PUTUSAN
Nomor 1332/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- AA, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3436/PJ./2015, tanggal 5 Oktober 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. DFG, beralamat di Jl. AD II Nomor 31 RT/RW 003/007 Duren Sawit Jakarta, alamat korespondensi: Jl. AD II Nomor 46, RT 009 RW 005, Duren Sawit, Jakarta Timur XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, yang pada pokoknya dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-259/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih bayar dalam SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor 00001/407/10/007/13 Tanggal 22 Februari 2013 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp3.906.928.382,00 (tiga milyard sembilan ratus enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Aspek Formal:
Bahwa surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-259/WPJ.20/2014 ditetapkan tanggal 10 Maret 2014 dan telah Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Maret 2014, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Aspek Material:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-259/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang tetap mempertahankan sebagian SKPLB Nomor: 00001/407/10/007/13 Tanggal 22 Februari 2013 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp3.906.928.382,00 (tiga milyard sembilan ratus enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu lebih bayar sebesar Rp4.190.079.703,00 (empat milyard seratus sembilan puluh juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga rupiah).
Bahwa Keputusan Terbanding tersebut merupakan hasil penelitian oleh Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur, dengan perhitungan sesuai lampiran Berita Acara Hasil Penelitian adalah sebagai berikut:
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak yang kurang (lebih)dibayar sblm kompensasi PPN yg dikompensasikan/direstitusi ke masa brkt PPN yang kurang (lebih) bayar Sanksi (Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP) PPN yang masih harus/(lebih) bayar Sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak yang kurang (lebih)dibayar sblm kompensasi PPN yg dikompensasikan/direstitusi ke masa brkt PPN yg kurang (lebih) bayar stlh restitusi dan komp Sanksi (Kenaikan Ps. 13 (3) UU KUP) PPN yang masih harus (lebih) dibayar perbedaan perhitungan yang utama adalah: | Rp 288.620.714 Rp 4.195.549.096 Rp(3.906.928.382) Rp 0 Rp 0 Rp 0 (Rp3.906.928.382) Rp 46.106.910 Rp 4.236.186.613 Rp(4.190.079.703) Rp 0 Rp 0 Rp 0 (Rp 4.190.079.703) |
- Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp242.513.804,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Pemeriksa, karena Pemeriksa melakukan reklas dari penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN (PT Kondur Petroleum SA) ke penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan alasan tidak didukung bukti Surat Setoran Pajak (SSP). Perbedaan itu karena copy SSP dari PT Kondur Petroleum S.A (PT KPSA) selaku pemungut PPN baru Pemohon Banding terima saat pembahasan akhir. Karena sebagai pemungut, PT KPSA yang berkewajiban menyetorkan PPN-nya ke Kas Negara. - Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp39.690.067,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan yang mempertahankan koreksi positif yang dilakukan oleh Pemeriksa.
Karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak tersebut kepada PKP Penjual dan telah menyampaikan uji arus kas/uang dan barang beserta bukti pendukungnya kepada Pemeriksa dan Peneliti, sehingga persyaratan formal dan material atas faktur Pajak Masukan tersebut terpenuhi sesuai dengan UU PPN no. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf (f). Oleh karena itu Faktur Pajak tersebut seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan. Selain itu Pemohon Banding juga telah menunjukkan SPT Masa PPN yang telah diberikan oleh PKP Penjual bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding. Pemohon Banding melampirkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-259/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014 dan salinan SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00001/407/10/007/13 tanggal 22 Februari 2013 Masa Pajak Desember 2010. Demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-259/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00001/407/10/007/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama: PT DFG, NPWP 01.615.005.4-007.000, Alamat: Jl. AD II Nomor 31 RT/RW 003/007 Duren Sawit Jakarta, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …………………………………… Rp 461.069.146,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN …………………………………… Rp 13.941.984.537,00
Jumlah seluruh penyerahan ………………………………………………………………………………. Rp 14.403.053.683,00
Perhitungan PPN Lebih Bayar :
– Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri ……………………………….…………… Rp 46.106.910,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………………………………………………. Rp 4.235.239.163,00
Jumlah perhitungan PPN lebih bayar …………………………..………………………… Rp4.189.132.253,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya………… Rp 0,00
PPN yang lebih dibayar ………………………………………………………..……………… Rp 4.189.132.253,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3436/PJ./2015, tanggal 5 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Oktober 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Januari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015, atas nama PT. DFG (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diterima secara langsung pada tanggal 24Juli 2015 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu nomor X0XX0XXX0XXX.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:- Koreksi positif Pajak Masukan masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp39.690.067,00
- Koreksi Pajak Keluaran masa Pajak Desember 2010 senilai Rp242.513.804,000
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Koreksi positif Pajak Masukan masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp39.690.067,00
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- SPT Masa PPN Desember 2010 pembetulan ke-1;
- Tanda terima peminjaman dokumen uji arus kas dan barang pada proses pemeriksaan dan keberatan;
- Form penerimaan tamu kantor pusat Terbanding untuk menghadiri proses pembahasan akhir pada proses keberatan;
- Rekap pengujian arus kas dan barang atas Faktur Pajak yang disengketakan;
- Purchase order,
- Surat jalan/delivery order,
- invoice/faktur/kwitansi,
- Faktur Pajak,
- Cek/Giro,
- Bukti transfer bank;
bahwa berdasarkan hasii pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen tersebut diketahui bahwa atas transaksi yang terdiri dari 4 (empat) buah Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp39.690.067,00, Pemohon Banding dapat membuktikan atas semua transaksi tersebut pajaknya telah dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa ketentuan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana teiah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur: Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat atas 4 (empat) transaksi yang berjumlah sebesar Rp39.690.067,00 Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran PPNnya karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa PPNnya teiah dibayar oleh Pemohon Banding, dengan demikian atas PPN sebesar Rp39.690.067,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39,690.067,00 tidak dapat dipertahankan;- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo-adalah sebagai berikut:2.1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Pasal 91 huruf e:
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN)
Pasal 1 angka 23
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 1 angka 24
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
Pasal 9 ayat (8)
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
- pemanfaatan barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannnya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannnya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dkreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.4.3.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran I
1) Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
2) Apabila jawaban klarifikasi menyatakan”Ada dan Sesuai” dan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;4.4.
Romawi V Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut; - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasansebagai berikut:3.1.
Berdasarkan LPP, KKP, Risalah Pembahasan, ikhtisar Pembahasan Akhir, surat keberatan, dan data yang tersedia dalam proses keberatan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang berasal dari Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri sebesar Rp 44.382.383,00 karena berdasarkan konfirmasi pajak masukan yang dilakukan Pemeriksa dijawab ‘TIDAK ADA”:3.2.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan klarifikasi ulang dengan melakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana ketentuandalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 dan ketentuan pada romawi Il angka 1, 2, 3 dan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 anggai 15 Agustus 2006 , dengan rincian jawaban dari KPP terkait (jawan transaksi) sebagai berikut:
3.3.
Bahwa terkait jawaban permintaan klarifikasi tersebut diatas, khusus atas jawaban klarifikasi yang dijawab “Tidak Ada” dan/atau yang belum dijawab, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan penelitian pada Aplikasi Portal DJP-Penyandingan Data PKPM, dan berdasarkan aplikasi portal DJP tersebut diketahui bahwa sampai dengan saat ini bahwa terhadap Faktur Pajak Masukan tersebut memperlihatkan tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Keluaran atas nama PKP Penjual karena belum dilaporkan oieh lawan transaksi sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kemudian melakukan penelitian pada pengujian arus Uang/Barang sebagaimana ketentuan ketentuan pada romawi V dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 anggai 15 Agustus 2006;3.4.
Dari hasil pengujian arus barang dan/atau arus uang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak meyakini kebenaran jumlah Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena tidak didukung dengan bukti yang memadai berupa kuitansi, rekening koran, invoicep surat jalan/DO, dan terdapat bukti transfer pembayaran dengan nilai nominal tertera tidak jelas;3.5.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan (SPT Masa PPN Desember 2010 pembetulan ke-1, rekap pengujian arus kas dan barang atas Faktur Pajak yang disengketakan, Purchase order,surat jalan, invoice, fakur pajak, cek/giro, bukti transfer) diketahui bahwa atas transaksi yang terdiri dari 4 (empat) buah Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp39.690.067,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan atas semua transaksi tersebut pajaknya telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan:3.6.
Bahwa sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah dalam Pasal 16F diatur bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti Bahwa pajak telah dibayar;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat atas 4 (empat) transaksi yang berjumlah sebesar Rp39.690.067,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran PPNnya karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menunjukkan bukti bahwa PPNnya telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan demikian atas PPN sebesar Rp39.690.067,00 dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39,690.067,00 tidak dapat dipertahankan;3.7.
Bahwa bukti atau pembuktian menurut bahasa adalah perbuatan membuktikan sesuatu hal (peristiwa, dsb) yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran sesuatu hal (peristiwa, dsb). Jadi yang dimaksud dengan “membuktikan” adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan / perkara Asas pembagian beban pembuktian tercantum dalam pasal 163 HIR (pasal 283 Rbg, 1865 BW) yang berbunyi: “Barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”.
Ketentuan diatas memiliki makna bahwa kedua belah pihak, baik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat dibebani dengan pembuktian. Terutama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkewajiban membuktikan bantahannya
Bahwa upaya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam meminta dokumen dan penjelasan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan pihak ketiga untuk melengkapi data sebagai bukti pendukung dari tahap konfirmasi faktur pajak ke KPP dimana lawan transaksi menerbitkan faktur pajak, klarifikasi melalui aplikasi internal (aplikasi PKPM di Portal DJP), sampai dengan tahap pengujian arus kas pada saat pemeriksaan maupun keberatan tetap tidak meyakini kebenaran jumlah Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena berdasarkan data, dokumen yang tersedia memperlihatkan adanya perbedaan antara jumlah nominal pada invoice, purchase order dengan bukti transfer pembayaran, merupakan pelaksanaan dari ketentuanLampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 dan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 10/PJ.52/2006 anggai 15 Agustus 2006 pada romawi Il angka 1, 2, 3, romawi V sebelum menetapkan koreksi PPN Masukan;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (9) UU No. 42 tahun 2009, “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”
Penjelasan:
“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang KenaPajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak ataudokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.”
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 42 tahun 2009,disebutkan bahwa:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentangpenyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian,dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Faktanya, pembuktian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi PPN Masukan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampai dengan pengujian arus kas dimana didapat hasil Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak meyakini kebenaran jumlah Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena tidak didukung dengan bukti yang memadai berupa kuitansi, rekening koran, invoicep surat jalan/DO, dan terdapat bukti transfer pembayaran dengan nilai nominal tertera tidak jelas;
Hal tersebut membuktikan tidak terpenuhinya ketentuan perpajakan berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) UU No. 42 tahun 2009;3.8.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka atas putusan Majelis No.Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 25 Maret 2015, yang tidak mempertahankan koreksi PPN Masukan seluruhnya senilai Rp39.690.067,00 Masa Pajak Desember 2010 diajukan PK ke MA dengan alasan:- Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dikarenakan berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP tempat PKP penjual terdaftar, dijawab/dilaporkan „Tidak Ada‟ dan belum dijawab.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan ketentuan perpajakan yang berlaku (ketentuan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 dan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 pada romawi Il angka 1, 2, 3, romawi V ) sebelum menetapkan koreksi PPN Masukan,merupakan salah satu prosedur administrasi perpajakan yang dilakukan untuk pengawasan terhadap kewajiban PPN dan sebagai upaya yang harus ditempuh guna mendapatkan kebenaran data Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).Namun berdasarkan dokumen yang tersedia memperlihatkan adanya perbedaan antara jumlah nominal pada invoice, purchase order dengan bukti transfer pembayaran. Hal tersebut membuktikan tidak terpenuhinya ketentuan perpajakan berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) UU No. 42 tahun 2009 bahwa: “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”; - Bahwa oleh karena proses pengajuan banding merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan dan keberatan dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saat proses tersebut memberikan data bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak meyakini kebenaran jumlah Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena tidak didukung dengan bukti yang memadai berupa kuitansi, rekening koran, invoicep surat jalan/DO, dan terdapat bukti transfer pembayaran dengan nilai nominal tertera tidak jelas, maka seharusnya data/dokumen yang disampaikan pada proses banding tidak dapat dipertimbangkan karena selain aspek yuridis, data/dokumen tersebut tidak dapat dinilai kebenaran dan keabsahannyadikarenakan data tersebut tidak seluruhnya diperlihatkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) baik pada saat pemeriksaan maupun pada proses keberatan;
Bahwa Majelis tidak menyebutkan data pendukung secara detail (terpenuhinya ketentuan formal dan materaial) yang menguatkan keputusan yang tidak mempertahankan koreksi PPN Masukan seluruhnya;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis tidak melakukan pemeriksaan atau penelitian serta penilaian pembuktian lebih lanjut;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Bahwa pendapat Majelis yang menyatakan tidak mempertahankan seluruhnya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas PPN Masukan masa Pajak Desember 2010 tidak tepat sehingga harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76,Pasal 78 dan Pasal 84 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak dan ketentuan Perpajakan pada Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 16F UU No. 42 tahun 2009 sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
- Koreksi Pajak Keluaran masa Pajak Desember 2010 senilai Rp242.513.804,000
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:- Penjelasan tertulis Nomor 011/SP/15/BD tanggal 20 Januari 2015;
- Surat permintaan SSP PPN tahun 2010 ke Kondur Petroleum SA Nomor 032/TA/IV/2012 tanggal 29 November 2012, Nomor 001/TA/I/2013 tanggal 7 Januari 2013, Nomor 003/TA/I/2013 tanggal 7 Februari 2013;
- SSP PPN atas nama Kondur Petroleum, SA;
- Bukti email dari bagian pajak Kondur Petroleum SA;
- Invoice Nomor 563/1NV/10/UMU;
- Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX;
- Atas transaksi dengan Kondur Petroleum S.A berupa Replace Fuel Gas Line Piping on LP Platform with Stainless Steell Pipe & Fittings Pemohon Banding menerbitkan Invoice Nomor 563/lnv/10/UMU tanggai 9 Desember 2010 senilai USD 268,856.36;
- Atas dasar invoice tersebut Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.XXX tanggai 9 Desember 2010 dengan rincian :
Dasar Pengenaan Pajak USD 268,856.36 PPN - Berdasarkan konfirmasi melalui e-mail yang dilakukan Pemohon Banding dengan EMP Malacca Strait S.A/PT Energi Mega Persada Tbk, pihak EMP Malacca Strait S.A telah melakukan pembayaran atas PPN sebagaimana dimaksud dalam Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX tanggal 9 Desember 2010 pada tanggal 15 Mei 2013 sebesar Rp259.876.596,00;
- Berdasarkan Memorandum Ref.No. 0451/SCM.SRM/SCM/06-12/E tanggal 29 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh PT Energi Mega Persada Tbk. disebutkan bahwa pada pertengahan bulan Juli 2012 telah terjadi perubahan nama yaitu Kondur Petroleum, SA berubah menjadi EMP Malacca Strait S.A;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
bahwa pada memori penjelasan Pasai 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana yang disampaikan di persidangan tersebut Majelis meyakini atas Faktur Pajak Nomor 030.000-10.00000563 tangga! 9 Desember 2010 sudah disetorkan oleh Kondur Petroleum, SA (yang telah berubah nama menjadi EMP Malacca Strait S.A) meiaui Surat Setoran Pajak pada tanggal 15 Maret 2013;
bahwa ketentuan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur: Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasaatas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat
bahwa berdasarkan ketentuan dan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran PPN sebesar sebesar 242.513.804,83 karena dapat menunjukkan bukti bahwa PPN tersebut telah dibayar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.425.138.048,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa oleh karena koreksi ini terkait dengan koreksi negatif penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp2.425.138.048,00 yang direklas oleh Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap koreksi positif penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2,425.138.048,00, Majelis berkesimpulan koreksi negatif penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp2.425.138.048,00 tidak dapat dipertahankan. - Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut :
2.1.
Undang-Undang Nomor 28 tahun pajak 2007 sebagaimana telah diubha terakhir dengan UU No.16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 7:
“Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini”2.2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjuaian atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 23
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pasal 1 angka 24
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Mai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
Pasal 3A Ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) a, c, f,g,h kecuali pengusaha kecil yang batasanya ditetapkan oleh Menteri keuangan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagaimana Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Pasal 9 ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
Pasal 16A Ayat (1)
Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 16A Ayat (2)
Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.2.3.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak pertambahan nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin mengatur antara lain:
Pasal 1 butir 2
Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
Pasal 6 ayat (1)
Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
Pasal 6 ayat (2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
- penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lama pada saat:- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
- penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2.4.
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nonnor 24 Tahun 2002, ditentukan bahwa :
Pasal 11 ayat (1)
apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak; - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan di atas dengan penjelasan sebagai berikut :
- Bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan reklas dari penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN (PT Kondur Petroleum SA) ke penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan alasan tidak didukung bukti Surat Setoran Pajak (SSP). Perbedaan itu karena copy SSP dari PT Kondur Petroleum S.A (PT KPSA) selaku pemungut PPN baru Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terima saat pembahasan akhir. Karena sebagai pemungut, PT KPSA yang berkewajiban menyetorkan PPNnya ke Kas Negara.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar Rp242.5,13;8,04,00 karena adanya Faktur Pajak kepada pemungut yang ternyata tidak/belum disetor PPN-nya, dengan rincian sebagai berikut : - Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) koreksi DPP tersebut adalah atas Faktur Pajak yang SSP PPN-nya menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak ada, padahal yang terjadi adalah Pemungut terlambat membayarnya dan SSP PPN atas nama BUT Kondur Petroleum SA tersebut sudah diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses keberatan;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan tersebut diperoleh data sebagai berikut:
- Atas transaksi dengan Kondur Petroleum S.A berupa Replace Fuel Gas Line Piping on LP Platform with Stainless Steell Pipe & Fittings Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan Invoice Nomor 563/lnv/10/UMU tanggai 9 Desember 2010 senilai USD 268,856.36;
- Atas dasar invoice tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan Faktur Pajak Nomor 030.000-10.563 tanggai 9 Desember 2010 dengan rincian :Dasar Pengenaan Pajak USD 268,856.36 PPN
- Berdasarkan konfirmasi melalui e-mail yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan EMP Malacca Strait S.A/PT Energi Mega Persada Tbk, pihak EMP Malacca Strait S.A telah melakukan pembayaran atas PPN sebagaimana dimaksud dalam Faktur Pajak Nomor 030.000-10.00000563 tanggal 9 Desember 2010 pada tanggal 15 Mei 2013 sebesar Rp259.876.596,00;
- Berdasarkan Memorandum Ref.No. 0451/SCM.SRM/SCM/06-12/E tanggal 29 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh PT Energi Mega Persada Tbk. disebutkan bahwa pada pertengahan bulan Juli 2012 telah terjadi perubahan nama yaitu Kondur Petroleum, SA berubah menjadi EMP Malacca Strait S.A;
Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana yang disampaikan di persidangan tersebut Majelis meyakini atas Faktur Pajak Nomor 030.000-10.00000563 tangga! 9 Desember 2010 sudah disetorkan oleh Kondur Petroleum, SA (yang telah berubah nama menjadi EMP Malacca Strait S.A) meiaui Surat Setoran Pajak pada tanggal 15 Maret 2013;
Bahwa Majelis berpendapat atas pembayaran PPN yang dilakukan EMP Malacca Strait S.A melalui Surat Setoran Pajak tanggal 15 Maret 2013 sebesar Rp259.876.596,00 yang berbeda dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX tanggal 9 Desember 2010 sebesar 242.513.804,83 disebabkan oleh selisih kurs, dimana pada saat penyetoran SSP tanggai 15 Maret 2013 kurs USD sebesar Rp9.666,00 dan pada saat penerbitan Faktur Pajak kurs USD sebesar Rp9.020,20;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.425.138.048,00 tidak dapat dipertahankan;
- Faktanya, atas SSP PPN tersebut terdapat perbedaan sebagai berikut:
Berdasarkan pengujian konfirmasi NTPN atas MPN di aplikasi Portal DJP, bahwa terdapat setoran sebagai berikut:
Bahwa atas setoran tersebut senilai Rp. 259.876.596 adalah setoran PPN pemungut untuk masa pajak Februari 2013, sedangkan PPN pemungut terutang untuk masa Pajak Desember 2012. - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun pajak 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 7:
“Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini”
Bahwa setoran PPN Pemungut tersebut tidak relevan dengan atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX tangga! 9 Desember 2010 sudah disetorkan oleh Kondur Petroleum, SA karena berbeda masa Pajak.
Bahwa berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak pertambahan nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin mengatur antara lain:
Pasal 1 butir 2
Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
Pasal 6 ayat (1)
Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
Pasal 6 ayat (2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
- penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lama pada saat:- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
- penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, membuktikan bahwa setoran SSP PPN Pemungut yang pemohon telah sampaikan ke Majelis bukan SSP atas penyetoran Pajak Keluaran yang sudah dipungut oleh pemungut PPN, karena seharusnya terhutang PPN Pemungut pada Desember 2010.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, ditentukan bahwa “apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak”;
Sehingga pendapat Majelis bahwa atas pembayaran PPN yang dilakukan EMP Malacca Strait S.A melalui Surat Setoran Pajak tanggal 15 Maret 2013 sebesar Rp259.876.596,00 yang berbeda dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX tanggal 9 Desember 2010 sebesar 242.513.804,83 disebabkan oleh selisih kurs, dimana pada saat penyetoran SSP tanggai 15 Maret 2013 kurs USD sebesar Rp9.666,00 dan pada saat penerbitan Faktur Pajak kurs USD sebesar Rp9.020,20, tidak tepat, karena apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak, dimana sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 mengatur:
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
- penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Surat Setoran Pajak tanggal 15 Maret 2013 sebesar Rp259.876.596,00, tidak menunjukkan untuk pembayaran yang mana dan tidak dapat dikaitkan dengan Faktur Pajak Desember 2010, Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XXX tanggal 9 Desember 2010 sebesar 242.513.804,83, sehingga koreksi positif yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), karena Pemeriksa melakukan reklas dari penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN (PT Kondur Petroleum SA) ke penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan alasan tidak didukung bukti Surat Setoran Pajak (SSP) telah tepat.
- Bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan reklas dari penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN (PT Kondur Petroleum SA) ke penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan alasan tidak didukung bukti Surat Setoran Pajak (SSP). Perbedaan itu karena copy SSP dari PT Kondur Petroleum S.A (PT KPSA) selaku pemungut PPN baru Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terima saat pembahasan akhir. Karena sebagai pemungut, PT KPSA yang berkewajiban menyetorkan PPNnya ke Kas Negara.
- Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pendapat Majelis yang menyatakan tidak mempertahankan seluruhnya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak tepat sehingga harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76,Pasal 78 dan Pasal 84 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak dan ketentuan Perpajakan sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015tanggal 30 Juni 2015 harus dibatalkan.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015tanggal 30 Juni 2015yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-259/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember2010 Nomor 00001/407/10/007/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.00X.X-00X.000, Alamat: Jl. AD II Nomor 31 RT.003 RW.007 Jakarta Timur, sehingga jumlah pajak yang terutang dan masih harus dibayar sesuai dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-259/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00001/407/10/007/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.00X.X-00X.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp4.189.132.253,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu butir A tentang Koreksi Positif Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp 39.690.067,00; dan butir B tentang Koreksi Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2010 senilai Rp242.513.804,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berdasarkan uji kebenaran bukti mengenai substansi yaitu tentang konfirmasi jawaban “Tidak Ada” tidak dibenarkan karena kerugian yang mungkin akan timbul dalam penerbitan Faktur Pajak Masukan tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 jo Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) jo Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 24 November 2016, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : ttd/ Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. ttd/ GGG, S.H., M.Hum Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis: ttd/ Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum, Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.IP., S.H., M.Hum., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, SH
NIP : XX0 000 XXX

