PUTUSAN
Nomor 764/B/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai
berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- AA : Pj. Direktur Keberatan dan Banding ;
- BB : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
- CC : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding ;
- DD : Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-357/PJ./2010 tanggal 5 Mei 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AFG, diwakili oleh XZ, selaku Direktur Utama PT. AFG, tempat kedudukan Jalan XXY 2 Harmoni Plaza Blok E – 18, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ZX, jabatan Komisaris Utama PT. AFG, beralamat di Jalan XXY 2 Harmoni Plaza Blok E-18, Jakarta Pusat, 10130, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juni 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Banding belum pernah membaca/mengetahui Uraian Penelitian Terbanding Nomor UP-304/WPJ.22/BD.06/2007 tanggal 13 November 2007 yang merupakan bahan pertimbangan Keputusan Terbanding Nomor KEP-484/WPJ.22/BD.06/2007 tanggal 13 November 2007 di atas;
- Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat-surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Aktiva Pasal 16D Tahun 2005 Nomor 00002/237/05/407/06 tanggal 6 Oktober 2006 sebesar Rp 604.750.000,00 antara lain melalui surat Pemohon Banding tertanggal 11 Desember 2006 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bekasi dan surat Pemohon Banding tertanggal 31 Mei 2007 yang ditujukan kepada Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat II Bekasi, namun Pemohon Banding belum pernah menerima tanggapan apapun juga;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding kemukakan didalam surat-surat Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya menanggung beban pajak sebesar Rp 604.750.000,00;
Bahwa untuk tertibnya dapat Pemohon Banding kutipkan alasan-alasan didalam surat-surat Pemohon Banding di atas sebagai berikut;
- Surat Pemohon Banding tertanggal 11 Desember 2006 (setelah penyesuaian redaksional)
Bahwa sebagaimana dimaklumi bahwa penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas adalah didasarkan pada koreksi yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan meskipun Pemohon Banding juga telah memberikan sanggahannya namun sangat disayangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap diterbitkan. Adapun alasan koreksi dalam Surat Pemberitahuan Hasil pemeriksaan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan sanggahan/bantahan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan ini, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: - Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D sebesar Rp Bahwa alasan Terbanding adalah koreksi positif yang timbul dari penjualan aset yang tujuan semula tidak diperjualbelikan tetapi belum diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilainya;
Dasar Keberatan/Sanggahan Pemohon Banding Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dalam penjelasan Pasal 16D yang telaj diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, “Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan undang-undang ini dapat dikreditkan;”
Bahwa dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap;
Bahwa penjualan aktiva tetap Pemohon Banding tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pada saat pembelian aktiva tetap tersebut tidak ada Faktur Pajak Masukan sehingga tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan;
Bahwa hal ini menurut Terbanding yaitu mengacu pada Pasal 16D yang berarti seharusnya tidak perlu dikoreksi lagi, namun herannya justru dikoreksi positif dan ditetapkan pajak yang kurang dibayar;
Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan pula bahwa perolehan aset perusahaan jauh sebelum diberlakukannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan bahkan aktiva tetap yang dibeli dalam keadaan bukan baru (bekas) tersebut merupakan aktiva tetap yang diproduksi sebelum Tahun 1980 sehingga koreksi Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 16D dimaksud menurut hemat kami tidak dapat dibenarkan; - Surat Pemohon Banding Nomor 009/SC/2007 tertanggal 31 Mei 2007 (setelah penyesuaian redaksional)
- Bahwa berdasarkan Akte Notaris FGF, SH., Nomor 151 tanggal 7 September 1988, XZ bergabung sebagai pemegang saham pada PT AFG yang sebelumnya dimiliki oleh Nyonya DF dan Tuan GF berdasarkan Surat Keputusan Menteri 5.125.000.000,00
Perindustrian tentang Pemberian Izin Usaha Tetap tertanggal 24 Mei 1984 Nomor 217/DJAI/IUT-3/Nonfas/984. Sehubungan dengan itu, maka pemegang saham menjadi:1)
Nyonya DF;2)
Tuan ZX;3)
Tuan GF - Bahwa berdasarkan Akte Notaris FGF, SH. Nomor 1 tanggal 6 April 1989 terjadi perubahan kepemilikan pemegang saham sehingga menjadi:1)
Tuan GF;2)
Nona FH;3)
Tuan HJ;4)
Tuan ZX;5)
Nyonya DF; - Bahwa berdasarkan Akte Notaris XS, SH. Nomor 1 tanggal 8 November 2001, terjadi perubahan kepemilikan pemegang saham sehingga menjadi:1)
Tuan QQ;2)
Nona FH;3)
Tuan ZX;4)
Tuan XZ;5)
Nyonya OPQ
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka XZ tidak melakukan pembelian aktiva tetapi membeli sebagian saham PT AFG yang sudah berdiri sejak Tahun 1983;
Bahwa selanjutnya, berdasarkan akte dibawah tangan tertanggal 20 Desember 2005, PT AFG telah mengalihkan (menjual) semua aktiva bekas PT AFG di atas seharga Rp 5.125.000.000,00 dan atas penjualan termaksud tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku karena pada awalnya (Tahun 1983) juga tidak pernah terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa sehubungan dengan itu, maka Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/237/05/407/ 06 tanggal 6 Oktober 2006 sebesar Rp 604.750.000,00, terdiri dari:
| 1. PPN yang Kurang Dibayar sebesar 2. Sanksi Administrasi sebesar Total | Rp 512.500.000,00 Rp 92.250.000,00 Rp 604.750.000,00 |
Bahwa demikian permohonan Pemohon Banding, kiranya mendapat pertimbangan untuk memberikan pembebasan atas beban pajak sebesar Rp 604.750.000,00 termasuk di atas;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-484/WPJ.22/BD.06/2007 tanggal 13 November 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Aktiva Pasal 16D Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00002/237/05/407/ 06 tanggal 6 Oktober 2006 atas nama PT AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX.000, alamat : DFD RT. 003, RW. 04, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Dasar Pengenaan Pajak(Rp) | Pajak Keluaran | Pajak Yang dapat Diperhitungkan (Rp) | Sanksi Administrasi (Rp) | Jumlah Yang Masih Harus Dibayar (Rp) |
| Semula | 5.125.000.000,00 | 512.500.000,00 | 0,00 | 92.250.000,00 | 604.750.000,00 |
| Ditambah (Dikurangi ) | 4.214.287.500,00 | 421.428.750,00 | 0,00 | 75.857.175,00 | 497.285.925,00 |
| Menjadi | 910.712.500,00 | 91.071.250,00 | 0,00 | 16.392.825,00 | 107.464.075,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21356/PP/M.IX/16/ 2010 tanggal 8 Januari 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Mei 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Mei 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Mei 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 20 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juni 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;” - Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;” - Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put-21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-484/WPJ.22/BD.06/2007 tanggal 13 November 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Aktiva Pasal 16D Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 Nomor 00002/237/05/407/06, tanggal 6 Oktober 2006, atas nama : PT AFG, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 (dahulu 0X.XXX.XXX.X-X0X.000), tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang- undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp 497.285.925,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
- PPN Pasal 16D Masa Pajak Januari s/d Desember 2015 Masih Harus Dibayar Cfm. KEP-484/WPJ.22/BD.06/2007 13 November 2007
Rp 107.464.075,00
Total kerugian yang akan diderita negara akibat dikabulkannya sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali atas Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali NomorKEP-484/WPJ.22/BD.06/2007
Rp 497.285.925,00 - Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;” - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau putusan disampaikan secara langsung;” - Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010, atas nama : PT. AFG, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 8 Februari 2010, yang disampaikan melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.150/SP.33/2010 tanggal 8 Februari 2010 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 16 Februari 2010 sesuai Surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 2010021607350007 tanggal 16 Februari 2010;
- Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah memori peninjauan kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Pasal 16D Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 sebesar Rp 5.125.000.000,00
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut: - Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21196/PP/M.lV/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21356/PP/M.IX/16/ 2010 tanggal 8 Januari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21356/PP/M.IXl16/2010 tanggal 8 Januari 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-484/WPJ.22/BD.06/2007 tanggal 13 Nopember 2007, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:Ayat (1) :“Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima;”Ayat (3) :“Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan;”
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
| Ayat (1) : | “Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut: Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-Iambatnya tanggal 4 April 2003;” |
| Ayat (3) : | “Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama;” |
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor 001/SKC/2008 tanggal 13 Februari 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2008 (diantar) yang direvisi dengan Surat Nomor 006/SKC/2008 tanggal 2 April 2008 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 14 April 2009 dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor XX-0XXXXX-X00X;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-484/WPJ.22/BD.06/ 2007 tanggal 13 November 2007 (objek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Aktiva Pasal 16D Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00002/237/05/407/06 tanggal 6 Oktober 2006, atas nama: PT. AFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 (dahulu 0X.XXX.XXX.X-X0X.000), telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010, halaman 16 – 18)
- Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding didalam Surat Banding Nomor 001/SKC/2008 tanggal 13 Februari 2008 sebagaimana telah direvisi dengan Surat Nomor 006/SKC/2008 tanggal 2 April 2008;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 25 Juni 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21356/ PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 8 Januari 2010;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor 001/SKC/2008 tanggal 13 Februari 2008 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2008. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 22 Februari 2008 atau pada tanggal 21 Februari 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 25 Juni 2009 atau telah diputus dengan lewat 126 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;
- Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
- Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya pada tanggal 21 Februari 2009;
- Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
- Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
- Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Pasal 16D Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 sebesar Rp 5.125.000.000,00.
- Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21356/PP/M.IX/16/ 2010 tanggal 8 Januari 2010;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 29 Alinea ke-3, dan ke-6:
“Bahwa berdasarkan penjelasan di atas Majelis berkesimpulan bahwa mesin yang dijual pada tanggal 20 Desember 2005 berupa 1 (satu) set mesin corrugated pembuatan karton dengan perlengkapannya merck “QWR” ex Taiwan 1975 adalah mesin yang dibeli sesuai Purchase Order Nomor: P011023 tanggal 22 September 1978 dan ZZ Industry Taiwan, sehingga sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena diperoleh sebelum tanggal 1 April 1984;”
“Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas telah dihitung besarnya harga jual atas mesin-mesin yang dijual pada tanggal 20 Desember 2005 yang merupakan aktiva yang diperoleh sebelum tanggal 1 April 1985 yaitu sebesar Rp 4.214.287.500,00, sehingga sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan atas jumlah sebesar Rp 4.214.287.500,00 tersebut di atas Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;” - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan PPN Pasal 160 yaitu PPN atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Diperjualbelikan;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
- Bahwa Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat 1
“Alat bukti dapat berupa:- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain;”
- Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;” - Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; - Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;” - Bahwa Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;”
- Bahwa butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 menyebutkan bahwa “Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;”
- Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa penjualan aktiva tetap tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pada saat pembelian aktiva tersebut tidak ada Faktur Pajak Masukan sehingga tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena Mesin corrugeted buatan Tahun 1975 sesuai invoice dan QWR Taiwan tanggal 22 September 1978 yang berdasarkan Purchase Order Nomor 0XX0XX maka dapat dibuktikan bahwa mesin tersebut dibeli pada Tahun 1978 bulan Oktober, untuk pemasangan mesin dilakukan pada bulan Oktober sampai dengan Desember 1978 sehingga sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Seri Pajak Pertambahan Nilai 33-95) tidak terutang PPN Pasal 16D;
- Bahwa atas dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sama sekali tidak benar, dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini secara tegas menyatakan tidak dapat diterima karena pada kenyataannya:
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan pembayaran atas pembelian/ perolehan aktiva tersebut (mesin corrugated) yang dipergunakan dalam produksi, pada saat perolehannya di Tahun 1978, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya dapat menunjukkan Purchase ordernya saja, sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan tidak dapat dibuktikannya pembayaran atas pembelian aktiva tersebut maka tidak dapat diyakini apakah perolehan mesin tersebut adalah diTahun 1978;
- Sesuai dengan Lampiran SPT Tahunan PPh Tahun 2005 (berupa Laporan Keuangan Tahun 2005) didapat keterangan bahwa termasuk didalamnya daftar aktiva yang diperjualbelikan sebesar Rp 5.125.000.000,00 tersebut masuk dalam Daftar Aktiva pada Laporan Keuangan Tahun 2005 yang atas perolehan aktiva-aktiva tersebut diperoleh antara Tahun 1989 dan sampai dengan Tahun 2004;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sesuai dengan SE-18/PJ.52/1996 tanggal 04 Juni 1996, tentang PPN atas Penyerahan Aktiva yang menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan, atas Penyerahan Aktiva Tahun 2005 jumlah sebesar Rp 5.125.000.000,00 terutang PPN Pasal 16 D sesuai dengan Pasal 16 D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN Pasal 16D Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 yang menyatakan:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-484/WPJ.22/BD.06/2007, tanggal 13 November 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Aktiva Pasal 16D Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 Nomor : 00002/237/05/407/06, tanggal 6 Oktober 2006 atas nama : PT. AFG, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat : DFD RT. 003, RW. 04, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
- Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-484/WPJ.22/BD.06/2007 tanggal 13 November 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Aktiva Pasal 16D Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00002/237/05/407/06 tanggal 6 Oktober 2006 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi Rp. 107.464.075,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka sebagai pihak yang kalah Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 oleh XYZ, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FFF, SH., MH. dan Dr. H. GGG, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd/ Dr. H. FFF, SH., MH. ttd/ Dr. H. GGG, SH., M.Hum. Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis : ttd/ XYZ, SH., MSc., Panitera Pengganti ttd/ HHH, SH., MH. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, S.H.
NIP. XX0000XXX

