Putusan Mahkamah Agung Nomor : 493/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 493/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-145/PJ./2016 tanggal 15 Januari 2016; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: XXX, beralamat di DD Tower Lantai YY, Jalan SS Kavling YY, Cilandak Barat, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64437/PP/M.XVA/99/2015, tanggal 5 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya Nomor : 134/S-008/2014 tanggal 20 Agustus 2014 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64437/PP/M.XVA/99/2015, tanggal 5 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Pengugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-6772/WPJ.07/KP.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penolakan Permohonan dan Pengembalian Berkas Surat Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan pemindahbukuan sesuai dengan permohonan Penggugat, atas nama : XXX, NPWP 02.xxxx, beralamat DD Tower Lantai YY, Jalan SS Kavling YY, Cilandak Barat, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64437/PP/M.XVA/99/2015, tanggal 5 Oktober 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-145/PJ./2016 tanggal 15 Januari 2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Januari 2016, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Januari 2016; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 4 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 April 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-6772/WPJ.07/KP.07/2014 tanggal 24 Juli 2014, mengenai Penolakan Permohonan dan Pengembalian Berkas Surat Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan pemindahbukuan sesuai dengan permohonan atas nama Penggugat, NPWP : 02.072.365.6-053.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 5 April 2017, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., CN. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd./AAA, S.H., M.H. ttd./Dr. BBB, S.H., CN. Ketua Majelis, ttd./Dr. H. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd./DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1415/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1415/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190 ;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3509/PJ./2015 tanggal 8 Oktober 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di YYY Industrial Estate, Jalan P Nomor YY, Jakarta Timur, 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00021/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00113/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013 Masa Pajak Januari 2008 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp3.736.801.952,00 sebagai jawaban atas Surat Keberatan yang diajukan ke KPP Madya Jakarta Timur pada tanggal 1 April 2013 melalui Surat Nomor: 036/Dirut-TIS/III/2013 tanggal 28 Maret 2013. Bersama ini Pemohon Banding sampaikan uraian sebagai berikut: Bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding sehingga Permohonan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp 3.736.801.952,00 sebagaimana tercantum pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014 agar dikurangkan menjadi NIHIL; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62557/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00021/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00113/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013, atas nama : PT XXX, NPWP 01.xxxx, Alamat : YYY Industrial Estate, Jalan P Nomor YY, Jakarta Timur, 13xxx, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : – Ekspor Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 34.547.142.590,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 34.547.142.590,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 3.454.714.259,00 b. Dikurangi : Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 14.748.738.433,00 c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (Rp 11.294.024.174,00) d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 11.294.024.174,00 e. PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 f. Sanksi administrasi Rp 0,00 g. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62557/PP/M.IB/ 16/2015 tanggal 1 Juli 2015 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Oktober 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali sebagaimana Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-324/PAN.Wk/2016 tanggal 15 Agustus 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-213/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00021/207/08/007/13 tahggal 15 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00113/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.002.843.9-007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1811/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1811/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya Pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-757/PJ./2013 bertanggal 26 April 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan PT. XXX, beralamat di Wisma K Lantai Y, Jalan SS Kav. Y, Jakarta 10xxx, diwakili oleh HHH selaku Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43123/PP/M.XV/16/2013, Tanggal 04 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43123/PP/M.XV/16/2013, Tanggal 04 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-206/WPJ.07/2012 tanggal 02 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 Nomor : 00033/207/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011, atas nama : PT XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di Wisma K Lantai Y, Jalan SS Kav. Y, Jakarta 10xxx, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 menjadi sebagai berikut: Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp. 60.534.625.406,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 3.095.925.821,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 3.537.517.394,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp. ( 441.591.573,00) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 442.739.529,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp. 1.147.956,00 Sanksi Administrasi – Kenaikan Pasal 13 (3) Rp. 1.147.956,00 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) Dibayar Rp. 2.295.912,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43123/PP/M.XV/16/2013, Tanggal 04 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-757/PJ./2013, Tanggal 26 April 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Mei 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Agustus 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 sebesar Rp478.732.855,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-206/WPJ.07/2012 tanggal 02 Februari 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 Nomor : 00033/207/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.824.589.4-059.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, AAA, S.H., M.Hum., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DDD, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./AAA, S.H., M.Hum. ttd./BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd./Dr. H. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd./DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 27/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 27/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan M Lot YY, Menara R Lantai YY, Jakarta, diwakili oleh MM, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: SS, Karyawan PT. XXX, beralamat di Jalan RR Nomor YY RT/RW. D/Y, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MS/NNT/0514/0930, tanggal 06 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan PP Nomor YY, Mataram, Nusa Tenggara Barat, diwakili oleh RR, SH.,MH., Kepala Biro Hukum Setda, Provinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat di Jalan KK Nomor D, Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/1495/KUM, tanggal 11 Agustus 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48624/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/1951//02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 tentang surat jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut: Permohonan Keberatan Pemohon Banding.Bahwa pada tanggal 16 November 2011, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor 343/XI/AB/07-E sebesar Rp790.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 790.000,00 – 790.000,00 PKB 790.000,00 – 790.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 25 Januari 2012, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor MH:saw/NNT/0112-1405 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas; Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/1951/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah tersebut diatas menegaskan bahwa: Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya bersifat khusus atau dipersamakan dengan undang-undang terbantahkan oleh ketentuan yang diatur didalam Kontrak Karya itu sendiri, yang berarti juga bahwa dalam pemberlakuannya kontrak karya tersebut terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa sehingga dengan demikian jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pelaksana Kontrak Karya terkait dengan Pajak Daerah, wajib tunduk kepada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak, Daerah dan Retribusi Daerah; Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tersebut bersifat Lex Spesialis, menurut hemat Terbanding tidak tepat, karena kontrak karya (contract of work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga kontrak karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis; Bahwa penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia 18 Juli 2005 Nomor KMA/270/V/1/2005 yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Provinsi Maluku Utara yang isinya, bahwa kontrak karya (Contract of Work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis; Bahwa dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dengan demikian surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jenis alat berat dan besar ditolak; Dasar dan Alasan Permohonan Banding.Dasar Hukum Permohonan Banding.Bahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dari surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditandatangani) adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, dimana didalam Pasal 28-nya diatur Bahwa dikaitkan dengan Undang-Undang yang sekarang berlaku, Pasal 105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (sekarang Pengadilan Pajak) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, permohonan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut, pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah Rp2.112.081.600,00 kepada Kas Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk total 419 Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2011 (terlampir bukti pembayaran berupa Transaction Detail Advise Report dari Citibank dan daftar Surat Ketetapan Pajak Daerah Tahun 2011); Alasan Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding.Bahwa berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 256/B/PK/PJK/2011
PUTUSAN Nomor 256/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali Perkara Pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-96/PJ./2010 tanggal 12 Maret 2010 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan : PT XXX, beralamat di Jalan D Blok Y, Jakarta Utara d.h. Jalan R Nomor Y, Medan Satria, Bekasi 17xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20516/PP/M.XII/16/2009 tanggal 09 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Banding ;Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ; Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Material ; Perhitungan Pajak menurut SKP ;Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 00047/207/05/407/07 tanggal 1 Mei 2007, Tim Pemeriksa telah melakukan koreksi DPP PPN Dalam Negeri dengan alasan terdapat PPN yang kurang dipungut sebesar Rp 38.193.184.538,00 ; URAIAN PKP (WP) FISKUS SELISIH 1 Dasar Pengenaan Pajaka Exportb Penyerahan yg PPNnya harus dipungutc Dikurangi : Retur Penjualand Jumlah (a + b + c) ––––– ––38.193.184.538–38.193.184.538 ––38.193.184.538–38.193.184.538 2 Pajak Keluarana Pajak keluaran keseluruhanb Dikurangi : Retur Penjualanc Jumlah PK yang dipungut ––– 3.819.318.454–3.819.318.454 3.819.318.454 3.819.318.454 3 Pajak yang dapat diperhitungkana PM yang dapat dikreditkanb Dibayar dengan NPWP sendiric Kompensasi bulan lalud Dikurangi : PPN atas retur pembeliane Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan – –––– – –––– – –––– 4 PPN yang lebih bayar – 3.819.318.454 3.819.318.454 5 Kelebihan pajak yg sudah – – – 6 PPN Kurang Bayar 3.819.318.454 7 Sanksi Administrasi :a Bunga Ps.13 (2) KUP b Kenaikan Ps.13 (3) KUPc Jurnlah sanksi administrasi 1.833.272.858–5.652.591.312 8 Jumlah yang masih harus dibayar 5.652.591.312 Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan ;Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan melalui surat Nomor ANDI/FA/ACC/15/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007. Terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding ini, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-438/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00047/207/05/407/07 tanggal 1 Mei 2007 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 yang menolak surat keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan pajak sebagai berikut : Uraian Pajak Kurang/(lebih) Bayar Sanksi Bunga Kenaikan Jumlah Kurang/(lebih) dibayar Rp. Rp Rp Rp Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi 3.819.318.454 0 3.819.318.454 1.833.272.858 0 1.833.272.858 0 0 0 5.652.591.312 0 5.652.591.312 Alasan Material Pengajuan Banding : Uraian Jumlah Menurut Selisih (Rp) Wajib Pajak(Rp) Fiskus (Rp) DPP PPN Keluaran – 38.193.184.538 38.193.184.538 Selisih (koreksi) tersebut di atas berasal dari :Penyerahan dari Pondok Ungu ke Kantor PusatBulan Januari s.d. Maret Rp 38.193.184.538,-Total Rp 38.193.184.538,- Dasar Koreksi Terbanding :Bahwa Pemeriksa Terbanding telah melakukan ekualisasi penjualan dengan membandingkan peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN Keluaran menurut SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005. Dari ekualisasi ini ditemukan adanya selisih PPN yang kurang dipungut sebesar Rp 3.819.318.454,- Tim Pemeriksa berpendapat bahwa atas penyerahan dari Pondok Ungu ke Kantor Pusat sebesar Rp 38.193.184.538,- merupakan obyek PPN ; Tanggapan Pemohon Banding :Bahwa terhadap koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam surat keputusan keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut : 1. Penyerahan dari Cabang Pondok Ungu ke Kantor Pusat sebesar Rp 38.193.184.538 ;Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 1A huruf f UU PPN yang menyatakan : Bahwa yang termasuk penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang ;Kegiatan Pemohon Banding adalah unit perakitan yang berlokasi di PPP Bekasi (terdaftar di KPP Bekasi dengan kewajiban pajak pemotongan dan pemungutan PPh) dimana Pemohon Banding merakit komponen yang dikirim dari Kantor Pusat di Sunter (terdaftar di KPP Jakarta Tanjung Priok, sekarang KPP Madya Jakarta Utara) ;Proses kegiatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :Material (komponen import dan komponen lokal) dibeli oleh Kantor Pusat di Sunter ;Material ini kemudian dikirim ke Pabrik Perakitan Pemohon Banding yang berlokasi di PPP Bekasi ;Pabrik Perakitan di Pondok Ungu Bekasi tidak melakukan aktivitas pembelian material ;Kendaraan yang sudah dirakit di pabrik kemudian dikirim lagi ke Kantor Pusat untuk kemudian dipasarkan ;Semua aktivitas pemasaran/penjualan dilakukan di Kantor Pusat di Sunter dan di pabrik sama sekali tidak terdapat aktivitas penjualan ; 2. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.3/1984 angka 3 huruf f dijelaskan bahwa dalam hubungannya dengan penyiapan Keputusan Pengukuhan diharapkan perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :Pengukuhan terhadap cabang perusahaan hendaknya hanya dilakukan terhadap cabang yang melakukan penyerahan kena pajak dan mengeluarkan Faktur Pajak. Cabang, Pabrik dan Perwakilan Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengeluarkan Faktur Pajak (pengeluaran Faktur Pajak dilakukan oleh Kantor Pusatnya) hendaknya tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali kalau meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ; 1.5. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 tentang PPN Dalam Perusahaan Terpadu yang Menghasilkan Baik BKP maupun bukan BKP (Seri PPN-24) butir 1 dijelaskan bahwa di dalam dunia usaha sering dijumpai
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 512/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 512/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-722/PJ./2014 tanggal 17 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. XXX d/h PT. YYY, beralamat di Jl. SS No. YY Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48958/PP/M.V/99/2013, tanggal 6 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor: 081/V/Fin-STGL/2013 tanggal 13 Mei 2013 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN Permohonan gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: Pasal 23 ayat 2 huruf c, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; Selanjutnya Pasal 40 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:“Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada PengadilanPajak”; Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”; Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”; Bahwa atas Surat TERGUGAT No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 perihal imbalan bunga sehubungan dengan terbitnya Keputusan Keberatan atas STP PPN Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008, Penggugat telah mengajukan satu SURAT GUGATAN secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Adapun Keputusan yang digugat yaitu No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 Penggugat terima pada tanggal 22 April 2013; Bahwa pengajuan surat gugatan ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Surat Keputusan yang diajukan gugatan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku; Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan SURAT GUGATAN atas Surat TERGUGAT No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 perihal imbalan bunga sehubungan dengan terbitnya Keputusan Keberatan atas STP PPN Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008, memenuhi Persyaratan Formal, dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-undang, khususnya Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), (3) dan (6) Undang-undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya SURAT GUGATAN ini diterima dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak; LATAR BELAKANG DAN URAIAN ATAS PENERBITAN SURAT TERGUGAT No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 TANGGAL 15 APRIL 2013 Bahwa berikut Penggugat sampaikan secara kronologis latar belakang pengajuan Gugatan Penggugat: PERMOHONAN GUGATANBahwa Penggugat tidak setuju dan melakukan gugatan atas Surat Tergugat No S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 perihal imbalan bunga sehubungan dengan terbitnya Keputusan Keberatan atas STP PPN Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008. Adapun Permohonan ini Penggugat ajukan dengan berdasarkan pada beberapa ketentuan perpajakan sebagai berikut: Pasal 27a ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa: (1) “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atauUntuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali”; (2) “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak; (3) “Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;Pasal 2 huruf f dan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 195/PMK.03/2007 menyatakan bahwa:“Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP”; (6) “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”; Bahwa mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka alasan dan dasar keyakinan Penggugat untuk mengajukan Gugatan ini dapat diuraikan dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa pihak