PUTUSAN
Nomor 351/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1079/PJ./2011 tanggal 24 Agustus 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, tempat kedudukan Jalan YYY, Komplek GGG, Blok A, Pademangan, Jakarta Utara;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31243/PP/M.XI/15/2011, Tanggal 12 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Terbanding Nomor: Kep-726/PJ.07/09 tanggal 11 September 2009 tentang Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun 2001 Nomor: 00114/206/01/044/08 tgl. 11 Juli 2008 yang dalam diktumnya Menolak Keberatan dalam surat Pemohon Banding Nomor: 01/KSU/IX/2008 tgl. 15 September 2008, maka dengan Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Surat Terbanding Nomor: Kep-726/PJ.07/09 tanggal 11 September 2009 tersebut, serta menyampaikan hal sebagai berikut :
Umum
Bahwa Pemohon Banding didirikan berdasarkan Akte Notaris Hj. AAA, SH No. 7 tanggal 17 April 1996 yang telah berkedudukan/alamat di: JIn.YYY, Komplek GGG, Blok A, Pademangan, Jakarta Utara, dengan Direktur Utama : BBB;
Bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Jakarta Pademangan dengan NPWP:.xxxx ;
Bahwa dalam Tahun 2001 Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha ekspor barang berupa garment/pakaian jadi, dengan penjualan ke negara tujuan: Polandia, Singapore, Dubai dan Jeddah;
Bahwa semua barang yang akan diekspor terlebih dulu dibeli melalui Penjual (PKP), telah dipungut PPN oleh PKP Penjual yang menjadi Pajak Masukan (PM) bagi Pemohon Banding;
Bahwa barang yang dibeli dari Penjual langsung dipacking digudang Pemohon Banding yang beralamat di Kompleks GGG, Blok A, Pademangan, Jakarta Utara, kemudian diangkut untuk dikapalkan (shipment) di Pelabuhan Tanjung Priok setelah semua dilengkapi dengan dokumen ekspor atas nama Pemohon Banding untuk dikirim ke Negara tujuan;
Bahwa penerimaan pembayaran harga barang yang diekspor dilakukan buyer dengan cara transfer dari luar negeri yang diterima dalam rekening Pemohon Banding pada Bank YYY;
Pemenuhan Syarat Formal
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sttd UU Nomor 16 Tahun 2000, pengajuan Banding disampaikan kepada Pengadilan Pajak dengan memberikan alasan pengajuan banding, menggunakan bahasa Indonesia, dalam waktu yang belum melebihi 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dilampiri copy surat keputusan tersebut, serta penghitungan pajak yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Peradilan Pajak diatur kewajiban untuk pemenuhan syarat formal banding bahwa setiap pengajuan banding diwajibkan melakukan pembayaran 50 % dari pajak terutang yaitu :
50 % x Rp Rp Rp 611.701.501,00. = Rp 305.850.751;
Bahwa kewajiban Pasal 36 ayat (4) UU No. 14/2002 tersebut telah dilunasi Pemohon Banding seluruh pajak terutang pada tanggal 18 September 2008 sejumlah Rp.611.701.501 (enamratus sebelas juta tujuhratus satu ribu limaratus satu rupiah);
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKPKB)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala KPP Jakarta Pademangan menerbitkan SKPKB PPh Badan tahun 2001 Nomor: 00114/206/01/044/08 tgl 11 Juli 2008 dengan penghitungan pajak sebagai berikut :
| Peredaran Usaha | Rp 21.586.124.204 |
| Harga Pokok Penjualan | Rp 19.644.568.826 |
| Laba Bruto | Rp 2.041.555.378 |
| Biaya Usaha lainnya | Rp 420.633.495 |
| Rp 2.034.491.988 | |
| Penghasilan Neto | Rp 1.501.389.941 |
| Kompensasi Kerugian | Rp 0 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp 1.501.389.941 |
| PPh Terutang | Rp 432.916.700 |
| Kredit Pajak | Rp 19.504.875 |
| PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar | Rp 413.311.825 |
| Sanksi Administrasi | Rp 198.389.676 |
| Jumlah PPh yang masih harus dibayar | Rp 611.701.501 |
Bahwa alasan menerbitkan SKPKB adalah berdasarkan Hasil Pemeriksan karikpa Jakarta VI yaitu temuan arus uang yang menimbulkan koreksi Peredaran Usaha sebagai obyek PPh Badan sebesar Rp6.714.937.834, sehingga Omzet membengkak menjadi Rp 21.586.124.204;
Bahwa berhubung Hasil Pemeriksaan dan SKPKB tersebut tidak sesuai dengan keadaan Pemohon Banding yang sebenarnya sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam dokumen Laporan Keuangan, Pembelian dan Penjualan, maka Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 01/KSU/ IX/ 2008 tgl 11 Juli 2008;
Pajak Terutang menurut Surat Keputusan Keberatan
Bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: Kep-726/PJ.07/09 tanggal 11 September 2009 Menolak Keberatan Pemohon Banding yang disampaikan dengan surat keberatan Nomor : 01/KSU/ IX/ 2008 tgl 15 September 2008, dengan penghitungan :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ Dikurang (Rp) | Menjadi |
| Penghasilan Bruto | 1.501.389.941 | 0 | 1.501.389.941 |
| Kompensasi Kerugian | 0 | 0 | 0 |
| Penghasilan Kena Pajak | 1.501.389.941 | 0 | 1.501.389.941 |
| PPh Terutang | 432.916.700 | 0 | 432.916.700 |
| Kredit Pajak | 19.504.875 | 0 | 19.504.875 |
| PPh Kurang/(Lebih) Dibayar | 413.311.825 | 0 | 413.311.825 |
| Sanksi Administrasi | 198.389.676 | 0 | 198.389.676 |
| Jumlah PPh ymh/(Lebih) Dibayar | 611.701.501 | 0 | 611.701.501 |
Bahwa Keputusan Terbanding tersebut pada intinya mempertahankan SKPKB PPh Badan Tahun 2001 Nomor: 00114/206/01/044/08 tgl. 11 Juli 2008 dengan alasan bahwa :
Bahwa koreksi Pemeriksa dengan pengujian arus uang sebesar Rp 7.386.431.616,00 disimpulkan sebagai penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding;
Bahwa terhadap arus kas masuk, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pengembalian hutang dari relasi;
Bahwa koreksi negatif atas HPP terkait dengan Koreksi Peredaran Usaha yang dihitung dari prosentase antara Laba Bruto dan Peredaran Usaha yang wajar;
Bahwa Pemeriksa melakuklan koreksi terhadap: Biaya Representatif & Jamuan, Biaya Dapur, Biaya Makan & Minum, merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan, dan Biaya Penyusutan;
Bahw koreksi Pemeriksa atas PPh Ps1.25 Fiskal LN karena tidak didukung bukti;
Alasan Pemohon Banding Mengajukan Banding
Bahwa beberapa hal yang menjadi alasan Pemohon Banding dalam pengajuan Banding, dengan ini disampaikan :
Alasan Formal
Bahwa didalam proses Pemeriksaan yang dilakukan sejak tahun 2002, Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;
bahwa Pemeriksaan pajak dilakukan hanya merupakan ekses dari suatu proses kedatangan seorang yang mengaku pegawai Kantor Pajak, tanpa menunjukan Tanda Pengenal atau Surat Tugas bernama CCC, dengan tujuan melakukan pemerasan;
Bahwa karena Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Sdr. CCC, maka dengan secara paksa ia mengangkut 7 (tujuh) ordner/box dokumen Pemohon Banding dibawa ke Kantor Karikpa Jakarta VI, tanpa Tanda Terima. Pada tanggal 16 September 2002, Pemohon Banding ke Kantor Karikpa Jakarta VI menanyakan duduk persoalan berkas yang disita, maka pegawai Karikpa mengatakan bahwa Pemohon Banding akan diperiksa sambil memberikan Bukti Tanda Terima Berkas yang ditandatangani/nama lengkap ditulis tangan oleh: Sdr. CCC, tetapi dibawahnya tertera nama : DDD NIP xxxx;
Bahwa suatu hal yang tidak sebagaimana lazimnya proses pemeriksaan yaitu:
Bahwa Pegawai Karikpa Jakarta VI yang mendatangi Pemohon Banding tanpa Tanda Pengenal dan Surat Tugas telah melakukan pengambilan paksa berkas Pemohon
Banding Tanpa Tanda Terima;
Bahwa Tanda Terima baru diserahkan di Kantor Karikpa, dengan jumlah yang tidak sesuai dengan saat berkas/dokumen yang diambil ; sedang nama pegawai yang menandatangani Penerima berkas berbeda dengan nama lengkap/NIP pegawai yang tertera;
Bahwa selama proses pemeriksaan sejak Tahun 2002 Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang berwenang;
Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan keabsahan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan yang diproses melalui pemeriksaan yang tidak memenuhi tatacara pemeriksaan yang benar sebagai syarat formal suatu pemeriksan;
Bahwa untuk keperluan pengajuan Banding kepada Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah mengirim surat Nomor : 016 /KSU/XI/09 tgl. 16 November 2009 kepada Direktur Keberatan dan Banding DJP untuk meminta penjelasan mengenai alasan koreksi Pemeriksa/Penelaah yang mengakibatkan timbulnya pajak kurang dibayar;
Bahwa Direktur Keberatan dan Banding dalam suratnya Nomor: S-9920/PJ.071/2009 tgl. 26 November 2009, menjelaskan bahwa koreksi peredaran (omzet) sebesar Rp 6.714.937.833,00 adalah bersumber dari temuan arus uang di Bank Swadesi dan Kas sejumlah Rp 7.386.431.616;
Bahwa sehingga koreksi peredaran usaha menjadi: 100/110 x Rp 7.386.431.616.= Rp 6.714.937.833;
Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas temuan pemeriksa terhadap PPh Badan tersebut karena tidak bersumber dari data yang benar dan akurat dengan alasan :
Bahwa dalam penghitungan koreksi peredaran PPh Badan, pemeriksa menghitung arus uang hanya dengan menjumlahkan semua uang masuk dalam Buku Tabungan Pemohon Banding yaitu :
- Buku Tabungan Bank ZZZ dan Bank YYY atas nama : BBB (Pribadi);
- Buku Tabungan Bank ZZZ dan YYY atas nama Ny.BBB (Pribadi) ; dan
- R/K Pemohon Banding (2 buah);
Bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima sumber informasi tentang adanya uang menurut Kas sebesar Rp 1.111.230.695;
Bahwa Pemeriksa tidak pernah menghitung arus barang untuk sinkronisasi kebenaran jumlah arus uang dan arus barang. Kalaupun ada temuan Surat Jalan mengenai penjualan lokal, itu dimungkinkan hanyalah dalam jumlah yang sangat kecil yaitu penjualan atas barang reject beberapa lusin karena dinyatakan cacat oleh buyer di Luar Negeri. Karena core bisnis Pemohon Banding adalah penjualan export;
Bahwa Pemohon Banding sebelumnya telah menjelaskan kepada Penelaah Keberatan bahwa tidak semua uang yang tercantum didalam rekening Pemohon Banding merupakan penerimaan hasil penjualan karena dalam rekening Pemohon Banding (Perusahaan) juga ada pengembalian pinjaman intern atau transfer dari Bank Pemohon Banding yang satu ke bank Pemohon Banding lainnya;
Bahwa didalam klarifikasi temuan rekening merupakan arus uang hasil usaha yang diasumsikan sebagai penjualan lokal, Penelaah tidak dapat membuktikan secara terperinci dari mana asal Pembeli/Relasi yang melakukan transfer uang yang masuk;
Bahwa demikian juga, Penelaah tidak dapat menjelaskan kepada Pemohon Banding kebenaran sinkronisasi jumlah arus uang yang diterima dengan jumlah arus barang yang keluar/terjual;
Bahwa Pemohon Banding mengharapkan adanya keseimbangan dalam pemeriksaan yaitu pemeriksa mau memperhatikan data yang disampaikan Pemohon Banding, diuji kebenarannya, tidak secara apriori menganggap setiap data Pemohon Banding adalah tidak benar sehingga terjadi fairness dalam pemeriksaan. Didalam pemeriksaan seyogyanya Pemeriksa dan Penelaah tidak dibenarkan melakukan asumsi karena koreksi tanpa pembuktian akan merupakan tindakan sepihak yang akibatnya sangat merugikan Pemohon Banding;
Kesimpulan Dan Penghitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding dalam mengajukan banding telah memenuhi ketentuan syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 KUP Tahun 2000 dan Pasal 36 ayat (4) UU Peradilan Pajak tahun 2002;
Bahwa Pemohon Banding telah menyetor kewajiban Pasal 36 (4) yaitu pembayaran terhadap SKPKB PPH Nomor; 00114/206/01/044/08 tgl 11 Juli 2008 sejumlah Rp 611.701.501, dengan Bukti Pemindah Bukuan Nomor: Pbk.17/WPJ.21/KP.0203/2008 tgl. 19 September 2008 berlaku mulai tanggal 18 September 2008;
Bahwa data dan dokumen yang membuktikan kebenaran Arus Kas Masuk dan Arus Kas Keluar serta Arus barang Masuk dan Arus Barang Keluar, yang disampaikan kepada Pemeriksa KPP Jakarta Pademangan, serta tambahan penjelasan yang disampaikan kepada Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Barat dan Penelaah Keberatan kantor Pusat DJP, secara materil telah membuktikan kebenaran Peredaran Usaha, Biaya dan Penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001;
Bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan diatas maka penghitungan pajak yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding adalah NIHIL;
Bahwa penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding sampaikan ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Bapak Majelis Hakim dalam upaya hukum Pemohon Banding untuk mencapai keadilan, sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31243/PP/M.XI/15/2011, Tanggal 12 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-726/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00114/206/01/044/08 tanggal 11 Juli 2008, atas nama: PT. XXX, NPWP: xxxx, Alamat: Jl. YYY, Komplek GGG, Blok A, Pademangan, Jakarta Utara, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
| Penghasilan Netto………………………………… | Rp 1.235.213.431,00 |
| Penghasilan Kena Pajak…………………………. | Rp 1.235.213.000,00 |
| PPh Terutang………………………………………………… | Rp 353.063.900,00 |
| Pajak yang dapat dikreditkan………………………….. | Rp 19.604.875,00 |
| Pajak yang tidak/kurang dibayar……………………… | Rp 333.459.025,00 |
| Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP…. | Rp 160.060.332,00 |
| Jumlah PPh yang masih harus Dibayar…………….. | Rp 493.519.357,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31243/PP/M.XI/15/2011, Tanggal 12 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 9 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1079/PJ./2011 tanggal 24 Agustus 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 25 Agustus 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 September 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 yang telah cacat hukum bertentangan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 022/KSU/XII/2009 tanggal 3 Desember 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Desember 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor: 15-046192-2001.
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 Halaman 32 pada bagian Mengadili diketahui :
”Demikian diputus pada hari Kamis Tanggal 27 Januari 2011 dalam musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak …” - Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3):
”(1)Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.(3)Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :”(1)Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2004.”(3)Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama.” - Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 022/KSU/XII/2009 tanggal 3 Desember 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Desember 2009 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 4 Desember 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 3 Desember 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 27 Januari 2011 atau telah diputus dengan lewat 54 (lima puluh empat) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
- Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 tersebut, diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 3 Desember 2010. - Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
- Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, yaitu dari 12 (dua belas) bulan sejak surat banding diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 tersebut telah nyata-nyata terbukti sebagai Putusan yang cacat hukum (Juridisch Gebrek).
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 yang dikirim kepada para pihak melebihi dari jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 diucapkan pada tanggal 12 Mei 2011, dikirim melalui surat tanggal 7 Juni 2011, namun baru diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2011061402600001 tanggal 14 Juni 2011;
- Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
Pasal 1:
11.“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”12.“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”Pasal 88 ayat (1)
”Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.” - Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011, dikirim oleh Sekretariat Pengadilan Pajak melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.1458/SP.23/2011 tanggal 7 Juni 2011 namun baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 14 Juni 2011 sesuai dengan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011061402600001 tanggal 14 Juni 2011.
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 11 Juni 2011; - Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah sama dengan tanggal diterimanya salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung yaitu pada tanggal 14 Juni 2011 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2011061402600001 atau lewat 3 (tiga) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Oleh karenanya nyata-nyata telah terbukti bahwa pengiriman Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 tersebut telah bertentangan dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Tentang koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.255.661.566,00 dari bagian koreksi Peredaran Usaha seluruhnya sebesar Rp6.714.937.834,00
- Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
- Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011.
- Bahwa pokok permasalahan/sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.255.661.566,00 secara nyata-nyata tidak memperhatikan atau mengabaikan dasardasar peraturan perundang-undangan khususnya peraturan perpajakan yang berlaku sehingga sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 alinea ke-5 s.d. 7:
“bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis dapat meyakini bahwa koreksi penjualan yang berasal dari penerimaan kas tersebut adalah merupakan penerimaan yang berasal dari penjualan ekspor yang pembayarannya diterima secara langsung dan dibukukan pada Buku Kas;”
“bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi yang berasal dari kas sebesar Rp 1.111.230.693,00 sebagai penjualan yang belum dilaporkan”
“bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang berasal dari pelunasan piutang mejalui kas sebesar Rp 1.111.230.693,00, tidak dapat dipertahankan”
Halaman 28 alinea ke-3 s.d. 5:
“bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan Johny Kalwani tersebut memang tidak didukung dengan Perjanjian hutang piutang namun menurut Majelis dalam prakteknya hal tersebut lazim terjadi sehingga Majelis dapat meyakini bahwa transaksi tersebut sebagai pelunasan hutang bukan sebagai penjualan yang belum dilaporkan”
“bahwa karenanya Majelis berkesimpulan terbukti atas transaksi sebesar Rp2.144.430.873,00 merupakan pembayaran atas pinjaman yang bukan merupakan penjualan Pemohon Banding”
“bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 2.144.430.873,00 tidak dapat dipertahankan”
Halaman 29 alinea ke-6:
“bahwa karenanya Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding terhadap peradaran usaha sebesar Rp6.714.937.834,00 maka koreksi sebesar Rp3.75 5.245.500,00 tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 2.959.692.334,00 (Rp 6.714.937.834,00 – Rp 3.755.245.500,00) tidak dapat dipertahankan” - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.255.661.566,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta–fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian di persidangan terkait koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.255.661.566,00.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69, Pasal 70 huruf d, Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun Pajak 2006 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
a.surat atau tulisan;b.keterangan ahli;c.keterangan para saksi;d.pengakuan para pihak; dan/ataue.pengetahuan Hakim”Pasal 70 huruf d:
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.”
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan..” - Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan sebagai berikut :
Penjelasan pasal 13 ayat (1)
”…. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 undang-undang ini atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29 ayat (2), sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengetahui keadaan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan berakibat tidak dapat dihitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh Wajib Pajak saja. Sebagai konsekwensinya beban pembuktian atas uraian perhitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, diletakkan pada Wajib Pajak.
Sebagai contoh diberikan antara lain :
1Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;2Dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;3Dari rangkaian penelitian dan fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau barang bukti lain di suatu tempat tertentu,sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaanPasal 28 ayat (3)
”Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Pasal 28 ayat (7)
”Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (7)
Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.
Pasal 29 ayat (3)
”Wajib Pajak yang diperiksa wajib :- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
- Memberikan keterangan lain yang diperlukan
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh), menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) :
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun ….” - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didirikan berdasarkan Akte Notaris Hj. AAA, SH No.7 tanggal 17 April 1996 dengan Direktur Utama : BBB dan selama tahun 2001 melakukan kegiatan usaha ekspor barang berupa garment/pakaian jadi, dengan penjualan ke Negara tujuan : Polandia, Singapura, Dubai dan Jeddah;
- Bahwa pada tahun pajak 2001, berdasarkan data laporan SPT Masa PPN, diketahui bahwa peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dilaporkan semuanya berasal dari penjualan ekspor;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp6.714.937.833,00 bersumber dari temuan arus uang di Bank YYY dan kas sebesar Rp7.386.431.616,00 (sehingga koreksi peredaran usaha menjadi 100/110 x Rp7.386.431.616,00 = Rp6.714.937.833,00)
- Bahwa terdapat fakta bahwa dari Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan KPP Jakarta Pademangan ditemukan adanya indikasi penyimpangan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu :
- Bahwa dalam pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan ditemukan adanya surat jalan untuk penjualan lokal yang menginformasikan daftar pengiriman barang kepada konsumen lokal tanpa penerbitan faktur pajak yang dalam SPT PPh Badan tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sedangkan seperti pada butir b di atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam tahun 2001 hanya melaporkan penjualan ekspor saja;
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaporkan seluruh rekening korannya;
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga membuka rekening koran atas nama pribadi pemegang saham perusahaan (sdr BBB) yang bersangkutan sebagai alat transaksi perusahaan yang tidak dilaporkan dalam perhitungan pajaknya.
Dan setelah dilakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan, terdaftar sebagai Wajib Pajak perseorangan di KPP Jakarta Pademangan dan pada tahun 2001 telah menyampaikan SPT Tahunan dengan kriteria NIHIL;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan atas temuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap koreksi peredaran (omzet) sebesar Rp6.714.937.833,00 yang bersumber dari temuan arus uang di Bank Swadesi dan Kas sejumlah Rp7.386.431.616,00 X 100/110 = Rp6.714.937.833,00 tersebut tidak bersumber dari data yang benar dan akurat, dan dalam perhitungan arus uang tersebut terdapat pengembalian pinjaman dari pemegang saham;
- Bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan transaksi dari rekening bank dan kas yang tetap dipertahankan sebagai koreksi adalah sebesar Rp4.130.770.050,00 dan transaksi yang tidak dapat dipertahankan sebagai koreksi adalah sebesar Rp3.255.661.566,00;
- Bahwa atas transaksi yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp3.255.661.566,00 adalah terdiri atas :
- Kas cfm PSL KPP Jakarta Pademangan Rp 1.111.230.693,00
- Bank YYY (Rek : 300.2.00361.8) a.n PT XXX Rp 2.144.430.873,00
Jumlah Rp 3.255.661.566,00
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penerimaan uang yang berasal dari kas sebesar Rp1.111.230.693,00 adalah merupakan penerimaan yang berasal dari penjualan ekspor yang pembayarannya diterima secara langsung dan dibukukan pada Buku Kas dan menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat membuktikan bahwa memang terdapat penjualan yang belum dilaporkan;
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penerimaan uang yang berasal dari Bank Swadesi (Rek : 300.2.00361.8) sebesar Rp2.144.430.873,00 adalah merupakan penerimaan yang berasal dari pelunasan hutang pemegang saham dan bukan sebagai penjualan yang belum dilaporkan;
- Bahwa pada halaman 26 alinea 6 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 Majelis Hakim berkesimpulan “memang tidak terjadi pemisahan antara Rekening Pribadi dan Rekening Perusahaan dan Pemohon Banding sendiri tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang bersumber dari Rekening Koran atas nama Johny Kalwani adalah
merupakan transaksi atau penerimaan pribadi BBB;” - Bahwa selanjutnya pada halaman 26 alinea 7 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31243/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 Mei 2011 dijelaskan “bahwa sesuai dengan pembahasan atas penerimaan melalui kas Pemohon Banding sendiri telah mengakui bahwa terdapat penerimaan perusahaan melalui Direksi sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa rekening atas nama BBB adalah merupakan rekening atas transaksi pribadi BBB saja”;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP beserta penjelasannya ditegaskan bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
- Bahwa sesuai penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak disebutkan oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya menyatakan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, sehingga meskipun dalam ketentuan ini terdapat keyakinan Hakim akan tetapi tetap dilandaskan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penerimaan uang yang berasal dari kas sebesar Rp1.111.230.693,00 adalah nyata-nyata tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Bahwa dalam koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelas-jelas dinyatakan bahwa koreksi dilakukan karena terdapat arus uang masuk yang didukung dengan temuan surat jalan yang menginformasikan daftar pengiriman barang kepada customer lokal yang tidak dilaporkan;
- Bahwa atas pertimbangan Majelis yang menyatakan uang tersebut berasal dari pembayaran ekspor, harus dibuktikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan saldo piutang ekspor tahun sebelumnya dan atas invoice mana saja yang dilakukan pembayaran tersebut, dan bukti tentang ekspor yang telah dilakukan apakah benar sesuai dengan bukti yang ditunjukkan dalam persidangan;
- Bahwa adalah tidak lazim apabila transaksi ekspor yang dilakukan dengan customer luar negeri digunakan rekeninng pribadi direksi sebagai tempat pembayaran, kenapa tidak digunakan rekening perusahaan, sedangkan faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku perusahaan memiliki nomor rekening tersendiri;
- Bahwa faktanya tidak ada pemisahan antara rekening koran pribadi dan rekening koran perusahaan, hal tersebut juga telah diakui sendiri oleh Pemohon Banding, dimana seharusnya hal tersebut tidak terjadi dan harus dipisahkan karena merupakan dua entitas yang berbeda sehingga dapat dipisahkan dengan jelas mana arus uang terkait kegiatan perusahaan mana arus uang pribadi direktur. Dari fakta tersebut diatas diindikasikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sengaja membuka rekening koran atas nama pribadi pemegang saham perusahaan yang bersangkutan sebagai alat transaksi perusahaan yang tidak dilaporkan dalam perhitungan pajaknya;
- Bahwa apabila benar transaksi yang dilakukan melalui rekening pribadi direksi, maka hal ini dimungkinkan dapat terjadi penyimpangan, karena akan sulit untuk dilakukan pengujian atas uang masuk hasil transaksi perusahaan, dan atas hal ini jelas tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP;
- Bahwa sedangkan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penerimaan uang yang berasal Bank Swadesi (Rek : 300.2.00361.8) sebesar Rp2.144.430.873,00 adalah nyata-nyata tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Bahwa atas pertimbangan Majelis yang menyatakan uang tersebut berasal dari penerimaan yang berasal dari pelunasan hutang pemegang saham adalah tidak didukung dengan bukti pendukung yang valid, dimana tidak ada dokumen berupa perjanjian hutang piutang dan bukti pemberian pinjaman serta bukti pelunasan hutang dimana diketahui nominal arus uang tersebut cukup signifikan sehingga logikanya seharusnya ada bukti dokumen berupa perjanjian hutang piutang atau bukti pemberian pinjaman serta bukti pelunasan hutang;
- Bahwa fakta lain dalam pemeriksaan sengketa ini adalah bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dalam hal ini BBB (Direktur Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Jakarta Pademangan dan telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2001 dengan kriteria NIHIL;
- Bahwa karena tidak ada bukti pendukung yang valid yang menguatkan bahwa atas penerimaan uang yang berasal Bank YYY (Rek : xxxx) sebesar Rp2.144.430.873,00 adalah pinjaman dari pemegang saham yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak penilaian pembuktian tidak bisa dilakukan dan seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap dipertahankan.
- Bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak menganut asas pembuktian bebas, dalam upayanya untuk menemukan kebenaran materiil yang merupakan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan, bahkan tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 69 dan 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka dalam engketa ini seharusnya Hakim mempertimbangkan ada tidaknya bukti-bukti atas alasan yang didalilkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait uang masuk tersebut, dimana bukti pendukung yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak valid dan jelasjelas
tidak diuji lebih lanjut dalam persidangan. - Bahwa pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memperhatikan itikad baik dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, terbukti dari adanya penjualan lokal yang sengaja tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2001 dan tidak adanya pemisahan antara rekening pribadi dan rekening perusahaan, sehingga hal ini menyalahi ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh ditegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sedangkan dalam sengketa ini kriteria tambahan kemampuan ekonomis telah dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan adanya penerimaan uang masuk tersebut.
- Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas peredaran usaha sebesar Peredaran Usaha sebesar Rp3.255.661.566,00 dari bagian koreksi Peredaran Usaha seluruhnya sebesar Rp6.714.937.834,00 atas penerimaan uang masuk berdasarkan uji arus uang telah benar dan tepat dan telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun Pajak 2006 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31243/PP/M.XI/15/2011 Tanggal 12 Mei 2011 tersebut harus dibatalkan.
- Tentang koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp2.693.515.824,00) dari bagian koreksi sebesar (Rp5.361.240.868,00)
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 30 Alinea ke-6:
“Bahwa sesuai dengan besarnya nilai Harga Pokok Pajak menurut Majelis sebesar Rp 16.950.053.002,00 maka Majelis berkesimpulan koreksi negatif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 5.361.240.868,00, koreksi negatif sebesar Rp 2.667.725.044,00 (Rpl4.282.327.958,00 – Rp 16.950.053.002,00) tetap dipertahankan dan koreksi negatif sebesar Rp 2.693.515.824,00 tidak dapat dipertahankan” - Bahwa dasar hukum atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan tersebut adalah sama dengan koreksi atas Peredaran Usaha pada huruf C di atas, karena koreksi negatif Harga Pokok Penjualan terkait dengan koreksi peredaran usaha di atas..
- Bahwa dari koreksi Harga Pokok Penjualan sehubungan dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp6.714.937.833,00, mengakibatkan prosentase laba bruto usaha menjadi sangat tinggi dan tidak wajar yaitu sebesar 29,87%, sedangkan prosentase laba bruto usaha menurut SPT Tahunan PPh yang telah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) laporkan hanya sebesar 3,9%
- Bahwa dasar perbandingan tingkat kewajaran menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah prosentase laba bruto usaha wajar pada perusahaan sejenis yang telah diperiksa untuk tahun pajak yang sama yaitu berkisar antara 8,14% dan 8,32% sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengambil kesimpulan bahwa prosentase laba bruto usaha menjadi 9% (mendekati kewajaran), sehingga dalam hal ini penetapan prosentase laba bruto yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah didasarkan dengan tingkat kewajaran yang fair dan adil;
- Bahwa Majelis Hakim berkesimpulan sebagai akibat diterimanya sebagian dari koreksi peredaran usaha maka koreksi Harga Pokok Penjualan juga harus ditinjau kembali sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Pem
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

