Putusan Mahkamah Agung Nomor : 455/B/PK/PJK/2013

PUTUSAN
Nomor 455/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-22/PJ./2011, Tanggal 18 Januari 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, tempat kedudukan Plaza A Lt. Y Suite YY, Jl. DDD Kav. R, Jakarta;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26217/PP/M.II/12/2010, Tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Terpenuhinya Syarat Formal Pengajuan Permohonan Banding
Bahwa dalam pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formil pengajuan permohonan banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

  • Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan 6 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan serta Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal banding, Pengadilan Pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak atas keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    Bahwa dalam hal ini, keputusan keberatan sebagaimana diterangkan di atas, adalah keputusan keberatan yang telah ditetapkan oleh Terbanding melalui Keputusan Terbanding nomor: Kep-305/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 dan keputusan keberatan itu Pula yang saat ini Pemohon Banding ajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus;
    Bahwa dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan;
  • Persyaratan Administratif Lainnya
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3, 5 dan 6 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan permohonan banding, sebagai berikut:
    1. Permohonan banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut
      Bahwa permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas dan juga telah dilampiri dengan salinan dari Surat Keputusan Keberatan yang bersangkutan;
    2. Permohonan banding telah diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima
      Bahwa Keputusan keberatan dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 18 Maret dan seandainya keputusan keberatan tersebut dikirim dan diterima pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitannya (yakni 18 Maret 2009) maka jatuh tempo masa 3 bulannya adalah 18 Juni 2009. Dalam hal ini, permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan pada tanggal 11 Juni 2009, secara jelas dan meyakinkan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima belum lewat;
    3. Permohonan Banding Diajukan Terhadap 1 Keputusan Keberatan
      Bahwa permohonan banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) keputusan keberatan, yakni atas keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui Keputusan Terbanding nomor: Kep-305/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009;
    4. Kewajiban pembayaran jumlah pajak terhutang sebesar 50% (lima puluh persen)
      Bahwa sebelum Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan, Pemohon Banding telah membayar tunas pajak yang kurang dibayar menurut Keputusan Terbanding nomor: Kep-305/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 sebesar Rp.3.700.176.895,00 pada tanggal 27 Mei 2008. Dalam hal ini, Pemohon Banding melampirkan bukti Surat Setoran Pajak tersebut sebagai bukti Pemohon Banding;
    5. Pengajuan Permohonan Banding oleh Pemohon Banding
      Bahwa dalam hal ini, pengajuan permohonan banding dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri, sebagaimana terlihat dalam kata pengantar/pembuka dari Surat Permohonan Banding ini;
      Bahwa dengan demikian, segenap syarat administratif sebagaimana disyaratkan oleh peraturan yang berlaku telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan;

Latar Belakang Pengajuan Banding
Bahwa Terbanding, melalui Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor: 00107/203/05/056/08 tanggal 29 April 2008 yang menetapkan bahwa terdapat PPh Pasal 23 kurang bayar sebesar Rp.3.700.176.895,00, dengan perincian sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp.47.762.862.322,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 TerhutangRp. 2.989.162.885,00
Kredit Pajak(Rp. 489.043.361,00)
Sanksi AdministratifRp. 1.200.057.371,00
Jumlah PPh 23 Kurang BayarRp. 3.700.176.895,00;

Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat Nomor: 01/VII/HNOD/TAX/08 tanggal 24 Juli 2008 dan diterima oleh Terbanding juga pada tanggal 28 Juli 2008;

Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Terbanding melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, menerbitkan jawaban berupa Keputusan Terbanding Nomor: Kep-0305/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00107/203/05/056/08 tanggal 29 April 2008, yang isinya adalah sebagai berikut:

UraianDasar Pengenaan
Pajak
PPh TerutangKredit PajakSanksi Pasal 13 (2)
KUP
Jumlah PPh yang
masih kurang dibayar
RpRpRpRpRp
Semula47.762.862.3222.989.162.885(489.043.361)1.200.057.3713.700.176.895
Ditambah/(Dikurangi)
Menjadi47.762.862.3222.989.162.885(489.043.361)1.200.057.3713.700.176.895

Alasan Banding
Latar Belakang Kegiatan Usaha Pemohon Banding
Bahwa sebagai bagian dari alasan banding, Pemohon Banding menjelaskan latar belakang kegiatan usaha Pemohon Banding agar dapat dijadikan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan yang seadil-adilnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat;

Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pengeboran nasional yang memberikan jasa pengeboran minyak di lepas pantai. Komponen utama dari pemberian jasa ini adalah pengetahuan dan kemampuan teknis pengeboran serta peralatan penunjang kegiatan pengeboran seperti anjungan pengeboran lepas pantai (atau yang umum dikenal sebagai “Rig”) yang dapat dimobilisasi dari suatu lokasi sumur pengeboran ke lokasi sumur pengeboran lainnya atau secara teknis dikenal sebagai Mobile Offshore Drilling (Rig) Unit;

Bahwa pada saat ini, mengingat semakin sulitnya upaya memperoleh minyak & gas serta semakin tingginya teknologi yang dibutuhkan dan resiko usaha yang ada, hanya beberapa perusahaan saja yang masih beroperasi dibidang pengeboran minyak dan gas ini, khususnya di lepas pantai, dimana salah satunya adalah induk perusahaan Pemohon Banding, Transocean Inc;

Bahwa dalam memenuhi kebutuhan minyak dan gas yang terus meningkat, BP Migas melalui Kontraktor bagi hasil (selanjutnya dalam permohonan banding ini disebut “PSC”) yang ditunjuk untuk mengelola sumur-sumur minyak dan gas secara terus menerus berupaya untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan eksplorasi guna menemukan sumur-sumur minyak dan gas yang baru atau mengoptimalkan produksi sumur-sumur minyak dan gas yang telah ada melalui proses pengeboran. Namun demikian, dengan memperhatikan tujuan-tujuan strategis tertentu, BP Migas melalui BP Migas Procurement Guide telah memutuskan bahwa PSC hanya dapat menunjuk perusahaan penyedia jasa pengeboran yang berkedudukan di Indonesia atau perusahaan pengeboran nasional;

Bahwa pengaturan ini secara historis mempunyai dua tujuan yakni memastikan adanya pertanggung jawaban yang jelas dari perusahaan penyedia jasa pengeboran dan adanya kontribusi Pajak Penghasilan di Indonesia atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan penyedia jasa pengeboran tersebut;

bahwa guna menjembatani kebutuhan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi sumur minyak dan gas dan ketentuan mengenai penunjukan perusahaan pengeboran nasional serta dengan pemahaman yang jelas atas kedua tujuan tersebut di atas, terutama setelah melakukan komunikasi dan diskusi dengan pejabat-pejabat yang berwenang termasuk Direktur Jenderal Pajak, YYY Inc. kemudian memutuskan untuk mendirikan anak perusahaannya di Indonesia, yakni Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding menjadi perusahaan pengeboran nasional yang menyediakan jasa pengeboran kepada PSC;

Bahwa sebagai bagian dari komunikasi dan diskusi dengan Direktur Jenderal Pajak, YYY Inc. melalui salah satu perusahaan afiliasinya yakni Sedco Forex International Drilling Inc. menjelaskan bahwa:

  • YYY Inc. akan mendirikan suatu perusahaan pengeboran nasional berbentuk PT. di Indonesia;
  • PT. tersebut akan membeli rig yang akan digunakan dalam kegiatan usaha drilling di Indonesia;
  • PT. akan menggunakan tenaga kerja dari Sedco Forex International Drilling untuk membantu operasi kegiatan drilling tersebut;

Bahwa lebih lanjut, Sedco Forex International Drilling menjelaskan bahwa:

  • PT. akan membuat perjanjian kerja dengan perusahaan minyak di Indonesia;
  • Service fee yang diterima PT. dari perusahaan minyak akan terlebih dahulu digunakan untuk membayar tagihan kepada Sedco Forex International Drilling;
  • Sedco Forex International Drilling menyadari bahwa struktur ini akan menyebabkan Sedco Forex International Drilling mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan BUT ini akan dikenakan Pajak Penghasilan yang akan dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus;

Bahwa kondisi-kondisi yang dijelaskan di atas sama persis dengan kondisi yang ada saat ini, baik keberadaan Pemohon Banding, BUT Sedco Forex International Drilling, dan hubungan hukum dan bisnis antara keduanya;

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pokok permasalahannya adalah apakah aktivitas usaha dari BUT Sedco Forex International Drilling tersebut masih dalam ruang lingkup “kegiatan drilling” dan berhak atas pengenaan Pajak Penghasilan yang akan dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus;

Bahwa petunjuk dan penegasan yang jelas mengenai hal ini disampaikan oleh Terbanding kepada Sedco Forex International Drilling seperti termuat dalam Surat Terbanding nomor: S-467/PJ.22/1987 tanggal 2 Juni 1987, yang secara tegas menyatakan bahwa:

  1. “PT. XXX akan dikenakan pajak atas penghasilan netto yang diterima atau diperolehnya, yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya dan pengurangan-pengurangan lainnya yang diperkenankan oleh undang-undang;
  2. Untuk menghitung besarnya pajak yang terhitung oleh Sedco Forex International Drilling, berlaku ketentuan-ketentuan Norma Penghitungan sebagaimana dituangkan dalam keputusan-keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 714/KMK.04/1986 tanggal 25 Juli 1986 atau nomor: 84/KMK.04/1986 tanggal 14 Pebruari 1986, sepanjang kegiatan Sedco Forex International Drilling sepenuhnya merupakan kegiatan drilling;
    Bahwa dengan demikian atas pembayaran yang dilakukan oleh PT. XXX kepada Sedco Forex International Drilling terhadap charter, tenaga ahli asing serta jasa teknik, tidak dipotong atau dipungut PPh Pasal 21, Pasal 23 atau Pasal 26;
  3. Semua pekerja asing Sedco Forex International Drilling yang diperkerjakan pa joint venture pada kegiatan drilling, dikenakan PPh berdasarkan Norma Penghitungan sesuai dengan keputusan-keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 715/KMK.04/1984 tanggal 25 Juli 1984 atau Nomor: 355/KMK.04/1986 1966 tanggal 10 Mei 1986:”

Bahwa surat tersebut secara jelas dan tegas menyatakan bahwa:

  1. Terbanding mengerti dan menerima bahwa hubungan usaha antara Pemohon Banding dan BUT perusahaan pengeboran minyak dan gas adalah hubungan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengeboran minyak dan gas;
  2. Terbanding mengerti dan menerima bahwa bentuk hubungan usaha tersebut dapat berbentuk “Charter”, “Penggunaan Tenaga Ahli Asing”, dan “Penyerahan Jasa Teknik”, sehingga bentuk-bentuk hubungan usaha di atas tidak dapat dimaknai dalam arti sempit, yakni bahwa “Penggunaan Tenaga Ahli Asing hanya dilihat sebagai “jasa penyediaan tenaga kerja” belaka, melainkan, sebagaimana dimengerti dan diterima oleh Terbanding yaitu “Charter”, “Penggunaan Tenaga Ahli Asing”, dan “Penyerahan Jasa Teknik” yang terdapat dalam hubungan usaha antara Pemohon Banding dan BUT Sedco Forex International Drilling harus dimengerti dalam konteks/lingkup hubungan usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengeboran minyak dan gas;
  3. Atas dasar pengertian tersebutlah, Terbanding mengerti dan menerima bahwa atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BUT terhadap Charter, tenaga ahli asing serta jasa teknik, tidak dipotong atau dipungut PPh Pasal 21, Pasal 23 atau Pasal 26;

Bahwa penyediaan dukungan teknis dalam skema sub kontrak yang diberikan oleh Sedco Forex International Drilling sebagai BUT kepada Pemohon Banding sebagai perusahaan pengeboran nasional (NDC) sebagaimana yang tersebut di atas merupakan hal yang lazim dalam bidang usaha pengeboran minyak dan gas bumi dan juga telah diakui keberadaannya oleh Terbanding sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-21/PJ.31/1991 tanggal 31 Desember 1991 yang berisi sebagai berikut:

  1. ZZZ, Kontraktor Bagi Hasil (KBH) atau Kontraktor Kontrak Karya (KK), melakukan kontrak pengeboran dengan Perusahaan Pengeboran Nasional (National Drilling Company/NDC) untuk melaksanakan suatu kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi pada suatu lokasi tertentu. Perusahaan Pengeboran Nasional (NDC) yang dimaksud dapat berupa Badan Hukum yang didirikan di Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki pemodal dalam negeri (PMDN atau non-PMDN) ataupun yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pemodal luar negeri (PMA);
  2. Perusahaan Pengeboran Nasional dapat melaksanakan sendiri kontrak tersebut pada butir di atas, atau dapat melaksanakan dengan bekerjasama dengan suatu perusahaan pengeboran asing, perusahaan asing yang dimaksud mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;
  3. Kerjasama tersebut pada butir di atas dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis antara kedua belah pihak dimana disepakati hak dan kewajiban antara pihak, termasuk penghasilan yang menjadi hak dari masing-masing pihak. Bentuk kerjasama tersebut bervariasi tergantung kemampuan teknologi Perusahaan Pengeboran Nasional, namun kenyataan sampai sekarang ini sebagian besar pekerjaan pengeboran masih ditangani oleh perusahaan pengeboran asing;

Bahwa berdasarkan panduan dan petunjuk spesifik dari Direktur Jenderal Pajak diatas, YYY Inc. kemudian mendirikan Pemohon Banding, membuat beberapa, perjanjian yang mencerminkan hubungan usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengeboran minyak dan gas dan secara konsisten menjalankan kegiatan usaha dibidang pengeboran minyak dan gas dengan berpegang secara konsisten kepada panduan dan petunjuk tersebut;

Bahwa Pemohon Banding telah membuat perjanjian kerja dengan Total, yang merupakan PSC yang beroperasi di Indonesia dan telah menggunakan tenaga-tenaga ahli pengeboran dari Sedco Forex International Drilling. Atas penggunaan tenaga-tenaga ahli pengeboran tersebut, Pemohon Banding telah membayar tagihan kepada Sedco Forex International Drilling. Mengingat status Sedco Forex International Drilling sebagai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang hanya melakukan kegiatan penyediaan jasa pengeboran, maka sesuai dengan panduan dan petunjuk Direktur Jenderal Pajak di atas, penghasilan BUT Sedco Forex International Drilling dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Norma Perhitungan Khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan tidak merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23. Oleh karenanya Pemohon Banding tidak pernah memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran tagihan kepada BUT Sedco Forex International Drilling;

Banding atas Koreksi yang Dipertahankan Detail dan Alasan Koreksi Terbanding Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp.39.858.196.132,00 dimana Terbanding berpendapat bahwa pos-pos biaya tersebut di atas adalah obyek PPh Pasal 23;

Bahwa lebih lanjut, atas pos biaya Intercompany Expense – Rig Rentals sebesar Rp.39.858.196.132,00, Terbanding menyatakan bahwa “Koreksi atas PPh Pasal 23 sebesar Rp.39.858.196.132,00 yang merupakan pembayaran jasa penyediaan tenaga pengeboran dari BUT Sedco Forex International Driffing Inc;”

Bahwa atas koreksi dan alasan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan dibawah ini:

Pendapat Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi obyek PPh 23 atas pos biaya Intercompany Expense – Rig Rentals sebesar Rp.39.858.196.132,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta panduan dan petunjuk Terbanding yang secara konsisten Pemohon Banding pegang dan implementasikan, pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada BUT Sedco Forex International Drilling bukan merupakan pembayaran atas jasa penyediaan tenaga kerja dan bukan obyek PPh Pasal 23. Pembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran atas jasa pengeboran minyak dan gas yang dilakukan oleh BUT Sedco Forex International Drilling;

Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: Kep-170/PJ./2002 yang berlaku pada Tahun Pajak yang bersangkutan, jasa pengeboran minyak dan gas adalah obyek PPh Pasal 23, kecuali yang dilakukan oleh BUT. Dalam hal ini, secara nyata Pemohon Banding memang menerima jasa pengeboran minyak dan gas dari BUT Sedco Forex International Drilling, oleh karenanya Pemohon Banding tidak dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh BUT Sedco Forex International Drilling;

Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dibagian awal dari Surat Permohonan Banding ini, status Sedco Forex International Drilling sebagai BUT yang menyelenggarakan kegiatan pengeboran minyak dan gas serta perlakuan perpajakan yang harus diterapkan telah diatur dengan jelas dan terinci:

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding harus memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran kepada BUT Sedco Forex International Drilling tentunya menempatkan Pemohon Banding dalam posisi yang tidak menguntungkan karena apabila dilaksanakan, hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan menyebabkan Pemohon Banding menjadi tidak konsisten dalam menerapkan panduan dan petunjuk Direktur Jenderal Pajak;

Bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat bersedia membatalkan koreksi Terbanding tersebut;

Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar untuk tahun 2005 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp.7.904.666.195,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 TerhutangRp.  489.043.361,00
Kredit PajakRp.  489.043.361,00
Pajak Penghasilan Kurang BayarRp.                    0,00
Sanksi Administratif (2% x 24 bulan)Rp.                    0,00
Jumlah PPh 23 Kurang BayarRp. Nihil

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26217/PP/M.II/12/2010, Tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305 BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00107/203/05/056/08 tanggal 29 April 2008 atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.061.593.8-056.000, alamat : Plaza A Lt. Y Suite YY, Jl. DDD Kav. R, Jakarta 12xxx, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakRp. 7.904.666.190,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 TerhutangRp.    597.671.117,00
Kredit PajakRp.  (489.043.361,00)
Pajak Penghasilan Kurang BayarRp.   108.627.756,00
Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUPRp.    52.141.323,00
Jumlah PPh 23 Kurang BayarRp.  160.769.079,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26217/PP/M.II/12/2010, Tanggal 30 September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 20 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-22/PJ./2011, Tanggal 18 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Januari 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 2 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Maret 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26217/PP/M.II/12/2010 tanggal 30 September 2010 Telah Diputus Melebihi Jangka Waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
    1. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 01/VI/HNOD/TAX/PPh23.BD.05/09 tanggal 11 Juni 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Juni 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor : 12-042494-2005.
    2. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26217/PP/M.II/12/2010 tanggal 30 September 2010 Halaman 36 pada bagian Mengadili diketahui :
      “….Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 27 September 2010,berdasarkan musyawarah Majelis 11 Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00033/PP/PM/1/2010 tanggal 11 Januari 2010…”
    3. Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
      Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
      “(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak Surat Banding diterima.   (3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.” Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
      “(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
      Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambatlambatnya tanggal 4 April 2003.”   (3) Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama.”
    4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 01/VI/HNOD/TAX/PPh23.BD.05/09 tanggal 11 Juni 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Juni 2009 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15 Juni 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 14 Juni 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
    5. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 27 September 2010 atau telah diputus dengan lewat 105 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
    6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak terpenuhi.
    7. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26217/PP/M.II/12/2010 tanggal 30 September 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
      Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juni 2010.
    8. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
    9. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26217/PP/M.II/12/2010 tanggal 30 September 2010 telah diputus lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat banding diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26217/PP/M.II/12/2010 tanggal 30 September 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
  2. Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp39.858.196.132,00 atas Intercompany Expense Rig Rentals;
    1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
    2. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26217/PP/M.II/12/2010 tanggal 30 September 2010.
    3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 38 Alinea ke-6 dan 8
      ‘Bahwa sesuai Operating Assistance Agreement tanggal 1 Januari 1997 antara Pemohon Banding dengan Sedco Forex International Drilling, Inc menurut Majelis jasa-jasa yang diberikan oleh SFID kepada Pemohon Banding adalah jasa-jasa dibidang pengeboran;”
      “Bahwa menurut Majelis dari bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari BUT. Sedco Drilling Inc merupakan jasa-jasa dalam ruang lingkup jasa pengeboran;”
      Halaman 39 Alinea ke-2 dan 3 :
      “Bahwa mengingat jasa pengeboran yang dinikmati oleh Pemohon Banding dari BUT. Sedco Forex International Drilling Inc merupakan jasa pengeboran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, maka jasa pengeboran tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud KEP- 170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002;”
      “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.39.858.196.132,00 tidak dapat dipertahankan;”
    4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26217/PP/M.II/12/2010 tanggal 30 September 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
    5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69, Pasal 76 dan Memori Penjelasannya serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
      Pasal 69
      “Alat bukti dapat berupa:
      a Surat atau tulisan; b keterangan ahli;’ c keterangan para saksi d pengakuan para pihak; dan/atau e pengetahuan hakim” Pasal 76
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
      Memori Penjelasan Pasal 76
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
      Pasal 78
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
    6. Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan :
      Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
      Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
      c. sebesar 15% (lima betas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
      2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21″
    7. Bahwa Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 huruf b, Pasal 3 dan Pasal 4 serta Angka 2 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 Tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut KEP – 170/PJ./2002), menyatakan :
      Pasal 1 ayat (2)
      “Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.”
      Pasal 2 huruf b
      “Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima betas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah:
      b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.” Pasal 3
      “Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.”
      Pasal 4
      “Jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.”
      Angka 2 Lampiran II NO. JENIS PENGHASILAN / JASA PERKIRAAN PENGHASILAN NETO 2. Jasa rekruitmen/ penyediaan tenaga kerja. 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
    8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26217/PP/M.II/12/2010 tanggal 30 September 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
      1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Banding Nomor: 01/VI/HNOD/TAX/PPh23.BD.05/09 tanggal 11 Juni 2009 menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan dalil-dalil yang pada intinya menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta panduan dan petunjuk Direktur Jenderal Pajak yang secara konsisten Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pegang dan implementasikan, pembayaran yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lakukan kepada BUT Sedco Forex International Drilling Inc. (SFID) bukan merupakan pembayaran atas jasa penyediaan tenaga kerja dan bukan objek PPh Pasal 23. Pembayaran yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lakukan adalah pembayaran atas jasa pengeboran minyak dan gas yang dilakukan oleh BUT SFID;
      2. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor : S-2470/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 7 Juli 2009 melakukan koreksi dengan dalil-dalil sebagai berikut:
        1. Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 dilakukan karena berdasarkan hasil equalisasi antara objek PPh Pasal 23 yang terdapat dalam biaya di PPh Badan dengan objek PPh SPT Masa PPh Pasal 23, dengan perincian sebagai berikut: Jumlah Objek PPh Pasal 23 cfm Pemohon PK Rp54.106.334.429,00 Dikurangi Objek PPh Pasal 23 yang telah
          dilaporkan di KPP Balikpapan
          Rp 6.343.472.107,00 Jumlah Objek PPh Pasal 23 pada KPP PMA Tiga cfm Pemohon PK
                  Rp47.762.862.322,00 Jumlah Objek PPh Pasal 23 pada KPP PMA Tiga cfm SPT         Rp 7.904.666.190,00 Koreksi         Rp39.858.196.132,00
        2. bahwa pada tahun 2003 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengoperasikan 4 rig, yaitu rig dengan nama:Hibiscus” yang merupakan milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri dan 3 rig yang dikontrak dari BUT Sedco Forex International Drilling, Inc yaitu rig dengan nama “Sedco 600”, “Sedco 602”, “Trident 17”. Akan tetapi sejak tahun 2004 (termasuk tahun 2005) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengoperasikan 1 rig, yaitu rig dengan nama “Hibiscus”, sedangkan 3 rig lainnya yang dikontrak dari BUT Sedco Forex International Drilling, Inc telah berakhir berakhir masa kontraknya di tahun 2003, sehubungan dengan telah selesainya kegiatan pengeboran. Dengan berakhirnya penggunaan rig milik BUT Sedco Forex International Drilling, Inc maka kontrak antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan BUT Sedco Forex International Drilling, Inc hanyalah kontrak penyediaan Expert Drilling Personnel saja untuk bekerja di “Hibiscus”;
        3. bahwa dalam invoice dari BUT Sedco Forex International Drilling, Inc hanya tertera “to invoice you per Operating Assistance Agreement per month”, dan jasa yang diserahkan dihitung dari tarif harian (daily rate) dikalikan jumlah hari dalam bulan bersangkutan;
        4. bahwa berdasarkan Operating Assistance Agreement tanggal 1 Januari 1997 antara Pemohon Banding dengan Sedco Forex International Drilling, Inc (SFID) diketahui SFID akan memberikan jasa-jasa pengeboran yang terkait dengan operasi perusahaan berdasarkan kontrak, dan jasa pengeboran tersebut akan selalu mencakup dan termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
          1. Drilling services – Expert Personnel and Equipment (Article 4) 2.2.
          2. Drilling services – Technical (Article 5);
          3. Drilling services – Other, as Company may request and Contractor is competent and able to provide; and
          4. Drilling services – Support integral to Drilling Services;
            The item described above shall be provide subject to availability of personnel and equipment for the purpose described. While the principal intent of this agreement is the drilling services will encompass all of above, Company has the right to request such services without including a rig;
            Operating Assistance Agreement tanggal 1 Januari 1997 antara Pemohon Banding dengan Sedco Forex International Drilling, Inc (SFID) dapat diterjemahkan sebagaimana tercantum dalam halaman 11 alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26217/PP/M.II/12/2010 tanggal 30 September 2010, sebagai berikut:
            • Jasa pengeboran – Tenaga ahli pengeboran dan peralatan,
            • Jasa pengeboran – Jasa teknik
            • Jasa pengeboran – Jasa lainnya, atas permintaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimana SFID mampu dan dapat memberikan jasa tersebut,
            • Jasa pengeboran – Jasa pendukung yang berhubungan dengan jasa pengeboran;
        1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Operating Assistance Agreement yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan BUT SFID bahwa drilling services yang dimaksud dalam perjanjian tersebut tidak terbatas hanya pada jasa drilling pengeboran semata melainkan ada beberapa jasa yang bukan khusus pengeboran tetapi dimasukkan sebagai jasa drilling, antara lain expert drilling personnel (jasa tenaga ahli, equipment (penyediaan peralatan), jasa teknik, jasa-jasa lainnya yang diminta oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sepanjang BUT SFID bisa memenuhinya, dan jasa-jasa pendukung yang terkait dengan jasa pengeboran itu sendiri;
        2. bahwa berdasarkan Operating Assistance Agreement tanggal 1 Januari 1997 antara Pemohon Banding dengan Sedco Forex International Drilling, Inc (SFID) disebutkan “Company shall defend, indemnify and hold Contractor harmless from and against any claim or liability arising out of provision of or performance by Experts provided hereunder”, hasil pekerjaan dari Expert yang disediakan BUT Sedco Forex International Drilling, Inc adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehingga dapat dikatakan bahwa jasa yang dilakukan oleh BUT Sedco Forex International Drilling, Inc bukanlah jasa drilling melainkan penyediaan expert drilling personnel;
        3. bahwa pada Surat Keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui sendiri bahwa hal-hal sebagai berikut:
          1. sudah merupakan kelaziman dalam industri/kegiatan usaha bahwa dalam menyediakan jasa pengeboran akan termasuk pula cakupan jasa berupa “jasa pengeboran – jasa teknik” ataupun melakukan suatu jasa pengeboran, dimana BUT Sedco Forex International Drilling, Inc menyediakan tenaga ahli yang akan memberikan supervisi terhadap tenaga kerja lokal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam hal pengoperasian rig, walaupun rig dimaksud dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri;
          2. penyediaan jasa teknik yang diberikan oleh BUT Sedco Forex International Drilling, Inc kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti tersebut di atas merupakan hal yang lazim dalam usaha pengeboran minyak dan gas bumi;
          1. bahwa berdasarkan Operating Assistance Agreement tanggal 1 Januari 1997 antara Pemohon Banding dengan Sedco Forex International Drilling, Inc (SFID) disebutkan “Company shall defend, indemnify and hold Contractor harmless from and against any claim or liability arising out of provision of or performance by Experts provided hereunder”. Sehingga dapat dikatakan bahwa jasa yang dilakukan oleh BUT Sedco Forex International Drilling, Inc bukanlah jasa drilling melainkan penyediaan expert drilling personnel;
          2. bahwa apabila dicermati maka Operating Assistance Agreement yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan BUT Sedco Forex International Drilling, Inc (SFID) tersebut telah disusun sedemikian rupa sehingga semua jasa walaupun bukan jasa pengeboran itu sendiri dinamakan atau dimasukkan sebagai services (jasa drilling);
          3. bahwa selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran atas jasa yang dibebankan pada perkiraan biaya “Intercompany Exp – Rig Rental” dalam SPT PPh Badan Tahun 2005 semuanya adalah merupakan jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap;
      3. bahwa faktanya menurut pendapat Majelis, jasa-jasa yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari BUT. Sedco Drilling Inc merupakan jasa-jasa dalam ruang lingkup jasa pengeboran, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
    9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
      1. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui pada persidangan bahwa BUT SFID merupakan perusahaan yang melakukan pekerjaan jasa drilling sekaligus menyediakan jasa tenaga ahli pengeboran dan juga menyediakan jasa penyewaan rig (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26217/PP/M.II/12/2010 tanggal 30 September 2010, halaman 35 alinea ke-4)
      2. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Surat Keberatannya sebagaimana diuraikan pada point 8.2.7. telah mengakui bahwa menyediakan tenaga ahli yang akan memberikan supervisi terhadap tenaga kerja lokal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam hal pengoperasian rig, walaupun rig dimaksud dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri.
      3. bahwa telah salah dan keliru penafsiran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas ketentuan yang diatur dalannKEP-170/PJ/2002, dimana seharusnya berdasarkan pada KEP-170/PJ/2002 tidak serta merta jasa yang berhubungan dengan kegiatan pengeboran adalah jasa pengeboran/drilling. Pada ketentuan KEP-170/PJ/2002 jelas dibedakan antara jasa pengeboran/drilling dengan jasa yang berhubungan dengan bidang pengeboran yang dapat saja merupakan jasa penunjang di bidang penambangan migas, jasa penyediaan tenaga kerja, dimana dalam kasus ini penyediaan expert drilling personnel oleh BUT SFID jelas tidak dapat diklasifikasikan sebagai jasa drilling namun sebagai jasa penyediaan tenaga kerja;
      4. bahwa pada persidangan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa jasa drilling yang diberikan BUT SFID bukanlah objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan pemberi jasa adalah BUT sebagaimana dimaksud dalam KEP-170/PJ/2002. Dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut juga dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara a quo.
        Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dan menyatakan bahwa telah salah dan keliru pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, mengingat pada KEP-170/PJ/2002 yang bukan termasuk objek PPh Pasal 23 adalah murni jasa drilling yang diselenggarakan oleh BUT. Telah tidak cermat pula Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada pertimbangan hukumnya menyatakan oleh karena jasa-jasa yang diberikan BUT SFID kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai Operating Assistance Agreement adalah jasa-jasa dalam ruang lingkup jasa pengeboran, maka serta merta bukan merupakan objek PPh 23. Majelis Hakim Pengadilan Pajak terbukti telah salah dan keliru dalam menafsirkan ketentuan pada KEP-170/PJ/2002, pada ketentuan tersebut jasa-jasa dalam ruang lingkup jasa pengeboran dapat meliputi beberapa jenis jasa yang dapat saja meliputi jasa pengeboran/drilling, jasa penunjang di bidang penambangan migas, jasa persewaan rig, jasa penyediaan tenaga ahli di bidang pengeboran dan lainlain.
        Oleh karena itu, atas penyediaan expert drilling personnel oleh BUT SFID seharusnya diklasifikasikan sebagai jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Dengan demikian, atas penyediaan expert drilling personnel yang diklasifikasikan sebagai jasa penyediaan tenaga kerja terutang PPh Pasal 23 meskipun diserahkan oleh BUT SFID sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto angka 2 lampiran II KEP-170/PJ/2002 termasuk dalam jenis jasa lain yang terutang PPh Pasal 23;
      5. bahwa Undang-undang perpajakan maupun Undang-Undang Pengadilan Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Memori Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah undang-undang yang berdasarkan pada kebenaran materiil atau substance over form, dimana substansi dari suatu transaksi lebih penting daripada formalitas dalam penamaan akun dalam pembukuan. Oleh karena itu mengingat secara substansi jasa-jasa yang dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai jasa drilling (dicatat dalam akun Intercompany Expense – Rig Rentals) tidak seluruhnya adalah murni jasa drilling, namun terbukti merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, maka telah tepat koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp39.858.196.132,00 atas Intercompany Expense Rig Rentals;
      6. bahwa terdapat pula fakta bahwa berdasarkan invoice dari BUT SFID nilai yang tercantum tidak dipisahkan antara reimbursement biaya-biaya dengan nilai jasanya, oleh karena itu mengacu pada Pasal 1 ayat (2) KEP-170/PJ/2002 atas seluruh nilai tagihan tersebut adalah objek PPh Pasal 23;
      7. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap copy invoice, dalam kolom uraian (description) terdapat pernyataan sebagai berikut: “to invoice you per Operating Assistance Agreement per month”. Maka jika diteliti lebih lanjut, semua pembayaran merujuk pada Operating Assistance Agreement yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan BUT SFID. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa jasa drilling yang dimaksud dalam Operating Assistance Agreement tersebut mempunyai banyak jenis dan macamnya tidak terbatas pada jasa pengeboran itu sendiri melainkan juga jasa-jasa lain yang mendukung proses pengeboran namun seluruhnya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun BUT SFID dicatat sebagai jasa drilling;
      8. bahwa oleh karena itu, berdasarkan seluruh dalil di atas meskipun penyedia jasa yang berhubungan dengan jasa drilling yang substansinya terdiri dari jasa penyediaan tenaga kerja yaitu penyediaan expert drilling personnel, tetap terutang PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto KEP-170/PJ/2002;
    10. bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26217/PP/M.II/12/2010 tanggal 30 September 2010 tidak diambil berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak terbukti telah mengabaikan fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap pada persidangan banding serta telah salah dan keliru dalam memutus perkara yang hanya berdasarkan pada formalitas pencatatan akun pada pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan mengabaikan Operating Assistance Agreement Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan BUT SFID serta substansi dari jasa-jasa yang diberikan oleh BUT SFID, serta penafsiran yang salah dan keliru atas ketentuan dalam KEP-170/PJ/2002. Dengan demikian telah benar dan tepat koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp39.858.196.132,00 atas Intercompany Expense Rig Rentals yang berdasarkan atas ekualisasi antara unsur biaya yang terdapat pada SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPh Pasal 23, invoice serta substansi dari jasa-jasa yang telah diberikan BUT SFID dimana merupakan jasa penyediaan expert drilling personnel atau jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto angka 2 lampiran II KEP-170/PJ/2002, dengan DPP yang dikenakan atas seluruh nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KEP-170/PJ/2002.
    11. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa nilai sebesar Rp39.858.196.132,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan jasa drilling yang diberikan oleh BUT, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) tidak memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang at