PUTUSAN
Nomor 317 B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-744/PJ./2010 tanggal 11 Agustus 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
BUT. AFG (OGAN KOMERING) LTD, berkedudukan di Indonesia FG Bilding Tower 1, Lt. 11, Jl. Jend. HJ, Kav. 52-53, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh DF, selaku General Manager, beralamat di QQ unit 1508, Jl. AX VIII, Jakarta Selatan memberikan kuasa kepada TR, S.H., M.Sc., Pekerjaan Advokat, beralamat di Jl. KK, No. 84, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 107/FIN/IX/2010 tanggal 29 September 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 19321/PP/ M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus -berkedudukan di Jakarta, JI.PM Kav.34 Jakarta Selatan 12780 – Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 28 Oktober 2008, yang Penggugat terima pada tanggal 30 Oktober 2008.
Bahwa gugatan Penggugat ini, didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000 ( UU KUP) jo. Pasal 1 angka 7 dan Pasal 40 ayat (3) jo. Pasal 41 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa sesuai dengan bukti yang ada, gugatan ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan pengajuan gugatan tersebut tersebut diatas oleh karenanya Pengadilan Pajak berwenang memeriksa, memutus dan mengadili gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat a quo;
Bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat a quo pada dasarnya berisi penolakan atas permohonan Penggugat Nomor 183/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Tergugat membetulkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Khusus Nomor 1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007 jo. S-00040/WPJ.07/KP. 1003/2007 Tanggal 23 Nopember 2007 sehingga sanksi yang dikenakan dikurangkan menjadi nihil,
Bahwa pokok permasalahan Sengketa Pajak ini berawal diterbitkannya SKPKB No.0003a/206/96/081/05 Tanggal 11 Februari 2005 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-730/WPJ.07/BD.05/2006 Tanggal 28 April 2006 yang terlambat dibayar sehingga kemudian Tergugat menerbitkan STP 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006,
Bahwa terlambatnya SKPKB No. 0003a/206/96/081/05 Tanggal 11 Februari 2005 dibayar berkaitan dengan berlaru-larutnya penyelesaian pengenaan pajak atas uplift, kekeliruan dalam penghitungan besarnya pajak terutang atas uplift dan karenanya harus diperbaiki terlebih dahulu melalui prosedur Keberatan. Uraian mengenai hal ini secara rinci dan jelas telah Penggugat sampaikan dalam surat Penggugat nomor Ref.009/2007 tanggal 10 Januari 2007;
Bahwa atas penerbitan STP 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006, dengan surat nomor 204/2006 tanggal 6 Oktober 2006, Penggugat telah mengajukan permohonan agar sanksi bunga penagihan tersebut dihapuskan, karena sebagai bagian dari kesepakatan untuk menyelesaikan secara tuntas dan menyeluruh mengenai pengenaan pajak atas uplift pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menyepakati dengan dibayarnya seluruh Keputusan atas Keberatan antara lain Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-730/WPJ.07/BD.05/2006 Tanggal 28 April 2006 maka masalah pengenaan pajak atas uplift dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tagihan tambahan, termasuk bunga atas keterlambatan membayar pajak terutang atas uplift sementara mengenai uraian secara rinci dan jelas atas masalah ini Penggugat merujuk pada surat nomor 204/2006 tanggal 6 Oktober 2006 tersebut,
Bahwa sesuai dengan ketentuan tentang penyelesaian pengurangan/ pembatalan sanksi yang berlaku nyata dari permohonan yang Penggugat ajukan sebagian jatuh dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan sebagian yang lain jatuh dalam kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,
Bahwa atas permohonan Penggugat yang jatuh dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak, permohonan Penggugat agar sanksi bunga penagihan (bunga Pasal 19 UU KUP) dihapuskan, oleh Direktur Jenderal Pajak telah dikabulkan seluruhnya, sedangkan permohonan yang jatuh dalam kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah ditolak seluruhnya,
Bahwa dengan pertimbangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengabulkan permohonan Penggugat tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh mengenai pemajakan atas uplift, dengan surat nomor 226/207 tanggal 15 Nopember 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk menghapuskan sanksi bunga penagihan dimaksud, namun dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badora Dua Nomor S-00040/WPJ.07/ KP.1003/2007 Tanggal 23 Nopember 2007, permohonan tersebut pada dasarnya telah ditolak;
Bahwa kemudian ternyata atas permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan Pasal 19 UU KUP karena terlambat membayar SKPKB pajak terutang atas uplift yang diajukan oleh BUT PetroChina International Java Ltd, persis mengenai masalah yang sama dengan masalah sanksi bunga yang Penggugat ajukan untuk dihapus, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah menerbitkan Keputusan Nomor 720/WPJ.07/ BD.05/2008 Tanggal 26 Mei 2008 yang isinya mengabulkan seluruh permohonan pengapusan sanksi bunga penagihan Pasal 19 UU KUP yang diajukan BUT JKL tersebut;
Bahwa dengan mengacu pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-720/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 26 Mei 2008 tersebut diatas, Penggugat berpendapat telah terjadi kekeliruan dalam penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor: 1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007 dan mengajukan permohonan dengan surat nomor 183/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Tergugat bersedia membetulkan Keputusan Nomor 1519/WPJ.07/ BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007 tersebut namun dengan Keputusan Tergugat Nomor S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 28 Oktober 2008 permohonan dimaksud pada dasarnya telah ditolak;
Bahwa menurut pendapat Penggugat Tergugat telah salah menggunakan dasar hukum untuk menerbitkan Keputusan Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 28 Oktober 2008;
Bahwa dalam Keputusan Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 28 Oktober 2008, Penggugat telah mencantumkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008,
Bahwa menurut Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang ini berlaku untuk hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2008,oleh karenanya tidak berlaku terhadap Sengketa Pajak ini (menyangkut hak dan kewajiban Tahun Pajak 1996),
Bahwa menurut pendapat Penggugat Keputusan Tergugat Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 28 Oktober 2008 diterbitkan tidak memperhatikan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik, Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk Tergugat perlu diberi kewenangan yang cukup, namun mengingat tugas pemerintahan yang demikian luas maka tidak mungkin wewenang dimaksud dirinci satu persatu didalam Undang-Undang. Dalam keadaan tertentu Pejabat Tata Usaha Negara diperkenankan mengambil tindakan berdasarkan diskresi, namun pelaksanaannya tetap harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam arti tindakan berdasarkan diskresi tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik,
Bahwa oleh karenanya Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara, yang diberi kewajiban melaksanakan tugas pemerintahan untuk memungut pajak, tidak hanya harus memperhatikan norma hukum positif yang ada didalam ketentuan perUndang-Undangan perpajakan namun juga harus memperhatikan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik,
Bahwa Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik selain berfungsi sebagai ukuran untuk menilai keabsahan tindakan Pejabat/badan tata usaha Negara, didalamnya juga terkandung asas setiap Keputusan Pejabat/ Badan Tata Usaha Negara yang dinilai tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik selalu terbuka untuk diperbaiki atau dibatalkan,
Bahwa Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik tersebut antara lain menyangkut masalah kepastian hukum, konsistensi, perlakuan yang sama serta keadilan;
Bahwa Asas-asas tersebut secara formal tercantum dalam Undang-Undang Dasar 45 (setelah perubahan) antara lain dalam Pasal 27, 28D, 28F dan 28I,
Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik asas- asas dimaksud telah dijadikan norma hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan dalam beberapa hal keberadaan asas-asas tersebut telah diadopsi dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Bahwa dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung R.I Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik tersebut telah dijadikan acuan untuk menilai keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh Pejabat/Badan Tata Usaha Negara,
Bahwa dengan demikian Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik bagi Pejabat di dibidang perpajakan termasuk Tergugat merupakan norma hukum positif yang harus diperhatikan dalam melaksanakan tugasnya,
Bahwa Penggugat berpendapat diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 28 Oktober 2008 tidak sejalan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-720/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 26 Maret, Keputusan atas Tergugat Nomor KEP-710/PJ.07/2007 tanggal 4 Oktober 2007, KEP-711/PJ.07/2007 Tanggal 4 Oktober 2007 dan KEP-712/PJ.07/2007 tanggal 4 Oktober 2007 merupakan manifestasi dari tidak diperhatikannya asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas konsistensi,
Bahwa dalam menerbitkan Keputusan Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008 tersebut Tergugat hanya memperhatikan satu Pasal dari satu Undang-Undang di bidang perpajakan, dan tidak memperhatikan asas atau norma hukum lain, baik yang berada didalam ketentuan perUndang-Undangan perpajakan sendiri maupun yang berada diluar ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan, Bahwa menurut pendapat Penggugat tindakan Tergugat tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat Undang-Undang perpajakan hanya merupakan satu Sub Sistem dari satu Sistem Hukum Nasional berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 45, oleh karenanya Tergugat terikat secara hukum untuk memperhatikan ketentuan, norma maupun asas-asas hukum yang berada didalam maupun diluar Undang-Undang perpajakan,
Bahwa Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 melaksanakan fungsi peradilan khususnya dalam memeriksa, memutus dan mengadili sengketa pajak,
Bahwa menurut Pasal 91 huruf e, dalam melaksanakan fungsinya tersebut pada proses menilai tindakan hukum Tergugat, Pengadilan Pajak tidak hanya terikat pada ketentuan perUndang-Undangan perpajakan akan tetapi harus juga mengacu pada peraturan perundangan-undangan lainnya dan tidak diperhatikannya ketentuan ini dapat menempatkan Putusan Pengadilan Pajak sebagai Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,
Bahwa dari penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan nyata Keputusan Tergugat Nomor : S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 28 Oktober 2008 dan Keputusan Nomor KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007, merupakan Keputusan yang cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan Keputusannya sendiri, tidak memperhatikan Keputusan atasan, merupakan Keputusan yang tidak konsisten, mengabaikan kepastian hukum, persamaan perlakuan serta tidak adil sehingga melanggar Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik, Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 19321/PP/M.IX.99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008 tentang Surat Penolakan Pembetulan KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007 atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 13 Maret 2005 sampai dengan 02 Juni 2005 atas nama BUT AFG (Ogan Komering) Ltd. NPWP: 0X.0XX.X0X.X.0XX-000 Alamat Indonesia FG Bld Tw 1 Lt 11 Jl. Jenderal HJ Kav. 52-53 Jakarta 12190(d/h Gd SD Lt 4 Suite 401 Jl. HR DF Kav 62 Jakarta 12520), dengan perhitungan sebagai berikut :
| Sanksi Bunga Menurut Terbanding Dibatalkan Jumlah | = USD 98.945,38 = USD 98.945,38 = NIHIL |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 19321/PP/M.IX.99/2009 tanggal 10 Agustus 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 19 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-744/PJ./2010 tanggal 11 Agustus 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 16 Agustus 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 6 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tidak memenuhi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek)
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/ 99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 Halaman 9 Alinea ke-3 pada bagian Menimbang, diketahui :
“bahwa Kuasa Penggugat yang hadir yakni : AK, S.H., M.Sc. selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan Surat Kuasa Nomor 297/11/11/2008 tanggal 11 November 2008 hadir dalam 4 kali persidangan dari 4 kali sidang yang diselenggarakan untuk gugatan ini terakhir pada tanggal 9 Juni 2009 memenuhi surat pemberitahuan Nomor: Und.1620/SP/Pg./2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk memberikan keterangan lisan;” - Bahwa Pasal 1 angka 7, Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 6Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3)- Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
- Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
- persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan.
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
- Bahwa Pasal 123 Het Herziene lndonesisch Reglement (HIR), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 123 ayat (1), (2) dan (3)
“(1)
(s. d. t. dg. S. 1932-13.) Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir.
Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut Pasal 118 ayat (1) atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut Pasal 120; dan dalam hal terakhir ini, itu harus disebutkan dalam catatan tentang tuntutan itu.(2)
Pejabat yang karena peraturan umum dari pemerintah harus mewakili negara dalam perkara hukum, tidak perlu memakai surat kuasa khusus itu.(3)
Pengadilan negeri berkuasa memberi perintah, supaya kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasanya pada persidangan, datang menghadap sendiri.
Kekuasaan itu tidak berlaku bagi Pemerintah (Gubernur Jenderal). (KUHPerd. 1793; Rv. 107, 788; IR. 118, 254;S. XXXX-XXX.)” - Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta dasar hukum atau fundamentum petendi di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan dalil-dalil sebagai berikut :
- bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: MNP-04/G-TLNOK/XI/2008 tanggal 13 November 2008 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 20 November 2008, terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor : XX-0XXXXX-XXXX.
- bahwa pada persidangan gugatan di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah diwakili oleh seorang kuasa hukum yang tanpa dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, namun hanya dengan dilengkapi Surat Kuasa Nomor: 297/11/11/2008 tanggal 11 November 2008 untuk Sdr. AK, S.H., M.Sc., selaku kuasa hukum.
- Bahwa pentingnya Surat Kuasa Khusus sebagai syarat seseorang atau beberapa orang sekaligus dapat menjadi kuasa hukum dalam upaya gugatan atau beracara di pengadilan, berikut dikutip pendapat para ahli hukum, diantaranya :
QR dan RQ, “Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding”, Jakarta, Lembaga Kajian Hukum Fiskal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007, Halaman 200, menyatakan :
“Seperti halnya di peradilan-peradilan pada umumnya, pada Hukum Acara Pengadilan Pajak juga mengenal adanya orang yang dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding, disebut sebagai Kuasa Hukum. Keberadaan kuasa hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya dan merupakan pemberian kewenangan kepada orang lain yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa. Pada Pengadilan pajak, kuasa termaksud adalah kuasa khusus (speciale volmacht), yang hanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu saja. Hal ini seperti diatur pada Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa, masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengurus perusahaan melalui Surat Kuasa Khusus.”
M. GF, S.H., “Hukum Acara Perdata”, Jakarta, Sinar Grafika, 2007, Halaman 12, menyatakan :
“Bentuk kuasa yang sah di depan pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara, diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR.” - SEMA No. 2 Tahun 1959, Tanggal 19 Januari 1959
Berdasarkan SEMA ini, digariskan syarat kuasa khusus yang dianggap memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR, yaitu:- menyebutkan kompetensi relatif, di PN mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
- menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat);
- menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. paling tidak menyebut jenis masalah perkaranya. Misalnya, perkara warisan atau transaksi jual beli.
ltulah syarat formil surat kuasa khusus yang disadur dari huruf (a) SEMA dimaksud.Syarat itu bersifat kumulatif. Salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan :
- surat kuasa khusus cacat formil,
- dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa, tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani kuasa tidak sah. Bahkan semua tindakan yang dilakukannya tidak sah dan tidak mengikat, dan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima;4)
SEMA No. 6 Tahun 1994, 14 Oktober Tahun 1994 Pada dasarnya, substansi dan jiwa SEMA ini sama dengan SEMA No. 2 Tahun 1959 dan No. 1 Tahun 1971. Oleh karena itu, persyaratan yang disebutkan di dalamnya sama dengan SEMA No. 2 Tahun 1959 sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, syarat kuasa yang khusus, adalah syarat yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, syarat kuasa khusus yang sah adalah syarat yang telah dideskripsi dalam pembahasan SEMA No. 2 Tahun 1959.”
RR, S.H., MH, “Seri Pendidikan Advokat : Praktek Hukum Acara Perdata Di Pengadilan Negeri”, Jakarta, FP, 2007, Halaman 57, menyatakan :
“Berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 116 K/Aip/1973 tertanggal 16 September 1973 menyatakan bahwa hanya surat kuasa khusus saja yang dapat digunakan dalam beracara di depan pengadilan.”
- Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam persidangan gugatan telah diwakili oleh kuasa hukumnya tanpa dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak namun hanya dilengkapi dengan Surat Kuasa Nomor : 297/11/11/2008 tanggal 11 November 2008 untuk Sdr. AK, S.H., M.Sc., selaku kuasa hukum. Sehingga oleh karenanya, persidangan gugatan di Pengadilan Pajak atas permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berdasarkan Surat Gugatan Nomor: MNP-04/GTLNOK/XI/2008 tanggal 13 November 2008 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tidak sesuai dengan hukum acara gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Hal ini menyebabkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan demi hukum.
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek)
- Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini.
- Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009.
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, emeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/ M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19321/PP/M.IX/99/ 2009 tanggal 10 Agustus 2009 diucapkan pada tanggal 10 Agustus 2009, dikirimmelalui surat tanggal 17 Mei 2010, namun baru diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) secara langsung berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : X0X00XXX0X00000X tanggal 24 Mei 2010.
- Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan :
Pasal 1
11 Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
12 Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Pasal 88 ayat (1)
“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.” - Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19321/PP/ M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009, dikirim oleh Sekretariat Pengadilan Pajak dengan surat tanggal 17 Mei 2010 namun baru diterima secara langsungPemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010052401000007 tanggal 24 Mei 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 09 September 2009.
- Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah sama dengan tanggal diterimanya salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) secara langsung yaitu pada tanggal 24 Mei 2010 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : X0X00XXX0X00000X atau lewat 257 (dua ratus lima puluh tujuh) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.9 Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2.09 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
- Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 Bertentangan Dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
- Bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : MNP-04/G-TLNOK/XI/2008 tanggal 13 November 2008, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 20 November 2008 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor : 99-038256-1996.
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 Halaman 24 pada bagian Mengadili diketahui :
“….Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2009 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis IX Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 05347/PP/PM/III/2009…” - Bahwa Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4)
(2) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima. (4) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. - Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: MNP-04/G-TLNOK/XI/2008 tanggal 13 November 2008, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 20 November 2008 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal 20 November 2008 atau diputus paling lambat pada tanggal 19 Mei 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 9 Juni 2009 atau telah diputus dengan lewat 21 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
- Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud.
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud, maka sengketa gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 19 Mei 2009. - Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa gugatan dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, yaitu dari 6 (enam) bulan sejak surat gugatan diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena SuratGugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 12 Alinea ke-2 :
“Bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: MNP-04/GTLNOK/ XI/2008 Tanggal 13 November 2008 adalah Keputusan Tergugat Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008, dengan demikian memenuhi ketentuan persyaratan satu surat gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;;”
Halaman 12 Alinea ke-6
“Bahwa Surat Gugatan Nomor: MNP-04/G-TLNOK/XI/2008 Tanggal 13 November 2008 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan;”
- Bahwa, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tersebut, telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum tentang pengajuan gugatan.
- Bahwa nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai atau telah melakukan kekhilafan dengan tidak mempertimbangkan dan atau tidak memutus sengketa gugatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Surat gugatan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) karena tidak memenuhi formal pengajuan gugatan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan:
Pasal 40 Ayat (6) :
Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan. - Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) terhadap dokume-ndokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berupa Surat permohonan Gugatan Nomor: MNP-04/G-TLNOK/XI/2008 tanggal 13 November 2008, dapat diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut :
- bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) a quo pada dasarnya berisi penolakan atas permohonan Penggugat Nomor 183/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membetulkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor: KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007 namun dengan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008 permohonan dimaksud pada dasarnya telah ditolak;
- bahwa Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 13 Maret 2005 sampai dengan 26 Mei 2006 diterbitkan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terlambat melakukan pembayaran pokok pajak yang terutang atas SKPKB nomor 0003a/206/96/081/05 tanggal 11 Februari 2005 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor: KEP-730/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006;
- bahwa atas penerbitan STP Bunga Penagihan Nomor: 000004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006, dengan surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) nomor 204/2006 tanggal 06 Oktober 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah mengajukan permohonan agar sanksi bunga penagihan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut dihapuskan, karena sebagai bagian dan kesepakatan untuk menyelesaikan secara tuntas dan menyeluruh mengenai pengenaan pajak atas uplift pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menyepakati dengan dibayarnya seluruh Keputusan atas Keberatan antara lain Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta khusus Nomor: KEP-730/WPJ.07/BD.05/2006 Tanggal 28 April 2006 maka masalah pengenaan pajak atas uplift dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tagihan tambahan, termasuk bunga atas keterlambatan membayar pajak terutang atas uplift.
- bahwa berdasarkan Surat permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: MNP-04/G-TLNOK/XI/2008 tanggal 13 November 2008 mengajukan gugatan dan Memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk :
- Menyatakan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dapat diterima;
- Menyatakan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
- Menyatakan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008 dan KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007 merupakan Keputusan yang cacat hukum dan tidak sah;
- Mengabulkan seluruh permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 183/2008 tanggal 24 Juli 2008 dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: S-2874/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008 dan mengurangkan sanksi bunga dalam Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1519/WPJ.07/BD.05/ 2007 tanggal 24 September 2007 menjadi nihil;
- Seandainya Pengadilan Pajak berpendapat lain, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) memohon putusan yang seadil-adilnya.
- bahwa Permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: MNP-04/G-TLNOK/XI/2008 tanggal 13 November 2008 telah diajukan lebih dari 1 (satu) Keputusan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat).
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata hal-hal sebagai berikut:
- bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) secara nyata-nyata telah mengajukan permohonan gugatan atas:
- Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008;
- Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007;
- bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008 adalah merupakan Surat penolakan permohonan Pembetulan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Keputusan Nomor: KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006;
- bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 24 September 2007 adalah merupakan keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006;
- bahwa dengan demikian, telah dapat diketahui bahwa Permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: MNP-04/G-TLNOK/XI/2008 tanggal 13 November 2008 telah diajukan lebih dari 1 (satu) Keputusan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yaitu Keputusan Tergugat Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008 dan Keputusan tergugat Nomor: KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, makadapat diketahui secara nyata-nyata bahwa Permohonan Gugatan TermohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: MNP-04/G-TLNOK/XI/2008 tanggal 13 November 2008 telah diajukan lebih dari 1 (satu) Keputusan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak memenuhi syarat-syarat sebagai suatu Surat Gugatan, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: MNP-04/G-TLNOK/XI/2008 tanggal 13 November 2008,yang telah terbukti secara nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, sehingga dengan demikian surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semua Penggugat) adalah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan demi hukum.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya ketentuan Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: MNP-04/G-TLNOK/XI/2008 tanggal 13 November 2008 tersebut adalah tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan telah cacat hukum (Juridisch Gebrek).
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang berlaku dan yang seharusnya diterapkan dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa oleh karena itu, maka amar putusan (dictum) Majelis Hakim pada tingkat gugatan di Pengadilan Pajak yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum
- Tentang Amar Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini.
- Bahwa jika seandainya-pun (quad non), Permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: MNP-04/G-TLNOK/ XI/2008 tanggal 13 November 2008 tersebut dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan telah memenuhi syarat-syarat formal pengajuan gugatan, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai serta tidak cermat dan tidak teliti dalam memutus obyek sengketa, sehingga membuat amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009, menjadi tidak lengkap dan menjadi tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka II angka 3. di atas, yang menjadi obyek sengketa gugatan adalah Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008 Penolakan Permohonan Pembetulan KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 13 Maret 2005 sampai dengan 26 Mei 2006 atas nama : BUT AFG (Ogan Komering) Ltd, NPWP: 0X.0XX.X0X.X-0XX.000.
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009, terdapat pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus sengketa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangu-ndangan yang berlaku khususnya peraturan perpajakan sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:
Halaman 26 Alinea ke-3
“bahwa dengan demikian terbukti bahwa atas sengketa ini tidak seharusnya ditolak jika sudah ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan sehingga alasan dari Tergugat yang menolak permohonan Penggugat bukan karena ketidakadaan peraturan formal yang dijadikan dasar hukum keputusan permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan melainkan karena belum diterimanya pedoman pelaksanaan dari Direktur Jenderal, hal ini tidak dapat diterima karena ketika disadari ada kekeliruan penerapan keputusan maka Pejabat Tata Usaha Negara (kakanwil) dapat dengan segera membetulkan kekeliruannya berdasarkan kuasa Pasal 16 UU KUP sehingga tidak terjadi ketidakadilan di masyarakat, karena sifat pembetulan adalah sebagai pelaksanaan asas adaptasi yang selayaknya dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik; - Bahwa namun demikian, fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan Mengabulkan seluruh permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-2874/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008 Tentang Surat Penolakan Permohonan Pembetulan KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 17 September 2007 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 13 Maret 2005 sampai dengan 26 Mei 2006 atas nama: BUT AFG (Ogan Komering) Ltd, NPWP: 0X.0XX.X0X.X-0XX.000 sehingga Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 13 Maret 2005 sampai dengan 26 Mei 2006 tersebut menjadi NIHIL.
- Bahwa dengan demikian, terdapat Amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena nyata-nyata amar pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
Pasal 16 Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 16 Ayat (2)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan.
Pasal 16 Ayat (3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap diterima.” - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
Pasal 36 Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dapat :
a mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
Pasal 36 Ayat (2)
Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.” - Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 Tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyebutkan :
Pasal 1 Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya;
- disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
- idak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar putusannya yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku terutama mengenai dibatalkannya Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semua Tergugat) Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008 Tentang Penolakan Permohonan Pembetulan Nomor: KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 24 September 2007 karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Kanwil DJP Jakarta Khusus tidak melihat adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan kesalahan dalam penerapan ketentuan perpajakan dalam penerbitan keputusan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang ada. Oleh karena itu ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tidak dapat diterapkan;
- Bahwa dengan demikian, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perpajakan yang berlaku karena Majelis Hakim telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh nilai yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 13 Maret 2005 sampai dengan 26 Mei 2006 atas nama: BUT AFG (Ogan Komering) Ltd, NPWP: 0X.0XX.X0X.X-0XX.000 menjadi NIHIL, sementara pokok sengketa yang sesungguhnya terdapat gugatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah hanya berupa gugatan atas penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/ 2008 tanggal 28 Oktober 2008 Tentang Penolakan Permohonan Pembetulan Nomor: KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007.
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar putusannya yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19321/PP/M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku terutama dalam mengabulkan seluruh nilai yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 13 Maret 2005 sampai dengan 2 Juni 2005 atas nama: BUT ADF (Ogan Komering) Ltd, NPWP: 0X.0XX.X0X.X-0XX.000 menjadi NIHIL karena sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 Tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, merupakan kewenangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) bukan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
- Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasa hukumnya, didalamnya sudah menyebut dengan jelas untuk proses gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, khusus nomor S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 28 November 2008. Dengan demikian surat kuasa tersebut hanya dipergunakan untuk gugatan atas Ketetapan DJP dimaksud dan oleh karena itu substansi surat kuasa tersebut sudah memenuhi sebagai Surat Kuasa yang dimaksud Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa alasan butir B dan butir C juga tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan.
- Bahwa alasan butir D tidak dapat dibenarkan karena alasan gugatan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, telah cukup jelas dan ditegaskan dengan Surat Gugatan tanggal 13 November 2008 No. MNP.04/6-TLNOK/XI/2008 yang substansinya telah memenuhi formal dan material perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa alasan butir E tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008 tentang Surat Penolakan Pembetulan KEP-1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007 atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 13 Maret 2005 sampai dengan 02 Juni 2005 atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dengan perhitungan menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus

