Putusan Mahkamah Agung Nomor : 665/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 665/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-1964/ PJ./2012 tanggal 26 Desember 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, tempat kedudukan di Jalan FG KM 80 Walantaka, Banten 42183;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40039/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 11 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40039/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 11 September 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1964/PJ/2012, tanggal 26 Desember 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Desember 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Februari 2014;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Alasan-alasan Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-711/WPJ.07/2011 tanggal 29 Maret 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak juni 2008 Nomor ;00442/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H.,M.S. dan Dr. H. GGG, S.H.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.IP.,S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota :         ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H.,M.S.         ttd/ Dr. H. GGG, S.H.,M.Hum. Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua : ttd/ Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.IP.,S.H.,M.Hum., Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG – RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, SHNIP : XX0 000 XXX

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 166/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 166/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DRS. ADF, beralamat di Jalan FG. GF, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara;Selanjutnya memberi kuasa kepada DF, Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di FD Blok A1/68, RT.009/026, DDF, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1518/PJ./2015 tanggal 20 April 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54072/PP/M.IIIA/99/2014, tanggal 15 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 89/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 89/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, TBK, tempat kedudukan Jalan WWW IX/X, DDD, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh RDF, selaku Wakil Presiden Direktur, memberikan kuasa kepada: TFG, selaku Corporate Tax Sub Group Leader, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/POA-MS/AMFG/X/2010, Tanggal 4 Oktober 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1026/PJ./2010 tanggal 19 November 2010; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding/Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24152/PP/M.XIII/15/2010, Tanggal 17 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: LATAR BELAKANG Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 16 September 2008 dengan perincian sebagai berikut : Uraian Dasar PengenaanPajak(Rp) PPh Terutang PokokPajak(Rp) Kredit Pajak (Rp) SanksiAdministrasi(Rp) PPh Yang Kurang/(Lebih) Bayar(Rp) Semula 36,490,686,345.43 10,918,423,283,00 72,208,854,069,00 0,00 (61,292,427,786,00) Ditambah/ (Dikurangi) 18,408,074,371.89 5,522,422,200,00 (56,658,720,00) 0,00 5,581,077,920,00 Menjadi 54,898,760,717.32 16,440,845,483,00 72,152,195,349,00 0,00 (55,711,349,866,00) Bahwa berdasarkan tabel diatas, perkenankanlah Pemohon Banding untuk menyampaikan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 16 September 2008, dengan terlebih dahulu menyampaikan latar belakang permohonan Banding Pemohon Banding sebagai berikut : Bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Wajib Pajak Besar telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006; Bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/406/06/092/08 tertanggal 27 Februari 2008 Tahun Pajak 2006 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua; Bahwa pada tanggal 22 Mei 2008, Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan dengan Surat Nomor : 018/PJK/AMG/2008 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua; bahwa kemudian, atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus atas nama Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 16 September 2008 yang memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/406/06/092/08 tertanggal 27 Februari 2008 Tahun Pajak 2006; Bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan menunjukkan lebih bayar sebesar Rp. 55.711.349.866,00 maka Pemohon Banding tidak perlu memenuhi kewajiban pembayaran pajak 50 % sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan secara formal telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak; DASAR DAN ALASAN BANDING PEMOHON BANDING Bahwa berdasarkan kronologis penjelasan diatas, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 16 September 2008; Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan hak Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Bahwa berikut Pemohon Banding sandingkan perhitungan pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Terbanding untuk Tahun Pajak 2006 sebagai berikut : Keterangan cfm. Pemohon(Rp) cfm Terbanding(Rp) Selisih(Rp) Peredaran Usaha 1.541.550.667.809,00 1.541.550.667.809,00 0,00 Penghasilan Netto 54.898.760.716,00 54.898.760.716,00 0,00 Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 0,00 Penghasilan Kena Pajak 54.898.760.716,00 54.898.760.716,00 0,00 Pajak Penghasilan Terutang 16.452.128.000,00 16.452.128.000,00 0,00 Kredit Pajak : 72.163.477.866,00 72.163.477.866,00 0,00 Pajak yang lebih dibayar 55.711.349.866,00 55.711.349.866,00 0,00 Jumlah yang lebih dibayar 55.711.349.866,00 55.711.349.866,00 0,00 Bahwa berdasarkan tabel diatas, perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan alasan permohonan banding yang Pemohon Banding uraikan secara kronologis di bawah ini : Banding terhadap koreksi atas biaya bunga sebesar Rp. 5.649.595.324,00 Menurut Terbanding; Bahwa koreksi atas Interest Expenses dikarenakan penerapan SE-46/PJ.4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 atas biaya bunga; Menurut Banding Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding atas koreksi biaya bunga sebesar Rp. 5.649.595.324,00 yang didasarkan pada SE-46/PJ.4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 tersebut; Bahwa dapatlah kiranya Pemohon Banding sampaikan penjelasan sehubungan dengan koreksi diatas sebagai berikut : Bahwa dana pinjaman yang diperoleh perusahaan dari Bank dipergunakan semata-mata untuk membayar keperluan kegiatan usaha (seperti membayar pajak, pembelian bahan baku, listrik, air, telepon dan lain-lain) yang kebanyakan jatuh tempo sebelum perusahaan menerima pembayaran atas penjualan dari pihak pelanggan (pembayaran oleh pelanggan sebagian besar diterima oleh perusahaan pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya); Bahwa setelah perusahaan menerima uang masuk dari penjualan kepada pelanggan, perusahaan segera melakukan pembayaran atas pinjaman kepada pihak Bank, sisa dana ditabungkan dan jika masih ada sebagian besar didepositokan pada setiap akhir bulan dalam bentuk call deposit (hanya untuk beberapa hari saja) sesuai dengan kebijakan perusahaan untuk mengoptimalkan asetnya; Bahwa berdasarkan point di atas deposito yang ditempatkan oleh perusahaan bukanlah berasal dari pinjaman sehingga biaya bunga yang dibayarkan merupakan biaya bunga atas pinjaman perusahaan yang tidak memiliki hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan depositonya, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor : 136 Tahun 2000 yang mengatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat diterapkan pada kasus Pemohon Banding tersebut; Bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa SE-46/PJ4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 tidak dapat diterapkan terhadap kasus Pemohon Banding karena Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada saat situasi dimana bunga deposito sangat tinggi sehingga banyak pihak yang memanfaatkan pinjaman dengan bunga rendah dan menyimpan pinjaman tersebut dideposito untuk memperoleh penghasilan dari bunga deposito tersebut sementara pada saat ini bunga deposito tidak terlalu tinggi bahkan lebih rendah dari bunga pinjaman; Bahwa adalah tidak masuk akal dan logika bila Pemohon Banding melakukan pinjaman dengan tujuan untuk didepositokan kembali, karena bunga pinjaman yang Pemohon Banding bayar jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang Pemohon Banding peroleh; KESIMPULAN; Bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, berikut Pemohon Banding sajikan kembali persandingan perhitungan Pajak Penghasilan Lebih Bayar menurut Surat Keputusan pihak Terbanding dan permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 219/B/PK/Pjk/2009

P U T U S A NNomor. 219/B/PK/Pjk/2009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-251/PJ./2008 tanggal 11 November 2008. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding M e l a w a n : PT. QQQ, beralamat di Jalan WWW, DDD, Surabaya 60155. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.14643/PP/M.IV/16/2008 tanggal 10 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : I. DASAR HUKUM Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1662/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 Oktober 2006 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00281/207/03/055/05 tanggal 13 Juli 2005 Masa Pajak Desember 2003; II. LATAR BELAKANG Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00281/207/03/055/05 tanggal 13 Juli 2005 Masa Pajak Desember 2003 dengan rincian sebagai berikut : Keterangan  Menurut  Pemohon Banding (Rp)  Terbanding (Rp)  Dasar Pengenaan Pajak :  Ekspor  8.741.888.801,00  7.832.087.051,00  Penyerahan yang PPNnya harus dipungut  13.783.499.203,00  15.613.386.904,00  Dikurangi retur penjualan  0,00  0,00  Jumlah  22.525.388.004,00  23.445.473.955,00  Pajak Keluaran :  Pajak keluaran seluruhnya  1.378.349.920,00  1.561.338.690,00  Dikurangi PPN atas retur penjualan  0,00  0,00  Dikurangi pajak keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN  532.641.775,00  529.226.147,00  Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri  845.708.145,00  1.032.112.543,00  Pajak yang dapat diperhitungkan :  Pajak masukan yang dapat dikreditkan  329.740.221,00  305.794.762,00  Dibayar dengan NPWP sendiri  1.021.389.500,00  1.021.389.500,00  Dikurangi PPN atas retur pembelian  0,00  10.889.195,00  Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan  1.351.129.721,00  1.316.295.067,00  Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/ (lebih) bayar  (505.421.576,00)  (284.182.524,00)  Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya  (505.421.576,00)  (505.421.576,00)  Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar  0,00  221.239.152,00  Sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP  0,00  221.239.153,00  Jumlah yang masih harus dibayar  0,00  442.478.305,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas yang menurut Pemohon Banding hutang pajak seharusnya adalah nihil, dan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 505.421.576,00 dikompensasi ke masa Januari 2004 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilaporkan, sehingga atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 Nomor: 00281/207/03/055/05 tanggal 13 Juli 2005 tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan surat Nomor: F&A/85/X/2005 tanggal 11 Oktober 2005; Bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1662/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 Oktober 2006 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00281/207/03/055/05 tanggal 13 Juli 2005 masa pajak Desember 2003 yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah yang masih harus dibayar tetap dipertahankan, yaitu sebesar Rp. 442.478.304,00; Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut di atas; III. ALASAN BANDING 1. Alasan Banding Dari Segi Formal– Tidak Adanya Tanggapan Atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;Bahwa pihak Terbanding telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dengan Nomor: PHP-30/WPJ.11/KP.0307/2005 tertanggal 7 Juli 2005. Adanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut baru diketahui dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Juli 2005 melalui pos, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak Terbanding ;Bahwa dalam surat tersebut disebutkan bahwa Pemohon Banding diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut.Bahwa akan tetapi, sebelum batas waktu pemberian tanggapan tertulis habis, sehingga tanggapan tertulis belum disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas pada tanggal 13 Juli 2005, yang berarti baru 6 (enam) hari sejak penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dimana pada tanggal tersebut, Pemohon Banding senyata-nyatanya belum menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tersebut;Bahwa adapun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pemohon Banding tersebut diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal yang sama yaitu 26 Juli 2005;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas karena :dengan mengacu kepada surat tersebut, Pemohon Banding seharusnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan tanggapan tertulisnya dan untuk menandatangani lembar berita acara ketidaksetujuan atas hasil pemeriksaan tersebut kepada Terbanding paling lambat tanggal 01 Agustus 2005;Bahwa sebelum jangka waktu tersebut berakhir, Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dari segi jaminan hak Pemohon Banding, Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak tersebut setelah Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya atas hasil pemeriksaan, paling tidak sampai dengan tanggal 01 Agustus 2005;Bahwa dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanpa menunggu tanggapan Pemohon Banding telah menyebabkan hilangnya hak dan kesempatan Pemohon Banding untuk menanggapi hasil pemeriksaan adalah menyalahi prinsip keadilan apabila jangka waktu untuk memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan yang menjadi hak Pemohon Banding diabaikan oleh Terbanding;– Tidak Adanya Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanBahwa pihak Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas pada tanggal 13 Juli 2005. Pemohon Banding keberatan karena, sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterbitkan sampai saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, tidak pernah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan antara Terbanding dan Pemohon Banding, maupun dikirimkan undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas karena :a.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 741/PJ/2001 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor menyatakan bahwa :Pasal 13 (1):”Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 394/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 394/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-655/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; melawan : PT. QQQ, beralamat di Wisma WWW Lantai X0,XX,XX, Jl. DDD Kav. D, Jakarta Pusat, 10220. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2011 No. Put. 29374/PP/M.II/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-318/WPJ.07/BD.05/2009 tertanggal 19 Maret 2009 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Maret 2009 atas SKPKB PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari – Maret 2006 No. 00042/277/06/058/08 tertanggal 5 Mei 2008 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA-Lima (KPP PMA Lima), berikut Pemohon Banding sampaikan surat permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan keberatan tersebut; LATAR BELAKANGPerhitungan Surat Keputusan Keberatan  Uraian  Dasar Pengenaan Pajak (Rp)  PPN Kurang Dibayar (Rp)  Sanksi Administrasi (Rp)  Jumlah PPN YMH dibayar (Rp)  Semula  1.651.567.220  101.095.153  48.525.673  149.620.826  (Dikurangi)  –  –  –  –  Menjadi   1.651.567.220  101.095.153  48.525.673  149.620.826 Ringkasan Keputusan KeberatanBahwa berdasarkan persandingan antara SKPKB PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari – Maret 2006, Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan hasil dari Keputusan Keberatan Terbanding diperoleh tabel sebagai berikut;  Keterangan  Menurut SKPKB (Rupiah)  Permohonan Keberatan WP (Rupiah)  Keputusan Keberatan DJP (Rupiah)  Masij Selisih Koreksi (Rupiah)  Dasar Pengenaan Pajak  1.651.567.220  640.615.690  1.651.567.220  1.010.951.530  PPN Terhutang (PPN     165.156.722    64.061.569     165.156.722     101.095.153  Keluaran  Kredit Pajak (PPN  Masukan       64.061.569     64.061.569       64.061.569  –  Pajak (Lebih)/Kurang  Dibayar     101.095.153  –     101.095.153     101.095.153  Sanksi Pasa113 KUP       48.525.673  –       48.525.673       48.525.673  Jumlah (lebih)/kurang bayar     149.620.673  –     149.620.673     149.620.673 Pemenuhan Pasal 36 ayat (4) UU No 14 Tahun 2002 Bahwa mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan banding Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No 14 / 2002, berikut penjelasan dari Pemohon Banding;   Keputusan Keberatan dari DJP   Rupiah   Dasar Pengenaan Pajak   1,651,567,220   PPN Terhutang (PPN Keluaran )      165,156,722   50% Ketentuan Formal Pajak Terhutang        82,578,361   Kredit Pajak ( PPN Masukan)       (64,061,569)   Jumlah Yang harus dibayar berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU No 14 Pengadilan Pajak        18,516,792 Bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban persyaratan formal pengajuan banding, Terbanding telah membayar sebesar Rp.149.620.826,00 pada tanggal 12 Mei 2009; Penyampaian Surat Keberatan Bahwa surat keberatan Pemohon Banding ajukan pada tanggal 1 Agustus 2008 dan diterima oleh Terbanding pada tanggal 4 Agustus 2008; Dasar Koreksi oleh Terbanding Bahwa Terbanding masih melakukan dan mempertahankan koreksi sebagai berikut;  No  Nama Akun  Koreksi Positif (Negatif)  Dasar Pengenaan Pajak  1.  Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut  1.010.951.530 Bahwa dari koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Terbanding diatas, Pemohon Banding mengajukan banding untuk seluruh koreksi positif DPP Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut; Bahwa oleh karena Terbanding masih melakukan beberapa koreksi objek pajak yang tidak Pemohon Banding setujui, maka berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No.6 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan No.28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak; PENJELASAN PERMOHONAN BANDING Koreksi positif atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Rp.1.010.951.530,00 Bahwa Pemeriksa Pajak dan Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.1.010.951.530,00 tersebut berdasarkan hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 26 dengan objek PPN Jasa Luar Negeri, termasuknya di dalamnya atas royalty sebesar Rp.479.051.000,00; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Terbanding atas peredaran usaha tersebut di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi atas peredaran usaha sejumlah Rp.1.010.951.530,00 tersebut dibatalkan oleh Terbanding; Bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut; Bahwa koreksi Pemeriksa Pajak dan Terbanding sebesar Rp.479.051.000.00 tersebut berasal dari saldo awal dan saldo akhir dari perkiraan “prepaid ats (annual technical service)”. Pemeriksa Pajak dan Terbanding melihat nama perkiraan ini mengandung kata lisensi, yang mana kata lisensi berhubungan dengan royalti. Dengan demikian, Pemeriksa Pajak dan Terbanding menganggap saldo perkiraan ini sebagai objek PPh Pasal 26 yang juga merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri; Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa tidak semua program software Pemohon Banding impor dari luar negeri, tetapi ada juga yang Pemohon Banding beli dari supplier lokal. Pengertian lisensi tersebut di atas hanya untuk menunjukkan bahwa program software yang Pemohon Banding beli adalah asli dan program software yang Pemohon Banding beli bukan merupakan program software khusus. Kemudian PPN yang terkait atas pembelian program software impor maupun pembelian dari supplier lokal tersebut telah Pemohon Banding bayarkan; Bahwa atas selisih koreksi sebesar Rp.531.900.530,00 (Rp.1.010.951.530,00 – Rp.479.051.000.00) Pemohon Banding tidak mengetahui perinciannya, oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan untuk mendapatkan perincian koreksi dari Pemeriksa Pajak, karena menurut Pemohon Banding tidak ada PPN Jasa Luar Negeri yang masih harus dibayar; Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas penyerahan yang PPN Harus Dipungut sebesar Rp.1.010.951.530,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Terbanding dapat dibatalkan; KESIMPULAN PERMOHONAN BANDING Bahwa sebagaimana penjelasan dan uraian Pemohon Banding diatas maka Surat Keputusan Keberatan KEP-318/WPJ.07/BD.05/2009 tertanggal 19 Maret 2009 telah diterbitkan secara tidak benar. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, perhitungan PPN Jasa Luar Negeri Januari – Maret 2006 adalah sebagai berikut;   Keterangan   Keputusan  Keberatan dari DJP  (Rupiah)   Permohonan Banding  Pemohon Banding  (Rupiah)   Selisih yang  diajukan Banding  (Rupiah)   Dasar Pengenaan Pajak   1.651.567.220   640.615.690   1.010.951.530   PPN Keluaran      165.156.722     64.061.569      101.095.153   Kredit Pajak        64.061.569     64.061.569   –   Pajak (Lebih)/Kurang Dibayar  

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 340/B/PK/Pjk/2013

PUTUSANNomor 340/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, beralamat di Jalan WWW XXX-XXX Lantai X, DDD, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh FFF, selaku Direktur, beralamat di Jalan RRR Utara X/0X, Wonorejo, Surabaya 60296, Selanjutnya memberi kuasa kepada : GGG, beralamat di Jalan YYY Permai Timur X/X, Surabaya, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 307/PS/IX/2012, tanggal 14 September 2012, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38827/PP/M.III/16/2012, tanggal 22 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 tertanggal 17 Maret 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 21 Maret 2011, Keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 tersebut menetapkan menerima seluruhnya Keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor 253A/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010; Bahwa dalam lampiran surat Nomor S-574/WPJ.11/2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00124/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010 masih terdapat perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dengan Terbanding; Bahwa sesuai Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Nomor BA-293/ PJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, Pemohon Banding telah menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding atas koreksi yang tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 tertanggal 17 Maret 2011. Pernyataan tidak setuju tersebut atas poin koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, terkait dengan (1) Penyerahan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor dan (2) Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding mengkoreksi Penyerahan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor menjadi Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena Penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%); Bahwa berdasar uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 tertanggal 17 Maret 2011; Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 yang menyatakan, menetapkan menerima seluruhnya keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor 253A/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010 tersebut guna mendapat kepastian hukum bahwa seluruh uraian penjelasan Pemohon Banding seperti tertuang dalam keberatan Pemohon Banding, telah disetujui, termasuk dalam persetujuan tersebut adalah atas Penyerahan Ekspor Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0%, dengan demikian pernyataan Terbanding seperti tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 tersebut yang menyatakan, menetapkan menerima seluruhnya keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor 253A/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010 dapat diartikan secara tepat bahwa Terbanding menerima seluruh keberatan kami, termasuk pendapat Pemohon Banding atas Penyerahan Jasa ke pelanggan luar negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0%; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38827/PP/M.III/16/2012, tanggal 22 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00124/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010, atas nama: PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat di Jl. WWW XXX-XXX Lantai X, DDD – Surabaya ; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Put.38827/PP/M.III/16/2012, tanggal 22 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 307/PS/IX/2012, tanggal 14 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1363/SP.52/AB/IX/2012, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 September 2012 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Januari 2013 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38827/PP/M.III/16/2012 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juni 2012 tersebut, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta hukum dan per-aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat