Putusan Mahkamah Agung Nomor : 352/B/PK/PJK/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 22297/PP/M.II/13/2010, Tanggal 23 Februari 2010