P U T U S A N
Nomor. 219/B/PK/Pjk/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding.
- DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Pelaksana, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-251/PJ./2008 tanggal 11 November 2008.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding
M e l a w a n :
PT. QQQ, beralamat di Jalan WWW, DDD, Surabaya 60155.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.14643/PP/M.IV/16/2008 tanggal 10 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1662/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 Oktober 2006 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00281/207/03/055/05 tanggal 13 Juli 2005 Masa Pajak Desember 2003;
II. LATAR BELAKANG
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00281/207/03/055/05 tanggal 13 Juli 2005 Masa Pajak Desember 2003 dengan rincian sebagai berikut :
| Keterangan | Menurut | |
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | |
| Dasar Pengenaan Pajak : | ||
| Ekspor | 8.741.888.801,00 | 7.832.087.051,00 |
| Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | 13.783.499.203,00 | 15.613.386.904,00 |
| Dikurangi retur penjualan | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah | 22.525.388.004,00 | 23.445.473.955,00 |
| Pajak Keluaran : | ||
| Pajak keluaran seluruhnya | 1.378.349.920,00 | 1.561.338.690,00 |
| Dikurangi PPN atas retur penjualan | 0,00 | 0,00 |
| Dikurangi pajak keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN | 532.641.775,00 | 529.226.147,00 |
| Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri | 845.708.145,00 | 1.032.112.543,00 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan : | ||
| Pajak masukan yang dapat dikreditkan | 329.740.221,00 | 305.794.762,00 |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | 1.021.389.500,00 | 1.021.389.500,00 |
| Dikurangi PPN atas retur pembelian | 0,00 | 10.889.195,00 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 1.351.129.721,00 | 1.316.295.067,00 |
| Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/ (lebih) bayar | (505.421.576,00) | (284.182.524,00) |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | (505.421.576,00) | (505.421.576,00) |
| Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar | 0,00 | 221.239.152,00 |
| Sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 | 221.239.153,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 0,00 | 442.478.305,00 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas yang menurut Pemohon Banding hutang pajak seharusnya adalah nihil, dan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 505.421.576,00 dikompensasi ke masa Januari 2004 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilaporkan, sehingga atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 Nomor: 00281/207/03/055/05 tanggal 13 Juli 2005 tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan surat Nomor: F&A/85/X/2005 tanggal 11 Oktober 2005;
Bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1662/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 Oktober 2006 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00281/207/03/055/05 tanggal 13 Juli 2005 masa pajak Desember 2003 yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah yang masih harus dibayar tetap dipertahankan, yaitu sebesar Rp. 442.478.304,00;
Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut di atas;
III. ALASAN BANDING
| 1. | Alasan Banding Dari Segi Formal – Tidak Adanya Tanggapan Atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bahwa pihak Terbanding telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dengan Nomor: PHP-30/WPJ.11/KP.0307/2005 tertanggal 7 Juli 2005. Adanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut baru diketahui dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Juli 2005 melalui pos, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak Terbanding ; Bahwa dalam surat tersebut disebutkan bahwa Pemohon Banding diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut. Bahwa akan tetapi, sebelum batas waktu pemberian tanggapan tertulis habis, sehingga tanggapan tertulis belum disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas pada tanggal 13 Juli 2005, yang berarti baru 6 (enam) hari sejak penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dimana pada tanggal tersebut, Pemohon Banding senyata-nyatanya belum menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tersebut; Bahwa adapun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pemohon Banding tersebut diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal yang sama yaitu 26 Juli 2005; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas karena : dengan mengacu kepada surat tersebut, Pemohon Banding seharusnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan tanggapan tertulisnya dan untuk menandatangani lembar berita acara ketidaksetujuan atas hasil pemeriksaan tersebut kepada Terbanding paling lambat tanggal 01 Agustus 2005; Bahwa sebelum jangka waktu tersebut berakhir, Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dari segi jaminan hak Pemohon Banding, Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak tersebut setelah Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya atas hasil pemeriksaan, paling tidak sampai dengan tanggal 01 Agustus 2005; Bahwa dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanpa menunggu tanggapan Pemohon Banding telah menyebabkan hilangnya hak dan kesempatan Pemohon Banding untuk menanggapi hasil pemeriksaan adalah menyalahi prinsip keadilan apabila jangka waktu untuk memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan yang menjadi hak Pemohon Banding diabaikan oleh Terbanding; – Tidak Adanya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bahwa pihak Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas pada tanggal 13 Juli 2005. Pemohon Banding keberatan karena, sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterbitkan sampai saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, tidak pernah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan antara Terbanding dan Pemohon Banding, maupun dikirimkan undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas karena : a.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 741/PJ/2001 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor menyatakan bahwa : Pasal 13 (1):”Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh tim pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak dalam rangka melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan”;Pasal 14 (1):”Setelah menerima tanggapan Wajib Pajak, Pemeriksa mengirim surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pembahasan akhir hasilpemeriksaan”;Pasal 15 (1):”Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditandatangani Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari laporan pemeriksaan pajak”;b.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.7/2004 mengenai Kebijakan Pemeriksaan Pajak menyatakan bahwa : Butir V.B:”Semua pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak harus melalui proses pembahasan akhir dimulai dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatangananberita acara hasil pemeriksaan”;c.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.7/2002 mengenai Kebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BarangMewah menyatakan bahwa : Butir IV. 5:”… apabila Wajib Pajak (PKP) tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, Wajib Pajak (PKP) dapat memberikan tanggapan secara tertulis atas pemberitahuan hasil pemeriksaan tersebut dan menyampaikannya kepada Pemeriksa …. Tanggapan atas hasil pemeriksaan dari Wajib Pajak (PKP) tersebut disampaikan kepada Pemeriksa sebelum dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan”;Butir IV.6:”Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan maka tanggapan atas hasil pemeriksaan dari Wajib Pajak (PKP) harus ditindaklanjuti dengan Pembahasan Akhir (closingconference) … “;d.Berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan tersebut di atas, jelas bahwa Pemohon Banding berhak atas pembahasan akhir hasil pemeriksaan di mana Pemohon Banding diberi kesempatan untuk membahas bersama Terbanding hasil pemeriksaan yang tidakdisetujuinya;e.Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak pernah diundang oleh Terbanding maupun menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut;f.Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanpa adanya pembahasan akhir hasil pemeriksaan menyebabkan hilangnya hak dan kesempatan Pemohon Banding untuk menanggapi sekaligus membahas hasil pemeriksaan. Adalah menyalahi prinsip keadilan apabila kesempatan untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan yangmenjadi hak Pemohon Banding diabaikan oleh Terbanding;- Perincian Dasar Koreksi baru diterima tanggal 7 September 2005 Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan tertulis sesuai surat Pemohon Banding Nomor: F&A/52/VIII/05 tanggal 01 Agustus 2005 untuk mengetahui perincian dan dasar koreksi seperti dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak yang Pemohon Banding terima diatas. Baru pada tanggal 7 September 2005 Pemohon Banding memperoleh jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Pabean Cantikan hal mana amat menyulitkan Pemohon Banding dalam menyiapkan keberatan dan tidak memungkinkan Pemohon Banding menanggapi temuan Terbanding pada saat pemeriksaan masih berlangsung; Bahwa berdasarkan alasan-alasan dari segi formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00281/207/ 03/055/05 tersebut tidak diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan demikian demi kepastian hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00281/207/03/055/05 seharusnya dibatalkan dan hutang pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 seharusnya nihil, dimana jumlah Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar sebesar Rp. 505.421.576,00 dikompensasikan ke masa Januari 2004; – Alasan Banding Dari Segi Material Bahwa dengan alasan-alasan seperti dikemukakan di bawah ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar, sehingga seharusnya tidak ada koreksi yang dapat dilakukan Terbanding atas akun-akun di dalam pembukuan Pemohon Banding; – Koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp. 909.801.750,00 Bahwa Terbanding membuat koreksi di atas dengan alasan sebagai berikut : Bahwa atas 1 (satu) buah transaksi penjualan senilai USD 107,250.00 atau IDR 909.801.750,00 yang merupakan penyerahan ekspor ke luar negeri dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding sebagai penyerahan ekspor, dianggap Terbanding sebagai penyerahan dalam negeri yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang tidak lengkap atau tidak terdapat realisasi ekspor sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-160/PJ/2001 tentang tata cara pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
Bahwa atas koreksi penjualan ekspor sebesar USD 107,250.00 atau IDR 909.801.750,00 di atas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sejumlah total IDR 90.980.175,00;
Bahwa Terbanding juga mengenakan sanksi bunga Pasal 14 (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar IDR 18.196.035,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan sifat pengerjaan proyek pembuatan boiler yang memakan jangka waktu panjang dan sesuai ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan maka metode pengakuan penghasilan yang dianut oleh Pemohon Banding untuk transaksi proyek tersebut adalah metode persentase penyelesaian (percentage of completion method), dengan metode ini penghasilan diakui sesuai dengan termin pembayaran (progress billing) yang mengikuti persentase penyelesaian proyek. Adapun realisasi ekspor baru akan terjadi setelah barang selesai seluruhnya dan pembayaran lunas dimana hal ini akan terjadi pada jangka waktu yang berbeda dengan saat pembayaran diterima;
Bahwa berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur Nomor: S-646/WPJ.09/BD.04/2000 tanggal 8 Desember 2000 ditetapkan bahwa atas pembayaran ekspor yang telah disepakati per termin, yang pada saat penagihannya belum ada dokumen ekspor karena barang belum selesai, maka pelaporan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dilakukan sesuai dengan invoice yang dibuat berdasarkan pekerjaan yang telah diselesaikan. Hal ini sesuai dengan asas bahwa Pajak Pertambahan Nilai terhutang pada saat pembayaran ataupun penyerahan barang yang mana yang lebih dahulu. Jadi meskipun dokumen ekspor (PEB) yang dipersamakan dengan faktur pajak belum ada, tetapi atas penagihan per termin tersebut sudah diakui sebagai ekspor dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa penyerahan ekspor sebesar total USD 107,250.00 atau IDR 909.801.750,00 merupakan tagihan sebagai progress billing sesuai dengan prosentase penyelesaian pekerjaan. Pemohon Banding mencatatnya sebagai penghasilan perusahaan sesuai dengan metode pengakuan penghasilan yang dianut oleh Pemohon Banding. Selanjutnya atas penghasilan tersebut Pemohon Banding kemudian melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Desember 2003, walaupun realisasi ekspor dan dokumen-dokumen ekspornya baru terjadi di masa pajak berikutnya;
Bahwa bukti asli invoice untuk penjualan ekspor bulan Desember 2003 telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding bersama dengan dokumen lainnya pada waktu pemeriksaan maupun keberatan. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah sampaikan pula rekonsiliasi realisasi ekspor dengan komersial invoice dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai untuk proyek ini (T130P-SP4-4042) yang sepenuhnya merujuk kepada penyerahan ekspor;
Bahwa meskipun realisasi ekspor pada saat pemeriksaan belum terjadi, pembuktian bahwa barang akan di ekspor bisa dilihat dari pembayaran yang diterima dari pihak yang berkedudukan di luar negeri dan dari purchase order yang mencantumkan alamat delivery barang;
Bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, tidak terbukti bahwa penyerahan tersebut adalah penyerahan dalam negeri dan tidak terdapat bukti adanya penyerahan kepada pembeli di dalam negeri, bukti pengiriman barang di dalam negeri dan sebagainya. Bukti-bukti yang telah diberikan kepada Terbanding senyata-nyatanya merujuk kepada penyerahan ekspor barang kepada pembeli di luar negeri;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju bila koreksi yang dilakukan Terbanding seperti di atas hanya didasarkan pada dugaan semata-mata tanpa disertai dengan bukti yang jelas, karena sangat merugikan Pemohon Banding, terlebih karena Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti-bukti pendukung sekaligus penjelasan kepada Terbanding baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;
Bahwa dengan demikian tidaklah berdasar bila Terbanding menganggap bahwa transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan ekspor, melainkan menganggap penyerahan tersebut adalah sebagai penyerahan kepada pihak lain yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Pemohon Banding akan sampaikan kembali dokumen-dokumen pendukung sekaligus rekonsiliasi atas penyerahan ekspor tersebut di atas dalam proses banding ini;
| – | Koreksi atas Penyerahan Kepada Pihak Selain Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Bahwa Terbanding membuat koreksi atas total penyerahan kepada pihak lain selain Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sejumlah total Rp. 1.864.044.981,00 yang terdiridari : |
| – | Reklasifikasi sebesar Rp. 909.801.750,00 dari penyerahan ekspor yang dikoreksi seperti disebutkan di atas; |
| – | Pembelian impor spareparts yang dianggap penyerahan Barang Kena Pajak kepada kantor Sengkang sebesar Rp. 892.466.350,00 sehingga menurut Terbanding atas penyerahan ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai; |
| No | Nomor PIB | Tanggal | Nilai Rp |
| 1 | 109-010749 | 14 Nov 2003 | 243.253.760,00 |
| 2 | 029-010615 | 3 Nov 2003 | 351.173.740,00 |
| 3 | 000-10651 | 5 Nov 2003 | 166.553.980,00 |
| 4 | 109-010750 | 14 Nov 2003 | 104.325.690,00 |
| 5 | 112-010799 | 15 Nov 2003 | 16.833.740,00 |
| 6 | 000-60810 | 1 Des 2003 | 2.240.800,00 |
| 7 | 000-01277 | 1 Des 2003 | 6.853.110,00 |
| 8 | 000-62049 | 1 Des 2003 | 1.231.530,00 |
| Total | 892.466.350,00 |
Bahwa reklasifikasi dari penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu penyerahan kepada PT. BBB dengan Nomor Faktur Pajak CIKIW-613-0000560 sebesar Rp. 34.156.280,00 yang dianggap Terbanding sebagai penyerahan kepada pihak lain yang bukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai karena Surat Setoran Pajak lembar 1 atau 2 dan 3 tidak ada;
Bahwa adanya 3 (tiga) buah penyerahan dengan faktur pajak sederhana sebesar total Rp. 27.620.600,00 yang dianggap Terbanding belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding;
| No | No Invoice | Tgl Invoice | Pembeli | Nilai Invoice Rp |
| 1 | TH80PSV-1-3939 | 8 Des 2003 | Forindo Prlvate Limited | 9.031.589,00 |
| 2 | TH80PSV-1-3940 | 8 Des 2003 | Forindo Private Limited | 12.379.051.00 |
| 3 | TH80PSV-1-3941 | 8 Des 2003 | Forindo Private Limited | 6.209.961,00 |
| Total | 27.620.600,00 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi di atas dengan alasan sebagai berikut :
a Reklasifikasi sebesar Rp. 909.801.750,00 dari penyerahan ekspor Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut, dengan alasan seperti disebutkan di atas;
Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan pula bahwa dari dokumen-dokumen pendukung yang ada senyatanya penyerahan sebesar Rp. 909.801.750,00 tersebut merupakan penyerahan ekspor sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menganggap penyerahan tersebut merupakan penyerahan dalam negeri. Bukti-bukti yang relevan telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;
b Penyerahan Barang Kena Pajak Kepada Kantor Cabang Sengkang sebesar Rp.892.466.350,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan anggapan Terbanding bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dari Surabaya kepada kantor cabang Sengkang sejumlah tersebut di atas yang didasarkan semata-mata karena dokumen impor Pemberitahuan Impor Barang mengunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Surabaya meskipun barang tersebut dikirim langsung dari supplier di luar negeri ke Sengkang;
Bahwa Pemohon Banding kemukakan pertama-tama bahwa perusahaan tidak memiliki kantor cabang di Sengkang dalam arti bisnis sepenuhnya, karena yang ada disana hanyalah unit operasional bagian Operation & Maintenance saja. Adapun untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai, unit operasional bagian Operation & Maintenance ini melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen tunggal di lokasi tersebut sehingga oleh Terbanding setempat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, meskipun disana tidak dilakukan kegiatan pembukuan maupun penagihan atau pembuatan faktur kepada konsumen;
Bahwa dalam rangka penyerahan Jasa Operation & Maintenance ini diperlukan sejumlah spare parts yang rutin dikirim dari supplier di luar negeri ke lokasi di Sengkang, namun tidak ada penjualan spareparts secara khusus ataupun langsung kepada konsumen karena spareparts tersebut dipergunakan perusahaan dalam rangka kegiatan Operation & Maintenance;
Bahwa karena kegiatan Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Operation & Maintenance, maka tidak ada kegiatan pengiriman spare parts ataupun Barang Kena Pajak lainnya antar cabang sebagaimana dalam suatu perusahaan dagang. Adapun sejak tahun 2004 kepada perusahaan telah diberikan sentralisasi pelaporan Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Jakarta;
Bahwa seperti telah Pemohon Banding jelaskan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan serta telah pula disertai dengan bukti-bukti yang relevan, tidak terbukti ada penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor Surabaya kepada kantor Sengkang, yang ada hanyalah secara nyata-nyata Barang Kena Pajak dikirim langsung oleh supplier Pemohon Banding kepada kantor Sengkang untuk digunakan dalam kegiatan penyerahan Jasa Operation & Maintenance, dimana atas penyerahan Jasa Operation & Maintenance kepada konsumen ini sudah Pemohon Banding pungut Pajak Pertambahan Nilainya dan sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Semua bukti yang Pemohon Banding sampaikan menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti adanya pengiriman Barang Kena Pajak dari kantor Surabaya kepada kantor Sengkang;
Bahwa kenyataan bahwa kantor Surabaya yang membayar Pajak Pertambahan Nilai Impor dan mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai Masukan dari impor Barang Kena Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Pabean Cantikan Surabaya tidak serta merta membuat seolah-olah Barang Kena Pajak tersebut diterima dahulu secara fisik oleh kantor Surabaya dan kemudian diserahkan kepada kantor Sengkang, karena memang tidak demikianlah adanya secara nyata;
Bahwa adalah hak pembeli untuk meminta penjual mengirimkan barang yang dibelinya ke tempat tujuan tertentu sesuai dengan kebutuhan pembeli dan tidak ada peraturan maupun undang-undang, khususnya Pajak Pertambahan Nilai, yang melarang hal ini.
Dalam hal ini, Pemohon Banding meminta penjual untuk mengirimkan barang langsung ke tempat kantor Sengkang dan penagihan dilakukan seperti biasa, langsung ke kantor Surabaya dimana semua kegiatan keuangan dan pembukuan dilakukan;
Bahwa dengan demikian jelas bahwa anggapan Terbanding bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak kepada kantor Sengkang tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat. Undang-undang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga mensyaratkan adanya penyerahan fisik Barang Kena Pajak dari penjual kepada pembeli, dan undang-undang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas dasar dugaan seolah-olah ada penyerahan Barang Kena Pajak;
c Reklasifikasi dari penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 34.156.280,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding ini karena penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding lakukan merupakan penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu PT. BBB;
Bahwa dengan belum diterimanya Surat Setoran Pajak dari PT. BBB, tidak dapat dijadikan alasan bagi Terbanding untuk menganggap bahwa penyerahan yang Pemohon Banding lakukan kepada PT. BBB merupakan penyerahan kepada pihak lain yang bukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
d Adanya 3 (tiga) buah penyerahan dengan faktur pajak sederhana sebesar total Rp. 27.620.600,00 yang dianggap Terbanding belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan anggapan Terbanding bahwa atas faktur pajak sederhana sejumlah total di atas belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding, atas faktur pajak sederhana tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Bukti pendukung sehubungan dengan pelaporan faktur pajak sederhana tersebut telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan maupun keberatan. Bila diperlukan bukti pendukung tersebut akan Pemohon Banding sampaikan kembali dalam proses banding ini;
– Koreksi atas Penyerahan Kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 34.156.280,00
Bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi terhadap penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai sejumlah tersebut di atas ke penyerahan kepada pihak lain yang bukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan seperti Pemohon Banding kemukakan di atas;
– Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 23.945.460,00
Bahwa Terbanding membuat koreksi di atas dengan alasan :
Bahwa Terbanding menganggap bahwa pajak masukan yang diklaim oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 20.953.060,00 tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, terdapat kesalahan dalam penulisan kode Kantor Pelayanan Pajak, terdapat ketidaksesuaian tandatangan dalam faktur pajak dan tidak terdapat tanda pembayaran;
| No | No Faktur Pajak | Tanggal | Penerbit FP | Nilai Pajak Pertambahan Nilai | Alasan Terbanding |
| 1 | CYRDI-012-0000503 | 28 Nov 2003 | PT. JHG | 122.984,00 | Tidak berhubungan dengan kegiatan usaha |
| 2 | DOGGQ-613-0000134 | 1 Nov 2003 | Kopkar PT. ZXC | 5.213.625,00 | Menggunakan kode NPWP KPP lama 605 |
| 3 | DOGGQ-613-0000141 | 19 Nov 2003 | Kopkar PT. ZXC | 5.734.875,00 | Menggunakan kode NPWP KPP lama 605 seharusnya 613 |
| 4 | DOGGQ-613-0000133 | 1 Nov 2003 | Kopkar PT. ZXC | 4.818.792,00 | Menggunakan kode NPWP lama 605 seharusnya 613 Tandatangan tidak sesuai dengan nama orang yang menandatanganinya |
| 5 | DDCHF-611-0009008 | 4 Nov 2003 | PT. RYT | 12.636,00 | Tandatangan tidak sesuai dengan nama orang yang menandatanganinya |
| 6 | DDCHF-611-0009006 | 4 Nov 2003 | PT. RYT | 500.000,00 | Tandatangan tidak sesuai dengan nama orang yang menandatanganinya |
| 7 | DDCHF-611-0009007 | 4 Nov 2003 | PT. RYT | 113.727,00 | Tandatangan tidak sesuai dengan nama orang yang menandatanganinya |
| 8 | TELKM-010-2003 | 31 Okt 2003 | PT. JMN | 4.428.246,00 | Tidak terdapat tanda pembayaran atau kuitansi telepon |
| 9 | EGEEX-011-0056196 | 9 Nov 2003 | PT. LPK | 8.175,00 | Nomor NPWP salah |
| Total | 20.953.060,00 |
Bahwa konfirmasi atas pajak masukan yang dimintakan Terbanding dijawab ‘tidak ada’ dan ‘belum dijawab’ sejumlah Rp. 2.992.400,00, yaitu :
– Faktur pajak masukan ‘tidak ada’ Nomor EBYEL-022-0003255 tanggal 20 November 2003 atas nama PT. DSR sebesar Rp. 1.271.700,00;
– Faktur pajak masukan ‘belum dijawab’ klarifikasinya yaitu atas nama PT. VWK Nomor: EMVRJ-043-0000145 tanggal 20 November 2003 sebesar Rp. 661.300,00 dan nomor EMVRJ-043-0000142 tanggal 12 November 2003 sebesar Rp.1.059.400,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas karena :
Bahwa seluruh pajak masukan dalam negeri yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah benar-benar pajak masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa faktur pajak atas pajak masukan tersebut pun tidak ada yang cacat dan telah pula Pemohon Banding berikan seluruhnya kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan. Kalaupun Terbanding berpendapat bahwa terdapat kesalahan dalam penulisan kode Kantor Pelayanan Pajak ataupun ketidaksesuaian tandatangan, seharusnya Terbanding lebih memperhatikan esensi dari pengkreditan pajak masukan tersebut daripada kesalahan administrasi yang tidak material, yaitu apakah Pemohon Banding benar dapat membuktikan telah membayar pajak masukan tersebut, sepanjang dapat dibuktikan kebenaran pembayarannya, maka seharusnya pajak masukan tersebut adalah sah;
Bahwa adapun mengenai koreksi pajak masukan karena jawaban klarifikasi tidak ada atau belum dijawab, Pemohon Banding tidak setuju apabila hal tersebut dijadikan alasan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi. Pajak masukan tersebut senyata-nyatanya telah Pemohon Banding bayar dan Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran pajak tersebut sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk membuat koreksi atas pajak masukan tersebut. Bukti-bukti pendukung akan Pemohon Banding sampaikan dalam proses banding ini;
Bahwa perlu diketahui bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberitahukan kepada Pemohon Banding rincian koreksi pajak masukan tersebut, sehingga Pemohon Banding pun tidak memiliki kesempatan untuk memberi penjelasan dan memberikan bukti dokumen lainnya bila memang terdapat kekurangan;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh pajak masukan tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai terhutang Pemohon Banding;
– Koreksi atas Retur Pembelian sebesar Rp. 10.889.195,00
Bahwa Terbanding membuat koreksi di atas dengan alasan bahwa retur pembelian tersebut terjadi pada masa Desember 2003 sehingga retur pembelian tersebut direklasifikasi dari masa pajak Januari 2004 ke masa pajak Desember 2003;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut di atas, bukti pendukung retur pembelian tersebut telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan dan secara jelas membuktikan bahwa retur pembelian tersebut terjadi dalam masa pajak Januari 2004 dan bukan masa pajak Desember 2003, sehingga Pemohon Banding melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2004;
Bahwa dengan demikian, retur pembelian tersebut seharusnya diperhitungkan dalam perhitungan pajak masukan Pemohon Banding untuk masa pajak Januari 2004;
– Denda Pasal 13 (3) KUP
Bahwa Terbanding telah menghitung denda Pasal 13 ayat (3) di mana Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan denda tersebut karena seharusnya tidak terdapat kekurangan pajak yang dapat dikenai sanksi denda;
Bahwa dengan alasan-alasan seperti tersebut di atas, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang yang harus Pemohon Banding bayar. Pemohon Banding pun tidak setuju atas pengenaan denda Pasal 13 ayat (3) dan berpendapat seharusnya tidak ada denda yang dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dalam hal ini;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Juli 2008 No. Put. 14643/PP/M.IV/16/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1662/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 Oktober 2006 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 Nomor: 00281/207/03/055/05 tanggal 13 Juli 2005, atas nama PT. QQQ, NPWP : 0X.0XX.XX0.X-0XX.000 q.q. 0X.0XX.XX0.X-XXX.001, alamat: Jalan WWW, DDD, Surabaya 60155, sehingga permohonan keberatan Pemohon dengan Surat Nomor: F&A/93/XI/2006 tanggal 22 November 2006 harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.14643/PP/M.IV/16/2008 tanggal 10 Juli 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 29 Agustus 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 November 2008 diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 November 2008 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-319/SP.51/AB/XI/2008 dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 November 2008.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 28 November 2008, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 24 Desember 2008.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima.
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
| 1) | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 14643/PP/M.IV/16/2008 tanggal 10 Juli 2008, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan sebagai berikut : Halaman 37 alinea ke-6 : “…berdasarkan penelitian Majelis terhadap Uraian Penelitian Kantor Wilayah Jakarta Khusus Nomor: UP-1608/WPJ.07/BD.0501/2006 tanggal 3 Oktober 2006 tersebut hanya menjawab keberatan Pemohon Banding atas materi koreksi yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak.” Halaman 38 alinea ke-1 : “…Majelis berpendapat bahwa atas keberatan Pemohon Banding terhadap formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak, sampai dengan saat ini tidak pernah dijawab oleh Terbanding dan karenanya Majelis berketetapan bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1662/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 Oktober 2006 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal mengenai kewajiban membalas sepatutnya keberatan Pemohon dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;” Halaman 38 konsiderans Menimbang : “Bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1662/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 Oktober 2006 sampai dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak menjawab seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1662/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 Oktober 2006, sehingga permohonan keberatan Pemohon dengan Surat Nomor: F&A/85/ X/2005 tanggal 11 Oktober 2005 harus dikabulkan.” |
| 2) | Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan tidak memperhatikan dan mendasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku, yang akan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding jelaskan sebagai berikut : |
| 3) | Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil Keputusan tidak didasarkan dan tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” |
| 4) | Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 dan angka 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan : Angka 30 : Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. Angka 31 : Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. |
| 5) | Bahwa syarat pengajuan keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur : Ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan/ peraturan perundang-undangan perpajakan. Penjelasan ayat (1) : Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak. Ayat (2) : Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Ayat (3) : Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya |
| 6) | Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur : (1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang. |
| 7) | Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah jelas dan nyata, bahwa keberatan hanya dapat diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak sebagaimana dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) tersebut diatas. |
| 8) | Bahwa dengan demikian keberatan tidak dapat diajukan terhadap formal proses penerbitan surat ketetapan pajak. |
| 9) | Bahwa dengan demikian karena keberatan tidak dapat diajukan terhadap formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak, maka dalam perkara a quo tidak ada kewajiban dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk menjawab atas keberatan terhadap formal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut. |
| 10) | Bahwa dengan berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding membalas surat keberatan dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding Nomor : F%A/85/X/2005 tanggal 11 Oktober 2005 dengan menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1662/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 Oktober 2006. |
| 11) | Bahwa keputusan Pemohon Peninjaian Kembali Nomor KEP-1662/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 Oktober 2006 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 Nomor : 00281/207/03/055/05 tanggal 13 Juli 2005 ditebitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
| 12) | Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah jelas dan nyata, bahwa keberatan tidak dapat diajukan terhadap selain dari materi atau isi dari ketetapan pajak. |
| 13) | Bahwa dengan demikian KEP-1662/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 Oktober 2006 yang diterbitkan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 Nomor : 00281/207/03/055/05 tanggal 13 Juli 2005 telah sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 38 alinea ke-1 yang mengatakan :
“……. Majelis berpendapat bahwa atas keberatan Pemohon Banding terhadap formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak, sampai dengan saat ini tidak pernah dijawab oleh Terbanding dan karenanya Majelis berketetapan bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1662/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 Oktober 2006 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal mengenai kewajiban membalas sepatutnya keberatan Pemohon dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.”
Bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut sangat tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, karena berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas, keberatan hanya dapat diajukan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak.
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya Nomor Put. 14643/PP/M.IV/16/2008 tanggal 10 Juli 2008, tidak didasarkan pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatakan : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah sewenang-wenang dalam mengambil keputusannya yang hanya berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya koreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, sehingga per

