PUTUSAN
Nomor 690/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. SF, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
- AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2796/PJ./2013, tanggal 06 Desember 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, tempat kedudukan di Jalan FG Km. 13,2, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Solo 57762, dalam hal ini diwakili oleh: XZ, pekerjaan Direktur Utama PT. AFG;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46992/PP/M.II/16/2013, Tanggal 5 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1863/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Desember 2008 Nomor 00229/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011 yang telah Pemohon Banding terima keputusan tersebut pada tanggal 28 Oktober 2011.
Dalam keputusannya tersebut Terbanding menolak seluruhnya permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPN Masa Desember 2008. Adapun permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diuraikan sebagai berikut:
Latar Belakang Sengketa;
Bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan pabrikan cat yang mulai berdiri pada tahun 2005. Atas usaha Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP PPN pada bulan Juni 2007. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding yaitu PPN Masa Desember 2008 yang telah Pemohon Banding laporkan diterbitkan SKPKB PPN Masa Desember 2008 sebesar Rp513.616.065,00;
Bahwa adapun dasar penerbitan SKPKB tersebut adalah adanya koreksi atas penjualan yang dihitung oleh Pemeriksa berdasarkan data Alat Keterangan (Alket) yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo. Berdasarkan data tersebut maka jumlah penjualan menurut Pemeriksa adalah sebesar :
| Penjualan Cfm. SPT Pemohon Banding Penjualan Cfm Pemeriksa Koreksi penjualan Koreksi Pajak Keluaran | Rp1.145.181.290,00 Rp4.711.959.505,00 Rp3.566.778.215,00 Rp 356.677.823,00 |
Bahwa untuk Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN tidak dilakukan koreksi. Dalam hal ini Pemeriksa setuju dengan jumlah Pajak Masukan yang Pemohon Banding laporkan. Dengan demikian dalam sengketa PPN ini (termasuk sengketa PPN selama tahun 2007 dan 2008) hanyalah atas koreksi Pajak Keluaran;
Bahwa dalam proses pembahasan pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan kembali perhitungan PPN Masa Desember 2008 yang terhutang menurut Pemohon Banding berdasarkan data penjualan yang sebenarnya dengan menunjukan semua bukti-bukti pendukung penjualan yang terkait namun tetap diterbitkan SKPKB PPN oleh Terbanding sebesar Rp513.616.065,00;
Bahwa adapun dalam proses Keberatan yang Pemohon Banding ajukan tetap ditolak karena dianggap data yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses Keberatan tersebut dianggap belum Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan. Menurut Pemohon Banding data untuk mendukung penjualan telah Pemohon Banding sampaikan semua ke Pemeriksa sehingga jumlah penjualan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN tersebut adalah sama dengan pada saat pembahasan di pemeriksaan;
Bahwa dalam berita acara pembahasan dengan Pemeriksa juga telah diuraikan perhitungan PPN terhutang menurut Pemohon Banding namun data yang Pemohon Banding sampaikan tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa;
Alasan Banding;
Koreksi Pajak Keluaran Rp356.677.823,00;
- Bahwa dalam hasil pemeriksaannya Pemeriksa melakukan koreksi perhitungan peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT sebagai berikut:
Penjualan Cfm. SPT Pemohon Banding
Penjualan Cfm Pemeriksa
Koreksi penjualan
Koreksi Pajak KeluaranRp1.145.181.290,00
Rp4.711.959.505,00
Rp3.566.778.215,00
Rp 356.677.823,00;
Bahwa dasar perhitungan Pemeriksa dalam menetapkan nilai penjualan yang hanya berdasarkan data alket dari KPP Pratama Sidoarjo adalah tidak benar karena data tersebut hanya berupa rekap penjualan tiap bulan dan tidak ada bukti pendukung yang terkait dengan data tersebut seperti rincian penjualan, Faktur Penjualan, invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan tersebut. Adapun untuk memastikan nilai penjualan dalam data (alket) tersebut Pemeriksa membandingkan dengan jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli, menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak berdasar; - Bahwa seharusnya Pemeriksa menguji nilai data penjualan dengan membandingkan jumlah volume produksi Pemohon Banding yaitu pemakaian jumlah bahan baku dan bahan pembantu untuk pembuatan cat. Karena dari pengujian pemakaian jumlah bahan baku yang dipakai untuk proses produksi akan dapat diketahui berapa jumlah produksi cat Pemohon Banding karena sudah ada standar produksi untuk sejenis usaha Pemohon Banding. Dari data jumlah produksi tersebut kemudian dihitung berapa yang terjual. Data di Pemohon Banding menunjukan tidak adanya jumlah volume hasil produksi Pemohon Banding yang terjual hasilnya sebesar nilai koreksi Pemeriksa;
- Bahwa berdasarkan data yang ada pada Pemohon Banding (yaitu berupa invoice, surat jalan, Faktur Penjualan, bukti penerimaan kas/bank dan data pendukung lainnya), yang Pemohon Banding yang telah juga Pemohon Banding sampaikan dalam pemeriksaan dan waktu pembahasan serta dalam Surat Permohonan Keberatan, menurut Pemohon Banding jumlah penjualan Desember di tahun 2008 yaitu:
– Penjualan Cfm. SPT
– Penjualan seharusnya
– Koreksi Penjualan
– Koreksi Pajak KeluaranRp1.145.181.290,00
Rp2.048.403.407,00
Rp 903.222.117,00
Rp 90.322.213,00;
Perhitungan Pajak Terhutang Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding ajukan tersebut di atas maka jumlah PPN Masa Desember 2008 yang terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Jumlah Penjualan
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan PM Dalam Negeri
Dibayar dengan NPWP sendiri
Lain-lain PPN Bulan Lalu
Pokok Pajak Kurang Bayar
Lebih Bayar yang telah dikompensasikan
PPN Kurang Dibayar
Sanksi adminitrasi – Bunga
Jumlah yang masih harus dibayarRp 2.408.403.407,00
Rp 204.840.341,00
Rp 103.928.253,00
Rp 10.589.875,00
Rp 0,00
Rp 90.322.213,00
Rp 0,00
Rp 90.322.213,00
Rp 43.354.662,00
Rp 133.676.875,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46992/PP/ M.II/16/2013, Tanggal 5 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
–
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1863/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00229/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011 atas nama: PT. AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. FG Km.13,2, Desa Pulosari, Kec. Kebakkramat, Karanganyar, Solo 57762, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
204.840.341,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 114.518.128,00PPN Kurang (Lebih) BayarRp 90.322.213,00Sanksi Administrasi
– Pasal 13 (2) KUPRp 43.354.662,00PPN Yang Masih Harus (Lebih) DibayarRp
133.676.875,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46992/PP/M.II/16/2013, Tanggal 5 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 30 September 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2796/PJ./2013, tanggal 06 Desember 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 19 Desember 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3070/SP.52/AB/XII/2013, Tanggal 19 Desember 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 19 Desember 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 01 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46992/PP/M.II/16/2013 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 5 September 2013, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46992/PP/M.II/16/2013 tanggal 5 September 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46992/PP/M.II/16/2013 tanggal 5 September 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak):
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46992/PP/M.II/16/2013 tanggal 5 September 2013, atas nama PT AFG, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 20 September 2013 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 01 Oktober 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen X0XXX00X0XXX.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46992/PP/M.II/16/2013 tanggal 5 September 2013 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.663.556.098,00 - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum dan putusan yang diambil oleh Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.663.556.098,00.- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 37 alinea 8;
“Bahwa dengan demikian, berdasarkan surat banding, surat uraian banding, Kertas Kerja Pemeriksaan/Penelitian Keberatan dan hasil pemeriksaan serta hasil uji bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan cukup bukti bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.663.556.098,00 terkait dengan PPh Badan yang juga dibatalkan, maka Majelis berpendapat koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;” - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46992/PP/M.II/16/2013 tanggal 5 September 2013 ini tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
- Bahwa ketentuan UU Pengadilan Pajak menyatakan :
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), menyatakan :
Pasal 12 ayat (3)
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”
Pasal 26A ayat (4):
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;”
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Pasal 29 ayat (3)
”Wajib Pajak yang diperiksa wajib :- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
- Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- ekspor barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”
- Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN atas penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2008 adalah sebesar Rp4.711.959.505,00, dan dari koreksi tersebut koreksi DPP PPN yang disetujui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp2.048.403.407,00 sehingga koreksi DPP PPN untuk Masa Desember adalah sebesar Rp2.663.556.098,00;
Bahwa atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.663.556.098,00 merupakan bagian dari koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari – Desember 2008. - Bahwa koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari – Desember 2008 tersebut adalah terkait dengan koreksi atas peredaran usaha dalam PPh Badan Tahun 2008. Dimana koreksi tersebut adalah berasal dari data alat keterangan yang berasal dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan, dimana berdasarkan alat keterangan tersebut diinformasikan bahwa selama Tahun 2008 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penjualan sebesar Rp42.407.549.114,00 (diluar PPN);
- Bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46416/PP/M.II/15/2013 telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mohonkan PK ke Mahkamah Agung RI.;
- Bahwa dengan demikian, sebagaimana hasil analisa terhadap sengketa koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka terhadap sengketa koreksi DPP PPN sebesar Rp2.663.556.098,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengikuti pembahasan atas koreksi Peredaran usaha di PPh Badan;
- Bahwa berdasarkan data dan fakta serta hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen–dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dapat diketahui :
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan pabrikasi di dalam Daerah Pabean dan menghasilkan cat dan pelapis yang merupakan BKP. Sehingga terhadap penyerahan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a UU PPN.
- Bahwa pada saat pemeriksaan melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp30.233.307.284,00 berdasarkan data yang berupa alat keterangan yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan dengan perhitungan sebagai berikut :
Menurut Pemohon PK
Rp
42.407.549.114,00Menurut Termohon PKRp12.174.241.830,00KoreksiRp30.233.307.284,00 - Bahwa dasar Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas peredaran usaha adalah berasal dari Alat Keterangan yang diterima KPP Pratama Karanganyar yang berasal dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan yang dikirim melalui Surat Pengantar Nomor SP-301/WPJ.24/KP.0202/2010 tanggal 24 Juni 2010.
Bahwa berdasarkan alat keterangan tersebut diperoleh informasi sebagai berikut :
- Bahwa alat keterangan yang berasal dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan tersebut diketahui bahwa berdasarkan pemeriksaan Lapangan terhadap CV XY ditemukan adanya data/file dalam komputer PT XY bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama Tahun 2008 melakukan penjualan cat merk DF, FD, dan Pelapis FX kepada depo-depo di wilayah Tengah, Wilayah Timur, Non Depo dan Kantor Pusat dengan volume sebanyak 4.123.550;
- Bahwa selama Tahun 2008 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penjualan cat merk DF, FD, dan Pelapis FX kepada depo di wilayah Tengah, Timur, Non Depo dan Kantor Pusatnya sebesar Rp46.648.304.023,00 (included PPN) atau sebesar Rp42.407.549.114,00 (Excluded PPN) dengan perhitungan :
100/110 x Rp46.648.304.023,00 = Rp42.407.549.114,00; - Bahwa di dalam alket tersebut secara jelas menyebut adanya penjualan setiap bulan untuk masing-masing wilayah yaitu :
Tengah
Timur
Non Depo
Pusat
JumlahRp 20.968.937.073,00
Rp 13.591.908.853,00
Rp 12.078.242.962,00
Rp 9.215.135,00
Rp 46.648.304.023,00
- Bahwa berdasarkan alat keterangan tersebut diketahui bahwa selama Tahun 2008 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penjualan sebesar Rp42.407.549.114,00 (excluded PPN), sedangkan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah sebesar Rp12.174.241.830,00 sehingga terdapat koreksi peredaran usaha pada saat pemeriksaan adalah sebesar Rp30.233.307.284,00;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dinyatakan “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, dari data Alat Keterangan tersebut bukti sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP telah jelas dan terperinci, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama tahun 2008 yang belum dilaporkan;
- Bahwa pada saat pemeriksaan, keberatan dan banding jumlah peredaran usaha menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp16.456.460.616,00 sehingga jumlah koreksi yang menjadi sengketa sampai dengan proses banding adalah sebesar Rp25.951.088.498,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
Menurut Pemohon PK
Rp
42.407.549.114,00Menurut Termohon PKRp12.174.241.830,00KoreksiRp30.233.307.284,00 - Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap peredaran usaha sebesar Rp42.407.549.114,00 dengan alasan yang pada intinya adalah bahwa jumlah penjualan dalam alket hanya berupa rekaputilasi penjualan tiap bulan tanpa didukung dengan bukti pendukung seperti rincian penjualan, Faktur Penjualan, Invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan rekapitulasi tersebut;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nilai penjualan Tahun 2008 adalah sebesar Rp16.456.460.616,00 yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat banding berupa Rekapitulasi Penjualan yang didukung dengan Bukti Penjualan berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan Bank; - Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP dijelaskan bahwa “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”, dari fakta pada butir 10.7 di atas telah jelas bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pencatatan yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya, yang dibuktikan terdapat penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2008;
- Bahwa pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuat surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 2 Agustus 2010 dan ditandatangani oleh Sdr. Iwan selaku Direktur Utama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dalam surat pernyataan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Laporan Keuangan Tahun 2008 tidak diaudit oleh Akuntan Publik;
- Tidak mempunyai Daftar Akun (Chart of Account), Neraca Percobaan (Trial Balance), Buku Besar (General Ledger dan Sub Ledger);
- Tidak mempunyai Daftar Rekonsiliasi/reklasifikasi akun-akun dari G-L ke dalam Laporan Keuangan dan dari Laporan Keuangan ke SPT Tahunan PPh Badan;
- Tidak mempunyai Daftar Pembayaran gaji, upah, dan tunjangan untuk komisaris, direksi, karyawan serta honorarium/fee yang dibayarkan kepada pihak lain ;
- PT YY merupakan perusahaan yang baru berdiri sejak Tahun 2005 dan pada saat itu melakukan kekhilafan dan karena ketidaktahuannya untuk melakukan tertib administrasi sebagaimana diharuskan dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini disebabkan karena pada saat itu tidak memiliki tenaga manajer akuntansi, tidak memiliki program software akuntansi (masih manual) dan hanya memperkerjakan 2 orang staf administrasi biasa, di samping fokus utama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat itu adalah untuk going concern dalam menghadapi persaingan yang sangat berat bagi perusahaan yang baru berdiri dan menghidupi karyawan-karyawan yang bekerja pada perusahaan;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan tidak menyampaikan/ meminjamkan sebagian data yang telah diminta melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen, surat peringatan I maupun surat peringatan II, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP juncto Pasal juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a PP Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 199/PMK.03/2007;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap peredaran usaha sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Penjualan diketahui bahwa terhadap peredaran usaha dilakukan koreksi sebesar Rp30.233.307.284,00 Penjelasan Hasil Pemeriksaan :
- Sesuai dengan pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (Wajib Pajak), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membuat dan menyerahkan buku-buku, dokumen-dokumen, maupun catatan tentang penjualan secara lengkap, sehingga untuk mengetahui berapa besar penjualan yang telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Terbanding (Pemeriksa) melakukan pengujian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan data yang bersumber dari email Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tertanggal 23 Juni 2010, diketahui bahwa pada Tahun 2008 terdapat pembelian kemasan sejumlah 1.067.878 satuan dengan perincian sebagai berikut :
UraianQtyPenjualan Neto
setelah discount (incl PPN)Penjualan Neto (Excl PPN)Januari 200840.9422.338.689.8932.126.081.720Februari 200886.4154.479.568.2004.072.334.727Maret 200869.4553.313.602.8553.012.366.232April 200853.9752.578.815.9002.344.378.091Mei 200848.0952.470.202.6852.245.638.805Juni 200885.0533.903.429.0153.548.571.832Juli 2008154.1496.148.237.5905.589.306.900Agustus 2008225.4098.391.506.7387.623.642.489September 2008109.4005.564.154.1055.058.321.914Oktober 200867.2613.026.656.5752.751.505.977November 200858.8741.185.334.4251.077.576.750Desember 200868.8502.895.317.7752.632.107.068Jumlah1.067.87846.295.515.75542.086.832.505 - Penghitungan penjualan dilakukan dengan mengalikan jumlah kemasan dengan harga jual, dikurangi diskon 10 % sesuai dengan faktur penjualan yang ada, sehingga diperoleh penjualan sebesar Rp46.495.515.755,00;
Penjualan tidak termasuk PPN = 100/110 x Rp46.495.515.755,00 = Rp42.086.832.505,00; - Karena dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mencantumkan persediaan bahan pembantu (kemasan) serta tidak adanya kartu/ stock pemakaian kemasan, maka dapat disimpulkan semua pembelian kemasan tersebut terpakai.
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan hasil produksi ke Depo-depo atau pelanggan sudah dalam bentuk kemasan, pail = 25 kg, galon = 5 kg, dan kaleng 1 kg.
- Dalam laporan keuangan (neraca) tidak tercantum adanya persediaan bahan pembantu (kemasan/box) sehingga setiap pembelian kemasan langsung terpakai, sehingga penjualan dihitung menurut quantity kemasan yang tersedia.
- Berdasarkan pemakaian kemasan diketahui bahwa penjualan neto selama Tahun 2008 adalah sebesar Rp46.295.515.755,00 dengan nilai DPP PPN Rp42.086.832.505,00;
- Berdasarkan alat keterangan yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan penjualan Tahun 2008 sebesar Rp46.648.304.025,00 dengan DPP PPN sebesar Rp42.407.549.114,00;
- Bahwa berdasarkan pengujian pemakaian kemasan tersebut dapat diketahui bahwa nilai penjualan berdasarkan pengujian pemakaian kemasan menghasilkan nilai peredaran usaha yang tidak berbeda jauh dengan nlai peredaran usaha berdasarkan alket, sehingga nilai peredaran usaha berdasarkan alket telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- Bahwa berdasarkan alket tersebut berasal dari data adanya pembelian/pemasukan barang yang dilakukan oleh lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dengan menggunakan metode cost againts revenue terhadap adanya pembelian di sisi lain juga merupakan penjualan di sisi lainnya. Dengan demikian karena berdasarkan hasil pemeriksaan di KPP Pratama Sidoarjo Selatan tersebut diperoleh data adanya penjualan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama Tahun 2008, maka hal tersebut menunjukkan bahwa di sisi lain terdapat adanya pembelian atau pemasukan barang hasil produksi berupa cat DF, FD, dan Pelapis FX yang dilakukan oleh lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan tidak sepenuhnya memberikan data, catatan dan dokumen kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana telah disampaikan dalam surat permintaan peminjaman data, surat peringatan I maupun surat peringatan II, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak memenuhi kewajiban pada saat dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP juncto Pasal juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a PP Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 199/PMK.03/2007.
- Bahwa pada saat pemeriksaan, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan sebagian data untuk dapat dilakukan pengujian terhadap kewajiban perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka untuk melakukan pengujian terhadap nilai peredaran usaha sebagaimana tercantum dalam alket tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pengujian melalui pengujian pemakaian kemasan.
Berdasarkan hasil pengujian pemakaian kemasan tersebut dapat diketahui bahwa :- Dalam Laporan Keuangan (Neraca) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengakui adanya persediaan berupa bahan pembantu berupa kemasan (pail, galon maupun kaleng), sehingga terhadap pembelian kemasan selama Tahun 2008 tersebut habis dipakai pada Tahun 2008.
- Bahwa berdasarkan pengujian pemakaian kemasan tersebut diperoleh nilai peredaran usaha sebesar Rp42.086.832.505,00
- Berdasarkan nilai peredaran usaha berdasarkan alket adalah sebesar Rp42.407.549.114,00 sedangkan berdasarkan hasil pengujian pemakaian kemasan menunjukkan nilai peredaran usaha sebesar Rp42.086.832.505,00, sehingga nilai peredaran usaha berdasarkan pengujian pemakaian kemasan tersebut nilainya mendekati nilai peredaran usaha berdasarkan alket, sehingga nilai penjualan berdasarkan alket tersebut adalah benar.
- Bahwa terhadap alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa terdapat kemasan yang tidak terpakai karena rusak, rebranding, untuk pemakaian internal tersebut tidak dapat mengurangi nilai penjualan berdasarkan alket tersebut. Hal tersebut dikarenakan pengujian pemakaian kemasan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut hanya merupakan pengujian alternatif, dikarenakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sepenuhnya memberikan data, catatan, buku dan dokumen pada saat pemeriksaan.
- Bahwa disamping melakukan pengujian melalui pemakaian kemasan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga melakukan pengujian terhadap Faktur yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan hanya menyampaikan/ memberikan data Faktur untuk 2 (dua) bulan yaitu Bulan April 2008 dan Bulan Mei 2008. Dan berdasarkan pengujian terhadap data Faktur untuk 2 (dua) bulan tersebut diketahui bahwa nilai penjualan berdasarkan alket adalah mendekati nilai penjualan berdasarkan Faktur, sehingga nilai penjualan berdasarkan alket tersebut adalah benar.
- Bahwa terkait dengan data yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses banding yang menyampaikan data penjualan hanya sebesar Rp16.456.460.616,00 yang didukung dengan Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, surat jalan), kartu piutang/buku besar, dan kas dan Bank, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan tanggapan sebagai berikut :
- Bahwa pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan Faktur untuk 2 (dua) bulan saja yaitu bulan April 2008 dan Bulan Mei 2008, sehingga Faktur untuk 10 (sepuluh) bulan lainnya tidak disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan tidak dapat menyampaikan buku besar kartu piutang dan sesuai dengan surat pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mempunyai Buku Besar (G-L dan Sub Ledger), sehingga terhadap data tersebut tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan tidak sepenuhnya memberikan data, catatan dan dokumen kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana telah disampaikan dalam surat permintaan peminjaman data, surat peringatan I maupun surat peringatan II, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak memenuhi kewajiban pada saat dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP juncto Pasal juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a PP Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 199/PMK.03/2007. Sehingga terhadap data yang tidak disampaikan pada saat pemeiksaan tersebut tidak dapat dipertimbangkan pada saat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP.
- Mengingat yang menjadi sengketa banding tersebut merupakan sengketa pada saat keberatan, dan data-data tersebut tidak dapat dipertimbangkan pada saat keberatan, maka terhadap data tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan pada saat proses bandingnya.
- Dengan demikian terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang tetap mempertimbangkan data-data dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP
- Bahwa terhadap pernyataan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terhadap nilai koreksi penjualan berdasarkan alket tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung yang kuat dan memadai, sehingga data alket tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa di dalam alket tersebut secara jelas menyebut adanya penjualan setiap bulan untuk masing-masing wilayah yaitu :
- Tengah, yaitu untuk kota Purwokerto, Madiun, Magelang, Semarang, Solo 2, Solo 1, Lampung
- Timur yaitu Malang, Surabaya, Kediri, Bali, Jember dan Lamongan
- Non Depo yaitu Makasar, Papua, Manado, Merauke, Jayapura dan Yogya
- Pusat
- Bahwa dari data dalam alket tersebut sudah secara rinci dan jelas dapat diketahui adanya penjualan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk masing-masing bulan dan ke masing-masing wilayah, non depo atau pusatnya.
- Bahwa berdasarkan alket tersebut seharusnya Majelis Hakim melakukan penelitian dan menyandingkan mengenai penjualan sebagaimana tercantum dalam Rekapitulasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menunjukkan sebesar Rp16.456.460.616,00 dibandingkan dengan penjualan yang berdasarkan alket tersebut, sehingga dapat diketahui adanya perbedaan mengenai penjualan berdasarkan alket dengan penjualan menurut perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dan terhadap perbedaan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya menjelaskan dan membuktikan bahwa perbedaan tersebut bukan merupakan penjualan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Majelis Hakim, hal tersebut menunjukkan adanya ketidakcermatan Majelis Hakim dalam melakukan penelitian dan pengujian atas peredaran usaha tersebut.
- Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN yang berasal dari ekualisasi koreksi penjualan yang belum dilaporkan pada PPh Badan sebesar Rp2.663.556.098,00 untuk Masa Pajak Desember 2008 nyata-nyata telah memberikan pertimbangan dan putusan tidak berdasarkan hasil penilaian atas pembuktian yang cukup, sehingga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan fakta bahwa dalam sengketa a quo Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan data-data/dokumen pendukung yang terbatas, sehingga Majelis Hakim telah memutus sengketa a quo tidak dengan bukti yang cukup dan memadai. Dengan demikian Putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas sengketa a quo nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audio Et Alterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang cukup, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 46992/PP/M.II/16/2013 tanggal 5 September 2013 harus dibatalkan.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 46992/PP/M.II/16/2013 tanggal 5 September 2013 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1863/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00229/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011 atas nama: PT. AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. FG Km. 13,2, Desa Pulosari, Kec. Kebakkramat, Karanganyar, Solo 57762, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagaimana di atas;
- Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan PengadilanPajak Nomor Put. 46992/PP/M.II/16/2013 tanggal 5 September 2013 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-1863/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00229/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011 atas nama: Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp133.676.875,00 adalah sudah benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.663.556.098,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan yang telah teruji dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding (sekarang Termohon PK) telah mengungkapkan data-data pendukung penjualan berupa invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas/Bank, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PK) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014, oleh Dr. H. XYZ, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, SH., MS. dan H. GGG, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : ttd/ Dr. H.M. FFF, SH., MS. ttd/ H. GGG, SH., MH. Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua : ttd/ Dr. H. XYZ, SH., MH., Panitera Pengganti ttd/ HHH, SH., MH. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, SH.
NIP. : XX0 000 XXX

