PUTUSAN
Nomor 394/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- DEF, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Pelaksana, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-655/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. QQQ, beralamat di Wisma WWW Lantai X0,XX,XX, Jl. DDD Kav. D, Jakarta Pusat, 10220.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2011 No. Put. 29374/PP/M.II/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-318/WPJ.07/BD.05/2009 tertanggal 19 Maret 2009 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Maret 2009 atas SKPKB PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari – Maret 2006 No. 00042/277/06/058/08 tertanggal 5 Mei 2008 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA-Lima (KPP PMA Lima), berikut Pemohon Banding sampaikan surat permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan keberatan tersebut;
LATAR BELAKANG
Perhitungan Surat Keputusan Keberatan
| Uraian | Dasar Pengenaan Pajak (Rp) | PPN Kurang Dibayar (Rp) | Sanksi Administrasi (Rp) | Jumlah PPN YMH dibayar (Rp) |
| Semula | 1.651.567.220 | 101.095.153 | 48.525.673 | 149.620.826 |
| (Dikurangi) | – | – | – | – |
| Menjadi | 1.651.567.220 | 101.095.153 | 48.525.673 | 149.620.826 |
Ringkasan Keputusan Keberatan
Bahwa berdasarkan persandingan antara SKPKB PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari – Maret 2006, Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan hasil dari Keputusan Keberatan Terbanding diperoleh tabel sebagai berikut;
| Keterangan | Menurut SKPKB (Rupiah) | Permohonan Keberatan WP (Rupiah) | Keputusan Keberatan DJP (Rupiah) | Masij Selisih Koreksi (Rupiah) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 1.651.567.220 | 640.615.690 | 1.651.567.220 | 1.010.951.530 |
| PPN Terhutang (PPN | 165.156.722 | 64.061.569 | 165.156.722 | 101.095.153 |
| Keluaran | ||||
| Kredit Pajak (PPN | ||||
| Masukan | 64.061.569 | 64.061.569 | 64.061.569 | – |
| Pajak (Lebih)/Kurang | ||||
| Dibayar | 101.095.153 | – | 101.095.153 | 101.095.153 |
| Sanksi Pasa113 KUP | 48.525.673 | – | 48.525.673 | 48.525.673 |
| Jumlah (lebih)/kurang bayar | 149.620.673 | – | 149.620.673 | 149.620.673 |
Pemenuhan Pasal 36 ayat (4) UU No 14 Tahun 2002
Bahwa mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan banding Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No 14 / 2002, berikut penjelasan dari Pemohon Banding;
| Keputusan Keberatan dari DJP | Rupiah |
| Dasar Pengenaan Pajak | 1,651,567,220 |
| PPN Terhutang (PPN Keluaran ) | 165,156,722 |
| 50% Ketentuan Formal Pajak Terhutang | 82,578,361 |
| Kredit Pajak ( PPN Masukan) | (64,061,569) |
| Jumlah Yang harus dibayar berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU No 14 Pengadilan Pajak | 18,516,792 |
Bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban persyaratan formal pengajuan banding, Terbanding telah membayar sebesar Rp.149.620.826,00 pada tanggal 12 Mei 2009;
Penyampaian Surat Keberatan
Bahwa surat keberatan Pemohon Banding ajukan pada tanggal 1 Agustus 2008 dan diterima oleh Terbanding pada tanggal 4 Agustus 2008;
Dasar Koreksi oleh Terbanding
Bahwa Terbanding masih melakukan dan mempertahankan koreksi sebagai berikut;
| No | Nama Akun | Koreksi Positif (Negatif) |
| Dasar Pengenaan Pajak | ||
| 1. | Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut | 1.010.951.530 |
Bahwa dari koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Terbanding diatas, Pemohon Banding mengajukan banding untuk seluruh koreksi positif DPP Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut;
Bahwa oleh karena Terbanding masih melakukan beberapa koreksi objek pajak yang tidak Pemohon Banding setujui, maka berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No.6 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan No.28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
PENJELASAN PERMOHONAN BANDING
Koreksi positif atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Rp.1.010.951.530,00
Bahwa Pemeriksa Pajak dan Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.1.010.951.530,00 tersebut berdasarkan hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 26 dengan objek PPN Jasa Luar Negeri, termasuknya di dalamnya atas royalty sebesar Rp.479.051.000,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Terbanding atas peredaran usaha tersebut di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi atas peredaran usaha sejumlah Rp.1.010.951.530,00 tersebut dibatalkan oleh Terbanding;
Bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut;
Bahwa koreksi Pemeriksa Pajak dan Terbanding sebesar Rp.479.051.000.00 tersebut berasal dari saldo awal dan saldo akhir dari perkiraan “prepaid ats (annual technical service)”. Pemeriksa Pajak dan Terbanding melihat nama perkiraan ini mengandung kata lisensi, yang mana kata lisensi berhubungan dengan royalti. Dengan demikian, Pemeriksa Pajak dan Terbanding menganggap saldo perkiraan ini sebagai objek PPh Pasal 26 yang juga merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa tidak semua program software Pemohon Banding impor dari luar negeri, tetapi ada juga yang Pemohon Banding beli dari supplier lokal. Pengertian lisensi tersebut di atas hanya untuk menunjukkan bahwa program software yang Pemohon Banding beli adalah asli dan program software yang Pemohon Banding beli bukan merupakan program software khusus. Kemudian PPN yang terkait atas pembelian program software impor maupun pembelian dari supplier lokal tersebut telah Pemohon Banding bayarkan;
Bahwa atas selisih koreksi sebesar Rp.531.900.530,00 (Rp.1.010.951.530,00 – Rp.479.051.000.00) Pemohon Banding tidak mengetahui perinciannya, oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan untuk mendapatkan perincian koreksi dari Pemeriksa Pajak, karena menurut Pemohon Banding tidak ada PPN Jasa Luar Negeri yang masih harus dibayar;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas penyerahan yang PPN Harus Dipungut sebesar Rp.1.010.951.530,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Terbanding dapat dibatalkan;
KESIMPULAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa sebagaimana penjelasan dan uraian Pemohon Banding diatas maka Surat Keputusan Keberatan KEP-318/WPJ.07/BD.05/2009 tertanggal 19 Maret 2009 telah diterbitkan secara tidak benar. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, perhitungan PPN Jasa Luar Negeri Januari – Maret 2006 adalah sebagai berikut;
| Keterangan | Keputusan Keberatan dari DJP (Rupiah) | Permohonan Banding Pemohon Banding (Rupiah) | Selisih yang diajukan Banding (Rupiah) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 1.651.567.220 | 640.615.690 | 1.010.951.530 |
| PPN Keluaran | 165.156.722 | 64.061.569 | 101.095.153 |
| Kredit Pajak | 64.061.569 | 64.061.569 | – |
| Pajak (Lebih)/Kurang Dibayar | 101.095.153 | – | 101.095.153 |
| Sanksi Pasal 13 (2) KUP | 48.525.673 | – | 48.525.673 |
| Jumlah (lebih)/kurang bayar | 149.620.826 | – | 149.620.826 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2011 No. Put. 29374/PP/M.II/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-318/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP/Aktiva Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari s/d Maret Tahun Pajak 2006 Nomor : 00042/277/06/ 058/08 tanggal 05 Mei 2008, atas nama : PT. QQQ, NPWP : 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat : Wisma WWW Lantai X0,XX,XX, Jl. DDD Kav. X, Jakarta Pusat, 10220, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :
| DPP Pajak Pertambahan Nilai | Rp. 640.615.690,00 |
| Pajak Keluaran | Rp. 64.061.569,00 |
| Pajak Yang Dapat Diperhitungkan | Rp. 64.061.569,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp. N i h i l |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2011 No. Put. 29374/PP/M.II/16/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Juni 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juni 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 22 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 sebesar Rp.1.010.951.530,00
| 1. | Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini. |
| 2. | Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada hal-hal yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29374/PP/M.II/16/2011 tanggal 22 Pebruari 2011. |
| 3. | Bahwa pokok permasalahan/sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 sebesar Rp.1.010.951.530,00 yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan sehingga tidak sesuai dengan pembuktian dalam persidangan. |
| 4. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Halaman 21 alinea ke-4: “Bahwa atas alasan-alasan yang dikemukakan Terbanding pada saat proses persidangan terhadap koreksi dari hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 26 dengan objek PPN Jasa Luar Negeri yang dikenakan keseluruhannya pada Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada berupa Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan bukti pembayaran berupa SSP, maka tidak tepat Terbanding melakukan koreksi pada Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 karena berdasarkan Pasal 11 UU PPN saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean atau mana yang terlebih dahulu;” Halaman 21 alinea ke-5: “Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 sebesar Rp. 1.010.951.530,00 merupakan transaksi pembayaran bunga yang bukan objek PPN Jasa Luar Negeri sedangkan sisanya sebesar Rp. 865.356.283 adalah transaksi yang dilakukan bukan di Masa Pajak Januari sampai Maret 2006 dengan demikian maka koreksi Terbanding berupa DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.1.010.951.530,00 tidak dapat dipertahankan;” Halaman 22 alinea ke-2: “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 menjadi sebagai berikut: DPP PPN Jasa Luar Negeri menurut TerbandingRp 1.651.567.220,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.010.951.530,00DPP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya menurut MajelisRp 640.615.690,00 |
| 5. | Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 29374/ PP/M.II/16/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 sebesar Rp.1.010.951.530,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia. |
| 6. | Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 29374/PP/M.II/16/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta – fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian di persidangan terkait sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 sebesar Rp.1.010.951.530,00. |
| 7. | Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut: Pasal 1 angka 5: “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.” Pasal 1 angka 6: “Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.” Pasal 3a ayat (3): “Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.” Pasal 4 huruf d dan e: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;e.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;”Penjelasan Pasal 4 huruf d dan e: “d.Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, maka atas Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.e.Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.”Pasal 11 ayat (1): “Terutangnya pajak terjadi pada saat: a.Penyerahan Barang Kena Pajak;b.Impor Barang Kena Pajak;c.Penyerahan Jasa Kena Pajak;d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauf.Ekspor Barang Kena Pajak”Pasal 11 ayat (2): “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran |
| 8. | Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean menyebutkan: Pasal 2: “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.” Pasal 3 ayat (1): “Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: a.Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b.Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;c.Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; ataud.Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.”Pasal 3 ayat (2): “Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Pasal 4 ayat (1): “Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.” Pasal 4 ayat (2): “Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.” |
| 9. | Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69, Pasal 74, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut: Pasal 69 ayat (1) “Alat bukti dapat berupa : a.Surat atau tulisan;b.Keterangan ahli;c.Keterangan para saksid.Pengakuan para pihak; dan/ataue.Pengetahuan hakim”Pasal 74 Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78 “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” |
| 10. | Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29374/PP/M.II/16/2011 tanggal 22 Februari 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut: 10.1Bahwa berdasarkan persandingan antara SKPKB PPN Jasa Luar Negeri (JLN) Masa Pajak Januari – Maret 2006, permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan hasil dari keputusan keberatan Direktur Jenderal Pajak diperoleh tabel sebagai berikut: KeteranganMenurut SKPKBPermohonan Banding Pemohon BandingKeputusan Keberatan dari DJPSelisih Koreksi(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)Dasar Pengenaan Pajak1,651,567,220640,615,6901,651,567,2201,010,951,530PPN Keluaran165,156,72264,061,569165,156,722101,095,153Kredit Pajak64,061,56964,061,56964,061,569-Pajak (Lebih)/Kurang Dibayar101,095,153-101,095,153101,095,153Sanksi Pasal 13 (2) KUP48,525,673-48,525,67348,525,673Jumlah (lebih)/kurang bayar149,620,826-149,620,826149,620,826 10.2Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp.1.010.951.530,00 (termasuk di dalamnya atas royalty sebesar Rp.497.051.000,00) adalah berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan objek PPN Jasa Luar Negeri; |
3 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyetujui koreksi sebesar Rp. 497.051.000,00 tersebut diatas, dikarenakan koreksi dimaksud berasal dari saldo awal dan saldo akhir dari perkiraan “prepaid ats (annual technical service)” yang dianggap merupakan royalty oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehubungan dengan adanya kata “lisensi” yang melekat pada perkiraan ini.
4 Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi sebesar Rp. 531.900.530,00 (Rp1.010.951.529,00 – Rp. 497.051.000,00) dikarenakan PPN Jasa Luar Negeri (JLN) terutang pada saat biaya dicatat atau diakui sebagai biaya, sedangkan PPh Pasal 26 terutang pada saat dibayar. Sehingga terdapat beda waktu antara saat terutangnya PPN JLN dan PPh Pasal 26;
5 Bahwa dalam proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak atas PPN JLN dibagi menjadi dua periode yaitu untuk masa Pajak April 2005-Desember 2005 dan Januari 2006 – Maret 2006;
6 Bahwa perincian penerbitan surat ketetapan pajak atas PPN JLN adalah sebagai berikut:
a. Masa Pajak April – Desember 2005
| Uraian | Cfm Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Bandina) | Cfm Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) | Koreksi |
| DPP PPN JLN | 1.108.811.250 | 1.108.811.250 | – |
| PPN terutang | 110.881.125 | 110.881.125 | – |
| Kredit Pajak | 110.881.125 | 110.881.125 | – |
| PPN kurang (lebih) bayar | – | – | – |
| Sanksi adm | – | – | – |
| PPN ymh dibayar | – | – | – |
b. Masa Pajak Januari – Maret 2006
| Uraian | Cfm Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Bandina) | Cfm Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) | Koreksi |
| DPP PPN JLN | 640.615.690 | 1.651.567.220 | 1.010.951.530 |
| PPN terutang | 64.061.569 | 165.156.722 | 101.095.153 |
| Kredit Pajak | 64.061.569 | 64.061.569 | – |
| PPN kurang (lebih) bayar | – | 101.095.153 | 101.095.153 |
| Sanksi adm | – | 48.525.673 | 48525.673 |
| PPN ymh dibayar | – | 149.620.826 | 149.620.826 |
| 10.7 | Bahwa dalam proses persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data sebagai berikut: -Ledger perincian biaya royalty periode Oktober 2005 s/d Maret 2006 sejumlah Rp.397.977.982,00, biaya royalty periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.198.988.991,00;-Ledger perincian biaya bunga periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.21.317.747,00;-Ledger perincian biaya jasa Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.64.061.569,00;-SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2005 s/d Maret 2006;-SKPN PPN Barang dan Jasa Lainnya atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud; dari Luar Pabean Masa Pajak April s/d Desember 2005;-Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan SSP |
| 10.8 | Bahwa berdasarkan hasil uji bukti kebenaran material pada tanggal 20 Juli 2010, yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti yang ditandatangani masing-masing pihak yang bersengketa dan panitera pengganti adalah sebagai berikut: -Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan “bahwa Biaya Jasa dan Royalty yang terjadi selama Januari s/d Maret 2006 sebesar Rp.263.050.560,00 akan tetapi Terbanding belum bisa meyakini bahwa jumlah tersebut hanya merupakan biaya Januari s/d Maret 2006 dan untuk periode April s/d Desember 2005 telah dikenakan SKPN, seharusnya Pemohon Banding melihatnya secara keseluruhan dari April 2005 s/d Maret 2006”;-Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding menyatakan “bahwa jika melihat perincian biaya Januari s/d Maret 2006 total biaya yang menjadi obyek PPN JLN adalah Rp.263.050.560,00 sedangkan DPP PPN untuk periode Januari s/d Maret 2006 adalah Rp. 640.615.690,00 atau lebih besar karena bisa dimungkinkan bahwa PPN JLN yang disetorkan juga termasuk objek/biaya jasa dan royalty sebelum Januari 2006” |
| 10.9 | Bahwa DPP PPN JLN menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Rp. 640.615.690,00; |
| 10.10 | Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga berpendapat bahwa biaya jasa dan royalty ke Luar Negeri selama masa Januari sampai dengan Maret 2006 adalah Rp 263.050.560,00; Sesuai butir 10.9 dan butir 10.10 memori peninjauan kembali, terdapat ketidak konsistenan berkaitan dengan besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Jasa Luar Negeri yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk masa pajak Januari sampai dengan Maret 2006; |
| 10.11 | Bahwa ketidak konsistenan antara alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pendapat atas hasil uji bukti kebenaran material dalam persidangan diperkuat dengan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti terdapat dalam halaman 19 alinea ke-7 Putusan Pengadilan Nomor Put. 29374/PP/M.II/16/2011 tanggal 22 Februari 2011 sebagai berikut: “Bahwa jika melihat perincian biaya Januari s/d Maret 2006 total biaya yang menjadi obyek PPN JLN adalah Rp.263.050.560,00 sedangkan DPP PPN untuk periode Januari s/d Maret 2006 adalah Rp.640.615.690,00 atau lebih besar karena bisa dimungkinkan bahwa PPN JLN yang disetorkan juga termasuk objek/biaya jasa dan royalty sebelum Januari 2006”; |
| 12 | Bahwa nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengetahui secara pasti dan meyakinkan berkaitan dengan besarnya DPP PPN JLN untuk masa pajak Januari sampai dengan Maret 2006 yang sesungguhnya; |
| 13 | Bahwa sesuai Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut diatas dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti oleh Majelis Hakim dalam mengambil putusan sehubungan dengan penyelesaian sengketa; |
| 10.14 | Bahwa sesuai Pasal 11 UU PPN, saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean atau mana yang lebih dulu. Dalam hal ini pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti tercantum dalam butir 10.11 memori peninjauan kembali mengandung pengertian bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak taat asas dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengungkapkan bahwa total biaya yang menjadi objek PPN JLN untuk periode Januari sampai dengan Maret 2006 dimungkinkan akan lebih besar dari Rp. 640.615.690,00 disebabkan PPN JLN yang disetorkan juga termasuk objek/biaya jasa dan royalty sebelum Januari 2006; |
| 10.15 | Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, atas transaksi pembayaran sebesar Rp 865.356.283,00 adalah transaksi yang dilakukan bukan di Masa Pajak Januari sampai Maret 2006, seperti yang tercantum dalam halaman 21 alinea ke-5 putusan pengadilan Nomor Put. 29374/PP/M.II/16/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 sebesar Rp.1.010.951.530,00 merupakan transaksi pembayaran bunga yang bukan objek PPN Jasa Luar Negeri sedangkan sisanya sebesar Rp.865.356.283 adalah transaksi yang dilakukan bukan di Masa Pajak Januari sampai Maret 2006 dengan demikian maka koreksi Terbanding berupa DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 1.010.951.530,00 tidak dapat dipertahankan.” |
| 16 | Bahwa Majelis Hakim tidak sekalipun melakukan pengujian maupun pemeriksaan dalam proses persidangan terkait dengan transaksi pembayaran sebesar Rp. 865.356.283,00, dibuktikan dengan tidak ada satupun pertimbangan Majelis Hakim seperti yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor Put. 29374/PP/M.II/16/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 yang khusus membahas mengenai koreksi sebesar Rp.865.356.283,00; |
| 17 | Bahwa pendapat Majelis hakim yang menyatakan bahwa atas transaksi pembayaran sebesar Rp. 865.356.283,00 adalah transaksi yang dilakukan bukan di masa pajak Januari sampai dengan Maret 2006 tidak dapat diyakini kebenarannya; |
| 18 | Bahwa dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan seluruh banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPNRp 640.615.690Pajak KeluaranRp 64.061.569Pajak Yang Dapat DiperhitungkanRp 64.061.569Jumlah Yang Masih Harus DibayarRp NIHIL |
| 10.19 | Bahwa sesuai Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan pengadilan diambil berdasarkan diantaranya hasil penilaian pembuktian, namun dalam hal ini Majelis Hakim tidak melakukan penilaian berdasarkan bukti dalam persidangan terkait koreksi atas DPP PPN JLN Masa Pajak Januari – Maret 2006 sebesar Rp. 1.010.951.530,00, meskipun nyatanyata dalam persidangan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa ada kemungkinan besarnya DPP PPN JLN akan menjadi lebih besar dari yang diakui oleh Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dalam alasan bandingnya sebesar Rp. 640.615.690,00. |
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.29374/PP/M.II/16/2011 tanggal 22 Februari 2011 yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-318/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP/Aktiva Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari s/d Maret Tahun Pajak 2006 Nomor 00042/277/06/058/08 tanggal 05 Mei 2008, atas nama: PT QQQ, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat: Wisma WWW Lantai X0, XX, XX, Jl. DDD Kav. X, Jakarta Pusat 10220, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagaimana tersebut di atas,
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasa-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-318/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP/Aktiva Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari s/d Maret Tahun Pajak 2006 Nomor : 00042/277/06/ 058/08 tanggal 05 Mei 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dan menghitung kembali jumlah PPN yang harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Pe

