Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1743/B/PK/PJK/2016


PUTUSAN
Nomor 1743/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1307/PJ./2011 tanggal 6 Oktober 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. AAA (AAA COMPANY), beralamat di Desa QQQ, Bangko, Merangin, 37351;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32176/PP/M.I/16/2011, tanggal 22 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

I.Ketentuan Formal banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas dasar pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa
Pasal 27
(1)Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;(2)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut;
Selanjutnya Pasal 31, 35 dan 36 UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:Pasal 31
(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;Pasal 35
(1)Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;(3)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Pasal 36
(1)Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;(2)Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding;(3)Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;(4)Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telahdibayar sebesar 50% (lima puluh persen);
II.Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksa
bahwa pada tang gal 2 Oktober 2007 Kantor Pelayanan Pajak Muara Bungo menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) PPN Barang dan .Jasa Nomor: 000031207/06/332/07 untuk masa pajak Februari – Maret 2006 dengan perincian sebagai berikut:
UraianPengusaha Kena PajakFiskusPenyerahan yang terhutang PPN0522.144.106PPN Kurang bayar052.214.411Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP018.100.327Jumlah yang masih harus dibayar070.314.738Bahwa atas SKPKB PPN tersebut, Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang terutang dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor: Pbk-149/XII/WPJ.27/KP.0209/2007 tanggal 10 Desember 2007;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN tersebut, maka pada tanggal 27 Desember 2007 Pemohon Banding mengirimkan surat permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00003/207/06/332/07 tanggal 2 Oktober 2007 atas nama PT. AAA, yang Pemohon Banding ajukan melalui surat Nomor 0581PS/BSPIDIR112/07;
Bahwa menanggapi surat permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut, pada tanggal 29 Mei 2008 Kantor Pelayanan Pajak Muara Bungo menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-004/WPJ.27/KP.0209/2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00003/207/06/332/07 tanggal 2 Oktober 2007 masa pajak Februari -Maret 2006 yang memutuskan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00003/207/06/332/07 tanggal 2 Oktober 2007;
III.Alasan banding Pemohon Banding
Koreksi pemeriksa dalam SKPKB PPN Nomor 0000312071061332107 tanggal 2 Oktober 2007 masa Februari sampai dengan Maret 2006 merupakan koreksi obyek PPN sebesar Rp.522.144.106,00 yang merupakan peredaran usaha perusahaan Pemohon Banding untuk periode Februari sampai dengan Maret 2006. Atas peredaran usaha sebesar Rp.522.144.106,00 tersebut memang belum Pemohon Banding kenakan PPN karena sampai dengan Maret 2006 perusahaan Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perusahaan Pemohon Banding tidak diwajibkan dan tidak diperbolehkan mengenakan PPN atas penyerahan barang ataujasa kena pajak;Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 Pasal I berbunyi, “Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus jutarupiah)”;Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 5711KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 Pasal 4 (I) menyatakan bahwa, “Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brute dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1”; Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa hingga Masa Pajak Maret 2006, jumlah peredaran usaha perusahaan Pernohon Banding adalah sebesar Rp.S22.144.106,00 (General Ledger terlampir), sehingga berdasarkan pasal 1 dan 4 KMK No 571/KMK.03/2003 tersebut di atas, sampai dengan masa Maret 2006 perusahaan Pemohon Banding masih termasuk sebagai pengusaha keel I yang belum memiliki kewajiban untukdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 dinyatakan bahwa, “Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya”; Karena sampai dengan Masa Pajak Maret 2006, jumlah peredaran usaha perusahaan Peinohon Banding belum melebihi Rp.600.000.000,00 (hanya sebesar Rp.522.l44.106,00) dan baru pada bulan April 2006 peredaran usaha perusahaan Pemohon Banding melebihi Rp 600.000.000,00, maka sesuai ketentuan yang berlaku perusahaan Pemohon Banding wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan Mei 2006. Namun di bulan April 2006, dengan kesadaran sendiri Pernohon Banding telah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nornor: PEM-00014/WPJ.27/KP.0203/2006tanggal 28 April 2006;Keputusan Menteri Keuangan Nornor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desernber 2003 Pasal 4 ayat (4) menyatakan, ” Kewajiban untuk rnernungut, rnenyetorkan, dan rnelaporkan Pajak Perlambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagairnana dirnaksud dalarn ayat (1)dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;UU Nornor 18 tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 Pasal 1 point 25, “Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak”;
Berdasarkan KMK dan UU tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang rnempunyai kewajiban atas PPN adalah Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan kewajiban Pernohon Banding atas PPN rnulai berlaku sejak Pernohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pemohon Banding, yaitu tanggal 28 April 2006;
Dengan demikian koreksi obyek PPN yang dikenakan oleh Perneriksa atas peredaran usaha perusahaan Pemohon Banding untuk masa pajak Februari sampai dengan Maret 2006 seharusnya dibatalkan karena sampai dengan Maret 2006 perusahaan Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga perusahaan Pemohon Banding tidak berkewajiban dan tidak diperbolehkan untuk mengenakan PPN atas barang atau jasa kena pajak untuk rnasa Februari sampai dengan Maret 2006;
IV.Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding
bahwa dari uraian di atas, maka perhitungan jumlah PPN dan sanksi adrninistrasi yang rnasih harus dibayar untuk masa pajak Februari – Maret 2006 menurut Pernohon Banding adalah Nihil dengan perincian sebagai berikut:
UraianMenurut Pernohon BandingPenyerahan yang terhutang PPN0PPN Kurang Bayar0Sanksi Administrasi Ps 13 (2) KUP0Jumlah yang. masih harus dibayar0Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32176/PP/M.I/16/2011, tanggal 22 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-004/WPJ.27/KP.0209/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetpan Pajak Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2006 Nomor : 00003/207/06/332/07 tanggal 2 Oktober 2007 atas nama : PT. AAA, NPWP : 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X, alamat : d.a. PT. BBB, Desa QQQ, Bangko, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2006 menjadi nihil dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajaknihilJumlah Pajak keluaran yang dipungut sendirinihilJumlah pajak yang dapat diperhitungkannihilPPN yang kurang dibayarnihil

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32176/PP/M.I/16/2011, tanggal 22 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1307/PJ/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 07 November 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I.Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
1.Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”2.Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”3.Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.32176/PP/M.I/16/2011 tanggal 22 Juni 2011 yang amarnya memutuskan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-004/WPJ.27/KP.0209/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2006 Nomor : 00003/207/06/332/07 tanggal 2 Oktober 2007 atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.001, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.4.Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
II.Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1.Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.2.Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”3.Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32176/PP/M.I/16/2011 tanggal 22 Juni 2011, atas nama: PT. AAA (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.683/SP.33/2011 tanggal 12 Juli 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 21 Juli 2011 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2011072100640001.4.Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32176/PP/M.I/16/2011 tanggal 22 Juni 2011 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undangundang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.5.Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp 522.144.106,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
IV.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32176/PP/M.I/16/2011 tanggal 22 Juni 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas Pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp 522.144.106,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 34 Alinea ke-1
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berketetapan koreksi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2006 sebesar Rp 522.144.106,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding2.Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32176/PP/M.I/16/2011 tanggal 22 Juni 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku yang mengakibatkan dibatalkannya koreksi DPP PPN sebesar Rp 522.144.106,00;3.Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) menyatakan :
Pasal 1 ayat (3) :
“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud di luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”;
Pasal 1 ayat (4)
“Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak”;
Pasal 2 ayat (2)
“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak”;4.Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Pemohon Banding, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menyatakan:
Pasal 1 ayat (2)
“Pengusaha Kena Pajak terdaftar adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak”;
Pasal 2 ayat (1)
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha dimulai dijalankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6”;
Pasal 2 ayat (4)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.”
Pasal 3 ayat (1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.”5.Bahwa Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan :
“Dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN, adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak”;6.Bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Pertambahan Nilai, menyatakan :
“Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”;7.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut yaitu sebagai berikut :
Halaman 33 Alinea ke-5,6, 7 dan 8
“bahwa oleh karena sampai dengan Masa Pajak Maret 2006, jumlah peredaran usaha perusahaan Pemohon Banding belum melebihi Rp.600.000.000,00 (hanya sebesar Rp.522.144.106,00) dan baru pada bulan April 2006 peredaran usaha perusahaan Pemohon Banding melebihi Rp 600.000.000,00, maka sesuai ketentuan yang berlaku Pemohon Banding mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00014IWPJ.27/KP.0203/2006 tanggal 28 April 2006”;
“bahwa Majelis berpendapat Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melakukan kewajiban memungut PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak, menyetor dan melaporkan PPN” “bahwa oleh karena Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 28 April 2006, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebelum tanggal 28 April 200”;
“bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang untuk masa pajak Februari dan Maret 2006”;8.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32176/PP/M.I/16/2011 tanggal 22 Juni 2011, dapat diketahui :
Bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp522.144.106,00 bersumber dari adanya transaksi antara PT. AAA dengan PT. CCC Masa Pajak Februari s.d Maret 2006 sebesar Rp522.144.106,00 yang merupakan penyerahan kena pajak sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Bahwa atas sengketa koreksi DPP PPN sebesar Rp522.144.106,00 diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan atas peredaran usaha sebesar Rp.522.144.106,00 tersebut memang belum dikenakan PPN karena sampai dengan Maret 2006 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perusahaan Pemohon Banding tidak diwajibkan dan tidak diperbolehkan mengenakan PPN atas penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pengusaha yang berkantor pusat di Plaza WWW Menara X Lt. X0 Jalan EEE Kav. No XX Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Menteng Tiga sejak 07 Mei 1996 dengan Nomor Register 020699041;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki cabang ditempat lain yaitu :Di Jalan RRR II No. XX Ruko No. X-X Sungai Raya, Pontianak, dan telah terdaftar di KPP Pratama Pontianak sejak tanggal 24 Maret 1998 dengan Nomor Register 026437701001;Di QQQ, Bangko, Merangin, Jambi, dan terdaftar di KPP Pratama Muara Bungo sejak tanggal 13 Januari 2006 dengan Nomor Register 027725332;Bahwa pada Masa Pajak Februari s.d Maret 2006 terdapat transaksi /penyerahan Barang Kena Pajak antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Cabang Muara Bungo dengan PT. CCC sebesar Rp. 522.144.106,00;Bahwa diketahui pula untuk tahun 2006 terdapat penyerahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Cabang Muara Bungo kepada pihak lain sebesar Rp.3.374.603.955,00;Berdasarkan Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan diketahui peredaran usaha/penjualan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :Tahun 2002 Rp.603.083.593,00Tahun 2003 Rp.2.385.936.670,00Tahun 2004 Rp.9.882.874.542,00Tahun 2005 Rp.2.467.556.076,00Bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan tersebut diatas, secara jelas dapat diambil kesimpulan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan Pengusaha Kecil karena peredaran usahanya selama setahun lebih dari Rp.600.000.000,00 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai cabang di Pontianak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kedua hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melampaui ketentuan sebagai pengusaha kecil;Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Pengusaha kecil adalah tidak benar dan nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta persidangan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah bukan Pengusaha Kecil, karena nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah salah satu cabang dari Perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga, selain itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai cabang lain di Pontianak. Seharusnya sesuai dengan sistem self assessment Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sekaligus untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usahanya. Dengan demikian Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan;Bahwa oleh sebab itu pada saat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendaftarkan diri untuk cabang Muara Bungo pada tanggal 13 Januari 2006 seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pajak karena kriteria pengusaha kecil bagi Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Pertambahan Nilai yang menyatakan :”Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)” sudah tidak terpenuhi, dan kewajiban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu: ”dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN, adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak”;9.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-004/WPJ.27/ KP.0209/2008 tanggal 29 Mei 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2006 Nomor : 00003/207/06/332/07 tanggal 2 Oktober 2007 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp522.144.106,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terkait dengan kewajiban perpajakan dimana Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 28 April 2006, maka tidak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN sebelum tanggal 28 April 2006 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016, oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S dan UKQ, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016 oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S dan BVC, SH., M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis dan dibantu oleh HFK, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. JSL, S.H., M.S

ttd.

BVC, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. GTR, S.H., M.Hum



Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.IP., S.H., M.Hum
Biaya-biaya :
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. YYY, SH
NIP : XX0000XXX