Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1628/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1628/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;

Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal GA Nomor 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1247/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. DFG, beralamat di Jl. CX Nomor 160 Cipaganti, Bandung;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-37944/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 3 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-553/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00243/207/08/441/10 Masa/Tahun Pajak: Juni 2008 tanggal 29 Maret 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 1 April 2010;
Bahwa berdasarkan uraian Surat Keputusan tersebut, permohonan Pemohon Banding, diterima sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah /
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang (Lebih) Bayar 72.085.559(705.000)71.380.559
Sanksi Administrasi72.085.559(705.000)71.380.559
Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar144.171.118(1.410.000)142.761.118

Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00243/207/08/441/10 Masa/Tahun Pajak: Juni 2008 tanggal 29 Maret 2010 yang merupakan hasil pemeriksaan dari KPP Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Jumlah Seluruh Penyerahan
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut / Dibayar Sendiri
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Lain-lain
Jumlah PPN Kurang Bayar
Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya
PPN yang Kurang Di Bayar
Sanksi Adiministrasi:
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp   2.554.456.334,00
Rp   2.554.456.334,00
Rp      255.445.633,00

Rp        30.950.591,00
Rp      798.878.868,00
Rp      829.829.459,00
(Rp    574.383.826,00)
Rp     646.469.385,00
Rp       72.085.559,00

Rp       72.085.559,00
Rp     144.171.118,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding ini adalah:
Bahwa sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Dasar (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dari koreksi tagihan listrik yang menurut pemeriksa merupakan bagian dari service charge yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp704.295.673,00 dan Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp951.000,00;
Bahwa alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah:

  1. Sengketa atas PPN tagihan Listrik
  1. Service charge merupakan penggantian atas kegiatan pelayanan yang diberikan kepada penyewa agar di ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan, yang antara lain meliputi biaya Listrik dan Air (untuk “public area”), biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya keamanan / teknis, biaya pajak bumi dan bangunan, biaya administrasi dan sebagainya.
    Tagihan service charge kepada penyewa sudah Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding setorkan kepada yang berwenang;
  2. Sedangkan tagihan listrik yang dipakai di dalam ruangan sewa menyewa tidak Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai karena:
    • Listrik termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor: 155/KMK.03/2001 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat (1) huruf h;
    • Tagihan listrik dari pihak PLN kepada Pemohon Banding tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak ada masukan dari pihak PLN);
    • Tagihan listrik dibebankan berdasarkan meteran yang terpasang di masing-masing penyewa, sesuai daya yang dibutuhkan dan meteran yang terpakai oleh masing-masing penyewa;
    • Tagihan listrik kepada masing-masing penyewa bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, melainkan tagihan listrik PLN kepada penyewa yang ditagih melalui Pemohon Banding dan Pemohon Banding bayarkan lebih dahulu kepada pihak PLN (tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pasal 7 ayat (4));
    • Ketika pembahasan Pemohon Banding hanya diberikan kesempatan satu kali itupun Direksi Pemohon Banding sedang ke LN dan yang hadir adalah Direksi yang tidak menguasai masalah ini (operasional);
    • Pemohon Banding tidak mungkin membebankan sesuatu yang telah lewat kepada penyewa, Pemohon Banding baru mendapatkan informasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas listrik pada akhir tahun 2009 dan dari data Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Pajak Pertambahan Nilai atas listrik belum dikenakan pada Mall-mall lainnya;
  3. Sengketa atas Faktur Pajak Masukan
    Bahwa dasar koreksi pemeriksa fakur pajak menurut jawaban konfirmasi dari KPP Domisili Pengusaha Kena Pajak Penjualan menyatakan “tidak ada”
    alasan keberatan dan jumlah menurut Pemohon Banding Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karees:
    SuplierNo. Faktur PajakTanggalPPN (Rp)CV. XX 0X0.000.0X.00000XXX10 Juni 08951.000  
    bahwa dalam hal ini pemeriksa telah melakukan konfirmasi atas faktur pajak di atas, hasil konfirmasi tidak ada, padahal supplier telah melaporkan dan membayar PPN tersebut juga telah mengirim surat balasan pertangungjawaban faktur pajak di atas;
    Bahwa kepada pemeriksa Pemohon Banding telah melampirkan fotocopy dari masing-masing supplier berupa: SPT Masa PPN, Surat Balasan pertanggungjawaban Faktur Pajak dan Bukti Penerimaan Surat;
    bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 sesuai dengan SPT Pemohon Banding:

    Dasar Pengenaan Pajak:
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
    Jumlah Seluruh Penyerahan
    Pajak Keluaran yang Harus Dipungut / Dibayar Sendiri
    Dikurangi:
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    Lain-lain
    Jumlah PPN Kurang Bayar
    Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya
    PPN yang Kurang Di Bayar

    Rp   1.850.160.661,00
    Rp   1.850.160.661,00
    Rp      185.016.074,00

    Rp        32.606.591,00
    Rp      798.878.868,00
    Rp      831.485.459,00
    (Rp     646.469.385,00)
    Rp      646.469.385,00
    Rp                        0,00


    UraianSemula
    (Rp)Ditambah /
    (Dikurangi)
    (Rp)Menjadi
    (Rp)PPN Kurang (Lebih) Bayar 71.380.559,00(71.380.559,00)0,00Sanksi Administrasi71.380.559,00(71.380.559,00)0,00Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar142.761.118,00(142.761.118,00)0,00
    Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding lampirkan juga pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00243/207/08/441/10, Surat Setoran Pajak tanggal 27 April 2010 sebesar Rp7.072.034,00;
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 37944/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 3 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
    Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 553/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00243/207/08/441/10 tanggal 29 Maret 2010, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.00X.0X0.X-XXX.000, beralamat di Jl. CX No. 160 Cipaganti, Bandung, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

    Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
    Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya
    PPN yang Kurang Di Bayar
    Sanksi Adminitrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
    Pajak yang masih harus dibayar(Rp  646.469.385,00)
    Rp   646.469.385,00
    Rp                     0,00
    Rp                     0,00
    Rp                     0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-37944/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 3 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1247/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannyayang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
  1. Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan : “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
  2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
    “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan Nomor : Put.37944/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-553/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00243/207/08/441/10 tanggal 29 Maret 2010, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.00X.0X0.X-XXX.000, tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal dalam pemeriksaan sengketa banding, dan mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  4. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
    “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
  2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37944/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012, atas nama : PT. DFG (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung oleh Pengadilan Pajak melalui surat Nomor : P-366/SP.33/2012 tanggal 21 Mei 2012 dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 28 Mei 2012 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : X0XX0XXX0XXX000X tanggal 28 Mei 2012;
  3. Bahwa karena diajukan berdasarkan alasan sebagaimana pada Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37944/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  4. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
    Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp668.935.420,00
  5. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37944/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang kami kemukakan dalam dalih-dalil hukum sebagai berikut :
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain sebagai berikut:
    Halaman 21 alinea ke-1 dan 2
    “bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa tagihan listrik yang dibayar oleh penyewa kepada Pemohon Banding adalah berupa tagihan Pemohon Banding kepada para Penyewa atas pembayaran listrik yang nyata-nyata dikonsumsi oleh Penyewa, yaitu untuk ruangan yang disewa oleh penyewa yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, yang bukan merupakan tagihan listrik untuk “public area”; di samping itu Listrik yang dipergunakan oleh para penyewa dalam ruangannya tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh Pemohon Banding, tetapi disediakankan oleh PLN; sehingga bukan merupakan service charge;
    bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp704.295.673,00 tidak dipertahankan;”
  2. Bahwa Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 17, angka 19, Pasal 4 huruf c serta Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
    Pasal 1
    “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
    1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    2. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    3. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    4. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;”
    Pasal 4
    “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    1. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;
    Pasal 4A ayat (3)
    “Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
    1. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
    2. jasa di bidang pelayanan sosial;
    3. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
    4. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    5. jasa di bidang keagamaan;
    6. jasa di bidang pendidikan;
    7. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
    8. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
    9. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
    10. jasa di bidang tenaga kerja;
    11. jasa di bidang perhotelan;
    12. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
  3. Bahwa Pasal 1 angka 6, Pasal 31 ayat (2), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
    Pasal 1 angka 6
    “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
    1. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;”
    Pasal 31 ayat (2)
    “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
    Penjelasan Pasal 31 ayat (2)
    “Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan.
    Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian;”
    Pasal 76
    “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
    Penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2
    “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
    Pasal 78
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
    Penjelasan Pasal 78
    “Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
    1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam ruang lingkup kegiatan usaha berupa real estate, developer dan sewa menyewa;
    2. Bahwa terkait pokok sengketa, berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37944/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 dapat diketahui :5.1.
      Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan service charge berupa tagihan listrik dan air. Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik, air, dan lain-lain.
      Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 17, angka 19, dan Pasal 4 huruf c Undang-undang PPN, atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik dan air merupakan bagian dari kegiatan penyerahan JKP berupa persewaan ruangan;5.2.
      Bahwa dari hasil pemeriksaan, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada awalnya terdiri dari koreksi DPP PPN Keluaran sebesar Rp704.295.673,00 atas service charges dan koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi menyatakan “tidak ada” sebesar Rp1.656.000,00 :

      UraianSPT (Termohon
      Peninjauan
      Kembali)Pemohon
      Peninjauan
      KembaliKoreksiDPP Pajak Keluaran 1.850.160.6612.554.456.334704.295.673Pajak Keluaran 185.016.066255.445.63370.429.567Pajak Masukan32.606.59130.950.591
      1.658.000
      Kompensasi bulan lalu798.878.868798.878.868
      Kurang/ (Lebih) Bay ar(646.469.393)(575.088.826)
      Kompensasi646.469.393(646.469.393)-
      Kurang/ (Lebih) Bay ar-
      72.085.56772.085.567Jumlah YMH (Lebih) Dibay ar-
      72.085.56772.085.567Sanksi Administrasi-
      144.171.135144.171.1355.3.
      Berdasarkan Surat Keberatan Nomor : 020/KAS-Acc/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) keberatan atas :
      a. dikenakannya PPN atas listrik sebesar Rp.66.893.542,00 (atau atas DPP PPN sebesar Rp668.935.420,00);
      b. koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.656.000,00;5.4.
      Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menerbitkan keputusan “menerima sebagian” keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp705.000,00 dengan KEP-553/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011 :

      UraianSPT (Termohon
      Peninjauan
      Kembali)Pemohon
      Peninjauan
      KembaliKoreksiDPP Pajak Keluaran 1.850.160.6612.554.456.334704.295.673Pajak Keluaran 185.016.066255.445.63370.429.567Pajak Masukan32.606.59131.655.591951.000
      Kompensasi bulan lalu798.878.868798.878.868
      Kurang/ (Lebih) Bay ar(646.469.393)(575.088.826)
      Kompensasi646.469.393(646.469.393)-
      Kurang/ (Lebih) Bay ar-
      71.380.55971.380.559Jumlah YMH (Lebih) Dibay ar-
      71.380.55971.380.559Sanksi Administrasi-
      142.761.118142.761.1185.5.
      Bahwa selanjutnya dalam proses persidangan, Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut :
      bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 sebesar Rp2.554.456.334,00 dan Pajak Masukan sebesar Rp30.930.591,00, sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp1.850.160.661,00 dan Pajak Masukan sebesar Rp32.606.591,00, sehingga selisih DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 sebelum keberatan adalah sebesar Rp704.295.673,00 dan selisih Pajak Masukan sebesar Rp1.656.000,00;
      bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 sebesar Rp2.554.456.334,00, Pajak Masukan sebesar Rp30.930.591,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.850.160.661,00 dan Pajak Masukan sebesar Rp32.606.591,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan untuk DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 adalah sebesar Rp704.295.673,00 dan sengketa Pajak Masukan sebesar Rp1.656.000,00;
      bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 sebesar Rp1.850.160.661,00 dan Pajak Masukan sebesar Rp32.606.591,00, Terbanding menggunakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 sebesar Rp2.554.456.334,00 dan Pajak Masukan sebesar Rp31.655.591,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding untuk DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 adalah sebesar Rp704.295.673,00 dan sengketa Pajak Masukan sebesar Rp951.000,00;
      bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 sebesar Rp2.554.456.334,00, dan Pajak Masukan sebesar Rp31.655.591,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp1.850.160.661,00 dan Pajak Masukan sebesar Rp32.606.591,00, sehingga nilai sengketa sebelum banding untuk DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 adalah sebesar Rp704.295.673,00 dan sengketa Pajak Masukan sebesar Rp951.000,00;
    3. Bahwa terkait pokok sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan fakta yuridis yang ada sebagai berikut :6.1.
      Bahwa pada proses keberatan, atas koreksi DPP PPN Keluaran tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju sebagian yaitu sebesar Rp35.360.253,00 dan mengajukan keberatan atas sisanya sebesar Rp668.935.420,00 (Surat Keberatan Nomor : 020/KAS-Acc/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010 – Lampiran PK-01);6.2.
      Bahwa terhadap jumlah koreksi DPP PPN Keluaran yang disetujui sebesar Rp35.360.253,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan, dan jumlah PPN terutang sebesar Rp3.536.025,00 berikut sanksi kenaikan 100% sebesar Rp3.536.025,00 sehingga total berjumlah Rp7.072.050,00 telah dibayar pada tanggal 27 Mei 2010 pada Bank QQ Cabang Merdeka Bandung dengan NTPP 0XXX0XX00XXX0XXX;6.3.
      Bahwa mengingat terdapat jumlah yang tidak menjadi sengketa di tingkat keberatan sebesar Rp35.360.253,00, maka nilai sengketa yang masih eksis sampai dengan Surat Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp668.935.420,00 atas penerimaan service charges tagihan listrik PLN kepada pelanggan (tenant) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun demikian, dalam surat bandingnya secara eksplisit Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencantumkan nilai DPP PPN Keluaran sesuai dengan jumlah yang dilaporkan dalam SPT-nya sehingga seolah-olah meniadakan jumlah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), termasuk jumlah yang telah disetujui dan telah dibayar sebelum pengajuan keberatan;6.4.
      Bahwa dengan demikian, posisi nilai sengketa pada saat Keberatan telah berubah, dari semula sebesar Rp704.295.673,00 (hasil pemeriksaan), menjadi Rp668.935.420,00 berdasarkan surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    1. Bahwa dalam poin angka 3 Surat Banding Nomor : 031/KAS-Acc/VI/2011 tanggal 18 Juni 2011, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan :
      “Yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding ini adalah :
      Sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dari koreksi tagihan listrik yang menurut pemeriksa merupakan bagian dari service charge yang harus dikenakan PPN sebesar Rp704.295.673,00;
      Dari pernyataan tersebut di atas, jelas bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menambahkan “nilai sengketa baru”, dari jumlah yang sebelumnya tidak pernah diajukan keberatan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), yang menyatakan :
      “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;”
      Klausula “mengenai keberatannya” dalam ketentuan tersebut di atas, jelas ditujukan untuk jumlah yang telah diajukan sebagai sengketa di tingkat keberatan, dan bukan nilai sengketa baru atau jumlah yang sebelumnya tidak diajukan keberatan;
    2. Bahwa kemudian pada halaman 18 alinea ke-5
      Put.37944/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012, Majelis menyatakan:
      “bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 sebesar Rp2.554.456.334,00, Pajak Masukan sebesar Rp30.950.591,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.850.160.661,00, dan Pajak Masukan sebesar Rp32.606.591,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan untuk DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 adalah sebesar Rp704.295.673,00;
      dan sengketa Pajak Masukan adalah sebesar Rp1.656.000;”
      Bahwa memperhatikan fakta bahwa dalam surat keberatannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyatakan besarnya DPP PPN Masa Juni 2008 menurut perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp1.850.160.661,00 baik secara eksplisit maupun implisit, maka disimpulkan bahwa pendapat Majelis tersebut adalah pendapat yang keliru karena tidak didasarkan pada fakta yuridis yang ada;
      Bahwa lebih lanjut dalam halaman 18 alinea ke-7 Put.37944/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012, Majelis menyatakan :
      “bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 sebesar Rp2.554.456.334,00, dan Pajak Masukan sebesar Rp31.655.591,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp1.850.160.661,00 dan Pajak Masukan sebesar Rp32.606.591,00, sehingga nilai sengketa sebelum Banding untuk DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 adalah sebesar Rp704.295.673,00 dan sengketa Pajak Masukan sebesar Rp951.000,00;”
      Bahwa memperhatikan kronologis nilai sengketa sebagaimana diungkapkan di atas, maka jelas bahwa pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp704.295.673,00 adalah pendapat yang keliru karena tidak memperhatikan nilai yang sudah disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di tingkat keberatan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
    3. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp35.360.253,00 yang merupakan bagian dari total koreksi Rp704.295.673,00 tidak termasuk dalam pokok sengketa;
    4. Bahwa mengingat nilai pokok sengketa terbukti telah keliru dinyatakan oleh Majelis, maka pembahasan materi Memori Peninjauan Kembali ini berangkat dari nilai yang benar, yaitu nilai sebesar Rp668.935.420,00, sebagai berikut :
      10.1.
      Bahwa koreksi atas nilai tagihan listrik tersebut merupakan jumlah penerimaan dari Penyewa (tenant), yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan “reimbursement” atau penggantian atas jumlah tagihan listrik dari PLN yang telah dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelumnya;10.2.
      Bahwa penggantian tagihan listrik oleh para Penyewa merupakan bagian dari transaksi penyewaan ruangan (toko) yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana secara teknis tagihan listrik tersebut ditagihkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam bentuk tagihan “service charge”;10.3.
      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN yang memberikan batasan pengertian tentang jasa, jelas bahwa transaksi penyewaan ruangan dengan penyediaan listrik, air, dan fasilitas lain dalam rangka penyewaan ruangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah termasuk dalam pengertian menyediakan kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, sehingga dengan fasilitas tersebut para penyewa dapat menempati ruang sewa/toko dengan baik;10.4.
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan bukti tagihan PLN, yang setelah diuji dalam persidangan terdapat selisih lebih jumlah tagihan dari PLN dengan jumlah yang ditagihkan kepada Penyewa. Hal ini menunjukkan bahwa atas tagihan listrik tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima nilai penggantian lebih besar dari jumlah yang seharusnya ditagihkan atas pemakaian listrik penyewa;10.5.
      Bahwa mengingat terdapat kelebihan jumlah pembayaran dari yang seharusnya ditagihkan, maka penggantian yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harusdikembalikan kepada konteks pemberian jasa yang terkait denganservice charge yang menurut ketentuan Pasal 4A Undang-undang PPN tidak termasuk dalam pengertian jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa penggantian (reimbursement) yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp668.935.420,00 atas tagihan listrik yang ditagihkan lebih besar kepada pelanggan, dan termasuk dalam komponen service charge merupakan penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga harus dipungut PPN;10.6.
      Bahwa sesuai dengan surat keberatan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan hanya atas jumlah Rp668.935.420,00 dengan berpendapat bahwa jumlah tersebut adalah tagihan listrik PLN yang tidak dikenakan PPN;10.7.
      Bahwa fakta yang terjadi kemudian adalah, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas jumlah Rp704.295.673,00 dengan alasan yang sama bahwa jumlah tersebut adalah tagihan listrik PLN yang tidak dikenakan PPN;10.8.
      Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, terungkap bahwa nilai tagihan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Penyewa lebih besar dari tagihan PLN kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Selisih lebih menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya disebabkan perbedaan waktu penagihan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang mencatat pemakaian listrik dari tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan berikutnya, sedangkan penagihan PLN mencatat pemakaian dari awal bulan sampai akhir bulan. Alasan tersebut hanya dapat diterima jika terbukti dalam persidangan bahwa setiap nilai tagihan per bulan dapat di trasir ke tagihan bulan-bulan berikutnya;10.9.
      Bahwa dari fakta tersebut di atas, terdapat ketidakjelasan nilai tagihan listrik yang diklaim oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), apakah sebesar Rp668.935.420,00 sebagaimana disebutkan dalam surat keberatan, atau apakah sebesar Rp704.295.673,00 sebagaimana disebutkan dalam surat banding, atau jumlah lain yang belum diketahui karena adanya selisih lebih pembayaran dari para penyewa kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    5. Bahwa dari seluruh uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp704.295.673,00 adalah keliru karena :
      11.1.
      Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengajukan nilai sengketa banding yang sebelumnya tidak pernah disengketakan dalam surat keberatan sebesar Rp35.360.253,00;11.2.
      Majelis Hakim telah memutus sengketa dengan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, karena telah memutus sengketa tidak atas jumlah yang telah diajukan sebagai sengketa di tingkat keberatan, melainkan memutuskan nilai sengketa baru atau jumlah yang sebelumnya tidak diajukan keberatan. Majelis Hakim seharusnya memutuskan nilai sengketa DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp668.935.420,00, dan bukan atas nilai sebesar Rp704.295.673,00;
      Bahwa atas kekeliruan Majelis Hakim dalam memutuskan nilai pokok sengketa sebesar Rp704.295.673,00 dari yang seharusnya hanya sebesar Rp668.935.420,00, menyebabkan terjadinya nilai sengketa baru sebesar Rp35.360.253,00 sehingga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang KUP dan Pasal 31 Undang-undang Pengadilan Pajak;11.3.
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti telah menyengketakan nilai koreksi secara tidak konsisten, sehingga tidak diketahui secara pasti berapa nilai tagihan listrik dalam service charge yang sebenarnya menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang ditagihkan kepada Pelanggan;11.4.
      Bahwa Majelis Hakim telah memutus sengketa atas nilai tagihan listrik yang merupakan bagian dari transaksi penyewaan ruangan yang ditagih dalam bentuk service charge, yang menurut ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN tidak termasuk dalam pengertian jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun diputus oleh Majelis Hakim tidak terutang PPN;
      Bahwa penggantian tagihan listrik sebagai bagian dari service charge dengan jumlah yang melebihi tagihan listrik PLN, merupakan bagian dari transaksi Penyewaan Ruangan (Toko) yang menurut ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN tidak termasuk dalam pengertian jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya harus dikenakan PPN;
    6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juni 2008 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN, Pasal 27 ayat (1) Undang-undang KUP serta Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37944/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 tersebut harus dibatalkan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-553/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00243/207/08/441/10 tanggal 29 Maret 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.00X.0X0.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp668.935.420,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo tagihan listrik yang dibayar oleh penyewa kepada Pemohon Banding adalah berupa tagihan atas pembayaran listrik yang disediakan oleh PLN secara nyata-nyata dikonsumsi oleh penyewa bukan tagihan listrik untuk ”public area” , sehingga tidak teutang PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
emperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

Dr. GGG, S.H., C.N.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00

Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.IP., S.H., M.Hum,

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


RTY, SH
NIP : XX0 000 XXX