipertahankan” ; 2 Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39906/ PP/M.XI/25/2012 tanggal 30 Agustus 2012, tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku terkait Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari Koreksi Positif atas sewa BTS / Tower sebesar Rp 556.840.909,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyatanyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan diIndonesia ; 3 Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut : Pasal 69 ayat (1) :“Alat bukti dapat berupa :a Surat atau tulisan;b Keterangan ahli;c Keterangan para saksi;d Pengakuan para pihak; dan/ataue Pengetahuan HakimKemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 491/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2103/PJ./2014 tanggal 27 Agustus 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: XXX, beralamat di Jalan RR Waioti, Alok Timur, Sikka, Nusa Tenggara Timur (86xxx); Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52424/PP/M.XIA/16/2014, tanggal 12 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: S-007/XI/2012 tanggal 12 November 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa bersama surat ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-784/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012 terhadap Keberatan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak September 2005 Nomor 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mei 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 28 Agustus 2012 via Surat Pos; Bahwa ketetapan atas kewajiban PPN Masa Pajak September 2005 sebagaimana dimaksud dalam SKPKB PPN Nomor 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mei 2011 adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak 716.519.000 2. PPN Kurang Bayar 71.651.900 3. Kredit Pajak 0 4. Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Saja 71.651.900 5. Sanksi Administrasi 34.392.912 6. Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar 106.044.812 Pemohon Banding telah mengajukan keberatan pajak pada tanggal 23 Juli 2012, namun pihak Terbanding mempertahankan ketetapan pajak di atas dengan Keputusan Keberatan Nomor KEP-784/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012 yang Pemohon Banding terima tanggal 28 Agustus 2012 via Surat Pos , dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula Dikurangkan Menjadi 1. PPN Kurang / (Lebih) 71.651.900 0 71.651.900 2. Sanksi Administrasi: 1. Bunga 34.392.912 0 34.392.912 2. Kenaikan 0 0 0 3. Pasal 7 KUP 0 0 0 3. Jumlah Pajak YMH Dibayar 106.044.812 0 106.044.812 Pemohon Banding menyatakan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-784/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012 terhadap Keberatan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak September 2005 Nomor: 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mei 2011 dengan alasan-alasan sebagai berikut: Pemohon Banding memahami bahwa pajak adalah pungutan negara yang bersifat memaksa demi kepentingan pembangunan negara. Namun Pemohon Banding juga mohon untuk diberikan keadilan karena pajak yang ditetapkan kepada Pemohon Banding adalah sangat-sangat tidak adil yaitu kewajiban pajak yang ditetapkan melampaui jumlah yang seharusnya Pemohon Banding tanggung. Jumlah yang ditetapkan ini sangat tidak adil karena melampaui dari keuntungan sebenarnya yang Pemohon Banding peroleh dari usaha distributor Indomie yang margin keuntungannya sangat kecil. Di sisi lain, Pemohon Banding tidak pernah memperoleh himbauan dari Account Representative Pemohon Banding dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Untuk itu, demi Keadilan yang BerKetuhanan Yang Maha Esa, maka Pemohon Banding mohon untuk diberikan keadilan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding yang seharusnya ditetapkan kepada Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52424/PP/M.XIA/16/2014, tanggal 12 Mei 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-784/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2005 Nomor: 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mei 2011, atas nama: XXX, NPWP: 06.xxxx, beralamat di Jalan RR Waioti, Alok Timur, Sikka, Nusa Tenggara Timur (86xxx), sehingga besarnya PPN Masa Pajak September Tahun 2005 yang terhutang menjadi sebagaimana perhitungan sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak – PPN Kurang Bayar – Kredit Pajak – Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Saja – Sanksi Administrasi – Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52424/PP/M.XIA/16/2014, tanggal 12 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2103/PJ./2014 tanggal 27 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 September 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Desember 2014, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 393/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 393/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-4014/PJ./2015 tanggal 04 Desember 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: XXX, beralamat NPWP di Jl. M No. Y, Kebon Sirih, Jakarta Pusat dan alamat korespondensi di Jl. K No. YY, Kemayoran, Jakarta Pusat 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63699/PP/M.VIIIA/14/2015, tanggal 07 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/2012 tanggal 28 Mei 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-298/WPJ.06/2012 tanggal 5 Maret 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor 00010/205/05/021/11 tanggal 17 Pebruari 2011 yang keputusannya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menambahkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor 00010/205/05/021/11 tanggal 17 Februari 2011 dengan perincian sebagai berikut: Maka perkenankan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Terbanding menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dalam mengajukan keberatan yaitu bahwa aliran uang/dana masuk di rekening Bank Swadesi Nomor 300.1.00338.0 sebesar Rp10.294.143.652,00 berasal dari saudara istri Pemohon Banding yang tinggal di Hongkong yaitu Sdr. Lakhi Sanjay Kumar. Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, aliran uang/dana yang masuk ke rekening Pemohon Banding di Bank Swadesi sebesar Rp10.294.143.652,00 merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan Terbanding berpendapat tambahan kemampuan ekonomis tersebut adalah merupakan penghasilan netto lain-lain yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dalam mengajukan U r a i a n Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Penghasilan Neto 2.605.839.913,00 7.720.607.739,00 10.326.447.652,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak 12.000.000,00 12.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak 2.593.839.913,00 7.720.607.739,00 10.314.447.652,00 PPh Terutang 874.093.650,00 2.702.212.800,00 3.576.306.450,00 Kredit Pajak 17.532.000,00 17.532.000,00 PPh Kurang (Lebih) Bayar 856.561.650,00 2.702.212.800,00 3.558.774.450,00 Sanksi Administrasi 428.280.825,00 1.279.930.911,00 1.708.211.736,00 Jumlah y.m.h (lebih) dibayar 1.284.842.475,00 3.982.143.711,00 5.266.986.186,00 keberatan yaitu bahwa aliran uang/dana masuk di rekening Bank YYY Nomor xxx sebesar Rp10.294.143.652,00 berasal dari saudara istri Pemohon Banding yang tinggal di Hongkong yaitu Sdr.ZZZ;Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Pernyataan tanggal 1 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saudara istri Pemohon Banding, Sdr.ZZZ, di hadapan Notaris setempat yang pada intinya mengkonfirmasikan bahwa rekening Pemohon Banding pada Bank YYYA/C No. 300.xxx dan A/C No. 300.xxx dibuka pada Bank YYYatas permintaan dari saudara istri Pemohon Banding yang tinggal di Hongkong untuk pembayaran pembelian barang berupa baju jadi di toko-toko di Pasar Tanah Abang dan di Mangga Dua yang selanjutnya diserahkan ke freight forwarder untuk dikirim ke Negara domisili beliau; Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melihat, menyentuh maupun melakukan pemeriksaan apapun terhadap barang yang dibeli oleh Sdr.ZZZ tersebut. Rekening Pemohon Banding pada Bank YYYA/C Nomor 300.1.003.38.0 dan A/C Nomor 300.1.01393.8 adalah murni pinjam pakai nama Pemohon Banding oleh Sdr.ZZZ tersebut; Bahwa secara logika pun, tidak masuk diakal sehat Pemohon Banding bahwa dengan penghasilan lain-lain yaitu tambah kemampuan ekonomis yang pasti diperoleh dari hasil investasi harta kekayaan dengan nilai sekitar sepuluh kali lipat dari pendapatan tambahan sebesar Rp10.294.143.652,00, apakah Pemohon Banding akan mempertahankan jabatannya sebagai pegawai swasta dengan pendapatan sebesar sekitar 10 persen dari pendapatan tambahan tersebut atau tinggal di apartemen sewaan yang termasuk kategori murah dengan luas hanya 60 meter persegi dan tidak memiliki sebidang tanah dan bangunan atas nama dirinya sendiri; Bahwa berdasarkan hal tersebut agar lebih jelasnya Pemohon Banding menyajikan perhitungan jumlah Pajak terutang PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) 1. Peredaran Usaha 0,00 0,00 2. Harga Pokok Penjualan 0,00 0,00 3. Laba Bruto (1-2) 0,00 0,00 4. Biaya Usaha 0,00 0,00 5. Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) 0,00 0,00 6. Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha 0,00 0,00 b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas 0,00 10.294.143.652,00 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 32.304.000,00 32.304.000,00 d. lain lain 104.824.000,00 0,00 e. Jumlah (a+b+c+d) 137.128.000,00 10.326.447.652,00 7. Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan neto 0,00 0,00 8. Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 0,00 0,00 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 0,00 0,00 c. Jumlah (a-b) 0,00 0,00 9. Penghasilan Neto Luar Negeri 0,00 0,00 10. Jumlah Penghasilan Neto (5+6e-7+8c+9) 137.128.000,00 10.326.447.652,00 11. Zakat 0,00 0,00 12. Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 13. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 12.000.000,00 12.000.000,00 14. Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) atau nihil 125.128.000,00 10.314.447.652,00 15. PPh terutang (tarif x14) 17.532.000,00 3.576.306.450,00 16. Kredit Pajak a. PPh ditanggung Pemerintah 0,00 0,00 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasa21 775.200,00 775.200,00 b.2. PPh Pasal 22 0,00 0,00 b.3. PPh Pasal 23 0,00 0,00 b.4. PPh Pasal 24 0,00 0,00 b.5. Lain Lain 0,00 0,00 b.6. Jumlah (b.1 + b.2+b.3+b.4+b.5) 775.200,00 775.200,00 c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 0,00 0,00 c.2. PPh Pasal 25 0,00 0,00 c.3. PPh Pasal 29 16.756.800,00 16.756.800,00 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 0,00 c.5. Fiskal Luar Negeri 0,00 0,00 c.6. Lain-lain 0,00 0,00 c.7. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5+c6) 16.756.800,00 16.756.800,00 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKP 0,00 0,00 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d1) 17.532.000,00 17.532.000,00 17. Pajak yang tidak/kurang bayar (15-16.e) 0,00 3.558.774.450,00 18. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 1.708.211.736,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00 d. Kenaikan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 842/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 842/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2143/PJ./2014 tanggal 01 September 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. QQQ, beralamat di Jl. WWW Raya No. X, Tambakaji, Semarang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: PERTIMBANGAN FORMAL PERTIMBANGAN MATERIAL 1. Koreksi atas Peredaran UsahaBahwa dalam analisa akun A/R (Account Receivable) oleh Terbanding dihasilkan selisih penjualan sebesar Rp 121.293.290. Adapun perhitungannya (versi Terbanding) sebagai berikut : Penjualan Ekspor menurut Terbanding Rp. 28.963.888.103,00Penjualan Ekspor menurut Pemohon Banding (Rp. 28.842.594.810,00)Selisih Penjualan Rp. 121.293.293,00 Bahwa analisa A/R yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas adalah tidak benar karena jumlah Rp 121.293.290,00 tersebut adalah bukan penjualan melainkan jumlah total selisih kurs posisi debet dalam Buku Besar akun A/R Pemohon Banding tahun 2008; Bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding (Terbanding/Penelaah) kurang memahami proses timbulnya transaksi selisih kurs pada akun A/R PT. QQQ sehingga menyebabkan terjadinya koreksi tersebut; Bahwa Akun A/R (Account Receivable) terbentuk dari transaksi penjualan ekspor dalam mata uang USD, setiap akhir bulan Pemohon Banding melakukan penyesuaian kurs piutang dagang USD dalam mata uang IDR dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia pada tanggal di akhir bulan sehingga menimbulkan adanya selisih kurs pada akun A/R (Account Receivable); Bahwa Selisih kurs posisi Debet dalam akun A/R tahun 2008 adalah sebagai berikut : – A/R MNB Rp 115.834.293,00 – A/R BVC Rp 99.000,00 – A/R PLM Homestore Rp 215.789,00 – A/R NKO Furniture Rp 250.537,00 – A/R BHU Rp 95.526,00 – A/R Others Rp 4.798.146,00 Total Rp 121.293.291,00 Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka jelas sekali bahwa koreksi sebesar Rp 121.293.293,00 (perbedaan satuan terakhir karena pembulatan) yang dilakukan oleh Terbanding (pemeriksa) dan dibenarkan oleh penelaah keberatan adalah tidak tepat karena didasarkan pada pemahaman yang salah dalam membaca laporan keuangan PT. QQQ dan jumlah penjualan PT. QQQ yang benar adalah sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT PPh Badan tahun 2008 sejumlah Rp 28.842.594.810,00. Dengan demikian Pemohon Banding mohon koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp 121.293.290,00 untuk dibatalkan; 2. Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) Bahwa dalam SPHP yang Pemohon Banding terima disebutkan bahwa koreksi HPP antara lain adalah sebagai berikut : Pembelian : 11.496.700,00 Penyusutan & amortisasi : 3.210.207,00 Sewa : 70.678.574,00 Biaya lainnya : 23.077.201,00 Persediaan Awal : 18.905.000,00 Total 127.367.682,00 a. Koreksi Pembelian Rp 11.496.700,00 Bahwa menurut Terbanding, pembelian tersebut dikoreksi karena berdasarkan catatan pembukuan Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa jumlah tersebut adalah PPh 23 atas jasa sawmill; Bahwa terhadap koreksi tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa pada saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hingga proses peneletian keberatan Pemohon Banding tidak pernah memperoleh detail transaksi atas materi yang dikoreksi oleh Terbanding walaupun Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak PMA. Yang Pemohon Banding maksud detail transaksi adalah merujuk pada dokumen transaksi mana yang dijadikan dasar koreksi sesuai yang ada pada catatan pembukuan Pemohon Banding; Bahwa walaupun Pemohon Banding tidak memperoleh detail materi yang dikoreksi tetapi sebagaimana penjelasan dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding bahwa atas koreksi tersebut bukan PPh 23 atas jasa saw mill tetapi merupakan gross-up PPh 23 yang harus Pemohon Banding potong dari supplier; Bahwa dalam membeli jasa sawmill kepada supplier, ada kalanya deal harga dengan supplier sudah termasuk pemotongan PPh 23, artinya supplier cuma mau menerima jumlah bersih saja (netto). Di sisi lain Pemohon Banding bermaksud menerapkan ketentuan perpajakan yakni memotong PPh 23 atas jasa sawmill tersebut. Oleh karena kesepakatan harga dengan supplier adalah netto setelah dipotong PPh 23 maka muncul transaksi gross up atas pembelian jasa sawmill tersebut yang mengakibatkan harga pembelian menjadi bertambah (plus gross up) dan atas harga yang sudah mengandung gross up tersebut kita kenakan PPh 23. Jadi PPh 23 yang dipotong dan disetor ke negara sebenarnya lebih tinggi dari sebelum ada transaksi gross up; Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, transaksi gross up ini tidak menyalahi ketentuan karena Pemohon Banding juga tetap memotong PPh 23, bahkan PPh 23 yang Pemohon Banding potong lebih tinggi dari transaksi sebelum dilakukan gross up; Bahwa dengan demikian sebenarnya gross-up tersebut adalah merupakan bagian dari nilai transaksi dan bukan PPh 23 atas jasa sawmill yang Pemohon Banding biayakan, sehingga mohon atas koreksi tersebut untuk dibatalkan. b. Koreksi Penyusutan Rp. 3.210.207,00 Bahwa disebutkan bahwa perhitungan koreksi penyusutan untuk kelompok I tahun perolehan 2004 salah sehingga akumulasi penyusutan juga salah yang mengakibatkan perhitungan beban penyusutan tahun diperiksa juga salah; Bahwa Pemohon Banding belum jelas terkait perhitungan penyusutan yang salah tersebut karena permintaan detail koreksi belum Pemohon Banding dapatkan sampai sekarang. Sebagai tambahan informasi bahwa terdapat pembelian/perolehan aktiva tetap tahun 2008 yang belum Pemohon Banding masukkan dalam perhitungan penyusutan fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan 2008 sehingga beban penyusutan tahun 2008 sebenarnya lebih kecil Rp 8.714.063 dari yang seharusnya; c. Koreksi Sewa Rp 70.678.574,00
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 298/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 298/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By-Pass Jakarta Timur 13230, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keseluruhannya mengambil Domisili Hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Jenderal Ahmad Yani By-Pass, Jakarta Timur, 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-56/BC/2015 tanggal 31 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, berkedudukan di Jalan SSS Nomor Y, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx dan alamat korespondensi di Jalan LLL, Sunter II, Jakarta Utara 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61105/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1119/FISD/AD/EX/IV/2014 tanggal 15 April 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding KEP-1192/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Nomor S-5081/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013; Bahwa adapun alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan sebagai berikut: Bahwa pemenuhan ketentuan formal pemenuhan ketentuan formal banding:Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan) yang menyatakan bahwa orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa ketentuan material:Bahwa perhitungan permohonan pengembalian bea masuk menurut Surat Nomor S-5081/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013; Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Bea Masuk Nomor 4710/FAD/AD/EX/VI/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentang permohonan pengembalian bea masuk terhadap PIB nomor 182845 tanggal 04 Juni 2008 dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan Bea Masuk 5.107.442 5.107.442 0 0 Cukai 0 0 0 PPN 0 0 0 PPnBM 0 0 0 PPh Ps 22 0 0 0 Jumlah restitusi 0 Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut Surat Keputusan Penetapan atas Keberatan: Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan Atas Penetapan Surat Nomor S-5081/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang tidak dapat dipertimbangkannya permohonan pengembalian bea masuk terhadap PIB Nomor 182845 tanggal 04 Juni 2008 dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan Bea Masuk 5.107.442 5.107.442 0 0 Cukai 0 0 0 PPN 0 0 0 PPnBM 0 0 0 PPh Ps 22 0 0 0 Jumlah restitusi 0 Bahwa alasan material pengajuan banding: Bahwa menurut Terbanding:Bahwa timbulnya keputusan penetapan atas keberatan karena menurut terbanding bahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalah Perwakilan Kedutaan Besar atau Organisasi Internasional dalam hal ini Perwakilan Kedutaan Besar Thailand bukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan pengembalian bea masuk sebesar: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan Bea Masuk 5.107.442 5.107.442 0 0 Cukai 0 0 0 PPN 0 0 0 PPnBM 0 0 0 PPh Ps 22 0 0 0 Jumlah restitusi 0 Bahwa menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963 yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211), antara lain diatur bahwa kepada Perwakilan Negara Asing dapat diberikan pembebasan pajak dengan asas timbal balik; Bahwa barang perwakilan negara asing diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan “Pembebasan bea masuk diberikan atas impor: a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik”; Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa (1) “Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26”; Bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan atas impor ini telah dikenakan dan dilunasi kewajiban pembayaran bea masuknya sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku; Bahwa atas kendaraan yang Pemohon Banding impor dan telah dibayarkan kewajiban bea masuknya tersebut, Pemohon Banding jual kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk (PP8/PP19) dari Deplu/Setneg dan Terbanding; Bahwa oleh karena Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing telah memiliki dokumen PP8/PP19 pada saat melakukan pembelian kendaraan dari Pemohon Banding, maka bea masuk yang Pemohon Banding bayarkan pada saat melakukan impor kendaraan tersebut dikeluarkan dari harga jual dan akan dimintakan pengembalian kepada Terbanding; Bahwa jika kemudian bea masuk ini tidak dapat dimintakan pengembalian, maka beban bea masuk akan menjadi beban Pemohon Banding dan hal ini tidak sesuai dengan Konvensi Wina, karena beban bea masuk tersebut seharusnya menjadi beban Negara karena asas timbal balik; Bahwa sebagai gambaran Pemohon Banding sampaikan flow atas penjualan kendaraan kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing; Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan permohonan pengembalian bea masuk yang diterbitkan oleh Terbanding adalah tidak benar dan bertentangan dengan: Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 296/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 296/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By-Pass Jakarta Timur 13230, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Kesemuanya memilih Domisili Hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jenderal Ahmad Yani By-Pass, Jakarta Timur, 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-53/BC/2015 tanggal 31 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, berkedudukan di Jalan SSS Nomor Y, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx dan alamat korespondensi di Jalan LLL, Sunter II, Jakarta Utara 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61099/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1114/FISD/AD/EX/IV/2014 tanggal 15 April 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding KEP-1172/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Nomor S-5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013; Bahwa adapun alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan sebagai berikut: Bahwa pemenuhan ketentuan formal pemenuhan ketentuan formal banding: Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan) yang menyatakan bahwa orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa ketentuan material:Bahwa perhitungan permohonan pengembalian bea masuk menurut Surat Nomor S-5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013; Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Bea Masuk Nomor 4716/FAD/AD/EX/VI/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentang Permohonan Pengembalian Bea Masuk terhadap PIB Nomor 062947 tanggal 26 Februari 2008 dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan Bea Masuk 164.035.244 164.035.244 0 Cukai 0 0 0 PPN 0 0 0 PPnBM 0 0 0 PPh Ps 22 0 0 0 Jumlah restitusi 0 Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut Surat Keputusan Penetapan atas Keberatan: Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan atas penetapan surat Nomor S-5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang tidak dapat dipertimbangkannya permohonan pengembalian bea masuk terhadap PIB Nomor 062947 tanggal 26 Februari 2008 dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan Bea Masuk 164.035.244 164.035.244 0 Cukai 0 0 0 PPN 0 0 0 PPnBM 0 0 0 PPh Ps 22 0 0 0 Jumlah restitusi 0 Bahwa alasan material pengajuan banding:Bahwa menurut Terbanding: Bahwa timbulnya Keputusan Penetapan atas Keberatan karena menurut Terbanding Bahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalah Perwakilan Kedutaan Besar atau Organisasi Internasional dalam hal ini Asian Development Bank Indonesia Resident Mission (ADB-IRM) bukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan pengembalian bea masuk sebesar: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan Bea Masuk 164.035.244 164.035.244 0 Cukai 0 0 0 PPN 0 0 0 PPnBM 0 0 0 PPh Ps 22 0 0 0 Jumlah restitusi 0 Bahwa menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963 yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211), antara lain diatur bahwa kepada Perwakilan Negara Asing dapat diberikan pembebasan pajak dengan asas timbal balik; Bahwa barang perwakilan negara asing diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan “Pembebasan bea masuk diberikan atas impor: a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik”; Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa (1) “Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26”; Bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan atas impor ini telah dikenakan dan dilunasi kewajiban pembayaran Bea Masuknya sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku; Bahwa atas kendaraan yang Pemohon Banding impor dan telah dibayarkan kewajiban bea masuknya tersebut, Pemohon Banding jual kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk (PP8/PP19) dari Deplu/Setneg dan Terbanding; Bahwa oleh karena Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing telah memiliki dokumen PP8/PP19 pada saat melakukan pembelian kendaraan dari Pemohon Banding, maka bea masuk yang Pemohon Banding bayarkan pada saat melakukan impor kendaraan tersebut dikeluarkan dari harga jual dan akan dimintakan pengembalian kepada Terbanding; Bahwa jika kemudian bea masuk ini tidak dapat dimintakan pengembalian, maka beban bea masuk akan menjadi beban Pemohon Banding dan hal ini tidak sesuai dengan konvensi wina, karena beban bea masuk tersebut seharusnya menjadi beban Negara karena asas timbal balik; Bahwa sebagai gambaran Pemohon Banding sampaikan flow atas penjualan kendaraan kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing; Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan permohonan pengembalian bea masuk yang diterbitkan oleh Terbanding adalah tidak benar dan bertentangan dengan: Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut