Putusan Mahkamah Agung Nomor : 352/B/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 352/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
  2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-526/PJ./2010, Tanggal 16 Juni 2010;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, tempat kedudukan PT. YYY, Jalan RB KM. Y, Kayu Putih Pulo Gadung, Jakarta Timur;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 22297/PP/M.II/13/2010, Tanggal 23 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding nomor: KEP-920/WPJ.07/BD.05/2008, tertanggal 3 Juli 2008 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 4 Juli 2008, dimana pihak Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 nomor:
00004/204/05/053/07 tanggal 12 April 2007, dengan alasan-alasan sebagaimana penjelasan dibawah ini :

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding;
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut :
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut :
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”;

Bahwa kemudian, Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Keberatan pada tanggal 8 Juli 2008;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal di atas termasuk pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang menurut Keputusan Keberatan. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar penyampaian Surat Banding ini dapat diterima dan untuk dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Pokok-Pokok Materi dan Alasan Pengajuan Banding;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis, dapat Pemohon Banding jelaskan secara kronologi proses terbitnya Surat Keputusan Keberatan tersebut, sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding menerima SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 nomor: 00004/204/05/053/07 tanggal 12 April 2007 yang didalamnya menyatakan sebagai berikut :

No.KeteranganJumlah (Rp.)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Dasar Pengenaan Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak sebelumnya
PPh Kurang/(Lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
umlah PPh yang masih harus dibayar
77.256.818.104,00
7.725.681.810,00
3.469.427.382,00
0,00
4.256.254.428,00
1.362.001.417,00  
5.618.255.845,00

Bahwa adapun pokok koreksi fiskal Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 42.562.544.353,00 yang dikoreksi oleh pihak Pemeriksa disebabkan adanya koreksi fiskal atas peredaran usaha dan biaya di PPh Badan. Atas koreksi di PPh Badan tersebut menyebabkan jumlah laba setelah pajak bagi Pemohon Banding menjadi terkoreksi fiskal pula dan hal inilah yang merupakan pokok koreksi fiskal objek PPh Pasal 26;

Bahwa sehingga perlakuan pokok koreksi fiskal objek PPh Pasal 26 berhubungan dengan perlakuan koreksi peredaran usaha dan biaya di PPh Badan. Adapun alasan koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa di PPh Badan tersebut adalah disebabkan adanya kekurangan pengakuan pendapatan oleh Pemohon Banding atas jasa perancangan kendaraan dari PT Krama Yudha Tiga Berlian sehubungan dengan lisensi kendaraan bermotor model KZ. Sedangkan alasan koreksi biaya di PPh Badan adalah koreksi biaya pajak lainnya yang dijadikan biaya tunjangan pajak oleh pemeriksa sehingga menurut pemeriksa dapat dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding. Atas koreksi peredaran usaha dan biaya tersebut telah diajukan keberatan pula;

Bahwa terhadap koreksi fiskal positif atas objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp. 42.562.544.353 tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menyetujui dan Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dalam surat keberatan Pemohon Banding nomor: AB-2102 tertanggal 6 Juli 2007;

Bahwa terhadap surat keberatan Pemohon Banding tersebut, pihak Terbanding telah mengeluarkan Keputusan Keberatan nomor: KEP-920/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 Juli 2008 yang menetapkan :

  1. Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor: AB-2102 tanggal 6 Juli 2007.
  2. Mempertahankan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor: 00004/204/05/053/07 tanggal 12 April 2007 Masa/Tahun Pajak Januari – Desember 2005, dengan perincian sebagai berikut :
UraianSemula
(Rp.)
Ditambah/Dikurangi
(Rp.)
Menjadi
(Rp.)
DasarPengenaanPajak   
PPh Terutang 
Kredit Pajak
Kompensasi Tahun Pajak/Masa
Pajak sebelumnya
Pajak Kurang/(Lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
77,256,818,104
7,725,681,810
3,469,427,382
0

4,256,254,428
1,362,001,417
0
0
0
0

0
0
77,256,818,104
7,725,681,810
3,469,427,382
0

4,256,254,428
1,362,001,417
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar5,618,255,84505,618,255,845

Bahwa sebagai Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, dengan ini mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding nomor: KEP-920/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 Juli 2008, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

Alasan Koreksi Pemeriksa;
Bahwa koreksi PPh Pasal 26 atas laba setelah pajak berasal dari koreksi peredaran usaha yang menurut Pemeriksa masih terdapat kekurangan pengakuan pendapatan oleh Pemohon Banding di tahun 2005 atas jasa perancangan kendaraan tersebut sebesar Rp. 42.562.544.353,00. Adapun koreksi atas biaya pajak lainnya, Pemeriksa beranggapan bahwa biaya pajak lainnya yang merupakan biaya pembayaran PPh Pasal 25 orang pribadi yang seharusnya dijadikan tunjangan dalam perhitungan PPh Pasal 21, sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai alasan koreksi dari Pemeriksa adalah sebagaimana Surat Banding PPh Badan Pemohon Banding;

Alasan Banding Pemohon Banding;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, pada dasarnya koreksi Pemeriksa sebesar Rp. 42.562.544.353,00 atas PPh Pasal 26 atas laba setelah pajak adalah berhubungan dengan koreksi Pemeriksa di PPh Badan atas peredaran usaha dan biaya pajak lainnya.
Seperti halnya yang Pemohon Banding jelaskan dalam Surat Permohonan Banding PPh Badan tahun 2005, menurut Pemohon Banding, koreksi peredaran usaha di PPh Badan Pemohon Banding atas kekurangan penghasilan Pemohon Banding atas jasa perancangan kendaraan model KZ adalah tidak tepat, dikarenakan berdasarkan settlement agreement dan kesepakatan antara Pemohon Banding dan PT YYY, jasa perancangan kendaraan atas target penjualan telah dilunasi oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian. Sehingga didasarkan pada kesepakatan Pemohon Banding dan PT YYY, tidak akan ada lagi kewajiban PT YYY untuk membayar dan tidak akan ada lagi penghasilan bagi Pemohon Banding atas jasa perancangan kendaraan tersebut;

Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi negatif biaya pajak lainnya karena menurut Pemohon Banding biaya pajak tersebut yang merupakan pembayaran PPh Pasal 25 atas Individual karyawan Pemohon Banding adalah pembayaran dalam bentuk natura, dimana pembayaran tersebut langsung Pemohon Banding lakukan ke Bank Persepsi tanpa melalui individu yang bersangkutan. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut seharusnya tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan di PPh Badan Pemohon Banding;

Bahwa penjelasan lebih lanjut untuk alasan dan penjelasan Pemohon Banding mengenai koreksi Pemeriksa adalah sebagaimana Surat Banding PPh Badan Pemohon Banding tahun 2005. Sehingga menurut Pemohon Banding koreksi keberatan Pemeriksa ini harus dibatalkan;

Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan banding Pemohon Banding dan perhitungan pajak diubah menjadi NIHIL sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut :

No.KeteranganJumlah (Rp.)
1.
2.
3.
4.
5.
Dasar Pengenaan Pajak 
PPh Terutang 
Kredit Pajak 
Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak sebelumnya 0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 
34,694,273,751
3,469,427,382
3,469,427,382
                     0
NIHIL

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 22297/PP/M.II/13/2010, Tanggal 23 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-920/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 Juli 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2005 Nomor : 00004/204/05/053/07 tanggal 12 April 2007 atas nama : XXX NPWP : xxx, Alamat Pemohon Banding: d/a. PT. YYY Jl. RB KM. Y, Kayu Putih Pulo Gadung, Jakarta Timur, 13xxx, sehingga penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) terutang dan yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakRp. 38.291.974.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang terutangRp.   3.829.197.400,00
Kredit PajakRp.   3.469.427.360,00
Jumlah yang kurang dibayarRp.      359.770.040,00
Sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUPRp.      115.126.413,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp.      474.896.453,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 22297/PP/M.II/13/2010, Tanggal 23 Februari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-526/PJ./2010, Tanggal 16 Juni 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 Juni 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Juni 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 6 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 Agustus 2010;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22297/PP/M.II/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek);
    1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22297/PP/M.II/13/2010 tanggal 23 Februari 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22297/PP/M.II/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum;
    2. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22297/PP/M.II/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Surat dari Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.568/SP.23/2010 tanggal 19 Maret 2010 namun baru diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010040100280002 tanggal 01 April 2010;
    3. Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan :
      Pasal 1 ;
      “11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;Pasal 88 ayat (1);
      “Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan seta diucapkan”;
    4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22297/PP/M.II/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Surat dari Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.568/SP.23/2010 tanggal 19 Maret 2010 namun baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010040100280002 tanggal 01 April 2010. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lam bat pada tanggal 22 Maret 2010;
    5. Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22297/PP/M.I1/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 tersebut adalah sama dengan tanggal diterimanya salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 01 April 2010 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010040100280002 atau lewat 10 (sepuluh) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
    6. Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
    7. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22297/PP/M.I1/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22297/PP/M.II/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum;
  2. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp38.964.844.100,00 Telah Mengabaikan Hukum Pembuktian sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 15 Alinea ke- 2 :
      ‘Bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa atas pembahasan sengketa Dasar Pengenaan Pajak pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) ini terkait dengan pembahasan di PPh Badan yang menyatakan bahwa atas kekurangan target penjualan berupa jasa perancangan kendaraan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 tidak terbukti, karena sudah ada realisasi pembayaran dimuka jasa perancangan sebesar 181.013 unit (4′ 2,500,694,595) dan adanya kesepakatan terhadap target penjualan atas jasa perancangan kendaraan menjadi sebesar 235.400 unit.
      Dengan demikian tidak terdapat adanya penambahan peredaran usaha atas berupa kekurangan target penjualan sesuai Principal & Amendment Agreement yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 seperti yang dikemukakan oleh Terbanding;”
      “Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan membuat daftar sanding sengketa pajak PPh Pasal 26, menurut Pemohon Banding Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp38.291.974.000,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp77.256.818.100,00 sehingga ada koreksi sebesar Rp38.964.844.100,00;”
      “Bahwa dengan demikian, o/eh karena dalam sengketa PPh Badan koreksi Terbanding tersebut tidak dipertahankan maka atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 2005 sebesar Rp38.964.844.100,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp3.597.700.253,00 tetap dipertahankan”;
    2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22297/PP/M.II/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan mengabaikan hukum pembuktian yaitu mendasarkan pada surat perjanjian yang tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti di muka pengadilan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
    3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) serta penjelasannya, Pasal 70, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
      Pasal 69 ayat (1)
      “Alat bukti dapat berupa:
      aSurat atau tulisan;bKeterangan ahli;cKeterangan para saksi;dPengakuan para pihak; dan/atauePengetahuan Hakim “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;Penjelasan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) ;
      “(1)Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;(2)Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya:
      1. Derajat Akte Autentik lebih tinggi tingkatnya dari pada akta di bawah tangan;
      2. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor merupakan salah satu identitas diri.”
      Pasal 70;
      “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
      aAkta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;bAkta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;”Pasal 76 ;
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
      Pasal 78 ;
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
    4. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai (selanjutnya disebut Undang-Undang Bea Materai), menyatakan :
      Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3)
      “(1)Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk :
      1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata”;
      (3)Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan;
      1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
      2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula;
      Pasal 10 ;
      “Pemeteraian-kemudian atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 8, dan Pasal 9 dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan”;
    5. Bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 476/KMK.03/2002 tanggal 19 November 2002 Tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian (selanjutnya disebut KMK-476/KMK.03/2002), menyatakan :
      Pasal 1 ;
      “Pemeteraian kemudian dilakukan atas:
      1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;
      2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya;
      3. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.”
    6. Bahwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e, Pasal 21 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan :
      Pasal 2 ayat (1)
      “(1) Yang menjadi Subjek Pajak adalah
      a1)  Orang pribadi;2)  Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;b.Badan;c.Bentuk usaha tetap”;Pasal 4 ayat (1) huruf a;
      “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk;
      aPenggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lath dalam Undang-undang ini;Pasal 6 ayat (1) huruf a;
      Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
      aBiaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;Pasal 9 ayat (1) huruf e ;
      “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
      e.Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;”Pasal 21 ayat (1) huruf a ;
      “Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
      aa Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai”;Pasal 26 ayat (4) ;
      “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
    7. Bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (selanjutnya disebut KEP – 545/PJ./2000), menyatakan :
      Pasal 5 ayat (1) huruf a;
      “Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
      1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu,uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun”;
    8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22297/PP/M.I1/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
      1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp42.562.544.353,00, karena :
        1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan target penjualan sebesar 280.800 unit berdasarkan “Principal & Amendment Agreement” tanggal 21 Desember 1998 yang dilakukan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY;
        2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyadari atas target penjualan sebesar 280.800 unit tidak mungkin tercapai, maka pada tanggal 5 April 2005 berdasarkan pertemuan MMC Executive Commitee terjadi kesepakatan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak akan menagihkan kembali sejumlah 45.400 unit yang belum dibayarkan yang selanjutnya dibuat Settlement agreement tanggal 2 Juli 2007 yang ditandatangani Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan PT. YYY terjadi kesepakatan untuk melakukan perubahan target penjualan atas jasa perancangan kendaraan menjadi sebesar 235.400 unit yang harus dilunasi baik target tersebut tercapai atau tidak;
        3. Bahwa berdasarkan Settlement agreement tersebut, maka sejak November 2004 tidak ada lagi kewajiban PT. YYY untuk membayar jasa perancangan kendaraan atas penjualan model KZ yang dilakukan oleh PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors;
          (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22297/PP/ M.11/13/2010 tanggal 23 Februari 2010, Halaman 14 Alinea ke-7 s.d. 8 dan Halaman 15 Alinea ke-1).
      2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp42.562.544.353,00, dengan alasan sebagai berikut:
        1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari – Desember 2005 sebesar Rp42.562.544.353,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai akibat adanya koreksi perhitungan PPh Badan atas peredaran usaha dan biaya pajak lainnya;
        2. Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 atas laba setelah pajak berasal dari koreksi peredaran usaha yang terdapat kekurangan pengakuan pendapatan atas jasa perancangan kendaraan sesuai “Principal & Amendment Agreement” tanggal 21 Desember 1998 yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY) mempunyai kewajiban untuk melakukan penjualan sebanyak 280.800 unit kendaraan modek KZ yaitu Mitsubishi Kuda selama 8 (delapan) tahun;
          (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22297/PP/M.11/13/2010 tanggal 23 Februari 2010, Halaman 14 Alinea ke-5 s.d. 6);
        3. Bahwa Settlement agreement yang dibuat antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak KTB ditandatangani tanggal 2 Juli 2007, sedangkan pemeriksaan dilakukan untuk tahun buku 2005 (Januari s.d. Desember) dan SKPKB diterbitkan tanggal 12 April 2007;
        4. Bahwa penelitian terhadap Amendment Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY tanggal 21 Desember 1998, dalam butir 3 halaman 2 menyatakan bahwa “if the total volume of Licenced Vihecle sold by KTB does not reach two hundred eighty thousand eight hundred (280,800) units within eight (8) years after KTB’s commencement of the commercial production of Licenced Vihecles, KTB shall pay MMC an amount of thirteen thousand eight hundred and fifteen Japanese Yen (i4 13,815) multiplied by the volume shortfall againts two hundred eighty thousand eight hundred (80.800) units within ixty (60) day after the last day of the calender quarter during which such eight years period ends”. Koreksi atas penghasilan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebesar ongkos atas jasa yang diberikan terhadap 280.800 unit kendaraan didasarkan pada perjanjian di atas materai antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY;
        5. Bahwa sedangkan atas Settlement agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY yang ditandatangani tanggal 2 Juli 2007 (tanpa materai), yang Pasal 2 menyatakan bahwa “MMC and KTB agreed that the Contractual Fees should be decreased and amended to Japanese Yen 3,252,051,000 frim the original. This amount calculated an a basis set forth below,;
          JPY 3,252,051,000 = JPY 13,815, x 235,400 units;
          As aresult of this agreement, the parties have agreed to amend section 4.1.1 of the the Principal Agreement to state the contractual fee will be based on 235,400 units and not the original amount of 280.800 units”, tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena perjanjian dibuat setelah dilakukan proses pemeriksaan pajak dan telah dikeluarkan produk hukumnya;
          (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22297/PP/M.II/13/2010 tanggal 23 Februari 2010, Halaman 17 Alinea ke-8 s. d. 9 dan Halaman 18 Alinea ke-2);
      3. Bahwa faktanya menurut pendapat Majelis, atas pembahasan sengketa Dasar Pengenaan Pajak pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) ini terkait dengan pembahasan di PPh Badan yang menyatakan bahwa atas kekurangan target penjualan berupa jasa perancangan kendaraan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 tidak terbukti, karena sudah ada realisasi pembayaran dimuka jasa perancangan sebesar 181.013 unit (12,500,694,595) dan adanya kesepakatan terhadap target penjualan atas jasa perancangan kendaraan menjadi sebesar 235.400 unit. Dengan demikian tidak terdapat adanya penambahan peredaran usaha atas berupa kekurangan target penjualan sesuai Principal & Amendment Agreement yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 seperti yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Oleh karena dalam sengketa PPh Badan koreksi Terbanding tersebut tidak dipertahankan maka atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 2005 sebesar Rp38.964.844.100,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp3.597.700.253,00 tetap dipertahankan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22297/PP/M.11/13/2010 tanggal 23 Februari 2010, Halaman 37 Alinea ke- 4);
    9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari — Desember 2005 sebesar Rp42.562.544.353,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai akibat adanya koreksi perhitungan PPh Badan atas peredaran usaha dan biaya pajak lainnya. Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22295/PP/M.I1/15/2010 tanggal 23 Februari 2010 yang merupakan putusan pengadilan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-917/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 Juli 2008 mengenai keberatan terhadap SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Memori Peninjauan Nomor : S- /PJ.07/2010 tanggal Juni 2010;
      2. Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari – Desember 2005 yang diajukan Peninjauan Kembali adalah sebesar Rp38.964.844.100,00, karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22297/PP/M.II/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 telah mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari — Desember 2005 sebesar R p3.597.700.253,00;
      3. Bahwa karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari – Desember 2005 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai akibat adanya koreksi perhitungan PPh Badan atas peredaran usaha dan biaya pajak lainnya, berikut adalah penjelasan koreksi perhitungan di PPh Badan atas Peredaran Usaha dengan nilai total Rp55.914.675.437,00 :
        1. Bahwa Settlement agreement yang dibuat antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak KTB ditandatangani tanggal 2 Juli 2007, sedangkan pemeriksaan dilakukan untuk tahun buku 2005 (Januari s.d. Desember) dan SKPKB diterbitkan tanggal 12 April 2007;
        2. Bahwa Amendment Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY tanggal 21 Desember 1998, dalam butir 3 halaman 2 menyatakan bahwa “if the total volume of Licenced Vihecle sold by KTB does not reach two hundred eighty thousand eight hundred (280,800) units within eight (8) years after KTB’s commencement of the commercial production of Licenced Vihecles, KTB shall pay MMC an amount of thirteen thousand eight hundred and fifteen Japanese Yen (Y 13,815) multiplied by the volume shortfall againts two hundred eighty thousand eight hundred (80.800) units within ixty (60) day after the last day of the calender quarter during which such eight years period ends”. Koreksi atas penghasilan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebesar ongkos atas jasa yang diberikan terhadap 280.800 unit kendaraan didasarkan pada perjanjian di atas materai antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY;
        3. Bahwa sedangkan atas Settlement agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY yang ditandatangani tanggal 2 Juli 2007 (tanpa materai), yang Pasal 2 menyatakan bahwa “MMC and KTB agreed that the Contractual Fees should be decreased and amended to Japanese Yen 3,252,051,000 frim the original. This amount calculated an a basis set forth below;
          JPY 3,252,051,000 = JPY 13,815, x 235,400 units;
          As aresult of this agreement, the parties have agreed to amend section 4.1.1 of the the Principal Agreement to state the contractual fee will be based on 235,400 units and not the original amount of 280.800 units”, tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena perjanjian dibuat setelah dilakukan proses pemeriksaan pajak dan telah dikeluarkan produk hukumnya;
        4. Bahwa pada prinsipnya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Bea Materai surat perjanjian dan surat-surat Iainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata terutang bea materai , dan apabila belum bermaterai maka mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Bea Materai jo Pasal 1 KMK-476/KMK.03/2002 maka surat perjanjian yang akan digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan tersebut harus dimateraikan kemudian;
        5. Bahwa Settlement agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY yang ditandatangani tanggal 2 Juli 2007 yang dijadikan salah satu bukti di Pengadilan Pajak dan dijadikan dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo adalah surat perjanjian yang sejak semula tidak bermaterai dan juga tidak dilakukan proses pemateraian kemudian sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Bea Materai jo Pasal 1 huruf a KMK-476/KMK.03/2002. Oleh karena, Settlement agreement tanggal 2 Juli 2007 tersebut adalah surat perjanjian yang sejak semula tidak bermaterai dan juga tidak dimateraikan kemudian, maka surat perjanjian tersebut seharusnya tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti di muka Pengadilan Pajak;
        6. Bahwa Amendment Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY (KTB) tanggal 21 Desember 1998 yang dijadikan dasar dalam koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha dengan nilai total Rp55.914.675.437,00 yang terdiri dari atas Koreksi Jasa Perancangan Kendaraan dari kekurangan target penjualan sebesar Rp53.481.046.799,00, koreksi Jasa Perancangan Kendaraan yang Kurang Dilaporkan Masa Desember 2004, dan Jasa Perancangan Kendaraan yang kurang dilaporkan sebesar Rp1.787.210.831,00 adalah surat perjanjian yang sejak semula telah bermaterai, sehingga memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah yang dapat digunakan dimuka pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Bea Materai jo Pasal 1 huruf a KMK-476/KMK.03/2002, Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
        7. Bahwa oleh karena itu mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Bea Materai dan Pasal 1 huruf a KMK-476/KMK.03/2002, Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan, Amendment Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY tanggal 21 Desember 1998 adalah alat bukti yang sah yang dapat dijadikan alat bukti di muka Pengadilan Pajak, sehingga seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak sejak semula menolak dan mengabaikan Settlement agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY yang ditandatangani tanggal 2 Juli 2007 tersebut dan tidak menjadikannya sebagai pertimbangan dalam memutus perkara a quo;
        8. Bahwa Settlement agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY yang dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara a quo itu pun yang ditandatangani tanggal 2 Juli 2007, sedangkan produk hukum yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu SKPKB PPh Badan Nomor 00004/204/05/053/07 telah diterbitkan tanggal 12 April 2007. Oleh karena, secara jelas dan nyata-nyata terbukti bahwa Settlement agreement tersebut dibuat semata-mata untuk menghindarkan diri dari kewajiban membayar pajak, dan seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak sejak semula menolak dan mengabaikan Settlement agreement tersebut;
        9. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mendasarkan pada Settlement agreement tanggal 2 Juli 2007 dengan nilai target penjualan sebesar 235.400 unit, sehingga dengan adanya pembayaran uang muka sebesar 181.013 unit (Y2,500,694,595) maka total dengan pembayaran sebelumnya telah sesuai dengan target penjualan yang baru, sehingga tidak ada lagi pembayaran jasa perancangan dari PT. YYY kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
        10. Bahwa dengan demikian telah dibatalkannya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha dengan nilai total Rp55.914.675.437,00 yang terdiri dari atas Koreksi Jasa Perancangan Kendaraan dari kekurangan target penjualan sebesar Rp53.481.046.799,00, koreksi Jasa Perancangan Kendaraan yang Kurang Dilaporkan Masa Desember 2004, dan Jasa Perancangan Kendaraan yang kurang dilaporkan sebesar Rp1.787.210.831,00 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan mendasarkan pada Settlement agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY tanggal 2 Juli 2007 dalam memutus perkara a quo telah bertentangan dengan hukum pembuktian karena mendasarkan pada surat perjanjian yang tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti di muka Pengadilan. Oleh karena itu terbukti secara sah dan meyakinkan Putusan Pengadilan Pajak Put.22295/PP/M.I1/15/2010 tanggal 23 Februari 2010 yang merupakan putusan pengadilan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-917/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 Juli 2008 mengenai keberatan terhadap SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 tidak memenuhi Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
        11. Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari – Desember 2005 sebesar Rp42.562.544.353,00 sebagian adalah berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai akibat adanya koreksi perhitungan PPh Badan atas peredaran usaha, maka telah diputusnya banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Putusan Pengadilan Pajak Put.22297/PP/M.I1/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan amar mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti pula telah bertentangan dengan hukum pembuktian karena mendasarkan pada surat perjanjian yang tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti di muka Pengadilan. Oleh karena itu terbukti secara sah dan meyakinkan Putusan Pengadilan Pajak Put.22297/PP/M.II/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 tidak memenuhi Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
      4. Bahwa karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari – Desember 2005 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai akibat adanya koreksi perhitungan PPh Badan atas peredaran usaha dan biaya pajak Iainnya, berikut adalah penjelasan koreksi bahwa atas koreksi perhitungan di PPh Badan atas biaya pajak lainnya sebesar Rp250.612.848,00, dapat dijelaskan sebagai berikut :
        1. Bahwa Prinsip utama dari ketentuan-ketentuan mengenai biaya-biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dalam menghitung penghasilan neto adalah:
          • Biaya-biaya tersebut harus mempunyai hubungan Iangsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak (biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan);
          • Pajak mengutamakan prinsip substance over from. Dengan kata lain, tidak menjadi masalah istilah atau nama biaya tersebut, yang terpenting hakikat dari biaya tersebut, yaitu
            untuk apa biaya tersebut dikeluarkan. Sepanjang biaya tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan, maka boleh dijadikan sebagai deductible espenses;
        1. Bahwa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Karyawan (expatriate) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dibayarkan langsung oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke kas Negara, tidak dapat dijadikan alasan bahwa pemberian penghasilan tersebut adalah pemberian natura karena hanya merupakan cara pembayarannya saja yang substansinya merupakan pemberian tunjangan kepada karyawan tersebut, sehingga tidak memenuhi Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tunjangan tersebut merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan merupakan objek pajak PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP – 545/PJ./2000, dan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas tunjangan yang dibayarkannya kepada karyawannya tersebut. Oleh karena itu, pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi Karyawan (expatriate) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp250.612.848,00 yang substansinya merupakan pemberian tunjangan pajak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;
        2. Bahwa dengan demikian telah dibatalkannya Koreksi Negatif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Biaya Pajak Lainnya sebesar Rp250.612.848,00 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan alasan merupakan pemberian natura yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya telah bertentangan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan karena terbukti pembayaran tersebut adalah pemberian tunjangan dan bukan natura sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Putusan Pengadilan Pajak Put.22295/PP/M.II/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 yang merupakan putusan pengadilan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-917/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 Juli 2008 mengenai keberatan terhadap SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 diputus bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak memenuhi Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
        3. Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari – Desember 2005 sebesar Rp42.562.544.353,00 sebagian adalah berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai akibat adanya koreksi perhitungan PPh Badan atas Biaya Pajak Lainnya sebesar Rp250.612.848,00, maka telah diputusnya banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Putusan Pengadilan Pajak Put.22297/PP/M.II/13/2010 tanggal 23 Februari 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan amar mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti pula telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak memenuhi Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
    10. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai subjek pajak bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia;
    11. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa tidak dilaporkannya DPP PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp38.964.844.100,00 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan mendasarkan pertimbangan hukumnya pada surat perjanjian yang tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti yang dapat diajukan ke muka Pengadilan Pajak dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku telah melanggar Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
    12. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa DPP PPh Pasal 26 ayat (4) yang berasal dari koreksi peredaran usaha tidak benar karena tidak ada lagi peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005 karena sesuai Settlement agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY tanggal 2 Juli 2007 karena target penjualan menjadi sebesar 235.400 unit sehingga tidak ada lagi pembayaran dari PT. YYY kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan dari koreksi biaya lainnya karena pembayaran pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi merupakan pembayaran dalam bentuk natura, dikarenakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikannya dalam bentuk uang melainkan langsung dibayarkan ke bank persepsi. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) telah melakukan perubahan perjanjian untuk menghindarkan diri dari kewajiban membayar pajak sehingga mengabaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;
    13. Bahwa d