Putusan Mahkamah Agung Nomor : 35/B/PK/PJK/2014

PUTUSAN
Nomor 35/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Pj.Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 498/PJ/2012 tanggal 24 April 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, tempat kedudukan di Plaza D Lt.F Jl. YY No.ZZ Melawai, Jakarta Selatan 12xxx, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Drs.AAA, SH.,MM., beralamat di Jalan H VIII No. YY Rt. Y/Z, Kel. Kebayoran Lama Utara – Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 72/SRR/FC-DMR/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36032/PP/M.XII/15/2011, tanggal 29 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00030/206/07/057/09 tanggal 24 Juni 2009, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Asing Empat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-459/WPJ.07/KP.0505/2009 tanggal 23 Juni 2009, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp 68.852.341.355,00
2. Penghasilan Kena PajakRp 68.852.341.355,00
3. Pajak Penghasilan yang TerutangRp 20.668.202.300,00
4. Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintahRp                        0,00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. Pajak Penghasilan Pasal 21Rp                        0,00
b.2. Pajak Penghasilan Pasal 22Rp                        0,00
b.3. Pajak Penghasilan Pasal 23Rp             143.618,00
b.4. Pajak Penghasilan Pasal 24Rp                        0,00
b.5. Lain-lainRp                        0,00
b.6. JumlahRp             143.618,00
c. Dibayar sendiri:
c.1. Pajak Penghasilan Pasal 22Rp 19.877.643.264,00
c.2. Pajak Penghasilan Pasal 25Rp                        0,00
c.3. Pajak Penghasilan Pasal 29Rp                        0,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp                        0,00
c.5. Fiskal luar negeriRp          8.000.000,00
c.6. Lain-lainRp                        0,00
c.7. JumlahRp 19.885.643.264,00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP Rp                        0,00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 19.885.786.882,00
5. Pajak yang tidak/kurang bayarRp      782.415.418,00
6. Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp      281.669.550,00
7. Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayarRp   1.064.084.968,00

Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: Ref.:331/SRR/FEC.Dmr.prs/IX/09 tanggal 14 September 2009, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010 keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: Ref.:457/SRR/FC/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 mengajukan banding;

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: Ref.:457/SRR/FC/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa sehubungan telah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WPJ.07/2010 tanggal 09 Juni 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00030/206/07/057/09 tanggal 24 Juni 2009, Tahun Pajak 2007, atas nama Pemohon Banding, keputusan tersebut telah Pemohon terima pada tanggal 12 Juni 2010 dengan jawaban :

  1. Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor: Ref:331/SRR/FEC.Dmr-prs/IX/09 tanggal 14 September 2009;
  2. Mempertahankan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00030/206/07/057/09 tanggal 24 Juni 2009 Tahun Pajak 2007;

Bahwa sehubungan dengan perihal tersebut di atas karena dasar keputusan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi serta terdapat kesalahan perhitungan dalam melakukan Equalisasi Omzet Penjualan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Omzet menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, maka dalam upaya untuk mendapatkan keadilan, dengan ini Pemohon mengajukan banding;

Pokok Permasalahan Yang Disengketakan
Bahwa pokok permasalahan yang disengketakan pada dasarnya sama dengan permasalahan dalam pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: Ref:331/SRR/FEC.Dmr-prs/IX/09 tanggal 14 September 2009, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi sebagai berikut :

  • Koreksi positif atas Jumlah Peredaran Usaha (Penjualan) tahun 2007 Rp54.599.260.899,00

karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi;
Bahwa secara jelas dan rinci, Pemohon Banding telah menyampaikan data-data serta penjelasan yang sebenarnya terjadi melalui Surat Keberatan Pemohon Banding, namun demikian Keberatan Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding;

Alasan Terbanding Melakukan Koreksi Positif Omzet Penjualan Tahun 2007
Bahwa koreksi positif atas Jumlah Peredaran Usaha (Penjualan) tahun 2007 sebesar Rp 54.599.260.899,00 adalah :
Bahwa berdasarkan perbandingan/equalisasi antara Jumlah Omzet Penjualan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Badan tahun 2007 terdapat selisih sebagai berikut :

– Omzet Penjualan SPT Masa PPN tahun 2007Rp 1.082.489.302.914,00
– Omzet Penjualan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2007Rp 1.027.890.042.015,00
SelisihRp      54.599.260.899,00

Bahwa dimana menurut Terbanding selisih tersebut disebabkan karena :

– Terdapat penjualan yang belum dilaporkanRp 40.801.452.213,00
– Koreksi yang berasal dari perubahan Uang Muka yang
   belum diakui sebagai penjualan

Rp 13.797.808.686,00
JumlahRp 54.599.260.899,00

Alasan Pemohon Tidak Setuju Atas Koreksi Positif Terbanding Atas Omzet Penjualan Tahun 2007
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Omzet Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keberatan Nomor: Ref:331/SRR/FEC.Dmr-prs/IX/09 tertanggal 14 September 2009;

Bahwa sebagai penegasan/tambahan atas alasan-alasan tidak setujunya Pemohon Banding atas koreksi positif peredaran usaha tersebut di atas, berikut ini Pemohon Banding sampaikan tambahan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan sistem administrasi Pemohon Banding, dimana penerbitan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai telah dilakukan saat/bulan penerbitan Delivery Order dimana terdapat kemungkinan sebagian transaksi pembayaran, dan atau penyerahan barang yang tersebut dalam Delivery Order tersebut belum terjadi, namun demikian telah terjadi pembayaran dimuka Pajak Pertambahan
Nilai atas barang yang belum terdapat pembayaran maupun belum ada pengiriman barang, sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka atas perihal tersebut dapat mengakibatkan Dasar Pengenaan Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai akan jauh lebih besar dari Dasar Pengenaan Pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun fiscal yang sama;

Bahwa sebagai dampak dari sistem administrasi Pemohon Banding, dimana administrasi penerbitan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada saat/ bulan penerbitan Delivery Order, namun demikian pada kenyataannya tidak semua Delivery Order yang diterbitkan pada bulan tersebut telah terjadi pengiriman barang dan atau penerimaan pembayaran, maka untuk Delivery Order/Faktur Pajak yang telah diterbitkan tetapi belum terdapat pengiriman barang dan atau penerimaan pembayaran belum dapat diakui telah terjadi penjualan, untuk itu pada setiap akhir bulan Pemohon Banding melakukan adjustment/closing entries seperlunya untuk mengeluarkan Delivery Order yang belum terjadi pengiriman barang dan atau penerimaan pembayaran dari akun ” Penjualan ” pada bulan yang bersangkutan, dengan demikian karena Delivery Order yang belum menjadi Penjualan Pajak Pertambahan Nilainya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan yang bersangkutan, tetapi dilain pihak belum diakui sebagai Penjualan, maka adalah wajar apabila Dasar Pengenaan Pajak Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai akan lebih besar dari pada Omzet Penjualan pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, bahwa untuk membuktikan kebenaran omzet penjualan dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai maupun Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, harus dilakukan melalui proses Rekonsiliasi terhadap kedua Surat Pemberitahuan tersebut;

Bahwa berdasarkan hasil Rekonsiliasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tahun 2007 yang Pemohon Banding buat, menunjukkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 2007 (setelah di rekonsiliasi) sama dengan Omzet Penjualan pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, sebesar Rp.1.027.890.042.016,00, dimana jumlah Omzet Penjualan tersebut sama dengan jumlah Omzet Penjualan menurut Statement of Income pada Audit Report tahun 2007, dan Saldo Buku Besar pada Trial Balance Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2007 dan 31 Desember 2006;

Bahwa koreksi omzet penjualan berdasarkan hasil ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.40.801.452.213,00 yang dinyatakan oleh Terbanding sebagai omzet penjualan yang belum dilaporkan, menurut hemat Pemohon Banding tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi, bahkan kesimpulan tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran materiil, karena kesimpulan tersebut diambil oleh Terbanding tanpa melakukan rekonsiliasi atas Omzet penjualan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dengan omzet penjualan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007;

Bahwa pendapat Terbanding bahwa koreksi perubahan Uang Muka sebesar Rp 13.797.806.686,00 yang belum diakui sebagai penjualan tahun 2007, adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi;
Bahwa kondisi yang sebenarnya terjadi dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Saldo Outstanding Delivery Order per 31 Desember 2006 sebesar Rp 56.275.989.563,00 terdiri dari :

Saldo Uang Muka Penjualan atas Outstanding Delivery Order yang sudah dibuatkan Faktur Pajak pada tahun 2006, sudah diterima pembayaran tetapi barang belum di kirim, per 31 Desember 2006
Rp 42.478.180.877,00
Saldo Outstanding Delivery Order yang sudah dibuatkan Faktur Pajak pada tahun 2006 tetapi belum diterima pembayaran dan barang belum dikirim, per 31 Desember 2006 Rp 13.797.808.686,00

Bahwa sesuai dengan sistem administrasi Pemohon Banding, pada akhir tahun 2006 Outstanding Delivery Order yang sudah diterbitkan Faktur Pajak tersebut (sebesar Rp56.275.989.563,00) dilakukan adjustment (closing entries)/dipindahkan dari akun ” Penjualan” ke akun “Unearned Revenue” / “Pendapatan diterima Dimuka”, dan pada awal tahun berikutnya kedua saldo tersebut dilakukan reversing entries ke perkiraan “Penjualan” tahun 2007, dengan demikian pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perubahan Uang Muka sebesar Rp13.797.808.686,00 belum dimasukan dalam omzet penjualan tahun 2007 adalah tidak benar, karena keadaan yang sebenarnya terjadi adalah bahwa jumlah tersebut telah dibukukan (melalui mekanisme reversing entries) sebagai bagian Penjualan tahun 2007;

Bahwa koreksi Uang Muka Penjualan sebesar Rp13.797.808.686,00 tersebut adalah merupakan koreksi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik pada laporan keuangan perbandingan (Comparative Financial Statement) tahun 2007 dengan tahun 2006, dalam rangka menciptakan konsistensi pada pelaporan keuangan perbandingan antara laporan per 31 Desember 2007 dengan laporan per 31 Desember 2008, maka Kantor Akuntan Publik melakukan adjustment saldo Unearned Revenue / Pendapatan Diterima Dimuka per 31 Desember 2006 sebesar Rp13.797.808.686,00 yang merupakan hasil pencatatan penerbitan Delivery Order pada tanggal tersebut yang telah diterbitkan Faktur Pajak tetapi belum ada realisasi pengiriman barang maupun penerimaan pembayaran (belum terjadi penjualan pada periode tahun 2006, baru merupakan pengadministrasian commitment akan melakukan penjualan kepada nasabah per 31 Desember 2006), dengan jurnal sebagai berikut :

D.Unearned RevenueRp 13.797.808.686,00
(Pendapatan Diterima Dimuka)
K. Receivables TradeRp.13.797.808.686,00
(Piutang Dagang)

Bahwa adjusment Kantor Akuntan Publik per 31 Desember 2006 tersebut di atas, tidak berpengaruh pada jumlah Omzet Penjualan periode tahun 2006 dan 2007, dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan perbandingan antara Jumlah Omzet Penjualan menurut Laporan Keuangan Intern dengan jumlah Omzet Penjualan menurut Laporan Akuntan Publik (yang merupakan suatu lembaga yang berwenang dalam menyatakan kebenaran laporan keuangan suatu institusi) sebagai berikut :

Laporan Keuangan
Intern
Laporan Keuangan
 Auditor
Omzet Penjualan tahun 2006Rp 737.458.095.170,00Rp 737.458.095.170,00
Omzet Penjualan tahun 2007Rp1.027.890.042.016,00Rp1.027.890.042.016,00

Alasan Terbanding Melakukan Koreksi Positif Atas Omzet Penjualan Tahun 2007 Bahwa sesuai dengan “Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00030/206/07/057/09 tanggal 24 Juni 2009”, Terbanding membenarkan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan antara lain :
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 11 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp 54.599.260.899,00 berdasarkan equalisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa sebagai berikut :

– Dasar Pengenaan Pajak SPT Masa PPNRp 1.086.024.293.995,00
– Peredaran Usaha menurut SPT PPh BadanRp 1.027.890.042.015,00
SelisihRp      58.134.251.980,00

Bahwa selisih dapat dijelaskan :

– Uang Muka Penjualan per 31 Desember 2006 yang sudah dibuatkan faktur pajak, penjualan
   baru dilaporkan tahun 2007

(Rp 57.696.709.564,00)
– Saldo akhir Uang Muka Penjualan lokal yang sudah di buatkan faktur pajak, penjualan baru
  dilaporkan tahun 2008 

Rp  59.163.745.769,00
– Sample 2007Rp    2.055.671.921,00
– Penjualan Reflute RollsRp         12.282.410,00
– Selisih pembulatanRp                     546,00
Rp    3.534.991.081,00
Penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh BadanRp  54.599.260.899,00

Alasan Pemohon Banding Tidak Setuju Terbanding Melakukan Koreksi Positif Atas Omzet Penjualan Tahun 2007
Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding setuju dengan cara yang dilakukan oleh Terbanding dengan membuat equalisasi dengan melakukan analisa yang lebih mendetil dalam rangka membuktikan terjadinya selisih antara Omzet Penjualan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Omzet Penjualan menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, namun terlihat Terbanding tidak akurat dalam menyajikan data-data, sehingga kesimpulan yang diambil Terbanding terdapat penjualan tahun 2007 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan sebesar Rp54.599.260.899,00 adalah tidak dapat menunjukan kebenaran materiil sebagaimana yang terjadi sesuai data-data yang ada pada Pemohon Banding;

Bahwa ketidakakuratan Terbanding dalam menyajikan data-data adalah sebagai berikut :
Bahwa saldo akhir Uang Muka Penjualan per 31 Desember 2006 yang sudah dibuat Faktur Pajak pada tahun 2006, sebesar Rp57.696.709.564,00 adalah tidak sesuai dengan jumlah Saldo tersebut pada administrasi Pemohon Banding (sebagaimana tersebut dalam Surat Keberatan) sebesar Rp56.275.989.563,00;

Bahwa saldo Outstanding Delivery Order per 31 Desember 2007 adalah sebesar Rp112.275.719.404,00 dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa saldo Uang Muka Penjualan atas outstanding Delivery Order yang sudah dibuatkan Faktur Pajak pada tahun 2007, sudah diterima pembayaran tetapi barang belum dikirim per 31 Desember 2007 sebesar Rp59.163.745.768,00, sudah diperhitungkan dalam equalisasi Omzet Penjualan oleh Terbanding;
Bahwa saldo Outstanding Delivery Order yang sudah dibuatkan Faktur Pajak pada tahun 2007, tetapi belum diterima pembayaran dan barang belum dikirim per 31 Desember 2007 sebesar Rp53.111.973.636,00, belum diperhitungkan dalam equalisasi Omzet Penjualan oleh Terbanding;

Bahwa posisi saldo ini telah dijelaskan dalam Audit Report Publik Accountant PPP tahun 2008 dan 2007 pada paragraft 22 huruf f halaman 31;
Bahwa jumlah pemakaian sendiri sebesar Rp 66.568.280,00 belum diperhitungkan dalam equalisasi oleh Terbanding;
Bahwa dengan demikian jika perhitungan Equalisasi yang dilakukan Terbanding dilakukan pembetulan sesuai angka-angka menurut administrasi Pemohon Banding tersebut di atas, maka Equalisasi Terbanding atas Omzet Penjualan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Omzet Penjualan menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 akan menjadi sebagai berikut :

– Dasar Pengenaan Pajak SPT Masa PPNRp 1.086.024.293.995,00
– Peredaran Usaha menurut SPT PPh BadanRp 1.027.890.042.015,00
SelisihRp      58.134.251.980,00

Bahwa selisih dapat dijelaskan :

– Saldo Uang Muka Penjualan atas Outstanding Delivery Order yang sudah dibuatkan Faktur Pajak pada
   tahun 2006, sudah diterima pembayaran tetapi barang belum dikirim, per 31 Desember 2006 

(Rp 42.478.180.877,00)
– Saldo Outstanding Delivery Order yang sudah dibuatkan Faktur Pajak pada tahun 2006, tetapi
   belum diterima pembayaran dan barang belum dikirim, per 31 Desember 2006 

(Rp 13.797.808.686,00)
Jumlah : (Rp 56.275.989.563,00)
– Saldo Uang Muka Penjualan atas Outstanding Delivery Order yang sudah dibuatkan Faktur Pajak
  pada tahun 2007, sudah diterima pembayaran tetapi barang belum dikirim, per 31 Desember 2007

Rp 59.163.745.768,00
– Saldo Outstanding Delivery Order yang sudah dibuatkan Faktur Pajak pada tahun 2007, tetapi
   belum diterima pembayaran dan barang belum dikirim, per 31 Desember 2007 

Rp 53.111.973.636,00
– Sample 2007Rp   2.055.671.921,00
– Penjualan Reflute RollsRp        12.282.410,00
– Pemakaian sendiriRp        66.568.280,00
– Selisih pembulatan(Rp                  472,00)
Selisih Rp 58.134.251.980,00

Bahwa dari komponen-komponen Equalisasi tersebut yang menghasilkan jumlah selisih yang sama (Rp 58.134.251.980,00), tidak terdapat satu komponen pun yang merupakan Omzet Penjualan tahun 2007 yang belum dibukukan, dengan demikian kesimpulan Terbanding yang menyatakan terdapat Omzet Penjualan tahun 2007 yang belum dibukukan sebesar Rp.54.599.260.899,00 adalah salah;
Bahwa selanjutnya dari data-data Equalisasi tersebut dapat dibuatkan Rekonsiliasi sebagai berikut (dalam rupiah):

– Dasar Pengenaan Pajak SPT Masa PPN 20071.086.024.293.995,00
–  Saldo Uang Muka Penjualan atas outstanding Delivery Order yang sudah dibuatkan Faktur Pajak
    pada tahun 2006, sudah diterima pembayaran tetapi barang belum dikirim, per 31 Desember 2006

42.478.180.877,00
– Saldo Outstanding Delivery Order yang sudah dibuatkan Faktur Pajak pada tahun 2006, tetapi
  belum diterima pembayaran dan barang belum dikirim per 31 Desember 2006 

13.797.808.686,00
– Saldo Uang Muka Penjualan atas outstanding Delivery Order yang sudah dibuatkan Faktur Pajak
  pada tahun 2007, sudah diterimapembayaran tetapi barang belum dikirim,  per 31 Desember 2007 

(59.163.745.768,00)
– Saldo Outstanding Delivery Order yang sudah dibuatkan Faktur Pajak padatahun 2007, tetapi
   belum diterima pembayaran dan barang belum dikirim, per 31 Desember 2007

(53.111.973.636,00)
– Sample 2007 ( 2.055.671.921,00)
– Penjualan Reflute Rolls( 12.282.410,00)
– Pemakaian sendiri ( 66.568.280,00)
– Selisih pembulatan 472,00
– Penjualan tahun 2007
(Menurut SPT Masa PPN setelah direkonsiliasi)

1.027.890.042.015,00
– Penjualan tahun 2007 Menurut SPT PPh Badan 1.027.890.042.015,00
– Selisih 0,00

Bahwa dengan demikian berdasarkan hasil Rekonsiliasi tersebut di atas menunjukan jumlah Omzet Penjualan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 2007 (setelah di rekonsiliasi) menunjukan jumlah yang sama dengan Omzet Penjualan menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, sebesar Rp1.027.890.042.015,00;
Bahwa hal tersebut dapat membuktikan bahwa tidak terdapat omzet penjualan tahun 2007 yang belum dibukukan sebagaimana didalihkan oleh Terbanding;
Bahwa Rekonsiliasi tersebut adalah sama dengan Rekonsiliasi yang Pemohon Banding sajikan dalam Surat Permohonan Keberatan;

Kesimpulan
Bahwa kesimpulan Terbanding telah terjadi kurang melaporkan omzet penjualan tahun 2007 sebesar Rp54.599.260.899,00 adalah tidak mencerminkan kebenaran materiil, karena kesimpulan tersebut diambil tanpa melakukan analisa data yang lebih detil dari data-data yang ada pada administrasi Pemohon Banding;
Bahwa Terbanding telah melakukan analisa yang lebih detil dalam melakukan equalisasi omzet penjualan antara Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan Badan tahun 2007, dengan kesimpulan terdapat kekurangan melaporkan omzet penjualan tahun 2007 sebesar Rp54.599.260.899,00, namun analisa yang dilakukan oleh Terbanding kurang akurat, karena terdapat data-data yang tidak diperhitungkan dalam equalisasi tersebut sehingga kesimpulan yang diambil tidak dapat mencerminkan kebenaran materiil sesuai dengan kondisi dan data-data yang ada pada Pemohon Banding;

Bahwa selanjutnya setelah perhitungan Equalisasi Terbanding dibetulkan sesuai dengan data-data yang ada / sebenarnya pada Pemohon Banding, maka tidak terdapat selisih yang menunjukan terdapatnya Omzet penjualan tahun 2007 yang belum dilaporkan;
Bahwa sesuai dengan Rekonsiliasi antara Omzet Penjualan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang telah Pemohon Banding buat dan telah disampaikan pada berkas Permohonan Keberatan, menunjukan jumlah yang sama antara Omzet Penjualan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (setelah direkonsiliasi) dengan Omzet Penjualan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2007, sebesar Rp1.027.890.042.015,00;
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik atas saldo Advances From Customer/ Uang Muka Penjualan per 31 Desember 2006 sebesar Rp13.797.808.686,00, sama sekali tidak berpengaruh pada jumlah omzet penjualan tahun 2007;

Bahwa sesuai dengan pengamatan Pemohon Banding atas alasan yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding dengan dasar yang dijadikan koreksi oleh Terbanding atas koreksi positif omzet Penjualan tahun 2007 sebesar Rp54.599.260.899,00, ternyata tidak sama, perbedaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa alasan dasar koreksi positif oleh Terbanding :
Selisih disebabkan karena :

– Omzet Penjualan SPT Masa PPN tahun 2007Rp 1.082.489.302.914,00
– Omzet Penjualan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2007Rp 1.027.890.042.015,00
SelisihRp 54.599.260.899,00

Bahwa selisih tersebut disebabkan karena :

– Terdapat penjualan yang belum dilaporkan Rp 40.801.452.213,00
– Koreksi yang berasal dari perubahan Uang Muka yang belum diakui sebagai penjualan Rp 13.797.808.686,00
Jumlah Rp 54.599.260.899,00

Bahwa alasan dasar koreksi positif oleh Terbanding dalam membenarkan koreksi Terbanding tersebut, adalah sebagai berikut :
“Sesuai dengan “Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00030/206/07/057/09 tanggal 24 Juni 2009”, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 11 diketahui bahwa :

– Dasar Pengenaan Pajak SPT Masa PPNRp 1.086.024.293.995,00
– Peredaran Usaha menurut SPT PPh BadanRp 1.027.890.042.015,00
SelisihRp 58.134.251.980,00

Bahwa selisih dapat dijelaskan :

– Uang Muka Penjualan per 31 Desember 2006 yang sudah dibuatkan faktur pajak, penjualan baru dilaporkan tahun 2007 (Rp 57.696.709.564,00)
– Saldo akhir Uang Muka Penjualan lokal yang sudah di buatkan faktur pajak, penjualan baru dilaporkan tahun 2008Rp  59.163.745.769,00
– Sample 2007Rp    2.055.671.921,00
– Penjualan Reflute RollsRp         12.282.410,00
– Selisih pembulatanRp                     546,00
Rp    3.534.991.081,00
Penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh BadanRp   54.599.260.899,00

Bahwa ternyata kedua alasan tersebut mengambil dasar kesimpulan yang tidak sama, sehingga alasan-alasan yang dikemukakan oleh kedua belah pihak semata-mata hanya untuk membenarkan kesimpulannya bahwa adanya omzet penjualan yang belum dibukukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2007 sebesar Rp54.599.260.899,00, namun dalam kenyataannya hal tersebut tidaklah sesuai dengan kondisi yang ada pada administrasi Pemohon Banding;

Bahwa sesuai dengan data-data dan pembuktian Pemohon Banding, baik yang pemohon sampaikan dalam Surat Keberatan maupun dalam Surat Banding, maka sebagai Wajib Pajak yang patuh , Pemohon Banding telah melaporkan seluruh omzet penjualan tahun 2007 sebesar Rp1.027.890.042.015,00 sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku, dalam suatu sistem administrasi yang diterapkan secara konsisten dan taat azas, dalam hal ini tidak ada niatan sedikitpun untuk menyembunyikan/memanipulasi data-data administrasi Pemohon Banding;

Bahwa sistem administrasi Pemohon Banding yang melakukan pembebanan/pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada saat penerbitan Delivery Order/mendahului transaksi pengiriman barang, adalah tidak merugikan Negara, bahkan merupakan bukti bahwa Pemohon Banding sebenarnya adalah merupakan Wajib Pajak yang patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;

Bahwa sebagai dampak dari koreksi Terbanding, maka Pemohon Banding dinyatakan terutang Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00030/206/07/057/09 tanggal 24 Juni 2009 sebesar Rp 20.668.202.300,00, sedangkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding melaporkan adanya kerugian sebesar Rp10.284.503.223,00 dengan Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp 0,00;

Pemenuhan Persyaratan Banding
Bahwa dalam pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding mendasarkan diri pada ketentuan sebagai berikut :
Bahwa permohonan banding ini pemohon ajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Banding Pemohon Banding ajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang dibanding;
Bahwa permohonan banding ini pemohon ajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WPJ.07/2010 tanggal 09 Juni 2010;
Bahwa jumlah kewajiban Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00030/206/07/057/09 tanggal 24 Juni 2009 sebesar :

– Pajak yang tidak/kurang bayarRp    782.415.418,00
– Sanksi Administrasi/Bunga Pasal 13 (2) KUPRp    281.669.550,00
Rp 1.064.084.968,00

telah Pemohon Banding bayar pada tanggal 21 Juli 2009, dengan demikian tidak terdapat tunggakan pajak/nihil;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat Pemohon Banding, Surat Permohonan Banding ini telah memenuhi persyaratan pengajuan banding sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 35 dan 36;

Permohonan
Bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding kemukakan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Pajak, untuk menerima Surat Permohonan Banding ini, dengan mengabulkan permohonan Pemohon Banding sebagai berikut :
Bahwa membatalkan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas kekurangan omzet penjualan tahun 2007 sebesar Rp 54.599.260.899,00, karena tidak mencermikan kebenaran materiil, serta tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi;

Bahwa merubah/Mengurangi Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WPJ.07/2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, tertanggal 09 Juni 2010, dengan perincian sebagai berikut :

UraianSemula
Rp
Dikurangi
Rp
Menjadi
Rp
Penghasilan Netto68.852.341.355,0054.599.260.899,0014.253.080.456,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak68.852.341.355,0054.599.260.899,0014.253.080.456,00
PPh Terutang20.668.202.300,0016.409.778.163,004.258.424.137,00
Kredit Pajak19.885.786.882,000,0019.885.786.882,00
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar782.415.418,00(16.409.778.163,00)(15.627.362.745,00)
Sanksi pasal 13 (2) KUP281.669.550,00(281.669.550,00)0,00
Pengembalian sanksi Pasal 13 (2)0,00281.669.550,00(281.669.550,00)
Jumlah PPh Kurang/(lebih) Bayar1.064.084.968,00(16.973.117.263,00)(15.909.032.295,00)

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36032/PP/M.XII/15/2011, tanggal 29 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00030/206/07/057/09 tanggal 24 Juni 2009, atas nama PT. XXX, NPWP xxxx, beralamat di Plaza D Lt.F Jl. YY No.ZZ Melawai, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang masih masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 15.772.467.624,00
Kompensasi KerugianRp                             –
Penghasilan Kena PajakRp 15.772.467.624,00
PPh Badan TerutangRp 4.714.240.100,00
Kredit PajakRp (19.885.786.882,00)
Jumlah PPh Badan Kurang / (Lebih) BayarRp (15.171.546.782,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36032/PP/M.XII/15/2011, tanggal 29 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 498/PJ./2012 tanggal 24 April 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 April 2012 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 April 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Mei 2012 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juni 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut :
Tentang sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.53.079.873.731,00 yang dibatalkan Majelis dari total koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp.54.599.260.899,00.

Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36032/PP/M.XII/15/2011 tanggal 29 Desember 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 53.079.873.731,00 yang dibatalkan Majelis dari total koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 54.599.260.899,00.

  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 46 alinea ke-3:
    “Majelis berpendapat adjustment Pemohon Banding terhadap Outstanding Delivery Order yang barangnya belum dikirimkan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan karena belum terjadi perpindahan hak atas barang dari Pemohon Banding kepada pembeli sehingga belum terjadi transaksi penjualan.”
    Halaman 49 alinea ke-6 dan 7:
    “bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding yang menganggap penurunan saldo Uang Muka Penjualan tahun 2006 sebesar Rp 13.797.808.686,00 sebagai penjualan yang belum dilaporkan tidak terbukti. Demikian pula koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 40.801.452.213,00 yang merupakan selisih dari total koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 54.599.260.899,00 dengan koreksi penurunan Saldo Akun Uang Muka Penjualan sebesar Rp 13.797.808.686,00 tidak terbukti pula;
    bahwa berdasarkan penelitian Majelis, penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 1.519.387.168,00 sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sebesar Rp 53.079.873.731,00 dari total koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 54.599.260.899,00”;
  2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put