PUTUSAN
Nomor 1798/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT AAA, TBK,beralamat Jalan QQQ RT. 00X Tanah Merah, Tana Lia, Tana Tidung/Sei Tapa Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (alamat korespondensi kantor Jakarta Gedung WWW lantai X R.X0X A, Jalan EEE Kavling XX, Jakarta Selatan 12770), dalam hal ini diwakili oleh BBB jabatan Direktur PT AAA, Tbk;
Pemohon Peninjauan Kembali dahuluPenggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3182/PJ/2016, tanggal 05 September 2016;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan PajakNomor Put-61456/PP/M.XIIIB/99/2015, tanggal 21 Mei 2015,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-727.NK/WPJ.14/2014 tanggal 29 September 2014 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00017/203/09/727/12 tanggal 6 November 2012;
Latar Belakang
Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b sebanyak dua kali, dan keduanya telah ditolak oleh Tergugat sebagai berikut:
| 1. | Permohonan Penggugat yang pertama Nomor 126/GTB-JKT/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 Tergugat telah menjawab dengan Surat Keputusan Nomor KEP-298.NK/WPJ.14/2014 tanggal 30 Mei 2014, yangisinya menolak permohonan Penggugat; |
| 2. | Permohonan Penggugat yang kedua Nomor 097/GTB-JKT/X11/2014 tanggal 15 Juli, 2014 Tergugat telah menjawab dengan Surat Keputusan Nomor KEP-727.NK/WPJ.14/2014 tertanggal 29 September 2014, yang diterima Penggugat tanggal 6 November 2014, yang isinya juga menolakpermohonan Penggugat; |
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 40 dan 41, Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas keputusan Tergugat yang menolak kedua permohonan pembatalan SKPKB yang diajukan Penggugat;
Bahwa selain itu, berdasarkan Undang-Undang yang sama Pasal 43 (2), Penggugat juga berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Pajak agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;
Bahwa kronologi penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar atas PPh Pasal 23 oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran melakukan pemeriksaan pertama atas PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2009 dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00001/503/09/061/11 tanggal 13 Juni 2011 dengan jumlah sebagai berikut:
| Penghasilan Kena Pajak 23 PPh Terutang Kredit Pajak Setoran Masa PPh Yang Masih Harus Dibayar | Rp 14.325.958.068,00 Rp 286.519.615,00 Rp 286.519.615,00 NIHIL |
Bahwa Penggugat menyetujui Surat Ketetapan Pajak Nihil ini;
Bahwa kemudian, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb mengeluarkanSurat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-067/WPJ.14/KP.0705/2011 tanggal 23 September 2011 untuk melakukan pemeriksaan kedua untuk jenis pajak yang sama dan tahun pajak yang sama, yaitu PPh Pasal 23 Tahun 2009;
Bahwa selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb menerbitkan Surat Pemintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-267/WPJ.14/KP.0705/2011 tanggal15 Nopember 2011 untuk meminta data dan dokumen;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb tidak mengemukakan data baru yang belum terungkap sebelumnya dipemeriksaan yang pertama (Novum);
Bahwa oleh karena itu, Penggugat memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb pada tanggal 15 Desember 2011 bahwa, Penggugat telah diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Pancoran untuk jenis pajak dan tahun pajak yang sama, yaitu PPh Pasal 23 Tahun 2009 dan menolak pemeriksaan pajak yang kedua, karena tidak sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa hingga sekarang Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb tidak menjawab surat penolakan Penggugat;
Bahwa walaupun Penggugat menolak pemeriksaan kedua tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb tetap meneruskan pemeriksaan dan menerbitkan produk hukum yang sejenis dengan pemeriksaan yang pertama, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Pajak Penghasilan Pasal Pasal 23 Tahun Pajak 2009 Nomor 00017/203/09/727/12 tanggal 06 November 2012;
| Penghasilan Kena Pajak 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 Yang Terhutang Kurang Bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh Yang Masih harus Dibayar | Rp 8.638.669.552,00 Rp 345.546.782,00 Rp 345.546.782,00 Rp 165.862.455,00 Rp 511.409.237,00 |
Bahwa Surat Ketetapan Kurang Bayar ini merupakan duplikasi dan/atau bertentangan dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil yang diterbitkan sebelumnya atas PPh Pasal 23 Nomor 00001/503/09/061/11 tanggal 13 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pancoran pada pemeriksaan pertama, sebagaimana dikemukakan di atas;
Bahwa hingga saat ini, Penggugat tidak memahami dasar perhitungan PPh Pasal 23 yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb di atas;
Alasan Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan Tergugat Bahwa dalam melakukan pemeriksaan pajak yang kedua, Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, keseluruhan proses pemeriksaan yang kedua, mulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-067/WPJ.14/KP0705/2011 tanggal 23 September 2011 sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00017/203/09/727/12 tertanggal 6 Nopember 2012 menurut Penggugat adalah cacat hukum dan oleh karenanya seharusnya batal demi hukum;
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), selanjutnya disebut “Undang-Undang KUP”, menetapkan bahwa:
“Pasal 31
| (1) | Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
| (2) | Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang Pemeriksaan Ulang………”; |
Bahwa selain itu, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 15 (5) juga menetapkan bahwa :
Pasal 15:
| (5) | Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan…….diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” |
Bahwa atas dasar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di atas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Nomor 82/PMK.03/2011, selanjutnya disebut “Permenkeu”, menegaskan sebagai berikut:
Pemeriksaan Ulang
Pasal 29
| (1) | Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuanDirektur Jenderal Pajak; |
| (2) | Instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan: a apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap;atau b. berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak; |
| (3) | Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan harus didahului dengan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkansurat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan”; |
Bahwa menurut pendapat Penggugat Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb dalam melakukan pemeriksaan pajak yang kedua atas PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2009 bukan sebagai pemeriksaan ulang, tetapi sebagai duplikasi pemeriksaan pajak atas pemeriksaan yang pertama dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pancoran;
Bahwa pemeriksaan pajak yang kedua ini tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Permenkeu sebagaimana disebut di atas dengan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb tidak menunjukkan adanya instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagai prasyarat melakukan Pemeriksaan Ulang seperti yang diwajibkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Permenkeu tersebut di atas;
Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan tidak menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb adalah pemeriksaan ulang. Oleh karena itu, pemeriksaan ini pada hakikatnya adalah bukan pemeriksaan ulang, tetapi adalah pemeriksaan kedua (duplikasi pemeriksaan) terhadap pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh KPP Pancoran untuk jenis pajak dan tahun pajak yang sama, yaitu PPh Pasal 23 Tahun 2009 dan menerbitkan produk hukum yang sejenis, yaitu Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) dan bukan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Tambahan sebagaimana seharusnya produk hukum pada Pemeriksaan Ulang;
Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S267/WPJ.14/KP.0705/2011 tertanggal 15 November 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb, tidak dikemukakan adanya temuan bukti baru (novum) yang belum terungkap sebelumnya sebagaimana prasyarat Pemeriksaan Ulang, sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Permenkeu tersebut di atas;
Bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb adalah sejenis dengan pemeriksaan pertama yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, yaitu Surat Ketetapan Pajak Nihil/Kurang Bayar. Kalau seandainya ini adalah Pemeriksaan Ulang, maka produk hukum yang seharusnya diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Permenkeu di atas;
Bahwa menurut pendapat Penggugat, oleh karena pemeriksaan pajak yang kedua tidak memenuhi prosedur sebagai Pemeriksaan Ulang, maka pemeriksaan tersebut merupakan duplikasi pemeriksaan terhadap pemeriksaan yang pertama yang menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Nihil yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pancoran Nomor 00001/503/09/061/11 tanggal 13 Juni 2011;
Bahwa oleh karena itu, pajak terhutang atas pasal 23 Tahun Pajak 2009 pada pemeriksaan kedua ini seharusnya adalah Nihil;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak untuk memohon agar:
- Pengadilan Pajak mengeluarkan putusan sela agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/203/09/727/12 tanggal 06 November 2012 ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Permohonan ini Penggugat ajukan mengingat menurut pendapat Penggugat, Penggugat tidak terhutang pajak tersebut dan Penggugat saat ini mengalami problem cash flow oleh karena kerugian finansial pada tahun 2014;
- Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Tergugat Nomor 727.NK/WPJ.14/2014 tanggal 29 September 2014 oleh karena pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb tidak mengikuti prosedur sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Permenkeu untuk Pemeriksaan Ulang. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/203/09/727/12 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb, sehingga pajak terhutang PPh 23 tahun 2009 seharusnya nihil;
Bahwa Penggugat berharap agar Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Penggugat ini;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakNomor Put-61456/PP/M.XIIIB/99/2015, tanggal 21 Mei 2015,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-727.NK/WPJ.14/2014 tanggal 29 September 2014, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.001, beralamat Jalan QQQ RT. 00X Tanah Merah, Tana Lia, Tana Tidung/Sei Tapa Pulau Bunyu Kab Bulungan, Kalimantan Utara (alamat korespondensi kantor Jakarta Gedung WWW lantai X R.X0X A Jalan EEE Kavling XX Jakarta Selatan 12770), tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61456/PP/M.XIIIB/99/2015, tanggal 21 Mei 2015, diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 12 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 04 September 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2884/5.1/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 September 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 September 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, JunctoUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
| a) | Bahwa Majelis telah memutuskan bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga Majelis tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap materi gugatan. Dengan demikianMajelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima; |
| b) | Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis telah mengabaikan asas keadilan dan ketentuan perundang-undangan yang tepat dalam memutuskan perkara ini, karena menggunakan Pasal 40 ayat (3), yang menggunakan Tanggal Stempel Pos pada waktu pengiriman Surat Keputusan sebagai dasar untuk menghitung jangka waktu kedaluarwasanya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali ke PengadilanPajak; |
| c) | Penggunaan Tanggal Stempel Pos dalam kasus ini tidak tepat, karena kesalahan yang mengakibatkan terlambat diterimanya Surat Keputusan dari Kanwil DJP bukanlah kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali. Penjelasan dari Kantor Pos Tarakan Nomor 825/Tar/SP/Kolant/9/0415 (Lampiran 1, halaman 33 sampai dengan halaman 34) yang diajukan KanwilDJP malah dengan jelas menegaskan: Bahwa Kantor Pos Tidung menahan kiriman surat kepada Pemohon Peninjauan Kembali selama 1 bulan;Bahwa proses pengiriman ke alamat Pemohon Peninjauan Kembali di wilayah Tana Liat dikumpulkan terlebih dahulu dan dikirimkan dalam waktu yang tidak dapat ditentukan, bisa memakan waktu berbulanbulan;Bahwa petugas Kecamatan tidak meneruskan Surat Keputusan tersebut ke alamat Pemohon Peninjauan Kembali, tetapi malah mengembalikannya ke Kantor Pos Tarakan. Padahal alamat Pemohon Peninjauan Kembali jelas ada, seperti Surat Pernyataan RT setempat (Lampiran 2). Surat Pernyataan ini adalah Novum yang belum dipertimbangkan oleh Majelis;Kantor Pos baru menyampaikan Surat Putusan tersebut pada tanggal 31 April 2015, update status kiriman tanggal 01 April 2015; |
| d) | Majelis berpendapat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan bukti kepada siapa dan tanggal berapa Penggugat meminta “ duplikat/fotocopy” Surat Keputusan KEP-727.NK/WPJ.14/2014 tertanggal 29 September 2014. Penggugat telah menyampaikan kepada Majelis pada waktu sidang bahwa Penggugat telah meminta bukti dimaksud kepada KPP Tanjung Redeb, tetapi tanpa alasan yang jelas petugas tidak bersedia memenuhinya. Majelis tidak memanggil petugas tersebut untuk dihadirkan ke sidang Pengadilan Pajak sebagai saksi. Sehingga hal ini sangatmerugikan Penggugat; |
| e) | Pemohon Peninjauan Kembali meminta “duplikat/fotocopy” tersebut dari KPP Tanjung Redeb dengan iktikad baik, karena terlalu lama menunggu surat aslinya. Pemohon Peninjauan Kembali juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak berdasarkan “duplikat/fotocopy” tersebut dengan niat baik agar sengketa ini dapat segera diputuskan. Kalau sendainya Pemohon Peninjauan Kembalitidak menggunakan “duplikat/fotocopy” ini, tetapi menggunakan Surat Keputusan aslinya, maka harusnya tanggal terima surat pada 31 Maret 2015 yang harus dipakai sebagai dasar perhitungan. Artinya Pemohon Peninjauan Kembali juga tidak terlambat dalam mengajukan Surat Gugatan. Majelis, seharusnya juga mempertimbangkanniat baik dari Pemohon Peninjauan Kembali; |
| f) | Korespondensi surat-menyurat antara KPP Tanjung Redeb dan Pemohon Peninjauan Kembali selama ini telah berjalan dengan baik. Selain pengiriman Surat Keputusan ini, KPP Tanjung Redeb selalu menggunakan Alamat Korespondensi Pemohon Peninjauan Kembali di PT. AAA Tbk, Gedung WWW Lantai X, R X0X, Jl. EEE Kav XX, Jakarta Selatan 12770. Namun Pemohon Peninjauan Kembali tidak mengetahui kenapa untuk kasus sengketa ini KPP Tanjung Redeb tidak menggunakan alamat surat yang biasa digunakan tersebut. (Lampiran 1, halaman 22 sampai dengan hal 26). Padahal jawaban Kanwil DJP via KPP Tanjung Redeb atas surat Permohonan Pemohon atas PPh Pasal 36 (ayat (1) huruf b yang pertama nomor 126/GTB-JKT/XII/2013 dikirimkan ke alamat korespondensi Pemohon. Jadi dalam hal ini telah terjadi ke tidakkonsistenan dalam penerapan ketentuan yang berlaku; |
| g) | Secara formal Surat Keputusan diserahkan oleh Kantor Pos kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Maret 2015. Oleh karena itu, penurut Pemohon Peninjauan Kembali seharusnya tanggal itulah yang dipakai untuk menentukan kadaluarsa atau tidak proses sengketa ini. Dengan demikian maka tidak dapat dikatakan Pemohon Peninjauan Kembali terlambat dalam menyampaikan Gugatan ke Pengadilan Pajak. Malah sebaliknya, pihak Kanwil DJP lah yang terlambat dalam memberikanjawaban kepada Pemohon; |
Surat Pemohon kepada Kanwil DJP via KPP Tanjung Redeb Nomor 097/GTB-JKT/XII/2014 adalah 15 Juli 2014 (Lampiran 1, halaman 2) , dan secara formal surat tersebut diterima Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 31 Maret 2015. Artinya KPP DJP memberikan Surat Keputusan lebih dari 6 bulan dari yang seharusnya. Oleh karena itu, Majelis harusnya menerapkan Pasal 36 (1c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , bukan Pasal 40 ayat (3), sebagai berikut:
Pasal 36
| (1) | Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak; |
| (1a) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; |
| (1b) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali; |
| (1c) | Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima,harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan; |
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
- Bahwa keterlambatan diterimanya Surat Keputusan Nomor KEP-727.NK.WPJ.14/2014 oleh Pemohon Peninjauan Kembali bukanlah karena kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali seperti yang ditegaskan oleh surat dari Kantor Pos Tarakan;
- Bahwa Majelis telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk memutuskan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melanjutkan pemeriksaan atas materi pemeriksaan terhadap materi gugatan;
- Bahwa ketentuan yang seharusnya dipergunakan Majelis dalam sengketa ini adalah Pasal 36 ayat (1C) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sehingga seharusnya Majelis memutuskan Kanwil DJP telah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu memberikan keputusan melebihi waktu 6 bulan sejak permohonan Pemohon diajukan;
- Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar membatalkan Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put 61456/PP/M.XIIIB/99/2015 dan menyatakan bahwa Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali kepada Kanwil DJP Nomor 097/GTB –JKT/XII/2014 tanggal 15 Juli 2014 dikabulkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak diterima permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-727.NK/WPJ.14/2014, tanggal 29 September 2014, mengenai Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak diterimanya permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-727.NK/WPJ.14/2014, tanggal 29 September 2014, mengenai Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo pengajuan gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak memenuhi ketentuan formal, dimana Keputusan a quo telah dikirim melalui Pos pada tanggal 29 September 2014 dengan bukti kirim nomor barcode 40230721330, dan sejalan asas reprosical dan asas pengiriman Tergugat telah memenuhi prosedural dan substansi telah benar, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c ) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:PT AAA, TBK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA, TBKtersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu,tanggal 21 Desember 2016, oleh H. GTR, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S.,dan Dr. BVC, S.H., C.N.,Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebutdan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. JSL, S.H., M.S ttd. Dr. BVC, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. H. GTR, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. YYY, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

