Putusan Mahkamah Agung Nomor : 428/B/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor. 428/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. QQQ, beralamat di Kawasan Industri AAA, Jl. WWW Lot. FF-X, Kawasan Industri AAA, DDD, Teluk Jambe, Karawang 41361, diwakili ZZZ, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: VVV, Pegawai PT RRR Bagian Legal, beralamat di Cluster FFF D0X Kota Delatamas, Kab Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 04 Oktober 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal A. Yani, By Pass, Jakarta;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 31821/PP/M.XIV/19/2011, Tanggal 09 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3047/KPU.01/2009 tanggal 30 April 2009 yang menolak keberatan atas SPKPBM Nomor : 001357/NOTUL/KPU-TP /BD.02/2009 tanggal 19 Januari 2009;

AKetentuan Formal
1Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3047/KPU.01/2009 tanggal 30 April 2009 baru diterima Pemohon Banding tanggal 13 Mei 2009 melalui pos;2Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Jaminan sebesar 50% dari SPKPBM yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian permohonan banding memenuhi syarat pengajuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak;3Bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan kepada Terbanding jaminan 50% Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor terutang dalam bentuk jaminan tunai Nomor : 004044/JT/BDG/2009 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-09/BC/2004;
BKetentuan Material
Bahwa Pemohon Banding telah menerima SPKPBM Nomor : 001357/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Januari 2009, sebagai berikut
Jenis TagihanTagihan Bea Cukai
(Rp)Tagihan Pajak
(Rp)Jumlah
(Rp)Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Ps. 22
Denda Administrasi111.517.182
0



223.034.364
234.186.084
0
0111.517.182
0
234.186.084
0
0
223.034.364Jumlah334.551.546234.186.084568.737.630Yang mana SPKPBM tersebut timbul karena adanya perbedaan perhitungan harga/pos tarif oleh pihak Terbanding sehingga Pemohon Banding tetap ada pendirian bahwa harga yang diberitahukan berdasarkan PIB : 417161 adalah sebesar USD 418,004.82 adalah harga yang sebenarnya berdasarkan No. : PO-1008-00006 tanggal 23 Oktober 2008;
CAlasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum yang berklaku di Indonesia, sebagaimana dimaksudkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. QQQ No. X tanggal 29 November 2005;Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan dari BKPM sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No. 1252/PMA/2005 tanggal 14 November 2005;Bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai importir produsen, sebagaimana dimaksud dalam registrasi dari Direktorat Janderal Bea dan Cukai No. S-14236/TRI/BC/L/2006;Bahwa Pemohon Banding mendapatkan fasilitas pajak impor yang tertuang dalam Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor : Ket-00727/PPh-22/WPJ.22/ KP.0703/2008 tanggal 10 Desember 2008;
Bahwa Pemohon Banding sudah meminta penjelasan kepada Terbanding atas SPKPBM Nomor : 001357/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Januari 2009 sebagaimana dalam surat No. 082/ISI/BOD/III/2009 tanggal 12 Maret 2009 dan tidak mendapatkan penjelasan sebagaimana dalam surat Nomor : S-259/KPU.01/BD.04/2009 tanggal 17 Maret 2009 yang isi surat pada pokoknya tidak memberikan penjelasan secara rinci dan transparan;
Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan importasi sebagaimana dimaksud dalam PIB No. 417161 sudah sesuai dengan Packing List dan Commercial Invoice No. 0000216588 tanggal 25 November 2008 dan mendapatkan SPPB No. 417593/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 22 Desember 2008;

Bahwa nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding adalah berdasarkan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 31821/PP/M.XIV/19/2011, Tanggal 09 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3047/KPU.01/2009 tanggal 30 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 001357/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Januari 2009 atas nama: PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.XXX.000, alamat: Kawasan Industri AAA, Jl. WWW Lot. FF-X, DDD, Teluk Jambe, Karawang 41361, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-3047/KPU.01/2009 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 618,510.38 dan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 001357/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Januari 2009 sebesar Rp 568,737,630;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 31821/PP/M.XIV/19/2011, Tanggal 09 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 23 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 04 Oktober 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 10 Oktober 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 Oktober 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2011;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 10 Oktober 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 31821/PP/ M.XIV/19/2011, Tanggal 09 Juni 2011, telah dilakukan pada Tanggal 23 Juni 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut tidak dapat diterima.

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 27 Juni 2013 oleh VRD, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. HYP, SH, MHum. dan Dr. H. JSW, SH, MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh AMT, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

Ttd.

Dr. H. HYP, SH, MHum.

Ttd.

Dr. H. JSW, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

Ttd.

VRD, SH. MSc.
Panitera Pengganti :

Ttd.

AMT, SH. MHum.
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi â€¦………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



LXP, SH
Nip. XX0000XXX