Putusan Mahkamah Agung Nomor : 351/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 351/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1079/PJ./2011 tanggal 24 Agustus 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan Jalan YYY, Komplek GGG, Blok A, Pademangan, Jakarta Utara; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31243/PP/M.XI/15/2011, Tanggal 12 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Terbanding Nomor: Kep-726/PJ.07/09 tanggal 11 September 2009 tentang Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun 2001 Nomor: 00114/206/01/044/08 tgl. 11 Juli 2008 yang dalam diktumnya Menolak Keberatan dalam surat Pemohon Banding Nomor: 01/KSU/IX/2008 tgl. 15 September 2008, maka dengan Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Surat Terbanding Nomor: Kep-726/PJ.07/09 tanggal 11 September 2009 tersebut, serta menyampaikan hal sebagai berikut : UmumBahwa Pemohon Banding didirikan berdasarkan Akte Notaris Hj. AAA, SH No. 7 tanggal 17 April 1996 yang telah berkedudukan/alamat di: JIn.YYY, Komplek GGG, Blok A, Pademangan, Jakarta Utara, dengan Direktur Utama : BBB;Bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Jakarta Pademangan dengan NPWP:.xxxx ;Bahwa dalam Tahun 2001 Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha ekspor barang berupa garment/pakaian jadi, dengan penjualan ke negara tujuan: Polandia, Singapore, Dubai dan Jeddah;Bahwa semua barang yang akan diekspor terlebih dulu dibeli melalui Penjual (PKP), telah dipungut PPN oleh PKP Penjual yang menjadi Pajak Masukan (PM) bagi Pemohon Banding; Bahwa barang yang dibeli dari Penjual langsung dipacking digudang Pemohon Banding yang beralamat di Kompleks GGG, Blok A, Pademangan, Jakarta Utara, kemudian diangkut untuk dikapalkan (shipment) di Pelabuhan Tanjung Priok setelah semua dilengkapi dengan dokumen ekspor atas nama Pemohon Banding untuk dikirim ke Negara tujuan; Bahwa penerimaan pembayaran harga barang yang diekspor dilakukan buyer dengan cara transfer dari luar negeri yang diterima dalam rekening Pemohon Banding pada Bank YYY; Pemenuhan Syarat FormalBahwa Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sttd UU Nomor 16 Tahun 2000, pengajuan Banding disampaikan kepada Pengadilan Pajak dengan memberikan alasan pengajuan banding, menggunakan bahasa Indonesia, dalam waktu yang belum melebihi 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dilampiri copy surat keputusan tersebut, serta penghitungan pajak yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding; Bahwa menurut ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Peradilan Pajak diatur kewajiban untuk pemenuhan syarat formal banding bahwa setiap pengajuan banding diwajibkan melakukan pembayaran 50 % dari pajak terutang yaitu :50 % x Rp Rp Rp 611.701.501,00. = Rp 305.850.751; Bahwa kewajiban Pasal 36 ayat (4) UU No. 14/2002 tersebut telah dilunasi Pemohon Banding seluruh pajak terutang pada tanggal 18 September 2008 sejumlah Rp.611.701.501 (enamratus sebelas juta tujuhratus satu ribu limaratus satu rupiah); Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKPKB)Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala KPP Jakarta Pademangan menerbitkan SKPKB PPh Badan tahun 2001 Nomor: 00114/206/01/044/08 tgl 11 Juli 2008 dengan penghitungan pajak sebagai berikut : Peredaran Usaha Rp 21.586.124.204 Harga Pokok Penjualan Rp 19.644.568.826 Laba Bruto Rp 2.041.555.378 Biaya Usaha lainnya Rp 420.633.495 Rp 2.034.491.988 Penghasilan Neto Rp 1.501.389.941 Kompensasi Kerugian Rp 0 Penghasilan Kena Pajak Rp 1.501.389.941 PPh Terutang Rp 432.916.700 Kredit Pajak Rp 19.504.875 PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp 413.311.825 Sanksi Administrasi Rp 198.389.676 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 611.701.501 Bahwa alasan menerbitkan SKPKB adalah berdasarkan Hasil Pemeriksan karikpa Jakarta VI yaitu temuan arus uang yang menimbulkan koreksi Peredaran Usaha sebagai obyek PPh Badan sebesar Rp6.714.937.834, sehingga Omzet membengkak menjadi Rp 21.586.124.204; Bahwa berhubung Hasil Pemeriksaan dan SKPKB tersebut tidak sesuai dengan keadaan Pemohon Banding yang sebenarnya sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam dokumen Laporan Keuangan, Pembelian dan Penjualan, maka Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 01/KSU/ IX/ 2008 tgl 11 Juli 2008; Pajak Terutang menurut Surat Keputusan KeberatanBahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: Kep-726/PJ.07/09 tanggal 11 September 2009 Menolak Keberatan Pemohon Banding yang disampaikan dengan surat keberatan Nomor : 01/KSU/ IX/ 2008 tgl 15 September 2008, dengan penghitungan : Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurang(Rp) Menjadi Penghasilan Bruto 1.501.389.941 0 1.501.389.941 Kompensasi Kerugian 0 0 0 Penghasilan Kena Pajak 1.501.389.941 0 1.501.389.941 PPh Terutang 432.916.700 0 432.916.700 Kredit Pajak 19.504.875 0 19.504.875 PPh Kurang/(Lebih) Dibayar 413.311.825 0 413.311.825 Sanksi Administrasi 198.389.676 0 198.389.676 Jumlah PPh ymh/(Lebih) Dibayar 611.701.501 0 611.701.501 Bahwa Keputusan Terbanding tersebut pada intinya mempertahankan SKPKB PPh Badan Tahun 2001 Nomor: 00114/206/01/044/08 tgl. 11 Juli 2008 dengan alasan bahwa :Bahwa koreksi Pemeriksa dengan pengujian arus uang sebesar Rp 7.386.431.616,00 disimpulkan sebagai penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding; Bahwa terhadap arus kas masuk, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pengembalian hutang dari relasi;Bahwa koreksi negatif atas HPP terkait dengan Koreksi Peredaran Usaha yang dihitung dari prosentase antara Laba Bruto dan Peredaran Usaha yang wajar;Bahwa Pemeriksa melakuklan koreksi terhadap: Biaya Representatif & Jamuan, Biaya Dapur, Biaya Makan & Minum, merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan, dan Biaya Penyusutan;Bahw koreksi Pemeriksa atas PPh Ps1.25 Fiskal LN karena tidak didukung bukti; Alasan Pemohon Banding Mengajukan BandingBahwa beberapa hal yang menjadi alasan Pemohon Banding dalam pengajuan Banding, dengan ini disampaikan : Alasan FormalBahwa didalam proses Pemeriksaan yang dilakukan sejak tahun 2002, Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;bahwa Pemeriksaan pajak dilakukan hanya merupakan ekses dari suatu proses kedatangan seorang yang mengaku pegawai Kantor Pajak, tanpa menunjukan Tanda Pengenal atau Surat Tugas bernama CCC, dengan tujuan melakukan pemerasan; Bahwa karena Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Sdr. CCC, maka dengan secara paksa ia mengangkut 7 (tujuh) ordner/box dokumen Pemohon Banding dibawa ke Kantor Karikpa Jakarta VI, tanpa Tanda Terima. Pada tanggal 16 September 2002,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 341/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 341/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-160/PJ./2012 tanggal 17 Februari 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: AAA, tempat tinggal di Jalan Jenderal S Nomor YY, Nagrikaler, Purwakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34574/PP/M.IV/14/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-26/PJ/2010 tanggal 25 Januari 2010, yang diterima pada tanggal 29 Januari 2010, maka Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan: Bahwa pemeriksaan yang berlarut-larut mengakibatkan Pemohon Banding tidak mempunyai karena kewajiban perpajakan Pemohon Banding tidak sebesar itu;Bahwa penetapan pajak oleh Pemeriksa tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dalam bidang usaha sebagai Dealer Motor PT. XXX;Bahwa Pemohon Banding tidak pemah menyetujui Hasil Pemeriksaan;Bahwa awalnya Pemohon Banding menggunakan perhitungan manual, untuk memperjelas perhitungan maka dibuat Laporan Keuangan dengan komputerisasi;Bahwa koreksi yang dilakukan berdasarkan data yang ada pada Pemohon Banding bahwa penggunaan uang Prive betul-betul sesuai dengan Rekening Koran;Bahwa perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Pemohon Banding adalah: Peredaran Usaha Rp 7.195.380.127,00 Harga Pokok Penjualan Rp 6.732.784.205,00 Laba Bruto Rp 462.595.922,00 Biaya Usaha Rp 133.364.668,00 Penghasilan Neto Rp 329.231.254,00 Penghasilan Neto Lainnya Rp 0,00 Jumlah Penghasilan Neto Rp 329.231.254,00 PTKP Rp 8.640.000,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 320.591.254,00 PPh Terutang Rp 78.456.850,00 Kredit Pajak:– PPh Pasal 22– Dibayar Sendiri Rp 25.366.369,00Rp 864.000,00 PPh yang Kurang Dibayar Rp 52.226.481,00 Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-26/PJ/2010 tanggal 25 Januari 2010; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34574/PP/M.IV/14/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ/2010 tanggal 25 Januari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 Nomor 00084/205/03/ 409/09 tanggal 12 Januari 2009, atas nama : AAA, NPWP: xxxx, alamat : Jalan Jenderal S Nomor YY, Nagrikaler, Purwakarta, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 1.084.418.859,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 7.200.000,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 1.077.218.859,00 Pajak Penghasilan yang terutang Rp 343.276.600,00 Kredit Pajak Rp 1.273.090,00 Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp 342.003.510,00 Sanksi Adm : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 164.161.684,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 506.165.194,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34574/PP/M.IV/14/ 2011 tanggal 25 Oktober 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Februari 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 April 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 124/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 124/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, tempat kedudukan Jalan YY Nomor DD, Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh YYY, selaku Direktur Utama memberikan kuasa kepada: Drs AAA, Kuasa Hukum, beralamat di Firma Hukum JP, Jalan BR, Nomor A, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 7.10/SKK/10/2012, Tanggal 30 Mei 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-1126/PJ./2012 tanggal 6 Agustus 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36868/PP/M.XV/99/2012, Tanggal 14 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor :PRIN-125/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 6 Juli 2009, Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik (KPP BUMN) telah mengadakan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk seluruh jenis pajak (all taxes); Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan tersebut KPP BUMN telah menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor :00120/207/08/051/10; Tanggal 26 April 2010, Masa Pajak April 2008. Menurut Penggugat SKPKB Nomor : 00120/207/08/051/10 tersebut harus dibatalkan karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku sekarang yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf d,UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa : Bahwa dalam lampiran SKPKB Nomor 00120/207/08/051/10 KPP BUMN mencantumkan bahwa Penggugat menyetujui semua koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP BUMN; Bahwa bersama ini Penggugat nyatakan bahwa secara formal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebelum SKPKB tersebut diterbitkan. Memang Penggugat ada menerima surat Kepala KPP BUMN Nomor : PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010; Tanggal 14 April 2010;Tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, tetapi Hasil Pemeriksaan termaksud tidak pernahdiadakan pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa dengan Penggugat. Hal ini berarti pemeriksaan tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, UU Nomor 28 Tahun 2007 dan oleh karenanya SKPKB yang dihasilkan yaitu SKPKB PPN Nomor :00120/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 harus dibatalkan demi hukum; Bahwa pernyataan dalam alinea ke 3 surat KPP BUMN Nomor :PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010; Tanggal 14/4-2010 yang menyatakan ” Apabila Saudara tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam rangka pembahasan akhir pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka hasil pemeriksaan dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan serta kewajiban pajak Saudara akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut”; Bahwa menurut Penggugat pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sepihak dari KPP BUMN untuk memudahkan penyelesaian pemeriksaan. Bahwa kata-kata “dianggap” dalam proses pemeriksaan pajak sejak tax reform tahun 1984 sudah tidak bisa dipergunakan lagi; Bahwa semua hasil pemeriksaan harus didukung dengan bukti yang nyata (materiel) dan sesuai dengan Undang Undang Perpajakan yang berlaku, bukan berdasarkan taksiran, anggapan dll, dalam proses pemeriksaan (bukan pada pembahasan akhir) Penggugat dengan jelas menyatakan kepada Tim Pemeriksa ketidaksetujuan Penggugat tentang beberapa koreksi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan antara lain koreksi Pajak Masukan untuk tanaman yang dikoreksi berdasarkan KMK-575/KMK.04/00 tanggal 26-12-2000 dan KMK-363/KMK.03/02 tanggal 1-8-2002 padahal menurut Pasal 4 A Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, barang yang Penggugat hasilkan adalah Barang Kena Pajak (BKP) sehingga Pajak Masukan untuk menghasilkannya harus dapat dikreditkan; Bahwa demikian juga mengenai Jasa Giling atas tebu rakyat. Beberapa Putusan Pengadilan Pajak telah menyimpulkan bahwa kerjasama antara pabrik gula dengan petani tebu sejak dari penyediaan lahan sampai pemasaran hasil merupakan pola kemitraan yang berazas saling menguntungkan, memerlukan dan memperkuat dan bagi hasil gula yang diterima pabrik gula (dalam hal ini Penggugat) bukan merupakan upah giling namun merupakan pembagian atas hasil kerjasama usaha (lihat Putusan Pengadilan Pajak antara lain: Bahwa betapa pentingnya masalah pembahasan akhir pemeriksaan tentu sudah sama sama kita maklumi terutama sejak berlakuknya UU Nomor 28 Tahun 2007, sehingga pencantuman persetujuan Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan harus didasarkan pertimbangan yang sangat hati hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak; Bahwa dalam Lampiran surat Nomor : PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010 (Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2008), hasil pemeriksaan PPN yang diberitahukan mencakup temuan pemeriksaan pajak selama setahun (Januari s/d Desember 2008), padahal SKPKB PPN yang Penggugat terima adalah untuk setiap masa pajak pada tahun 2008 (12 SKPKB); Bahwa menurut Penggugat, seyogianya sebelum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor :00120/207/08/051/10 Tanggal 26 April 2010, temuan pemeriksaan untuk Masa Januari 2008 harus disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersendiri dan diadakan Pembahasan Akhir Pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Artinya setiap SKPKB yang diterbitkan harus didahului dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pembahasan akhir untuk masa pajak yang bersangkutan; Bahwa oleh karena pemberitahuan hasil pemeriksaan dilakukan untuk masa 12 bulan (Januari s/d Desember 2008) maka SKPKB PPN Nomor :00120/207/08/051/10; Tanggal 26 April 2010 diterbitkan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan tersendiri sehingga tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d; maka harus dibatalkan demi hukum; Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan SKPKB Nomor : 00120/207/08/051/10; Tanggal 26 April 2010 kepada Tergugat dengan surat Nomor : 7.9/A/205/2010 ; Tanggal 08 September 2010;Bahwa Tergugat telah menerbitkan : Pendapat Penggugat. Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36868/PP/M.XV/99/2012, Tanggal 14 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-789/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 31 Desember 2010, tentang penolakan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor : 00120/207/08/051/10 tanggal 26 April 2008, atas nama PT XXX, NPWP xxxx, beralamat di Jalan YY Nomor DD, Bandar Lampung Lampung 35xxx,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 35/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 35/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 498/PJ/2012 tanggal 24 April 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Plaza D Lt.F Jl. YY No.ZZ Melawai, Jakarta Selatan 12xxx, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:Drs.AAA, SH.,MM., beralamat di Jalan H VIII No. YY Rt. Y/Z, Kel. Kebayoran Lama Utara – Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 72/SRR/FC-DMR/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36032/PP/M.XII/15/2011, tanggal 29 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00030/206/07/057/09 tanggal 24 Juni 2009, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Asing Empat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-459/WPJ.07/KP.0505/2009 tanggal 23 Juni 2009, dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Penghasilan Neto Rp 68.852.341.355,00 2. Penghasilan Kena Pajak Rp 68.852.341.355,00 3. Pajak Penghasilan yang Terutang Rp 20.668.202.300,00 4. Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0,00 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. Pajak Penghasilan Pasal 21 Rp 0,00 b.2. Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 0,00 b.3. Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 143.618,00 b.4. Pajak Penghasilan Pasal 24 Rp 0,00 b.5. Lain-lain Rp 0,00 b.6. Jumlah Rp 143.618,00 c. Dibayar sendiri: c.1. Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 19.877.643.264,00 c.2. Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 0,00 c.3. Pajak Penghasilan Pasal 29 Rp 0,00 c.4. STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00 c.5. Fiskal luar negeri Rp 8.000.000,00 c.6. Lain-lain Rp 0,00 c.7. Jumlah Rp 19.885.643.264,00 d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP Rp 0,00 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 19.885.786.882,00 5. Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 782.415.418,00 6. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 281.669.550,00 7. Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 1.064.084.968,00 Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: Ref.:331/SRR/FEC.Dmr.prs/IX/09 tanggal 14 September 2009, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010 keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: Ref.:457/SRR/FC/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 mengajukan banding; Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: Ref.:457/SRR/FC/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:Bahwa sehubungan telah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WPJ.07/2010 tanggal 09 Juni 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00030/206/07/057/09 tanggal 24 Juni 2009, Tahun Pajak 2007, atas nama Pemohon Banding, keputusan tersebut telah Pemohon terima pada tanggal 12 Juni 2010 dengan jawaban : Bahwa sehubungan dengan perihal tersebut di atas karena dasar keputusan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi serta terdapat kesalahan perhitungan dalam melakukan Equalisasi Omzet Penjualan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Omzet menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, maka dalam upaya untuk mendapatkan keadilan, dengan ini Pemohon mengajukan banding; Pokok Permasalahan Yang DisengketakanBahwa pokok permasalahan yang disengketakan pada dasarnya sama dengan permasalahan dalam pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: Ref:331/SRR/FEC.Dmr-prs/IX/09 tanggal 14 September 2009, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi sebagai berikut : karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi;Bahwa secara jelas dan rinci, Pemohon Banding telah menyampaikan data-data serta penjelasan yang sebenarnya terjadi melalui Surat Keberatan Pemohon Banding, namun demikian Keberatan Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding; Alasan Terbanding Melakukan Koreksi Positif Omzet Penjualan Tahun 2007Bahwa koreksi positif atas Jumlah Peredaran Usaha (Penjualan) tahun 2007 sebesar Rp 54.599.260.899,00 adalah :Bahwa berdasarkan perbandingan/equalisasi antara Jumlah Omzet Penjualan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Pemberitahuan TahunanPajak Penghasilan Badan tahun 2007 terdapat selisih sebagai berikut : – Omzet Penjualan SPT Masa PPN tahun 2007 Rp 1.082.489.302.914,00 – Omzet Penjualan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2007 Rp 1.027.890.042.015,00 Selisih Rp 54.599.260.899,00 Bahwa dimana menurut Terbanding selisih tersebut disebabkan karena : – Terdapat penjualan yang belum dilaporkan Rp 40.801.452.213,00 – Koreksi yang berasal dari perubahan Uang Muka yang belum diakui sebagai penjualan Rp 13.797.808.686,00 Jumlah Rp 54.599.260.899,00 Alasan Pemohon Tidak Setuju Atas Koreksi Positif Terbanding Atas Omzet Penjualan Tahun 2007Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Omzet Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keberatan Nomor: Ref:331/SRR/FEC.Dmr-prs/IX/09 tertanggal 14 September 2009; Bahwa sebagai penegasan/tambahan atas alasan-alasan tidak setujunya Pemohon Banding atas koreksi positif peredaran usaha tersebut di atas, berikut ini Pemohon Banding sampaikan tambahan penjelasan sebagai berikut :Bahwa sesuai dengan sistem administrasi Pemohon Banding, dimana penerbitan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai telah dilakukan saat/bulan penerbitan Delivery Order dimana terdapat kemungkinan sebagian transaksi pembayaran, dan atau penyerahan barang yang tersebut dalam Delivery Order tersebut belum terjadi, namun demikian telah terjadi pembayaran dimuka Pajak PertambahanNilai atas barang yang belum terdapat pembayaran maupun belum ada pengiriman barang, sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 256/B/PK/Pjk/2016
PUTUSANNomor 256/B/PK/Pjk/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan DFG No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2051/PJ./2014, tanggal 20 Agustus 2014, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT ADF, beralamat di Jalan FG, Cawang II, Jakarta 13630, diwakili oleh GH, selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52242/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-879/WPJ.19/BD.05/2011 (KEP-879) tertanggal 22 September 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 September 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00334/207/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 (SKPKB PPN) sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Pembetulan Atas Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 19 Mei 2011, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut: Dasar HukumBahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002), Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-879 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN; Latar BelakangBahwa KPP Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan SKPKB PPN dengan jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp700.911.198,00;Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor L-PGI/10-134/IX/FIN/TK tertanggal 24 September 2010 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 24 September 2010;Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding telah mengeluarkan surat keputusan KEP-879 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN dengan isi menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah PPN yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00334/207/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Pembetulan Atas Keputusan Pembetulan, dengan rincian sebagai berikut: NO. URAIAN SEMULA(Rp) DITAMBAH/(DIKURANGI)(Rp) MENJADI(Rp) 1. PPN yang kurang/lebih bayar 483.086.443 (29.284.869) 453.801.574 2. Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 217.824.755 (14.074.019) 203.750.736 3. Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 29.320.875 29.320.875 4. Jumlah PPN yang masih harus/lebih dibayar 700.911.198 (14.038.013) 686.873.185 Materi Pokok BandingBahwa perhitungan PPN menurut Keputusan Terbanding Nomor KEP-879 dibandingkan dengan perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: NO. URAIAN PEMOHONBANDING(Rp) KEP-879(Rp) SENGKETA(Rp) REF 1. DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut 230.821.775.190 234.788.299.929 3.966.524.739 1 2. Retur Penjualan 3.497.216.203 0 3.497.216.203 2 3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 19.696.709.402 19.645.242.516 51.466.886 3 4. Jumlah PPN yang masih harus/lebih dibayar 0 686.873.185 686.873.185 4 Dasar Koreksi PemeriksaBahwa koreksi sesuai dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan; Menurut TerbandingBahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas DPP Penyerahan kepada bukan pemungut sebesar Rp469.308.536,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan data-data yang ada; Menurut Pemohon BandingBahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan penjelasan lebih lanjut terkait sengketa DPP Penyerahan kepada bukan pemungut, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua telah melakukan dua kali pembetulan atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00334/207/08/092/10, dimana pembetulan terakhir tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Pembetulan Atas Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 19 Mei 2011; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyetujui koreksi Pemeriksa. Koreksi tersebut ditetapkan berdasarkan koreksi peredaran usaha di PPh Badan dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010. Pemohon Banding telah menyampaikan keberatan atas SKPLB PPh Badan tersebut dalam surat keberatan Pemohon Banding Nomor L-PGI/10-129/IX/FIN/TK tanggal 24 September 2010 atas SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010; Bahwa terkait dengan nilai sengketa DPP Penyerahan kepada bukan pemungut yang mengalami perubahan dari Rp3.966.164.697,00 menurut surat keberatan Pemohon Banding Nomor L-PGI/10-134/IX/FIN/TK tentang pengajuan keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00334/207/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 menjadi Rp3.966.524.739,00 (Rp234.788.299.929,00 – Rp230.821.775.190,00) sesuai Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, atas selisih perubahan angka DPP Penyerahan kepada bukan pemungut sebesar Rp360.042,00, Pemohon Banding mohon penjelasan karena hal ini mengubah angka sengketa Pemohon Banding.Menurut Pemohon Banding, nilai sengketa DPP Penyerahan kepada bukan Pemungut adalah sebesar Rp3.966.164.697,00 dengan rincian sebagai berikut: KOREKSI JUMLAH (Rp) DPP Penyerahan kepada bukan pemungut 468.948.494 Retur Penjualan 3.497.216.203 Total 3.966.164.697 Bahwa dilain pihak Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa sengketa atas retur penjualan merupakan bagian dari koreksi atas DPP Penyerahan kepada bukan Pemungut. Namun, hasil penelitian Tim Peneliti memisahkan koreksi atas retur penjualan dari koreksi DPP Penyerahan kepada bukan Pemungut;Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Tim Peneliti tersebut mengingat sesungguhnya sengketa retur penjualan tersebut merupakan bagian dari sengketa DPP Penyerahan kepada bukan Pemungut sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dalam surat keberatan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP Penyerahan kepada bukan Pemungut yang dihitung berdasarkan koreksi Peredaran Usaha ini dibatalkan sesuai dengan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi yang sama dalam keberatan Pemohon Banding terhadap SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010;Bahwa adapun alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 adalah sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dihitung berdasarkan pengujian arus piutang karena perhitungan arus piutang yang dilakukan Pemeriksa tidak benar, dengan alasan sebagai berikut: – Bahwa Pemeriksa telah menggunakan seluruh penerimaan yang tercatat dalam akun Penerimaan Kas, Penerimaan Bank DF dan Penerimaan Bank MN sebagai penerimaan atas penjualan tanpa mempertimbangkan penjelasan atas tata cara pencatatan penerimaan tersebut; – Bahwa perhitungan Pemeriksa tersebut menyebabkan terjadinya dua kali perhitungan penerimaan karena Akun Penerimaan Kas sebesar Rp119.309.959.271 adalah akun yang berfungsi sebagai akun perantara (“working account”). Penerimaan yang dicatat dalam akun Penerimaan Kas ini akan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 750/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 750/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-177/PJ./2012 tanggal 5 September 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, tempat kedudukan di Plaza XZ lt. 8 suite 802, jalan Letjend. FG Kavling 10, Jakarta 12310, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 31500/PP/M.IV/16/2011, Tanggal 26 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keberatan Nomor: KEP-800/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 9 Oktober 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Tahun Pajak 2005 dengan Nomor: 00048/207/05/013/06 tanggal 1 November 2006 yang dikenakan kepada Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2004 sampai dengan Juli 2005 Nomor: 00048/207/05/013/06 tanggal 1 November 2006 yang dikenakan kepada Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding;Bahwa Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Agustus 2004 sampai dengan Juli 2005 yang terutang beserta sanksi bunga menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah Rp.66.167.214,00 sedangkan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri terutang menurut Pemohon Banding adalah Nihil;Bahwa perbedaan perhitungan tersebut dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara Terbanding dan Pemohon Banding yang dapat Pemohon Banding perinci sebagai berikut dibawah ini:Menurut TerbandingBahwa jumlah pemberian cuma-cuma atau sample adalah sebesar Rp.466.863.538,00 (empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) jumlah tersebut terdiri dari: SPM PPN 2004 – 2005 kolom pemakaian sendiri…………………….R/L 2004 – 2005 sch 21 atas biaya sample & incentive…………….Total………………………………………………………………………………….. Rp. 129.348.369,00Rp. 337.515.169,00Rp. 466.863.538,00 Menurut Pemohon Bandingbahwa atas biaya sampel dan incentive pada Rugi/Laba 2004-2005 sebesar Rp.337.515.169,00 (Tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu seratus enam puluh sembilan rupiah) terdiri dari: SPM PPN 2004-2005 kolom pemakaian sendiri+PPN 10%)…………………………………………………………………………………………..Komisi tunai atas penjualan kepada WP Badan………………………….Pembelian barang untuk sample langsung dari kios di daerah……..Total……………………………………………………………………………………. (Rp. 129.348.369 * 10%Rp. 142.283.206,00Rp. 192.327.345,00Rp. 2.904.618,00Rp. 337.515.169,00 bahwa atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilainya dan jumlah pemberian sample ditambah Pajak Pertambahan Nilainya dibebankan sebagai biaya sample dan incentive, jurnal yang dibuat pada saat pengiriman dan invoicing sample adalah:1 Dr HPP xx Cr Barang Jadi xx2 Dr Piutang Pemohon Banding xx Cr Penjualan xxdan untuk membebankan biaya sample dan menghapus piutang tersebut, maka dibuat jurnal:Dr Biaya sample dan incentive xxCr Piutang Pemohon Banding xx Kesimpulanbahwa jika biaya sample dan incentive ditambahkan dengan pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma maka atas penyerahan pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma tersebut diakui dua kali/double seperti yang Terbanding lakukan;bahwa untuk komisi tunai atas penjualan kepada Wajib Pajak Badan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena tidak ada penyerahan barang dan jasa, sedangkan untuk pembelian barang melalui sample melalui kios langsung telah dipungut Pajak Pertambahan Nilainya;bahwa dengan perhitungan di atas maka jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Nihil berdasarkan tabel perhitungan dibawah ini: Keterangan SebelumPemeriksaan(Rp) SKPKB/ Terbanding (Rp) Koreksipositifyangdisetujui (Rp) Sesudah pemeriksaan(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 5.084.800.925,00 5.084.800.925,00 – 5.084.800.925,00 a. Ekspor b. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0,00 0,00 0,00 c. Pemakaian sendiri/Pemberian cumacuma 129.348.369,00 466.863.538,00 0,00 0,00 129.348.369,00 d. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut 191.464.259.401,00 191.464.259.401,00 191.464.259.401,00 e. Dikurangi retur penjualan 1.905.465.287,00 1.905.465.287,00 1.905.465.287,00 f. Jumlah 194.772.943.408,00 195.110.458.577,00 194.772.943.408,00 2 Pajak Keluaran 18.968.814.248,00 19.193.112.294,00 18.968.814.248,00 Pajak Pertambahan Nilai atas retur penjualan 0,00 190.546.529,00 0,00 Jumlah 18.968.814.248,00 19.002.565.765,00 18.968.814.248,00 3 Pajak yang dapat diperhitungkan: a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 4.140.421.938,00 4.140.421.938,00 4.140.421.938,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri 14.828.392.310,00 14.862.143.827,00 14.828.392.310,00 c. Pajak Masukan dengan NPPN d. Kompensasi bulan lalu 513.720.288,00 513.720.288,00 513.720.288,00 e. Diperhitungkan STP 0,00 0,00 0,00 f. Dikurangi PPN atas retur Penjualan 5.583.967,00 5.583.967,00 5.583.967,00 g. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 18.968.814.248,00 18.968.814.248,00 18.968.814.248,00 4 PPN yang kurang bayar/(lebih) bayar 0,00 33.751.517,00 0,00 5 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 0,00 0,00 0,00 6 PPN yang kurang bayar/(lebih) bayar 0,00 33.751.517,00 0,00 7 Sanksi adminsitrasi: 0,00 0,00 Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 10.125.455,00 0,00 8 Jumlah yang masih harus dibayar 0,00 43.876.972,00 0,00 7 Sanksi adminsitrasi: 0,00 0,00 Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 10.125.455,00 0,00 8 Jumlah yang masih harus dibayar 0,00 43.876.972,00 0,00 Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding Pemohon Banding sudah membayar seluruh pajak yang terutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar melalui transfer ke bank sebesar Rp.43.876.972,00 atau sudah melebihi 50% pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Tahun Pajak 2005 dengan Nomor: 00048/207/05/013/06 tanggal 1 November 2006; Bahwa dalam surat pengajuan banding ini Pemohon Banding lampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-800/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2005 dengan Nomor: 00048/207/05/013/06 tanggal 1 November 2006 dan dokumen lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding;Bahwa untuk kelancaran proses banding Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 31500/PP/M.IV/16/2011, Tanggal 26 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-800/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Agustus 2004 sampai dengan Juli 2005 Nomor: 00048/207/05/013/06 tanggal 1 November 2006, atas nama PT AFG, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-0XX.000), alamat: Plaza FG Lantai 8 Suite 802,