PUTUSAN
Nomor 549/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1632/PJ./2012 tanggal 19 Oktober 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AFG, tempat kedudukan Jalan FG No. 31, GG, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh XX, selaku Direktur Utama PT. AFG, memberikan kuasa kepada: XZ, S.H., Advokat dan Kuasa Hukum dari Kantor Konsultan Pajak FX, beralamat di Gedung KK, Lantai 21, Jl. HR RR Kav. 1-2, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/RAPP-DIR/I/2013, Tanggal 15 Januari 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 39068/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 3 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding,
dengan posita perkara sebagai berikut:
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00013/407/10/092/10 tertanggal 21 Desember 2010
- Perhitungan PPN Lebih Bayar
bahwa SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00013/407/10/092/10 tertanggal 21 Desember 2010 telah diterbitkan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut: - Koreksi Fiskal
bahwa dari perhitungan tersebut di atas terlihat nyata bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp4.889.571.682,00 dan Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp6.779.713.089,00 yang terdiri atas:
a. Koreksi DPP
Koreksi Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor
Total Koreksi DPP Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan ekspor
b. Koreksi PM
1. Koreksi PM atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan
2. Koreksi PM yang tidak mempunyai hubungan langsung
3. Koreksi PM yang konfirmasi dijawab “Tidak Ada”
Total Koreksi PM
Rp
4.889.571.682
4.889.571.682
6.586.415.171
71.758.479
121.539.439
6.779.713.089 - Rincian dan Alasan Koreksi Fiskal yang Dilakukan oleh Terbanding bahwa rincian dan alasan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
No.KeteranganRp1
Koreksi Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor4.889.571.682
Total Koreksi DPPPenyerahan BKP/JKP Dikategorikan Ekspor4.889.571.682
Koreksi Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan6.586.415.171
Koreksi Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung71.758.479
Koreksi Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “Tidak Ada”121.539.439Total Koreksi Pajak Masukan 6.779.713.089
- Keberatan
bahwa atas SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00013/407/10/092/10 tertanggal 21 Desember 2010, melalui Surat Nomor: 419/RAPP-DIR/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 dengan bukti penerimaan surat tertanggal 30 Desember 2010 Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-839/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 September 2011, permohonan keberatan tersebut telah ditolak, dengan perincian sebagai berikut:
UraianSemula
(Rp)Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)Menjadi
(Rp)PPN lebih dibayar
Sanksi administrasi:
– Sanksi Bunga Ps 13(2) KUP
– Kenaikan Ps 13(3) KUP
15.795.829.431
0
0
0
0
0
15.795.829.431
0
0
Jumlah PPN yang lebih dibayar0
0
15.795.829.431 - Permohonan Banding
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP) dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding:- Mengajukan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-839/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 September 2011;
- Surat Banding ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, yaitu selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal Surat keputusan tersebut Pemohon Banding terima yaitu tanggal 19 September 2011;
- Oleh karena posisi SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2010 adalah lebih bayar, maka syarat Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak, tidak diperlukan;
- Pokok Sengketa Banding
Bahwa setelah Pemohon Banding mempelajari kembali baik alasan dilakukannya koreksi fiskal yang menjadi dasar diterbitkannya SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00013/407/10/092/10 tertanggal 21 Desember 2010 maupun alasan tetap dipertahankannya koreksi fiskal tersebut oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-839/WPJ.19/BD.05/2011 Tanggal 14 September 2011, maka perkenankan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju, baik terhadap alasan dilakukannya koreksi fiskal maupun alasan tetap dipertahankannya koreksi-koreksi tersebut oleh Terbanding. Selanjutnya perkenankan Pemohon Banding mengemukakan alasan dan penjelasan pengajuan Banding atas koreksi-koreksi sebagai berikut:- Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai Ekspor sebesar Rp 4.889.571.682,00
Menurut Terbanding
bahwa koreksi atas penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 4.889.571.682,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan konfirmasi melalui aplikasi data PEB dari aplikasi konfirmasi portal DJP yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdapat ekspor yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyerahan BKP/JKP yang dalam hal ini dikategorikan oleh Terbanding sebagai ekspor sebesar Rp 4.889.571.682,00, karena transaksi tersebut bukan merupakan ekspor BKP, tetapi merupakan pengiriman kembali (re-export) barang berupa sparepart kepada penjual yang berada di Luar Daerah Pabean untuk diperbaiki dan/atau dikembalikan oleh karena kondisi barang/sparepart tersebut rusak dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi pada saat pemesanan;
bahwa adapun jenis dan/atau nama barang/sparepart yang dilakukan re-export tersebut, telah secara jelas tercantum pada dokumen PEB dan invoice/packing list yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan maupun Keberatan berlangsung. Dengan demikian, re-export barang/sparepart tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai ekspor pulp dan tidak boleh menambah nilai penjualan ekspor;
bahwa perlu Pemohon Banding informasikan juga bahwa tidak ada kolom khusus di dalam SPM PPN yang bisa digunakan untuk melakukan pelaporan atas reexport sparepart yang bukan merupakan barang dagangan;
bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dan bukti-bukti yang ada, maka koreksi ini harus dibatalkan.; - Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 6.779.713.089,00
bahwa rincian atas Pajak Masukan Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
No.KeteranganRp1Koreksi Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan6.586.415.1712
Koreksi Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung71.758.4793
Koreksi Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “Tidak Ada”121.539.439Total koreksi pajak masukan 6.779.713.089
bahwa penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:- Koreksi Pajak Masukan atas Pembibitan, Penanaman dan Pengangkutan sebesar Rp 6.586.415.171,00
Menurut Terbanding
bahwa koreksi ini dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 6.586.415.171,00 dengan alasan merupakan PPN yang berasal dari perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk pembibitan, penanaman dan pengangkutan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf l Kep. Menkeu No.575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang merupakan unit atau kegiatan untuk menghasilkan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa disamping itu, sebagaimana disebutkan oleh Terbanding di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan (SPHPK) bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:- bahwa Pemohon Banding bergerak di industri Pulp (penghasil bubur kertas) dan produksi chemicals untuk mendukung industri tersebut. Lokasi usaha Pemohon Banding terletak di Kerinci, Riau;
- bahwa Pemohon Banding memiliki Hak Konsesi atas Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan No. 122/IV-RPH/1994 tanggal 17 Januari 1994, No. 1547/MENHUT-IV/1996 tanggal 5 November 1996, No. 137/KPTS-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan No. 256/MENHUT-VI/2001 tanggal 22 Februari 2001. HTI ini dimaksudkan untuk mendukung industri Pulp Pemohon Banding;
- bahwa hasil produksi dari industri penghasil bubur kertas (pulp) ini merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli dikenakan PPN sebesar 10%;
- bahwa Pemohon Banding tidak menjual kayu dalam bentuk LOG (kayu bulat);
- bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding memproduksi bubur kertas yang mana bubur kertas ini merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN sebesar 10%. Dengan demikian maka semua Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh adalah sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding hasilkan. Sehingga Faktur Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman, pengangkutan kayu dari lokasi Hutan Pemohon Banding ke lokasi pabrik Pemohon Banding, penebangan kayu merupakan pajak masukan yang terkait dengan industri penghasil bubur kertas yang merupakan barang kena pajak dan obyek PPN. Perlu diingat bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
- bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 yang dijadikan Terbanding sebagai dasar untuk melakukan koreksi, jelas keliru, karena muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan usaha yang bersifat terpadu (Integrated) yang hanya melakukan penyerahan kena pajak saja. Namun Kep.Men Keuangan No. 575/KMK.04/2000 ini mengatur mengenai Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. Selain daripada itu, perlu Pemohon Banding pertegas bahwa yang dimaksud dengan penyerahan tidak kena pajak dalam Keputusan Menteri Keuangan ini adalah penyerahan kepada pihak ketiga (pembeli) atas barang bukan barang kena pajak, sehingga tidak dikenakan PPN atas penyerahan tersebut;
bahwa sedangkan Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP.
Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa semua pajak masukan Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan barang kena pajak yang Pemohon Banding lakukan. Sehingga sudah seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang sah, akurat dan benar; - bahwa Pemohon Banding tidak terdiri dari unit-unit apapun dan kegiatan utama usaha dari Pemohon Banding adalah melakukan penyerahan BKP berupa pulp yang terutang PPN 10% kepada pihak pembeli. Sehingga, tidak terdapat unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana disebutkan oleh Terbanding;
- bahwa Terbanding telah memaksakan koreksi ini dan terlebih Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung koreksinya. Pemohon Banding telah menyampaikan semua bukti-bukti pendukung selama proses pemeriksaan maupun keberatan. Data yang sama akan Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis di dalam persidangan;
bahwa dengan demikian semua koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan;
- Koreksi Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP yang tidak Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp 71.758.479,00
Menurut Terbanding
bahwa koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 71.758.479,00 merupakan koreksi atas Pajak Masukan yang sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp 71.758.479,00 atas biaya pembelian lemari, meja dan pembangunan Mesjid sebagai sarana ibadah bagi karyawan. Hal ini juga didasarkan bahwa semua Pajak Masukan dalam negeri atas perolehan BKP atau JKP tersebut, ditujukan untuk seluruh karyawan yang dalam hal ini sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang berada di daerah terpencil dan untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian semua koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; - Koreksi Pajak Masukan atas Perolehan BKP atau JKP yang tidak pada saat dilakukan konfirmasi mendapat jawaban “Tidak Ada” sebesar Rp 121.539.439,00
Menurut Terbanding
bahwa koreksi positif Pajak Masukan Dalam Negeri atas perolehan BKP atau JKP atas jawaban konfirmasi Pajak Masukan yang menyatakan “Tidak Ada” dan belum ditegur sebesar Rp 121.539.439,00;
bahwa di dalam SPHPK disebutkan juga bahwa Terbanding tidak dapat menyakini adanya setoran PPN ke Kas Negara atas Pajak Masukan yang atas jawaban klarifikasinya menyatakan “Ada” sebesar Rp 63.820.000,00 karena data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding (berupa fotokopi Faktur Pajak dan invoice tanpa melampirkan dokumen pendukung seperti surat jalan, bukti pembayaran dan rekening koran) tidak mendukung kebenaran material dari Faktur Pajak Masukan dan keyakinan adanya setoran PPN ke Kas Negara. Sedangkan, Pajak Masukan sebesar Rp 45.785.724,00 yang atas jawaban klarifikasinya menyatakan “Tidak Ada” dan Pajak Masukan sebesar Rp 11.933.715,00 yang atas jawaban klarifikasinya belum dijawab oleh KPP tempat PKP Penjual terdaftar tidak dilakukan penelitian lebih lanjut karena Terbanding tidak dapat menyakini adanya setoran PPN ke Kas Negara atas Pajak Masukan tersebut;
Menurut Pemohon Banding
bahwa koreksi ini terdiri dari:
No.KeteranganRp1Koreksi Pajak Masukan atas jawaban klarifikasinya “Ada”63.820.0002
Koreksi Pajak Masukan atas jawaban klarifikasinya “Tidak Ada”45.785.7243
Koreksi Pajak Masukan yang belum dijawab oleh KPP tempat PKP Penjual terdaftar11.933.715Total koreksi Pajak Masukan atas Konfirmasi Dijawab “Tidak Ada” 121.539.439bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 121.539.439,00 atas jawaban konfirmasi Pajak Masukan yang menyatakan “Tidak Ada”, karena semua Pajak Masukan dalam negeri atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sudah Pemohon Banding bayarkan secara penuh kepada supplier dan hal ini bisa dibuktikan melalui uji arus uang dan barang (berupa invoice, kwitansi, Faktur Pajak, surat permohonan transfer dana ke Bank dan rekening koran) yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan maupun Keberatan berlangsung;
bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran dan rekening koran, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian kebenaran material dari Faktur Pajak Masukan tersebut, adalah tidak tepat, karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya pembayaran terkait dengan Pajak Masukan tersebut. Setelah uji arus uang dan barang dilakukan, selanjutnya maka kewajiban untuk melakukan penyetoran PPN ke Kas Negara harus dilakukan oleh pihak Penjual/Pemberi Jasa;
bahwa apabila pihak Penjual/Pemberi Jasa tidak melakukan penyetoran PPN kepada Kas Negara padahal pihak Penjual/Pemberi Jasa sudah memungut PPN dari pihak Pembeli, maka Terbanding harus mengejar pihak Penjual/Pemberi Jasa dan bukannya mengenakan denda dan sanksi kepada pihak Pembeli yang sudah patuh terhadap ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 – Lampiran I dinyatakan bahwa KPP PKP Penjual harus menerbitkan SKPKB / SKPKBT kepada PKP Penjual. Negara tidak dirugikan oleh pihak Pemohon Banding, namun Negara dirugikan oleh pihak Penjual/Pemberi Jasa dan Terbanding tidak melakukan pemberian sanksi dan denda kepada pihak Penjual/Pemberi Jasa;
bahwa apabila KPP Pembeli masih melakukan koreksi atas faktur pajak yang sama, maka atas transaksi yang sama sudah dikenakan pajak dua kali (pengenaan pajak “double”) kepada Pemohon Banding yaitu:- PPN yang sudah Pemohon Banding bayarkan kepada penjual/pemberi jasa; dan
- Koreksi yang dilakukan Terbanding.
- Koreksi Pajak Masukan atas Pembibitan, Penanaman dan Pengangkutan sebesar Rp 6.586.415.171,00
- Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai Ekspor sebesar Rp 4.889.571.682,00
- Kesimpulan dan Permohonan
bahwa berdasarkan Permohonan Banding Pemohon Banding di atas terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-839/WPJ.19/BD.05/2011 Tanggal 14 September 2011 mengenai Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00013/407/10/092/10 tertanggal 21 Desember 2010, dengan ini Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi tersebut di atas dan oleh karena itu maka Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-839/WPJ.19/BD.05/2011 Tanggal 14 September 2011 dan SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00013/407/10/092/10 tertanggal 21 Desember 2010 harus dibatalkan;
bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormat untuk dapat meninjau kembali koreksi-koreksi yang masih dipertahankan tersebut dan membatalkan KEP-839/WPJ.19/BD.05/2011 Tanggal 14 September 2011 dan membatalkan SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00013/407/10/092/10 tertanggal 21 Desember 2010. Sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan PPN Lebih Bayar untuk Masa Pajak Maret 2010 seharusnya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 39068/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 3 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-839/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00013/407/10/092/10 tanggal 21 Desember 2010, atas nama : PT AFG, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat : Jl. FG No. 31, GG – Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 39068/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 3 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1632/PJ./2012 tanggal 19 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 Oktober 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang koreksi Pajak Masukan atas Pembibitan, Penanaman, dan Pengangkutan Kayu Hutan Sebesar Rp6.586.415.171,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
“bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak sedangkan Putusan a quo menyangkut Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak oleh karenanya Putusan a quo tidak perlu menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini”;
“bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp6.586.415.171,00 tidak dapat dipertahankan;” - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.39068/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Juli 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku terkait koreksi Pajak Masukan atas Pembibitan, Penanaman, dan Pengangkutan Kayu Hutan Sebesar Rp6.586.415.171,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak,sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) menyatakan :
Pasal 1 angka 2
“Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”.
Pasal 1 angka 3
“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini”.
Pasal 1 angka 4
“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.”
Pasal 4A angka 2
“Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
- barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
- uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.”
“(1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :- kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
- penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
- impor Barang Kena Pajak tertentu;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN yang menyatakan :
“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.” - Bahwa Peraturan Pemerintan Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Barang dan Jasa yang tidak dikanakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1
“Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
- Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.”
- Bahwa Peraturan Pemerintan Nomor 31 tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 huruf c
“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”
Pasal 1 angka 2 huruf a
“Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan;”
Pasal 2 ayat (2) huruf c
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.” - Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak menyebutkan sebagai berikut:
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39068/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Juli 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
- Bahwa atas hasil hutan berupa kayu log yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan hasil hutan yang diperoleh dari usaha pembibitan, penanaman, pengangkutan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki Hak Konsesi atas Hutan Tanaman Industri (HTI);
- Bahwa pada faktanya kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah kegiatan usaha yang terintegrasi (terpadu) dimana terdapat unit kegiatan usaha yang menghasilkan barang yang bersifat strategis (kayu Log) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dan unit kegiatan usaha yang menghasilkan bubur kertas (pulp) yang merupakan barang kena pajak,
- Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut identik dengan contoh pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, yaitu Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha terpadu (integrated) yang menghasilkan jagung (jagung adalah bukan Barang Kena Pajak), yang juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung adalah Barang Kena Pajak). Bahwa pada contoh tersebut Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung adalah bukan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
- Bahwa sesuai dengan prinsip Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Barang Kena Pajak yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN mempunyai karakteristik yang sama dengan Barang kena Pajak yang penyerahan tidak terutang PPN karena Pajak masukan atas Barang Kena Pajak yang dibebaskan ataupun tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, dengan demikian pajak masukan atas unit kegiatan usaha yang menghasilkan logging tidak dapat dikreditkan;
- Bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan kayu log yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi perusahaan pulp & paper yang terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan pulp & paper yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip/filosofi/jiwa perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN yang menyatakan :
“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.” - Bahwa prinsip perlakuan yang sama atau adil (equal treatment) sudah sesuai dengan standar yang harus dipenuhi agar sebuah sistem pajak dapat dikatakan baik (good tax). XC dan CX dalam bukunya Principles of Taxation for Business and Investment Planning 2010 Edition, XY halaman 22 menulis :
- Pajak yang baik seharusnya memadai sebagai penerimaan pemerintah;
- Pajak yang baik seharusnya mudah untuk diadministrasikan Pemerintah maupun bagi rakyat untuk membayar;
- Pajak yang baik seharusnya efisien bagi perekonomian negara;
- Pajak yang baik seharusnya adil.
- Selanjutnya XC dan CX, dalam bukunya Principles of Taxation for Business and Investment Planning 2010 Edition, XY, halaman 32-37 menyebutkan beberapa kriteria pajak yang adil adalah sebagai berikut:
- Kemampuan untuk membayar, pajak yang dibayarkan seharusnya mencerminkan sumber daya ekonomis yang berada pada penguasaan Wajib Pajak tersebut;
- Keadilan horisontal, Wajib Pajak yang memiliki basis pajak yang sama seharusnya mendapat perlakuan pajak yang sama;
- Keadilan vertikal, Wajib Pajak A yang sebelum pengenaan pajak memiliki kesejahteraan yang lebih baik daripada Wajib Pajak B, maka setelah pengenaan pajak tingkat kesejahteraan Wajib Pajak A seharusnya tetap lebih baik daripada Wajib Pajak B;
- Keadilan distributif, pajak sebagai mekanisme redistribusi kesejahteraan di dalam suatu masyarakat.
- Bahwa pendirian dan kebijakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pengenaan PPN atas kegiatan terpadu (integrated) tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 sebagai pelaksanaan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN secara kaidah dan norma sudah dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dimenangkan. Dengan demikian secara yuridis kebijakan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip hukum.
- Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 51/P.PTS/XII/2011/57/P/HUM/2010 mengenai Perkara Permohonan Hak Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut PMK-78 tahun 2010) pada intinya memutuskan bahwa norma atau kaidah di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lebih tinggi (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009). Norma atau kaidah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pada prinsipnya sama dengan norma atau kaidah dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 sebagai pelaksana Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN. Dengan demikian kebijakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam norma atau kaidah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 sah secara hukum;
- Bahwa selain itu Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi. Pertambahan nilai tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang. Bahwa bibit pohon yang ditanam yang kemudian ditambahkan faktor-faktor produksi terhadapnya melalui proses penyiraman, pemupukan, pemanenan, pemotongan, sampai kemudian siap untuk diserahkan oleh unit kegiatan usaha yang menghasilkan kayu ke unit kegiatan usaha pabrik pulp secara nyata telah mengalami pertambahan nilai;
- Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.39068/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Juli 2012 menyatakan bahwa :
Halaman 54 Alinea ke-8 dan ke-9
“bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak sedangkan Putusan a quo menyangkut Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak oleh karenanya Putusan a quo tidak perlu menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp6.586.415.171,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut dengan alasan sebagai berikut :- Bahwa pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan sebesar Rp6.586.415.171,00 yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas perolehan BKP/JKP yang digunakan oleh unit kegiatan usaha untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (kayu log);
- Bahwa pada faktanya kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah kegiatan usaha yang terintegrasi (terpadu) dimana terdapat unit kegiatan usaha yang menghasilkan barang yang bersifat strategis (kayu Log) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dan unit kegiatan usaha yang menghasilkan bubur kertas (pulp) yang merupakan barang kena pajak;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000, Pajak masukan atas Barang Kena Pajak yang dibebaskan ataupun tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, dengan demikian pajak masukan atas unit kegiatan usaha yang menghasilkan kayu logging tidak dapat dikreditkan;
Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audio Et Alterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing.
Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil. - Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp6.586.415.171,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.39068/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Juli 2012 menyangkut sengketa koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp6.586.415.171,00 harus dibatalkan.
- Tentang Koreksi Positif Pajak Masukan Yang Konfirmasi Dijawab “Tidak Ada” Sebesar Rp121.539.439,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
- Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
- Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut pada huruf A di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.39068/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Juli 2012 .
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 60 Alinea ke-3 dan ke-4
“bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN “jawaban konfirmasi tidak ada” tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, dengan demikian Majelis berpendapat atas Pajak Masukan sejumlah Rp121.539.439,00 tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp121.539.439,00 tidak dapat dipertahankan.” - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.39068/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Juli 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku terkait Koreksi Positif Pajak Masukan Yang Konfirmasi Dijawab “Tidak Ada” Sebesar Rp121.539.439,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) menyatakan :
Pasal 9 ayat (8) huruf f:
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Pasal 13 ayat (5) :
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”
“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.” - Bahwa konfirmasi kebenaran Pajak Masukan dan Pajak keluaran ditegaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 beserta Lampiran I tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan bahwa :
Pasal 1
“Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.”
Lampiran I, Poin 1.4.1.3.4 :
”Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang yaitu :- Kepala Seksi PPN dan PTLL dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Kantor Pelayanan Pajak.
- Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak.
- Kepala Bidang PPN dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan.
Lampiran I, 1.4.1.3.2
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan” - Bahwa Butir V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 10/PJ.52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur:
- konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut.
- Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
Halaman 40 Alinea ke-1 dan ke-2
“bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN “jawaban konfirmasi tidak ada” tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, dengan demikian Majelis berpendapat atas Pajak Masukan sejumlah Rp121.539.439,00 tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp121.539.439,00 tidak dapat dipertahankan.”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut dengan alasan sebagai berikut :- bahwa dalam pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP terkait yang dijawab “Tidak Ada”;
- Bahwa Butir V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 10/PJ.52/2006 menjelaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material.
Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut; - Bahwa mengingat pada saat proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan data berupa fotokopi faktur pajak tanpa melampirkan dokumen pendukung yang asli seperti invoice, surat jalan, bukti penerimaan BKP/JKP, bukti pembayaran dan rekening koran sehingga Terbanding tidak dapat melakukan uji arus uang dan uji arus barang, sehingga tidak dapat diteliti kebenaran material dari faktur pajak yang dijawab “ada” sebesar Rp 63.820.000,00;
- bahwa berdasarkan Lampiran I point c.1.4.1.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/P J/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain dinyatakan Apabila jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- bahwa oleh karena terdapat jawaban konfirmasi yang dijawab Tidak ada/belum dijawab sebesar Rp 57.719.439,00 dan KPP dimana PKP Penjual terdaftar belum menerbitkan SKPKB, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa atas Faktur Pajak sejumlah Rp 57.719.439,00 yang dijawab tidak ada/belum dijawab tetap tidak dapat dikreditkan;
- bahwa selain itu, merujuk pada pasal 33 UU KUP, sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjual

